RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN PERTANIAN
TAHUN 2015 - 2019
KEMENTERIAN PERTANIAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/Permentan/HK.140/4/2015
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN
TAHUN 2015-2019
KEMENTERIAN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
2015
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 ix
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ix
DAFTAR TABEL xiv
DAFTAR GAMBAR xvi
DAFTAR LAMPIRAN xvii
DAFTAR BOKS xx
DAFTAR SINGKATAN xxi
I. PENDAHULUAN 1
1.1. Kondisi Umum Pembangunan Pertanian Tahun 2010-2014 6
1.1.1. Produk Domestik Bruto 6
1.1.2. Penyediaan Lapangan Kerja 6
1.1.3. Investasi Sektor Pertanian 9
1.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian 10
1.1.5. Nilai Tukar Petani 13
1.1.6. Kesejahteraan Petani 15
1.1.7. Capaian Produksi Komoditas Pertanian Tahun 2010-2014 19
A. Produksi Tanaman Pangan 19
B. Produksi Hortikultura 21
C. Produksi Perkebunan 24
D. Produksi Peternakan 27
1.1.8. Faktor Pendukung Pembangunan Pertanian 30
A. APBN Kementerian Pertanian 30
B. Pengembangan Kapasitas Institusi Kementerian Pertanian 31
C. Pembangunan Sumberdaya Insani Pelaku Agribisnis 34
D. Pembangunan Prasarana, Pengadaan Sarana dan Manajemen
Sumberdaya Alam Pertanian 37
E. Pembangunan pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian 55
F. Pembangunan Sistem Inovasi 58
G. Penyediaan Pangan Masyarakat 61
H. Perlindungan Produk Pertanian Melalui Perkarantinaan 67
I. Pertanian dalam Jasa Lingkungan 69
x RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
1.2. Potensi, Permasalahan dan Tantangan Pembangunan Pertanian 72
1.2.1. Potensi 72
A. Keanekaragaman Hayati dan Agroekosistem 72
B. Lahan Pertanian 73
C. Teknologi 74
D. Tenaga Kerja 76
E. Pasar 77
1.2.2. Permasalahan 79
A. Lahan 80
B. Infrastruktur 83
C. Sarana Produksi 85
D. Regulasi 88
E. Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia 90
F. Permodalan 94
1.2.3. Tantangan Pembangunan Pertanian 2015-2019 95
A. Pemenuhan Pangan Masyarakat, Bahan Baku Industri dan Energi 95
B. Perubahan Iklim, Kerusakan Lingkungan dan Bencana Alam 96
C. Kondisi Perekonomian Global 98
D. Peningkatan Jumlah Penduduk dan Urbanisasi 101
E. Distribusi dan Pemasaran Produk Pertanian 102
II. VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2015-2019 105
2.1. Visi Kementerian Pertanian 106
2.2. Misi Kementerian Pertanian 107
2.3. Tujuan 107
2.4. Sasaran Strategis Kementerian Pertanian 107
III. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 111
3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional 112
3.2. Strategi Kementerian Pertanian 115
3.2.1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan 117
3.2.2. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian 119
3.2.3. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit 121
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xi
3.2.4. Penguatan kelembagaan petani 122
3.2.5. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian 122
3.2.6. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi 123
3.2.7. Penguatan jaringan pasar produk pertanian 124
3.2.8. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian 125
3.2.9. Peningkatan dukungan perkarantinaan 125
3.2.10. Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi 125
3.2.11. Pelayanan informasi publik 126
3.2.12. Pengelolaan regulasi 127
3.2.13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi 127
3.2.14. Pengelolaan perencanaan 127
3.2.15. Penataan dan penguatan organisasi 127
3.2.16. Pengelolaan sistem pengawasan 128
3.3. Kebijakan Kementerian Pertanian 128
3.3.1. Kebijakan Umum 128
A. Kebijakan peningkatan swasembada beras dan peningkatan
produksi jagung, kedelai, gula, daging, cabai dan bawang merah 128
B. Kebijakan pengembangan produk berdaya saing, ekspor,
substitusi impor serta bahan baku bioindustri 130
C. Kebijakan penguatan sistem dan kelembagaan
perbenihan/pembibitan, petani, teknologi, penyuluhan,
perkarantinaan dan ketahanan pangan 133
D. Pengembangan kawasan pertanian 137
E. Kebijakan fokus komoditas strategis 140
F. Kebijakan pengembangan sarana, infrastruktur dan agroindustri
di perdesaan sebagai landasan pengembangan bioindustri
berkelanjutan 141
G. Kebijakan tatakelola Kepemerintahan yang baik dan
reformasi birokrasi 144
3.3.2. Kebijakan Teknis Operasional 145
A. Kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, penanganan
pasca bencana alam serta perlindungan tanaman 145
B. Kebijakan re-orientasi multi produk pertanian 148
C. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan subsidi dan
kredit pembiayaan usaha pertanian 149
xii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
D. Kebijakan pengelolaan program tematik mendukung
pembangunan pertanian 151
E. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati 153
3.4. Langkah Operasional 154
3.4.1. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai 154
3.4.2. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu 156
3.4.3. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging 159
3.4.4. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi Pangan 161
3.4.5. Langkah Operasional Peningkatan Nilai tambah dan Daya Saing
Produk Pertanian 163
3.4.6. Langkah Operasional Penyediaan dan Peningkatan Bahan Baku
Bioindustri dan Bioenergi 167
3.4.7. Langkah Operasional Peningkatan Kesejahteraan Petani 168
3.5. Program dan Kegiatan Pembangunan Pertanian 170
3.5.1. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil
Produksi Tanaman Pangan 170
3.5.2. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil
Hortikultura Ramah Lingkungan 170
3.5.3. Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman
Perkebunan Berkelanjutan 171
3.5.4. Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis
Peternakan Rakyat 171
3.5.5. Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran
Hasil dan Investasi Pertanian 171
3.5.6. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan
Sarana Pertanian 172
3.5.7. Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian
Bioindustri Berkelanjutan 172
3.5.8. Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan
Pertanian 172
3.5.9. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan
Masyarakat 173
3.5.10. Program Peningkatan Kualitas Perkarantinaan Pertanian dan
Pengawasan Keamanan Hayati 173
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xiii
3.5.11. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas
Aparatur Kementerian Pertanian 173
3.5.12. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis
Lainnya 174
3.6. Kerangka Regulasi 174
3.7. Kerangka Kelembagaan 176
IV. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 183
4.1. Target Makro 184
4.1.1. Produk Domestik Bruto (PDB) 184
4.1.2. Penyerapan Tenaga Kerja 184
4.1.3. Investasi Sektor Pertanian 184
4.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian 186
4.1.5. Nilai Tukar Petani 187
4.1.6. Pendapatan Perkapita 188
4.2. Target Kinerja 188
4.3. Kerangka Pendanaan 190
V. DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM PEMBANGUNAN
PERTANIAN 195
VI. PENUTUP 203
LAMPIRAN 207
xiv RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Pertanian Tahun
2011-2014 7
Tabel 2. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 12
Tabel 3. Perkembangan PDB Pertanian per Tenaga Kerja Pertanian Tahun
2010-2014 atas Harga Konstan Tahun 2000 (dalam Rp 000) 16
Tabel 4. Jumlah Penduduk Rawan Pangan Tahun 2010–2013 18
Tabel 5. Produksi Padi, Jagung, Kedelai Tahun 2010-2014 19
Tabel 6. Luas Panen Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014 20
Tabel 7. Produktivitas Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014 20
Tabel 8. Produksi Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 22
Tabel 9. Luas Panen Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 23
Tabel 10. Produktivitas Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 23
Tabel 11. Produksi Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 24
Tabel 12. Luas Areal Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 25
Tabel 13. Produktivitas Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 26
Tabel 14. Produksi Komoditas Peternakan Tahun 2010 – 2014 28
Tabel 15. Populasi Ternak Tahun 2010 – 2014 29
Tabel 16. Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 30
Tabel 17. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Tahun 2010 - 2014 35
Tabel 18. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berdasarkan Tingkat Umur
Tahun 2008 - 2012 36
Tabel 19. Jumlah Kelompok Tani Tahun 2010 – 2014 36
Tabel 20. Anggaran APBN di Lingkup Kementerian Pertanian dan Pekerjaan
Umum dalam Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2009-2014 39
Tabel 21. Luas Lahan Sawah per Provinsi Hasil Pemetaan Lahan Sawah Tahun
2012 40
Tabel 22. Realisasi dari Target Perluasan dan Pengelolaan Lahan serta
Pengelolaan Air Irigasi Tahun 2010-2014 41
Tabel 23. Kondisi Jaringan Irigasi berdasarkan Kewenangan Penanganan di
Indonesia Tahun 2012 44
xiv RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xv
Tabel 24. Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian Tahun
2010-2014 46
Tabel 25. Perkembangan Realisasi Subsidi Pupuk 2010-2014 46
Tabel 26. Penyaluran Pupuk, Pestisida, Alsintan dan Pembiayaan Pertanian
Tahun 2010-2014 47
Tabel 27. Realisasi Kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman
Pangan Tahun 2010 - 2014 49
Tabel 28. Realisasi Penyaluran BLBU 2010-2012 dan Benih Bersubsidi Tahun 2013 50
Tabel 29. Capaian Kinerja Kegiatan Perbenihan Hortikultura Tahun 2013 52
Tabel 30. Produksi dan Realisasi Semen Beku dan Embrio Sapi Tahun 2010-2014 54
Tabel 31. Konsumsi Beras di Tingkat Rumah Tangga Tahun 2010-2014 62
Tabel 32. Pola Pangan Harapan Tahun 2010 – 2014 63
Tabel 33. Perkembangan Harga Pangan Pokok Tahun 2009-2013 64
Tabel 34. Jasa Lingkungan Subsektor Pertanian Indonesia dan Strategi
Peningkatan Nilai Positif Jasa Lingkungan 70
Tabel 35. Pokok-pokok Visi Kementerian Pertanian 106
Tabel 36. Tugas Pengelola Kawasan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota 138
Tabel 37. Sasaran Perluasan Areal Lahan Pertanian Tahun 2015-2019 141
Tabel 38. Kebutuhan Jumlah Pegawai Kementerian Pertanian Tahun 2014-2019 180
Tabel 39. Target Pertumbuhan PDB Sektor dan Sub-sektor Pertanian Tahun
2015-2019, Harga Konstan Tahun 2000 185
Tabel 40. Sasaran Tenaga Kerja Pertanian Tahun 2015-2019 185
Tabel 41. Sasaran Investasi PMDN dan PMA Tahun 2015-2019 186
Tabel 42. Sasaran Neraca Perdagangan Produk Pertanian Tahun 2015-2019 186
Tabel 43. Sasaran PDB per Kapita Sektor Pertanian Tahun 2015 - 2019 188
Tabel 44. Target Kinerja Kementerian Pertanian 189
Tabel 45. Kebutuhan Dukungan Kementerian/Lembaga Terkait dalam
Pembangunan Pertanian 197
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xv
xvi RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Produk Domestik Bruto (PDB) Pertanian Tahun 2010-2014 7
Gambar 2. Perkembangan Angkatan Kerja Sektor Pertanian dan Non
Pertanian Tahun 2009-2013 8
Gambar 3. Pertumbuhan Pangsa Tenaga Kerja Pertanian dan Pertumbuhan
Pangsa PDB Pertanian Tahun 2010-2014 8
Gambar 4. Realisasi Investasi PMDN dan PMA Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 9
Gambar 5. Perkembangan Ekspor - Impor dan Neraca Perdagangan Sektor
Pertanian Tahun 2010-2014 11
Gambar 6. Perkembangan Nilai Tukar Petani Tahun 2010 – 2014 14
Gambar 7. Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Tahun 2010-2014 17
Gambar 8. Proporsi Anggaran APBN Kementerian Pertanian pada
Eselon I Akumulasi Tahun 2010-2014 31
Gambar 9. Ketersediaan dan Konsumsi Pangan (Energi) Tahun 2010-2014 66
Gambar 10. Ketersediaan dan Konsumsi Protein Tahun 2010-2014 66
Gambar 11. Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Pertanian
Tahun 2015-2019 108
Gambar 12. Peta Strategi Kementerian Pertanian 116
Gambar 13. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan
Kedelai 156
Gambar 14. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu 157
Gambar 15. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging 161
Gambar 16. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi Pangan 163
Gambar 17. Langkah Operasional Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing
Produk Pertanian 165
Gambar 18. Sasaran Nilai Tukar Petani Tahun 2015-2019 187
xvi RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xvii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Sasaran Produksi Padi Tahun 2015- 2019 208
Lampiran 2. Sasaran Produksi Jagung Tahun 2015- 2019 209
Lampiran 3. Sasaran Produksi Kedelai Tahun 2015- 2019 210
Lampiran 4. Sasaran Produksi Kacang Tanah Tahun 2015- 2019 211
Lampiran 5. Sasaran Produksi Kacang Hijau Tahun 2015- 2019 212
Lampiran 6. Sasaran Produksi Ubi Kayu Tahun 2015- 2019 213
Lampiran 7. Sasaran Produksi ubi jalar Tahun 2015- 2019 214
Lampiran 8. Sasaran Produksi Cabai Merah Besar Tahun 2015- 2019 215
Lampiran 9. Sasaran Produksi Cabai Rawit Tahun 2015- 2019 216
Lampiran 10. Sasaran Produksi Bawang Merah Tahun 2015-2019 217
Lampiran 11. Sasaran Produksi Kentang Tahun 2015- 2019 218
Lampiran 12. Sasaran Produksi Mangga Tahun 2015- 2019 219
Lampiran 13. Sasaran Produksi Manggis Tahun 2015- 2019 220
Lampiran 14. Sasaran Produksi Nenas Tahun 2015- 2019 221
Lampiran 15. Sasaran Produksi Jeruk Siam/keprok Tahun 2015- 2019 222
Lampiran 16. Sasaran Produksi Salak Tahun 2015- 2019 223
Lampiran 17. Sasaran Produksi Temulawak Tahun 2015- 2019 224
Lampiran 18. Sasaran Produksi Krisan Tahun 2015- 2019 225
Lampiran 19. Sasaran Produksi Anggrek Tahun 2015- 2019 226
Lampiran 20. Sasaran Produksi Tebu Tahun 2015- 2019 227
Lampiran 21. Sasaran Produksi Sawit Tahun 2015- 2019 228
Lampiran 22. Sasaran Produksi Karet Tahun 2015- 2019 229
Lampiran 23. Sasaran Produksi Kakao Tahun 2015- 2019 230
Lampiran 24. Sasaran Produksi Kopi Tahun 2015- 2019 231
Lampiran 25. Sasaran Produksi Lada Tahun 2015- 2019 232
Lampiran 26. Sasaran Produksi Pala Tahun 2015- 2019 233
Lampiran 27. Sasaran Produksi Teh Tahun 2015- 2019 234
Lampiran 28. Sasaran Produksi Nilam Tahun 2015- 2019 235
Lampiran 29. Sasaran Produksi Jambu Mete Tahun 2015- 2019 236
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xvii
xviii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 30. Sasaran Produksi Kapas Tahun 2015- 2019 237
Lampiran 31. Sasaran Produksi Tembakau Tahun 2015- 2019 238
Lampiran 32. Sasaran Produksi Cengkeh Tahun 2015- 2019 239
Lampiran 33. Sasaran Produksi Kelapa Tahun 2015- 2019 240
Lampiran 34. Sasaran Produksi Daging Sapi (Karkas) Tahun 2015- 2019 241
Lampiran 35. Sasaran Produksi Daging Sapi (Meat Yield) Tahun 2015- 2019 242
Lampiran 36. Sasaran Produksi Daging Kerbau (Karkas) Tahun 2015- 2019 243
Lampiran 37. Sasaran Produksi Daging Kerbau (Meat Yield) Tahun 2015- 2019 244
Lampiran 38. Sasaran Produksi Daging Kambing Tahun 2015- 2019 245
Lampiran 39. Sasaran Produksi Daging Domba Tahun 2015- 2019 246
Lampiran 40. Sasaran Produksi Daging Babi Tahun 2015- 2019 247
Lampiran 41. Sasaran Produksi Daging Ayam Buras Tahun 2015- 2019 248
Lampiran 42. Sasaran Produksi Daging Ayam Petelur Tahun 2015- 2019 249
Lampiran 43. Sasaran Produksi Daging Ayam Ras Pedaging Tahun 2015-
2019 250
Lampiran 44. Sasaran Produksi Daging Itik Tahun 2015- 2019 251
Lampiran 45. Sasaran Produksi Telur Ayam Buras Tahun 2015- 2019 252
Lampiran 46. Sasaran Produksi Telur Ayam Ras Petelur Tahun 2015- 2019 253
Lampiran 47. Sasaran Produksi Telur Itik Tahun 2015- 2019 254
Lampiran 48. Sasaran Produksi Susu Tahun 2015- 2019 255
Lampiran 49. Sasaran Volume Ekspor-Impor Komoditas Pertanian Utama
Tahun 2015- 2019 256
Lampiran 50. Sasaran Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Sawah Tahun
2015-2019 257
Lampiran 51. Sasaran Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Hortikultura
Tahun 2015-2019 258
Lampiran 52. Sasaran Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Perkebunan
Tahun 2015-2019 259
Lampiran 53. Target Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Areal Hijau
Makanan Ternak dan Padang Penggembalaan Tahun 2015-2019 260
Lampiran 54. Sasaran Tambahan Luas Areal Pertanian yang Terlayani Jaringan
Irigasi Tahun 2015-2019 261
xviii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xix
Lampiran 55. Sasaran Pengembangan Optimasi Lahan Pertanian dan
Pemulihan Kesuburan Lahan Tahun 2015-2019 262
Lampiran 56. Sasaran Tambahan Areal SRI (System of Rice Intensification)
Tahun 2015-2019 263
Lampiran 57. Sasaran Desa Mandiri Benih Tanaman Pangan Tahun 2015-2019 264
Lampiran 58. Sasaran Desa Mandiri Pembibitan Ternak Sapi dan Kerbau
Tahun 2015-2019 265
Lampiran 59. Sasaran Desa Organik Tanaman Pangan Tahun 2015-2019 266
Lampiran 60. Sasaran Desa Organik Ditjen Hortikultura Tahun 2015-2019 267
Lampiran 61. Sasaran Desa Organik Ditjen PPHP Tahun 2015-2019 268
Lampiran 62. Sasaran Pembangunan Gudang dengan Fasilitas Pengolahan
Pasca panen di Sentra Produksi Hortikultura Tahun 2015-2019 269
Lampiran 63. Sasaran Pembangunan Gudang Berpendingin dan Fasilitas
Rumah Potong Hewan Tahun 2015-2019 270
Lampiran 64. Sasaran Lokasi Pasar Tani Tahun 2015-2019 271
Lampiran 65. Sasaran Lokasi Pasar Ternak Tahun 2015-2019 272
Lampiran 66. Sasaran Lokasi Pembangunan Taman Sains Pertanian - TSP
(Agro Science Park - ASP) Tahun 2015-2019 273
Lampiran 67. Sasaran Lokasi Pembangunan Taman Tekno Pertanian - TTP
(Agro Techno Park - ATP) Tahun 2015-2019 274
Lampiran 68. Sasaran Lokasi Penelitian Reklamasi Lahan Eks Tambang
Tahun 2015-2019 275
Lampiran 69. Sasaran Lokasi Pemanfaatan lahan eks tambang Untuk
Pengembangan Hijauan Pakan Ternak (Ternak) Tahun 2015-2019 276
Lampiran 70. Kegiatan Terkait Sasaran Dalam Nawa Cita 277
Lampiran 71. Strategi, Pendekatan, Faktor Kritis dan Keluaran Pengembangan
Kawasan 279
Lampiran 72. Susunan (Pola) Konsumsi Pangan Tahun 2015-2019 281
Lampiran 73. Matrik Kerangka Regulasi 282
Lampiran 74. Matrik Kinerja dan Pendanaan kementerian Pertanian
Tahun 2015-2019 289
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xix
xx RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
DAFTAR BOX
Boks 1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Berkelanjutan 91
Boks 2. Undang-undang RI No. 18 tahun 20012 tentang Pangan. 132
Boks 3. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2006 tentang penyediaan dan
pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. 135
Boks 4. Permentan No. 48/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Budidaya
Tanaman Pangan yang Baik dan Benar 155
xx RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xxi
DAFTAR SINGKATAN
AEC : Asean Economic Community
AFTA : Asean Free Trade Area
AKG : Angka Kecukupan Gizi
AP2RL : Akselerasi Pembangunan Pertnaian Ramah Lingkungan Lestari
APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BBH : Balai Benih Hortikultura
BBIB : Balai Besar Inseminasi Buatan
BBM : Bahan Bakar Minyak
BBN : Bahan Bakar Nabati
BD : Benih Dasar
BET : Balai Embrio Transfer
BIB : Balai Inseminasi Buatan
BP : Benih Pokok
BP3K : Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
BP4K : Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
BPSBTPH : Balai Penagawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan
dan Hortikultura
BR : Benih Sebar
CSR : Corporate social responsibility
DAK : Dana Alokasi Khusus
DAU : Dana Alokasi Umum
DBH-CHT : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
DEMAPAN : Desa Mandiri Pangan
Ditjen : Direktorat Jenderal
DPI : Dampak Perubahan Iklim
GAP : Good Agricultural Practices
Gernas : Gerakan Nasional
GHP : Good Handling Practices
GKG : Gabah Kering Giling
GMP : Good Manufacturing Practices
GP2TT : Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu
GRK : Gas Rumah Kaca
HACCP : Hazard analysis and critical control points
HET : Harga Eceran Tertinggi
HPP : Harga Pembelian Pemerintah
Ib : Indeks harga yang dibayar petani
ICVAR : Incremental Capital Value-Added Ratio
xxii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
IG : Indikasi Geografis
IKK : Indikator Kinerja Kegiatan
IKU : Indikator Kinerja Utama
IPTEK : Ilmu pengetahuan dan teknologi
It : Indeks harga yang diterima petani
JARWO : Jajar Legowo
JIDES : Jaringan Irigasi Tingkat Desa
JITUT : Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani
K/L : Kementerian / Lembaga
KEHATI : Keanekaragaman Hayati
KKP-E : Kredit ketahanan Pangan dan Energi
KPEN-RP : Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan
KPPP : Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida
KRPL : Kawasan Rumah Pangan Lestari
KSS : Kerjasama Selatan-Selatan
KUPS : Kredit Usaha Pembibitan Sapi
KUR : Kredit Usaha rakyat
LKMA : Lembaga Kredit Mandiri Agribisnis
LLIP : Laboratorium Lapang Inovasi Pertanian
LM3 : Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat
MEA : Masyarakat Ekonomi Asean
MP3EI : Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia
MP3KI : Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan
Di Indonesia
MRL : Maximum Recidue Limit
NTP : Nilai Tukar Petani
OPT : Organisme Pengganggu Tanaman
P2BN : Peningkatan Produksi Beras Nasional
P3A : Perkumpulan Petani Pemakai Air
P4S : Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya
PASPA : Penerapan Alat Pasca Panen
PDB : Produk Domestik Bruto
PG : Pabrik Gula
PLP2B : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PMA : Penanaman Modal Luar Negeri
PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri
PPDI : Penerapan Penanganan Dampak Perubahan Iklim
PPH : Pola Pangan Harapan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xxiii
PPHT : Penerapan Pengendalian Hama Terpadu
PSDS : Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi
PSO : Public Service Obligation
PUAP : Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan
PUG : Pengarusutamaan Gender
RDKK : Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
Renstra : Rencana Strategis
RPJM : Rencana Pembangunan Jangka Menengah
RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka Panjang
RPPA : Reformasi Perencanaan Program dan Penganggaran
RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah
SDG : Sumberdaya Genetik
SDM : Sumberdaya manusia
SDMC : Sistem Diseminasi Multi Channel
SIDA : Sistem Inovasi Daerah
SINAS : Sistem Inovasi Nasional
SIPP : Strategi Induk Pembangunan Pertanian
SKP : Satuan Kerja Pegawai
SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah
SKPG : Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi
SLPHT : Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu
SL-PTT : Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu
SPM : Standar Pelayanan Umum
SPS : Sanitary and Phytosanitary
SRI : System of Rice Intensification
TK : Tenaga Kerja
TK : Tenaga Kerja
UPB : Unit Prosesing Benih
UPH : Unit Pengolahan Hasil
UPJA : Usaha Pelayanan Jasa Alsintan
UPT : Unit Pelaksana Teknis
xxiv RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
BAB I
2 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2015-
2019 disusun sebagai perwujudan amanah
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2005-2025 yang saat ini memasuki tahap
ke-3 (2015-2019) sebagai kelanjutan dari RPJMN
tahap ke-2 (2010-2014) yang telah berakhir.
RPJMN tahap ke-3 (2015-2019) difokuskan untuk
memantapkan pembangunan secara menyeluruh
dengan menekankan pembangunan kompetitif
perekonomian yang berbasis sumberdaya
alam yang tersedia, sumberdaya manusia yang
berkualitas dan kemampuan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari pentahapan RPJPN
2005-2025.
Pada RPJMN tahap-3 (2015-2019), sektor pertanian
masih menjadi sektor penting dalam pembangunan
ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian
tersebut digambarkan dalam kontribusi sektor
pertanian dalam penyedia bahan pangan dan bahan
baku industri, penyumbang PDB, penghasil devisa
negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama
pendapatan rumah tangga perdesaan, penyedia
bahan pakan dan bioenergi, serta berperan dalam
upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Upaya
mencapai target sukses pembangunan pertanian
pada RPJMN tahap-2 (2010-2014) yang meliputi (1)
peningkatan swasembada berkelanjutan padi dan
jagung dan swasembada kedelai, gula dan daging
sapi, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3)
peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor,
dan (4) peningkatan kesejahteraan petani melalui
strategi yang dikemas dalam 7 Gema Revitalisasi
yang meliputi (1) revitalisasi lahan, (2) revitalisasi
perbenihan dan perbibitan, (3) revitalisasi
infrastruktur pertanian, (4) revitalisasi SDM petani,
(5) revitalisasi permodalan petani, (6) revitalisasi
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 3
PENDAHULUAN
kelembagaan petani, dan (7) revitalisasi teknologi dan industri hilir.
Sampai saat ini telah banyak capaian yang diwujudkan meskipun
masih perlu ditingkatkan.
Dalam lima tahun terakhir, kontribusi sektor pertanian terhadap
perekonomian nasional semakin nyata. Selama periode 2010-2014,
rata-rata kontribusi sektor pertanian terhadap PDB mencapai 10,26
% dengan pertumbuhan sekitar 3,90 %. Sub-sektor perkebunan
merupakan kontributor terbesar terhadap PDB sektor pertanian.
Pada periode yang sama, sektor pertanian menyerap angkatan
kerja terbesar walaupun ada kecenderungan menurun. Pada tahun
2014 sektor pertanian menyerap sekitar 35,76 juta atau sekitar 30,2
% dari total tenaga kerja. Investasi di sektor pertanian primer baik
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman
Modal Asing (PMA) mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 4,2
% dan 18,6 % per tahun. Rasio ekspor-impor pertanian Indonesia
sekitar 10 berbanding 4, dengan laju pertumbuhan ekspor mencapai
7,4 % dan pertumbuhan impor 13,1 % per tahun. Neraca perdagangan
tumbuh positif dengan laju 4,2 % per tahun. Nilai Tukar
Petani (NTP) meningkat sangat pesat. Walaupun sempat menurun
pada tahun 2013, namun NTP melonjak dari sebesar 101,78 pada
tahun 2010 menjadi 106,52 pada tahun 2014. Tingkat pendapatan
petani untuk pertanian dalam arti luas maupun pertanian sempit
menunjukkan peningkatan yang diindikasikan oleh pertumbuhan
yang positif masing-masing sebesar 5,64 dan 6,20 %/tahun selama
kurun waktu 2010 – 2014. Pada periode yang sama, jumlah
penduduk miskin di perdesaan yang sebagian besar bergerak di
sektor pertanian menurun dengan laju sebesar -3,69 %/tahun atau
menurun dari sekitar 19,93 juta pada tahun 2010 menjadi 17,14 juta
pada tahun 2014.
3
4 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Sejalan dengan Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP)
2015-2045, pembangunan sektor pertanian dalam lima tahun ke
depan (2015-2019) akan mengacu pada Paradigma Pertanian untuk
Pembangunan (Agriculture for Development) yang memposisikan
sektor pertanian sebagai penggerak transformasi pembangunan
yang berimbang dan menyeluruh mencakup transformasi demografi,
ekonomi, intersektoral, spasial, institusional, dan tatakelola
pembangunan. Paradigma tersebut memberikan arah bahwa sektor
pertanian mencakup berbagai kepentingan yang tidak saja untuk
memenuhi kepentingan penyediaan pangan bagi masyarakat tetapi
juga kepentingan yang luas dan multifungsi. Selain sebagai sektor
utama yang menjadi tumpuan ketahanan pangan, sektor pertanian
memiliki fungsi strategis lainnya termasuk untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan lingkungan dan sosial (kemiskinan, keadilan
dan lain-lain) serta fungsinya sebagai penyedia sarana wisata
(agrowisata). Memposisikan sektor pertanian dalam pembangunan
nasional merupakan kunci utama keberhasilan dalam mewujudkan
Indonesia yang Bermartabat, Mandiri, Maju, Adil dan Makmur.
NAWA CITA atau agenda prioritas Kabinet Kerja mengarahkan
pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan
pangan, agar Indonesia sebagai bangsa dapat mengatur dan
memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara berdaulat.
Kedaulatan pangan diterjemahkan dalam bentuk kemampuan
bangsa dalam hal: (1) mencukupi kebutuhan pangan dari produksi
dalam negeri, (2) mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta
(3) melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama
usaha pertanian pangan. Dengan kata lain, kedaulatan pangan
harus dimulai dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti
dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian secara luas untuk
meningkatkan kesejahteraan petani.
Menghadapi dinamika lingkungan strategis yang sangat dinamis,
potensi perekonomian yang semula digerakkan oleh sumberdaya
energi dan bahan baku asal fosil dituntut untuk dilakukan transformasi
menjadi berbasis bahan baku baru dan terbarukan utamanya bahan
baku hayati. Era revolusi ekonomi yang digerakkan oleh revolusi
teknologi industri dan revolusi teknologi informasi berbasis bahan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 5
PENDAHULUAN
fosil telah berakhir dan digantikan oleh era revolusi bioekonomi
yang digerakkan oleh revolusi bioteknologi dan bioenjinering yang
mampu menghasilkan biomasa sebesar-besarnya untuk kemudian
diolah menjadi bahan pangan, pakan, energi, obat-obatan, bahan
kimia dan beragam bioproduk lain secara berkelanjutan. Selain
menjadi penghasil utama bahan pangan, pertanian juga dituntut
menjadi sektor penghasil bahan non-pangan pengganti bahan
baku hidro-karbon yang berasal dari fosil bagi industri. Teknologi
Revolusi Hijau yang menjadi basis pertanian selama ini haruslah
ditransformasikan menjadi Revolusi Hayati (Biorevolution). Untuk
itu, pendekatan pembangunan pertanian yang dipandang sesuai
bagi Indonesia ialah pembangunan Sistem Pertanian-Bioindustri
Berkelanjutan (Kementan, 2014).
Sasaran pembangunan pertanian ke depan perlu disesuaikan terkait
dengan cakupan pembangunan pertanian yang lebih luas dan skala
yang lebih besar guna mengungkit peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan petani. Dengan mencermati hasil evaluasi selama
periode lima tahun terakhir dan perubahan paradigma sebagaimana
tertuang dalam SIPP 2015-2045, maka sasaran strategis Kementerian
Pertanian tahun 2015-2019 adalah (1) Pencapaian swasembada padi,
jagung dan kedelai serta peningkatan produksi gula dan daging ,
(2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan komoditas
bernilai tambah dan berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor
dan substitusi impor, (4) penyediaan bahan baku bioindustri dan
bioenergi, (5) peningkatan pendapatan keluarga petani, serta (6)
akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik.
Dengan sasaran strategis tersebut, maka Kementerian Pertanian
menyusun dan melaksanakan 7 Strategi Utama Penguatan
Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan (P3KP) meliputi
(1) peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, (2) peningkatan
infrastruktur dan sarana pertanian, (3) pengembangan dan
perluasan logistik benih/bibit, (4) penguatan kelembagaan petani,
(5) pengembangan dan penguatan pembiayaan, (6) pengembangan
dan penguatan bioindustri dan bioenergi, serta (7) penguatan
jaringan pasar produk pertanian.
6 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
1.1. Kondisi Umum Pembangunan Pertanian
Tahun 2010-2014
1.1.1. Produk Domestik Bruto
Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian dalam arti
sempit (di luar perikanan dan kehutanan) pada tahun 2014, yaitu
sekitar 879,23 triliun rupiah atau 10,26 % dari PDB nasional yang
besarnya 8.568,12 triliun rupiah (berdasarkan harga konstan tahun
2010). Selama periode 2010-2014, pertumbuhan PDB pertanian
sempit tersebut berkisar antara 3,47 hingga 4,58 % dengan rata-rata
sekitar 3,90 %, pada saat yang sama PDB nasional tumbuh sekitar
5,70 %. Dengan adanya ketimpangan pertumbuhan tersebut, maka
kontribusi pertanian semakin menurun dari 10,99 % di tahun 2010
menjadi 10,26 % dari total PDB nasional di tahun 2014.
1.1.2. Penyediaan Lapangan Kerja
Selama periode 2010-2014, sektor pertanian masih merupakan
sektor dengan pangsa penyerapan tenaga kerja terbesar, walaupun
ada kecenderungan menurun. Penyerapan tenaga kerja di sektor
pertanian pada tahun 2010 sekitar 38,69 juta tenaga kerja atau
sekitar 35,76% dari total penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2014
penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan menjadi 35,76 juta
tenaga kerja atau 30,27%. Data penyerapan tenaga kerja sektor
pertanian tersebut hanya berasal dari kegiatan sektor pertanian
primer, belum termasuk sektor sekunder dan tersier dari sistem dan
usaha agribisnis. Bila tenaga kerja dihitung dengan yang terserap
pada sektor sekunder dan tersiernya, maka kemampuan sektor
pertanian tentu akan lebih besar. Walaupun kemampuan sektor
pertanian dalam penyerapan tenaga kerja nasional sangat besar,
namun di sisi lain justru menjadi beban bagi sektor Pertanian dalam
meningkatkan produktivitas tenaga kerjanya.
6
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 7
PENDAHULUAN
Tabel 1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)
Pertanian Tahun 2011-2014
Sumber: BPS
Gambar 1. Produk Domestik Bruto (PDB) Pertanian Tahun 2010-2014
Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010
Sumber: BPS
8 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Sumber: BPS (diolah)
Ket: tahun 2014: angka perkiraan
Gambar 3. Pertumbuhan Pangsa Tenaga Kerja Pertanian dan
Pertumbuhan Pangsa PDB Pertanian Tahun 2010-2014
Gambar 2. Perkembangan Angkatan Kerja Sektor Pertanian dan
Non Pertanian Tahun 2010-2014
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 9
PENDAHULUAN
Bila disandingkan data pertumbuhan pangsa tenaga kerja pertanian
dengan pertumbuhan pangsa PDB, maka pada periode tahun 2010 –
2014 terjadi penurunan pangsa tenaga kerja pertanian sebesar -4,16
%/tahun dan pada saat yang bersamaan terjadi pula penurunan
pertumbuhan pangsa PDB sebesar -2,86 %/tahun. Dengan
membandingkan tingkat penurunan pangsa tenaga kerja yang lebih
besar dibandingkan dengan tingkat penurunan pangsa PDB, maka
dapat dikatakan bahwa tingkat kesejahteraan perkapita tenaga kerja
di sektor pertanian semakin membaik (Gambar 3).
1.1.3. Investasi Sektor Pertanian
Investasi sektor pertanian terdiri dari investasi swadaya petani,
pemerintah dan swasta. Diperkirakan total investasi di sektor
pertanian mencapai 400 trilyun rupiah di tahun 2014. Investasi
sektor pertanian terbesar berasal dari swadaya petani dalam bentuk
prasarana lahan serta sarana pendukungnya. Sedangkan investasi
pemerintah melalui APBN dan APBD yang diperkirakan hanya sekitar
4 % dari total investasi di sektor pertanian.
Gambar 4. Realisasi Investasi PMDN dan PMA Sektor Pertanian
Tahun 2010-2014
Sumber : BKPM (diolah PSEKP)
Keterangan : *) angka proyeksi
10 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Kontribusi investasi swasta terhadap total investasi di sektor
pertanian sangat kecil, namun peningkatan investasi swasta di sektor
pertanian akan mencerminkan kondisi yang kondusif bagi sektor
pertanian sebagai tujuan investasi. Investasi merupakan penggerak
pertumbuhan PDB sektor pertanian dimana makin tinggi investasi,
maka makin besar pertumbuhan PDB sektor pertanian.
Salah satu indikator aliran investasi ke sektor pertanian adalah
persetujuan investasi di sektor tersebut. Selama periode 2010-
2014 persetujuan investasi di sektor pertanian dari Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) fluktuatif namun masih meningkat
dengan pertumbuhan sekitar 4,2 %/tahun. Sedangkan Penanaman
Modal Asing (PMA) di sektor pertanian meningkat dengan rata-rata
pertumbuhan 18,6 %/tahun. Nilai investasi PMDN di sektor pertanian
di tahun 2014 adalah sekitar 9,43 triliun rupiah, sedangkan untuk
PMA sekitar 1,35 milyar US$.
Realisasi investasi sektor pertanian baik PMDN maupun PMA,
lebih terfokus pada sub- sektor tanaman pangan dan perkebunan,
dibandingkan dengan sub-sektor peternakan. Pada periode 2010–
2014, realisasi investasi PMDN dan PMA pada sub-sektor tanaman
pangan dan perkebunan mencapai 98%. Sementara sisanya adalah
investasi di sub-sektor peternakan.
Investasi PMDN pertanian di sektor sekunder berupa investasi industri
hasil pertanian pada periode 2010-2013 mengalami penurunan
sebesar 23%, sementara itu, investasi PMA meningkat dengan laju
14%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan sektor primer. Hal
ini terjadi karena pertanian Indonesia masih berupaya mencapai
dan mempertahankan swasembada pangan terutama beras untuk
mengimbangi pesatnya pertumbuhan penduduk dan konsumsinya.
1.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian
Secara keseluruhan neraca perdagangan sektor pertanian masih
berada pada posisi surplus. Hal ini karena sumbangan surplus
neraca perdagangan sub-sektor perkebunan yang relatif besar,
sementara sub-sektor lainnya cenderung pada posisi defisit. Laju
pertumbuhan ekspor selama periode 2010-2014 sebesar 7,4 %/
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 11
PENDAHULUAN
tahun, sementara laju pertumbuhan impor lebih tinggi yaitu sekitar
13,1 %/tahun, walaupun demikian secara rata-rata pertumbuhan
neraca perdagangan masih tumbuh positif dengan laju 4,2 %/tahun
(Gambar 5).
Gambar 5. Perkembangan Ekspor - Impor dan Neraca
Perdagangan Sektor Pertanian Tahun 2010-2014
Bila ditelaah berdasarkan subsektor, maka kondisi perdagangan
komoditas tanaman pangan Indonesia dalam posisi defisit atau
dengan kata lain bahwa Indonesia menjadi negara net importer.
Komoditas pangan yang menyumbang impor terbesar adalah gandum,
kedelai diikuti oleh jagung dan beras. Sebaliknya komoditas
penyumbang ekspor terbesar adalah ubi kayu.
Neraca perdagangan produk hortikultura masih mengalami defisit.
Namun demikian, kinerja ekspor produk hortikultura mengalami
peningkatan rata sebesar 19,9 %/tahun, sedangkan impornya
tumbuh hanya 12,6 %/tahun. Kondisi defisit neraca perdagangan
hortikultura terutama terjadi pada kelompok komoditas buah dan
12 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
sayur, sementara pada tanaman obat dan tanaman hias menunjukkan
surplus perdagangan. Buah-buahan manggis dan mangga menjadi
penyumbang ekspor terbesar sedangkan untuk kelompok sayuran
adalah kol, wortel, tomat dan kentang. Sebaliknya, buah-buahan
yang dominan menyedot devisa adalah durian dan jeruk dan untuk
kelompok sayuran adalah bawang merah, bawang putih, kentang
dan wortel.
Tabel 2. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Tahun 2010-2014
No Sub Sektor Tahun ( juta US$)
2010 2011 2012 2013 2014*)
1 Tanaman Pangan
- Ekspor 478 585 151 967 560
- Impor 3.894 7.024 6.307 5.659 6.481
- Neraca -3.416 -6.439 -6.156 -4.692 -5.921
2 Hortikultura
- Ekspor 391 491 505 784 752
- Impor 1.293 1.686 1.813 1.469 1.929
- Neraca -902 -1.195 -1.309 -685 -1.176
3 Perkebunan
- Ekspor 30.703 40.690 33.119 30.687 37.123
- Impor 6.028 8.844 3.112 2.686 5.926
- Neraca 24.675 31.846 30.007 28.002 31.197
4 Peternakan
- Ekspor 494 907 557 1.243 1.330
- Impor 1.232 1.191 2.698 3.015 3.029
- Neraca -737 -284 -2.142 -1.772 -1.699
PERTANIAN
- Ekspor 32.065 42.673 34.331 33.680 39.765
- Impor 12.447 18.744 13.931 12.828 17.365
- Neraca 19.619 23.928 20.400 20.852 22.400
Sumber: BPS (diolah Ditjen PPHP)
Sub-sektor perkebunan merupakan penyumbang ekspor terbesar
di sektor pertanian dengan nilai ekspor yang jauh lebih besar
dibandingkan nilai impornya. Sebagian besar produk perkebunan
utama diekspor ke negara-negara lain. Sedangkan produk turunan
yang diimpor adalah gula yang selama ini masih diimpor dalam
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 13
PENDAHULUAN
bentuk raw sugar. Ekspor komoditas perkebunan hanya tumbuh
dengan laju 6,9 %/tahun, sementara impor tumbuh dengan
laju sebesar 22,2%/tahun. Laju pertumbuhan nilai ekspor
sebagian komoditas perkebunan seperti kakao, tembakau dan teh
mengalami percepatan, dan sebagian mengalami perlambatan
yaitu kelapa sawit, karet, kopi, kelapa, dan tebu.
Komoditas peternakan utama Indonesia yang diperdagangkan di
pasar internasional terdiri dari daging (sapi, kambing/domba, babi,
ayam), ternak hidup sumber daging (sapi, kerbau, babi, kambing),
hati/jeroan, telur untuk konsumsi, dan susu. Laju pertumbuhan
nilai ekspor sub-sektor peternakan rata-rata sebesar 43,8%/tahun,
sedangkan laju pertumbuhan nilai impornya meningkat 33,9%/
tahun. Kondisi ini mencerminkan defisit neraca perdagangan
sub-sektor peternakan dan besaran defisit neraca perdagangan
cenderung menurun. Secara keseluruhan, sumber defisit neraca
perdagangan komoditas peternakan yang terbesar adalah impor
susu, ternak sapi dan daging sapi, dengan jumlah yang sangat besar,
sementara sumber surplus hanya ekspor ternak babi yang jumlahnya
sangat kecil.
1.1.5. Nilai Tukar Petani
Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan antara indeks
harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar
petani (Ib), dimana It menunjukkan fluktuasi harga barang-barang
yang dihasilkan petani
sementara Ib mencerminkan
harga barang-barang yang
dikonsumsi petani termasuk
barang yang diperlukan
untuk memproduksi hasil
pertanian. NTP digunakan
untuk mengukur daya
tukar produk yang dijual
petani dengan produk yang
dibutuhkan petani dalam
produksi dan konsumsi
rumahtangga. Umumnya,
14 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
101,78
104,58
105,24
104,93
106,52
99,00
100,00
101,00
102,00
103,00
104,00
105,00
106,00
107,00
2010 2011 2012 2013 2014*)
Gambar 6. Perkembangan Nilai Tukar Petani Tahun 2010 – 2014
Ket: tahun dasar 2007=100
Tahun 2014 adalah data sementara
NTP digunakan sebagai indikator kesejahteraan petani. Namun
demikian, sebagai alat ukur kesejahteraan petani, penggunaan asumsi
tingkat produksi yang tetap dinilai kurang relevan, karena kuantitas
tetap berarti NTP tidak mengakomodasi kemajuan produktivitas
pertanian, kemajuan teknologi dan pembangunan. Karena itu NTP
cukup diposisikan sebagai alat ukur untuk menghitung daya beli
penerimaan petani terhadap pengeluaran petani. Dengan kata lain,
bahwa NTP bukan mutlak sebagai ukuran kesejahteraan petani
karena walaupun indeks harga yang diterima petani meningkat
dengan berbagai kebijakan perlindungan harga yang dilakukan
Kementerian Pertanian, namun belum tentu NTP meningkat, karena
masih tergantung dengan indeks harga yang dibayar petani.
Selama periode 2010 – 2014, secara umum NTP meningkat walaupun
sempat menurun pada tahun 2013. Peningkatan NTP tertinggi
terjadi pada tahun 2011. Peningkatan NTP tersebut disebabkan oleh
laju peningkatan indeks harga yang diterima petani lebih tinggi
dibandingkan laju peningkatan indeks harga yang dibayar petani.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 15
PENDAHULUAN
Peningkatan indeks harga yang diterima petani merupakan hasil dari
kebijakan Kementerian Pertanian dalam upaya perlindungan harga
komoditas pertanian, sedangkan peningkatan indeks harga yang
dibayar petani merupakan hasil kebijakan diluar kendali Kementerian
Pertanian. Peningkatan NTP dapat dilakukan dengan meningkatkan
indeks harga yang diterima petani, namun hal ini dapat memacu
inflasi. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan NTP perlu diupayakan
agar peningkatan indeks harga yang dibayar petani tidak terlalu
progresif.
1.1.6. Kesejahteraan Petani
Kesejahteraan petani merupakan sasaran akhir yang akan dicapai
dari pembangunan pertanian. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa
petani merupakan pelaku utama dalam pembangunan pertanian,
sudah seharusnya mendapatkan hak yang sepadan dengan curahan
waktu, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk bekerja di
bidang pertanian. Berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang
dilaksanakan dalam membangun pertanian merupakan sarana atau
instrumen bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanian dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
Tingkat kesejahteraan petani diukur dari: (1) pendapatan per kapita;
(2) tingkat kemiskinan dan (3) tingkat kerawanan pangan rumah
tangga pertanian.
A. Pendapatan Perkapita
Kesejahteraan petani yang diukur dengan pendapatan/kapita
diperoleh dengan menghitung nilai produk domestik bruto (PDB)
total, pertanian luas dan pertanian sempit masing-masing dibagi
dengan jumlah penduduk, jumlah penduduk yang terlibat dalam
pertanian luas dan jumlah penduduk yang terlibat dalam pertanian
sempit. Data yang tersedia di tingkat nasional untuk pertanian luas
dan sempit adalah jumlah rumah tangga di masing-masing kategori.
Oleh karena itu, untuk menghitung jumlah penduduk dalam
pertanian luas dan sempit diperoleh dengan mengalikan jumlah
rumah tangga masing-masing di pertanian luas dan sempit dengan
16 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
jumlah anggota rumah tangga (diasumsikan jumlah anggota rumah
tangga adalah empat orang). Berdasar perhitungan tersebut data
pada Tabel 3 menunjukkan perkembangan pendapatan/kapita
petani masing-masing untuk perhitungan berdasarkan PDB dengan
harga konstan tahun 2000.
Data pada Tabel 3 menunjukkan bahwa berdasar harga konstan
tahun 2000, tingkat pendapatan petani untuk pertanian dalam arti
luas maupun pertanian sempit menunjukkan peningkatan yang
diindikasikan oleh pertumbuhan yang positif masing-masing sebesar
5,64 % dan 6,20 %/tahun selama kurun waktu 2010–2014. Walaupun
terjadi peningkatan kesejahteraan, namun demikian secara nominal
tingkat pendapatan/kapita petani tersebut masih berada di bawah
garis kemiskinan. Hal ini ditunjukkan bahwa pada tahun 2014
misalnya, tingkat pendapatan/kapita pertanian dalam arti luas dan
sempit masing-masing sekitar Rp 9.032/kapita/hari dan Rp 7.966/
kapita/hari; padahal berdasarkan Bank Dunia batas garis kemiskinan
adalah pendapatan US$ 2/kapita/hari, dengan tingkat kurs US$
terhadap rupiah tahun 2014 yang telah melewati Rp 10.000/1US$
tentu menunjukkan masih relatif rendahnya tingkat kesejahteraan
petani atau penduduk yang bekerja di sektor pertanian.
Tabel 3. Perkembangan PDB Pertanian per Tenaga Kerja Pertanian
Tahun 20010-2014 atas Harga Konstan Tahun 2000 (dalam Rp 000)
Tahun PDB Total/Kapita PDB Pertanian Luas/ TK
Pertanian Luas
PDB Pertanian Sempit/ TK
Pertanian Sempit
2010 9.703,46 7.116,64 6.120,72
2011 10.192,14 7.416,99 6.662,32
2012 10.683,12 7.950,24 6.947,53
2013 11.146,91 8.724,54 7.639,48
2014* 11.641,88 9.032,85 7.966,07
Sumber: BPS (diolah)
Ket: * Data perkiraan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 17
PENDAHULUAN
17
B. Tingkat Kemiskinan
Tingkat kemiskinan di pertanian didekati dengan menggunakan
data jumlah dan persentase penduduk miskin di desa. Jumlah
penduduk miskin di desa umumnya lebih banyak dengan persentase
yang lebih besar dibandingkan di kota. Pada periode 2010-2014,
jumlah penduduk miskin di perdesaan atau pada sektor pertanian
menurun dengan laju sebesar -3,69 %/tahun atau menurun dari
sekitar 19,93 juta pada tahun 2010 menjadi 17,14 juta pada tahun
2014. Sedangkan penduduk miskin di perkotaan pada tahun 2010
sebanyak 11,10 juta berkurang sebesar -2,25 %/tahun sehingga
menjadi 10,13 juta di tahun 2014. Karena sebagian besar penduduk
perdesaan bermata pencaharian di sektor pertanian, maka dapat
dimaknai bahwa tingkat kemiskinan di sektor pertanian kondisinya
lebih banyak dibanding di sektor lainnya.
Gambar 7. Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Tahun 2010-2014
Sumber: BPS (diolah)
Ket: 2014 angka sementara
18 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
C. Kerawanan Pangan Rumah Tangga
Masalah kemiskinan berhubungan erat dengan kerawanan pangan
yang ditinjau dalam dua dimensi: (a) kedalaman dengan kategori
ringan, sedang, dan berat; serta (b) jangka waktu/periode kejadian
dengan katagori kronis untuk jangka panjang dan transien untuk
jangka pendek/fluktuasi. Tingkat kedalaman kerawanan pangan
ditunjukkan dengan indikator kecukupan konsumsi kalori perkapita
perhari dengan nilai Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebesar 2.000 kkal/
hari. Jika konsumsi perkapita adalah kurang atau lebih kecil dari 70 %
dari AKG dikategorikan sangat rawan pangan, sekitar 70 hingga 90 %
dari AKG dikategorikan rawan pangan, dan lebih dari 90 % dari AKG
termasuk katagori tahan pangan.
Jumlah penduduk yang rawan pangan serta jumlah daerah rawan
bencana masih cukup tinggi, terutama pada berbagai daerah yang
terisolir dan pada waktu-waktu tertentu terkena musim kering,
musim ombak besar, dan sebagainya. Penduduk dan daerah yang
rawan bencana tersebut, perlu ditangani secara komprehensif
sebagai upaya antisipasi timbulnya kasus kerawanan pangan.
Tabel 4. Jumlah Penduduk Rawan Pangan Tahun 2010–2013
Rincian 2010 2011 2012 2013 Pertumbuhan
(%/Tahun)
1. Jumlah Penduduk Sangat Rawan a):
a. Jumlah (juta Jiwa)
b. Persentase
35,71
15,34
42,08
17,41
47,65
19,46
47,02
19,04
5,96
4,81
2. Jumlah Penduduk Rawan b):
a. Jumlah (juta Jiwa)
b. Persentase
72,44
31,12
78,49
32,48
80,58
32,91
83,65
33,87
3,23
2,12
3. Jumlah Penduduk Tahan Pangan c):
a. Jumlah (juta Jiwa)
b. Persentase
124,61
53,53
121,01
50,10
116,61
47,63
116,31
47,09
-1,95
-3,03
Sumber data: BPS tahun 2011 - 2013, diolah BKP Kementerian Pertanian,
Catatan: (a) Konsumsi kalori perkapita perhari kurang < 70% dari AKG; (b) Konsumsi kalori perkapita
perhari 70-90% dari AKG; dan (c) Kosumsi kalori perkapita perhari > 90% dari AKG,
Jumlah penduduk yang sangat rawan pangan pada tahun 2011
sekitar 42,08 juta orang bertambah menjadi 47,65 juta pada
tahun 2012, pada tahun 2013 menurun sedikit menjadi 47,02 juta.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 19
PENDAHULUAN
Sementara itu, penduduk yang rawan pangan pada tahun 2011
mencapai 78,49 juta orang, bertambah menjadi 80,58 juta pada
tahun 2012, dan bertambah lagi menjadi 83,65 juta pada tahun 2013.
Sedangkan penduduk tahan pangan pada tahun 2011 sebanyak
121,01 juta orang, menurun menjadi 116,61 juta pada tahun
2012, dan pada tahun 2011 berkurang menjadi 116,31 juta. Hal ini
menunjukkan adanya pergeseran dari jumlah penduduk yang tahan
pangan menjadi tidak tahan pangan.
1.1.7. Capaian Produksi Komoditas Pertanian
Tahun 2010-2014
A. Produksi Tanaman Pangan
Produksi padi antara tahun 2010-2014 meningkat rata-rata sebesar
1,63 %/tahun. Demikian pula produksi jagung meningkat walaupun
dengan tingkat yang lebih rendah yaitu sekitar 1,11 %/tahun dan
produksi kedelai meningkat sebesar 1,93 %/tahun.
Tabel 5. Produksi Padi, Jagung, Kedelai Tahun 2010-2014
No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 Rerata
Pertumbuhan
(ribu ton) (%)
1 Padi Jawa 36.375 34.405 36.527 37.493 36.659 0,29
Luar Jawa 30.094 31.352 32.529 33.787 34.173 3,24
Indonesia 66.469 65.757 69.056 71.280 70.832 1,63
2 Jagung Jawa 9.944 9.467 10.712 10.095 10.159 0,81
Luar Jawa 8.383 8.176 8.675 8.416 8.874 1,52
Indonesia 18.328 17.643 19.387 18.512 19.033 1,11
3 Kedelai Jawa 633 574 604 522 622 0,37
Luar Jawa 274 277 240 258 332 5,98
Indonesia 907 851 844 780 954 1,93
Ket: 2014 data ASEM
20 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 6. Luas Panen Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014
No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 Rerata
Pertumbuhan
(ribu hektar) (%)
1 Padi Jawa 6.358 6.165 6.186 6.467 6.000 0,20
Luar Jawa 6.895 7.038 7.260 7.368 7.393 1,76
Indonesia 13.253 13.203 13.446 13.835 13.793 1,01
2 Jagung Jawa 2.139 1.945 2.011 1.959 1.954 -2,13
Luar Jawa 1.993 1.919 1.946 1.863 1.844 -1,36
Indonesia 4.132 3.864 3.957 3.821 3.838 -1,77
3 Kedelai Jawa 439 404 382 343 379 -3,28
Luar Jawa 221 218 186 208 236 2,31
Indonesia 660 622 568 551 615 -1,45
Ket: 2014 data ASEM
Tabel 7. Produktivitas Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013 2014 Rerata
Pertumbuhan
(ku/ha) %
1 Padi
Jawa 57,21 55,81 59,05 57,98 57,28 0,08
Luar Jawa 43,65 44,54 44,81 45,85 46,22 1,45
Indonesia 50,15 49,80 51,36 51,52 51,35 0,60
2 Jagung
Jawa 46,49 48,65 53,26 51,54 51,98 2,94
Luar Jawa 42,07 42,61 44,57 45,19 47,11 2,88
Indonesia 44,36 45,65 48,99 48,44 49,59 2,87
3 Kedelai Jawa 14,40 14,20 15,80 15,23 16,42 3,49
Luar Jawa 12,38 12,71 12,90 12,41 14,06 3,38
Indonesia 13,73 13,68 14,85 14,16 15,51 3,25
Ket: 2014 data ASEM
Pemicu peningkatan produksi padi diantaranya karena peningkatan
luas panen seluas 540 ribu ha dan produktivitas sebesar 1,20 ku/ha.
Pertumbuhan luas panen padi di Jawa hanya sekitar 0,20 %/tahun
sedangkan di luar Jawa sekitar 1,76 %/tahun. Demikian pula dengan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 21
PENDAHULUAN
peningkatan produktivitas padi di Jawa hanya sekitar 0,08 %/tahun
sedangkan di luar Jawa sekitar 1,45 %/tahun.
Peningkatan produksi jagung terjadi karena adanya peningkatan
produktivitas sekitar 2,87 %/thn, walaupun luas panen mengalami
penurunan sekitar -1,77 %/tahun. Luas panen jagung baik di Jawa
maupun di luar Jawa mengalami penurunan. Sedangkan luas
panen kedelai terjadi penurunan yang besar di Jawa (-3,28 %/thn)
dan meningkat di luar Jawa (2,31 %/thn). Produktivitas jagung dan
kedelai baik di Jawa maupun di luar Jawa mengalami peningkatan
yang cukup signifikan.
B. Produksi Hortikultura
Produksi komoditas utama hortikultura selama kurun waktu 2010–
2014 menunjukkan pola yang berfluktuatif. Hal ini terjadi tidak hanya
pada komoditas sayuran, tetapi juga pada kelompok komoditas
buah dan florikultura. Selama periode tahun 2010-2014, laju
pertumbuhan produksi tertinggi adalah pada komoditas mangga
yaitu sebesar 21,95 %/tahun, disusul manggis, krisan dan temulawak
masing-masing sebesar 13,82 %, 12,26 % dan 11,00 %. Sebaliknya
laju pertumbuhan produksi terkecil yaitu pada cabe merah, kentang
dan jeruk yang pertumbuhannya di bawah 4,13 %/tahun.
Komoditas utama hortikultura yang mengalami peningkatan
produktivitas yang tinggi diantaranya krisan, salak, dan cabe rawit.
Namun demikian ada juga komoditi hortikultura yang mengalami
penurunan produktivitas seperti mangga, jeruk, manggis dan
temulawak.
21
22 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 8. Produksi Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013 2014 *
Rerata
Pertumbuhan
(ton) (%/thn)
1 Cabe Besar 807.160 888.852 954.310 1.012.879 926.000 3,76
2 Cabe Rawit 521.704 594.227 702.214 713.502 598.700 4,40
3 Bawang Merah 1.048.934 893.124 964.195 1.010.773 1.201.900 4,21
4 Kentang 1.060.805 955.488 1.094.232 1.124.282 1.211.400 3,77
5 Mangga 1.287.287 2.131.139 2.376.333 2.192.928 2.598.092 21,95
6 Pisang 5.755.073 6.132.695 6.189.043 6.279.279 7.070.489 5,38
7 Jeruk 2.028.904 1.818.949 1.611.768 1.654.732 2.243.837 4,13
8 Durian 492.139 883.969 888.127 759.055 846.503 19,27
9 Manggis 84.538 117.595 190.287 139.602 113.096 13,82
10 Salak 749.876 1.082.125 1.035.406 1.030.401 980.969 8,68
11 Temulawak 26.671 24.105 44.085 33.441 31.729 11,00
12 Krisan ** 185.232 305.867 397.651 387.208 218.910 12,26
13 Melati 21.600 22.541 22.862 30.258 26.544 6,46
Ket:
*) Angka Sementara
**) Satuan produksi dalam ribu tangkai
***) Satuan produksi dalam Kg
Bila dilihat dari luas panen, maka
komoditas hortikultura yang mengalami
peningkatan luas panen adalah
mangga, manggis, durian dan temu
lawak. Komoditas lain tidak mengalami
kenaikan luas panen yang signifikan,
bahkan beberapa diantaranya cenderung
menurun.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 23
PENDAHULUAN
Tabel 9. Luas Panen Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014
No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 * Rerata Pertumbuhan
(ha) (%/thn)
1 Cabe Besar 122.755 121.063 120.275 124.110 113.078 (1,93)
2 Cabe Raw1it 114.350 118.707 122.091 125.122 105.196 (1,71)
3 Bawang Merah 109.634 93.667 99.519 98.937 116.977 2,33
4 Kentang 66.531 59.882 65.989 70.187 75.778 3,54
5 Mangga 131.674 208.280 219.667 247.239 298.983 23,93
6 Pisang 101.276 104.156 103.158 103.449 117.864 4,03
7 Jeruk 57.083 51.688 51.793 53.516 43.170 (6,34)
8 Durian 46.290 69.045 63.189 61.246 68.983 12,53
9 Manggis 10.231 16.180 17.850 18.200 15.305 13,62
10 Salak 27.223 24.729 26.944 29.711 28.366 1,15
11 Temulawak ** 14.406 13.599 18.606 19.069 19.125 10,06
12 Krisan ** 10.535 8.811 9.852 9.080 5.127 (13,08)
13 Melati ** 8.115 7.522 8.278 9.790 8.270 1,57
Ket:
*) Angka Sementara
**) Satuan dalam ribu m2
Tabel 10. Produktivitas Komoditas Utama Hortikultura
Tahun 2010-2014
No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 * Rerata
Pertumbuhan
(ton/ha) (%/thn)
1 Cabe Besar 6,58 7,34 7,93 8,16 8,19 5,71
2 Cabe Rawit 4,56 5,01 5,75 5,70 5,69 5,90
3 Bawang Merah 9,57 9,54 9,69 10,22 10,27 1,73
4 Kentang 15,94 15,96 16,58 16,02 15,99 0,08
5 Mangga 9,78 10,23 10,82 8,87 8,69 (3,41)
6 Pisang 56,83 58,88 60,70 60,00 59,99 1,38
7 Jeruk 52,82 58,04 52,66 51,99 51,98 (0,17)
8 Durian 10,63 12,80 14,06 12,39 12,27 3,95
9 Manggis 8,26 7,27 10,66 7,67 7,39 (2,00)
10 Salak 27,55 43,76 38,43 34,68 34,58 8,89
11 Temulawak *** 1,85 1,77 2,37 1,87 1,66 (0,49)
12 Krisan ** 17,58 34,71 40,36 42,64 42,70 29,87
13 Melati *** 2,66 3,00 2,76 3,09 3,21 5,13
Ket:
*) Angka Sementara
**) Satuan produksi dalam tangkai/m2
***) Satuan dalam Kg/m2
24 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
C. Produksi Perkebunan
Pola pertumbuhan produksi komoditas perkebunan unggulan
nasional selama periode 2010-2014 bervariasi. Terdapat 12 komoditas
yang menunjukkan pola positif, yaitu tembakau, kelapa sawit, kapas,
cengkeh, karet, tebu, lada, kopi, nilam, kakao dan kelapa. Sedangkan
tiga komoditas lainnya, yaitu jarak pagar, teh dan jambu mete
karena berbagai kendala menunjukkan pola pertumbuhan produksi
negatif dengan laju penurunan rata-rata sekitar -1,18 sampai -12,14
%/tahun. Kemiri sunan tidak mengalami kinerja produksi yang
menggembirakan karena sampai dengan tahun 2013 capaian
produksi sangat rendah.
Tabel 11. Produksi Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013* 2014 **) Rerata Pertumbuhan
(ton) (%/thn)
1 Karet 2.734.854 2.990.184 3.012.254 3.107.544 3.204.503 4,09
2 Kelapa Sawit 21.958.120 23.096.541 26.015.518 27.746.125 29.512.764 7,71
3 Kelapa 3.166.666 3.174.379 3.189.897 3.228.110 3.262.721 0,75
4 Kopi 686.921 638.646 691.163 698.887 711.513 1,03
5 Kakao 837.918 712.231 740.513 777.539 817.322 -0,23
6 Jambu Mete 115.149 114.789 116.915 117.537 118.174 0,65
7 Lada 83.663 87.089 88.160 89.724 89.622 1,75
8 Cengkeh 98.386 72.207 99.890 100.725 101.670 3,38
9 Teh 156.604 150.776 145.575 146.682 147.704 -1,43
10 Jarak Pagar 7.081 6.576 6.424 6.218 3.023 -16,01
11 Kemiri Sunan 2 1 0 0 0 -37,50
12 Tebu 2.290.116 2.267.887 2.591.687 2.550.991 2.790.000 5,28
13 Kapas 3.174 2.275 2.948 853 1.782 9,78
14 Tembakau 135.678 214.524 260.818 260.183 261.659 20,00
15 Nilam 2.206 2.866 2.648 2.659 2.690 5,97
Ket:
*) Data sementara
**) Data estimasi
Setelah tahun 2011, tanaman kemiri sunan tidak dipanen karena tidak ada UPH (unit pengolahan
hasil) sehingga tidak ada realisasi produksi
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 25
PENDAHULUAN
Berbagai komoditi perkebunan sebagian diusahakan sebagai
perkebunan rakyat. Perusahaan perkebunan baik swasta maupun
BUMN biasanya mengelola komoditas kelapa sawit, teh dan karet.
Tabel 12. Luas Areal Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013* 2014 **) Rerata Pertumbuhan
(ha) (%/thn)
1 Karet 3.445.415 3.456.128 3.506.201 3.555.763 3.606.128 0,98
2 Kelapa Sawit 8.385.394 8.992.824 9.572.715 10.010.824 10.261.784 5,46
3 Kelapa 3.739.350 3.767.704 3.781.649 3.787.283 3.792.511 -0,03
4 Kopi 1.210.365 1.233.698 1.235.289 1.240.919 1.246.545 -0,29
5 Kakao 1.650.356 1.732.641 1.774.463 1.852.944 1.944.663 4,15
6 Jambu Mete 570.930 575.841 575.920 576.181 577.168 0,15
7 Lada 179.318 177.490 177.787 178.251 178.945 -0,75
8 Cengkeh 470.041 485.191 493.888 494.462 495.404 1,18
9 Teh 122.898 123.938 122.206 122.545 122.991 -0,08
10 Jarak Pagar 50.106 47.676 47.397 47.407 28.581 -10,02
11 Kemiri Sunan 918 944 962 962 995 5,20
12 Tebu 454.111 451.788 451.255 469.227 449.873 0,42
13 Kapas 10.194 10.238 9.565 3.130 5.600 -2,75
14 Tembakau 216.271 228.770 270.290 270.232 270.992 5,99
15 Nilam 24.472 28.008 29.381 29.783 31.288 5,10
Ket:
*) Data sementara
**) Data estimasi
Meningkatnya produksi pada beberapa komoditas perkebunan
antara lain disebabkan oleh adanya harga yang menarik, jaminan
harga dan kepastian pasar sehingga mendorong petani memelihara
tanamannya dengan baik. Selain itu peningkatan produksi
dipengaruhi oleh meningkatnya luas areal tanam, penggunaan bibit/
benih bervarietas unggul, adanya intervensi pemerintah melalui kegiatan
rehabilitasi, perluasan areal, pemberdayaan petani, penilaian
Blok Penghasil Tinggi (BPT), pemeliharaan kebun induk, fasilitasi
bibit/benih unggul, penanganan pascapanen, Sekolah Lapang Pengendalian
Hama Terpadu (SLPHT) dan pengendalian Organisme
Pengganggu Tanaman (OPT).
26 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Untuk tembakau, dengan adanya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBH-CHT) kepada daerah penghasil tembakau,
menjadikan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada para
pekebun tembakau di wilayahnya secara intensif.
Tabel 13. Produktivitas Komoditas Utama Perkebunan
Tahun 2010-2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013* 2014 **) Rerata Pertumbuhan
(kg/ha) (%/thn)
1 Karet 793,77 865,18 859,12 873,95 1.107,00 9,17
2 Kelapa Sawit 2.618,62 2.568,33 2.717,67 2.771,61 3.982,00 12,39
3 Kelapa 846,85 842,52 843,52 852,36 1.181,00 9,80
4 Kopi 567,53 517,67 559,52 563,20 763,00 8,86
5 Kakao 507,72 411,07 417,32 419,62 911,00 25,03
6 Jambu Mete 201,69 199,34 203,01 203,99 367,00 20,27
7 Lada 466,56 490,67 495,87 503,36 782,00 15,77
8 Cengkeh 209,31 148,82 202,25 203,71 330,00 17,43
9 Teh 1.274,26 1.216,54 1.191,23 1.196,96 1.480,00 4,38
10 Jarak Pagar 462,00 434,00 310,00 302,00 246,00 -13,94
11 Kemiri Sunan 667,00 333,00 0,00 0,00 0,00 0,00
12 Tebu 5.043,08 5.019,80 5.743,28 5.436,58 6.543,84 7,24
13 Kapas 311,36 222,18 308,19 272,52 325,00 4,44
14 Tembakau 627,35 937,73 964,96 962,81 973,00 13,30
15 Nilam 119,00 132,00 144,00 145,00 109,00 -1,03
Ket:
*) Data sementara
**) Data estimasi
Pengembangan tanaman karet difokuskan pada sentra-sentra
pengembangan di koridor ekonomi MP3EI Sumatera dan Kalimantan
serta perluasan areal di daerah tertinggal, perbatasan dan pasca
konflik, pemberdayaan petani dan pembangunan/pemeliharaan
kebun sumber bahan tanam.
Peningkatan produksi tebu cukup signifikan sebagai hasil dari
kegiatan perluasan areal tebu dan penerapan sistem tebangan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 27
PENDAHULUAN
Manis, Bersih dan Segar (MBS), fasilitasi penyediaan benih unggul
bermutu, bantuan alat dan sarana produksi bongkar ratoon, rawat
ratoon dan perluasan areal pada daerah potensial pengembangan
tebu.
Untuk tanaman bahan baku energi terbarukan, pengembangan
kemiri sunan selama periode 2010-2014 baru dimulai rintisannya
pada tahun 2011 dan diarahkan pada perluasan areal penanaman
sehingga diproyeksikan baru berproduksi pada tahun 2015.
Jarak pagar masih memerlukan penelitian lebih lanjut agar dapat
dihasilkan varietas unggul baru, teknik budidaya jarak pagar yang
produktivitasnya tinggi
dan sistem usahanya di
tingkat petani yang dapat
menghasilkan keuntungan.
Kementerian Pertanian
sudah mengembangkan
kopi specialty jauh
sebelum tahun 2009 yang
memiliki cita rasa khas
tertentu dari daerah sentra
pengembangan kopi baik
arabika maupun robusta.
Penurunan produksi pada beberapa komoditas disebabkan karena
anomali iklim. Selain itu, penurunan produksi disebabkan oleh
penurunan luas areal, serta rendahnya produktivitas karena tanaman
tua seperti yang dialami pada perkebunan teh. Selain itu menurunnya
produksi juga disebabkan pada komoditi yang mengalami tingkat
harga yang kurang menguntungkan seperti pada komoditas teh
sehingga petani kurang bergairah merawat tanamannya.
D. Produksi Peternakan
Produksi hasil peternakan terdiri dari produksi daging, telur, dan
susu. Produksi secara nasional untuk daging dan telur selama tahun
2010-2014 mengalami pertumbuhan yang cukup berarti yaitu
masing masing sebesar 5,98 dan 7,08 %/thn. Sedangkan produksi
susu mengalami penurunan sebesar -2,73 %/thn.
28 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 14. Produksi Komoditas Peternakan Tahun 2010 – 2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013 2014 *) Rerata Pertumbuhan
(ribu ton) (%/thn)
DAGING: 2.366,20 2.554,20 2.666,10 2.882,00 2.982,60 5,98
1 Sapi 436,5 485,3 508,9 504,8 540 5,55
2 Kerbau 35,9 35,3 37 37,8 41,2 3,58
3 Kambing 68,8 66,3 65,2 65,2 67,9 -0,29
4 Domba 44,9 46,8 44,4 41,5 43,6 -0,59
5 Babi 212 224,8 232,1 298,4 311,1 10,53
6 Kuda 2 2,2 2,9 1,8 2,5 10,69
7 Ayam Buras 267,6 264,8 267,5 319,6 332,1 5,84
8 Ayam Ras Petelur 57,7 62,1 66,1 77,1 81 8,94
9 Ayam Ras Pedaging 1.214,30 1.337,90 1.400,50 1.497,90 1.524,90 5,90
10 Itik 26 28,2 30,1 32,1 32,5 5,77
11 Kelinci 0,1 0,2 0,4 0,6 0,5 58,33
12 Burung Puyuh - 0,1 6,9 0,9 0,9 2.237,68
13 Merpati 0,4 0,1 0,6 0,2 0,2 89,58
14 Itik Manila - - 3,6 4 4,4 10,56
TELUR: 1.379,60 1.479,80 1.628,70 1.728,30 1.812,80 7,08
15 Ayam Buras 175,5 187,6 197,1 194,6 197,4 3,03
16 Ayam Ras Petelur 945,6 1.027,80 1.139,90 1.224,40 1.299,20 8,28
17 Itik 245 256,2 265 264,1 267,8 2,27
18 Burung Puyuh 13,4 8,2 15,8 18,9 19,1 18,64
19 Itik Manila - - 11 26,3 29,3 75,25
20 SUSU 909,5 974,7 959,7 786,8 798,4 -2,73
Sumber data : Data Statistik Ditjen PKH 2013, *= angka sementara
28
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 29
PENDAHULUAN
Produksi daging tahun 2014 mencapai 2,98 juta ton. Produksi daging
ini sebagian besar yaitu 52% berasal dari daging ayam ras pedaging.
Sedangkan daging sapi berkontribusi 19,2% terhadap total produksi
daging nasional. Sedangkan produksi telur tahun 2014 mencapai
1,81 juta ton, yang terdiri dari telur ayam ras petelur (71,1%) dan
lainnya berupa telur ayam buras, itik burung puyuh dan itik manila.
Tabel 15. Populasi Ternak Tahun 2010 – 2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013 2014 *)
Rerata
Pertumbuhan
(Ribu ekor) (%/thn)
I RUMINANSIA
1 Sapi Potong 13.582 14.824 15.981 12.686 14.703 3,1
2 Sapi Perah 488 597 612 444 483 1,5
3 Kerbau 2.000 1.305 1.438 1.110 1.321 (7,1)
4 Kambing 16.620 16.946 17.906 18.500 19.216 3,7
5 Domba 10.725 11.791 13.420 14.926 15.716 10,1
II NON RUMINANSIA 0,0
1 Babi 7.477 7.525 7.900 7.611 7.873 1,4
2 Kuda 419 409 437 434 455 2,2
3 Kelinci 834 760 1.075 1.137 1.054 7,8
III UNGGAS 0,0
1 Ayam Buras 257.544 264.340 274.564 276.777 286.538 2,7
2 Ayam Ras Petelur 105.210 124.636 138.718 146.622 154.657 10,2
3 Ayam Ras Pedaging 986.872 1.177.991 1.244.402 1.344.191 1.481.872 10,8
4 Itik 44.302 43.488 44.357 43.710 44.095 (0,1)
5 Puyuh 7.054 7.357 12.234 12.553 12.635 18,5
6 Merpati 490 1.209 1.806 2.139 2.163 53,9
7 Itik Manila - - 4.938 7.645 8.680 34,2
Sumber data : Data Statistik Ditjen PKH 2013, *= angka sementara
Produksi susu nasional tahun 2014 mencapai 0,79 juta ton. Produksi
susu ini masih terkonsentrasi di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa
Tengah dimana mencapai 97 % dari total produksi susu nasional.
30 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
1.1.8. Faktor Pendukung Pembangunan Pertanian
A. APBN Kementerian Pertanian
Selama tahun 2010 hingga tahun 2014, alokasi APBN Kementerian
Pertanian memperlihatkan tren yang terus meningkat, kecuali di
tahun 2014 mengalami penurunan. APBN Kementerian Pertanian
tercatat sebesar Rp 8,03 triliun pada tahun 2010, kemudian terus
meningkat secara fluktuatif hingga pada tahun 2014 mencapai Rp
13,61 triliun.
Tabel 16. Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014
No Komoditas
2010 2011 2012 2013 2014 Total
Juta rupiah
1 Sekretariat Jenderal 1.417.466 555.151 603.977 550.196 1.103.063 4.229.852
2 Inspektorat Jenderal 66.097 67.510 67.237 69.837 65.528 336.209
3 Ditjen Tanaman
Pangan 892.368 2.839.939 4.522.601 3.138.097 2.273.832 13.666.837
4 Ditjen Perkebunan 454.116 1.975.106 1.459.989 1.772.821 1.316.320 6.978.352
5 Ditjen Peternakan 940.690 2.297.274 2.542.691 2.292.426 1.391.464 9.464.544
6
Ditjen Pengolahan
dan Pemasaran Hasil
Pertanian
326.709 404.068 503.078 650.842 502.959 2.387.656
7 Ditjen Prasarana dan
Sarana Pertanian 755.184 5.260.940 4.473.221 3.773.473 2.715.886 16.978.703
8 Ditjen Hortikultura 330.276 606.336 565.520 809.546 524.670 2.836.348
9 Badan Litbang
Pertanian 908.282 1.103.372 1.267.436 1.778.051 1.558.099 6.615.240
10 Badan Pengembangan
SDM Pertanian 1.161.788 1.319.925 1.416.122 1.434.296 1.098.836 6.430.967
11 Badan Ketahanan
Pangan 397.684 628.970 687.547 692.070 458.545 2.864.816
12 Badan Karantina
Pertanian 387.390 542.867 734.304 857.891 603.845 3.126.296
TOTAL 8.038.049 17.601.457 18.843.722 17.819.545 13.613.046 75.915.819
Bila diakumulasikan selama periode 2010 - 2014, total anggaran
Kementerian Pertanian sekitar Rp 75,91 trilyun. Anggaran terbesar
adalah untuk mendukung program pengembangan infrastruktur
pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (22%), disusul
dengan program pada Ditjen Tanaman Pangan (18%) dan program
pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (12%).
30
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 31
PENDAHULUAN
Gambar 8. Proporsi Anggaran APBN Kementerian Pertanian pada
Eselon I Akumulasi Tahun 2010-2014
B. Pengembangan Kapasitas Institusi Kementerian
Pertanian
Dalam rangka mendukung tercapainya Empat Target Sukses
Kementerian Pertanian tahun 2010-2014, Kementerian Pertanian
telah melakukan penataan manajemen pembangunan dan
pemerintahan di bidang pertanian. Secara garis besar pengembangan
kapasitas institusi Kementerian Pertanian telah dilakukan melalui:
(1) pengembangan sumber daya manusia aparatur; (2) penguatan
organisasi dan (3) reformasi kelembagaan. Disamping itu telah
dilakukan identifikasi kesenjangan kapasitas institusi seluruh unit
kerja serta pengembangan kompetensi aparatur untuk dapat
berfungsi dalam memberikan pelayanan dan mengkoordinasikan
pembinaan pembangunan di sektor pertanian. Dengan upaya
tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
bidang pertanian.
SEKRETARIAT JENDERAL
6%
INSPEKTORAT JENDERAL
0,54%
DITJEN TANAMAN PANGAN
18%
DITJEN PERKEBUNAN
9%
DITJEN PETERNAKAN
12%
DITJEN PENGOLAHAN &
PEMASARAN HASIL
PERTANIAN
3%
DITJEN PRASARANA DAN
SARANA PERTANIAN
22%
DITJEN HORTIKULTURA
4%
BADAN LITBANG PERTANIAN
9%
BADAN PENGEMBANGAN
SDM PERTANIAN
9%
BADAN KETAHANAN
PANGAN
4%
BADAN KARANTINA
PERTANIAN
4%
32 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Salah satu kebijakan pembangunan pertanian 2010-2014 yang telah
berhasil dilakukan adalah peningkatan dan penerapan manajemen
pembangunan pertanian yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip
clean goverment dan good governance. Keberhasilan ini ditunjukkan
dengan peningkatan nilai capaian audit kinerja birokrasi dan audit
laporan keuangan serta semakin menurunnya kerugian negara dari
penyimpangan pengelolaan APBN. Kondisi tersebut telah dicapai
melalui: (1) penataan unit kerja di pusat maupun di daerah (UPT),
(2) Peningkatan kapasitas aparatur untuk pengembangan sikap
dan perilaku, (3) peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis
melalui kegiatan reguler dalam bentuk serangkaian workshop,
simposium, seminar, pendidikan dan pelatihan serta (4) pembinaan
etos kerja, moral dan disiplin pegawai. Dalam rangka peningkatan
kapasitas aparatur juga telah dilakukan melalui (1) perbaikan sistem
dan prosedur kerja, (2) penataan pola rekruitmen calon pegawai dan
(3) pengembangan rumpun jabatan fungsional; (4) perbaikan sarana
dan lingkungan kerja; serta (5) penerapan manajemen modern
dalam penyelenggaraan manajemen pembangunan pertanian.
Dalam rangka pelaksanaan urusan ketahanan pangan sebagai urusan
wajib di daerah, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pertanian tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Ketahanan Pangan. Namun demikian dalam operasionalnya SPM
Bidang Ketahanan Pangan belum dapat berfungsi secara optimal
dalam mendukung tujuan dan sasaran pembangunan pertanian,
karena rumusan indikator yang dituangkan merupakan outcome
yang untuk mengoperasionalkannya membutuhkan bimbingan
teknis kepada aparat daerah untuk memahami konsep dan definisi
ketahanan pangan.
Penataan kelembagaan juga telah dilakukan terhadap kelembagaan
yang bersifat non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian,
antara lain: Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Komisi Minyak
Sawit Indonesia, Badan Benih Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan
Kakao Indonesia, dan Dewan Rempah Indonesia. Kelembagaan ini
berfungsi untuk melaksanakan tugas spesifik atau tugas penunjang
dari unit struktural yang secara tidak langsung telah mendukung
tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 33
PENDAHULUAN
Secara umum upaya yang telah dilakukan Kementerian Pertanian
dalam penataan kelembagaan adalah mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a. Penataan Organisasi Kementerian Pertanian
Pada tahun 2010 Kementerian Pertanian telah menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 /2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pertanian yang ditindaklanjuti
dengan uraian rincian tugas pekerjaan sampai Eselon IV di
lingkup Kementerian Pertanian. Di samping itu telah dilakukan
pengembangan 10 Rumpun Jabatan Fungsional Ilmu Hayati
dan jabatan fungsional lainnya. Namun demikian, uraian tugas
ini belum mengatur secara jelas kedudukan dan tugas pokok
dan fungsi pejabat fungsional khusus dan fungsional umum. Di
samping itu, sejalan dengan anggaran berbasi kinerja dan untuk
diterapkannya remunerasi penuh, maka akan disusun uraian
tugas hingga ke pegawai secara individual yang dikenal dengan
nama Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
b. Penataan Organisasi UPT Kementerian Pertanian
Kementerian Pertanian telah berupaya mewujudkan keberadaan
organisasi UPT di daerah yang mandiri dan dapat memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mendukung
otonomi daerah. Upaya tersebut dilaksanakan melalui:
penguatan fasilitas prasarana, sarana dan personil. Saat ini UPT
Kementerian Pertanian berjumlah 158 unit, yang tersebar di
masing-masing Eselon I.
34 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
34
c. Peningkatan Efektivitas Kelembagaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Bidang Pertanian.
Sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta UU Nomor
16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan, maka daerah provinsi dan kabupaten/kota
diwajibkan menyusun organisasi perangkat daerahnya sesuai
dengan peraturan perundangan dimaksud. Namun demikian,
pada kenyataannya struktur dan nomenklatur SKPD lingkup
pertanian di daerah sangat beragam dan dukungan pendanaan
APBD masih relatif terbatas untuk mendukung tujuan dan
sasaran pembangunan di daerah.
C. Pembangunan Sumberdaya Insani Pelaku Agribisnis
Ditinjau dari peranannya dalam sumbangan terhadap Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) dan serapan tenaga kerja, sumbangan
PDRB sektor pertanian sekitar 15,04%, dengan menanggung lebih
dari 36,42% tenaga kerja dapat dikatakan memiliki peranan yang
tidak proporsional (BPS, Februari 2014). Rendahnya sumbangan PDRB
ini antara lain dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan tenaga kerja
di sektor pertanian yang menyebabkan lambatnya adopsi berbagai
teknologi tepat guna dan minimnya pemanfaatan peluang-peluang
untuk meningkatkan produktivitas.
Permasalahan utama ketenagakerjaan di sektor pertanian, yaitu
keberadaan usia tenaga kerja produktif dan tingkat pendidikan.
Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2010, sebanyak 11,5% tenaga
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 35
PENDAHULUAN
kerja di sektor pertanian sebagian besar merupakan tenaga kerja
yang berusia antara 40 – 44 tahun dan disusul sebanyak 11,0%
tenaga kerja kelompok usia 44 - 45 tahun. Dilihat dari sisi pendidikan,
berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS
tahun 2012, tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak sekolah
sampai yang tamat sekolah dasar mencapai 74,5%, disusul oleh
lulusan sekolah menengah pertama sebesar 15,7% dan lulusan
sekolah menengah atas sebesar 9.15%. Kondisi ini sangat timpang
dengan ketenagakerjaan pada sektor industri pengolahan dan
jasa. Pada sektor industri pengolahan sebagian besar tenaga kerja
berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas dengan
proporsi 14,8% dan pada berbagai sektor jasa sebagian besar tenaga
kerja berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas dengan
proporsi 33,4%. Ketimpangan ini yang menyebabkan perbedaan
pendapatan rata-rata tenaga kerja di sektor pertanian dengan sektor
industri pengolahan dan jasa.
Tabel 17. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Tahun 2010 - 2014
Tahun
Jenis Kelamin
TOTAL Pertumbuhan
(%) Laki-laki
(orang)
Pertumbuhan
(%)
Perempuan
(orang)
Pertumbuhan
(%)
2010 23.781.233 0,36 14.917.810 0,02 38.699.043 0,23
2011 22.482.257 (5,46) 14.059.715 (5,75) 36.541.972 (5,57)
2012 22.339.140 (0,64) 14.090.110 0,22 36.429.250 (0,31)
2013 22.095.252 (1,09) 13.952.948 (0,97) 36.048.200 (1,05)
2014 21.903.063 (0,87) 13.866.085 (0,62) 35.769.148 (0,77)
Rerata
2010 - 2014 22.520.189 (1,54) 14.177.334 (1,42) 36.697.523 (1,49)
Sumber : Statistik Ketenagakerjaan Pertanian dalam Badan PPSDMP (2013)
Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri
dan jasa diperlukan untuk mengurangi beban tenaga kerja di sektor
pertanian. Namun perpindahan tersebut idealnya proporsional dalam
hal umur dan tingkat pendidikan sehingga tetap ada regenerasi yang
36 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
berkelanjutan. Berdasarkan data BPS, rata-rata pertumbuhan tenaga
kerja di sektor pertanian mengalami peningkatan sebesar 0.64%
per tahun pada periode tahun 2005–2009, dan penurunan sebesar
1.49% per tahun antara tahun 2010 sampai tahun 2014. Penurunan
pertumbuhan tenaga kerja terbesar justru pada kelompok umur
pemuda, yaitu antara usia 15 sampai 29 tahun dengan rata-rata
pengurangan 3.41% per tahun.
Tabel 18. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berdasarkan Tingkat Umur
Tahun 2008 - 2012
Tahun Umur Tenaga Kerja
15-29 Tahun 30-44 Tahun 45-59 Tahun >60 Tahun Jumlah
2008 9.312.562 13.009.636 10.706.534 5.246.159 38.364.981
2009 9.273.128 13.062.569 10.871.778 5.402.522 38.609.997
2010 8.421.813 13.353.185 11.381.631 5.542.414 38.699.043
2011 8.416.895 12.782.136 10.484.742 4.858.199 36.541.972
2012 8.081.531 12.848.562 10.402.542 5.096.615 36.429.250
Rerata
Pertumbuhan -3.41 -0.45 -0.61 -0.47 -1.25
Sumber : Statistik Ketenagakerjaan Pertanian dalam Badan PPSDMP (2013)
Tabel 19. Jumlah Kelompok Tani Tahun 2010 – 2014
Tahun Jumlah Poktan Pertumbuhan % Jumlah Gapoktan Pertumbuhan %
2010 279.523 3,21 30.636 8,24
2011 299.759 7,24 36.244 18,31
2012 307.309 2,52 37.237 2,74
2013 318.453 3,63 37.632 1,06
2014
Rerata 301.261 4,15 35.437 7,59
Sumber : Badan PPSDMP(2014)
Penghasilan rata-rata tenaga kerja di sektor pertanian yang lebih
rendah daripada sektor industri dan jasa menjadi faktor utama
penyebab sektor pertanian kurang diminati. Generasi muda lebih
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 37
PENDAHULUAN
tertarik pada sektor industri dan jasa yang pada umumnya lebih
menjanjikan jenjang karir yang lebih pasti. Hal ini secara tidak
langsung meruakan gambaran pemulihan sebagian petani yang
tidak menghendaki generasi penerusnya untuk menjadi petani juga.
Kondisi ini diperparah dengan besarnya konversi lahan pertanian
yang dapat menyebabkan usaha pertanian tidak mencapai skala
ekonomis. Selain itu banyak generasi muda dari rumah tangga
petani yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam
menjalankan agribisnis, termasuk dari sisi kemampuan manajerial.
Untuk menumbuhkan minat generasi muda telah dilakukan
berbagai upaya termasuk mengembangkan dan memperkenalkan
teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat tani baik
laki-laki maupun perempuan, khususnya golongan muda dalam
melakukan produksi di tingkat on-farm dan off-farm. Selain itu,
dibuka akses yang lebih besar pada pemuda, terutama kepada yang
telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SLTA atau perguruan
tinggi untuk dapat membuka usaha di bidang pertanian. Dalam
meningkatkan keterampilan petani, telah dikembangkan Pusat Pelatihan
Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) sebagai lembaga milik
petani yang secara langsung berperan aktif dalam pembangunan
pertanian melalui pengembangan sumberdaya manusia pertanian
dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, dan pendidikan. Lembaga
pelatihan ini merupakan lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh
petani secara swadaya baik perorangan maupun kelompok. Selain
itu, dikembangkan pula Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat
(LM3) yang merupakan kegiatan pendidikan moral dan
sosial di dalam masyarakat, serta mempunyai kekuatan dan potensi
untuk dikembangkan sebagai penggerak pembangunan pedesaan.
LM3 dikembangkan pada lembaga–lembaga keagamaan seperti
pesantren, seminari, paroki, pasraman dan vihara.
D. Pembangunan Prasarana, Pengadaan Sarana dan
Manajemen Sumberdaya Alam Pertanian
Prasarana dan sarana memiliki peranan yang penting sebagai
penggerak pembangunan pertanian. Komponen prasarana
dan sarana yang meliputi lahan, air/irigasi, bibit/benih, pupuk,
pestisida, alsintan, investasi dan pembiayaan merupakan elemen
38 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
penting dalam proses produksi dan sebagai pendukung utama
kegiatan usahatani dan usaha lanjutannya. Kementerian Pertanian
melalui kewenangan yang dimilikinya melakukan pengaturan
dalam optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana ini dengan
mengeluarkan berbagai regulasi. Selain itu melalui anggaran
pembangunan yang ada, telah dilakukan berbagai inisiatif awal
untuk peningkatan kapasitas prasarana dan sarana yang ada.
Dana pembangunan untuk prasarana dan sarana pertanian
merupakan komponen terbesar dari alokasi anggaran untuk
Ketahanan Pangan yang dialokasikan ke Kementerian Pertanian,
Kementerian PU dan lainnya. Dari alokasi anggaran untuk Ketahanan
Pangan yang di alokasikan pemerintah pada tahun 2014, sebanyak
31,5 triliun atau 43,5% dari total anggaran digunakan untuk
prasarana dan sarana. Jumlah ini sebenarnya lebih besar lagi, karena
dari alokasi anggaran untuk Kementerian Pertanian di tahun 2014
sebesar 15,5 triliun, sebesar 3,195 triliun dialokasikan untuk Ditjen
Prasarana dan Sarana Pertanian, dimana sebagian besar mandatnya
terkait dengan prasarana dan sarana pertanian.
Pembiayaan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dialokasikan
untuk perbaikan dan pembangunan sarana irigasi sesuai
kewenangannya (primer dan sekunder). Sedangkan di Kementerian
Pertanian dilakukan perbaikan dan pembangunan irigasi di tingkat
usahatani (tersier) sekaligus bertindak sebagai fasilitator dan
regulator dengan pokok kegiatan mencakup pembinaan, fasilitasi,
koordinasi dan monev kegiatan di seluruh Provinsi.
38
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 39
PENDAHULUAN
Tabel 20. Anggaran APBN di Lingkup Kementerian Pertanian dan
Pekerjaan Umum dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Tahun 2009-2014
Uraian
2009 2010 2011 2012 2013 2014
(Trilyun rupiah)
I. Kementerian Negara/Lembaga 12,8 11,1 20,2 23,3 22,5 22,1
1. 018 Kementerian Pertanian 7,7 8,0 16,0 18,2 16,4 15,5
2. 033 Kementerian PU (irigasi) 5,1 3,1 4,2 5,1 6,1 6,6
II. Non K/L 36,9 39,2 37,6 40,8 49,5 50,3
1. Subsidi 32,9 35,7 33,0 33,1 40,9 41,4
a. Subsidi Pangan 13,0 15,2 16,5 19,1 21,5 18,8
b. Subsidi Pupuk 18,3 18,4 16,3 14,0 17,9 21,0
c. Subsidi Benih 1,6 2,2 0,1 0,1 1,5 1,6
2. Belanja Lain-lain 1,0 1,0 1,5 4,5 4,4 4,0
a. Cadangan beras pemerintah 1,0 1,0 1,0 2,0 2,0 2,0
b. Cadangan stabilisasi pangan 1,4 2,0 2,0
c. Cadangan benih nasional 0,5 0,3 0,4 0,0
d. Cadangan ketahanan pangan 0,7
3. Transfer ke Daerah (DAK) 3,0 2,5 3,1 3,2 4,2 4,9
a. DAK Irigasi 1,5 1,0 1,3 1,3 1,6 2,3
b. DAK Pertanian 1,5 1,5 1,8 1,9 2,5 2,6
Secara rinci gambaran pengembangan prasarana dan sarana 2010-
2014 adalah sebagai berikut.
Sumberdaya Lahan dan Air
Salah satu masalah utama terkait dengan sumberdaya lahan adalah
akurasi data tentang lahan pertanian. Hal ini menjadi perhatian
khusus Menteri Pertanian, sehingga pada perencanaan awal
kegiatan Kementerian Pertanian masalah perbaikan akurasi data
lahan ini menjadi salah satu prioritas utama. Selama tahun 2010-2014
perbaikan dan penyempurnaan data lahan, salah satunya diupayakan
melalui kegiatan audit lahan dengan memetakan sebaran luas dan
jenis lahan sawah di luar Jawa dan di luar kawasan hutan pada skala
40 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
1:10.000. Hasil dari kegiatan audit lahan untuk lahan sawah terlihat
di Tabel 21.
Tabel 21. Luas Lahan Sawah per Provinsi Hasil Pemetaan Lahan Sawah
Tahun 2012
Selama tahun 2010-2014, Kementerian pertanian telah berhasil
mencetak areal pertanian baru seluas 347.984 hektar. Bila dilihat
kecenderungan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang
diperkirakan sekitar 50-100 ribu hektar setahunnya, maka pencetakan
areal pertanian baru ini baru dapat mempertahankan luasan areal
pertanian pangan yang ada. Sementara itu kualitas lahan yang baru
dicetak umumnya produktivitasnya masih dibawah lahan yang
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 41
PENDAHULUAN
dialihfungsikan. Upaya pencetakan areal pertanian baru banyak
mengalami hambatan di lapang, terutama sulitnya mendapatkan
areal yang siap untuk dicetak sebagai areal pertanian baru.
Tabel 22. Realisasi dari Target Perluasan dan Pengelolaan Lahan serta
Pengelolaan Air Irigasi Tahun 2010-2014
No Kegiatan Satuan
2010 2011 2012 2013 2014
Realisasi
% Realisasi
% Realisasi
% Realisasi
% Realisasi
%
A. Perluasan dan Pengelolaan Lahan
1
Perluasan Areal
TP, Horti, Bun,
dan Nak
Ha 28.892 90,67 103.417 92,48 107.463 91,76
72.175 93,66
36.033 79,38
2 Optimalisasi
Lahan Ha 6.360 100,00 23.033 93,11 198.184 94,46 253.660 100,00 118.200 68,80
3 Jalan Pertanian Km 948 100,00 1.487 89,69 442 98,88 291 99,32 DAK DAK
4 Pengembangan
Metode SRI Ha 1.240 100,00 10.190 91,31 54.993 91,20 205.800 100,00 136.750 82,67
5 Pra Pasca
Sertifikasi Lahan Persil 54.847 77,63 32.000 106,67 72.300 95,26
42.188 64,36 0,00
B. Pengelolaan Air Irigasi
6 Pengembangan
Sumber Air Unit 950 76,86 2.567 98,62 1.644 97,80 297 99,00 202 72,14
7 Pengembangan
Jaringan Irigasi Ha 94.087 91,73 237.784 93,22 523.530 99,80 542.807 98,69 120.085 24,02
8
Pembangunan
Embung / Dam
Parit
Paket 202 78,91 3.157 100 1.553 99,17 415 98,57 8.846 92,15
9
Pengembangan
Kelembagaan
P3A
Paket 139 99,29 673 102,59 297 99,00 720 95,87 - -
Dari sisi regulasi, upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam implementasinya
41
42 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Untuk
memantapkan upaya pelaksanaan undang-undang di atas selama
lima tahun terakhir sudah berhasil diterbitkan berbagai peraturan
dan ketentuan lanjutan, diantaranya dengan terbitnya turunan Undang-Undang
Nomor 41 / 2009, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor
30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 07/Permentan/
OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan,
Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
Permentan Nomor 79/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman
Kesesuaian Lahan pada Komoditas Tanaman Pangan, Permentan
Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Kriteria dan Tata Cara
Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Permentan Nomor81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan. Selanjutnya Kementerian Pertanian ikut secara aktif
dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah baik Nasional,
Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sementara itu dalam mendukung sertifikasi lahan, agar petani
mendapat kepastian hukum terhadap lahan yang diusahakannya
serta dapat membantunya untuk mengakses fasilitas pembiayaan
seperti bank, juga diinisiasi dalam bentuk program pra dan pasca
sertifikasi lahan. Selama tahun 2011 dan 2012 telah berhasil
dilaksanakan pada 32.000 dan 72.300 persil lahan. Namun pada
tahun 2013 jumlah itu berkurang menjadi hanya 697 persil lahan.
Kebijakan optimasi lahan dilakukan melalui pemberdayaan
masyarakat petani/peternak pada lahan terlantar, dan lahan yang
berpotensi untuk ditingkatkan Indeks Pertanamannya. Selama
tahun 2011-2013 telah berhasil dilaksanakan upaya optimalisasi
seluas 474.707 hektar dengan pencapaian target kegiatan lebih dari
90 %. Kebijakan peningkatan kesuburan dan produktivitas lahan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 43
PENDAHULUAN
dilaksanakan melalui pengembangan pertanian ramah lingkungan
yang dikenal dengan System of Rice Intensification (SRI). Selama 2011-
2013 luas areal yang berhasil dikembangkan melalui pendekatan
SRI meningkat dari 10.440 hektar menjadi 205.450 hektar dengan
realisasi program di atas 93 %. Pengembangan jalan pertanian
pada tahun 2011 berhasil dilaksanakan sepanjang 1.564 kilometer,
sementara itu pada tahun 2012 dan 2013 panjang jalan usahatani
yang dilaksanakan hanya sekitar 447 dan 304 kilo meter.
Pengelolaan sumberdaya air dilaksanakan melalui pengembangan
sumberdaya air, pengembangan jaringan irigasi, pembangunan
embung dan dam parit serta pengembangan kelembagaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Selama tahun 2011-2012
telah dilakukan pengembangan sumberdaya air sebanyak 2.567
dan 1,644 unit, namun selama tahun 2013 hanya dikembangkan
sebanyak 432 unit.
Dalam pengembangan jaringan irigasi, selama tahun 2010-2014
alokasi anggarannya terbagi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan
Kementerian Pertanian. Sejalan dengan semangat Undang-Undang
No 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bahwa pengembangan
sistem irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Pengembangan sistem
irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai
air.
44 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 23. Kondisi Jaringan Irigasi berdasarkan Kewenangan
Penanganan di Indonesia Tahun 2012
Kondisi Jaringan Kewenangan Total
(Ha) Pusat Provinsi Kab./Kota
Jaringan Baik (Ha) 1.250.100 555.057 1.676.141 3.481.298
Jaringan Rusak (Ha) 1.064.900 868.165 1.815.820 3.748.885
Jumlah (Ha) 2.315.000 1.423.222 3.491.961 7.230.183
Sumber: Kementerian PU
Walaupun secara ketentuan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung
jawab para petani/P3A, namun kenyataannya tidak semua petani/
P3A mampu untuk memperbaikinya. Oleh karena itu Pemerintah
melalui Kementerian Pertanian membantu untuk memperbaiki
jaringan irigasi yang rusak. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
melakukan pemeliharaan jaringan irigasi seluas 2,3 juta hektar.
Rehabilitasi kualitas dan kuantitas jaringan irigasi seluas 1,34 juta
hektar. Selain itu, PU melakukan pembangunan daerah irigasi dan
rawa seluas 500 ribu hektar.
Perbaikan saluran irigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian
selama tahun 2011-2013 seluas 1.264.053 hektar, realisasi program
ini berkisar 91-99 %. Selain perbaikan saluran irigasi, dilakukan
pengembangan embung dan dam parit yang meliputi 3.157 unit
pada tahun 2011, dan 1.553 unit selama tahun 2012 dan 328 unit
pada tahun 2013 dan sebanyak 9600 unit pada tahun 2014.
Pengembangan pengelolaan air di tingkat petani melalui P3A
didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/
OT.140/12/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Selama tahun 2011-2013
telah dilakukan pengembangan kelembagaan P3A sebanyak 1.595
unit.
Pupuk, Alsintan dan Pembiayaan
Kementerian Pertanian sebagai pelaku utama di dalam pelaksanaan
kebijakan subsidi pupuk berperan penting di dalam: (1) penetapan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 45
PENDAHULUAN
alokasi kebutuhan pupuk dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk (HET)
bersubsidi per tahunnya; (2) penetapan produsen pupuk bersubsidi
(bersama kementerian BUMN) dan menilai kebenaran data/dokumen
pembayaran subsidi pupuk yang diajukan oleh produsen; dan (3)
penyaluran dana subsidi kepada produsen pupuk. Sementara itu, di
dalam distribusi pupuk, Kementerian Perdagangan sangat berperan
di dalam menetapkan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi, serta melakukan pengawasan di dalam pengadaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi.
Rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2010-2013
adalah 87,85%. Persentase realisasi subsidi pupuk tertinggi sebesar
102,87% pada tahun 2012 sedangkan dan persentase realisasi terendah
pada tahun 2010 sebesar 77,61%.
Beberapa permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi
adalah pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang
belum valid, di mana terdapat indikasi penggelembungan (markup)
luas lahan dan jumlah petani. Pada aspek penyaluran/distribusi,
penjualan pupuk dengan harga di atas HET, penjualan pupuk kepada
petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, tidak dipasangnya spanduk
pengumuman harga, penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan DO
(Delivery order), keterlambatan distribusi, kelangkaan, penggantian
kemasan, penimbunan, penjualan di luar wilayah distribusi, dan
terdapat pengecer yang tidak resmi. Sedangkan terkait aspek
pengawasan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) di tingkat
provinsi maupun kabupaten belum menjalankan fungsi pengawasan
45
46 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
secara optimal. Mereka dinilai tidak memahami sepenuhnya tugas
dan fungsinya, tidak membuat laporan pengawasan, serta kurangnya
dana untuk melakukan pengawasan.
Tabel 24. Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian
Tahun 2010-2014
NO Jenis Subsidi 2010 2011 2012 2013 2014
(Rp Juta)
1 PSO1) 14.750.662 15.562.534 13.958.484 15.828.706 18.047.250
2 BLP2) 1.610.000 405.000 405.000
3 Pengawasan - - -
Jumlah 16.360.662 15.967.534 14.363.484 15.828.706 18.047.250
Keterangan: 1) PSO = Public Service Obligation. PSO merupakan tugas layanan publik yang
dilaksanakan oleh BUMN. 2) BLP = Bantuan Langsung Pupuk.
Tabel 25. Perkembangan Realisasi Subsidi Pupuk 2010-2014
Tahun
Volume (Ton)
Alokasi Realisasi %
2010 9.480.749 7.358.000 77,61
2011 9.733.224 8.397.134 86,27
2012 10.528.920 8.913.290 84,66
2013 8.611.050 8.858.365 102,87
2014 * 7.778.000 3.906.018 50,22
Ket: *) Realisasi penyaluran s/d Mei 2014
Berbagai upaya telah dikembangkan Kementerian Pertanian untuk
memecahkan masalah yang terkait dengan pupuk. Untuk peredaran
pupuk, dengan pengembangan sistem penyaluran tertutup terus
diupayakan perbaikan dalam distribusi. Terkait dengan bentuk
subsidi kepada petani, selama tahun 2010-2011 telah dilakukan
pengkajian yang komprehensif terhadap pemberian subsidi pupuk.
Uji coba pemberian subsidi langsung kepada petani sebagai
pengganti subsidi kepada pabrik pupuk belum sepenuhnya berhasil
dengan baik, sehingga subsidi kepada pabrikan terus dilakukan.
Pengembangan alat dan mesin pertanian dikembangkan
melalui pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 47
PENDAHULUAN
Dari sisi pembiayaan kegiatan usahatani dan usaha lanjutannya,
Kementerian Pertanian memfokuskan kegiatannya pada
Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) serta penguatan
Lembaga Kredit Mandiri Agribisnis (LKMA) yang pengembangannya
sejalan dengan program PUAP. Pelaksanaan PUAP melanjutkan
apa yang telah dirintis sejak lima tahun terakhir dan dilaksanakan
di desa baru sehingga ditargetkan semua desa yang berbasis
kegiatan pertanian telah dapat dilayani oleh PUAP. Sementara itu
pengembangan LKMA diharapkan dapat membantu penyediaan
sumber pembiayaan bagi petani dengan mudah dan murah. Selama
tahun 2011-2013 telah dikembangkan kegiatan PUAP di 18.460 desa
dari 19.300 yang ditargetkan. Gapoktan penerima PUAP diharapkan
Tabel 26. Penyaluran Pupuk, Pestisida, Alsintan dan Pembiayaan
Pertanian Tahun 2010-2014
Pengembangan dengan pendekatan UPJA ini diharapkan akan
membantu peredaran alat dan mesin pertanian di masyarakat. Selama
tahun 2011-2013 telah dikembangkan UPJA mandiri sebanyak 7.133,
dimana pada tahun 2011 dikembangkan sebanyak 7.023 paket
UPJA mandiri dan tahun 2012 sebanyak 100 paket dan tahun 2013
sebanyak 10 paket. Sementara itu Kementan juga menyalurkan
alat dan mesin pertanian kepada beberapa kelompok masyarakat.
Selama tahun 2011-2013 telah disalurkan sebanyak 9.794 alat dan
mesin pertanian. Penyaluran ini lebih berfungsi sebagai stimulan
untuk menggerakkan swadaya petani.
48 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
dapat berkembang
dan pada tahun kedua
gapoktan mendapat
LKMA. Untuk periode
2011-2014 sudah dilatih
162 gapoktan untuk
menjadi LKMA.
Inisiatif lainnya dalam
membantu pembiayaan
usahatani adalah melalui
subsidi bunga kredit
melalui berbagai program. Selain itu diupayakan menyambungkan
petani dengan beragam sumber pembiayaan lainnya seperti
dana tanggung jawab sosial BUMN dan perusahaan swasta. Untuk
melindungi petani dari kegagalan usaha juga telah diinisiasi
pengembangan asuransi pertanian, yang dalam tiga tahun terakhir
telah dilakukan dalam bentuk pilot project di berbagai lokasi.
Perbenihan
Sasaran strategis kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih
Tanaman Pangan adalah meningkatkan penggunaan benih
unggul bermutu yang diharapkan dapat mendorong peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas tanaman pangan terutama
padi, jagung dan kedelai. Fokus utama kegiatan Pengelolaan Sistem
Penyediaan Benih Tanaman Pangan pada tahun 2013 antara lain
pemberdayaan penangkar benih padi dan kedelai, perbanyakan
benih sumber (BS-BD, BD-BP) tanaman pangan, pengawasan dan
sertifikasi benih, dan optimalisasi/revitalisasi Unit Prosesing Benih
(UPB).
Realisasi kegiatan pemberdayaan penangkar benih padi pada
tahun 2013 seluas 10.257 ha dan pemberdayaan penangkar benih
kedelai seluas 3.014 ha. Kegiatan perbanyakan benih sumber
terealisasi seluas 564,80 ha, sedangkan pengawasan dan sertifikasi
benih mencapai 144.196,12 ha (luas penangkaran) dan 249.578,20
ton (produksi benih). Optimalisasi/revitalisasi UPB telah teralisasi
sebanyak 10 unit.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 49
PENDAHULUAN
Tabel 27. Realisasi Kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih
Tanaman Pangan Tahun 2010-2014
Uraian Satuan
Realisasi
2010 2011 2012 2013 2014*
Pemberdayaan
Penangkar Benih Ha
- Padi Ha 9.027 10.257
- Jagung Ha 571 -
- Kedelai Ha 2.332 3.014
Perbanyakan Benih
Sumber (BS-BD, BD-BP) Ha 220,95 367,60 489,50 564,80 110,00
Pengawasan dan
Sertifikasi Benih
- Luas Penangkaran Ha 161.004,61 156.795,83 178.899,34 144.196,12 48.054,66
- Produksi Benih Ton 310.414,08 348.997,48 359.909,87 249.578,20 54.669,26
Realisasi/Optimalisasi
UPB Unit 11 10
Ket: tahun 2014 data sementara
Disamping itu, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan juga mengelola
anggaran subsidi benih, yang bertujuan menyediakan benih unggul
bermutu untuk menunjang kegiatan SL-PTT padi, jagung dan kedelai
yang disediakan oleh PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani.
Realisasi penyaluran/penjualan benih bersubsidi untuk benih
padi inbrida tahun 2013 mencapai 46.987 ton atau setara dengan
1.879.484 ha. Realisasi penyaluran/penjualan benih bersubsidi untuk
benih padi hibrida tahun 2013 sebanyak 1.810 ton atau setara dengan
120.676 ha. Realisasi penyaluran/ penjualan benih bersubsidi untuk
benih jagung komposit tahun 2013 sebanyak 365 ton atau setara
dengan 14.593 ha. Realisasi penyaluran/ penjualan benih bersubsidi
untuk benih jagung hibrida tahun 2013 sebanyak 598 ton atau
setara dengan 39.922 ha dan realisasi penyaluran/penjualan benih
bersubsidi untuk benih kedelai tahun 2013 sebanyak 2.426 ton atau
setara 60.640 ha.
50 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 28. Realisasi Penyaluran BLBU 2010-2012 dan Benih Bersubsidi
Tahun 2013
No. Komoditas
BLBU (Ton) Subsidi Benih
2013
2010 2011 2012 (Ton) (Ha)
1 Padi Inbrida 63.475 69.203 57.247 46.987 1.879.484
2 Padi Hibrida 6.439 5.814 2.777 1.810 120.676
3 Padi Lahan Kering 6.985 12.175 10.695
3 Jagung Komposit 365 14.593
4 Jagung Hibrida 13.904 7.626 3.870 598 39.922
5 Kedelai 20.408 12.000 12.037 2.426 60.640
6 Kacang Tanah 7.356
Jumlah 118.567 106.818 86.626 52.186 2.115.315
Untuk sub-sektor hortikultura, selama ini kebutuhan benih untuk
pengembangan usaha agribisnis hortikultura dipenuhi dari produksi
dalam negeri (Balai Benih Hortikultura, penangkar benih, produsen
benih swasta) dan pemasukan benih dari luar negeri. Pemasukan
benih dari luar negeri dilakukan karena produksi benih dalam negeri
belum mencukupi kebutuhan, keterbatasan ketersediaan varietas
atau yang benihnya tidak dapat atau belum dapat diproduksi di
dalam negeri.
Kelembagaan perbenihan adalah lembaga yang mendukung
pengembangan perbenihan baik itu dari segi manajemen maupun
sebagai praktisi penyedia benihnya antara lain adalah: Balai Benih
Hortikultura (BBH), Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB),
penangkar, produsen dan pedagang benih hortikultura. Dinas di
provinsi yang menangani perbenihan hortikultura berperan dalam
pembinaan penangkar dan menciptakan penangkar baru yang ada
di wilayah tugasnya.
Penataan dan pemberdayaan kelembagaan perbenihan hortikultura
akan berdampak terhadap perwujudan industri perbenihan
untuk menghasilkan benih bermutu dari varietas unggul secara
berkelanjutan. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu pengelolaan atau
penataan komponen-komponen prasarana dan sarana pendukung
secara harmonis. Komponen-komponen dimaksud meliputi seluruh
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 51
PENDAHULUAN
unsur yang tergabung dalam sistem perbenihan yang mencakup
kegiatan pemuliaan dan pengembangan varietas, produksi dan
prosesing benih, penyimpanan, pengawasan mutu dan sertifikasi
benih, distribusi dan pemasaran, promosi dan sosialisasi penggunaan
benih bermutu kepada petani/konsumen.
Secara umum, kondisi kelembagaan perbenihan yang ada sekarang
belum dapat dikategorikan sebagai lembaga industri perbenihan
yang ideal dan membutuhkan suatu penanganan khusus agar mampu
beroperasi secara profesional, baik yang dikelola oleh perorangan,
usaha kelompok, maupun kelembagaan perbenihan pemerintah.
Beberapa permasalahan dalam pengembangan sistem perbenihan
hortikultura antara lain : a) terbatasnya varietas yang diminati
dan selera pasar yang cepat berubah; perubahan permintaan pasar
yang sangat cepat menyebabkan sering terjadinya pelaku usaha
tanaman mendatangkan benih dari luar negeri yang jenis maupun
varietasnya disukai masyarakat; b) lemahnya penguasaan teknologi
produksi; khususnya petani/penangkar benih yang memproduksi
benih untuk kebutuhan sendiri belum menguasai teknologi yang
spesifik bagi masing-masing jenis tanaman, c) terbatasnya sarana
produksi benih; d) lemahnya permodalan penangkar benih, dan e)
keterbatasan kemampuan dan petugas perbenihan yang mengelola
sistem informasi manajemen perbenihan, sehingga informasi/data
tidak dapat tersedia setiap saat, serta f) belum optimalnya software
perbenihan hortikultura serta keterbatasan hardware perbenihan
hortikultura, baik di BBH, BPSBTPH maupun gapoktan/kelompok tani.
51
52 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 29. Capaian Kinerja Kegiatan Perbenihan Hortikultura
Tahun 2013
No KEGIATAN
OUTPUT ANGGARAN (Rp. 000)
Satuan Target Realisasi % Pagu Realisasi %
1 Ketersediaan Benih
Tanaman Sayur Kg 814.169 773.461 95,00 6.871.239 6.507.352 94,70
2 Ketersediaan Benih
Tanaman Florikultura Benih 8.864.640 8.071.255 91,05 3.683.915 3.341.645 90,71
3 Ketersediaan Benih
Tanaman Obat Kg 38.218 37.721 98,70 981.547 870.999 88,74
4 Ketersediaan Benih
Tanaman Buah Batang 1.198.845 1.122.119 93,60 10.828.607 9.950.634 91,89
5 Penguatan Kelembagaan Lembaga 199 191 95,98 24.664.341 23.606.598 95,71
6 Pembinaan Sertifikasi dan
Pengawasan Mutu Benih Kali 432 402 93,06 12.485.810 11.604.397 92,94
7 Pemasyarakatan Benih
Bermutu Kali 2.182 1.920 87,99 48.057.837 42.377.999 88,18
8 Sarana Prasarana Unit 120 115 95,83 6.755.737 6.463.891 95,68
9 Pedoman-pedoman Judul 16 15 93,75 1.117.508 1.059.818 94,84
10
Pembinaan Penyediaan dan
Penggunaan Benih Buah
Bermutu
Provinsi 31 31 100 1.420.400 1.399.450 98,53
11
Pembinaan Penyediaan dan
Penggunaan Benih Sayur
dan Obat Bermutu
Provinsi 18 18 100 1.579.050 1.542.330 97,67
12
Pembinaan Penyediaan
dan Penggunaan Benih
Florikultura Bermutu
Provinsi 17 17 100 1.522.278 1.491.482 97,98
13 Pembinaan Pengawasan
Mutu Benih Provinsi 33 33 100 1.172.082 1.137.295 97,03
14 Layanan Perkantoran Bulan
Layanan 12 12 100 5.677.249 5.332.074 93,92
15 Kendaraan Bermotor Unit 1 1 100 200.000 170.085 85,04
Catatan: Kegiatan pada matriks di atas sesuai form PMK 249/2011
Beberapa solusi dalam menghadapi permasalahan tersebut antara
lain a) pertemuan koordinasi antar pusat, daerah dan instansi terkait
(Dinas Provinsi, BPSBTPH, BBH) yang menangani perbenihan sangat
dibutuhkan dalam rangka penyediaan benih sesuai kebutuhan
benih dalam pengembangan kawasan, b) pembinaan penangkar-
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 53
PENDAHULUAN
penangkar benih buah terutama di daerah luar Jawa masih sangat
diperlukan, dalam rangka antisipasi jumlah SDM yang masih terbatas
dan peningkatan penerapan teknologi produksi benih, c) distribusi
Benih sumber tanaman buah sangat diperlukan guna merangsang
penumbuhan penangkar benih tanaman buah di daerah dan
mengoptimalkan peran Balai Benih Hortikultura di berbagai daerah
terutama Balai Benih Hortkutura di luar Jawa dalam penyediaan
sumber mata tempel untuk perbanyakan benih berikutnya serta
sebagai pohon koleksi, d) meningkatkan pemanfaatan kegiatan
pengembangan perbenihan dalam mendukung penyediaan
benih hortikultura bermutu seperti pemberdayaan kelembagaan
perbenihan, perbaikan sistim informasi supply/demand benih,
fasilitasi akses modal untuk mendukung pengembangan perbenihan,
penumbuhan penangkar di sentra-sentra produksi, pemberdayaan
stakeholder perbenihan untuk menciptakan varietas yang berdaya
saing dengan teknologi produksi dan pilot proyek penangkaran
benih bermutu.
Untuk sub-sektor peternakan, kegiatan perbenihan sub-sektor
peternakan yang utama adalah menghasilkan benih ternak berupa
semen beku sapi dan embrio sapi serta bibit hijauan makanan ternak
unggul yang didistribusikan ke masyarakat. Sedangkan kegiatan
perbibitan ternak seperti menghasilkan bibit ternak unggul dan
tatakelolanya dilakukan oleh 10 (sepuluh) UPT perbibitan yang
berada di seluruh Indonesia.
54 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 30. Produksi dan Realisasi Semen Beku dan Embrio Sapi
Tahun 2010-2014
*) belum terdata
Produksi semen beku dilakukan oleh Balai Besar Inseminasi Buatan
(BBIB) Singosari Jawa Timur dan Balai Inseminasi Buatan (BIB)
Lembang Jawa Barat. Sedangkan produksi embrio dilakukan oleh
Balai Embrio Transfer (BET) Cipelang Jawa Barat. Kinerja kedua
produksi benih ternak sangat baik karena realisasi setiap tahunnya
melebihi 100%. Data semen beku dan embrio yang dihasilkan dapat
dilihat pada Tabel 30.
Namun demikian, ada kegiatan penting yang berhubungan dengan
perbenihan di sub-sektor peternakan yaitu uji zuriat, uji performans,
dan pengembangan Sumber Daya Genetik (SDG) hewan. Kegiatan
uji zuriat dilakukan untuk menghasilkan bibit pejantan unggul
yang cocok dengan kondisi agroklimat di Indonesia dalam upaya
mengurangi ketergantungan pada pejantan impor. Sedangkan
uji performans dilakukan untuk menghasilkan bibit, khususnya
pejantan dengan meningkatkan produktivitas melalui pendekatan
faktor genetik.
Sementara untuk menjaga dan melestarikan serta upaya
pengembangan Sumber Daya Genetik (SDG) hewan telah dilakukan
penetapan Wilayah Sumber Bibit pada tahun 2013 yaitu wilayah
sumber bibit Itik Alabio (Kabupaten Hulu Sungai Utara-Kalimantan
Selatan ) dan wilayah sumber bibit sapi Bali (Kabupaten BarruSulawesi
Selatan). Selanjutnya akan menyusul wilayah sumber bibit
dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sapi SO, Kuda Sandel Wood),
Kabupaten Kebumen (sapi PO), Blora (Sapi PO), Rembang (Sapi
Temuan Pengawasan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 55
PENDAHULUAN
PO), Banyumas (Kambing
PE), Banjarnegara (Kambing
PE, Domba Batur) dan Ciamis
(Ayam Sentul).
Untuk sub-sektor perkebunan,
telah dibangun sistem
usaha perbenihan yang
berbentuk kelembagaan
usaha perbenihan baik berupa
Usaha Pembenih Besar (UPB)
maupun Usaha Pembenih
Kecil (UPK) yang memproduksi
benih berupa biji/kecambah/stek maupun benih siap salur. Produksi
benih ini merupakan benih yang berkualitas. Untuk menjamin kualitas
sumber benih perkebunan, secara operasional dilalukan oleh tiga
Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat) untuk mengawasi dan menguji
mutu benih di seluruh Indonesia.
Kinerja pembangunan industri perbenihan perkebunan selama
periode 2009-2013 sudah cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan
semakin besarnya peran swasta maupun masyarakat dalam
mengembangkan usaha perbenihan perkebunan, namun demikian
peran pemerintah baik pusat maupun daerah masih diperlukan
dalam menfasilitasi pengembangan usaha perbenihan bagi
komoditas perkebunan yang kurang diminati oleh swasta. Untuk
itu, sejak lima tahun terakhir Direktorat Jenderal Perkebunan telah
melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka merevitalisasi
perbenihan perkebunan antara lain berupa pembangunan kebun
sumber bahan tanaman (kebun induk, kebun entres, blok penghasil
tinggi, pohon induk terpilih dan kebun penangkaran) dan pemeliharaannya
serta penguatan kelembagaan perbenihan.
E. Pembangunan pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian
Pengolahan bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari
komoditas pertanian. Dalam periode 2010-2014 telah dilakukan
fasilitasi pengolahan diantaranya (1) revitalisasi penggilingan
56 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
padi sebanyak 1.373 unit, (2)
pengolahan tepung berbasis
bahan baku lokal sebanyak
196 unit yang menghasilkan
tepung cassava, tapioka, sagu
dan ubi jalar, (3) pengolahan
Bahan Olah Karet Rakyat
(BOKAR) Bersih menjadi
lateks segar, sit angin, sit asap,
slab, dan lump sebanyak 186
unit, (4) pengolahan kakao
menjadi kakao fermentasi (5)
pengolahan kelapa menjadi
Virgin Coconut Oil (VCO),
minyak goreng, ataupun produk sampingnya seperti nata de coco,
asap cair, sabut dan arang aktif/briket sekitar 110 unit, dan (6)
pengolahan susu 110 unit untuk diolah menjadi susu pasteurisasi,
yoghurt, keju, es krim, kerupuk susu, steak susu, sabun susu, permen/
karamel susu dan dodol susu.
Dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertanian, maka beberapa
langkah yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
1) Selama tahun 2010-2013, Kementerian Pertanian telah
menerbitkan sebanyak 88 Standar Nasional Indonesia (SNI)
di sektor pertanian. Penerapan SNI masih bersifat sukarela
(voluntary) namun bisa menjadi wajib bila berkaitan dengan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan
hidup. Saat ini komoditi atau produk pertanian yang telah
berstatus SNI secara wajib adalah gula kristal mentah dan gula
kristal putih.
2) Untuk mendukung pengembangan mutu dan standarisasi
bidang pertanian diperlukan juga kerjasama dan harmonisasi
standarisasi, baik bilateral maupun regional. Harmonisasi dan
kerjasama yang telah dilakukan antara lain: (a) kerjasama Trade
Support Program (TSP II) yaitu kerjasama teknis Indonesia dengan
Uni Eropa dengan tujuan mendorong Export Quality Infrastructure
(EQI), (b) harmonisasi standar dan regulasi teknis bertujuan
untuk meningkatkan kesesuaian dengan standar dan regulasi
internasional maupun persyaratan mitra dagang, dilaksanakan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 57
PENDAHULUAN
melalui partisipasi aktif Indonesia di forum regional ASEAN dan
APEC serta forum internasional yaitu Codex Alimentarius dan
ISO. Harmonisasi standar di tingkat ASEAN utamanya untuk
menyiapkan produk pertanian memasuki Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) pada tahun 2015.
3) Penerapan Sistem Jaminan Mutu Keamanan Pangan (SJMKP)
terbagi dalam: (a) organik, dimana selama periode 2009-2014
telah dilakukan pembinaan sistem pertanian organik 246 pelaku
usaha/poktan/gapoktan dan sertifikasi organik kepada 105
pelaku usaha/poktan/gapoktan. (b) pembinaan penerapan
Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan kepada 90 pelaku usaha/
poktan/gapoktan.
4) Pengawasan jaminan mutu di rantai produksi dan distribusi (unit
kebun, rumah kemas di gapoktan dan eksportir)
5) Sertifikasi dan pengujian alsintan.
6) Penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan Practices Good
Manufacturing Practices (GMP)
7) Mengembangkan produk pertanian ramah lingkungan melalui
Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Roundtable Sustainable Palm
Oil (RSPO), dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
8) Meningkatkan keamanan pangan melalui kewenangan
Kementerian Pertanian yang diamanatkan dalam PP No. 28
Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, Mutu dan Gizi Pangan,
Menteri Pertanian berwenang mengatur, membina dan/atau
mengawasi kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran
pangan segar. Infrastruktur mutu yang memiliki peran penting
dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar hasil
pertanian adalah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat
dan Daerah (OKKP-P/OKKP-D), Otoritas Kompeten Pertanian
Organik (OKPO) dan Laboratorium Penguji.
Membangun jejaring pasar
Beberapa langkah yang dilaksanakan
dalam membangun jejaring pasar
diantaranya adalah
(1) Meningkatkan akses petani
terhadap pasar. Hal-hal
Pengujian Ayam Bangkai
58 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
tersebut antara lain kebijakan harga dan tataniaga bagi
komoditas strategis, pengembangan pasar dan promosi
komoditas unggulan yang prospektif, penyediaan sarana dan
pengembangan kelembagaan pasar, pengembangan kerjasama
dan kemitraan, dukungan analisis dan informasi pasar yang
memberikan nilai tambah bagi pelaku yang berbasis pada
teknologi informasi yang semakin maju.
(2) Mengembangkan jejaring pasar domestik, melalui
pengembangan sarana dan kelembagaan pasar yaitu: sub
terminal agribisnis, pasar tani, pasar ternak, unit pemasaran
poktan gapoktan, dan pasar lelang. Selain itu dilakukan
pemantauan dan stabilisasi harga, advokasi dan penguatan
akses pasar domestik dan pelayanan informasi pasar.
(3) Pengembangan Informasi Pasar (PIP) melalui sistem informasi
pemasaran yang cepat, tepat, akurat, lengkap, kontinyu dan
up to date merupakan instrumen yang vital serta memegang
peranan yang amat penting bagi para pelaku agribisnis.
(4) Promosi dalam negeri, melalui pameran pada umumnya diikuti
juga dengan berbagai kegiatan lainnya seperti talkshow, temu
bisnis (buyer meet seller) dan sosialisasi manfaat produk.
(5) Mengembangkan jejaring pasar internasional, dimaksudkan
untuk melakukan percepatan
pertumbuhan nilai ekspor,
memperlambat laju impor baik dalam
bentuk segar maupun olahan sehingga
mendorong pertumbuhan surplus
neraca perdagangan produk pertanian
antara lain melalui kebijakan pencitraan
produk yang lebih baik, meningkatkan
akses pasar dan perlindungan produk
dalam negeri dari dampak persaingan
global.
F. Pembangunan Sistem Inovasi
Penelitian dan pengembangan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembangunan pertanian yang telah berhasil dicapai
Kementerian Pertanian selama ini. Beberapa hasil inovasi meliputi
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 59
PENDAHULUAN
penciptaan varietas unggul baru, teknologi budidaya, panen, pasca
panen dan pengolahan. Sub Sistem Inovasi Perbenihan Nasional
telah menghasilkan beragam varietas baru terutama padi. Akan
tetapi berbagai varietas unggul baru tersebut (Inpari , Inpago, Inpara,
dan Hibrida) masih belum menggeser sepenuhnya keberadaan
varietas unggul lama, karena belum optimalnya fungsi diseminasi
dan sistem perbenihan nasional.
Sementara sub-sistem Inovasi Produksi Berkelanjutan telah
menghasilkan berbagai output, terutama teknologi perbaikan
sistem usahatani, seperti penyempurnaan teknologi jarak tanam
melalui sistem Jajar Legowo (Jarwo), dan berbagai inovasi lainnya.
Output unggulan tersebut didukung hasil-hasil analisis dan kajian
inovasi logistik dan distribusi sarana produksi. Pada subsistem
inovasi pascapanen dan pengolahan hasil, berbagai output telah
dihasilkan dengan memanfaatkan advanced technology seperti
nano technology dalam inovasi pengemasan produk pertanian, serta
teknologi pengolahan hasil produk pertanian. Dalam bidang Inovasi
Pengendalian Lingkungan dan Konservasi Sumberdaya Pertanian
telah berhasil dikembangkan model Akselerasi Pembangunan
Pertanian Ramah Lingkungan Lestari (m-AP2RL) didukung analisis
sistem dinamik.
Inovasi Pengelolaan Sumberdaya Pertanian adalah pedoman
identifikasi dampak dan arahan antisipasi, adaptasi serta mitigasi
perubahan iklim pada sektor pertanian; roadmap strategi sektor
pertanian menghadapi perubahan iklim; serta output berupa
Sistem Informasi Katam Terpadu yang berfungsi sebagai alat dalam
pengamanan produksi dan pencapaian program peningkatan
produksi beras untuk surplus 10 juta ton. Berbagai teknologi
pengelolaan sumberdaya lahan yang telah dihasilkan yaitu teknologi
sistem pertanian terpadu lahan kering iklim kering; teknologi
pengelolaan tanah, air dan pupuk untuk mendukung peningkatan
produktivitas tanaman; teknologi pengelolaan lahan suboptimal
melalui penerapan pengelolaan hara terpadu dan konservasi tanah;
teknologi pemberdayaan agens hayati tanah untuk pemulihan
kesuburan tanah terdegradasi; teknologi mitigasi Gas Rumah Kaca
(GRK) melalui pengelolaan tanaman terpadu; teknologi optimalisasi
60 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
pemanfaatan lahan rawa; berbagai formula pupuk organik,
anorganik, hayati dan pembenah tanah; serta berbagai tools/kit
seperti perangkat uji hara tanaman tebu dan sawit, alat pengukur
pH, testkit digital perangkat uji pupuk organik, perangkat uji tanah
rawa, dan alat analisis residu pestisida.
Inovasi kelembagaan serta inovasi koordinasi dan integrasi lintas
sektor banyak dihasilkan melalui kegiatan pengkajian dan diseminasi
teknologi spesifik lokasi di seluruh provinsi melalui Balai Pengkajian
Teknologi (BPTP). Teknologi spesifik lokasi tersebut terutama
diterapkan dalam pendampingan program strategis Kementerian
Pertanian. Selain itu, output unggulan seperti Model Kawasan Rumah
Pangan Lestari (m-KRPL) telah berhasil meningkatkan pemanfaatan
lahan pekarangan, dan secara ekonomis mampu menekan
pengeluaran rumah tangga masyarakat pedesaan, meningkatkan
skor Pola Pangan Harapan (PPH) masyarakat, serta konservasi
sumberdaya genetik lokal. Salah satu kegiatan yang secara signifikan
mampu mengakselerasi pemasyarakatan inovasi pertanian spesifik
lokasi adalah implementasi Sistim Diseminasi Multi Channel (SDMC),
yang mampu mendekatkan inovasi pertanian ke pertanian lapangan
yang produktif, antara lain didukung pengembangan Laboratorium
Lapang Inovasi Pertanian (LLIP). Hingga saat ini telah dikembangkan
12 LLIP pada lahan-lahan suboptimal, wilayah pesisir dan wilayah
perbatasan pada sebagian provinsi di Indonesia.
Hasil-hasil penelitian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian,
antara lain telah dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi
dalam menentukan kebijakan revitalisasi lahan, revitalisasi sistem
60
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 61
PENDAHULUAN
perbenihan dan perbibitan, revitalisasi infrastruktur dan sarana,
revitalisasi sumberdaya manusia pertanian, revitalisasi pembiayaan,
dan revitalisasi kelembagaan petani, serta inovasi kebijakan terkait
distribusi dan perdagangan produk pertanian.
Kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilaksanakan
Kementerian Pertanian selama tahun 2010-2014 mencatat
keberhasilan inovasi teknologi yang mencakup: 49 varietas unggul
baru padi, 27 varietas unggul baru jagung dan serealia, 114 varietas
unggul baru tanaman hortikultura, 38 varietas unggul baru/klon
tanaman perkebunan, serta 47 galur unggul ternak, 1222 inovasi
teknologi dan rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian, 44
teknologi pascapanen hasil pertanian, 139 model kelembagaan dan
rekomendasi kebijakan pengembangan agribisnis dan agroindustri.
Dalam hal diseminasi teknologi, Kementerian Pertanian dalam
periode 2010-2014 mendiseminasi 1307 teknologi ke pengguna.
Selain itu juga melakukan sejumlah publikasi ilmiah nasional dan
internasional dalam rangka dipenyebarluasan hasil penelitian secara
luas. Selama tahun 2010-2014, ada sebanyak 453 inovasi Balitbangtan
yang telah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI), dimana 294
diantaranya telah berupa sertifikat HKI.
G. Penyediaan Pangan Masyarakat
Ketersediaan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan
ketahanan pangan. Penyediaan pangan diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga,
dan perseorangan secara berkelanjutan. Untuk memenuhi
kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kuantitas dan
kualitas konsumsi pangan, diperlukan target pencapaian angka
konsumsi pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka
kecukupan gizinya. Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi (WKPG)
tahun 2004 merekomendasikan kriteria kecukupan pangan bagi
rata-rata penduduk Indonesia yaitu kebutuhan kalori minimal 2.000
kkal perkapita/tahun, kebutuhan protein minimal 52 gram perkapita/tahun.
Sementara itu, untuk ketersediaannya ditetapkan kriteria
kecukupan minimal 2.200 kkal perkapita/hari untuk energi dan
minimal 57 gram perkapita/hari untuk protein.
62 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Ketersediaan energi tidak menjadi masalah selama periode tahun
2010-2014, karena jauh di atas rekomendasi WKPG dengan rata–rata
3.767 kkal per kapita per hari, bahkan jumlahnya per tahun rata-rata
mengalami peningkatan dengan pertumbuhan rata-rata 27 kkal
per kapita per hari. Rata-rata pertumbuhan ketersediaan energi
tersebut menurun dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan
ketersediaan energi pada periode tahun 2005-2009 yang mencapai
142 kkal per kapita per tahun. Hal ini diduga akibat ketidakselarasan
pertumbuhan penyediaan pangan sumber energi dengan
pertumbuhan jumlah penduduk.
Pada sisi konsumsi energi, capaiannya masih 1.987 kkal per kapita per
hari atau sedikit di bawah rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan
dan Gizi. Selain itu pertumbuhan konsumsi tersebut menunjukkan
pertumbuhan negatif dengan rata-rata pertumbuhan minus 5 %. Hal
ini diduga terkait dengan rendahnya daya beli masyarakat. Namun
demikian, apabila pertumbuhan konsumsi tersebut dibandingkan
dengan periode tahun 2005-2009, sebenarnya terjadi pertumbuhan
konsumsi yang positif dari yang sebelumnya minus 32 % menjadi
minus 5 %.
Tabel 31. Konsumsi Beras di Tingkat Rumah Tangga Tahun 2010-2014
Tahun Konsumsi Beras *)
(kg/kap/thn)
Pertumbuhan
(kg/kap/thn)
Pertumbuhan
( % )
2010 99,7 (2,52) (2,47)
2011 101,7 2,00 2,01
2012 96,6 (5,10) (5,01)
2013 96,3 (0,30) (0,31)
2014
Rata-rata 2010-2014 98,57 (1,48) (1,45)
Rata-rata 2005-2009 103,25 (0,75) (0,66)
Sasaran (1,5)
*) konsumsi beras pada tingkat rumah tangga
Sumber : Susenas BPS Tahun 2010 – 2013, diolah dan dijustifikasi BKP, Kementan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 63
PENDAHULUAN
Kinerja kecukupan pangan dari aspek ketersediaan protein mencapai
93,10 gram per kapita per hari atau jauh diatas rekomendasi Widya
Karya Nasional Pangan dan Gizi, dengan rata – rata persentase
peningkatan sebesar 0,53 %. Apabila dibandingkan dengan
pertumbuhan ketersediaan protein pada periode tahun 2005-2009
yang mencapai 3,11 gram per kapita per tahun, maka rata-rata
pertumbuhan ketersediaan protein tersebut mengalami penurunan.
Hal ini diduga akibat ketidakselarasan pertumbuhan penyediaan
pangan sumber protein dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
Tabel 32. Pola Pangan Harapan Tahun 2010 – 2014
TAHUN PPH PERTUMBUHAN
2010 85,7
2011 85,6 (0,1)
2012 83,5 (2,1)
2013 81,4 (2,1)
2014
Rata-rata 2010 – 2014 84,93 1,42
Rata-rata 2005 – 2009 79,50 (0,07)
Sasaran 2013 91,5
64 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Seperti halnya ketersediaan protein, konsumsi protein jauh diatas
rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi yaitu mencapai
57,14 gram/kapita/hari. Pertumbuhannya juga meningkat ratarata
sebesar 0,71%/tahun, termasuk apabila dibandingkan dengan
pertumbuhan konsumsi protein pada periode 2005-2009 yang
menunjukkan pertumbuhan negatif. Peningkatan pertumbuhan
konsumsi protein diduga berkaitan dengan peningkatan jumlah
masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Rata-rata konsumsi beras pada periode tahun 2010–2014 sebesar
98,57 kg/kapita/tahun (Tabel 31) dengan laju pertumbuhan konsumsi
menunjukkan penurunan 1,48 % per tahun. Perkembangan konsumsi
beras pada periode tahun 2010–2014 dibandingkan dengan periode
tahun 2005–2009 menunjukkan kecenderungan yang menurun. Hal
ini salah satunya dipengaruhi oleh mulai ditetapkannya kebijakan
diversifikasi pangan melalui berbagai promosi seperti One Day No
Rice dan pengembangan konsumsi pangan pokok lokal. Namun,
penurunan konsumsi beras ini juga perlu diwaspadai mengingat
data Susenas yang dilakukan oleh BPS menunjukkan adanya
kecenderungan peningkatan konsumsi terigu.
Tabel 33. Perkembangan Harga Pangan Pokok Tahun 2009-2013
(Rp/Kg)
Tahun
Beras Daging
Ayam
Ras
Daging
Sapi
Minyak
Goreng
Curah
Gula Terigu Kedelai Telur
Ayam
Cabe
Merah
Bawang
Merah Umum Termurah
2009 6.695 5.477 25.779 59.544 11.025 8.575 7.639 8.408 13.041 26.905 14.542
2010 8.011 6.430 23.897 62.993 12.029 10.090 7.501 8.702 13.471 23.299 16.852
2011 9.341 7.412 23.966 67.077 14.246 10.147 7.538 8.628 15.008 23.763 19.224
2012 10.425 8.281 26.177 76.692 12.956 11.358 7.507 8.843 16.133 24.034 14.651
2013 10.857 8.587 29.841 92.843 13.232 11.874 7.597 9.604 17.676 33.853 36.318
Rata – Rata
CV 1,92 2,01 5,77 3,42 2,90 4,12 0,52 2,34 4,38 23,87 16,77
Target CV <=5 <=5 <=10 <=10 <=5 <=5 <=10 <=10 <=10 <=25 <=25
Untuk mewujudkan masyarakat yang hidup sehat, aktif dan
produktif, masyarakat harus mengkonsumsi pangan yang beragam,
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 65
PENDAHULUAN
bergizi seimbang dan aman. Para ahli gizi menyarankan kriteria pola
pangan yang ideal bagi manusia Indonesia yaitu skor Pola Pangan
Harapan (PPH) sebesar 100. Konsumsi pangan ideal adalah jika
proporsi jumlah asupan karbohidrat dari serealia (termasuk gandum)
maksimum 50 %.
Target skor PPH Indonesia pada tahun 2015 sesuai dengan Perpres
22 tahun 2009 sebesar 95. Perkembangan skor PPH pada periode
2010–2014 (Tabel 32) menunjukkan peningkatan skor PPH sebesar
1,42 per tahun, dengan capaian skor PPH pada tahun 2013 sebesar
81,4. Ini menujukkan bahwa capaian diversifikasi konsumsi pangan
masyarakat belum mencapai sasaran yang diharapkan (PPH = 91,5
pada tahun 2013). Belum tercapainya sasaran tersebut diduga akibat
tingginya konsumsi padi–padian, minyak, dan lemak. Selain itu juga
disebabkan masih rendahnya
konsumsi sayur–buah, umbi–
umbian, pangan hewani, dan
kacang - kacangan.
Stabilitas harga pangan pokok
merupakan salah satu indikator
ketahanan pangan tahun 2010-
2014 yang dicirikan dengan
koefisien variasi (CV) tidak
melebihi target CV masingmasing
komoditas. Selama
periode tahun 2010-2014 (Tabel
33), perkembangan harga pangan
pokok secara umum stabil dengan
CV tidak melebihi target. Pangan
pokok tersebut meliputi komoditas beras, daging ayam ras, daging
sapi, minyak goreng curah, gula, terigu, kedelai, dan telur ayam. Hal
ini menunjukkan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen,
meskipun harga–harga tersebut stabil pada kisaran harga yang
cukup tinggi.
Namun demikian untuk komoditas cabe merah dan bawang merah
cenderung mengalami gejolak harga yang ditunjukkan dengan CV
lebih besar dari 10 %. Gejolak ini diakibatkan oleh keterbatasan
66 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
pasokan barang karena perubahan iklim. Perubahan iklim ini
mengakibatkan sejumlah sentra produksi mengalami kegagalan
panen.
Gambar 9. Ketersediaan dan Konsumsi Pangan (Energi)
Tahun 2010-2014
Sumber : 1) NBM (BKP, 2013)
2) Susenas, BPS Tahun 2010 – 2013, diolah dan dijustifikasi BKP, Kementan
Ket: rekomendasi WNPG ketersediaan 2.200 dan konsumsi 2.000 kkal/ kap/hari
Gambar 10. Ketersediaan dan Konsumsi Protein Tahun 2010-2014
Sumber : 1) NBM (BKP, 2013)
2) Susenas, BPS Tahun 2010-2013, diloah dan dijustifikasi oleh BKP, Kementan
Ket: sasaran ketersediaan 57 dan konsumsi 52 gram/kap/hari
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 67
PENDAHULUAN
H. Perlindungan Produk Pertanian Melalui Perkarantinaan
Sebagai upaya perlindungan sumber daya alam hayati khususnya
hewan dan tumbuhan di dalam negeri serta dukungan akselerasi
ekspor produk pertanian, maka diperlukan adanya penguatan sistem
perkarantinaan dengan menyempurnakan dan meningkatkan
kualitas operasional di lapangan. Upaya perlindungan produk
pertanian sebagai wujud dari Empat Target Sukses Kementerian
Pertanian, yaitu swasembada dan swasembada berkelanjutan
khusus untuk padi, jagung serta daging sapi ditunjukkan dari
kemampuan melakukan cegah tangkal terhadap hama dan penyakit
hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina (OPTK).
Sebagai tindak lanjut dari temuan OPTK maka dilakukan tindakan
karantina pemusnahan dengan cara pembakaran produk tumbuhan
yang terinfestasi, karena tindakan perlakuan tidak memungkinkan
efektif dilaksanakan.
Dalam kurun waktu 2010-2014 Badan Karantina Pertanian juga
telah melakukan cegah tangkal terhadap HPHK berbahaya
apalagi yang bersifat zoonosis, antara lain: penyakit John’s Disease
(Paratuberculosis), Bovine Spongiform Encephalophaty (BSE), Infectious
Bovine Rhinotracheitis (IBR), Enzootic Bovine Leukosis (EBL), Bovine
Viral Diarrhea (BVD), Leptospira, Brucellosis, baik dalam kegiatan
impor maupun antara area
(domestik).
Penguatan sistem karantina
hewan dan karantina
tumbuhan senantiasa terus
dilakukan dari tahun ke tahun.
Implementasi Peraturan
Perkarantinaan dan Keamanan
Hayati memberikan pengaruh
terhadap menurunkan volume
importasi buah dan sayur buah
segar antara lain adalah :
68 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
1) Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/OT.140/6/2012
tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan
Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia tanggal 13 Juni 2012;
2) Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012
tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan
Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia tanggal 13 Juni 2012.
Dalam Permentan tersebut terdapat pengaturan pintu pemasukkan
guna mengefektifkan tindakan cegah tangkal introduksi OPTK khususnya
lalat buah. Pengaturan pintu pemasukan sekaligus selaras
dengan ketentuan World Trade Organization - Sanitary and Phitosanitary
(WTO-SPS) yang tidak bertentangan untuk melarang perdagangan
bebas khususnya buah asal luar negeri. Adanya penutupan
pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, berimplikasi terhadap
penurunan volume impor buah, sayur segar dan umbi lapis segar.
Perlindungan/proteksi produk tumbuhan juga senantiasa dilakukan
oleh Badan Karantina Pertanian untuk komoditas pertanian ekspor.
Kualitas produk tumbuhan senantiasa harus terjaga terutama terhadap
kesehatan tumbuhan untuk menghindari adanya catatan tidak
kesesuaian (Notification of Non-Compliance) di negara tujuan.
Badan Karantina Pertanian untuk mendukung akselerasi ekspor
komoditas pertanian khususnya tumbuhan dilakukan melalui Skim
Audit Badan Karantina Pertanian (SAB). SAB dibentuk dan ditetapkan
oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang merupakan tata alir
proses registrasi melalui proses pemeriksaan atas pemenuhan
persyaratan yang ditetapkan untuk dapat dipertimbangkan dan
disetujui oleh Ketua Otoritas Skim Audit Badan Karantina Pertanian
kepada pelaksana tindakan karantina/perusahaan (pihak ketiga)
yang akan diberi mandat untuk melaksanakan fumigasi standar,
sertifikasi marking kemasan kayu.
Penyempurnaan penyelenggaran program registrasi terhadap
perusahaan fumigasi dan perusahaan kemasan kayu dalam rangka
penguatan kinerja pelaksanaan tindakan karantina yang dilakukan
oleh pihak ketiga. Penguatan kinerja tersebut dimaksudkan bahwa
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 69
PENDAHULUAN
dalam Skim Audit Barantan telah menerapkan standar manajemen
mutu. Oleh karena itu proses jaminan mutu baik oleh pihak otoritas
kompeten (Badan Karantina Pertanian), maupun pelaksana tindakan
karantina (pihak ketiga) dapat dipertanggungjawabkan.
I. Pertanian dalam Jasa Lingkungan
Pertanian menyumbangkan beberapa bentuk jasa lingkungan,
antara lain mengatur tata air dan mengendalikan banjir pada suatu
daerah aliran sungai (DAS), menjaga keberadaan sumberdaya air,
mengendalikan erosi, mengendalikan longsor, mempertahankan
suhu udara, mendaur-ulang limbah, menjaga kualitas (purifikasi)
udara dan memitigasi perubahan iklim. Nilai dari masing-masing jasa
lingkungan yang dapat dihasilkan oleh sektor pertanian ditentukan
oleh sIstem penggunaan dan pengelolaan lahan. Berbagai praktek
pertanian bisa menghasilkan jasa lingkungan dan multifungsi yang
negatif (negative externalities), namun sistem pertanian yang dikelola
secara berkelanjutan akan memberikan positive externalities. Sistem
pertanian berbasis pohon, terutama sistem multistrata seperti
agroforestry, cenderung memberikan berbagai jasa lingkungan yang
positif. Sebaliknya sistem pertanian lahan kering berbasis tanaman
semusim yang dikelola secara intensif di lahan berlereng curam,
cenderung memberikan berbagai eksternalitas yang negatif. Sistem
sawah memberikan berbagai jasa lingkungan terutama dalam hal
mengatur tata air, menurunkan suhu udara mikro dan menurunkan
bahaya erosi.
69
70 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Tabel 34. Jasa Lingkungan Subsektor Pertanian Indonesia dan Strategi
Peningkatan Nilai Positif Jasa Lingkungan
SUB-SEKTOR
PERTANIAN
JASA LINGKUNGAN
POSITIF
JASA LINGKUNGAN
NEGATIF
STRATEGI PENINGKATAN NILAI
POSITIF JASA LINGKUNGAN
PERTANIAN DI
LAHAN MINERAL
Tanaman Pangan
Sawah Mengatur tata air,
mengurangi erosi,
mempertahankan
biodiversitas fauna dan
flora akuatik
• Pencemaran oleh
residu bahan
agrokimia pestisida
• Konsumsi air yang
tinggi
• Emisimetana
• Pengendalian konversi
lahan sawah
• Efisiensi penggunaan
bahan agrokimia dan
pemupukan berimbang
• Irigasi macak-macak dan
berselang (intermitten)
• Mendaur ulang jerami/sisa
tanaman
Tegalan (pada
lahan berlereng
curam)
- Sumber erosi dan
sedimentasi
• Penerapan inovasi
teknologi konservasi dan
agroforestry
• Mendaur ulang sisa
tanaman
Perkebunan dan
Hortikultura
Tanaman pohonpohonan
• Mitigasi perubahan
iklim melalui
penyerapan
CO2yang relatif
tinggi
• Meningkatkan daya
infiltrasi tanah dan
mengurangi risiko
erosi dan tanah
longsor
• Mempunyai
biodiversitas yang
rendah bila dalam
bentuk monokultur
• Memperbanyak
keberadaan sistem
pertanian berbasis
pohon-pohonan melalui
rehabilitasi lahan terlantar
menjadi sistem pertanian
berbasis pohon
• Meningkatkan biodiversitas
melalui system multistrata/
agroforestry
Tanaman semusim
(annual) dan dua
musim (biennial)
- • Sumber erosi dan
sedimentasi
• Pencemaran oleh
residu bahan
agrokimia
• Penerapan inovasi
teknologi konservasi tanah
dan agroforestry
• Mendaur ulang sisa
tanaman
• Peningkatan efisiensi
pemupukan dan
penggunaan pestisida
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 71
PENDAHULUAN
Pertanian di lahan
gambut
- Sumber emisi CO2
Terganggunya tata air
• Pengaturan tata air dan
mengurangi kedalaman
saluran drainase
• Intensifikasi pertanian
pada untuk pertanian
eksisting di lahan gambut
agar tekanan terhadap
perluasan areal dapat
dikurangi
• Meminimalkan
penggunaan lahan
gambut untuk perluasan
areal pertanian, dan
mengutaman penggunaan
lahan mineral.
Peternakan • Sumber bahan
organik dan hara
untuk tanaman
• Sumber bioenergi
(CH4)
Sumber emisi metana
(CH4) dari sistem
pencernaan (enteric
fermentation) dan
kotoran hewan serta
emisi nitrous oksida
(N2O) dari kotoran
hewan ternak
• Digestasi kotoran hewan
untuk menghasilkan CH4
sebagai biogas
• Peningkatan penggunaan
kotoran hewan untuk
pupuk
Ada dua pendekatan yang ditempuh oleh Kementerian Pertanian
untuk meningkatkan jasa lingkungan pertanian:
1. Pendekatan hukum, dimana pendekatan ini ditujukan untuk
meningkatkan insentif praktek pertanian yang memberikan
fungsi lingkungan positif dan disinsentif untuk praktek pertanian
yang berdampak negatif terhadap fungsi lingkungan. Pendekatan
hukum juga diberlakukan terhadap sektor di luar pertanian yang
aktivitasnya mengurangi atau menghilangkan kemampuan sektor
pertanian dalam menghasilkan jasa lingkungan, seperti UndangUndang
41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
2. Insentif finansial dan bantuan teknis untuk mengembangkan
sistem pertanian yang memberikan peningkatan nilai ekonomi
dan sekaligus jasa lingkungan.
Kedua pendekatan ini pada umumnya ditempuh secara simultan.
Mengingat sektor pertanian semakin dihadapkan kepada tantan-
72 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
gan lokal dan global yang semakin serius, maka pemilihan inovasi
teknologi diarahkan untuk sistem penggunaan dan pengelolaan lahan
yang dapat meningkatkan daya adaptabilitas dan ketangguhan
(resilience) sistem tersebut dan sekaligus memberikan manfaat ekonomi
dan jasa lingkungan yang lebih tinggi.
1.2. Potensi, Permasalahan dan Tantangan
Pembangunan Pertanian
Indonesia memiliki potensi sumberdaya yang sangat besar dan
sangat penting dalam pembangunan pertanian. Namun demikian,
berbagai masalah dan tantangan masih dihadapi dalam pemanfaatan
sumberdaya tersebut termasuk dalam lima tahun ke depan.
1.2.1. Potensi
A. Keanekaragaman Hayati dan Agroekosistem
Indonesia dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia dan
dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman
hayati tertinggi di dunia. Sepuluh persen dari spesies tumbuhan
berbunga, 12 % spesies mamalia, 16 % reptil dan amphibi, dan 17
% burung di dunia terdapat di Indonesia, meskipun luas daratan
Indonesia hanya 13 % dari total luas daratan di dunia.
Potensi sumberhayati berasal dari tumbuhan ada sekitar 40 ribu
yang terdiri dari 5000 jenis jamur, 400 jenis tanaman penghasil buah,
370 jenis tanaman penghasil sayuran, 70 jenis tanaman berumbi, 60
jenis tanaman penyegar dan 55 jenis tanaman rempah.
Keanekaragaman hayati Indonesia sebagian telah dimanfaatkan,
sebagian baru diketahui potensinya, dan sebagian besar lagi
belum teridentifikasi. Keanekaragaman hayati tersebut merupakan
tumpuan hidup manusia, karena setiap orang membutuhkannya
untuk menopang kehidupan, sebagai sumber pangan, pakan, bahan
baku industri, farmasi dan obat-obatan. Salah satu pemanfaatan
keanekaragaman hayati adalah melalui perdagangan tanaman obat
dengan nilai perdagangan tanaman obat dan produk berasal dari
tumbuhan termasuk suplemen. Selain berfungsi untuk menunjang
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 73
PENDAHULUAN
kehidupan manusia, keanekaragaman hayati memiliki peranan
dalam mempertahankan keberlanjutan ekosistem.
Indonesia juga memiliki sumberdaya biofisik yang cukup beragam
untuk mendukung pengembangan pertanian antara lain adalah ketersedian
tanah, hara, dataran rendah dan tinggi, curah hujan yang
merata di sebagian wilayah, sinar matahari yang terus menyinari
sepanjang tahun, kelembaban udara dan organisme-organisme,
serta setidaknya memiliki 47 ekosistem alami yang berbeda. Kita
bisa menjumpai padang es
dan padang rumput dataran
tinggi di Papua. Beragam
hutan basah dataran rendah
di Kalimantan dan Sumatera.
Adapula ekosistem danau yang
dalam dan rawa dangkal. Untuk
itu, agar keanekaragaman
hayati dan agoekosistem tidak
terancam kelestariannya,
maka kita harus arif (bijaksana)
dalam memanfaatkannya,
dengan mempertimbangkan
aspek manfaat dan aspek
kelestariannya.
B. Lahan Pertanian
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas daratan
mencapai 1.922.570 km² dan luas perairan mencapai 3.257.483
km². Luasan daerah yang memiliki potensi ketersediaan lahan yang
cukup besar dan sangat potensial pengembangan sektor pertanian.
Berdasarakan data BPS 2013, Indonesia memiliki luas daratan 191,09
juta hektar. Dari luas daratan tersebut, sekitar 95,81 juta hektar yang
potensial untuk pertanian, yang terdiri dari 70,59 juta hektar berada
di lahan kering, 5,23 juta hektar di lahan basah non rawa, dan 19,99
juta hektar di lahan rawa.
74 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
Dari luasan lahan potensial tersebut sebagian besar sudah
dimanfaatkan untuk pertanian, sehingga sebagai lahan cadangan
sekitar 34,7 juta hektar, yang berada di kawasan budidaya (APL)
seluas 7,45 juta hektar, HPK 6,79 juta hektar dan sekitar 20,46 juta
hektar di kawasan Hutan Produksi (HP).
Potensi ketersediaan lahan pertanian di Indonesia cukup besar
dan belum dimanfaatkan secara optimal. Jumlah luasan dan
sebaran hutan, sungai, rawa dan danau serta curah hujan yang
cukup tinggi, sesungguhnya merupakan potensi alamiah untuk
memenuhi kebutuhan air pertanian apabila dikelola dengan baik.
Waduk, bendungan, embung dan air tanah serta air permukaan
lainnya sangat potensial untuk mendukung pengembangan usaha
pertanian. Potensi ini apabila dapat dmanfaatkan secara optimal
merupakan peluang bangsa kita untuk menjadi lebih maju dan
sejahtera.
Masih tersedia areal pertanian dan lahan potensial belum
termanfaatkan secara optimal seperti lahan kering/rawa/lebak/
pasang surut/gambut yang merupakan peluang bagi peningkatan
produksi tanaman pangan. Potensi sumberdaya ini harus dirancang
dengan baik pemanfaatannya untuk produksi komoditas tanaman
pangan dan meningkatkan pendapatan petani.
C. Teknologi
Teknologi Pertanian Indonesia sendiri berkembang dengan pesat.
Dari proses produksi di hulu hingga pengolahan di hilir. Banyak
aplikasi teknologi
yang digunakan
dalam industri
pertanian modern
di Indonesia guna
mengejar hasil yang
tinggi dengan biaya
produksi yang lebih
rendah. Berbagai
inovasi teknologi
telah dihasilkan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 75
PENDAHULUAN
oleh Kementerian Pertanian. Melalui Balai Pengkajian Teknologi
Pertanian di daerah yang menghasilkan teknologi pertanian spesifik
lokasi, untuk mendorong sistem dan usaha pertanian yang efisien,
dengan memanfaatkan sumberdaya pertanian secara optimal.
Teknologi tersebut diantaranya adalah pengelolaan sumberdaya
air seperti teknologi panen air, teknologi pemanfaatan air secara
efisiensi melalui irigasi tetes, jaringan irigasi tingkat desa (JIDES) dan
jaringan irigasi tingkat usahatani (JITUT).
Selain itu, Kementerian pertanian menghasilkan berbagai macam
prototipe alat dan mesin pertanian yang bermanfaat bagi petani.
Prototipe tersebut merupakan hasil dari kegiatan penelitian dan
perekayasaan alsintan, menghasilkan varietas baru, produk lainnya,
seperti vaksin, bibit ternak, tool kit, peta, dan sebagainya. Teknologi
pascapanen diyakini merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas
produk hasil panen Selain itu teknologi pengolahan juga diperlukan
sehingga mampu memberikan nilai tambah dan kualitas dari suatu
produk pertanian. Demikian pula teknologi yang terkait dengan
pemasaran, misalnya teknologi pengemasan, penyimpanan, sortasi
dan lainnya yang tentunya menjadi tantangan bagi lembaga
penelitian untuk menghasilkan teknologi yang aplikatif.
Berbagai macam paket teknologi tersebut diharapkan tepat guna
sehingga dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan
kuantitas, kualitas dan produktivitas aneka produk pertanian.
Berbagai varietas, klon dan bangsa ternak berdaya produksi
tinggi; teknologi produksi pupuk dan produk bio; alat dan mesin
pertanian; serta aneka teknologi budidaya, pasca panen dan
pengolahan hasil pertanian sudah banyak dihasilkan para peneliti
di lembaga penelitian, masyarakat petani dan swasta, tapi belum
dimanfaatkan secara optimal. Bioteknologi dan teknologi untuk
pertanian organik merupakan tulang punggung IPTEK yang belum
optimal dikembangkan, perlu diperkuat sehingga menghasilkan
produk pertanian yang ramah lingkungan. Teknologi informasi yang
dikembangkan membuka kesempatan dikembangkannya pertanian
cermat yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas biologis
sistem pertanian baik dalam skala nasional, regional, perusahaan
hingga usahatani. Hal ini dapat mendukung pengembangan bioproduk
yang mempunyai nilai jual lebih baik.
76 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
D. Tenaga Kerja
Tingginya jumlah penduduk yang sebagian besar berada di pedesaan
dan memiliki budaya kerja keras merupakan potensi tenaga kerja
pertanian. Sampai saat ini, lebih dari 35 juta tenaga kerja nasional
atau 26,14 juta rumahtangga masih menggantungkan hidupnya
pada sektor pertanian. Besarnya jumlah tenaga kerja tersebut
belum tersebar secara proporsional sesuai dengan sebaran luas
potensi lahan serta belum memiliki pengetahuan dan keterampilan
yang cukup untuk pengembangan pertanian yang berdaya saing.
Apabila keberadaan penduduk yang besar di suatu wilayah dapat
ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya untuk dapat bekerja
dan berusaha di sektor produksi, pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian, maka dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas
produksi aneka komoditas pertanian bagi pemenuhan kebutuhan
pasar nasional dan dunia. Peningkatan kapasitas penduduk dalam
hal pengetahuan dan keterampilan pertanian dapat juga dilakukan
melalui penempatan tenaga kerja pertanian terlatih di daerah yang
masih kurang penduduknya dan penyediaan fasilitasi pertanian
dalam bentuk faktor produksi, bimbingan teknologi serta pemberian
jaminan pasar yang baik.
Sub-sektor tanaman pangan merupakan lapangan usaha yang
menyerap bagian terbesar tenaga kerja dan sangat dominan dalam
mewarnai struktur ketenagakerjaan sektor pertanian maupun
nasional. Hampir seluruh penduduk di perdesaan bekerja di subsektor
tanaman pangan.
Selain semakin meningkatnya kebutuhan terhadap produk pangan,
juga posisi tanaman pangan saat ini masih dipandang sebagai
komoditas strategis, politis, ekonomis sehingga dipandang perlu
upaya peningkatan produktivitas tenaga kerjanya. Disamping itu
kegiatan-kegiatan yang berorientasi pengembangan kapasitas SDM
dan kelembagaan terutama petani terus akan menjadi prioritas,
mengingat masih rendahnya kualitas SDM pertanian.
Secara kuantitatif tenaga kerja untuk sub-sektor tanaman pangan
tersedia di pedesaan, namun ada kecenderungan terus menurun
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 77
PENDAHULUAN
dengan indikasi semakin berkurangnya minat generasi muda di
pedesaan untuk bekerja di sub-sektor pertanian. Jumlah rumah
tangga yang berusaha di bidang pertanian selama satu dekade
terakhir (2003-2013) diindikasikan menurun sebanyak 5,096 juta RT
dan sekitar 4,527 juta RT (89%) berada di Jawa. Sedangkan dari sisi
kualitas Sumberdaya Manusia, tenaga kerja ini masih sangat kurang.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk dapat mengupayakan
secara berkelanjutan penyediaan SDM Pertanian yang berkualitas.
E. Pasar
Daya beli masyarakat yang terus meningkat serta jumlah penduduk
Indonesia yang sangat besar merupakan pasar dalam negeri yang
sangat potensial bagi produk-produk pertanian yang dihasilkan
petani. Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2000 jumlah penduduk
Indonesia tercatat sebesar 237 juta jiwa dengan pertumbuhan 1,49
persen per tahun. Saat ini, tingkat konsumsi aneka produk hasil
pertanian Indonesia, kecuali beras, gula dan minyak goreng, masih
relatif rendah. Rendahnya tingkat konsumsi produk pertanian ini,
terutama disebabkan masih rendahnya tingkat pendapatan per
kapita penduduk Indonesia sehingga mempengaruhi daya beli.
Seiring dengan keberhasilan pembangunan ekonomi yang saat
ini tengah giat dijalankan, maka pendapatan per kapita penduduk
juga akan meningkat. Peningkatan pendapatan di satu sisi, maka
dapat terjadi peningkatan permintaan produk termasuk pertanian
tanaman pangan di sisi lain. Permintaan pasar domestik, di samping
jumlahnya yang semakin meningkat, juga membutuhkan keragaman
produk yang bervariasi, sehingga akan membuka peluang yang lebih
besar terhadap diversifikasi produk.
Pertumbuhan kelas menengah yang sangat pesat, menurut data
Mc Kinsey Global Institute, saat ini kelas menengah di Indonesia
berjumlah 45 juta jiwa dan akan meningkat menjadi 135 juta pada
77
78 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
tahun 2030. Hal ini merupakan pasar yang harus kita antisipasi,
mengingat ragam permintaannya terhadap produk pertanian
semakin besar dan spesifik. Selain itu, akan semakin penting dengan
ditetapkannya pasar tunggal ASEAN pada tahun akhir 2015, dimana
pasar domestik akan dipenuhi oleh produk negara ASEAN bila
tidak mampu menghasilkan produk yang diminta kelas menengah
tersebut.
Sejalan dengan era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas,
produk pertanian Indonesia juga berpeluang untuk dipasarkan
ke pasar internasional, baik produk segar maupun olahan. Apabila
peluang pasar dalam negeri dan luar negeri dapat dimanfaatkan,
maka hal ini akan menjadi pasar yang sangat besar bagi produk
pertanian Indonesia.
Pada tahun 2015, kesepakatan ASEAN untuk mewujudkan integrasi
ekonomi ASEAN akan terealisasikan. Pilar utama dalam AEC adalah
mewujudkan ASEAN sebagai pasar tunggal yang didukung dengan
aliran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja yang lebih bebas.
Lebih bebas yang
d i m a k s u d k a n
adalah adanya
p e n g u r a n g a n
hambatan tarif
maupun non tarif
dalam perdagangan
antar negara ASEAN.
AEC akan membuka
peluang bagi
Indonesia untuk
memperluas pangsa pasar, mendorong daya saing serta berpotensi
menyerap tenaga kerja Indonesia. Perwujudan AEC akan membentuk
ASEAN sebagai pasar terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India,
Indonesia yang jumlah penduduknya 40 persen dari total jumlah
penduduk kawasan menjadikan Indonesia memiliki potensi untuk
menjadi negara yang produktif dalam pasar ASEAN.
Penurunan dan penghapusan tarif secara signifikan yang dilakukan
oleh pemerintah akan mengakibatkan semakin banyaknya
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 79
PENDAHULUAN
produk impor masuk ke Indonesia. Kondisi inilah yang cukup
mengkhawatirkan karena berpengaruh pada eksistensi produk lokal,
peningkatan daya saing produk lokal sangat diperlukan menghadapi
pasar bebas ASEAN 2015 mendatang, diantaranya: 1) meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan kualitas produksi, 2) menciptakan iklim
usaha yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing, 3)
memperluas jaringan pemasaran, serta 4) meningkatkan kemampuan
dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi termasuk
promosi pemasaran. Selain itu, rasa nasionalisme Bangsa Indonesia
perlu ditingkatkan sehingga meningkatkan kecintaan terhadap
produk dalam negeri. Bila perbaikan ini dilakukan oleh pemerintah
dan pihak-pihak terkait lainnya, maka akan mampu memberikan
peluang bagi industri manufaktur Indonesia untuk memasarkan
produknya dan mampu bersaing dengan produk-produk impor baik
di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
1.2.2. Permasalahan
Pembangunan periode 2010-2014 pada dasarnya merupakan
kelanjutan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan pada
periode sebelumnya (2005 – 2009). Agar pembangunan dapat berjalan
sesuai dengan yang direncanakan dan memenuhi target sasaran yang
ditetapkan, diperlukan gambaran permasalahan yang akan dihadapi
pada periode pembangunan jangka waktu lima tahun ke depan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pembangunan pertanian
tanaman pangan yang telah dilaksanakan sampai saat ini, persoalan
mendasar yang diperkirakan masih dihadapi sektor pertanian
di masa yang akan datang, khususnya jangka waktu 2015-2019,
mencakup aspek seperti: kerusakan lingkungan dan perubahan iklim,
infrastruktur, sarana prasarana, lahan dan air; kepemilikan lahan;
sistem perbenihan dan perbibitan nasional; akses petani terhadap
permodalan kelembagaan petani dan penyuluh; keterpaduan
antar sektor, dan kinerja pelayanan birokrasi pertanian. Secara lebih
lengkap, permasalahan mendasar tersebut di atas diuraikan sebagai
berikut:
80 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
A. Lahan
Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan
pertanian terkait dengan lahan adalah sebagai berikut:
Konversi lahan yang tidak terkendali
Dewasa ini, keberlanjutan sektor pertanian–tanaman pangan
tengah dihadapkan pada ancaman serius, yakni luas lahan
pertanian yang terus menyusut akibat konversi lahan pertanian
produktif ke penggunaan non-pertanian yang terjadi secara
masif. Kini lahan sawah lebih menguntungkan untuk dijadikan
sebagai real estate, pabrik, atau infrastruktur untuk aktivitas
industri lainnya daripada ditanami tanaman pangan.
Laju konversi lahan sawah mencapai 100 ribu hektar per tahun.
Sedangkan kemampuan pemerintah dalam pencetakan sawah
baru masih terbatas dalam beberapa tahun terakhir ini dengan
kemampuan 40 ribu hektar pertahun. Dengan demikian, jumlah
lahan yang terkonversi belum dapat diimbangi dengan laju
pencetakan sawah baru.
Konversi lahan sawah sekitar 80 % terjadi di wilayah sentra produksi
pangan nasional yaitu Pulau Jawa. Hal ini berdampak pada persoalan
ketahanan pangan, mau tidak mau harus didukung oleh lahan yang
produktif. Untuk itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah
80
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 81
PENDAHULUAN
yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) terutama dalam
penyediaan peraturan perlindungan bagi lahan pertanian. Beragam
kebijakan dikeluarkan Pemerintah untuk mendorong ketersediaan
lahan pertanian berkelanjutan, termasuk memberikan insentif dan
perlindungan, atau melarang konversi lahan pertanian produktif,
agar lahan pertanian tidak terus menerus berkurang tanpa terkendali.
Upaya pengendalian terhadap terjadinya alih fungsi lahan pertanian
ke non-pertanian tanaman pangan secara efektif dalam UndangUndang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Peraturan Pemerintah
pendukungnya. Namun pada kenyataannya konversi lahan
pertanian ke perumahan dan industri terus berlangsung. Hal ini
menjadi tantangan yang cukup berat bagi keberlanjutan produksi
pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan. Oleh karena sistem
atau cara perlindungan yang diberikan terhadap petani mulai dari
aspek proses produksi sampai aspek pemasaran hasil dan sistem
perdagangannya perlu dikembangkan lebih lanjut.
Keterbatasan dalam pencetakan lahan baru
Kementerian Pertanian hanya bisa mencetak sawah baru seluas
330 ribu hektar selama 2006-2013 atau seluas 40 ribu ha setiap
tahunnya. Kemampuan cetak sawah oleh pemerintah memang
belum bisa menyamai laju konversi lahan sawah seluas 100
ribu ha per tahun. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan
anggaran yang dimiliki pemerintah. Untuk mencetak satu hektar
sawah sedikitnya dibutuhkan dana sekitar 30 juta rupiah. Selain itu,
sangat tergantung dari koordinasi dengan daerah dan juga adanya
berbagai persoalan yang dihadapi dalam merealisasikan, terutama
masalah status penguasaan dan kepemilikan lahan.
Penurunan kualitas lahan
Sebagian besar lahan pertanian di Indonesia sudah mengalami
penurunan kualitas, bahkan banyak yang termasuk kategori kritis. Hal
ini akibat pemakaian bahan kimia anorganik berlebihan. Pemakaian
pupuk kimia anorganik berlebihan menyebabkan struktur tanah
menjadi padat dan daya dukung tanah bagi pertumbuhan tanaman
menurun. Disamping itu, produk-produk kimiawi tersebut,
82 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
selain mengandung bahan yang diperlukan tanaman, dapat juga
mengandung bahan kimiawi yang berbahaya (seperti senyawa
klorin dan merkuri) bagi lahan dan makhluk hidup. Pada tahun 1992
kurang lebih 18 juta hektar lahan di Indonesia telah mengalami
degradasi atau penurunan kualitas lahan. Pada tahun 2002 luasan
tersebut meningkat menjadi 38,6 juta hektar (BPS, 2002). Bila kondisi
ini dibiarkan, maka dapat menimbulkan kerusakan lahan semakin
luas dan berakibat penurunan produktivitas lahan dan tanaman.
Langkah penanganan untuk mengatasi penurunan kualitas lahan
melalui memanfaatkan produk bioteknologi, seperti pupuk
dan pestisida hayati yang mengandung mikroba bersifat ramah
lingkungan. Penggunaan mikroba sebagai pupuk hayati dapat
membantu menyediakan unsur hara yang lengkap bagi tanaman,
meningkatkan aktivitas mikroorganisme tanah dan juga sangat
penting dalam memperbaiki struktur tanah. Sedangkan pemakaian
pestisida hayati diharapkan selain dapat menanggulangi serangan
hama dan penyakit dan mampu menjaga lingkungan tetap sehat.
Rata-rata kepemilikan lahan yang sempit
Luas penguasaan lahan petani semakin sempit sehingga menyulitkan
upaya peningkatan kesejahteraan petani. Pada tahun 2012, luas
penguasaan lahan per petani yaitu 0,22 hektar dan diperkirakan
akan menjadi 0,18 hektar pada tahun 2050. Hal ini menyulitkan
upaya peningkatan kesejahteraan petani, penyempitan penguasaan
lahan mengakibatkan tidak efisien dalam berusahatani.
Ketidakpastian status kepemilikan lahan
Berdasarkan Sensus Pertanian tahun 2003, sejak tahun 1993 jumlah
rumah tangga petani gurem yang kepemilikan lahannya kurang
dari 0,5 hektar meningkat dari 10,9 juta rumah tangga menjadi 13,7
juta rumah tangga pada tahun 2003. Hasil penelitian Pusat Sosial
Ekonomi dan Kebijakan Pertanian tahun 2008, rataan kepemilikan
lahan petani di pedesaan sebesar 0,41 ha dan 0.96 ha masing-masing
di Jawa dan Luar Jawa. Kondisi kepemilikan lahan ini disebabkan
oleh: (1) meningkatnya konversi lahan pertanian untuk keperluan
pemukiman dan fasilitas umum,(2) terjadinya fragmentasi lahan
karena proses pewarisan, dan (3) terjadinya penjualan tanah sawah.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 83
PENDAHULUAN
Menurunnya rata-rata luas pemilikan lahan diikuti pula dengan
meningkatnya ketimpangan distribusi pemilikan lahan terjadi pada
agroekosistem persawahan di Jawa.
Status penguasaan lahan oleh petani sebagian besar belum
bersertifikat, sehingga lahan belum bisa dijadikan sebagai jaminan
memperoleh kredit perbankan. Pesatnya laju pembangunan
ekonomi berbasis sumberdaya lahan telah membawa implikasi
terhadap pelanggaran tata ruang. Otonomi daerah juga membawa
akses peningkatan pemanfaatan lahan multi sektoral. Kondisi
tersebut pada kenyataannya sulit diimbangi dengan penyediaan
lahan, baik melalui pemanfaatan lahan pertanian yang ada maupun
pembukaan lahan baru.
Upaya menekan laju konversi lahan pertanian ke depan adalah
bagaimana melindungi keberadaan lahan pertanian melalui
perencanaan dan pengendalian tata ruang; meningkatkan
optimalisasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi lahan; meningkatkan
produktivitas dan efisiensi usaha pertanian serta pengendalian
pertumbuhan penduduk.
Beternak tidak mempunyai lahan
Selama ini usaha peternakan menggunakan lahan kosong di
pemukiman atau lahan yang ditanami dengan tanaman pangan
maupun perkebunan. Penyebab hal ini karena tidak ada regulasi
seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang memberikan ruang
untuk peternakan. Akibatnya, sering kawasan peternakan yang
mulai maju usahanya terusir untuk kepentingan pemukiman atau
usaha yang lain.
Sehubungan hal di atas dan menjamin kebutuhan pangan nasional
asal ternak, maka usaha peternakan harus maju dan berkembang.
Salah satu syaratnya adalah peternakan harus diberi lahan dengan
cara memberi kepastian dalam RTRW untuk ruang peternakan.
B. Infrastruktur
Salah satu prasarana pertanian yang saat ini sangat memprihatinkan
adalah jaringan irigasi. Kurangnya pembangunan waduk dan
84 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
jaringan irigasi baru serta rusaknya jaringan irigasi yang ada
mengakibatkan daya dukung irigasi bagi pertanian sangat menurun.
Kerusakan ini terutama diakibatkan banjir dan erosi, kerusakan di
daerah aliran sungai, serta kurangnya pemeliharaan irigasi hingga
ke tingkat usahatani. Selain itu, masih terbatasnya jalan usahatani,
jalan produksi, pelabuhan yang dilengkapi dengan pergudangan
berpendingin udara, laboratorium dan kebun percobaan bagi
penelitian, laboratorium pelayanan uji standar dan mutu, pos dan
laboratorium perkarantinaan, kebun dan kandang penangkaran
benih dan bibit, klinik konsultasi kesehatan tanaman dan hewan,
balai informasi dan promosi pertanian, balai-balai penyuluhan serta
pasar-pasar yang spesifik komoditas.
Prasarana usahatani lain yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk
menggerakkan proses produksi dan pemasaran komoditas pertanian
namun keberadaannya masih terbatas adalah jalan usahatani,
jalan produksi, pelabuhan yang dilengkapi dengan pergudangan.
Tantangan yang harus dihadapi ke depan adalah bagaimana
menyediakan semua prasarana yang dibutuhkan petani ini secara
memadai untuk dapat menekan biaya tinggi yang timbul akibat
terbatasnya prasarana transportasi dan logistik pada sentra produksi
komoditas pertanian tanaman pangan.
Disamping itu, masalah transportasi distribusi ternak belum optimal,
yaitu tata niaga daging sapi domestik masih mengandalkan pada
pengiriman sapi hidup dan masih memiliki hambatan, sehingga
belum efisien. Penyebab inefisiensi diantaranya: belum memadai
nya jumlah dan kapasitas alat angkut (truk dan kapal) dan
minimnya kualitas sarana angkutan baik truk maupun kapal yang
digunakan. Belum semua pelabuhan memiliki holding ground
untuk tempat pengumpulan ternak dan pemeriksaan karantina.
Kondisi ini diperburuk lagi dengan adanya retribusi selama proses
pengangkutan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi
sampai ke daerah tujuan.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 85
PENDAHULUAN
85
C. Sarana Produksi
Di sisi sarana produksi, permasalahan yang dihadapi adalah
belum cukup tersedianya benih/bibit unggul bermutu, pupuk,
pakan, pestisida/obat-obatan, alat dan mesin pertanian hingga
ke tingkat usahatani, serta belum berkembangnya kelembagaan
pelayanan penyedia sarana produksi.Belum perkembangnya
usaha penangkaran benih/bibit secara luas hingga di sentra
produksi mengakibatkan harga benih/bibit menjadi mahal, bahkan
mengakibatkan banyak beredarnya benih/bibit palsu di masyarakat
yang pada akhirnya sangat merugikan petani.
Benih merupakan sarana penting bagi usaha di bidang pertanian,
apabila benih/ bibit yang tersedia tidak baik atau palsu maka hasil
yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu,
pengadaan benih belum sesuai dengan musim tanam, biasanya
benih sampai dilokasi setelah musim tanam dan kadangkala benih
sudah kadaluarsa. Kondisi dikarenakan infrastruktur dan sistem
perbenihan sulit berkembang karena memerlukan investasi yang
cukup besar. Tidak banyak swasta yang mau menanamkan investasi
untuk usaha perbenihan/perbibitan. Di lain pihak, pemerintah
kurang berdaya menangani perbenihan.
Dalam sistem perbenihan didukung oleh beberapa subsistem
yang terdiri dari: subsistem pengembangan varietas untuk
mengantisipasi perubahan dan perkembangan selera masyarakat;
subsistem produksi dan distribusi benih; subsistem perbaikan mutu
melalui sertifikasi dan pelabelan; dan subsistem kelembagaan dan
peningkatan SDM. Keberhasilan dalam menggerakkan seluruh
komponen sangat dipengaruhi oleh komponen pendukung
86 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
86
antara lain lembaga perbenihan, sumberdaya manusia, sarana dan
prasarana, kebijakan pemerintah, sistem informasi, dan kesadaran
konsumen dalam menggunakan benih bermutu.
Berdasarkan penelitian dan praktek di lapangan, penggunaan benih/
bibit unggul diakui telah menjadi satu faktor kunci keberhasilan
peningkatan produksi. Swasembada beras, jagung dan gula yang
telah dicapai selama ini, utamanya dikarenakan penggunaan benih/
bibit unggul. Sampai saat ini, benih unggul banyak diimpor seperti:
padi hibrida, sayuran dan tanaman hias, serta bibit sapi. Untuk bibit
sapi, belum ada satu lembaga perbibitan yang menonjol.
Di Indonesia, sistem perbibitan ternak sudah mengalami kemajuan
dalam hal peraturan pemerintah tetapi dalam pelaksanaanya masih
belum optimal. Permasalahan pembibitan sapipotong yang dihadapi
saat ini adalah : (1) jumlah bibit ternak belum terpenuhi; (2) kualitas
bibit masih rendah; (3) pelaku usaha pembibitan masih kurang
respon dalam pembibitan; (4) pengurasan betina produktif akibat
pemotongan betina produktif;(5) sumber pembibitan ternak masih
menyebar dengan kepemilikan rendah sehingga menyulitkan dalam
pembinaan dan pengumpulan; serta (6) kelembagaan pembibitan
belum memadai.
Sistem perbibitan nasional diperlukan untuk menjamin ketersediaan
bibit ternak yang memenuhi kebutuhan dalam hal jumlah,
standar mutu, syarat kesehatan, syarat keamanan hayati, serta
terjaga keberlanjutannya yang dapat menjamin terselenggaranya
usaha budidaya peternakan. Kelembagaan perbibitan ini untuk
memfasilitasi tersedianya benih dan bibit ternak sehingga dapat
meningkatkan produksi dan produktivitas benih dan bibit ternak
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 87
PENDAHULUAN
87
serta pemanfaatan sumberdaya genetik ternak secara berkelanjutan.
Dengan adanya kelembagaan ini maka peternakan rakyat hingga
industri akan mendapatkan manfaatnya. Apabila program perbibitan
dalam sebuah kelembagaan meningkat dampaknya peternakan
dalam negeri akan meningkat juga sehingga mempunyai bibit yang
memiliki kualitas sangat baik.
Saat ini, infrastruktur perbenihan sulit berkembang karena
memerlukan investasi yang cukup besar.Tidak banyak swasta yang
mau menanamkan investasi di pengusahaan perbenihan/perbibitan.
Perlu ada upaya yang serius untuk membangkitkan kelembagaan
perbenihan nasional mulai dari pusat sampai daerah, termasuk
peningkatan kapasitas kemampuan penangkar benih lokal.
Pupuk merupakan komoditas yang seringkali menjadi langka pada
saat dibutuhkan, terutama pupuk bersubsidi.Sistem distribusi yang
belum baik serta margin harga dunia yang relatif tinggi dibandingkan
dengan harga pasar domestik mengakibatkan banyak terjadinya
praktek penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar negeri.Dengan
keterbatasan penyediaan pupuk kimia, ternyata pengetahuan dan
kesadaran petani untuk menggunakan dan mengembangkan pupuk
organik sendiri, sebagai pupuk alternatif juga masih sangat kurang.
Tantangan untuk mengembangkan sarana produksi pertanian ke
depan adalah bagaimana mengembangkan penangkar benih/
bibit unggul dan bermutu, menumbuhkembangkan kelembagaan
penyedia jasa alat dan mesin pertanian, mendorong petani
memproduksi dan meningkatkan pemakaian pupuk organik, serta
mendorong petani untuk menggunakan pestisida dan obat-obatan
tanaman/hewan yang ramah lingkungan.
88 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
D. Regulasi
Pengembangan sektor pertanian yang bersandar pada pengelolaan
sumberdaya alam saat ini dihadapkan dengan berbagai macam
regulasi yang terkait dengan lingkungan. Selain itu, untuk mencapai
sasaran yang diharapkan perlu regulasi dan kelembagaan untuk
mensinergikan upaya yang saling mendukung untuk pencapaian
sasaran dimaksud. Oleh karena itu, regulasi dan kelembagaan
dalam pembangunan pertanian mutlak diperlukan, sehingga tidak
ada tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundangan dari
masing-masing Kementerian/Lembaga. Regulasi juga diperlukan
untuk melindungi pengembangan komoditas usaha di bidang
pertanian. Pengembangan pertanian memerlukan dukungan
agar tercipta iklim yang kondusif melalui formulasi kebijakan
dan pengamanan kebijakan fiskal dan moneter. Namun pada
kenyataannya, beberapa kebijakan Pemerintah yang ditetapkan
belum berjalan efektif dan belum berpihak pada sektor pertanian,
seperti Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah yang hanya sedikit
di atas biaya produksi, pengendalian harga penjualan (beras) agar
tidak memicu kenaikan inflasi, pembebasan tarif bea masuk impor
beberapa komoditas, serta pencegahan penyelundupan masuknya
produk luar negeri belum maksimal.
Dalam era globalisasi dewasa ini, persaingan pasar antar komoditas
pangan semakin ketat. Komoditas impor sering membanjiri
pasar dalam negeri dengan harga yang lebih murah. Hal ini dapat
menghancurkan pengembangan pangan domestik. Produk impor
lebih murah dari produk dalam negeri, karena pemerintah negaranegara
eksportir melindungi para petaninya secara baik dengan
berbagai cara, sehingga mampu menghasilkan kualitas yang lebih
baik serta kontinuitas pasokan yang lebih terjamin.
Perubahan konstalasi pemerintahan dari sentralistik menuju
otonomi daerah tidak serta merta dapat mengaktualisasikan peran
kelembagaan petani dan penyuluhan di daerah. Upaya nyata telah
dilakukan oleh pemerintah pasca reformasi dan otonomi daerah,
namun belum dapat menunjukkan hasil yang benar-benar dapat
memberikan jaminan berjalannya sistem budidaya dan penerapan
teknologi untuk dapat mengakselerasi produksi. Pemerintah melalui
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 89
PENDAHULUAN
Kementerian Pertanian telah mendorong program peningkatan
produksi dengan empat strategi a) Peningkatan produktivitas, b)
perluasan areal tanam, c) pengamanan produksi dari gangguan
organisme pengganggu tanaman, dampak perubahan iklim dan
kehilangan hasil pada saat panen dan pascapanen, dan d) perbaikan
kelembagaan dan pembiayaan. Penerapan ke empat strategi tersebut
sampai di tingkat lapang masih terkendala beberapa aspek antara
lain yang dirasakan sangat signifikan adalah pengawalan intensif
dari aparat pertanian di daerah produksi (Dinas Pertanian, Penyuluh,
POPT, PBT dll) tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,
dimana sebagian kewenangan bidang pertanian telah dilimpahkan
kepada daerah, melalui PP Nomor 38 Tahun 2007. Hasil identifikasi
dan pencermatan yang dilakukan menunjukkan bahwa Program
Nasional dalam rangka peningkatan produksi beras nasional (P2BN)
dan pengembangan komoditas pangan lainnya, tidak terkawal
dengan baik di daerah, karena dengan adanya pelimpahan sebagian
kewenangan bidang pertanian kepada daerah sebagaimana tertuang
dalam PP NO 38 TAHUN 2007, tidak serta merta mendapat prioritas
dari Pimpinan Daerah, sehingga program dan kegiatan tidak terkawal
dengan baik, sebagaimana kita alami pada masa Bimas yang lalu. Hal
ini harus menjadi fokus Pemerintah saat ini dan ke depan.
Langkah strategis yang harus dilakukan saat ini dan kedepan adalah,
dengan menggerakkan seluruh elemen di daerah melalui peran
strategis Pemimpin Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, sampai
ke tingkat Desa), sehingga Program peningkatan produksi Beras
Nasional yang telah didukung dengan fasilitasi teknologi, sarpras
produksi dan dukungan pembiayaan manajemen dapat menjadi
suatu Gerakan Nasional dengan satu komando kebijakan untuk dapat
mencapai dan mengawal peningkatan produksi beras nasional secara
berkelanjutan “Menempatkan pangan sebagai bagian menempatkan
kepentingan rakyat, bangsa dan negara serta rasa nasionalisme”.
Untuk mencapai hal tersebut dalam jangka pendek dan menengah
peran Presiden secara sentral sangat penting dan dibutuhkan
dalam menggerakkan Gubernur, Bupati/Walikota beserta seluruh
jajarannya mengawal program peningkatan produksi beras nasional.
Forum APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia);
APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), serta
90 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
pelibatan aktif dunia usaha secara berkeadilan. Hal ini akan sangat
besar perannya dalam membangun integrasi dan sinergi program
pembangunan pertanian. Dalam jangka panjang harus segera
dirancang suatu regulasi yang mampu mengaktualisasikan pangan
sebagai kepentingan rakyat, bangsa dan negara serta menumbuhkan
rasa nasionalisme seluruh komponen bangsa.
E. Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Kelembagaan dan sumberdaya manusia merupakan dua hal yang
saling terkait dan masih menjadi permasalahan dalam proses
pembangunan pertanian. Beberapa kondisi kelembagaan dan
sumberdaya manusia saat ini secara umum, sebagai berikut:
Kelembagaan petani yang belum mempunyai posisi tawar
yang kuat
Pendekatan kelembagaan telah menjadi strategi penting dalam
pembangunan pertanian. Pengembangan kelembagaan pertanian
baik formal maupun informal belum memberikan peran berarti
di perdesaan. Hal ini disebabkan oleh peran antar lembaga
pendidikan dan pelatihan, Balai Penelitian dan Penyuluhan (BPP)
belum terkoordinasi dengan baik. Fungsi dan keberadaan lembaga
penyuluhan cenderung terabaikan. Koordinasi dan kinerja lembaga
keuangan perbankan perdesaan masih rendah. Koperasi perdesaan
yang bergerak di sektor pertanian masih belum berjalan optimum.
Keberadaan lembaga-lembaga tradisional di perdesaan belum
dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi organisasi petani saat ini lebih bersifat sosial budaya dan
sebagian besar berorientasi hanya untuk mendapatkan fasilitas
pemerintah, belum sepenuhnya diarahkan untuk memanfaatkan
peluang ekonomi melalui pemanfaatan peluang akses terhadap
berbagai informasi teknologi, permodalan dan pasar yang
diperlukan bagi pengembangan usahatani dan usaha pertanian.
Di sisi lain, kelembagaan ekonomi petani, seperti koperasi belum
dapat sepenuhnya mengakomodasi kepentingan petani/kelompok
tani sebagai wadah pembinaan teknis. Berbagai kelembagaan
petani yang sudah ada seperti Kelompok Tani, Gabungan Kelompok
Tani, Perhimpunan Petani Pemakai Air dan Subak dihadapkan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 91
PENDAHULUAN
Boks 1.
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian
yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten
guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan
dengan tujuan: a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan
secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan
secara berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan
milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani
dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan
petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan
yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i.
mewujudkan revitalisasi pertanian.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan
dengan penetapan: a. kawasan pertanian pangan berkelanjutan; b.
lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar kawasan
pertanian pangan berkelanjutan; dan c. lahan cadangan pertanian
pangan berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan pertanian pangan
berkelanjutan.
pada tantangan untuk merevitalisasi diri dari kelembagaan yang
saat ini lebih dominan hanya sebagai wadah pembinaan teknis
dan sosial menjadi kelembagaan yang juga berfungsi sebagai
wadah pengembangan usaha yang berbadan hukum atau dapat
berintegrasi dalam koperasi yang ada di pedesaan.
Kelembagaan pasar yang dibangun selama ini, seperti kelembagaan
pasar pada Pasar Lelang, Sub Terminal Agribisnis, Pasar Ternak,
Pasar Tani (Aspartan, Asosiasi Pasar Tani) dan kelembagaan pada
92 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
sistem resi gudang masih harus mendapatkan pengawalan dalam
memanfaatkan peluang pasar dan meningkatkan posisi tawar petani
yang optimal.
Keterbatasan Petani Dalam Pemanfaatan
Teknologi
Dari sisi sumberdaya manusia, masih rendahnya kualitas
sumberdaya manusia pertanian merupakan kendala yang serius
dalam pembangunan pertanian, karena mereka yang berpendidikan
rendah pada umumnya adalah petani yang tinggal di daerah
pedesaan. Kondisi ini juga semakin diperparah dengan kurangnya
pendampingan penyuluhan pertanian. Di sisi lain, bagi mereka
yang telah mengenyam pendidikan formal tingkat menengah dan
tinggi, mereka kurang tertarik bekerja dan berusaha di pertanian,
sehingga mengakibatkan tingginya urbanisasi ke perkotaan. Kondisi
ini dapat ditekan dengan mengembangkan agroindustri pertanian
di pedesaan, karena akan mampu menciptakan lapangan kerja
baru dan peluang usaha agroindustri di pedesaan. Agroindustri di
desa ini memegang peran penting dalam proses produksi seperti
penyediaan dan distribusi sarana produksi, usaha jasa pelayanan alat
dan mesin pertanian, usaha indusri pasca panen dan pengolahan
hasil, usaha jasa transportasi hasil pertanian, pengelolaan lembaga
keuangan mikro, konsultan manajemen agribisnis serta tenaga
pemasaran produk agroindustri.
Menurunnya Minat Generasi Muda
Fakta dan pandangan bahwa pertanian sebagai salah satu sektor yang
antara lain kurang menjanjikan bagi peningkatan perekonomian
dan kesejahteraan hidup, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM)
yang berkualitas, lahan pertanian yang semakin berkurang,sangat
menentukan terhadap minat generasi muda untuk memilih pertanian
sebagai masa depannya. Mereka lebih memilih untuk mengadu nasib
ke luar kota bahkanke luar negeri, bekerja di pabrik-pabrik, bidang
kedokteran, menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan pekerjaan bergengsi
lainnya. Selama ini rata-rata pekerja yang bekerja di sektor pertanian
adalah penduduk dengan usia lebih dari 50 tahun. Rendahnya minat
generasi muda terhadap sektor pertanian ini menyebabkan senjang
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 93
PENDAHULUAN
93
regenerasi di sektor pertanian. Bidang pertanian sebagai pemasok
bahan pangan bagi manusia dimungkinkan tidak akan mengalami
perkembangan, dan akan berimbas pada menurunnya jumlah bahan
pangan yang dihasilkan. Hilangnya minat generasi muda cerdas
terdidik dari dunia pertanian Indonesia akan menyulitkan sektor
pertanian dalam melaksanakan mandat menjaga ketahanan pangan
yang berkelanjutan.
Secara umum, sektor pertanian belum mampu memberikan nilai
tambah yang tinggi baik bagi pendapatan, kesejahteaan serta bagi
pengembangan karir. Hal ini menjadi alasan bahwa minat generasi
muda pada sektor pertanianmenjadi sangat terbatas dan sulit bagi
mereka untuk menekuninya.
Tantangan ke depan adalah bagaimana mengubah pola pikir
generasi muda kita terhadap pertanian, bahwa masih banyak potensi
pertanian yang masih belum dimanfaatkan secara optimal. Salah
satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan daya tarik
generasi muda pada sektor pertanian adalah membangun pertanian
lebih maju dan modern berbasis inovasi dan teknologi yang mampu
menghasilkan produk yang bernilai ekonomi tinggi yang dibutuhkan
pasar. Membangun pertanian dalam konteks industri yang syarat
dengan inovasi dan teknologi yang menangani hulu hingga hilir akan
memberikan peluang yang besar dalam menghasilkan aneka produk
pertanian yang bernilai ekonomi tinggi. Pendekatan bioindustri
pertanian menjadi sangat penting dan strategis untuk mewujudkan
upaya tersebut. Jika kondisi tersebut dibangun di perdesaan, tentu
akan menciptakan kondisi perekonomian yang meningkat dan
sangat menarik bagi generasi muda untuk tidak lagi pergi ke kota,
bahkan generasi muda yang telah bekerja di perkotaan akan kembali
94 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
ke perdesaan. Untuk itu beberapa hal penting harus dipersiapkan
di perdesaan, yaitu (1) membangun dan memperbaiki infrastruktur
pertanian di perdesaan, (2) meningkatkan kapasitas SDM generasi
muda pertanian yang lebih baik, dan (3) mendorong kebijakan dan
regulasi yang tepat terutama dalam kaitannya dengan kepastian
mendapatkan lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian dan
keterampilan para generasi muda. Langkah konkrit untuk ini antara
lain adalah menjaring seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya
siswa baru di sekolah-sekolah tinggi pertanian lingkup Kementerian
Pertanian, yang diikuti dengan perbaikan kurikulum dan revitalisasi
sarana prasarana belajar mengajar termasuk SDM pengajar.
F. Permodalan
Permodalan petani merupakan faktor yang mendukung keberhasilan
pengembangan usahatani. Berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah dengan mengembangkan skema kredit dengan subsidi
suku bunga sehingga suku bunga beban petani lebih rendah seperti
Kredit ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan
Energi Nabati dan Revitalisasi perkebunan (KPEN-RP) , Kredit Usaha
Pembibitan Sapi (KUPS) dan skema kredit dengan penjaminan
seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun demikian skema kredit
tersebut belum mampu mengatasi permodalan petani dan dukungan
perbankan belum memberikan kontribusi yang optimal bagi petani.
Hal ini disebabkan antara lain sumber dana sepenuhnya dari bank
dan risiko ditanggung bank, oleh karena itu perbankan menerapkan
prudential perbankan. Dampak dari penerapan prudential perbankan
dirasakan petani seperti sulinya akses permodalan, persyaratan yang
dianggap rumit dan waktu yang lama, masih diperlukan jaminan
tambahan yang memberatkan petani berupa sertifikat lahan,
terbatasnya sosilaisasi dan informasi keberadaan skema kredit
serta terbatasnya pendampingan dan pengawalan petani yang
membutuhkan permodalan dari perbankan.
Kondisi petani secara umum memiliki lahan sempit, skala usaha kecil
dan letaknya yang menyebar dan lebih banyak sebagai buruh tani
sehingga lebih mudah dilayani oleh pelepas uang/sumber modal
non formal meskipun suku bunga tinggi tetapi waktu perolehannya
lebih cepat.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 95
PENDAHULUAN
Dengan terbatasnya pembinaan, pengawalan dan pendampingan
bagi petani yang mengajukan kredit kepada perbankan untuk
modal usaha tani serta tingkat kemauan membayar kembali kredit
rendah merupakan salah satu faktor penghambat perbankan dalam
menyalurkan kredit kepada petani.
Dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 19 tahun 2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, mengamanatkan
bahwa Pemerintah menugasi BUMN bidang perbankan dan pemda
menugasi BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan
pembiyaan usahatani, dengan membentuk unit khusus pertanian
sehingga pelayanan kebutuhan pembiyaan dengan prosedur mudah
dan persyaratan lunak. Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti untuk
dapat diimplentasikan sehingga petani mendapatkan kemudahan
dalam mengkases kredit perbankan. Usaha pertanian juga memiliki
risiko yang tinggi baik dari gangguan alam (banjir, kekeringan),
serangan hama dan penyakit tanaman serta tidak adanya jaminan
harga dan pasar hasil produksi pertanian dapat diatasi melalui
pengembangan asuransi pertanian.
1.2.3. Tantangan Pembangunan Pertanian 2015-2019
A. Pemenuhan Pangan Masyarakat, Bahan Baku Industri
dan Energi
Tantangan global di masa mendatang adalah bagaimana penyediaan
pangan dan energi bagi penduduk yang jumlahnya semakin
meningkat. Penduduk dunia diperkirakan akan mencapai 9,5 milyar
pada tahun 2050, dan apabila dikaitkan dengan adanya perubahan
preferensi konsumen maka ketahanan pangan secara global akan
menjadi suatu tantangan yang nyata. Di lain pihak, ketersediaan
lahan garapan cenderung terus menurun karena degradasi, intensitas
erosi permukaan tanah maupun perluasan industri, perumahan dan
sektor-sektor lainnya.
Ketersediaan pangan, energi dan sumber lainnya serta perlindungan
dari gangguan iklim dan lingkungan tidak hanya menjadi
kepentingan nasional, tetapi juga menjadi komitment global. Untuk
96 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
itu, penerapan teknologi tepat guna yang progresif menjadi suatu
kewajiban. Produk dan prosedur yang inovatif dalam dunia usaha
memberi peluang untuk menghasilkan produksi yang berkelanjutan.
Tantangan bagi sektor pertanian adalah bagaimana memanfaatkan
dan pengalokasian sumberdaya alam dan ekosistem yang terbatas
secara efektif dan adaptif dalam memproduksi pangan dan menjamin
ketersediaan pangan dan gizi cukup bagi penduduk.
Bahan bakar minyak (BMM) dan bahan bakar gas (BBG) yang
berasal dari sumberdaya fosil merupakan hal yang tidak terlepas
dari kegiatan kehidupan, yakni sebagai sumber energi penggerak
utama transportasi, industri dan juga pertanian. Pasa saat ini
bahan bakar berasal dari fosil jumlahnya semakin terbatas. Sejak
dieksploitasi mulai abad 20an diperkirakan sumberdaya ini fosil
semakin langka. Dengan terbatasnya ketersediaan energi dan
fosil, maka harus dicarikan sumber energi alternatif lain. Dari
hasil penelitian beberapa komoditas pertanian yang dapat diolah
menjadi sumber energi, seperti kelapa sawit, jagung, ubikayu, tebu,
kemiri sunan, jarak pagar dan kotoran ternak dapat diolah menjadi
sumber energi. Apabila sumber energi dari hayati ini atau disebut
Bahan Bakar Nabati (BBN) dapat dikembangkan dengan baik, maka
ketergantungan terhadap BBM semakin kecil. Di sisi lain dengan
berkembangnya permintaan terhadap BBN maka akan memberikan
peluang pasar baru bagi produk hasil pertanian para petani.
B. Perubahan Iklim, Kerusakan Lingkungan dan Bencana
Alam
Ancaman dan krisis pangan dunia beberapa tahun terakhir memiliki
kaitan sangat erat dengan perubahan iklim global. Dampak
perubahan iklim global adalah perubahan pola dan intensitas curah
hujan, makin sering terjadinya fenomena iklim ekstrim El-Nino dan
La-Nina yang dapat mengakibatkan kekeringan dan banjir, kenaikan
suhu udara dan permukaan laut, dan peningkatan frekuensi dan
intensitas bencana alam. Bagi sektor pertanian, dampak lanjutan
dari perubahan iklim adalah bergesernya pola dan kalender tanam,
perubahan keanekaragaman hayati, eksplosi hama dan penyakit
tanaman dan hewan, serta pada akhirnya adalah penurunan
produksi pertanian. Di tingkat lapangan, kemampuan para petugas
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 97
PENDAHULUAN
lapangan dan petani dalam memahami data dan informasi prakiraan
iklim masih sangat terbatas, sehingga kurang mampu menentukan
awal musim tanam serta melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap
perubahan iklim yang terjadi.
Sejak tahun 1898 telah terjadi kenaikan suhu yang mencapai 1 derajat
celsius, sehingga diprediksi akan terjadi lebih banyak curah hujan
dengan perubahan 2-3 % per tahun. Dalam 5 tahun terakhir rata-rata
luas lahan sawah yang terkena banjir dan kekeringan masing-masing
sebesar 29.743 Ha terkena banjir(11.043 Ha diantaranya puso karena
banjir) dan 82.472 Ha terkena kekeringan (8.497 Ha diantaranya puso
karena kekeringan). Kondisi ini cenderung akan terus meningkat pada
tahun-tahun ke depan.
Tantangan ke depan dalam menyikapi dampak perubahan iklim
global adalah bagaimana meningkatkan kemampuan petani dan
petugas lapangan dalam melakukan prakiraan iklim serta melakukan
upaya adaptasi dan mitigasi yang diperlukan. Untuk membangun
kemampuan petani dalam melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap
dampak perubahan iklim, salah satunya melalui Sekolah Lapang Iklim
(SLI) serta membangun sistem informasi iklim dan penyesuaian pola
dan kalender tanam yang sesuai dengan karakteristik masing-masing
wilayah. Disamping itu, inovasi dan teknologi tepat guna sangat
penting dan strategis untuk dikembangkan dalam rangka untuk
upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Penciptaan
varietas unggul yang memiliki potensi emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
rendah, toleran terhadap suhu tinggi maupun rendah, kekeringan,
banjir/genangan dan salinitas
menjadi sangat penting.
Selain itu, Indonesia termasuk
wilayah dengan frekuensi
bencana alam sangat tinggi dan
sering disebut sebagai wilayah
“rawan bencana”. Sejumlah
bencana alam kerap terjadi yang
meliputi erupsi gunung berapi,
gempa bumi, tsunami, banjir,
98 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
kekeringan dan macam bencana alam lainnya. Semua bencana
alam tersebut berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian
nasional mulai proses produksi, jalur distribusi, rehabilitasi ekonomi,
masa panen, dan menimbulkan trauma bagi masyarakat korban
bencana. Karena itu, kemampuan untuk antisipasi bencana alam,
penanganan korban bencana, serta kemampuan rehabilitasi ekonomi
pascabencana menjadi penting.
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang sering terdampak
bencana alam paling besar. Bencana alam tersebut berdampak
buruk dan mengakibatkan rusaknya infrastruktur pertanian yang
meliputi bangunan bendung, dam, jaringan irigasi, jalan usahatani,
kerusakan tanaman dan ternak, hingga penurunan produktivitas
dan produksi pangan. Naiknya suhu permukaan bumi dan
pergeseran pola curah hujan menyebabkan terjadinya pergeseran
pola musim yang berdampak pada perubahan pola dan kalender
tanam. Cuaca yang tidak menentu sering mengakibatkan petani
sulit memperkirakan waktu untuk mengolah lahan dan memanen.
Akibat perubahan iklim,tidak kurang dari 50 % wilayah pertanian
di Indonesia menghadapi musim hujan yang cenderung mundur
dan musim kemarau yang cenderung maju, sehingga musim tanam
menjadi pendek. Kondisi ini akan sangat berdampak buruk terhadap
intensitas tanam jika tidak ada terobosan inovasi dan teknologi
yang mampu memecahkan masalah tersebut. Salah satu inovasi
yang telah dihasilkan oleh Badan Litbang Pertanian, Kementerian
Pertanian adalah varietas unggul berumur genjah dan sangat
genjah serta inovasi teknologi pengelolaan tanah, air dan tanaman
pendukungnya.
C. Kondisi Perekonomian Global
Perkembangan regional dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
2015 Pergeseran pusat kekuatan ekonomi terlihat dari menguatnya
peran Asia dalam dekade terakhir. Beberapa negara di Asia, seperti
Jepang dan Korea Selatan, telah lebih dulu maju dengan basis
perkembangan sektor industrinya. Selanjutnya, China dan India
menyusul sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi regional
dengan statusnya sebagai negara emerging economic dengan
populasi terbesar dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Indonesia
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 99
PENDAHULUAN
dan negara anggota ASEAN lainnya juga mulai menunjukkan
kekuatannya sebagai penggerak roda perekonomian regional,
seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus melaju serta
besarnya jumlah penduduk yang menjadikannya sebagai modal
sosial yang besar maupun pasar yang potensial. Sementara itu,
pelaksanaan MEA 2015 memberikan konsekuensi bagi Indonesia
terhadap tingkat persaingan yang semakin terbuka dan tajam,
terutama dalam perdagangan barang dan jasa di kawasan ASEAN.
Pelaksanaan MEA 2015 telah didahului dengan penerapan ASEAN
Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992 yang implementasinya
secara bertahap sejak 1 Januari 1993 sampai dengan tahun 2002.
Tujuan akhir MEA 2015 adalah untuk menjadikan ASEAN sebagai
kawasan dengan arus barang, jasa, investasi, pekerja terampil dan
arus modal yang lebih bebas, mempunyai daya saing tinggi, dengan
tingkat pembangunan ekonomi yang merata, serta terintegrasi
dalam ekonomi global. Dengan semakin terbukanya pasar ASEAN
bagi para negara anggotanya, tingkat persaingan pun akan semakin
tinggi. Di lain pihak, peranan ekspor Indonesia di pasar ekspor ASEAN
masih lebih rendah dibandingkan negara Singapura, Thailand dan
Malaysia; dimana kontribusi ekspor Indonesia terhadap ekspor
negara ASEAN (untuk pasar ASEAN) baru mencapai 14,6 % di tahun
2011, sedangkan Singapura, Thailand dan Malaysia berturut-turut
memberikan sumbangan sebesar 44,2 %; 19,4 %; dan 18,8 %.
Jika dilihat dari sisi potensi ekonomi, Indonesia merupakan salah
satu emerging country yang saat ini menjadi salah satu kekuatan
ekonomi ASEAN. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia 6,3
persen, dibandingkan dengan Malaysia 5,4 persen, Thailand 5 persen,
Singapura 1,2 persen, Filipina 6,6 persen, dan Vietnam 5,7. Dari sisi
jumlah penduduk, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar
yakni 247 juta jiwa sebagai pasar potensial dan tenaga kerja.
Prospek Indonesia sebagai negara dengan perekonomian nomor
16 di dunia, nomor 4 di Asia setelah China, Jepang dan India, serta
terbesar di Asia Tenggara, semakin menjanjikan karena didukung
oleh melimpahnya sumber daya alam, pertumbuhan konsumsi
swasta dan iklim investasi yang makin kondusif. Dengan masyarakat
100 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
ekonomi ASEAN, Indonesia akan berkesempatan mengenjot ekspor
ke berbagai negara, di sisi lain bila tidak siap, dunia usaha lokal
akan tergulung diterpa produk impor, masyarakat ekonomi ASEAN
akan membuat pertukaran tenaga kerja, modal dan perdagangan
berlangsung terbuka antar negara ASEAN. Dengan karakter seperti
itu, persaingan tidak lagi semata-mata dalam konteks antar negara,
tetapi juga antar daerah (region) dan bahkan antar individu.
Persaingan antar daerah atau antar kota tergambar dari pengukuran
Global Cities Index 2012, yakni indikator untuk mengukur tingkat
daya saing antar kota dengan variabel seperti aktivitas bisnis,
Sumber Daya Manusia, pertukaran informasi, pengalaman budaya
dan sumberdaya politik. Hasil dari survei tersebut setidaknya
memberikan gambaran bagaimana daya saing satu wilayah dengan
wilayah lainnya. Hasil pengukuran index tahun 2012 menunjukan
Singapura berada pada peringkat 11 dengan angka (3.20), Beijing 14
(3.05), Bangkok 43 (1.93), Kuala Lumpur 49 (1.55),Manila 51 (1.49),
dan Jakarta 54 (1.30) dari 66 kota yang disurvei.
Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar merupakan pasar
dalam negeri yang potensial bagi produk-produk pertanian yang
dihasilkan petani. Pada tahun 2009 jumlah penduduk Indonesia
tercatat sebesar 230,6 juta jiwa dengan pertumbuhan 1,25 % per
tahun. Saat ini, tingkat konsumsi aneka produk hasil pertanian
Indonesia, kecuali beras, gula dan minyak goreng, masih relatif
rendah. Rendahnya tingkat konsumsi produk pertanian ini, terutama
disebabkan masih rendahnya tingkat pendapatan per kapita
penduduk Indonesia sehingga mempengaruhi daya beli. Sejalan
dengan era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas, produk
pertanian Indonesia juga berpeluang untuk dipasarkan ke pasar
internasional, baik produk segar maupun olahan. Apabila peluang
pasar dalam negeri dan luar negeri dapat dimanfaatkan, maka hal
ini akan menjadi pasar yang sangat besar bagi produk pertanian
Indonesia.
Krisis pangan dunia dimulai sejak tahun 2005 ketika negara-negara
dunia mulai mengkhawatirkan kelangkaan bahan pangan yang
menimbulkan kenaikan harga pangan. Laporan FAO menyebutkan
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 101
PENDAHULUAN
bahwa diperkirakan sekitar 36 negara mengalami peningkatan harga
pangan yang cukup tajam berkisar yaitu dari 75 % sampai 200 %.
Dalam tiga tahun terakhir, harga pangan dunia telah meningkat
dua kali lipat dan disusul dengan peningkatan jumlah penduduk
miskin yang tidak mampu mengakses bahan pangan. Krisis pangan
dikhawatirkan terjadinya gejolak sosial dan politik bagi negaranegara
yang mengalamikrisis pangan, seperti terjadi di Somalia
pada awal Mei 2008. Mengantisipasi krisis pangan dunia ke depan,
pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan dampak defisit
produksi pangan global yang berpotensi menganggu perdagangan
dan memicu gejolak harga. Atas dasar situasi dan pertimbangan
di atas, maka peningkatan produksi pangan menjadi jalan keluar
mutlak yang tidak bisa ditawar. Pergerakan harga global berdampak
terhadap pengeluaran konsumsi dan biaya hidup, terutama terhadap
Negara berkembang yang cenderung pangsa pengeluaran pangan
sangat besar. Kondisi ini harus diantisipasi, bila terjadi gejolak harga
pangan kedelai akan mengganggu stabilitas, terutama produsen
tahu tempe. Lonjakan harga daging juga meningkatkan inflasi,
demikian halnya dengan gejolak harga bawang dan cabai.
D. Peningkatan Jumlah Penduduk dan Urbanisasi
Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 268,07 juta jiwa
pada tahun 2019 dan 44 % penduduk berada di pedesaan dan 56
% diperkotaan. Sementara kapasitas ketersedian lahan pertanian
semakin berkurang akibat konversi lahan yang cukup tinggi untuk
kebutuhan perumahan dan industri. Untuk itu perlu diupayakan
langkah-langkah strategis dalam rangka menjaga atau mengurangi
laju konversi lahan yang terus terjadi.
Sementara itu, laju urbanisasi yang tinggi dimana generasi muda
cenderung meninggalkan perdesaan/pertanian. Sektor pertanian
menjadi kurang diminati generasi penerus. Fenomena urbanisasi
dipandang sebagai konsekuensi dari berkembangnya sektor
industri di perkotaan yang memiliki tingkat produktivitas lebih
tinggi dibandingkan sektor tradisional perdesaan. Kondisi ini
mengakibatkan transfer tenaga kerja sektor pertanian perdesaan ke
sektor industri ke perkotaan. Pada tahun 1990 persentase penduduk
102 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
yang tinggal di wilayah perkotaan hanya sekitar 30,5 %, pada tahun
2010 meningkat menjadi 44,3 % dan diperkirakan pada tahun 2030
menjadi sebesar 53,7 %. Laju urbanisasi ini juga berdampak pada
semakin langkanya ketersediaan tenaga kerja muda di pertanian,
karena diserap oleh kegiatan industri di perkotaan. Kondisi ini makin
dominannya petani berusia tua di pedesaan yang mengusahakan
budidaya pertanian. Oleh karena itu tantangan ke depan perlu
menciptakan kegiatan pertanian yang lebih diminati oleh generasi
muda. Salah satunya adalah pengembangan agro industri di
pedesaan.
E. Distribusi dan Pemasaran Produk Pertanian
Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan diperlukan
aksesibilitas dan sarana transportasi yang lebih efisien. Distribusi
pangan berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan
efisien, sebagai prasyarat untuk menjamin agar seluruh rumah
tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang
cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau.
Untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh
pangan yang cukup dalam jumlah maupun kualitas secara
berkelanjutan, merupakan tantangan besar, mengingat masih ada
sebagian masyarakat yang tidak mampu mengakses pangan yang
cukup, penyebab utamanya adalah kemiskinan. Sebagian besar
penduduk miskin adalah petani di perdesaan yang berperan sebagai
produsen dan sekaligus sebagai konsumen. Selain itu, Indonesia
sebagai negara kepulauan, yang jarak antar wilayah membutuhkan
alat/sarana yang cukup dalam kelancaran distribusi pangan.
Masalah yang dijumpai dalam mendukung kelancaran distribusi
dan akses pangan adalah : (1) infrastruktur distribusi, (2) sarana dan
prasarana pasca panen, (3) pemasaran dan distribusi antar dan keluar
daerah dan isolasi daerah, (4) sistem informasi pasar, (5) keterbatasan
lembaga pemasaran daerah, (6) hambatan distribusi karena
pungutan resmi dan tidak resmi, (7) kasus penimbunan komoditas
pangan oleh spekulan, (8) adanya penurunan akses pangan karena
terkena bencana.
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 103
PENDAHULUAN
Kestabilan pasokan bahan pangan sangat berpengaruh terhadap
perkembangan harga yang terjadi, oleh sebab itu kelancaran sarana
dan prasarana distribusi sangat berpengaruh terhadap kecepatan
distribusi bahan pangan tersebut.
Dari sudut pandang produsen pangan dan produk pertanian,
pemasaran merupakan bagian hilir dari segala upaya yang dilakukan
dalam kegiatan produksi. Dalam pasar dan pemasaran, faktor
kualitas, kontinuitas dan kuantitas menjadi faktor kunci. Tantangan
ke depan bagi produsen pertanian atau petani adalah bagaimana
memproduksi hasil pertanian yang memenuhi standar mutu,
kontinuitas pasokan yang terjamin serta dalam skala kuantitas
yang memenuhi permintaan pelanggan. Dengan memenuhi syarat
pemasaran tersebut, maka daya saing dari suatu produk pertanian
akan lebih baik. Namun sebaliknya, bila produk dalam negeri tidak
mampu memenuhi syarat kualitas, kontinuitas dan kuantitas yang
diminta, maka pasar dalam negeri akan diisi oleh produk sejenis
yang berasal dari impor.
104 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
VISI, MISI, DAN TUJUAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
TAHUN 2015 - 2019
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN
106 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
2.1. Visi Kementerian Pertanian
Kabinet Kerja telah menetapkan visi yang harus diacu oleh
Kementerian/Lembaga, yaitu "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Dengan
memperhatikan visi pemerintah tersebut dan mempertimbangkan
masalah dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan
pertanian, maka visi Kementerian Pertanian adalah:
Terwujudnya Sistem Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan
yang Menghasilkan Beragam Pangan Sehat
dan Produk Bernilai Tambah Tinggi
Berbasis Sumberdaya Lokal
untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani
Tabel 35. Pokok-pokok Visi Kementerian Pertanian
Pokok-pokok
Visi Makna Visi
Sistem
pertanian
bioindustri
Menyediakan bahan baku industri dengan meningkatkan pemanfaatan
biomassa sebagai bagian upaya meningkatkan manfaat dan diversifikasi
produk turunan
Berkelanjutan
Melanjutkan kebijakan, program dan kegiatan utama dari rencara
strategis sebelumnya, dengan memperhatikan aspek kelestarian daya
dukung lahan maupun lingkungan dan pengetahuan lokal sebagai
faktor penting dalam perhitungan efisiensi
Beragam
Mengoptimalkan pemanfaatan keanekaragaman sumberdaya,
mengoptimalkan peluang pasar, mengurangi potensi dampak resiko,
memenuhi meningkatnya preferensi konsumen akibat kenaikan
pendapatan dan selera
Pangan sehat Menyediakan produk yang aman, sehat dan halal
Produk bernilai
tambah tinggi
Menciptakan produk pertanian yang mensejahterakan pelaku/petani,
mendorong dihasilkannya aneka produk segar, produk olahan, produk
turunan, produk samping, produk ikutan dan limbah
Sumberdaya
lokal
Mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan kompetitif dan komparatif
wilayah dan komoditas, meningkatkan efisiensi
Kedaulatan
pangan
Hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan
Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang
memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan
yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal
Kesejahteraan
petani
Petani dan keluarganya hidup layak dari lahan dan usaha yang
digelutinya
VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 107
2.2. Misi Kementerian Pertanian
Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi
Kementerian Pertanian adalah :
1. Mewujudkan kedaulatan pangan.
2. Mewujudkan sistem pertanian bioindustri
berkelanjutan.
3. Mewujudkan kesejahteraan petani.
4. Mewujudkan Reformasi Birokrasi.
2.3. Tujuan
Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian
Pertanian, maka tujuan pembangunan pertanian
periode 2015-2019 yang ingin dicapai yaitu:
1. Meningkatkan ketersediaan dan diversifikasi
untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing
produk pangan dan pertanian.
3. Meningkatkan ketersediaan bahan baku
bioindustri dan bioenergi.
4. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
petani.
5. Meningkatkan kualitas kinerja aparatur
pemerintah bidang pertanian yang amanah
dan profesional.
2.4. Sasaran Strategis Kementerian
Pertanian
Sasaran strategis merupakan indikator kinerja
Kementerian Pertanian dalam pencapaian tujuan
yang telah ditetapkan. Sasaran yang ingin dicapai
dalam dalam periode 2015-2019 adalah :
1. Swasembada padi, jagung dan kedelai serta
peningkatan produksi daging dan gula
VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN
108 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Gambar 11. Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan
Pertanian Tahun 2015-2019
VISI MISI TUJUAN SASARAN
1. Swasembada padi, jagung
dan kedelai serta
peningkatan produksi daging
dan gula
2. Peningkatan diversifikasi
pangan
2. Meningkatkan nilai
tambah dan daya saing
produk pangan dan pertanian
3. Peningkatan komoditas
bernilai tambah, berdaya
saing dalam memenuhi pasar
ekspor dan substitusi impor
3. Meningkatkan
ketersediaan bahan baku
bioindustri dan bioenergi
4. Penyediaan bahan baku
bioindustri dan bioenergi
3. Mewujudkan
kesejahteraan petani
4. Meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan petani
5. Peningkatan pendapatan
keluarga petani
4. Mewujudkan Reformasi
Birokrasi
5. Meningkatkan kualitas
kinerja aparatur pemerintah
bidang pertanian yang
amanah dan profesional
6. Akuntabilitas kinerja
aparatur pemerintah yang
baik
1. Meningkatkan
ketersediaan dan diversifikasi
untuk mewujudkan
kedaulatan pangan
1.Mewujudkan kedaulatan
pangan Terwujudnya sistem
pertanian-bioindustri
berkelanjutan yang
menghasilkan
beragam pangan
sehat dan produk
bernilai tambah tinggi
berbasis sumberdaya
lokal untuk
kedaulatan pangan
dan kesejahteraan
petani”
2. Mewujudkan sistem
pertanian bioindustri
berkelanjutan
2. Peningkatan diversifikasi pangan
3. Peningkatan komoditas bernilai tambah, berdaya saing dalam
memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor
4. Penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi
5. Peningkatan pendapatan keluarga petani
6. Akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik
VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 109
VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN
110 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
ARAH KEBIJAKAN DAN
STRATEGI
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
112 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
3.1. Arah Kebijakan dan Strategi
Nasional
Pembangunan pertanian dalam lima tahun ke
depan berlandaskan pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke-tiga (2015-
2019), dimana RPJMN tersebut sebagai penjabaran
dari Visi, Program Aksi Presiden/Wakil Presiden
Jokowi dan Jusuf Kalla serta berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025.
Visi pembangunan dalam RPJM 2015-2019
adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong
Royong”. Visi tersebut dijabarkan menjadi Tujuh
Misi serta Sembilan Agenda Prioritas (NAWA CITA).
Dalam aspek ideologi, PANCASILA 1 JUNI 1945
dan TRISAKTI menjadi ideologi bangsa sebagai
penggerak, pemersatu perjuangan, dan sebagai
bintang pengarah.
Kesembilan Agenda Prioritas (NAWA CITA) lima
tahun ke depan adalah (1) Menghadirkan kembali
negara untuk melindungi segenap bangsa dan
memberikan rasa aman pada seluruh warga
Negara, (2) Membangun tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,
(3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan
memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
kerangka negara kesatuan, (4) Memperkuat
kehadiran negara dalam melakukan reformasi
sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi,
bermartabat dan terpercaya, (5) Meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia, (6)
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing
di pasar internasional, (7) Mewujudkan kemandirian
ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor
strategis ekonomi domestik, (8) Melakukan revolusi
karakter bangsa, dan (9) Memperteguh ke-bhineka-
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 113
an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Berdasarkan rincian dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawa Cita)
tersebut, maka agenda prioritas di bidang pertanian terdiri dari
dua hal, yaitu (1) Peningkatan Agroindustri, dan (2) Peningkatan
Kedaulatan Pangan.
(1) Peningkatan Agroindustri, sebagai bagian dari agenda 6 Nawa
Cita (Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar
internasional). Sasaran dari peningkatan agroindustri adalah:
a. meningkatnya PDB Industri Pengolahan Makanan dan
Minuman serta produksi komoditas andalan ekspor dan
komoditas prospektif,
b. meningkatnya jumlah sertifikasi untuk produk pertanian
yang diekspor, dan
c. berkembangnya agroindustri terutama di perdesaan.
Komoditi yang menjadi fokus dalam peningkatan
agroindustri diantaranya kelapa sawit, karet, kakao, teh, kopi,
kelapa, mangga, nenas, manggis, salak, kentang.
Untuk mencapai sasaran pokok peningkatan nilai tambah
dan daya saing komoditi pertanian yang telah ditetapkan
tersebut, maka arah kebijakan difokuskan pada: (1) peningkatan
produktivitas dan mutu hasil pertanian komoditi andalan ekspor,
potensial untuk ekspor dan substitusi impor; dan (2) mendorong
pengembangan industri pengolahan terutama di perdesaan
serta peningkatan ekspor hasil pertanian. Untuk itu strategi yang
akan dilakukan meliputi:
a. Revitalisasi perkebunan dan hortikultura rakyat,
b. Peningkatan mutu, pengembangan standardisasi mutu hasil
pertanian dan peningkatan kualitas pelayanan karantina dan
pengawasan keamanan hayati,
c. Pengembangan agroindustri perdesaan,
d. Penguatan kemitraan antara petani dengan pelaku/
pengusaha pengolahan dan pemasaran,
e. Peningkatan aksesibilitas petani terhadap teknologi, sumbersumber
pembiayaan serta informasi pasar dan akses pasar
f. Akselerasi ekspor untuk komoditas-komoditas unggulan
serta komoditas prospektif.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
114 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
(2) Peningkatan Kedaulatan Pangan adalah bagian dari agenda
7 Nawa Cita (Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan
menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik).
Kedaulatan pangan dicerminkan pada kekuatan untuk mengatur
masalah pangan secara mandiri, yang perlu didukung dengan:
(i) ketahanan pangan, terutama kemampuan mencukupi
pangan dari produksi dalam negeri; (ii) pengaturan kebijakan
pangan yang dirumuskan dan ditentukan oleh bangsa sendiri;
dan (iii) mampu melindungi dan mensejahterakan pelaku
utama pangan, terutama petani dan nelayan. Selanjutnya,
dalam rangka kedaulatan pangan, ketersediaan air merupakan
faktor utama terutama untuk meningkatkan dan memperkuat
kapasitas produksi. Untuk tetap meningkatkan dan memperkuat
kedaulatan pangan, sasaran utama prioritas nasional bidang
pangan pertanian periode 2015-2019 adalah:
a. Tercapainya peningkatan ketersediaan pangan yang
bersumber dari produksi dalam negeri. Produksi padi
diutamakan ditingkatkan dalam rangka swasembada agar
kemandirian dapat dijaga. Produksi kedelai diutamakan
untuk mengamankan pasokan pengrajin dan kebutuhan
konsumsi tahu dan tempe. Produksi jagung ditargetkan
untuk memenuhi kebutuhan keragaman pangan dan pakan
lokal. Produksi daging sapi untuk mengamankan konsumsi
daging sapi di tingkat rumah tangga, demikian pula produksi
gula dalam negeri ditargetkan untuk memenuhi konsumsi
gula rumah tangga.
b. Terwujudnya peningkatan distribusi dan aksesibilitas pangan
yang didukung dengan pengawasan distribusi pangan untuk
mencegah spekulasi, serta didukung peningkatan cadangan
beras pemerintah dalam rangka memperkuat stabilitas
harga.
c. Tercapainya peningkatan kualitas konsumsi pangan sehingga
mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 92,5
(2019).
d. Terbangunnya dan meningkatnya layanan jaringan irigasi
600 ribu Ha untuk menggantikan alih fungsi lahan.
e. Terlaksananya rehabilitasi 1,75 juta Ha jaringan irigasi
sebagai bentuk rehabilitasi prasarana irigasi sesuai dengan
laju deteriorasi.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 115
f. Beroperasinya dan terpeliharanya jaringan irigasi 2,95 juta
Ha.
g. Terbangunnya 132 ribu Ha layanan jaringan irigasi rawa
untuk pembangunan lahan rawa yang adaptif dengan
menyeimbangkan pertimbangan ekonomi dan kelestarian
lingkungan.
Arah kebijakan umum kedaulatan pangan dalam RPJMN
2015-2019 adalah: pemantapan ketahanan pangan menuju
kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan
pokok, stabilisasi harga bahan pangan, terjaminnya bahan
pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang
meningkat serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha
pangan. Arah kebijakan Pemantapan Kedaulatan Pangan
tersebut dilakukan dengan 5 strategi utama, meliputi:
a. Peningkatan ketersediaan pangan melalui penguatan
kapasitas produksi dalam negeri, yang meliputi komoditas
padi, jagung, kedelai, daging, gula, cabai dan bawang merah.
b. Peningkatan kualitas Distribusi Pangan dan Aksesibilitas
Masyarakat terhadap Pangan.
c. Perbaikan kualitas Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat
d. Mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan dilakukan
terutama mengantisipasi bencana alam dan dampak
perubahan iklim dan serangan organisme tanaman dan
penyakit hewan.
e. Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil bahan
pangan.
3.2. Strategi Kementerian Pertanian
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran, maka Kementerian
Pertanian menyusun dan melaksanakan Tujuh Strategi Utama
Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan
(P3KP) sebagai berikut :
1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan
2. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian
3. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
116 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
4. Penguatan kelembagaan petani
5. Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian
6. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi
7. Penguatan jaringan pasar produk pertanian
Selain tujuh strategi utama, terdapat Sembilan Strategi Pendukung
sebagai berikut :
1. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian
2. Peningkatan dukungan perkarantinaan
3. Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi
4. Pelayanan informasi publik
5. Pengelolaan regulasi
6. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
7. Pengelolaan perencanaan
8. Penataan dan penguatan organisasi
9. Pengelolaan sistem pengawasan
Gambar 12. Peta Strategi Kementerian Pertanian
MOA-01 Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan
MOA-02 Peningkatan
infrastruktur dan sarana pertanian
MOA-03 Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit
MOA-04 Penguatan
kelembagaan petani
MOA-08 Penguatan dan peningkatan
kapasitas SDM pertanian
MOA-06 Pengembangan dan penguatan
bioindustri dan bioenergi MOA-07 Penguatan jaringan pasar
MOA-05 Pengembangan dan penguatan
pembiayaan
pertanian
MOA-10 Peningkatan
dukungan inovasi dan teknologi
MOA-15 Penataan dan penguatan organisasi
MOA-16 Pengelolaan sistem pengawasan
Dukungan pengawasan
MOA-14 Pengelolaan Perencanaan
MOA-09 Peningkatan
dukungan
perkarantinaan
MOA-13 Teknologi informasi
dan komunikasi
MOA-11 Pelayanan informasi
publik
Pemerintah
Petani
Masyarakat
Laporan
Ketersediaan
bahan baku
bioindustri dan
bioenergi
Pemerintah
Industri
Masyarakat
Undang-undang
Peraturan
Standar
Pengadaan
sarana dan
input pertanian
Permintaan
kebutuhan
pokok
MOA-12 Pengelolaan regulasi
riset dan penelitian
Dukungan pengawasan
Nilai tambah dan
daya saing
Industri
Ketersediaan dan
diversifikasi
pangan
Peningkatan
pendapatan dan
Kesejahteraan
Dukungan kesekretariatan
Dukungan Kesekjenan
Dukungan SDM handal layanan perkarantinaan
Petani
Permintaan
bahan
baku
Permintaan
pembinaan
dan
fasilitasi
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 117
3.2.1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan
Dalam rangka peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan,
dalam lima tahun mendatang akan dilaksanakan rencana aksi
sebagai berikut:
1. Audit Lahan. Membangun database baik tabular maupun spasial
yang lengkap dan akurat melalui inventarisasi sumber daya lahan
pertanian dengan pengembangan sistem informasi geografi (SIG)
atau pemetaan tanah sistematis dan tematik yang terintegrasi
dengan data identitas petani.
2. Mengimplementasikan secara efektif Undang-Undang No.
41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (PLP2B) dengan Peraturan Pemerintah dan Perda.
UU PLP2B dan Peraturan Pemerintah pendukungnya merupakan
perangkat hukum untuk melindungi lahan pangan produktif dan
menekan laju konversi lahan pertanian. Selain itu diharapkan
mendapat dukungan kesesuaian dengan RTRW kabupaten.
3. Melakukan upaya-upaya perlindungan, pelestarian dan perluasan
areal pertanian terutama di luar Jawa sebagai kompensasi alih
fungsi lahan terutama di Jawa melalui:
a) upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui penyusunan
dan penerapan perangkat peraturan perundangan,
b) pencetakan sawah baru seluas 1 juta hektar diluar pulau
Jawa terutama dengan memanfaatkan lahan terlantar,
lahan marjinal, lahan di kawasan transmigrasi, bekas lahan
pertambangan, serta memanfaatkan tumpangsari,
c) melestarikan dan/atau mempertahankan kesuburan lahanlahan
produktif dan intensif,
d) melakukan upaya rehabilitasi dan konservasi lahan terutama
pada lahan pertanian Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu,
e) melakukan upaya reklamasi dan optimasi lahan pada lahanlahan
marginal dan sementara tidak diusahakan atau bernilai
Indeks Pertanaman (IP) rendah.
Terkait dengan rencana pendistribusian lahan 9 juta hektar kepada
petani, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyiapkan
program Reforma Agraria, yang terdiri dari : Redistribusi tanah
seluas 4,5 juta hektar dan berasal dari hasil legalisasi asset yang
subjeknya memenuhi syarat 4,5 juta hektar. Lahan yang menjadi
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
118 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
prioritas untuk dikonversi menjadi lahan pertanian adalah (1)
hutan produksi tetap, (2) hutan produksi terbatas, dan (3) hutan
lindung. Sementara, hutan produksi dapat dikonversi akan
menjadi prioritas berikutnya, yaitu untuk budidaya, industri,
pemukiman dan peruntukan lainnya.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian terlantar yang
meliputi lahan pertanian yang selama ini tidak dibudidayakan
(lahan tidur atau bongkor), dan kawasan hutan yang telah dilepas
untuk keperluan pertanian tetapi belum dimanfaatkan, atau
lahan pertanian yang masih dalam kawasan hutan (wewenang
sektor kehutanan).
5. Membantu petani dalam sertifikasi lahan, mendorong
pengelolaan dan konsolidasi lahan, advokasi petani dalam
pengelolaan warisan agar tidak terbagi menjadi lahan sempit
dalam upaya mengurangi segmentasi lahan, dan/atau menjadi
lahan non-pertanian. Upaya-upaya tersebut dimaksudkan untuk
menekan laju alih fungsi lahan pertanian dan segmentasi lahan
serta serta mendorong pengembangan usahatani berskala
ekonomi.
6. Mempertahankan kesuburan tanah dan memperbaiki kondisi
lahan marjinal dengan upaya-upaya yang akan dilakukan
diantarnya:
a) Melakukan perbaikan dan pencegahan kerusakan tanah,
dengan menerapkan teknologi konservasi tanah dan air untuk
mengurangi erosi dan mencegah longsor serta meningkatkan
produktivitas lahan.
b) Melakukan penanaman tanaman pohon (buah-buahan) dan
perkebunan) di daerah kawasan aliran sungai, dan turut serta
dalam sistem komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam
upaya mengurangi pembabatan dan kerusakan hutan dan
rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumberdaya
lahan dan air serta lingkungan di kawasan hulu.
c) Mendorong petani untuk menggunakan sistem pemupukan
berimbang yang diintegrasikan dengan pupuk organik, dan
menerapan praktek budidaya pertanian yang tepat guna dan
ramah lingkungan.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 119
7. Optimalisasi sumberdaya air yang eksisting dan pengembangan
sumber air alternatif baik air tanah maupun permukaan, melalui
upaya:
a) Rehabilitasi, optimalisasi, dan peningkatan/pengembangan
jaringan irigasi baik tingkat utama maupun usahatani.
b) Upaya peningkatan efisiensi penyaluran dan pemanfaatan air.
c) Perbaikan struktur fisik tanah dan penambahan bahan
organik, serta penerapan berbagai teknologi koservasi tanah
dan air.
d) Pengembangan dan memantapkan kelembagaan petani
pemakai air, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia, penyadaran, kepedulian dan partisipasi petani.
3.2.2. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian
Dalam rangka peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian, dalam
lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan
oleh petani di areal usahatani seperti jalan usahatani, jalan
produksi, jaringan irigasi tingkat (JITUT), jaringan irigasi desa
(JIDES), jaringan irigasi tersier dan kuarter. Disamping itu juga
diperlukan infrastruktur di luar areal usahatani seperti jaringan
irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, jalan kabupaten, jalan
propinsi, jalan negara, pelabuhan, bandara, sarana transportasi,
jaringan listrik, jaringan komunikasi dan lain sebagainya.
119
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
120 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
2. Pembangunan infrastruktur tidak hanya dilakukan oleh
Kementerian Pertanian sendiri, tapi juga yang akan dilakukan
oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kementerian Perhubungan, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/
Kota maupun oleh masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya
koordinasi yang baik agar tepat lokasi dan sesuai kebutuhan.
3. Peningkatan sarana pertanian meliputi bantuan sarana
pembuatan pupuk organik, biogas, sarana budidaya, panen,
pasca panen, pengolahan dan sarana pemasaran.
4. Penguatan kelembagaan brigade tanam.
5. Penguatan peran kelompok tani dalam pengelolaan Usaha
Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
Terkait dengan peningkatan layanan irigasi, maka dilakukan upayaupaya
seperti:
a) Peningkatan fungsi jaringan irigasi yang mempertimbangkan
jaminan ketersediaan air dan memperhatikan kesiapan petani
penggarap baik secara teknis maupun kultural serta membangun
daerah irigasi baru khususnya di luar Pulau Jawa.
b) Rehabilitasi 3 juta hektar jaringan irigasi rusak pada daerah
utama penghasil pangan dan mendorong keandalan jaringan
irigasi kewenangan daerah melalui penyediaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) maupun bentuk pengelolaan dari pemerintah
pusat.
c) Optimalisasi layanan jaringan irigasi melalui operasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi.
d) Pembentukan manajer irigasi sebagai pengelola pada satuan
daerah irigasi.
e) Peningkatan peran petani secara langsung dalam perencanaan
dan pelaksanaan pengelolaan daerah irigasi termasuk operasi
dan pemeliharaan seperti melalui sistem out-contracting.
f) Peningkatan efisiensi pemanfaatan air irigasi dengan teknologi
pertanian hemat air seperti System of Rice Intensification/SRI,
mengembangkan konsep pemanfaatan air limbah yang aman
untuk pertanian dan menggunakan kembali air buangan dari
sawah (water reuse).
g) Internalisasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi
partisipatif (PPSIP) dalam dokumen perencanaan daerah.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 121
h) Pengelolaan lahan rawa berkelanjutan melalui pengelolaan
lahan rawa yang dapat mendukung peningkatan produksi
pangan secara berkelanjutan dengan meminimalkan dampak
negatif dari kegiatan pengelolaan tersebut terhadap kelestarian
lingkungan hidup.
3.2.3. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit
Dalam rangka pengembangan dan perluasan logistik benih/
bibit, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya
diantaranya sebagai berikut:
1. Menata kembali kelembagaan perbenihan/perbibitan nasional
mulai dari tingkat pusat sampai daerah.
2. Melindungi, memelihara dan memanfaatkan sumberdaya
genetik nasional untuk pengembangan varietas unggul lokal.
3. Memperkuat tenaga pemulia dan pengawas benih tanaman
hingga di tingkat kabupaten
4. Memberdayakan penangkar dan produsen benih berbasis lokal.
5. Meningkatkan peran swasta dalam membangun industri
perbenihan/ perbibitan.
6. Membangun industri perbenihan dengan arah sebagai berikut:
1) Kemandirian industri benih nasional yang mencakup
kemandirian produksi benih dan industri varietas.
2) Kemandirian penyediaan benih berbasis kawasan.
3) Industri benih berbasis komunitas.
4) Riset berbasis perbenihan.
7. Untuk mendorong berkembangnya industri benih di
dalam negeri, maka importir pedagang benih diharuskan
mengembangkan perbenihan di dalam negeri sehingga menjadi
produsen benih.
8. Menyediakan sumber bahan tanaman perkebunan melalui
pembangunan dan pemeliharaan kebun induk/entres serta
penguatan kelembagaan usaha (usaha perbenihan kecil dan
besar) dan kelembagaan UPJA perkebunan.
9. Khusus untuk membangun perbibitan ternak, peran swasta
diarahkan pada kelangsungan perbibitan ayam ras mulai dari
keberadaan grand parent stock, parent stock sampai final stock.
Sedangkan peran pemerintah diperlukan untuk meningkatkan
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
122 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
ketersediaan bibit melalui penerapan sistem perbibitan,
yaitu perbaikan mutu benih dan bibit ternak, optimalisasi
kelembagaan perbibitan, sertifikasi, penjaringan, pemurnian,
dan persilangan melalui penggunaan teknologi inseminasi
buatan dan embrio transfer.
3.2.4. Penguatan kelembagaan petani
Kegiatan pertanian secara alami melibatkan sumberdaya manusia
(petani) yang cukup banyak, serta sarana produksi dan permodalan
yang cukup besar. Selain itu juga sangat berhubungan erat dengan
sumber inovasi teknologi dan informasi mulai dari hulu sampai
hilir. Dengan karakteristik seperti ini maka untuk mempermudah
melakukan koordinasi sangat diperlukan kelembagaan petani.
Melalui kelembagaan petani, mereka dengan mudah melakukan
koordinasi diantara mereka dan antara kelompok. Demikian juga
melalui kelompok maka akan memperkuat posisi tawar dalam pasar
yang kompetitif.
Menyadari manfaat keberadaan kelompok tani maka ke depan
upaya-upaya yang perlu dilakukan diantaranya adalah:
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dari kelompok dan
gabungan kelompok tani;
2. Memberikan bimbingan dan pendampingan teknis untuk
memperkuat kemampuan baik dari segi aspek manajemen
kelompok, kegiatan budidaya maupun dalam aspek pengolahan
dan pemasaran;
3. Memperluas jenis kelompok tani sesuai dengan bidang usaha,
misalnya kelompok Pengendalian Hama Terpadu, Inseminasi
Buatan, Perhimpunan Petani Pemakai Air, kelompok usaha
pengolahan.
4. Memperkuat modal usaha bagi kelompok/gabungan kelompok
melalui pemberian bantuan modal, serta memperkuat jaringan
kelompok tani dengan penyuluh lapangan.
3.2.5. Pengembangan dan penguatan pembiayaan
pertanian
Dalam rangka pengembangan dan penguatan pembiayaan
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 123
pertanian, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upayaupaya
diantaranya sebagai berikut:
1. Penyempurnaan sistem skim kredit program pertanian untuk
memudahkan penyerapan oleh masyarakat petani/peternak
dalam kegiatan usahatani tanaman dan ternak termasuk
kegiatan pasca panen, pengolahan dan pemasarannya.
2. Menumbuhkembangkan kelembagaan petani, kelompok
tani, gapoktan, asosiasi dan koperasi tani sebagai channeling
Agent lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun non
perbankan, untuk membiayai permodalan petani.
3. Meningkatkan fungsi penyuluh sebagai fasilitator pembiayaan
petani.
4. Mengembangkan pola kerjasama petani dan pengusaha lokal
sehingga ada yang menjadi avalis/penjamin bagi petani dalam
meminjam modal usaha pertaniannya.
5. Menumbuhkembangkan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis
(LKM-A) di perdesaan sebagai jejaring lembaga pembiayaan
formal.
6. Memfasilitasi pembiayaan bagi petani dan gapoktan melalui
program pengembangan usaha agribisnis perdesaan sesuai
potensi wilayah. Mengembangkan skim perlindungan usaha
petani dan mitigasi resiko usaha melalui asuransi pertanian.
7. Mendorong investasi di pedesaan, sehingga mampu mendorong
tumbuhnya sektor pertanian di pedesaan. Untuk hal ini
diupayakan pertumbuhan investasi dalam negeri sebesar 15%/
tahun.
8. Mendorong berdirinya bank pertanian sebagai sumber
pembiayaan kegiatan pertanian dari hulu hingga hilir.
3.2.6. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan
bioenergi
Dalam rangka pengembangan dan penguatan bioindustri dan
bioenergi, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upayaupaya
diantaranya sebagai berikut:
1. Menyusun peta jalan pengembangan bahan baku bioindustri
dan bioenergi.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
124 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
2. Penguatan pasokan hasil produksi komoditas bahan baku
bioindustri dan bioenergi melalui pola kawasan produksi.
3. Mengembangkan industri pengolahan sederhana berbasis di
pedesaan
4. Mendorong industri menerapkan zero waste management.
5. Mendorong berkembangnya pengolahan lanjutan di dalam
negeri dari komoditas pertanian dengan mengacu pohon
industri yang ada dan berkembang.
6. Mendorong investasi PMA dan PMDN bidang pengolahan hasil
pertanian terutama berteknologi menengah dan tinggi.
3.2.7. Penguatan jaringan pasar produk pertanian
Dalam rangka pengembangan dan penguatan jaringan pasar produk
pertanian, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upayaupaya
diantaranya sebagai berikut:
1. Menyusun peta jalur pemasaran komoditas strategis termasuk
komoditas yang sering terkendala distribusi yaitu cabai dan
bawang merah dengan memanfaatkan tol laut guna membangun
pasar yang terintegrasi dengan baik dari daerah produksi hingga
ke konsumen.
2. Memperkuat kelembagaan dan sistem pelayanan informasi pasar
dan jaringan pasar produk pertanian mulai di tingkat sentra
produksi hingga ke sentra konsumen sehingga ketersediaan
pasokan dan kestabilan harga terjaga.
3. Fasilitasi kelembagaan pasar dan sistem resi gudang guna
meningkatkan nilai tambah dan posisi tawar bagi petani
4. Memperkuat peran atase pertanian di luar negeri dalam
mendukung ekspor produk pertanian.
5. Menggalakkan kampanye positif produk-produk pertanian
andalan ekspor.
6. Memperkuat diplomasi dagang produk pertanian baik secara
bilateral, regional maupun multilateral.
7. Pendampingan penerapan standar mutu sehingga produk
pertanian yang dipasarkan sesuai standar mutu negara tujuan
ekspor.
8. Membuka target pasar baru diluar pasar eksisting.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 125
3.2.8. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM
pertanian
Terdapat tiga komponen SDM pertanian yaitu: 1) non-aparatur yang
meliputi petani/tenaga kerja pertanian dan pelaku usaha pertanian
lainnya, 2) aparatur pertanian, baik fungsional maupun struktural
yang lebih berperan sebagai fasilitator, motivator dan dinamisator
dalam proses pembangunan pertanian, 3) lembaga petani pedesaan
seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), Pusat
Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S), koperasi, lembaga
keuangan mikro, kios sarana produksi, dan lembaga pemasaran.
Dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian
tersebut, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya
diantaranya sebagai berikut:
1. Pengembangan dan penguatan kapasitas penyuluh Pertanian
Polivalen di tingkat lapangan dan Penyuluh Pertanian Spesialis
di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
2. Pelatihan bagi aparatur sesuai dengan kebutuhan jenjang karir
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Pelatihan bagi pengelola P4S dan Pengurus Gapoktan serta
pelaku agribisnis lainnya dilaksanakan oleh UPT Pelatihan,
sedangkan Pelatihan bagi petani pelaku utama agribisnis
dilaksanakan oleh P4S.
4. Pendidikan Tinggi bidang Rumpun Ilmu Hayati Pertanian (RIHP)
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional
Penyuluh Pertanian, Pengamat Organisme Pengganggu
Tanaman (POPT), Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak
(PBT), Pengawas Mutu Pakan Ternak, Pengawas Mutu Hasil
Pertanian, fungsional informasi pasar dan Karantina.
5. Pendidikan Menengah Kejuruan di bidang pertanian diarahkan
untuk memenuhi tenaga teknisi menengah dan menyiapkan
wirausahawan muda di bidang pertanian.
3.2.9. Peningkatan dukungan perkarantinaan
Dalam rangka peningkatan dukungan perkarantinaan, dalam lima
tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai
berikut:
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
126 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
1. Menyiapkan regulasi teknis, sumberdaya, dana, sarana dan
fasilitas pendukung yang handal guna melindungi sumber alam
hayati.
2. Implementasi berbagai regulasi internasional kedalam sistem
regulasi nasional perkarantinaan.
3. Meningkatkan sarana pelayanan informasi kepada mayarakat
dan pemangku kepentingan.
4. Mengoptimalkan perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan,
manusia dan lingkungan.
3.2.10. Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi
Dalam rangka peningkatan dukungan inovasi dan teknologi, dalam
lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kapasitas dan fasilitas peneliti di bidang pertanian
2. Meningkatkan penelitian yang memanfaatkan teknologi terkini
dalam rangka mencari terobosan peningkatan produktivitas
benih/bibit tanaman/ternak.
3. Memperluas cakupan penelitian mulai dari input produksi,
efektivitas lahan, teknik budidaya, teknik pasca panen, teknik
pengolahan hingga teknik pengemasan dan pemasaran.
4. Meningkatkan diseminasi teknologi kepada petani secara luas
5. Membina petani maju sebagai patron dalam pengembangan
dan penerapan teknologi baru di tingkat lapangan.
3.2.11. Pelayanan informasi publik
Dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik, dalam lima
tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai
berikut:
1. Pengelolaan sarana dalam pelayanan informasi publik.
2. Melaksanakan standar pelayanan informasi publik dan
pengaduan masyarakat.
3. Melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi
pembangunan di sektor pembangunan.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 127
3.2.12. Pengelolaan regulasi
Dalam rangka pengelolaan regulasi, dalam lima tahun mendatang
akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut:
1. Identifikasi kebutuhan regulasi dan turunan regulasi.
2. Menyusun perencanaan penyusunan regulasi lima tahunan
3. Melaksanakan dengar pendapat dari masyarakat terkait dengan
konsep peraturan yang akan diterbitkan.
4. Menfasilitasi terbitnya regulasi yang telah disusun.
3.2.13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,
dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya
diantaranya sebagai berikut:
1. Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
2. Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
3. Pengelolaan aplikasi dalam mendukung manajemen
pembangunan
4. Pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
3.2.14. Pengelolaan perencanaan
Dalam rangka pengelolaan perencanaan, dalam lima tahun
mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai
berikut:
1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan dan lima
tahunan,
2. Koordinasi penyelenggaraan pembangunan pertanian lintas
sektor dan pusat-daerah, serta
2. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan
pertanian.
3.2.15. Penataan dan penguatan organisasi
Dalam rangka penataan dan penguatan organisasi, maka akan
dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut:
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
128 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
1. Penataan organisasi yang lebih ramping dan memenuhi
kebutuhan sesuai tugas dan fungsi yang diamanahkan,
2. Implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,
3. Menjalin sinergitas antar kementerian/lembaga, pemerintah
daerah dan lembaga lainnya.
3.2.16. Pengelolaan sistem pengawasan
Dalam rangka pengelolaan sistem pengawasan, maka akan dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut:
1. Pengelolaan arah dan strategi kementerian sebagai satu visi bagi
setiap aparatur pelaksana,
2. melakukan peninjauan manajemen terhadap jalannya
pelaksanaan program,
3. melakukan pengawasan internal,
4. melakukan pengukuran dan pengelolaan kepuasan stakeholders
5. melakukan pengendalian dokumen dan pengarsipan.
3.3. Kebijakan Kementerian Pertanian
Kebijakan pembangunan Kementerian Pertanian 2015-2019 dibagi
dua yaitu kebijakan umum dan kebijakan teknis.
3.3.1. Kebijakan Umum
A. Kebijakan peningkatan swasembada beras, jagung
dan kedelai, serta peningkatan produksi daging dan
gula
Jumlah penduduk dunia terus bertambah, dan diprediksi akan
mencapai 9,5 miliar pada tahun 2050. Sebagai negara dengan
jumlah penduduk keempat tertinggi di dunia, cukup wajar kalau
ketahanan pangan selalu menjadi fokus perhatian kebijakan
pemerintah. Ditambah dengan harga pangan dunia yang cenderung
berfluktuasi, berbagai kebijakan, program, dan investasi mulai lebih
banyak diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan. Fakta
menyatakan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama, harus tersedia setiap saat, pemenuhannya
merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan sebagai komponen
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 129
dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) menyarankan agar
penyediaan pangan minimal dalam bentuk ketersediaan energi
sebesar 2.200 Kkal/kapita/hari, dan ketersediaan protein minimal 57
gram/kapita/hari.
Sejalan dengan perubahan paradigma dari sistem pertanian
konvensional menuju sistem pertanian bioindustri berkelanjutan,
periode 2015-2019 pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan
fokus pada pengembangan lima bahan pangan pokok strategis yaitu
padi, jagung, kedelai, gula (tebu) dan daging sapi-kerbau, selain
komoditas pertanian lainnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,
mengamanatkan agar upaya pemenuhan kebutuhan pangan
di dalam negeri diutamakan dari produksi domestik. Upaya ini
mengisyaratkan agar dalam menciptakan ketahanan pangan harus
berlandaskan kemandirian dan kedaulatan pangan yang didukung
oleh subsistem yang terintegrasi berupa ketersediaan, distribusi dan
konsumsi pangan. Disamping itu, penciptaan ketahanan pangan
merupakan wahana penguatan stabilitas ekonomi dan politik,
jaminan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau dan
menjanjikan untuk mendorong peningkatan produksi.
Pada lima tahun ke depan, akan diupayakan untuk mensinergikan
ketahanan pangan dan energi, karena antara pangan dan energi
memiliki hubungan yang sangat erat. Apalagi Undang-undang
Nomor 30 tahun 2007 tentang energi mengisyaratkan bahwa
transformasi energi merupakan sebuah wujud dari keberhasilan
pertanian yang menghasilkan ketahanan pangan. Sehingga dengan
cara itu, perekonomian nasional tidak akan tergantung atau mudah
terpengaruh dengan pasar global. Artinya bangsa Indonesia tidak
akan rentan menghadapi masalah pangan.
Membangun sistem ketahanan pangan yang kokoh, dibutuhkan
prasarana yang efektif dan efisien dari hulu hingga hilir melalui
berbagai tahapan yaitu : produksi dan pengolahan, penyimpanan,
transportasi, pemasaran dan distribusi kepada konsumen. Langkah
strategis tersebut didukung melalui: 1) pemantapan ketersediaan
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
130 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
pangan berbasis kemandirian, 2) peningkatan kemudahan dan
kemampuan mengakses pangan, 3) peningkaan kuantitas dan
kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada
pangan lokal 4) peningkatan status gizi masyarakat, dan 5)
peningkatan mutu dan keamanan pangan.
Dengan tercapainya ketahanan pangan, secara otomatis langkah
menuju swasembada pangan terbuka lebar. Untuk itu, kebijakan
swasembada pangan dalam bentuk investasi di sektor pertanian,
perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar berdampak
positif terhadap ketahanan pangan utamanya aktivitas ekonomi,
ketenagakerjaan, distribusi pendapatan dan kemiskinan, bahkan
konservasi lingkungan.
B. Kebijakan pengembangan produk berdaya saing,
ekspor, substitusi impor serta bahan baku bioindustri
Peningkatan produk pertanian berdaya saing diarahkan melalui
penerapan standar mutu mulai dari kegiatan di lapangan hingga
sampai ke meja konsumen, dengan istilah from land to table.
Peningkatan mutu dan standarisasi dilakukan melalui kebijakan
Penerapan SNI wajib mulai dari tingkat petani dan pelaku usaha.
Salah satu bagian dalam penerapan standar mutu yaitu penerapan
sistem jaminan mutu Good Agricultural Practices (GAP), Good
Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan
Sanitary and Phytosanitary (SPS) untuk perkarantinaan pertanian,
130
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 131
serta berbagai macam sertifikasi lainnya seperti Global GAP, Organic
Farming, Keamanan Pangan/HACCP, serta Maximum Residue Limit
(MRL) untuk produk komoditas strategis.
Industri hilir merupakan salah satu kunci sukses dalam meningkatkan
daya saing produk pertanian. Selain itu, peningkatan efisiensi produksi
maupun distribusi produk antara lain melalui pengembangan dan
penggunaan teknologi budidaya dan input yang lebih efisien,
kelembagaan petani yang menunjang efisiensi produksi, konsolidasi
lahan pertanian, dengan tujuan untuk meningkatkan luas penguasaan
lahan pertanian per individu petani. Selain itu diperlukan penghapusan
ekonomi biaya tinggi dengan menghilangkan inefisiensi dalam bidang
pemasaran seperti pungutan liar dan perbaikan sarana infrastruktur
infromasi dan telekomunikasi.
Untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri dan memperkuat
daya saing produk pertanian, sinergitas pemerintah, pelaku usaha
dan masyarakat perlu ditingkatkan. Perilaku masyarakat pun
perlu diperkuat dalam menghadapi perdagangan bebas dengan
mengobarkan semangat untuk mencintai produk dalam negeri.
Perbaikan tataniaga dilakukan untuk menekan biaya inefisiensi
yang timbul. Kebijakan tata niaga tarif/pajak/regulasi ekspor dan
impor dilakukan untuk melindungi produk pertanian dalam negeri.
Pengaturan bea masuk bagi produk-produk impor ke dalam negeri
merupakan kebijakan sementara dalam jangka pendek sambil
dilakukan pembinaan di dalam negeri terhadap produk sejenis agar
nantinya memiliki standar kualitas sehingga bisa bersaing dengan
kualitas produk impor. Selain itu dapat juga menerapkan kebijakan
non tariff barier yang tidak melanggar konvensi internasional terkait
perdagangan.
Mekanisme kebijakan penetapan harga dasar/harga pembelian
pemerintah (harga pasar yang berlaku) pada musim panen untuk
melindung produsen beras dan komoditi strategis lainnya. Kegiatan
promosi produk pertanian untuk memperluas dan meningkatkan
pangsa pasar produk pertanian unggulan nasional baik di dalam
negeri maupun di pasar ekspor.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
132 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
Pengembangan komoditas bahan baku bioindustri dan bioenergi
(Bahan Bakar Nabati) menjadi penting sesuai dengan inpres Nomor
1 Tahun 2006. Untuk itu, diperlukan kebijakan jangka pendek
berupa penyediaan bahan baku untuk mengembangkan dan
mengintensifkan komoditas yang sudah ditanam secara luas. Dalam
jangka menengah diupayakan untuk mengkaji dan mengembangkan
komoditas potensial penghasil bioenergi, dan dalam jangka
panjang ditekankan pada pemanfaataan biomassa limbah pertanian
(generasi kedua). Untuk mendukung kebijakan tersebut yaitu
dengan mengedepankan berbagai aspek seperti riset bioteknologi
(pengembangan bibit varietas unggul bahan baku Bahan Bakar
Nabati (BBN) untuk menghasilkan jenis BBN biodiesel, bioetanol,
Boks 2.
Undang-undang RI No. 18 tahun 2012
tentang Pangan.
Dalam UU ini disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan
untuk: (a) meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara
mandiri; (b) menyediakan pangan yang beraneka ragam dan
memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi
masyarakat; (c) mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama
pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan
kebutuhan masyarakat; (d) mempermudah atau meningkatkan akses
pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi;
(e) meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di
pasar dalam negeri dan luar negeri; (f) meningkatkan pengetahuan
dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan
bergizi bagi konsumsi masyarakat; (g) meningkatkan kesejahteraan
bagi petani, nelayan, pembudidaya Ikan dan pelaku usaha pangan; dan
(h) melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan
nasional
Lingkup pengaturan penyelenggaraan pangan meliputi (a)
perencanaan pangan; (b) ketersediaan pangan; (c) keterjangkauan
pangan; (d) konsumsi pangan dan gizi; (e) keamanan pangan; (f) label
dan iklan pangan; (g) pengawasan; (h) sistem informasi pangan; (i)
penelitian dan pengembangan pangan; (j) kelembagaan pangan; (k)
peran serta masyarakat; dan (l) penyidikan.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 133
biooil, dan biogas); dukungan infrastuktur yang meliputi akses dari
petani ke industri pengembangan BBN dan pasar; penciptaan pasar
domestik yang didukung dengan mengoptimalkan diversifikasi
sumber BBN; serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
agar beralih mengembangkan dan menggunakan BBN. Kebijakan
pengembangan komoditas bahan baku BBN ini menjadi bagian dari
kebijakan nasional pengembangan energi terbarukan.
C. Kebijakan penguatan sistem dan kelembagaan
perbenihan/pembibitan, petani, teknologi,
penyuluhan, perkarantinaan dan ketahanan pangan
Benih atau bibit menjadi salah satu unsur dari sarana usahatani
yang memerlukan inovasi pertanian yang terus menerus. Untuk itu
diperlukan seperti: a) Mendorong penggunaan benih/bibit unggul
berpotensi hasil tinggi, adaptif terhadap perubahan iklim dan
ramah lingkungan, efektif dalam penggunaan input, termasuk hasil
rekayasa genetika dengan protokol untuk menjamin keamanannya,
dengan memberikan fasilitasi akses bagi petani; b) Mendorong
pembangunan industri perbenihan nasional berbasis sistem inovasi
pertanian nasional, termasuk mendorong dan membina petani
penangkar menjadi produsen benih yang mandiri; c) Mendorong
penurunan penggunaan input eksternal sintetis melalui penggunaan
bahan hayati atau penerapan prinsip pemakaian input eksternal
sintetis secara bijaksana; d) Mendorong pembangunan bioindustri
agroinput; e) Membangun infrastruktur industri agroinput yang
meliputi sistem jaminan mutu (protokol standardisasi, laboratorium
uji dan penegakannya) dan sistem distribusi yang efektif dan efisien;
133
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
134 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
dan f) mendorong majunya sistem Sertifikasi benih/bibit tanaman
dan ternak serta penerapan standar mutu yang berlaku nasional
maupun regional.
Penumbuhan kelembagaan ekonomi petani merupakan upaya
untuk meningkatkan posisi tawar petani sekaligus meningkatkan
skala ekonomi agar dapat berdaya saing. Untuk menumbuhkan
kelembagaan ekonomi petani yaitu : a) Telah melakukan kegiatan
usaha berkelompok yang berorientasi pasar; b) Struktur organisasi
kelembagaan petani (Poktan, Gapoktan, kelompok pembelajaran
agribisnis, kelompok usaha bersama agribisnis dan asosiasi) telah
memiliki kepengurusan yang melakukan kegiatan usaha atau unit
agribisnis; c) Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara
partisipatif dalam kurun waktu atau siklus usaha tertentu; d) Memiliki
pencatatan dan pembukuan usaha; e) Telah membangun jejaring
dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lainnya;
f) Telah membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau
kelembagaan ekonomi lainnya; g) membutuhkan dukungan aspek
legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha.
Kelembagaan ekonomi petani ditumbuhkan secara partisipatif yang
merupakan peningkatan skala (scaling up) kapasitas kelembagaan
petani. Alternatif bentuk kelembagaan ekonomi petani berbadan
hukum yaitu koperasi dan Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh
petani (PT). Untuk pembentukan PT membutuhkan kriteria khusus
yaitu kesiapan petani dalam mengelola organisasi usaha dengan
menerapkan prinsip manajemen bisnis profesional serta penyertaan
modal sebagai modal dasar perusahaan; h) ketersediaan informasi
sesuai jenis, jumlah, kualitas, dan tepat waktu saat dibutuhkan petani
mampu meningkatkan adopsi teknologi. Nilai manfaat ekonomi
informasi tidak mempengaruhi tingkat adopsi inovasi karena bukan
faktor dominan dipertimbangkan petani utama pengambilan
keputusan, melainkan ketersediaan biaya usahatani; i) adanya
kepastian pasar, tingkat harga jual, kemampuan pembiayaan, modal
sosial dan kestabilan harga merupakan indikator yang melandasi
perencanaan dan keputusan petani dalam memilih jenis usahatani
dan inovasi yang digunakan.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 135
Perbaikan sistem dan kelembagaan perlindungan petani.
Ketidakpastian menjadi salah satu resiko di dalam sektor pertanian
sebagai dampak dari bencana alam, perubahan iklim ekstrim,
serangan hama penyakit yang menjadikan petani menghadapi
kegagalan panen. Implementasi UU Nomor 19/2013 berupa bentuk
kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan
Petani, yakni: a) Pengaturan impor komoditas pertanian sesuai
dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam
negeri; b) Penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu,
tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, serta subsidi sarana
produksi; c) Penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta
penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar
negeri dalam kawasan pabean; d) Penetapan kawasan usahatani
berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan; e) Fasilitasi Asuransi Pertanian
untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana
alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim dan/atau
jenis risiko lain yang ditetapkan oleh menteri; dan f) Memberikan
Boks 3.
Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2006 tentang penyediaan
dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai
bahan bakar lain.
Presiden Menginstruksikan antara lain kepada Menteri Pertanian
untuk mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan percepatan
penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
Bahan Bakar Lain :
a. Mendorong penyediaan tanaman bahan baku bahan bakar nabati
(biofuel) termasuk benih dan bibitnya.
b. Melakukan penyuluhan pengembangan tanaman bahan baku
bahan bakar nabati (biofuel)
c. Menfasilitasi penyediaan benih dan bibit tanaman bahan baku
bahan bakar nabati (biofuel)
d. Mengintegrasikan kegiatan pengembangan dan kegiatan pasca
panen tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel)
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
136 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.
Dalam mengembangkan berbagai inovasi dan teknologi untuk
mendukung ketahanan pangan, khususnya pada tiga komoditas
utama pangan, yakni padi, jagung, dan kedelai, melalui: a) Penyesuaian
dan pengembangan sistem usahatani terhadap perubahan iklim;
b) Pengembangan dan penerapan teknologi adaptif terhadap
perubahan iklim; c) Pengembangan dan optimalisasi sumberdaya
lahan, air dan genetik; d) Budidaya dan bertani secara berkelanjutan
dengan baik, penanganan hasil panen yang baik, pengolahan/
pasca panen dan membangun sistem distribusi yang baik. Indikasi
atau ukuran keberhasilan pelaksanaan teknologi tersebut adalah
standar terhadap produk pertaniannya. Produk pertanian yang baik
memenuhi kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Teknologi
yang mampu mendaur ulang proses pemanfaatan (zero waste) dan
pemanfaatan sumberdaya lokal serta diversifikasi merupakan salah
satu bagian dari strategi penguatan teknologi.
Penyuluhan pertanian merupakan suatu kesisteman pengembangan
kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku
utama dan pelaku usaha yang berperanan dalam meningkatkan
kapasitasnya agar mampu mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya. Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan
secara terintegrasi dengan sub sistem pembangunan pertanian oleh
kelembagaan penyuluhan pertanian, pelaku utama dan/atau warga
masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah,
baik secara sendiri-sendiri, maupun bekerjasama, berdasarkan
programa penyuluhan pertanian yang disusun pada tiap-tiap tingkat
administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan penyuluhan tidak
terlepas dari peran dan kontribusi aktif dari penyuluh pertanian,
yang terdiri dari penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh
swasta. Penyuluh pertanian PNS pada dasarnya adalah aparat yang
membangun pertanian, pendidik/penasehat yang mengabadikan
dirinya untuk kepentingan pada petani-nelayan beserta keluarganya.
Oleh karena itu seorang Penyuluh Pertanian harus memenuhi kriteria
yang telah ditetapkan.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 137
Institusi Karantina Pertanian Nasional dihadapkan kepada upaya
pengembangan kapasitas (Capacity Building) di berbagai sektor guna
mengejar ketertinggalan dengan negara-negara yang telah lebih
jauh melangkah. Untuk itu diperlukan a) Regulasi teknis, sumber daya,
dana, sarana dan fasilitas pendukung yang handal guna melindungi
sumber alam hayati nasional, b) Implementasi berbagai regulasi
internasional ke dalam sistem regulasi nasional perkarantinaan;
c) meningkatkan sarana pelayanan informasi kepada masyarakat
dan pemangku kepentingan; d) Mengoptimalkan perlindungan
kesehatan hewan, tumbuhan, manusia dan lingkungan.
Terkait dengan kedaulatan pangan, melalui Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan agar upaya
pemenuhan ketahanan pangan hingga tingkat perseorangan
diupayakan dengan landasan kemandirian dan kedaulatan pangan.
Upaya ini mengisyaratkan agar dalam menciptakan kedaulatan
pangan harus dicapai melalui penetapan kebijakan pangan secara
mandiri yang menjamin hak pangan bagi masyarakat sampai tingkat
perseorangan serta dengan memperhatikan kemampuan negara
dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam
negeri. Pencapaian kedaulatan pangan harus didukung dengan
subsistem yang terintegrasi yang meliputi ketersediaan pangan,
keterjangkauan pangan, dan konsumsi pangan dan gizi serta
meningkatkan kesadaran akan keamanan pangan bagi masyarakat.
D. Kebijakan pengembangan kawasan pertanian
Kawasan pertanian adalah merupakan gabungan dari sentrasentra
pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi dan
137
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
138 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
manajemen pembangunan di wilayah serta terkait secara fungsional
dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya dan
keberadaan infrastruktur penunjang. Pengembangan kawasan
pertanian dimaksudkan untuk menjamin ketahanan pangan
nasional, pengembangan dan penyediaan bahan baku bioindustri,
serta penyediaan bahan bakar nabati melalui peningkatan produksi
pertanian secara berkelanjutan, berdaya saing dan mampu
mensejahterakan semua pelaku usaha yang terlibat di dalamnya
secara berkeadilan. Pengembangan kawasan pertanian dalam
operasionalnya harus disesuaikan dengan potensi agroekosistem,
infrastruktur, kelembagaan sosial ekonomi mandiri dan ketentuan
tata ruang wilayah.
Tabel 36. Tugas Pengelola Kawasan di Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota
Pengelola
kawasan di:
Kepada Pengelola Kawasan:
Pusat Provinsi Kabupaten / kota
Pusat
Koordinasi: persiapan,
pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi
Koordinasi: persiapan,
pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi
Provinsi Melaporkan kinerja dan
permasalahan
Koordinasi dan
pembinaan: persiapan,
pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi
Koordinasi dan
pembinaan: persiapan,
pelaksanaan,
Kabupaten Melaporkan kinerja dan
permasalahan
Pembinaan di tingkat
lapangan
Untuk menuju kondisi ideal yang diharapkan dalam pengembangan
kawasan pertanian, maka secara garis besar dapat dirumuskan
langkah-langkah pengembangan kawasan, yaitu sebagai berikut:
(1) penguatan perencanaan pengembangan kawasan; (2) penguatan
kerjasama dan kemitraan; (3) penguatan sarana dan prasarana;
(4) penguatan sumber daya manusia; (5) penguatan kelembagaan;
dan (6) percepatan adopsi teknologi bioindustri dan bioenergi,
(7) pengembangan industri hilir.
Pendekatan yang akan digunakan dalam mengoperasionalkan
langkah-langkah pengembangan kawasan, faktor kritis yang harus
dipertimbangkan sebagai potensi penghambat, serta keluaran
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 139
yang diharapkan dari hasil pelaksanaan strategi, seperti ditampilkan
dalam lampiran.
Rancang bangun dan kelembagaan dibutuhkan dalam pengembangan
kawasan secara berjenjang. Rancang bangun pengembangan kawasan
disusun berdasarkan analisis teknokratis dan rencana kerja
melalui telaah kebijakan serta analisis pemeringkatan, klasifikasi dan
pemetaan kawasan, serta analisis data dan informasi tabular dan
spasial untuk mengarahkan pengembangan dan pembinaan kawasan.
Pengelola Kawasan di provinsi menyusun rencana induk (Master
Plan) untuk setiap jenis kawasan yang ada di provinsi sebagai upaya
untuk menjabarkan arah kebijakan, strategi, tujuan, program/kegiatan
pengembangan kawasan nasional. Adapun Pengelola Kawasan di Kabupaten/Kota
menyusun rencana aksi (Action Plan) yang merupakan
penjabaran operasional dari Master Plan sebagai upaya untuk
rencana yang lebih rinci dalam kurun waktu tahun jamak (multi years).
Pengelolaan kawasan dilakukan secara berjenjang, mulai pengelola di
pusat, di provinsi dan di kabupaten/kota seperti pada Tabel 35.
Sumber pembiayaan pengembangan kawasan pertanian nasional
berasal dari APBN, investasi swasta dan masyarakat. Pembiayaan
tersebut dimanfaatkan dalam pengembangkan potensi yang ada,
melanjutkan dari kondisi saat ini, pengutuhan kegiatan, menyediakan
sarana dan prasarana, kemudahan perijinan, pemanfaatan
lahan, penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran.
Sekurang-kurangnya sebesar 30 persen dari total APBN tahunan
dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan akan dialokasikan untuk
menfasilitasi pengembagan kawasan pertanian nasional. Alokasi
anggaran untuk pengembangan kawasan disesuaikan dengan
kebutuhan pengembangan berdasarkan need assesment, potensi jenis
komoditas dan lokasi pengembangan kawasan yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Pertanian. Selanjutnya Gubernur dan bupati/walikota
berperan mensinergikan kegiatan untuk mendukung
pengembangan kawasan pertanian nasional melalui dana APBD
maupun sumber pembiayaan lainnya. Provinsi dan kabupaten/
kota yang tidak termasuk dalam lokasi kawasan pertanian nasional,
dapat mengalokasikan APBD dalam rangka mendukung pencapaian
swasembada pangan. Kementerian Pertanian bersama dengan
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
140 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong
minat investor (BUMN, BUMD, PMA, PMDN, koperasi dan lainnya) untuk
mengembangkan kawasan pertanian nasional.
E. Kebijakan fokus komoditas strategis
Terkait dengan fokus komoditas yang dikembangkan terdiri dari
delapan kelompok produk, yaitu:
1. Bahan makanan pokok nasional: padi, jagung, kedelai, gula, telur
dan daging unggas, daging sapi/kerbau
2. Bahan makanan pokok lokal: sagu, jagung, umbi-umbian (ubi
kayu, ubi jalar)
3. Produk pertanian penting pengendali inflasi: cabai, bawang
merah, bawang putih
4. Bahan baku industri (konvensional): sawit, karet, kakao, kopi,
lada, pala, teh, susu, ubi kayu
5. Bahan baku industri: sorgum, gandum, tanaman obat, minyak
atsiri, cengkeh
6. Produk industri pertanian (prospektif): aneka tepung dan jamu
7. Produk energi pertanian (prospektif): biodiesel, bioetanol,
biogas
8. Produk pertanian berorientasi ekspor dan subtitusi impor:
buah-buahan (nanas, manggis, salak, mangga, jeruk), kambing/
domba, babi, florikultura
140
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 141
F. Kebijakan pengembangan sarana, infrastruktur
dan agroindustri di perdesaan sebagai landasan
pengembangan bioindustri berkelanjutan
Ketersediaan sarana dan infrastruktur dapat meningkatkan akses
masyarakat terhadap sumberdaya sehingga dapat meningkatkan
produktivitas dan efisiensi dan pada akhirnya dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
(1). Implementasi UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap
pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan yang
berimplikasi serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik,
serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang
kehidupannya bergantung pada lahannya. Kebijakan terkait
implementasi UU. No. 41 Tahun 2009 selain diarahkan untuk
mencegah alih fungsi lahan yang subur ke lahan non pertanian,
juga di arahkan pada program pengembangan melalui upaya
terpadu pencetakan lahan pertanian baru yang potensial.
Tabel 37. Sasaran Perluasan Areal Lahan Pertanian Tahun 2015-
2019
Tipologi Lahan
2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah
(Ha)
Cetak Sawah 40.000 130.000 250.000 280.000 300.000 1.000.000
Perluasan Areal Hortikultura 5.000 10.000 10.000 10.000 10.000 45.000
Perluasan Areal Perkebunan
Rakyat 15.000 20.000 20.000 20.000 20.000 95.000
Perluasan Areal Peternakan 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 25.000
TOTAL 65.000 165.000 285.000 315.000 335.000 1.165.000
Keterangan :
- * Perluasan areal peternakan terdiri dari dari perluasan kebun hijauan makan ternak (HMT) dan
padang pengembalaan
- Jumlah luasan masing-masing kebun HMT dan Padang pengembalaan tidak bisa ditentukan sejak
awal karena tergantung kondisi lahan masing-masing daerah
Pengembangan dan pengelolaan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dilakukan berada di dalam atau di luar
kawasan pertanian pangan. Perlindungan Lahan Pertanian
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
142 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
Pangan Berkelanjutan diharapkan dapat melindungi kawasan
dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin
tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani,
meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan
masyarakat serta mempertahankan keseimbangan ekologis
sehingga mampu mewujudkan kemandirian, ketahanan dan
kedaulatan pangan.
(2). Pemanfaatan Lahan Terdegradasi dalam Aspek Ekologi/
Lingkungan
Tingginya laju lahan terdegradasi pada bekas pertambangan
(soil sickness, lahan kritis) dengan areal yang cukup luas,
sehingga merupakan cadangan potensial untuk pengembangan
sektor pertanian khususnya pangan cukup besar. Karena lahan
terdegradasi umumnya mempunyai perlakuan khusus dan
wilayahnya sebagian besar berada di kawasan hutan atau lahan
terlantar dan lahan sub optimal, maka kebijakannya diarahkan
pada tata kelola dan pemanfaatan sumberdaya lahan yang
terdegradasi melalui rehabilitasi. Disamping itu, untuk lahan
yang berada di areal sektor lain, maka kebijakan tersebut harus
lintas K/L.
(3). Pembangunan dan optimalisasi Pengelolaan air irigasi
pertanian
Tata kelola sumberdaya air diarahkan melalui pengembangan
dan pengelolaan konservasi sumberdaya air, pendayagunaan
air untuk berbagai kebutuhan, pengendalian daya rusak air,
pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan sistem data dan
informasi sumberdaya air yang ditujukan untuk mewujudkan
kemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan air baku secara berkelanjutan adalah: a) peningkatan
fungsi dan rehabilitasi jaringan irigasi; b) optimalisasi kegiatan
operasi dan pemeliharaan infrastuktur irigasi; c) peningkatan
fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun namun belum
berfungsi baik khususnya pada areal yang ketersediaan airnya
terjamin dan petani penggarapnya sudah siap; d) rehabilitasi
pada areal irigasi yang mengalami kerusakan terutama pada
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 143
daerah-daerah andalan penghasil padi
serta meningkatkan efisiensi irigasi
dengan perbaikan saluran irigasi, e)
pengembangan sistem irigasi hemat air.
(4). Konservasi, Rehabilitasi dan Reklamasi
Lahan Pertanian
Konservasi, Rehabilitasi dan Reklamasi
lahan pertanian diperlukan dan diarahkan
pada perbaikan dampak dari kerusakan
tanah tidak yang secara langsung
berpengaruh pada hasil produksi
pertanian, tetapi tanpa adanya upaya
konservasi air dan tanah, produktivitas
lahan pertanian yang tinggi dan usaha
pertanian tidak akan berkelanjutan.
Pertanian konservasi tepat dalam
pemulihan dan pelestarian lingkungan,
upaya pencegahan kerusakan dan
memperbaiki tanah yang rusak oleh erosi.
Kebijakan terkait konservasi, rehabilitasi
dan reklamasi diarahkan pada penerapan
kaidah-kaidah konservasi tanah dan air.
Konservasi perlu dilakukan advokasi
intensif kepada masyarakat untuk
menjelaskan bahwa penyelamatan sumber
daya lahan dan lingkungan bukan hanya
tugas pemerintah, tetapi juga tanggung
jawab bersama seluruh generasi bangsa
Indonesia.
(5). Penyediaan Sarana Produksi Pertanian
(benih/bibit, alat dan mesin pertanian
pupuk, obat-obatan dll)
Kebijakan sarana dan prasarana pertanian
diarahkan pada implementasi UU No.19
2013 tentang Pemberdayaan Petani.
Perbenihan dan Perbibitan merupakan
sarana produksi pertanian yang sistem
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
144 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
produksi dan distribusi benih masih lemah. Sarana produksi
meliputi: a) benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan,
dan obat hewan sesuai dengan standar mutu; dan b) alat dan
mesin pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi.
Kebijakan diarahkan untuk menyediakan sarana produksi
Pertanian diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit
tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan
mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan dan harus tepat
guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat
mutu dan tepat jumlah serta harga yang terjangkau.
G. Kebijakan tatakelola kepemerintahan yang baik dan
reformasi birokrasi
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan tatanan pengelolaan
manajemen yang ditandai dengan penerapan prinsip-prinsip tertentu,
antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi,
supremasi hukum, keadilan, dan partisipasi. Penerapan tatakelola
pemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan
mempunyai peranan yang sangat penting bagi tercapainya sasaran
pembangunan nasional dan dapat menyelesaikan berbagai masalah
yang dihadapi secara efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan
penyelenggaraan tatakelola pemerintahan dan pelaksanaan
reformasi birokrasi, maka arah kebijakan yang akan dilakukan adalah
pemantapan pelaksanaan yang telah dilakukan peride sebelumnya.
Pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dilakukan
melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel,
144
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 145
taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Untuk itu
diperlukan upaya-upaya antara lain: (1) peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN: (2) peningkatan kualitas
pelayanan publik, melalui kebijakan keterbukaan informasi publik
dimana pemerintah harus memberikan akses informasi seluasluasnya
kepada masyarakat yang ditopang oleh efisiensi struktur
pemerintah di pusat dan di daerah, kapasitas pegawai pemerintah
yang memadai; (3) peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja
birokrasi (organisasi yang tepat, tatalaksana, prosedur yang jelas,
regulasi yang tertib); (4) mendorong penerapan sistem akuntabilitas
kinerja melalui perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara
periodik; (5) mengoptimalkan tingkat efisiensi, efektifitas dan
produktivitas kerja pegawai; (6) penataan manajemen sumber daya
manusia aparatur yang profesional yang mempunyai kompetensi;
(7) penataan pengawasan dan akuntabilitas kinerja; (8) pembenahan
sistem kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen pemerintah
di pusat dan daerah agar semakin efektif, efisien dan responsif
serta berorientasi pada peningkatan kinerja SDM Aparatur; (9) penyajian
data yang lengkap, akurat dan terpercaya sebagai landasan
pengambilan keputusan di semua level birokrasi, serta (10) pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka efisiensi
kerja dan optimalisasi pelayanan publik.
3.3.2. Kebijakan Teknis Operasional
A. Kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,
penanganan pasca bencana alam serta perlindungan
tanaman
Berdasarkan peran pertanian yang sangat strategis dalam menunjang
ketahanan pangan, maka rumusan kebijakan pembangunan
pertanian yang terkait dengan dampak perubahan iklim adalah
sebagai berikut:
1. Dalam mengantisipasi perubahan iklim, kebijakan pertanian
seyogyanya lebih mengutamakan prinsip adaptasi tanpa
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
146 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
mengabaikan aksi mitigasi, sehingga setiap aksi penurunan emisi
GRK di sektor pertanian juga harus menjamin mendukung upaya
peningkatan produksi dan produktivitas.
2. Aksi-aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus memberikan
manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan petani, sehingga
kegiatan aksi yang akan dipilih harus disesuaikan dengan sistem
dan usaha pertanian rakyat. Aksi adaptasi dan mitigasi secara
operasional dijabarkan di tiap-tiap eselon I serta di tingkat
daerah. Dengan demikian sektor pertanian ikut berkontribusi
kepada target nasional dalam penurunan emisi GRK sekitar 26
persen pada tahun 2019.
3. Kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bersifat spesifik
lokasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis masingmasing
wilayah, sehingga teknologi yang akan diterapkan
harus bersifat teknologi tepat guna dan spesifik lokasi dengan
mengadopsi sebesar-besarnya kearifan lokal.
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan kebijakan penanganan
dampak perubahan iklim tersebut, maka operasionalisasinya harus
melembaga ke dalam sistem perencanaan teknokratis yang didukung
dengan basis data dan sistem informasi yang valid dan terverifikasi.
Pada akhirnya, bahwa pemangku kepentingan yang terlibat dalam
penanganan dampak perubahan iklim di lingkup pertanian adalah
sangat luas, mulai dari pengambil kebijakan sampai pelaku usaha
di lapangan, maka perlu dilakukan pengarusutamaan penanganan
dampak perubahan iklim yang didukung oleh sumber daya manusia
yang kompeten. Oleh karena itu, perumusan, negosiasi, konsensus
dan sosialisasi kebijakan perubahan iklim harus dilakukan secara
massif dan berkesinambungan.
Sasaran dari adaptasi perubahan iklim subbidang ketahanan pangan
meliputi:
1. Penurunan tingkat kehilangan produksi pangan akibat kejadian
iklim ekstrim dan perubahan iklim,
2. Pengembangan wilayah sumber pertumbuhan baru produksi
pangan pada daerah dengan risiko iklim rendah dan dampak
lingkungan minimum (low emission)
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 147
3. Pengembangan sistem ketahanan pangan petani dan masyarakat
dengan pola pangan yang sehat dan bergizi serta seimbang, serta
terwujudnya diversifikasi pangan hingga tingkat optimum.
Sedangkan strategi yang ditempuh dalam adaptasi perubahan iklim
yaitu:
1. Penyesuaian dan pengembangan sistem usahatani terhadap
perubahan iklim
2. Pengembangan dan penerapan teknologi adaptif terhadap
cekaman iklim.
3. Optimalisasi penggunaan sumberdaya lahan, air dan genetik.
4. Penguatan peran semua pemangku kepentingan melalui rembug
petani di tingkat lokal dalam perencanaan awal tanam serentak
yang mengadopsi kalender tanam dan antisipasi perubahan iklim.
Fenomena bencana alam yang dialami diperlukan adanya kebijakan
manajemen bencana yang mendorong kemandirian daerah dalam
penanganan bencana. Oleh karena itu bentuk intervensi pemerintah
dan pemerintah daerah harus didasarkan pada besarnya potensi
dampak bencana terhadap penurunan produksi pertanian, sehingga
perlu dibangun kriteria besarnya kejadian bencana untuk masingmasing
jenis intervensi yang dibutuhkan. Apabila kejadian bencana
hanya mengancam sasaran produksi suatu kabupaten/kota, maka
penanganan bencana menjadi tanggung jawab kabupaten/kota
yang bersangkutan. Apabila kejadian bencana hanya
mengancam sasaran produksi suatu provinsi, maka
penanganan menjadi tanggung jawab provinsi
yang bersangkutan. Selanjutnya Apabila
kejadian bencana sudah mengancam
sasaran produksi suatu nasional,
maka penanganan menjadi
tanggung jawab Pemerintah untuk
melakukan intervensi bencana.
147
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
148 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
Perlindungan tanaman sebagai salah satu upaya dalam penanganan
dampak perubahan ekologi dan ekosistem secara mendadak.
Perlindungan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip
ramah lingkungan, efisien dan diupayakan dilakukan dengan
menggunakan musuh alami.
Beberapa langkah dalam mengantisipasi dan menangani bencana
alam dan serangan organisme tanaman dan penyakit hewan
diantaranya melalui:
1) Penyediaan dan penyaluran bantuan input produksi bagi petani
yang terkena puso atau banjir.
2) Pengembangan instrumen asuransi pertanian untuk petani.
3) Perluasan penggunaan teknik dan teknologi budidaya pertanian
yang adaptif terhadap perubahan iklim.
4) Penerapan pengendalian hama terpadu melalui brigade proteksi
tanaman.
5) Revitalisasi gudang pestisida, penyediaan sarana pengendalian
organisme pengganggu tanaman.
6) Penguatan Pengendali Organisme Pengganggu TanamanPengamat
Hama dan Penyakit (POPT-PHP).
B. Kebijakan re-orientasi multi produk pertanian
Sebagai upaya dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan,
sistem air, sumberdaya manusia serta adanya saling ketergantungan
antar produk adalah melalui budidaya beragam jenis tanaman yang
terintegrasi. Salah satu pola integrasi dapat berupa Sistem Integrasi
Tanaman, Hewan dan Hutan. Kehadiran beragam jenis tanaman
yang terintegrasi dengan peternakan akan menciptakan interaksi
organisme (stabilitas hayati) yang tinggi didalam sistem dan
menciptakan kompetisi positif dalam memaksimalkan pemanfatan
sumber daya alam seperti cahaya, ruang, nutrisi dan air. Pemanfaatan
Sumberdaya alam yang tersedia secara bersama untuk tanaman dan
hewan akan meningkatkan efisiensi hayati dari ekosistem. Selain itu
dengan sistem integrasi maka akan memberikan tingkat pendapatan
dari produk yang beragam, dengan kata lain tidak menggantungan
pendapatan petani hanya dari satu jenis komoditas. Dengan sistem
terintegrasi ini akan memberikan manfaat bagi produk samping,
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 149
produk limbah menjadi produk bermanfaat bagi produksi komoditas
lainnya, yang disebut model pertanian zero waste.
Salah satu isu yang berkembang saat ini adalah kelangkaan energi.
Limbah pertanian dapat dimanfaatkan untuk pengembangan biofuel
(bioenergi) untuk menjawab permasalahan ini. Limbah pertanian
dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produk lain seperti sumber
bioenergi, produk sampingan, produk lain yang bernilai tinggi.
C. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan subsidi dan
kredit pembiayaan usaha pertanian
Sarana produksi utama pertanian yang selama ini diberikan dan
akan terus dilanjutkan oleh pemerintah untuk mendukung usaha
pertanian, yaitu benih dan pupuk. Pemerintah pusat dan pemerintah
daerah berperan dalam menyediakan benih penjenis (breeder seed)
dan benih dasar (foundation seed) dan mengendalikan penyediaan
benih pokok (stock seed) dan benih sebar (extention seed) yang
dilakukan oleh produsen benih melalui proses sertifikasi dan
akreditasi. Adapun penyediaan pupuk dan organik sebagian besar
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penyediaan
pupuk organik dilakukan oleh pemerintah, swasta dan swadaya
masyarakat. Selain itu juga didorong tumbuhnya pengolahan pupuk
organik yang diusahakan oleh kelompok tani, baik untuk kebutuhan
sendiri maupun untuk dijual ke kelompok lain yang membutuhkan.
Dalam pengelolaan dan pemanfaatan subsidi benih dan pupuk,
dibutuhkan kebijakan pemerintah yang dapat menjamin
terlaksananya prinsip 6 tepat (yaitu tepat jenis, jumlah, mutu,
tempat, waktu dan harga) dalam alokasi dan distribusi benih dan
pupuk sesuai kebutuhan di masing-masing daerah melalui: (1)
peningkatan peran kelembagaan usaha swasta dan dan masyarakat
dalam penyediaan/produksi secara mandiri dan pendaftaran benih
dan pupuk yang ramah lingkungan; (2) peningkatan pemahaman
dan kesadaran untuk menggunakan benih unggul bersertifikat
dan penggunaan pupuk secara berimbang; dan (3) pengawalan
pembinaan dan pengawasan penggunaaan benih dan pupuk
bersubsidi, serta (4) penyaluran benih dan pupuk bersubsidi dengan
memperhatikan aspek spesifik lokasi/wilayah.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
150 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
Untuk mendukung penjabaran kebijakan di atas, mekanisme
dan manajemen pengadaan, penyaluran dan monitoring
pengadaan benih dan pupuk tersebut diupayakan terus dilakukan
penyempurnaan sehingga memenuhi prinsip 6 tepat. Beberapa
strategi subsidi benih dan pupuk yang dibutuhkan adalah: (1) fokus
pada penyediaan benih sumber melalui kerjasama dengan UPT dan
UPTD perbenihan untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah serta
penguatan jalur benih antar lapang; (2) fokus pada peningkatan
produksi dan penerapan benih unggul bersertifikat tanaman
pangan, yaitu padi inbrida dan hibrida, jagung komposit dan hibrida
dan kedelai melalui kerjasama produksi dengan penangkar benih
lokal sebagai upaya mendorong tumbuhnya industri perbenihan
yang mandiri; (3) fokus pada penerapan teknologi rekomendasi
spesifik lokasi dengan mendorong peningkatan penggunaan pupuk
majemuk dan pupuk organik melalui subsidi harga dan bantuan
langsung pupuk, serta bantuan sarana pengolahan pupuk organik
di tingkat petani; (4) fokus pada keluwesan perubahan pagu alokasi
subsidi antar daerah, antar waktu dan antar sub-sektor yang didukung
dengan upaya peningkatan pengawasan produksi dan peredaran
benih dan pupuk melalui peningkatan kinerja komisi pengawasan
benih dan pupuk untuk menjamin terlaksananya prinsip 6 Tepat;
serta (5) fokus pada pembinaan dan bimbingan teknis kelompok
tani dalam penyusunan rencana pengajuan usulan benih dan pupuk
bersubsidi (penyusunan RDKK).
Terkait dengan sistem pembiayaan usaha pertanian, terdapat
berbagai sumber pembiayaan pertanian yang saat ini tersedia
untuk mendukung usaha pertanian yang mencakup perbankan
konvensional dan syariah, non perbankan, investasi BUMN dan
swasta, Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A), lembaga
masyarakat adat, serta fasilitasi melalui APBN dan APBD. Secara
khusus, Pemerintah berupaya menyediakan dan memberikan
kemudahan pelayanan kepada petani untuk mengakses sumber
pembiayaan kredit pertanian. Untuk itu, dalam periode 2015-2019
dibutuhkan keberadaan kebijakan pembiayaan yang dapat: (1)
mengintegrasikan skema kredit yang mudah diakses, prosedur
mudah dan persyaratan lunak, (2) menciptakan skema kredit dengan
penyediaan subsidi bunga dan atau penjaminan , (3) menciptakan
mekanisme monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dari
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 151
daerah, perbankan dan pusat (4) dukungan penguatan kapasitas
kelembagaan dan sumber daya aparatur pemerintah dari pusat
dan daerah dalam mendampingi petani untuk mengakses sumber
permodalan yang tersedia, serta memantau, mengawasi dan
melaporkan ketepatan dalam proses pengajuan, pencairan dan
penggunaannya; (5) perlindungan terhadap usaha pertanian dan
mengurangi dampak resiko (mitigasi) melalui pengembangan usaha
pertanian; dan (6) memperkuat status legalitas kepemilikan asset
petani.
D. Kebijakan pengelolaan program tematik mendukung
pembangunan pertanian
Untuk mendukung pembangunan sektor pertanian, diperlukan
program tematik sebagai kegiatan yang secara langsung
berimplikasi terhadap pertumbuhan di sektor pertanian. Program
tematik yang berhubungan dengan sektor pertanian diantaranya
pengarusutamaan gender, ketenagakerjaan, pengembangan
kawasan perbatasan, pengembangan daerah tertinggal,
pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta Kerjasama
Selatan-Selatan (KSS).
Pengarustamaan gender
(PUG) mengarah kepada aspek
kesetaraan dan keadilan petani
(laki-laki dan perempuan)
dengan memperhatikan
kebutuhan, permasalahan,
aspirasi, pengalaman, peran
dan tanggung jawab serta
dampaknya pada seluruh
pelaku pembangunan.
Telah menjadi komitmen
Kementerian/Lembaga sejak
diterbitkannya Inpres Nomor
9 Tahun 2000. Kementerian/
Lembaga diwajibkan menerapkan PUG sebagai salah satu strategi
dalam pencapaian program kerjanya. Strategi tersebut juga harus
dilaksanakan pada kebijakan pembangunan tingkat provinsi maupun
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
152 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
kabupaten/kota serta mendorong setiap penyusunan perencanaan
kebijakan/program diawali dengan proses analisis gender melalui
empat aspek, yaitu: partisipasi, akses, kontrol dan manfaat yang
diperoleh dari pelaku itu sendiri.
Ketenagakerjaan diupayakan untuk mendorong pemanfaatan
sumberdaya manusia dalam perekonomian nasional. Ketenagakerjaan
di sektor pertanian mengalami penurunan dari segi jumlah namun
diupayakan meningkat dari segi keterampilan. Dengan menurunnya
pangsa pasar tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian primer
diharapkan akan meningkatkan produktivitas sektor pertanian
dan menurunkan jumlah petani yang hidup dalam kemiskinan.
Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan petani
dan masyarakat perdesaan, yang akhirnya akan memiliki tingkat
kesejahteraan yang relatif sama dengan sektor industri dan jasa
lainnya.
Pengembangan kawasan perbatasan diarahkan dalam upaya
meningkatkan pendapatan masyarakatnya yang sebagian besar
petani. Dengan demikian akan mengurangi kesenjangan ekonomi
yang tinggi antara daerah perbatasan dengan negara tetangga,
sehingga akan mendorong utuhnya NKRI. Upaya-upaya yang
dilakukan diantaranya meningkatkan potensi ekonomi di bidang
pertanian, meningkatkan perdagangan ekspor-impor, menurunnya
kegiatan perdagangan produk pertanian ilegal, serta memperkuat
layanan perkarantinaan di perbatasan.
Pengembangan daerah tertinggal ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan mengurangi
kesenjangan pembangunan antar daerah dengan daerah maju.
Dalam pendekatan sektor pertanian, tidak terlepas dalam penyediaan
sarana dan prasaran produksi yang memadai, mempercepat
peningkatan kapasitas petani, pengembangan dan diseminasi
teknologi spesifik lokasi, penguatan jaringan pasar produk pertanian,
dan promosi potensi pertanian daerah tertinggal. Untuk Provinsi
Papua dan Papua Barat dilakukan dengan lebih memberdayakan
Orang Asli Papua di bidang produksi pertanian.
Pembangunan desa dan kawasan perdesaan didorong dalam upaya
mengurangi kesenjangan antara desa dengan kota. Penguatan usaha
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 153
budidaya pertanian dan pengolahan hasil
pertanian sebagai bagian dari usaha ekonomi
masyarakat desa dalam ikut mengurangi
jumlah desa tertinggal. Ketersediaan sarana
dan prasarana produksi seperti benih, pupuk
dan alat mesin pertanian menjadi hal yang
perlu diperhatikan. Diharapkan tiap desa
memiliki komoditas pertanian unggulan yang
diarahkan menjadi sentra produksi salah satu
komoditas pertanian sebagai bekal menjadi
desa mandiri. Desa-desa yang memiliki
kemampuan didorong untuk menjadi desa
mandiri benih dan desa organik. Untuk itu
diharapkan anggaran desa juga dimanfaatkan
untuk penyediaan sarana dan prasarana
pertanian, memperkuat kelembagaan usaha
pertanian, serta meningkatkan kapasitas
masyarakat perdesaan dalam pengolahan
hasil pertanian.
Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), merupakan
perwujudan kerja sama antarnegara
berkembang yang didasarkan pada prinsipprinsip
solidaritas, nonkondisionalitas, saling
menguntungkan dan non-interference.
Sebagai negara berkembang yang memiliki
potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, serta berbagai keunggulan dalam ekonomi dan politik
internasional, Indonesia tetap menjadi bagian penting dalam
Kerjasama Selatan–Selatan. Kerjasama di sektor pertanian dalam KSS
terus dilaksanakan diantaranya dalam bentuk peningkatan kapasitas
sumberdaya manusia dan transfer teknologi.
E. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan
keanekaragaman hayati
Sesuai dengan UU No. 5 tahun 1994, keanekaragaman hayati (KEHATI)
merupakan keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua
sumber, termasuk di antaranya daratan, lautan, dan ekosistem akuatik
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
154 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
(perairan) lainnya, serta komplek-komplek ekologi yang merupakan
bagian dari keanekaragamannya, mencakup keanekaragaman dalam
spesies, antara spesies dengan ekosistem. Berdasarkan definisi dari
undang-undang tersebut, keanekaragaman hayati terdiri atas tiga
tingkatan, yaitu keanekaragaman gen, keanekaragaman jenis, dan
keanekaragaman ekosistem.
Kebijakan yang terkait dengan keanekaragaman hayati meliputi: 1)
peningkatan pemahaman tentang pengelolaan keanekaragaman
hayati dalam kegiatan pembangunan pertanian berkelanjutan,
2) peningkatan perlindungan, pelestarian dan rehabilitasi
keanekaragaman hayati, 3) memberikan manfaat dan nilai ekonomi
dari kekayaan hayati melalui pemanfaatan keanekaragaman hayati
sebagai sumber pangan baru lokal dalam mendukung diversifikasi
pangan, biofarmaka, kosmetika dan pemanfaatan lainnya, serta
4) pengembangan iptek dan peningkatan kapasitas pengelolaan
keanekaragaman hayati.
3.4. Langkah Operasional
Dalam mencapai sasaran strategis Kementerian Pertanian, maka
disusun langkah operasional sebagai berikut:
3.4.1. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Padi,
Jagung dan Kedelai
Dalam rangka pencapaian sasaran pencapaian ketahanan pangan
sebagai bagian dari kedaulatan pangan nasional, maka disusun
langkah operasional peningkatan produksi padi, jagung dan
kedelai. Target swasembada dari ketiga komoditas tersebut menjadi
penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional dengan
mengedepankan produksi dalam negeri dan kemandirian didalam
menentukan kebijakan nasional di bidang pangan. Langkah
operasional peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai terbagi
dua yaitu peningkatan luas tanam dan peningkatan produktivitas.
154
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 155
a. Peningkatan luas penanaman,
melalui:
• Pemanfaatan dan pencetakan
lahan baku sawah baru 1 juta
hektar
• Optimasi lahan 1 juta hektar,
• Penambahan lahan kering 1
juta hektar untuk kedelai dan
jagung serta untuk produk
pertanian lainnya,
• Peningkatan indeks
pertanaman (IP),
• Pemanfaatan lahan terlantar,
• Penerapan pola tumpangsari,
b. Peningkatan produktivitas, melalui:
• Penerapan pengelolaan
tanaman terpadu padi, jagung
dan kedelai
• Penyediaan benih unggul padi
dan jagung
• Subsidi dan penyediaan pupuk
• Bantuan pengolahan pupuk
organik sekitar 1500 unit
• Pembangunan 1000 desa
mandiri benih
• Pemberdayaan penangkar
benih
• Bantuan alat dan mesin
pertanian sebanyak 70 ribu
unit,
• Pengembangan jaringan dan
optimasi air untuk 4,5 juta
hektar,
• Dukungan peralatan pasca
panen sekitar 30 ribu unit,
• Penerapan adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim
Boks 4.
Permentan No. 48/Permentan/
OT.140/10/2006 tentang
Budidaya Tanaman Pangan yang
Baik dan Benar
Budidaya Tanaman Pangan
yang Baik dan Benar atau Good
Agriculture Practices (GAP) meliputi
penerapan teknologi yang ramah
lingkungan, penjagaan kesehatan
dan peningkatan kesejahteraan
pekerja, pencegahan penularan
OPT dan menetapkan prinsip
traceability (suatu produk dapat
ditelusuri asal-usulnya, dari pasar
sampai kebun)
Tujuan GAP adalah (1)
Meningkatkan mutu hasil tanaman
pangan termasuk keamanan
konsumsi tanaman pangan; (2)
Meningkatkan efisiensi produksi
dan daya saing tanaman pangan;
(3) Memperbaiki efisiensi
penggunaan sumber daya alam;
(4) Mempertahankan kesuburan
lahan, kelestarian lingkungan
dan sistem produksi yang
berkelanjutan; (5) Mendorong
petani dan kelompok tani untuk
memiliki sikap mental yang
bertanggung jawab terhadap
produk yang dihasilkan, kesehatan
dan keamanan diri dan lingkungan;
(6) Meningkatkan peluang dan
daya saing penerimaan oleh pasar
internasional maupun domestik;
(7) Memberi jaminan keamanan
terhadap konsumen
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
156 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
• Peningkatan kapasitas teknis pertanian untuk 70 ribu orang
• Penguatan balai penyuluhan lebih dari 4000 unit
• Penerapan pengendalian hama dan penyakit
• Revitalisasi penggilingan padi sekitar 2 ribu unit
• Pemanfaatan kalender tanam
• Dukungan science dan agro techno park di daerah sentra
produksi
• Penguatan kelembagaan Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K) lebih dari 5000 unit.
3.4.2. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu
Tebu sebagai salah satu komoditi unggulan perkebunan memegang
peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan secara
nasional. Hal ini sesuai dengan sasaran strategis Kementerian
Gambar 13. Langkah Operasional Peningkatan
Produksi Padi, Jagung dan Kedelai
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 157
Pertanian dimana gula berbasis tebu menjadi komoditas strategis
untuk peningkatan ketahanan pangan nasional. Gula berbasis
tebu dikelompokkan menjadi GKP (gula Kristal putih) yang biasa
dikonsumsi dalam skala rumah tangga dan GKR (gula Kristal
rafinasi) yang banyak digunakan untuk kebutuhan industri seperti
industri makanan dan minuman. Target lima tahun ke depan adalah
tercapainya kebutuhan konsumsi gula rumah tangga.
Gambar 14. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu
Beberapa langkah operasional dalam mencapai peningkatan
produksi tebu meliputi:
a. Pemantapan Areal Tebu
• Pengembangan areal produktif tebu sekitar 200 ribu hektar
• Penyediaan lahan untuk kebun benih unggul
• Pemanfaatan lahan marginal untuk tanaman tebu
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
158 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
• Suplesi air melalui embung atau pompanisasi
• Penyediaan traktor pengolah tanah dan sarana produksi
lainnya
b. Peningkatan Produktivitas Tebu
• Penataan varietas tebu dan pengadaan benih tebu
• Penerapan pengelolaan budidaya yang baik dan rawat ratoon
• Penggantian tanaman melalui bongkar ratoon
• Pemupukan yang berimbang
c. Revitalisasi dan Pembangunan industri Gula
• Mendorong peningkatan kapasitas giling pabrik gula yang
ada, serta mendorong berdirinya pabrik gula yang baru di
sentra produksi tebu
• Optimalisasi hari giling untuk mencegah penurunan
rendemen
• Pemanfaatan kapasitas giling pabrik gula
d. Kelembagaan dan Pembiayaan
• Penguatan kelembagaan riset untuk tebu
• Penguatan kelembagaan usahatani
• Peningkatan keterampilan petani tebu
• Fasilitasi kredit yang diberikan melalui KPTR
• Pembiayaan untuk revitalisasi dan pembangunan pabrik gula
e. Kebijakan pemerintah
• Penyempurnaan pengaturan tataniaga pertebuan
• Menjaga stabilitas harga di tingkat petani
• Rekomendasi kebijakan impor gula
Kementerian Pertanian terus berupaya mengembangkan komoditi
tebu di wilayah sentra-sentra pengembangan tebu melalui alokasi
anggaran dan kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan produksi
dan produktivitas gula. Wilayah provinsi yang dijadikan sentra
pengembangan tebu antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera
Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, DI. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Pada
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 159
Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Jambi dikembangkan komoditas
tebu yang pada saat ini ditujukan sebagai penghasil gula merah
karena belum adanya pabrik gula di wilayah tersebut serta dengan
memperhatikan potensi lahan, kemampuan dan kebutuhan sentra
wilayah tersebut sangat cocok dan sesuai untuk pengembangan
gula merah sebagai bahan baku industri skala rumah tangga.
3.4.3. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging
Peningkatan produksi daging dan dan protein hewani lainnya (telur
dan susu) dilakukan antara lain meliputi peningkatan populasi dan
distribusi ternak dari kawasan padat ke wilayah berlimpah biomassa
tetapi kosong ternak, serta peningkatan produktivitas ternak melalui
penyediaan air dan pakan murah, pelayanan pejantan unggul,
pelayanan inseminasi buatan yang lebih baik dan penerapan good
farming practices. Selain itu dilakukan peningkatan produksi daging
melalui penggemukan dan tunda potong sesuai potensi genetik
dan potensi ekonomi ternak, pencegahan pemotongan sapi (ternak)
betina produktif, pencegahan dan pengendalian penyakit untuk
mengurangi angka mortalitas anak dan induk serta peningkatan
mutu genetik ternak melalui seleksi dan persilangan. Langkahlangkah
operasional yang akan dilakukan antara lain meliputi:
a. Peningkatan produktivitas ternak sapi lokal
• Optimalisasi inseminasi buatan dan sinkronisasi berahi pada
sekitar 2 juta akseptor pertahun
• Pengadaan pejantan unggul sapi dan kerbau
• Penyediaan air untuk ternak
• Penanggulangan gangguan reproduksi dan peningkatan
pelayanan keswan
• Pengendalian betina produktif
b. Pengembangan pakan ternak
• Pengembangan hijauan pakan ternak sekitar 4 juta stek
pertahun
• Pengembangan pakan olahan/bahan pakan sekitar 14 ribu
ton pertahun
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
160 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
c. Penyediaan bibit sapi/kerbau
• Penyediaan benih ternak sekitar 5 juta dosis pertahun
• Penyediaan bibit ternak sekitar 500 ribu ekor pertahun
• Sertifikasi kelembagaan dan wilayah perbibitan ternak sekitar
4 juta sertifikat pertahun
d. Kesehatan hewan
• Penanganan pengendalian penyakit hewan menular strategis
dan zoonosis sekitar 4 juta dosis per tahun
• Penyidikan dan pengujian penyakit hewan dan sertifikasi obat
hewan sekitar 150 ribu sampel pertahun
• Penguatan kelembagaan otoritas veteriner
• Produksi vaksin, obat hewan dan bahan biologik sekitar 8 juta
dosis pertahun
• Penguatan sistem kesehatan hewan nasional di 34 provinsi
e. Kesmavet, pasca panen dan pemasaran
• Penguatan dan perbaikan manajemen Rumah Potong Hewan
(RPH)
• penerapan penjaminan produk hewan yang Aman, Sehat,
Utuh dan Halal
• Fasilitasi kios daging, pasar ternak dan pengaturan pemasaran
sapi/kerbau dan daging.
• penerapan kesejahteraan hewan.
160
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 161
3.4.4. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi
Pangan
Diversifikasi pangan merupakan salah satu upaya dalam mencapai
ketahanan pangan nasional. Diversifikasi pangan tidak saja
dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan
membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi
seimbang dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal,
PENDEKATAN
EKONOMIS
PENDEKATAN
AGRIBISNIS
PENDEKATAN
TEKNIS
1. Pemenuhan kebutuhan daging, telur dan susu
2. Pengembangan ekspor dan daya saing : (i)
komoditas kambing dan babi; (ii) produk ternak :
kulit, tanduk, semen beku, obat hewan
1. Produksi ternak
2. Produksi pakan ternak
3. Produksi bibit ternak
4. Peningkatan penanganan kesehatan hewan
5. Penjaminan pangan ASUH dan PP
1. Pengembangan 8 komoditas peternakan : (i) sapi
potong; (ii) sapi perah; (iii) kerbau; (iv) kado; (v)
ayam lokal; (vi) itik ; (vii) babi; dan (viii) ayam ras
2. Pengembangan kawasan di 62 kawasan pada 118
kab/kota (Peternakan Komunal)
Tercapainya
pemenuhan pangan
asal ternak
Kedaulatan
Pangan nasional
• Swasembada
• Ekspor
• Prioritasi kegiatan dan
komoditas
• Sinergisme fungsional
• Kawasan Peternakan
• Pemberdayaan
peternak dan daya saing
DUKUNGAN LINTAS SEKTOR
Gambar 15. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging
f. Regulasi pemerintah
• Perda pemotongan betina produktif
• Perda perizinan pengembangan sapi di perkebunan sawit
• Regulasi impor ternak dan daging
• penyediaan fasilitas skim kredit
• pengaturan stok sapi bakalan
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
162 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan pangan
masyarakat.
Diversifikasi pangan dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Peningkatan cadangan pangan masyarakat
• Pemberdayaan 350 gapoktan/thn
• Pemberdayaan 1.500 lumbung pangan/thn
b. Peningkatan penanganan krisis dan kerawanan pangan
• Pengembangan model kawasan mandiri pangan di lebih dari
200 kawasan pertahun
• Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi pada lebih
dari 450 lokasi
c. Peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi
• Pembangunan model pekarangan pangan di lebih 4.500 desa
pertahun
• Promosi diversifikasi konsumsi pangan
• Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk
mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi
seimbang;
• Meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan
pangan lokal; dan
• Mengembangkan dan mendiseminasikan tekonologi tepat
guna untuk pengolahan pangan lokal.
d. Peningkatan kualitas distribusi pangan masyarakat
• Pembangunan gudang dengan fasilitas pengolahan pasca
panen di tiap sentra produksi
• Mendorong peningkatan penyediaan dan sinergi fasilitas
transportasi seperti penyediaan fasilitas kapal pengangkut
ternak dan hasil pertanian lainnya, penguatan sistem logistik
nasional untuk input produksi dan produk pangan termasuk
wilayah-wilayah terpencil
• Pengawasan gudang-gudang penyimpanan, pemantauan
dan perkembangan harga pangan dan pengendalian fluktuasi
harga antara lain melalui operasi pasar
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 163
• Pemetaan dan pembangunan ketersambungan rantai
pasok komoditas hasil pertanian dengan industri pangan
di antaranya melalui pembangunan pasar dan memperkuat
kelembagaan pasar
• Rekomendasi atas pengendalian impor pangan
Cadangan pangan
masyarakat
Penanganan krisis
dan kerawanan
pangan
Penganekaragaman
konsumsi pangan
dan gizi
Kualitas distribusi
pangan masyakarat
Diversifikasi
Pangan
Gambar 15. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi Pangan
3.4.5. Langkah Operasional Peningkatan Nilai tambah
dan Daya Saing Produk Pertanian
Sasaran antara dari peningkatan nilai tambah dan daya saing produk
pertanian adalah berkembangnya agroindustri terutama di pedesaan
dari produk-produk unggulan pertanian serta meningkatnya
jumlah sertifikasi produk pertanian. Sedangkan sasaran akhir dari
peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian adalah
meningkatnya ekspor dan substitusi impor produk pertanian. Dalam
rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian,
maka upaya-upaya yang dilakukan mulai di tingkat hulu hingga
penanganan di hilir, meliputi:
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
164 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
a. Kesiapan hulu dan budidaya pertanian
• Peningkatan produksi komoditas ekspor dan substitusi impor
• Pengembangan dan penerapan standar mutu hasil pertanian
melalui penerapan GAP, GHP, registrasi lahan dan registrasi
bangsal pasca panen
b. Peningkatan nilai tambah melalui pengolahan
• Pengembangan 5.000 unit pengolahan mendukung industri
pangan dan pertanian berbasis perdesaan
• Pendampingan dan penerapan standar, sistem jaminan mutu
dan keamanan pangan pada 700 kelompok usaha
• Mendukung kawasan budidaya yang terintegrasi dengan
sentra pengolahan
c. Penguasaan pasar domestik dalam rangka substitusi impor
• Revitalisasi sarana dan kelembagaan pasar produk pertanian
sebanyak 60 unit/thn (pasar tani, sub terminal agribisnis, pasar
ternak, kios daging)
• Promosi produk pertanian di dalam negeri
• Stabilisasi harga produk pertanian
• Pengembangan jaringan pasar yang terintegrasi dengan baik
antara sentra produksi dengan sentra konsumen melalui 100
unit pelayanan informasi pasar
• Pengembangan sistem logistik dan pergudangan sebagai
sistem stok
• Rekomendasi kebijakan impor dan ekspor
d. Peningkatan Ekspor
• Pembinaan kelompok agar memenuhi standar mutu ekspor
• Pengembangan pasar tujuan ekspor potensial
• Memperkuat peran atase pertanian sebagai market intelligent
Dalam rangka pengembangan komoditas yang bernilai tambah
sebagai bagian dari kesiapan hulu dan budidaya, maka langkahlangkah
yang diupayakan antara lain:
1. Peningkatan produksi dan produktivitas hortikultura yang
berdaya saing, melalui:
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 165
1.1. Pengembangan kawasan hortikultura
• Pengembangan dan pembinaan 7000 hektar kawasan
hortikultura
• Perbaikan infrastruktur kebun/lahan
• Registrasi 2000 lahan usaha hortikultura
• Fasilitasi 3000 unit sarana prasarana pasca panen
• Penerapan teknologi inovatif
• pengembangan desa organik berbasis hortikultura
1.2. Pengembangan sistem perbenihan
• Penguatan 158 kelembagaan penangkar perbenihan
• Penumbuhan industri benih
• Penyediaan benih sumber
• Penyediaan benih sebar tanaman hortikultura
165
Gambar 17. Langkah Operasional Peningkatan Nilai Tambah dan Daya
Saing Produk Pertanian
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
166 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
1.3. Pengembangan sistem perlindungan hortikultura ramah
lingkungan
• Pengelolaan OPT melalui 650 sekolah lapang
pengendalian hama terpadu pertahun
• Pengembangan klinik PHT 350 unit/thn
• Peningkatan kesadaran masyarakat dan fasilitasi
pelaksanaan perlindungan tanaman
• Peningkatan teknologi pengendalian OPT ramah
lingkungan
• Pengendalian OPT ramah lingkungan pada daerah
serangan endemis, sumber infeksi, daerah serangan baru
dan daerah eksplosif
• Rekomendasi penanganan dampak perubahan iklim
2. Peningkatan produksi dan produktivitas perkebunan yang
berdaya saing, melalui:
2.1. Pemantapan Areal Kebun
• Pemantapan lahan perkebunan sekitar 100 ribu ha/thn
• Penyediaan lahan untuk kebun benih unggul
• Pemanfaatan lahan marginal
• Suplesi air melalui embung atau pompanisasi
• Penyediaan traktor pengolah tanah dan sarana produksi
lainnya
2.2. Peningkatan Produktivitas
• Penyediaan dan pengadaan benih berkualitas
• Penerapan pengelolaan budidaya yang baik
• Pembinaan penanganan hama melalui SL-PHT
• Antisipasi dampak perubahan iklim
• Penanganan organisme penganggu
2.3. Kelembagaan dan Pembiayaan
• Penguatan kelembagaan dan hasil riset perkebunan
• Penguatan kelembagaan usahatani
• Peningkatan keterampilan petani
• Fasilitasi kredit
• Penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 167
2.4. Kebijakan Pemerintah
• Penyempurnaan pengaturan tataniaga hasil perkebunan
• Menjaga stabilitas harga di tingkat petani
• Rekomendasi kebijakan ekspor dan impor produk
perkebunan
3.4.6. Langkah Operasional Penyediaan dan Peningkatan
Bahan Baku Bioindustri dan Bioenergi
Sasaran penyediaan dan peningkatan bahan baku bioindustri dan
bioenergi adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku
untuk industri dan energi terbarukan dari komoditas pertanian.
Dalam sasaran nasional kedaulatan energi, sasaran pemanfaatan
bahan bakar nabati adalah : (i) produksi biodiesel sebesar 4,3 – 10
juta KL; dan (ii) produksi bioetanol sebesar 0,34 – 0,93 juta KL, dan
terlaksananya pembangunan perkebunan untuk bioenergi pada
beberapa lokasi yang potensial. Beberapa komoditi yang dapat
dijadikan bahan baku bioindustri dan bioenergi, diantaranya kelapa
sawit, kelapa dan ubi kayu.
Langkah operasional dalam penyediaan dan peningkatan bahan
baku energi meliputi:
a. Penyediaan bahan baku bioindustri
• Penyusunan roadmap pengembangan bioindustri
• Pengembangan dan penerapan standar mutu komoditas
bahan baku industri melalui penerapan GAP dan GHP
• Pengembangan kawasan produksi komoditas bahan baku
bioindustri yang terintegrasi dengan kawasan industri
• Pengembangan riset dalam rangka pemanfaatan secara
optimal kandungan hasil tanaman dan ternak
b. Penyediaan bahan baku bioenergi
• Mendorong penyediaan bahan baku energi dalam upaya
penyediaan energi terbarukan (termasuk biofuel) sebesar
23% dari total pemanfaatan energi nasional di tahun 2025
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
168 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
• Pemanfaatan produk samping hasil ternak dan tanaman
sebagai bahan baku energi
• Pengembangan komoditas potensi antara lain sebagai bahan
baku energi tanpa mengganggu target produksi bahan
pangan masyakarat
• Pengembangan riset bioenergi yang efisien
3.4.7. Langkah Operasional Peningkatan Kesejahteraan
Petani
Sasaran dari peningkatan kesejahteraan petani adalah meningkatnya
pendapatan petani, meskipun peningkatan pendapatan petani tidak
secara langsung mencerminkan peningkatan kesejahteraan karena
tergantung pula dari tingkat pengeluaran dan faktor-faktor non
finansial (sosial). Namun pendapatan petani merupakan indikator
yang secara langsung terkait dengan tugas pokok dan fungsi
Kementerian Pertanian, sehingga indikator dari sasaran peningkatan
kesejahteraan petani adalah besaran pendapatan rumahtangga
petani.
Pada dasarnya peningkatan kesejahteraan petani merupakan
sasaran akhir dari pembangunan pertanian secara menyeluruh. Oleh
karena itu kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan petani
merupakan resultante dari kebijakan dan program yang dilakukan
oleh Kementerian Pertanian. Dengan demikian langkah operasional
untuk mencapai target sasaran peningkatan kesejahteraan petani
adalah melalui peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah,
daya saing dan ekspor, serta peningkatan penyediaan bahan baku
bioindustri dan bioenergi.
Dalam upaya peningkatan pendapatan petani, tidak saja melalui
peningkatan produktivitas hasil pertaniannya tapi juga melalui
peningkatan produktivitas per petani. Untuk itu perlu dilakukan
terobosan manajemen usahatani yang memberikan efisiensi
pengelolaan usahatani, baik melalui usahatani sistem korporasi
ataupun dengan sistem terobosan lainnya. Upaya ini untuk
mengurangi petani gurem yang hanya mengusahakan kurang dari
setengah hektar lahan, sehingga mampu mengusahakan lahan
hingga seluas 2 hektar.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 169
Peningkatan kesejahteraan petani dilakukan melalui:
a. Perlindungan petani melalui penyediaan dan penyempurnaan
sistem penyaluran subsidi input, pengamanan harga produk hasil
pertanian di tingkat petani dan pengurangan beban risiko usaha
tani melalui asuransi pertanian.
b. Pemberdayaan petani melalui penguatan kelembagaan petani,
peningkatan keterampilan serta akses terhadap sumber-sumber
permodalan.
c. Mendukung kebijakan adanya peningkatan akses dan aset petani
terhadap lahan melalui distribusi hak atas tanah petani dengan
land reform dan program penguasaan lahan untuk pertanian
terutama bagi petani gurem dan buruh tani, sehingga diharapkan
pengusahaan lahan hingga seluas 2 hektar tiap petani.
d. Memberikan kesempatan kepada petani dalam mengembangkan
usaha di bidang pengolahan hasil pertaniannya sehingga
memberikan tambahan penghasilan bagi petani.
e. Mendorong pemanfaatan hasil samping dan limbah dari hasil
pertanian dari petani dalam rangka penambahan pendapatan .
g. Sistem usaha berkelompok guna meningkatkan efisiensi biaya
usahatani.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
170 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
3.5. Program dan Kegiatan Pembangunan
Pertanian
Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis
Kementerian Pertanian, maka akan dilaksanakan program-program
kementerian dimana satu program terdistribusi pada satu eselon I.
Terdapat 12 program yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
3.5.1. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan
Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan
• Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
• Pengelolaan Produksi Tanaman Serelia
• Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan
• Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan Dari Gangguan OPT
dan DPI
• Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan
• Pengembangan Metode Pengujian Mutu Benih dan Penerapan
Sistem Mutu Laboratorium Pengujian Benih
• Pengembangan Peramalan Serangan Organisme Pengganggu
Tumbuhan
• Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Ditjen Tanaman
Pangan
3.5.2. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan
Mutu Hasil Hortikultura Ramah Lingkungan
• Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman
Buah Berkelanjutan
• Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman
Sayuran dan Tanaman Obat Berkelanjutan
• Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk
Florikultura Berkelanjutan
• Pengembangan Sistem Perbenihan Hortikultura
• Pengembangan Perlindungan Tanaman Hortikultura
• Dukungan Manajemen Teknis Lainnya pada Direktorat Jenderal
Hortikultura
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 171
3.5.3. Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas
Tanaman Perkebunan Berkelanjutan
• Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Rempah dan
Penyegar
• Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Semusim
• Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Tahunan
• Dukungan Pasca Panen dan Pembinaan Usaha
• Dukungan Perlindungan Perkebunan
• Dukungan Pengujian, Pengawasan Mutu Benih dan Penerapan
Teknologi Proteksi Tanaman Perkebunan
• Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen
Perkebunan
3.5.4. Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan
Agribisnis Peternakan Rakyat
• Peningkatan Produksi Ternak Dengan Pendayagunaan Sumber
Daya Lokal
• Peningkatan Produksi Pakan Ternak Dengan Pendayagunaan
Sumber Daya Lokal
• Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular
Strategis dan Penyakit Zoonosis
• Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Benih dan Bibit Dengan
Mengoptimalkan Sumber Daya Lokal
• Penjaminan Pangan Asal Hewan yang Aman dan Halal serta
Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan Non Pangan
• Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen
Peternakan
3.5.5. Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing,
Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian
• Pengembangan Pengolahan Hasil Pertanian dan Bioindustri
• Pengembangan Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian
• Pengembangan Usaha dan Investasi
• Pengembangan Pemasaran Domestik
• Pengembangan Pemasaran Internasional
• Dukungan Manajemen dan dukunganTeknislainnya pada Ditjen
PPHP
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
172 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
3.5.6. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana
dan Sarana Pertanian
• Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian
• Pengelolaan air irigasi untuk pertanian
• Penyaluran pupuk bersubsidi
• Pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin
pertanian
• Pelayanan Pembiayaan Pertanian, Pengembangan Usaha
Agribisnis Perdesaan (PUAP)
• Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada
Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana pertanian
3.5.7. Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi
Pertanian Bioindustri Berkelanjutan
• Penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumber daya
genetik pertanian
• Penelitian dan pengembangan pasca panen pertanian
• Penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian
• Pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi teknologi
pertanian
• Penelitian/perekayasaan dan pengembangan mekanisasi
pertanian
• Penelitian/analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian
• Penelitian dan pengembangan tanaman hortikultura
• Penelitian dan pengembangan tanaman perkebunan
• Penelitian dan pengembangan peternakan
• Penelitian dan pengembangan tanaman pangan
• Pengembangan Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi
Pertanian
• Dukungan manajemen, fasilitasi dan instrumen teknis dalam
pelaksanaan kegiatan litbang pertanian
3.5.8. Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan
Pelatihan Pertanian
• Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian
• Pemantapan Pendidikan Menengah Pertanian
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 173
• Revitalisasi Pendidikan Pertanian serta Pengembangan
Standardisasi dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian
• Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian
• Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
3.5.9. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan
Pangan Masyarakat
• Pengembangan ketersediaan pangan dan penanganan
kerawanan pangan
• Pengembangan penganekaragaman konsumsi dan keamanan
pangan
• Pengembangan Sistem Distribusi dan Stabilitas Harga Pangan.
• Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Badan
Ketahanan Pangan.
3.5.10. Program Peningkatan Kualitas Perkarantinaan
Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati
• Peningkatan Kepatuhan, Kerja Sama dan Pengembangan Sistem
Informasi Perkarantinaan
• Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati
Hewani
• Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati
Nabati
• Peningkatan Kualitas Pelayanan karantina Pertanian dan
Pengawasan Keamanan Hayati
• Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standar
dan Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian
• Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada
Badan Karantina Pertanian
3.5.11. Program Pengawasan dan Peningkatan
Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pertanian
• Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Pada Satker Lingkup
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
174 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
• Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan pada Satker Lingkup
Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
Serta Badan Ketahanan Pangan
• Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan pada Satker Lingkup
Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian
• Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan pada Satker Lingkup
Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,
dan Badan Karantina Pertanian
• Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Tujuan Tertentu Pada
Satker Lingkup Kementerian Pertanian
• Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada
Inspektorat Jenderal
3.5.12. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis Lainnya
• Pembinaan hukum dan pengelolaan informasi publik bidang
pertanian
• Pengembangan kerjasama luar negeri untuk bidang pangan dan
pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral
• Pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kearsipan
Kementerian Pertanian
• Peningkatan kualitas kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian
• Koordinasi dan pembinaan perencanaan Kementerian Pertanian
• Pengembangan perstatistikan dan sistem informasi pertanian
• Penyelenggaraan ketatausahaan Kementerian Pertanian,
kerumahtanggaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat di
bidang pertanian
• Perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian
3.6. Kerangka Regulasi
Kerangka regulasi dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi serta kewenangan dan penjabaran peran Kementerian
Pertanian dalam mencapai sasaran strategis. Selain itu regulasi
tersebut dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan yang
dihadapi dalam pembangunan pertanian baik di tingkat pusat
hingga di tingkat daerah.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 175
Regulasi yang terkait dengan sektor pertanian, baik dalam bentuk
undang-undang, peraturan presiden, maupun dalam bentuk
peraturan Menteri Pertanian serta produk peraturan operasional
lainnya di level pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Kerangka
regulasi yang telah ada atau yang dibutuhkan, dikelompokkan
mulai dari kebutuhan regulasi terkait input pertanian seperti
pemanfaatan sumberdaya genetik, jaminan ketersediaan pupuk
dan benih, dukungan infrastruktur, serta regulasi yang terkait lahan
dan alsintan. Sedangkan regulasi yang terkait dengan kegiatan
budidaya tentunya yang terkait dengan jaminan usahatani tanaman
pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, perlindungan dan
pemberdayaan petani. Untuk yang terkait dengan pascapanen,
pengolahan dan pemasaran, dibutuhkan regulasi yang mengatur
tatacara pascapanen yang baik untuk berbagai produk pertanian,
regulasi yang mendorong berkembangnya bioindustri dan
pengolahan hasil. Selain itu diperlukan peraturan yang terkait
dengan harga, baik itu harga pembelian pemerintah, bea masuk dan
bea keluar, serta regulasi lainnya yang mengatur sistem pemasaran
yang sehat.
Sedangkan regulasi yang terkait dengan mutu dan keamanan pangan
diperlukan dalam rangka melindungi konsumen serta mendorong
produsen menghasilkan produk bermutu. Selain itu juga diperlukan
regulasi yang mampu mendorong pertanian memperoleh nilai
tambah dari jasa lingkungan seperti agrowisata.
Dalam upaya mewujudkan pencetakan lahan pertanian baru di
luar jawa seluas 1 juta hektar serta rencana pendistribusian lahan
9 juta hektar, maka dukungan regulasi dalam perencanaan dan
pelaksanaannya sangat diperlukan.
175
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
176 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
Dalam rangka mengoptimalkan sistem dan kelembagaan penyuluh,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta
perkarantinaan, maka perlu dilakukan review terhadap regulasi yang
ada serta menyusun peraturan operasional. Terhadap beberapa
regulasi yang ada, diperlukan usulan revisi regulasi guna memberikan
manfaat dan fungsi sistem dan kelembagaan penyuluh yang lebih
baik. Beberapa regulasi yang dibutuhkan dalam pembangunan
pertanian ke depan diantaranya sebagai berikut:
1. Regulasi di bidang lahan: mempercepat penerbitan Perda
Provinsi/ Kab/Kota dan penyempurnakan Perda sesuai UU
41/2009.
2. Regulasi sarana pertanian: perbaikan subsidi pupuk dan subsidi
benih; pengembangan sistem perbenihan.
3. Regulasi pembiayaan pertanian: mempercepat dan
mempermudah persyaratan akses petani pada skim kredit.
4. Regulasi perlindungan petani: implementasi UU 19/2013
asuransi usahatani
5. Regulasi terkait penganekaragaman pangan dan gizi
6. Regulasi di bidang ekspor pertanian dan impor produk
pertanian:
7. Regulasi kemudahan investasi di sektor pertanian
Secara lengkap kerangka regulasi yang terkait dengan pembangunan
pertanian seperti ditampilkan pada Lampiran Matrik Kerangka
Regulasi.
3.7. Kerangka Kelembagaan
Salah satu upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good
governance) diawali dengan melakukan pembaruan dan perubahan
mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Langkah
176
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 177
strategis perubahan tersebut melalui agenda reformasi birokrasi
dengan 8 (delapan) area perubahan meliputi:
1. Aspek kelembagaan, guna melahirkan organisasi yang
proporsional, efektif, dan efisien (organisasi yang tepat fungsi
dan tepat ukuran);
2. Aspek tata laksana, guna melahirkan sistem, proses dan prosedur
kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai prinsip-prinsip
good governance;
3. Peraturan perundang-undangan, guna melahirkan regulasi yang
lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif;
4. Sumber daya manusia aparatur, guna melahirkan sumber daya
manusia aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable,
profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera;
5. Pengawasan, bertujuan meningkatnya penyelenggaraan
pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
6. Akuntabilitas, bertujuan meningkatnya kapasitas dan kapabilitas
kinerja birokrasi;
7. Pelayanan publik, untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat; dan
8. Mindset dan Cultural Set Aparatur, guna melahirkan birokrasi
dengan integritas dan kinerja yang tinggi.
Aspek kelembagaan dilakukan dengan menata kelembagaan di
pusat, UPT sampai dengan satuan kerja perangkat daerah dengan
didasari semangat untuk mendorong terwujudnya struktur
pemerintahan yang efisien dan efektif.
Dalam mewujudkan program pembangunan pertanian 2015-2019
sesuai dengan visi dan misi, maka arah penyusunan kelembagaan
Kementerian Pertanian seperti pada : Tugas, fungsi dan susunan
organisasi eselon I Kementerian Pertanian ditetapkan dengan
peraturan presiden. Organisasi eselon II ke bawah disusun sebagai
pelaksana mandat/prioritas eselon I, sehingga mendukung
pencapaian kinerja organisasi. Besaran organisasi masing-masing
eselon I tidak harus sama atau seragam, tetapi sesuai dengan beban
kerja. Eselon III dan IV dirampingkan dengan mengoptimalkan peran
pejabat fungsional sebagai pelaksana tugas pokok.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
178 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
Kementerian Pertanian telah memiliki sepuluh jabatan fungsional
terdiri atas (1) Penyuluh Pertanian; (2) Pengendali Organisme
Penggangu Tumbuhan; (3) Pengawas Benih Tanaman; (4) Pengawas
Bibit Ternak; (5) Medik Veteriner; (6) Paramedik Veteriner; (7)
Pengawas Mutu Pakan; (8) Pengawas Mutu Hasil Pertanian; (9) Analis
Pasar Hasil Pertanian; dan (10) Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman. Sedangkan Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan
saat ini masih dalam proses penetapan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.
Disamping itu, Kementerian Pertanian juga menggunakan 24 (dua
puluh empat) jabatan fungsional non rumpun ilmu hayat, terdiri
atas: (1) Peneliti; (2) Teknisi Litkayasa; (3) Perekayasa; (4) Pengawas
Sekolah; (5) Guru; (6) Dosen; (7) Widyaiswara; (8) Auditor; (9)
Instruktur; (10) Pustakawan; (11) Pranata Komputer; (12) Statistisi;
(13) Arsiparis; (14) Analis Kepegawaian; (15) Perencana; (16)
Perancang Peraturan Perundang-Undangan; (17) Pranata Humas;
(18) Dokter; (19) Dokter Gigi; (20) Perawat; (21) Perawat Gigi; (22)
Pranata Lab Kes; (23) Pranata Lab Pendidikan; dan (24) Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa.
Badan Ketahanan Pangan sesuai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 18
tahun 2012 tentang Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan,
kemandirian pangan, dan ketahanan pangan pangan nasional
diamanatkan sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).
Secara hirarki di daerah, Kementerian Pertanian memiliki 160
(seratus enam puluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan
organisasi mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional
tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi
induknya. Kebijakan strategis dalam penataan UPT lebih difokuskan
pada evaluasi organisasi UPT untuk memantapkan organisasi
eselon I dan dilaksanakan setelah penataan kelembagaan pusat
telah selesai.
Penataan Ketatalaksanaan dilakukan melalui serangkaian proses
analisis dan perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif,
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 179
efisien dan terukur pada unit organisasi. Berbagai permasalahan yang
dihadapi dalam upaya mewujudkan ketatalaksanaan yang mampu
menjamin efisiensi dan efektivitas pembangunan pertanian. Untuk
itu, perlu dilaksanakan kegiatan antara lain peningkatan kualitas
ketatalaksanaan yang efektif dan efisien, penyempurnaan prosedur
dan tata kerja organisasi, penyusunan dan penyempurnaan sistem
dan prosedur serta penyusunan, harmonisasi dan penyempurnaan
tata hubungan kerja unit organisasi Kementerian Pertanian dan unit
kerja/instansi terkait.
Dalam tata hubungan kerja pusat – daerah, penyelenggaraan pembangunan
pertanian pasca diterapkannya otonomi daerah membutuhkan
tata hubungan kerja yang dapat menjabarkan hasil pemetaan
pembagian peran dan tanggung jawab pembangunan pertanian
antara pusat dan daerah, sehingga tata hubungan kerja diharapkan
dapat berfungsi dengan baik.
Tata hubungan kerja antara Pemerintah dengan Provinsi/Kabupaten/Kota
berlandaskan pada asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan
serta desentralisasi. Program dan kegiatan pembangunan
pertanian berdasarkan asas dekonsentrasi hanya dapat dilaksanakan
oleh dinas provinsi. Sedangkan program dan kegiatan pembangunan
pertanian berdasarkan asas tugas pembantuan dapat dilaksanakan
di dinas provinsi maupun di dinas kabupaten/kota.
Selama penyelenggaraan otonomi daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi
dan asas tugas pembantuan ini belum diselenggarakan sesuai
disiplin program dan disiplin pembiayaan sebagaimana yang diamanatkan
dalam peraturan perundangan yang mengatur pemetaan
kewenangan dan urusan serta perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah di bidang pertanian. Dengan demikian, penjabaran dan
179
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
180 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
implementasi Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2015-2019
ini ke dalam Rencana Strategis SKPD lingkup pertanian di daerah memerlukan
pengaturan lebih lanjut tentang bentuk dan jenis kegiatan
pembangunan pertanian yang harus dilaksanakan di masing-masing
lintas jenjang pemerintahan.
Tabel 38. Kebutuhan Jumlah Pegawai Kementerian Pertanian
Tahun 2014-2019
2015 2016 2017 2018 2019
Keterangan (orang)
21.102 21.181 21.272 21.387 21.425 Data e-formasi usulan
kebutuhan pegawai per tahun
Terkait dukungan sumberdaya aparatur sipil negara, Kementerian
Pertanian didukung oleh Aparatur Sipil Negara sebanyak 20.344
orang (data per tanggal 17 Juli 2014) yang tersebar di 12 (dua belas)
unit kerja eselon I baik yang berada pada kantor pusat maupun unit
pelaksana teknis di daerah. Untuk mengantisipasi kekurangan SDM
yang ada terkait dengan perubahan lingkungan strategis, telah
dilaksanakan perhitungan kebutuhan pegawai melalui peta jabatan
yang ideal berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja
dengan mengacu pada aplikasi e-formasi yang telah ditetapkan oleh
Kementerian PAN dan RB. Hasil penyusunan kebutuhan pegawai
Tahun 2014 hingga 2018 di Kementerian Pertanian seperti pada
Tabel 38.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang mengamanatkan untuk melakukan pengisian jabatan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 181
Dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan aparatur
pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesionalisme,
telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2012 yang
memuat tentang Makna Bekerja dan Nilai-Nilai Kementerian
Pertanian yang kemudian dikenal dengan istilah KKPID (Komitmen,
Keteladanan, Profesionalisme, Integritas, dan Disiplin). Selain itu,
dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara
(ASN) Kementerian Pertanian telah dilaksanakan penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengacu kepada PP No.
46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN No. 13 Tahun 2013 secara
menyeluruh dan konsisten. Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri
atas sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai dengan bobot
60% dan 40%.
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
182 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019
TARGET KINERJA DAN
KERANGKA PENDANAAN
BAB IV
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
184 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
4.1. Target Makro
Target makro pembangunan pertanian selama
tahun 2015-2019 mencakup pertumbuhan PDB,
neraca perdagangan, investasi, tenaga kerja dan
Nilai Tukar Petani
4.1.1. Produk Domestik Bruto (PDB)
Selama periode Selama periode 2015-2019, PDB
nasional diharapkan tumbuh rata-rata diatas 7 %,
sedangkan PDB pertanian (diluar perikanan dan
kehutanan) diharapkan tumbuh diatas 3,80 %.
4.1.2. Penyerapan Tenaga Kerja
Tenaga kerja sektor pertanian (tanaman pangan,
hortikultura, peternakan dan perkebunan)
diperkirakan masih cukup besar. Namun
demikian diproyeksikan dengan semakin baiknya
pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor di periode
2015-2019, maka diharapkan laju pertumbuhan
jumlah tenaga kerja di sektor pertanian menjadi
menurun.
4.1.3. Investasi Sektor Pertanian
Investasi pertanian yang dimaksud dalam hal ini
adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 185
Tabel 39. Target Pertumbuhan PDB Sektor dan Sub-sektor
Pertanian Tahun 2015-2019, Harga Konstan Tahun 2010
Tabel 40. Sasaran Tenaga Kerja Pertanian Tahun 2015-2019
dan Penanaman Modal Asing (PMA). Proyeksi sasaran investasi PMDN
untuk pertanian pada tahun 2019 adalah sekitar 12,06 triliun rupiah
. Sedangkan proyeksi sasaran investasi PMA untuk pertanian pada
tahun 2019 sekitar 1,7 milyar US$. Tingkat pertumbuhan rata-rata
pertahun dari PMDN dan PMA bidang pertanian diperkirakan sekitar
5,0 dan 4,7 % pertahun.
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
186 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Tabel 41. Sasaran Investasi PMDN dan PMA Tahun 2015-2019
Tahun
Nilai investasi Pertumbuhan Investasi
PMDN (Rp Milyar) PMA (US$ Juta) PMDN (%) PMA (%)
Baseline 2014 9.437,7 1.358,4
2015 10.023,1 1.438,2 6,2 5,9
2016 10.647,1 1.523,0 6,2 5,9
2017 10.991,5 1.567,4 3,2 2,9
2018 11.678,2 1.660,2 6,2 5,9
2019 12.066,4 1.710,1 3,3 3,0
Rerata 3,2 – 6,2 2,9 – 5,9
4.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian
Neraca perdagangan pertanian diupayakan terus mengalami
surplus, dimana kontribusi terbesar masih diharapkan dari sub-sektor
perkebunan. Walaupun untuk produk tanaman pangan, hortikultura
dan peternakan masih defisit, namun diharapkan adanya penurunan
laju nilai impor. Diharapkan impor bahan pangan dapat dikendalikan
dengan kebijakan yang tepat. Neraca perdagangan pertanian selama
tahun 2015-2019 diharapkan menunjukkan tren surplus yang terus
meningkat sebagaimana terlihat pada Tabel 42.
Tabel 42. Sasaran Neraca Perdagangan Produk Pertanian
Tahun 2015-2019
No. SUB SEKTOR Nilai (juta US$) Rerata Pertumbuhan
Baseline 2014 (%) 2015 2016 2017 2018 2019
1 TANAMAN PANGAN
- Ekspor 560 199 219 241 265 292 10,0
- Impor 6.481 5.993 6.293 6.607 6.938 7.285 5,0
- Neraca -5.921 -5.794 -6.074 -6.366 -6.672 -6.993 4,8
2 HORTIKULTURA
- Ekspor 752 555 611 672 739 813 10,0
- Impor 1.929 1.788 1.877 1.971 2.070 2.173 5,0
- Neraca -1.176 -1.233 -1.267 -1.300 -1.331 -1.361 2,5
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 187
No. SUB SEKTOR Nilai (juta US$) Rerata Pertumbuhan
Baseline 2014 (%) 2015 2016 2017 2018 2019
3 PERKEBUNAN
- Ekspor 37.123 35.656 39.221 43.143 47.457 52.203 10,0
- Impor 5.926 2.929 3.075 3.229 3.390 3.560 5,0
- Neraca 31.197 32.727 36.146 39.914 44.067 48.643 10,4
4 PETERNAKAN
- Ekspor 1.330 1.390 1.529 1.682 1.850 2.035 10,0
- Impor 3.029 3.332 3.498 3.673 3.857 4.050 5,0
- Neraca -1.699 -1.942 -1.969 -1.991 -2.007 -2.014 0,9
5 PERTANIAN
- Ekspor 39.765 37.800 41.580 45.738 50.312 55.343 10,0
- Impor 17.365 14.041 14.743 15.481 16.255 17.067 5,0
- Neraca 22.400 23.759 26.837 30.257 34.057 38.276 12,7
Sumber: Ditjen PPHP
4.1.5. Nilai Tukar Petani
Nilai Tukar Petani (NTP) menggambarkan perbandingan antara
indeks yang diterima petani dan indeks pengeluaran petani. Untuk
periode 2015-2019, sasaran angka NTP berkisar antar 101,21 hingga
104,56 yang berarti bahwa penerimaan petani diharapkan semakin
lebih besar dari pengeluarannya (Gambar 18).
Gambar 18. Sasaran Nilai Tukar Petani Tahun 2015-2019
Ket: tahun dasar 2012=100
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
188 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
4.2. Target Kinerja
Target kinerja adalah tingkat sasaran kinerja spesifik yang akan dicapai
oleh Kementerian Pertanian dalam periode 2015-2019. Target Kinerja
Kementerian Pertanian seperti pada Tabel 44.
Ket: Berdasarkan harga konstan tahun 2010
Tabel 43. Sasaran PDB per Kapita Sektor Pertanian Tahun 2015 - 2019
4.1.6. Pendapatan Perkapita
Sebagai sasaran dalam periode 2015-2019, pendapatan perkapita di
sektor pertanian seperti pada Tabel 43.
188
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 189
Tabel 44. Target Kinerja Kementerian Pertanian
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
190 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
4.3. Kerangka Pendanaan
Dalam menjalankan pembangunan pertanian dibutuhkan
pendanaan yang sangat besar. Sumber pendanaan tidak bisa
hanya berasal dari APBN, namun perlu ditunjang dari sumber
pendanaan lain diantaranya Pemerintah Daerah melalui APBD prov/
kab, keterlibatan swasta/BUMN/BUMD, investasi dalam negeri dan
investasi asing, perbankan (skim kredit dan Kredit komersial) serta
dari swadaya masyarakat.
Dengan menggunakan pendekatan ICVAR (Incremental Capital ValueAdded
Ratio), untuk mencapai target yang telah ditetapkan, maka
investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan pertanian guna
mencapai target yang telah ditetapkan selama periode jangka waktu
2015-2019 adalah sangat besar, yaitu sekitar Rp 450 triliun lebih
setiap tahunnya. Sebagian besar (85 - 90 %) merupakan pembiayaan
yang bersumber dari swasta, perbankan dan masyarakat. Sebagian
kecil (sekitar 10-15 %) anggaran tersebut disediakan oleh pemerintah
baik melalui APBN maupun APBD.
Untuk mendukung keberhasilan kinerja organisasi pelaksana dalam
memfasilitasi proses manajemen pembangunan pertanian, maka
harus didukung dengan sumber pendanaan APBN, APBD Provinsi,
dan atau APBD Kabupaten/Kota. Dukungan pendanaan dibutuhkan
untuk melaksanakan proses koordinasi, supervisi, pemantauan dan
evaluasi program/kegiatan.
Pendanaan Swasta dan Swadaya Masyarakat
Pendanaan swasta baik yang bersumber dari kredit usaha komersial
perbankan, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 191
Penanaman Modal Asing (PMA) seyogyanya dapat ditingkatkan
melalui promosi investasi oleh instansi pertanian di pusat, provinsi
dan atau kabupaten/kota. Promosi tersebut didasarkan pada potensi
dan prospek pembangunan pertanian di daerah.
Kredit usaha komersial perbankan sepenuhnya tergantung pada
kelayakan kredit setiap unit usaha. Prinsip yang harus dianut dalam
pendanaan swasta adalah public private partnership, yaitu kerja
sama usaha yang saling memperkuat, saling membesarkan dan
saling menguntungkan antara industri besar dengan petani dalam
membentuk manajemen rantai pasokan (supply chain management).
Sumber pendanaan lain yang dapat dimanfaatkan untuk
pembangunan pertanian adalah yang bersumber dari Coorporate
Social Responsibility (CSR), yaitu bagian dari keuntungan usaha
swasta dan BUMN/BUMD.
Pendanaan APBN
Khusus kewenangan di bidang pertanian yang merupakan
kewenangan pilihan, maka peran pemerintah dapat diberikan
melalui kerangka regulasi, pelayanan publik dan investasi.
Investasi dalam bentuk APBN, Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas
Pembantuan sektor (K/L) hanya dimungkinkan pada urusan yang
memang menjadi kewenangannya, seperti koordinasi perencanaan,
pembinaan data dan statistik pertanian, perkarantinaan, penelitian
dan pengembangan teknologi spesifik lokasi, pembangunan dan
pemeliharaan daerah irigasi yang masih menjadi kewenangan
Pemerintah, pengembangan sumberdaya manusia aparatur
pertanian di provinsi yang bersifat strategis nasional, penyediaan
bibitan/benih, vaksin dan obat-obatan hewan yang bersifat lintas
provinsi, pelayanan pengujian mutu alat mesin pertanian, pupuk,
pestisida dan pakan ternak, subsidi bunga kredit/program, subsidi
sarana produksi (terutama benih dan pupuk) kepada petani miskin
berlahan sempit; fasilitasi bencana alam yang berstatus bencana
nasional, serta proteksi impor dan promosi produk yang berorientasi
ekspor.
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
192 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Sekitar 30 persen dari APBN tahunan dekonsentrasi dan atau tugas
pembantuan diupayakan akan dialokasikan untuk menfasilitasi
pengembangan kawasan pertanian yang dibiayai dari APBN. Jenis
komoditas dan lokasi pengembangan kawasan ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Pertanian. Sedangkan sekitar 70 % dari APBN
tahunan dekonsentrasi dan tugas pembantuan akan digunakan untuk
mendukung penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan
pertanian agar sesuai dengan standar pelayanan teknis yang
telah ditetapkan dalam NSPK.
Pendanaan APBD
Peran yang lebih besar dalam pembangunan pertanian seyogyanya
menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
melalui APBD Provinsi/Kabupaten/Kota (termasuk di dalamnya Dana
Alokasi Khusus) yang diperuntukkan bagi: (1) penyediaan infrastruktur
dasar dan infrastruktur pertanian yang tidak diminati swasta dan
tidak mampu dibangun dan dipelihara oleh masyarakat petani; (2)
pengembangan kapasitas kelembagaan pelayanan dasar di bidang
pertanian yang meliputi pelayanan pengembangan sumberdaya
manusia, teknologi, permodalan, pasar dan informasi pasar; dan (3)
mengatasi hambatan dalam pemasaran produk pertanian.
Penyediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur pertanian dari hulu
sampai hilir meliputi: jaringan irigasi (kurang dari 1.000 ha untuk APBD
Kabupaten/Kota dan 1.000-3.000 ha untuk APBD provinsi), embungembung,
sumur dalam (artesis), jaringan jalan produksi dan jalan
pemasaran ke industri pengolahan, kebun bibit dasar/blok fondasi,
balai inseminasi daerah, pusat perbibitan masyarakat, laboratorium
serifikasi benih/bibit, pos kesehatan hewan, sarana dan peralatan
inseminasi buatan di daerah introduksi, peralatan pengolah tanah
berkapasitas besar/traktor, kandang-kandang ternak komunal, pos
pengawasan lalu lintas ternak (check point), padang pengembalaan
dan kebun bibit hijauan makanan ternak, lantai jemur dan alat
pengering (drier), Rumah Potong Hewan (RPH), gudang/silo yang
dilengkapi pergudangan berpendingin ruangan, pasar ternak dan
pasar komoditas lainnya, pusat promosi produk dan lain-lain.
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 193
Pengembangan kapasitas pelayanan dasar mencakup kelembagaan
konsultansi; pendanaan; penyediaan sarana produksi (pupuk, media
tanam, benih/bibit, pestisida, vaksin, obat hewan, alsin, pengolahan
sederhana, kemasan); pelayanan teknologi, pengembangan sumber
daya manusia/penyuluhan; proteksi hama dan penyakit/klinik
kesehatan tanaman/hewan; sertifikasi produk; pengujian mutu
produk; usaha produksi kelompok; koperasi; usaha produksi skala
menengah dan besar; pasar dan informasi pasar, dan yang lainnya.
193
194 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENDAHULUAN
No. K/L DUKUNGAN
1. Pemerintah
Daerah
Penerbitan Peraturan Daerah, termasuk diantaranya peraturan
terkait RTRW.
Jaminan ketersediaan dan status lahan untuk investasi pangan,
pengembangan padang penggembalaan dan hijauan makanan
ternak
Peningkatan kualitas penyelenggaraan penyuluh pertanian oleh
Pemprov; Kabupaten/Kota
Pembinaan pengembangan kawasan pertanian
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan
2. Kementerian
Dalam Negeri
Kebijakan pengawasan penetapan Peraturan Daerah terutama
terhadap retribusi daerah yang menekan harga dan daya saing
produk pertanian,
Mendorong penerbitan Perda menindak lanjuti UU No. 41/2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan 4 PP turunannya
Kebijakan yang mendorong pemanfaatan dana desa ke arah
pengembangan potensi desa di sektor pertanian dan industri di
pedesaan berbahan baku hasil pertanian.
3
Kementerian PU
dan Perumahan
Rakyat
Revitalisasi infrastruktur jaringan jalan produksi , irigasi primer
dan sekunder di wilayah sentra produksi
Revitalisasi kelembagaan pengelola air/mantri air, waduk dan
embung besar di daerah rawan air
4 Kementerian
Perindustrian
Kebijakan pengembangan kompetensi inti industri nasional dan
daerah yang memproduksi barang modal dan sarana produksi
yang mendukung produksi primer dan olahan komoditas pertanian
Fasilitasi pengolahan skala kelompok dalam rangka peningkatan
pendapatan kelompok tani tanaman pangan, horikultura, peternakan
dan perkebunan
Mendorong pengembangan kawasan industri pengolahan berbasis
kawasan pertanian
Mendorong revitalisasi pabrik gula, revitalisasi penggilingan
padi, serta penguatan industri pakan
194
BAB V
DUKUNGAN
KEMENTERIAN/LEMBAGA
DALAM MEMBANGUN
PERTANIAN
DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN
196 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Ruang lingkup pembangunan pertanian secara geografis
sangat luas melintasi batas-batas wilayah administratif.
Ruang lingkup pemangku kepentingan juga
beragam meliputi aparatur pemerintah, anggota
badan legislatif, lembaga perguruan tinggi, lembaga
penggerak swadaya masyarakat, serta pelaku usaha
swasta dan masyarakat petani. Di sisi pemerintahan,
pembangunan pertanian melibatkan lintas instansi
pemerintah baik di level kementerian, maupun di
level satuan kerja perangkat daerah di provinsi dan
kabupaten/kota.
Kebijakan pembangunan pertanian yang berada
instansi lintas sektoral harus dapat dioptimalkan
dengan menghilangkan adanya kebijakan yang saling
bertentangan atau terdapat perilaku pemangku
kepentingan yang tumpang tindih. Kebijakan pendukung
yang ada juga harus bersifat operasional,
sehingga rancangan kebijakan harus diketahui sejak
awal dan dipahami oleh para pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya tentunya akan banyak
permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Tidak
semuanya dapat diselesaikan dibawah kewenangan
Kementerian Pertanian. Untuk itulah diperlukan
dukungan dari instansi lain. Beberapa bentuk
dukungan yang diharapkan dari instansi lain seperti
pada Tabel 44.
DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 197
Tabel 45. Kebutuhan Dukungan Kementerian/Lembaga Terkait
dalam Pembangunan Pertanian
No. K/L DUKUNGAN
1. Pemerintah
Daerah
Penerbitan Peraturan Daerah, termasuk diantaranya peraturan
terkait RTRW.
Jaminan ketersediaan dan status lahan untuk investasi pangan,
pengembangan padang penggembalaan dan hijauan makanan
ternak
Peningkatan kualitas penyelenggaraan penyuluh pertanian oleh
Pemprov; Kabupaten/Kota
Pembinaan pengembangan kawasan pertanian
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan
2. Kementerian
Dalam Negeri
Kebijakan pengawasan penetapan Peraturan Daerah terutama
terhadap retribusi daerah yang menekan harga dan daya saing
produk pertanian,
Mendorong penerbitan Perda menindak lanjuti UU No. 41/2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan
4 PP turunannya
Kebijakan yang mendorong pemanfaatan dana desa ke arah
pengembangan potensi desa di sektor pertanian dan industri di
pedesaan berbahan baku hasil pertanian.
3
Kementerian PU
dan Perumahan
Rakyat
Revitalisasi infrastruktur jaringan jalan produksi , irigasi primer
dan sekunder di wilayah sentra produksi
Revitalisasi kelembagaan pengelola air/mantri air, waduk dan
embung besar di daerah rawan air
4 Kementerian
Perindustrian
Kebijakan pengembangan kompetensi inti industri nasional dan
daerah yang memproduksi barang modal dan sarana produksi
yang mendukung produksi primer dan olahan komoditas
pertanian
Fasilitasi pengolahan skala kelompok dalam rangka peningkatan
pendapatan kelompok tani tanaman pangan, horikultura,
peternakan dan perkebunan
Mendorong pengembangan kawasan industri pengolahan
berbasis kawasan pertanian
Mendorong revitalisasi pabrik gula, revitalisasi penggilingan padi,
serta penguatan industri pakan
DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN
198 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
5 Kementerian
Perdagangan
Penetapan harga dan kelancaran distribusi produk pertanian
Pengaturan importasi sapi bakalan dan daging, serta produk
hortikultura
Kebijakan penataan kerjasama pemasaran internasional di
negara tujuan ekspor
Pengaturan pajak dan prosedur ekspor dan impor untuk
mendukung peningkatan harga produk segar dan olahan yang
berorientasi ekspor
Promosi cinta produk pertanian nusantara, serta promosi ekspor
Perlindungan harga bagi produk substitusi impor yang telah
mampu dihasilkan masyarakat petani
Fasilitasi pergudangan di tingkat desa dan resi gudang sebagai
sarana stok manajemen
Penataan struktur pasar dalam negeri yang masih menekan nilai
jual produk di tingkat usahatani.
6 Kementerian
Perhubungan
Adanya ketersediaan kapasitas, tarif dan kelancaran arus
transportasi perdagangan sarana produksi dan komoditas
pertanian baik di tingkat lokal, antar pulau maupun internasional
Perbaikan moda transportasi dan distribusi ternak berupa
kereta, kapal dan prasarana pelabuhan.
7
Kementerian Desa,
Pembangunan
Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi
Menjadikan sentra komoditas pertanian utama sebagai basis
pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi dengan
memperhatikan ketersediaan sarana dan infrastruktur yang
dibutuhkan
8
Kementerian
Koperasi dan
UMKM
Kebijakan penataan dan pengembangan kelembagaan usahatani
menjadi kelembagaan koperasi yang berbasis pada usaha
pengolahan, perdagangan maupun penyediaan aneka jasa,
terutama permodalan usaha yang dibutuhkan untuk produksi
pertanian
9 Kementerian
BUMN
Dukungan bagi pengembangan sentra produksi oleh BUMN
Pembinaan terhadap BUMN produsen pupuk dan benih menjadi
lebih profesional dan efisien
Revitalisasi pabrik gula
DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 199
10
Kementerian
Linkungan Hidup
dan Kehutanan
Dukungan kebijakan konservasi hutan lindung dan DAS untuk
menjamin ketersediaan air irigasi serta menekan degradasi lahan
dan air pertanian
Peningkatan produksi komoditas pertanian melalui tumpangsari
(terutama kedelai dan tebu) di Hutan Produksi Konversi dan
hutan kemasyarakatan
Pemeliharaan plasma nutfah pertanian in-situ
Rehabilitasi lahan pertanian terlantar yang belum digunakan
serta kemudahan pelepasan kawasan budidaya yang
diperuntukan untuk perluasan areal pertanian
Jaminan ketersediaan dan status lahan utk pemanfaatan
pengembangan padang penggembalaan dan hijauan ternak
11
Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang
Kebijakan mencegah dan menekan laju konversi lahan pertanian
ke non pertanian
Penetapan status penguasaan lahan serta perwujudan dan
perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan
Dukungan perluasan lahan bagi pengembangan kawasan
pertanian dan redistribusi lahan terlantar
Jaminan ketersediaan dan status lahan utk pengembangan
padang penggembalaan dan hijauan ternak
12 Kementerian
Keuangan
Penyediaan dana untuk tenaga lapangan; penyuluh pertanian;
pengawas benih; petugas karantina pertanian dan tenaga
fungsional lainnya.
Pengembangan Lembaga Pembiayaan Pertanian (Skim Khusus
Pembiayaan Pertanian)
Keterpaduan pemeriksaan produk pertanian di Bandara dan
Pelabuhan (Bea Cukai dan Karantina Pertanian)
Mendorong dan menjaga stabilitas harga melalui kebijakan fiskal
yang tepat.
13
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
Kebijakan untuk pelestarian sumberdaya air darat (danau
dan situ) untuk menjamin ketersediaan air pertanian melalui
pengembangan usaha budidaya perikanan
Pengembangan integrasi budidaya perikanan tumpang sari/mina
padi dan perlindungan tanaman melalui pengendalian musuh
alami oleh ikan
14
Kementerian
Energi dan Sumber
Daya Mineral
Kebijakan makro arah pengembangan energi terbarukan
Pengembangan energi terbarukan (mikro hidro, surya, angin
dan panas bumi) yang tersedia di daerah terpencil dan di sentra
produksi untuk mendukung efisiensi proses produksi pertanian
DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN
200 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
15
Kementerian
Energi dan Sumber
Daya Mineral
Kebijakan makro arah pengembangan energi terbarukan
Pengembangan energi terbarukan (mikro hidro, surya, angin
dan panas bumi) yang tersedia di daerah terpencil dan di sentra
produksi untuk mendukung efisiensi proses produksi pertanian
16 Kementerian
Agama
Kebijakan untuk memasyarakatkan program percontohan
pembangunan pertanian melalui pengabdian masyarakat oleh
pemuka agama
17
Kementerian
Kebudayaan dan
Pendidikan Dasar
dan Menengah
Kebijakan untuk mendidik anak usia sekolah dini untuk mengenal
dan mencintai lingkungan hidup dan kebanggaan terhadap
profesi petani dan produk pertanian dalam negeri
Pembinan SMK pertanian menjadi sekolah unggulan pencetak
tenaga kerja terampil di bidang teknologi dan budidaya
pertanian
Pendidikan diversifikasi pangan dengan mengkonsumsi bahan
pangan lokal
18
Kementerian
Ristek dan
Pendidikan Tinggi
Pengembangan konsorsium penelitian agro-nanoteknologi untuk
meningkatkan produktivitas dan varietas unggul tanaman dan
ternak
Mengikutsertakan unsur-unsur dalam Perguruan Tinggi dalam
pendampingan kelompok petani
19
Kementerian
Komunikasi dan
Informatika
Sosialisasi program pencapaian swasembada pangan
Penyediaan jaringan komunikasi dan informasi bagi balai
penyuluhan di kecamatan, serta kantor layanan perkarantinaan
di daerah perbatasan dan pelabuhan terpencil
20 Kementerian
Kesehatan
Kebijakan membina dan melindungi petani/peternak dan
masyarakat melalui proses produksi bersih dan pemeliharaan
keamanan lingkungan dari penyakit zoonosis
Sosialisasi Pola Pangan Harapan yang mendukung diversifikasi
konsumsi pangan serta pengawasan produk pertanian yang tidak
halal
21 Kementerian PAN
dan RB
Penambahan tenaga lapangan POPT-PHP, Penyuluh Pertanian,
medis dan paramedis kesehatan hewan, Pengawas Benih dan
petugas Karantina Pertanian
22 Kementerian
Pariwisata
Mendorong dan membina agrowisata dan industri kreatif
berbahan baku pertanian
DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 201
23 TNI dan Polri
Mendukung suasana yang kondusif jalannya kegiatan pertanian
di pedesaan tanpa kendala yang diakibatkan oleh pemalsuan
pupuk, penyaluran pupuk dan benih yang terhambat, konflik
sosial dan penyerobotan lahan usaha, serta membantu
rehabilitasi lahan pada daerah pasca bencana alam
24 Kemenko Bidang
Perekonomian
Kebijakan makro untuk sektor pertanian
Koordinator lintas kementerian/lembaga mendukung ketahanan
pangan nasional
25 Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Kebijakan untuk penyediaan informasi investasi komoditas dan
daerah sentra dan pengembangan produksi pertanian bagi
penanaman modal langsung industri primer dan olahan produk
pertanian
26 Perum Bulog
Kebijakan yang mendorong stabilisasi harga komoditas pangan
strategis
Pemberdayaan usaha kelompok tani yang mampu bekerjasama
langsung dalam pemasaran produk pertanian yang dihasilkannya.
Optimalisasi sistem pergudangan untuk komoditi strategis
lainnya selain beras dalam rangka menjaga stablitas harga
Pembinaan sistem logistik ketahanan pangan di tingkat desa
27 Perbankan
Pengembangan yang lebih ekspansif dalam pembiayaan
pertanian
Merumuskan skim pmbiayaan alternatif yang sesuai dengan
karakteristik pertanian
Kebijakan perbankan yang lebih propertanian
28 Perguruan Tinggi
Pengembangan jurusan dan strata pendidikan yang menyiapkan
mahasiswa untuk menjadi pelopor pembangunan pertanian
pedesaan
Peningkatan pembinaan dan pendampingan daerah melalui
pengabdian masyarakat
DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN
202 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
PENUTUP
BAB VI
PENUTUP
204 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Pertanian 2015 – 2019 akan mewujudkan 6
(Enam) Sasaran Strategis yaitu: (1) Pencapaian swasembada
beras, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi daging
dan gula, (2) Peningkatan diversifikasi pangan, (3) Peningkatan
komoditas bernilai tambah, daya saing dalam memenuhi
pasar ekspor dan substitusi impor, (4) Penyediaan bahan baku
bioindustri dan bioenergi (5) Peningkatan pendapatan keluarga
petani, dan (6) Akuntabililtas kinerja aparatur pemerintah yang
baik.
Sasaran strategis tersebut akan dicapai melalui 7 Strategi
Utama Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan
Pangan (P3KP), yaitu: (1) Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan
lahan, (2) Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian,
(3) Pengem bangan dan perluasan logistik benih/bibit,
(4) Penguatan kelembagaan petani, (5) Pengembangan dan
penguatan pembiayaan pertanian, (6) Pengembangan dan penguatan
bioindustri dan bioenergi, serta (7) Penguatan jaringan
pasar. Untuk peningkatan dampak ekonomi secara signifikan,
program dan kegiatan pembangunan pertanian dilaksanakan
dengan pendekatan kawasan dan fokus komoditas.
Sasaran dan strategi tersebut beserta indikator capaian akan
menjadi acuan bagi langkah Kementerian Pertanian ke depan
yang secara umum disampaikan dalam bentuk langkahlangkah
operasional. Rencana Strategis ini juga menjadi pedoman
bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/
Kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan
pembangunan pertanian di tingkat nasional dan wilayah yang
disesuaikan dengan potensi sumber daya serta karakteristik
permasalahan yang dihadapi di lapangan.
PENUTUP
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 205
206
psy@msuri#0415
LAMPIRAN
LAMPIRAN
208 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 1. Sasaran Produksi Padi Tahun 2015 – 2019 (Ton)
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 209
Lampiran 2. Sasaran Produksi Jagung Tahun 2015 – 2019 (Ton)
LAMPIRAN
210 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 3. Sasaran Produksi Kedelai Tahun 2015 – 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 211
Lampiran 4. Sasaran Produksi Kacang Tanah Tahun 2015 – 2019
LAMPIRAN
212 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 5. Sasaran Produksi Kacang Hijau Tahun 2015 – 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 213
Lampiran 6. Sasaran Produksi Ubi Kayu Tahun 2015 – 2019
LAMPIRAN
214 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 7. Sasaran Produksi Ubi Jalar Tahun 2015 – 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 215
Lampiran 8. Sasaran Produksi Cabai Merah Besar Tahun 2015 – 2019
LAMPIRAN
216 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 9. Sasaran Produksi Cabai Rawit Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 217
Lampiran 10. Sasaran Produksi Bawang Merah Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
218 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 11. Sasaran Produksi Kentang Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 219
Lampiran 12. Sasaran Produksi Mangga Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
220 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 13. Sasaran Produksi Manggis Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 221
Lampiran 14. Sasaran Produksi Nenas Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
222 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 15. Sasaran Produksi Jeruk Siam Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 223
Lampiran 16. Sasaran Produksi Salak Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
224 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 17. Sasaran Produksi Temulawak Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 225
Lampiran 18. Sasaran Produksi Krisan Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
226 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 19. Sasaran Produksi Anggrek Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 227
Lampiran 20. Sasaran Produksi Tebu Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
228 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 21. Sasaran Produksi Sawit Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 229
Lampiran 22. Sasaran Produksi Karet Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
230 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 23. Sasaran Produksi Kakao Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 231
Lampiran 24. Sasaran Produksi Kopi Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
232 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 25. Sasaran Produksi Lada Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 233
Lampiran 26. Sasaran Produksi Pala Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
234 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 27. Sasaran Produksi Teh Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 235
Lampiran 28. Sasaran Produksi Nilam Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
236 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 29. Sasaran Produksi Jambu Mete Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 237
Lampiran 30. Sasaran Produksi Kapas Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
238 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 31. Sasaran Produksi Tembakau Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 239
Lampiran 32. Sasaran Produksi Cengkeh Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
240 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 33. Sasaran Produksi Kelapa Tahun 2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 241
Lampiran 34. Sasaran Produksi Daging Sapi (karkas) Tahun 2015-
2019
LAMPIRAN
242 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Lampiran 35. Sasaran Produksi Daging Sapi (Meat Yield) Tahun
2015-2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 283 86
Lahan Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan tujuan
melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan; mewujudkan
kemandirian, ketahanan, dna kedaulatan pangan; melindungi
kepemlikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan
kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan
perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan
lapangan kerja bagi kehidupan yang layak,; mempertahankan
keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
UU RI No. 41 tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan
Ditjen PSP Kemendagri,
BPN, Pemda
Provinsi,
Pemda
Kabupaten/
kota
Diperlukan penetapan perencanaan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP), provinsi maupun kabupaten/kota.
Pasal 17 UU RI No. 41 tahun
2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
Ditjen PSP Bappenas,
Bappeda
2019
Diperlukan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan diatur
dalam PP mengenai Rencana tata ruang wilayah nasional, dalam Perda
mengenai rencana tata ruang wilayah propinsi, dan dalam Perda
mengenai tata ruang wilayah kabupaten.
Bagian Ketiga UU RI No. 41
tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan
Ditjen PSP Bappenas,
Bappeda,
BPN, Pemda
2019
Alsintan Menyusun regulasi yang memberlakukan peredaran dan perdagangan
alat mesin pertanian sesuai standar mutu
Ditjen PSP Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Perindustrian
2019
II. Budidaya
Usahatani
Tanaman Pangan
UU RI No. 12 tahun 1992
tentang Sistem
BudidayaTanaman
Ditjen Tan
pangan
Pemda
LAMPIRAN
284 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
87
Usahatani
Perkebunan
UU RI No. 18 Tahun 2004
tentang Perkebunan
Ditjen
Perkebunan
Pemda
Usahatani
Peternakan
Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh
wilayah NKRI yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui
integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
perikanan, kehutanan atau bidang lainnya yang terkait.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan
kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan
dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan,
dan keprofesionalan.
Diperlukan peraturan pelaksanaan terkait penyediaan lahan yang
memenuhi persyaratan teknis; pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya genetik melalui pembudidayaan dan pemuliaan;
penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan/atau bakalan
dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan
kemampuan ekonomi kerakyatan; penetapan jenis dan standar alat dan
mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi; pengembangan
budidaya dilakukan dalam suatu kawasan budidaya sesuai dengan
ketentuan tataruang; peternakan dan perusahaan peternakan
melakukan tatacara panen yang baik; pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan; kesehatan masyarakat veterinerdan
kesejahteraan hewan; Siskeswanas sebagai pelaksanaan otoritas
veteriner;
UU No. 18 tahun 2009
tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Ditjen PKH Pemda 2019
Usahatani
Hortikultura
Dalam rangka mengelola dan mengembangkan sumberdaya
hortikultura secar optimal, bertanggung jawab dan lestari; memenuhi
kebutuhan, keinginan selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap
produk dan jasa hortikultura; meningkatkan produksi, produktivitas,
kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; meningkatkan
konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; menyediakan
lapangan kerja dan kesempatan usaha; mempberikan perlindungan
kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional;
meningkatkan sumber devisa negara; dan meningkatkan kesehatan,
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
UU RI No. 13 tahun 2010
tentang Hortikultura
Ditjen
Hortikultura
Pemda 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 285 88
Diperlukan peraturan menteri terkait penyelenggaraan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi sumberdaya manusia; standar
kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri terkait bantuan kepada pelaku usaha
mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang
disebabkan perubahan pola iklim.
Diperlukan penetapan menteri terkait sumberdaya genetik hortikultura
yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah dan
sebarannya.
Diperlukan kententuan mengenai varietas tanaman hortikultura yang
pengeluarannya dari wilayah NKRI dapat merugikan kepentingan
nasional.
Diperlukan Peraturan Menteri terkati tata cara uji mutu dan
pendaftaran sarana hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri tentang tata cara dan persyaratan
penetapan produk unggulan hortikultura
Pemerintah dan pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan
hortikultura, dan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam
kawasan hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur pendataan dan perizinan,
kriteria usaha, pendaftaran usaha, standar proses dan persyaratan
teknis minimal, pemberian fasilitasi dan insentif, pola kemitraan unit
usaha budidaya hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri terkait ketentuan mengenai produksi
benih, sertifikasi, peredaran benih serta pengeluaran dan pemasukan
benih hortikultura.
LAMPIRAN
286 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
89
Petani dan
perlindungan
petani
Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan
kedaulatan dan kemandirian petani; menyediakan prasaran dan sarana
pertanian yang dibutuhkan; memberikan kepastian usahatani;
melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi dan
gagal panen; meningkatkan kemampuan dan kapastias petani serta
kelembagaan petani; serta menumbuhkembangkan kelembagaan
pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usahatani.
UU RI no. 19 tahun 2013
tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani
Diperlukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sistem
peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim
Pasal 36 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Badan
Litbang
BMKG,
Kemen LH
2019
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi usahatani
yang dilakukan petani dalam bentuk asuransi pertanian
Pasal 37 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Ditjen PSP BI, Kemenkeu 2019
III. Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran
Panen dan Pasca
Panen
Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara kegiatan panen
dan Pasca panen yang baik
Pasal 69 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Ditjen
Hortikultura
2019
Bioindustri dan
pengolahan hasil
pertanian
Diperlukan UU yang mendorong berkembangnya bioindustri dan
pengolahan hasil pertanian
Ditjen PPHP Kementerian
Perindustrian
2019
Harga Pemerintah perlu mengatur dan melakukan peninjauan secara periodik
terhadap harga pembelian pemerintah terhadap produk hasil pertanian.
Ditjen PPHP Kemendag,
Bulog
2019
Impor Pemerintah mengatur dan menetapkan jenis komoditas pertanian,
besaran tarif bea masuk produk pertanian yang mempengaruhi stabilitas
ekonomi dalam negeri serta kepentingan hajat hidup orang banyak.
Paragraf 2 UU RI No. 18
tahun 2012 tentang Pangan
Ditjen PPHP Kemendag, 2019
Ekspor Pengaturan bea keluar bagi komoditi yang mampu memberikan nilai
tambah melalui pengolahan di dalam nengeri
Ditjen PPHP Kemendag, 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 287 90
Pemasaran Diperlukan Peraturan Menteri terkait kewajiban pelaku usaha
perdagangan produk hortikultura pasar modern memperdagangkan
produk hortikultura dalam negeri
Pasal 73 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Ditjen PPHP Kemendag, 2019
Diperlukan Peraturan Menteri terkait penerapan tata cara pemasaran
yang baik produk hortikultura.
Pasal 75 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Diperlukan Peraturan Menteri terkait sistem informasi hortikultura yang
mencakup pengumpulan. Pengolahan, penganalisaan, penyimpanan,
penyajian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
Pasal 102 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Pembatasan pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak
berkerjasama dengan kolompok tani, gapoktan, koperasi, da/atau
kelembagaan ekonomi petani lainnya di daerah produksi komoditas
pertanian
Pasal 48 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Mutu dan
keamanan
pangan
Pemerintah menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan Bagian Ketujuh UU RI No. 18
tahun 2012 tentang Pangan
Ditjen PPHP BSN 2019
Jasa Lingkungan Regulasi yang memberikan jaminan berkembangnya agrowisata di
wilayah pertanian
Ditjen PPHP Kementerian
Pariwisata
2019
IV. Sistem Pendukung
Sistem Penyuluh Pengaturan sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu,
serasi antara penyuluh yang diselenggarakan oleh kelembagaan
penyuluh swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
UU RI no. 16 tahun 2006
Tentang sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan
BPSDMP Kementerian:
Perikanan
dan Kelautan,
Kehutanan
2019
Sistem
Pendidikan dan
Pelatihan
Pengembangan sumberdaya manusia di pertanian melalui aparat
pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua pihak yang
terkait dengan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan
dan kesehatan hewan.
LAMPIRAN
288 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
91
Penelitian dan
Pengembangan
Diperlukan Peraturan Menteri terkait pemberian insentif bagi peneliti
hortikultura yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian,
dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian
hortikultura.
Pasal 111 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Badan
Litbang
BPPT 2019
Perkarantinaan UU RI No. 16 tahun 1992
tentang Karantina hewan,
ikan dan tumbuhan
Badan
Karantina
Kementerian
Perikanan
dan Kelautan
2019
Pembiayaan Diperlukan regulasi yang mendorong dibentuknya bank bagi petani dan
lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian
Pasal 65 UU RI No. 41 tahun
2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
Ditjen PSP Kemenkeu,
Bank
Indonesia,
2019
V. Konsumsi dan Ketersediaan Pangan
Penyediaan
pangan
Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan
berkelanjutan berdasarkan kedaulatam pangan, kemandirian pangan
dan ketahanan pangan.
UU RI No. 18 tahun 2012
tentang Pangan
BKP Pemda
Pemerintah perlu menetapkan sentra Produksi Pangan Lokal sesuai
usulan Pemerintah Daerah
Pasal 12 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
BKP Pemda 2019
Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai distribusi pangan BKP Pemda 2019
Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai persyaratan keamanan
pangan dan mutu pangan
Pasal 88 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Ditjen PPHP BSN, BPOM 2019
Diperlukan revisi perundangan terkait otonomi daerah yang
menetapkan kembali penanganan ketahanan pangan sebagai urusan
pemerintah pusat karena berkaitan dengan ketahanan nasional
BKP Kemendagri 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 289
Lampiran 74. Matrik Kinerja dan Pendanaan kementerian Pertanian Tahun 2015-2019
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
KEMENTERIAN PERTANIAN 32.810,51 32.392,59 37.412,75 39.105,75 41.284,19
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis lainnya kementrian Pertanian
1.314,28 1.744,63 1.820,41 1.898,07 2.017,49
Terwujudnya akuntabilitas kinerja kementan
serta terkoordinasinya pelaksanaan tugas, pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi
kepada unit organisasi lingkup Kementan.
Nilai AKIP Kementan 75 76 77 78 79
Opini Laporan Keuangan Kementan WTP WTP WTP WTP WTP
Nilai Kualitas Pelayanan Publik Kementan
melalui IKM
80 81 82 83 84
Nilai Reformasi Birokrasi Kementan 72 73 74 75 76
Persentase tindaklanjut kerjasama luar negeri
(%)
80 85 85 90 90
Pembinaan hukum dan pengelolaan informasi
publik bidang pertanian
17,09 18,80 20,68 22,75 25,02
Terbentuknya peraturan perundang-undangan
dan terkelolanya informasi publik serta menurunnya
permasalahan hukum bidang pertanian
Persentase peraturan perundang-undangan
yang diterbitkan berdasarkan Prolegnas dan
Prolegtan (persen)
70 75 80 85 90
Persentase layanan bantuan hukum lingkup
Kementerian Pertanian yang terselesaikan
(persen)
70 72 75 78 80
Persentase naskah perjanjian yang dihasilkan
(persen)
80 82 84 86 88
LAMPIRAN
290 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Indeks kepuasan pemohon layanan informasi publik bidang pertanian (IKM) 80 83 85 88 90 Pengembangan kerjasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral 29,96 30,00 30,00 30,00 30,00 Meningkatnya intensitas dan kualitas kerja sama luar negeri di bidang pertanian melalui forum bilateral, regional dan multilaterall Fasilitasi dalam mendukung peningkatan ker- jasama luar negeri sektor pertanian (Laporan) 4 4 4 4 4 Kerjasama bidang pertanian yang ditindak lanjuti dalam kerangka forum bilateral, re- gional dan multilateral (kegiatan) 10 10 11 11 11 Dukungan kegiatan pengembangan ker- jasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral (bulan) 12 12 12 12 12
Pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kearsipan
Kementerian Pertanian 809,66 1.196,13 1.225,40 1.255,70 1.345,50
Meningkatnya pengelolaan keuangan dan
perlengkapan secara akuntabel dan transparan
serta tertib pengelolaan kearsipan/dokumentasi
Kementerian Pertanian
Peningkatan kapasitas pengelola Keuangan
(org)
400 400 400 400 400
Peningkatan sumber-sumber potensi PNBP
(satker)
20 20 20 20 20
Ketepatan pengelolaan Belanja pegawai 90 91 92 93 95
Laporan Keuangan lingkup Kementan berbasis
Akrual (%) 100 100 100 100 100
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 291
Peningkatan kapasitas SDM Penyusun Laporan
Keuangan (org) 60 70 80 90 100
Penyelesaian Penetapan Kepemilikan BMN
Kementerian (Rp. Trilyun)
1 2 2 2 2
Pembukuan Nilai BMN atas Realisasi Anggaran
Tahun Berjalan (%)
100 100 100 100 100
Ketersediaan Arsip Dinamis Unit Kearsipan I
Kementerian Pertanian (%)
70 80 90 100 100
Kecepatan Layanan Kearsipan (menit) 30 20 10 5 5
Peningkatan kualitas kelembagaan, ketatalaksanaan
dan kepegawaian 22,12 23,23 24,39 25,61 26,89
Penataan kelembagaan, pelayanan administrasi
perencanaan dan pengembangan pegawai serta
mutasi
Penataan kelembagaan Kementerian Pertanian
(Dokumen) 4 2 2 2 2
Pembinaan jabatan fungsional (Laporan) 6 2 2 2 2
Peningkatan pelayanan publik dan budaya
kerja (Laporan)
2 2 2 2
Penataan Dibidang Ketatalaksanaan (Dokumen)
4 3 3 3 3
Fasilitasi Reformasi Birokrasi (Laporan) 4 1 1 1 1
Perencanaan, Pengembangan dan Kesejahteraan
Pegawai (Dokumen) 19 9 9 9 9
Peningkatan Pelayanan Mutasi, Pensiun dan
Pemberhentian Pegawai (Dokumen)
9 4 4 4 4
Pembinaan SDM Aparatur Pertanian melalui
Organisasi Kedinasan (Laporan)
2 1 1 1 1
LAMPIRAN
292 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Koordinasi dan pembinaan perencanaan Kement- erian Pertanian 71,59 56,75 62,42 68,66 75,53 Peningkatan koordinasi dan pembinaan penyu- sunan dokumen perencanaan, anggaran, evalu- asi dan pelaporan sesuai siklus perencanaan Nilai SAKIP Setjen (Nilai) 75 76 77 78 79 Jumlah revisi anggaran yang dilakukan (kali) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi hasil evaluasi yang ditindaklanjuti (rekomendasi) 6 6 6 6 6 Penyusunan peta pengembangan kawasan dan fasilitasi penguatan UPSUS 1 - - - - Pengembangan perstatistikan dan sistem infor- masi pertanian 55,79 112,37 121,36 131,07 141,56 Meningkatnya ketersediaan data komoditas dan non komoditas pertanian serta jumlah dan/atau kapasitas sistem informasi yang tersedia bagi seluruh stakeholders di pusat dan daerah Laporan Data Komoditas Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10
Laporan Data Non Komoditas Pertanian
(Laporan)
10 10 10 10 10
Pengembangan dan Pengelolaan Layanan
Sistem Informasi Pertanian (Sistem)
7 7 7 7 7
Pembinaan dan Pengembangan SDM Perstatistikan
dan Sistem Informasi Pertanian
(Orang)
527 527 527 527 527
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis Pusat Data dan Sistem Informasi
Pertanian (Bulan Layanan)
12 12 12 12 12
Pengembangan Database Petani (Database) 1 1 1 1
Monitoring Data Penggilingan Padi Tahun
Berjalan (Laporan)
1 1 1 1
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 293
Penyelenggaraan ketatausahaan Kementerian
Pertanian, kerumahtanggaan dan pelaksanaan
hubungan masyarakat di bidang pertanian
281,04 281,04 309,14 336,57 344,99
Terinformasikannya program pembangunan
pertanian melalui berbagai media dan terlaksananya
komunikasi publik di bidang informasi
pembangunan pertanian
Laporan ketatausahan Kementerian Pertanian
(Laporan)
10 10 10 10 10
Tingkat kepuasan pengguna sarana dan
prasarana Kantor Pusat lingkup Sekretariat
Jenderal (Persen)
65 65 65 65 65
Meningkatnya pemberitaan positif program
pembangunan pertanian (persen)
7 7 7 7 7
Laporan kerjasama dengan lembaga tinggi
negara, organisasi profesi, dan asosiasi
(laporan)
2 2 2 2 2
Laporan keprotokolan dan pelayanan pimpinan
(laporan) 2 2 2 2 2
Operasionalisasi gerakan UPSUS 1
Perlindungan varietas tanaman dan perizinan
pertanian
27,02 26,31 27,01 27,71 28,00
Peningkatan kinerja pelayanan teknis, hukum
dan administrasi perlindungan varietas tanaman
Jumlah pelayanan proses permohonan hak
PVT (varietas)
55 60 65 70 75
Jumlah Penerbitan Sertifikat Hak PVT (sertifikat)
45 50 55 60 65
Jumlah pelayanan proses rekomendasi teknis
bidang peternakan (rekomendasi)
110 115 120 125 130
Administrasi dan Manajemen (laporan) 4 4 4 4 4
Jumlah pelayanan pendaftaran Tanda Daftar
varietas SDG tanaman (tanda daftar)
175 180 185 190 195
LAMPIRAN
294 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah proses pelayanan pendaftaran varietas hortikultura dalam rangka peredaran (tanda daftar) 200 205 210 215 220 Jumlah pelayanan proses penerbitan surat izin pupuk dan pestisida (surat izin) 2.100 2.105 2.110 2.115 2.120 Jumlah pelayanan proses perizinan pemasu- kan/pengeluaran benih tanaman, SDG Tana- man, obat hewan dan pakan ternak (surat izin) 1.010 1.015 1.020 1.025 1.030 Jumlah panduan pemeriksa subtantif (doku- men)* 10 - - - - Jumlah pemeriksa Uji BUSS (varietas) 50 55 60 65 70 Terbitnya surat izin bidang peternakan (surat izin) 290 295 300 305 310 2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabili- tas Aparatur Kementerian Pertanian 115,53 121,31 127,08 132,86 138,64 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan program/kegiatan secara
efektif dan efisien serta upaya pencegahan korupsi
di lingkungan Kementerian Pertanian
Tingkat efektivitas pelaksanaan program/
kegiatan pada satker lingkup Kementerian
Pertanian yang diaudit (%)
95
95,50
96 96,50 97
Tingkat efisiensi pelaksanaan program/kegiatan
pada satker lingkup Kementerian Pertanian
yang diaudit (%) 95 95,50 96 96,50 97
Tingkat keekonomisan pelaksanaan program/
kegiatan pada satker lingkup Kementerian
Pertanian yang diaudit (%)
99 99 99 99 99
Tingkat penyelesaian tindak lanjut temuan
tidak ekonomis/kerugian Negara (%)
80 80 80 80 80
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 295
Unit Kerja Eselon II/UPT lingkup Kementan
yang dinyatakan sebagai unit kerja Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) (%)
75 76 77 78 80
Unit Kerja Eselon I/UPT lingkup Kementan
yang menerapkan SPI dan dinilai handal (%)
75 77 79 81 85
Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada
Satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat
Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian
8,03 8,83 9,64 10,11 10,44
Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern
terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura,
dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian secara efektif dan efisien
Reviu Laporan Keuangan pada satker lingkup
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura,
dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan
SDM Pertanian serta Reviu Laporan
Keuangan Kementan (Laporan Reviu)
8 8 8 8 8
Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan
strategis pada satker lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian (Laporan Evaluasi/Pengawalan
1 1 1 1 1
Audit kinerja pada Satker lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian (Laporan Hasil Audit)
106 99 99 99 99
Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian serta reviu Laporan Kinerja Kementerian
Pertanian (Laporan Evaluasi)
4 4 4 4 4
LAMPIRAN
296 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketah- anan Pangan 7,98 8,54 9,10 10,21 10,77 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien Reviu Lapoan Keuangan pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Perta- nian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen
Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan
(Laporan Hasil Audit)
106 99 99 99 99
Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Tanaman
Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan
(Laporan Evaluasi)
3 3 3 3 3
Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada
Satker lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan
Badan Litbang Pertanian
7,48 8,23 8,98 9,72 10,47
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 297
Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern
terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen
Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara
efektif dan efisien
Reviu Laporan Keuangan pada satker Ditjen
Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang
Pertanian (Laporan Reviu)
6 6 6 6 6
Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan
strategis pada satker Ditjen Perkebunan,
Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian
(Laporan Evaluasi/ Pengawalan)
1 1 1 1 1
Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen
Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang
Pertanian (Laporan Hasil Audit)
106 99 99 99 99
Evalusi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Perkebunan,
Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian
(Laporan Evaluasi)
3 3 3 3 3
Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada
Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan
dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina
Pertanian
7,40 8,14 8,88 9,62 10,36
Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern
terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Inspektorat
Jenderal, Ditjen Peternakan & Kesehatan
Hewan, dan Badan Karantina Pertanian secara
efektif dan efisien
Reviu Laporan Keuangan pada satker Inspektorat
Jenderal, Ditjen Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian
(Laporan Reviu)
6 6 6 6 6
Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan
strategis pada satker Inspektorat Jenderal,
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi/
Pengawalan)
1 1 1 1 1
LAMPIRAN
298 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Audit kinerja pada Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan tujuan ter- tentu pada Satker lingkup Kementerian Pertanian 5,67 6,24 6,80 7,37 7,94 Terwujudnya pelaksanaan pembinaan komitmen anti korupsi dan pengawasan tujuan tertentu pada satker lingkup Kementerian Pertanian Pembinaan Komitmen Anti Korupsi lingkup Kementerian Pertanian (Laporan) 1 1 1 1 1 Audit investigasi lingkup Kementerian Perta- nian (Laporan Hasil Audit) 24 24 24 24 24 Pengawasan dengan tujuan tertentu lingkup
Kementerian Pertanian (Laporan Hasil Audit)
2 2 2 2 2
Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya
pada Inspektorat Jenderal 78,97 81,33 83,68 85,83 88,66
Meningkatnya kapasitas manajemen administrasi,
sumberdaya, sarana dan prasarana, serta
anggaran lingkup Inspektorat Jenderal
Tersusunnya dokumen perencanaan kegiatan
dan anggaran serta laporan pelaksanaan kegiatan
pengawasan pada Bagian Perencanaan
(Dokumen)
14 14 14 14 14
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
pada Bagian Organisasi Kepegawaian Hukum
dan Humas (Laporan)
9 9 9 9 9
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 299
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
pada Bagian Data dan Pemantauan Laporan
Hasil Audit (Laporan)
4 4 4 4 4
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
pada Bagian Keuangan dan Perlengkapan
(Laporan)
3 3 3 3 3
Terlaksananya pelaksanaan kegiatan pendukung
pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal
Kementan (Kegiatan) 5 5 5 5 5
3 Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan
Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan
2.833,21 6.910,43 9.168,92 9.930,15 10.867,12
Meningkatkan produksi tanaman pangan
Tercapainya Produktivitas Kedelai (Ku/Ha) 15,50 15,74 16,00 16,60 16,93
Tercapainya Produktivitas Ubi Kayu (Ku/Ha) 234,00
240,30
246,80 253,45 260,30
Tercapainya Produktivitas Kc.Tanah (Ku/Ha) 14,12 14,37 14,67 15,02 15,42
Tercapainya Produktivitas Kc.Hijau (Ku/Ha) 11,70 11,90 12,10 12,30 12,50
Tercapainya Produktivitas Ubijalar (Ku/Ha) 147,48
153,30
159,34 165,63 172,16
Tercapainya Produktivitas Padi (Ku/Ha) 51,40 52,35 52,61 52,87 53,14
Tercapainya Produktivitas Jagung (Ku/Ha) 50,54 51,41 52,65 53,75 54,80
Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul
Bersetifikat Untuk Padi (%)
50,00 50,00 50,00 50,00 50,00
Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul
Bersetifikat Untuk Jagung (%)
50,00 50,00 50,00 50,00 50,00
Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul
Bersetifikat Untuk Kedelai (%)
35,00 35,00 35,00 35,00 35,00
Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan
aman dari gangguan OPT dan DPI Padi (%)
93,00 93,00 93,00 93,00 93,00
Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan
aman dari gangguan OPT dan DPI Jagung (%)
98,00 98,00 98,00 98,00 98,00
Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan
aman dari gangguan OPT dan DPI Kedelai (%)
97,00 97,00 97,00 97,00 97,00
LAMPIRAN
300 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Tanah (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Hijau (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubi Jalar (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubikayu (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Padi(%/thn) 0,06 0,18 0,24 0,31 0,37 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Jagung (%/thn) 0,31 0,48 0,63 0,77 0,90 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Kedelai (%/thn) 0,43 0,65 0,80 1,08 1,34
Terlaksananya kontribusi penurunan susut
hasil Ubi Kayu(%/thn)
0,08 0,16 0,24 0,31
Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan
Umbi
957,50 2.422,40 4.281,05 4.628,75 5.111,31
Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya
Tanaman Aneka Kacang dan Umbi yang Tepat
untuk Peningkatan Produksi Melalui Peningkatan
Produktivitas
Penerapan PTT Kedelai (Ha)
PAT-PIP Kedelai (Ha) - -
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Ubi Kayu (GPPTT) (Ha)
3.000
5.000
6.000 7.000
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 301
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Kc.Tanah (GPPTT) (Ha) 2.750
3.025 3.325 3.650
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Kc.Hijau (GPPTT) (Ha) 1.100
1.200 1.300 1.400
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Ubijalar (GPPTT) (Ha) 2.750
3.025 3.328 3.660
Terlaksananya pembinaan dan pengawalan
(Paket)
1 1 1 1 1
Pengelolaan Produksi Tanaman Serelia 1.344,07 2.678,60 2.946,46 3.241,11 3.565,22
Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya
Tanaman Serealia yang Tepat untuk Peningkatan
Produksi Melalui Peningkatan
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Padi (GAP) (Ha)
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Jagung (GAP) (Ha)
Terlaksananya pembinaan dan pengawalan
(Paket)
1 1 1 1 1
Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman
Pangan
95,14 144,00 158,60 173,36 190,30
Terlaksananya Sistem Penyediaan Benih Tanaman
Pangan
Pemberdayaan Penangkar (unit) 175 - - - -
Pengawasan dan Sertifikasi Benih (Balai) 32 32 32 32 32
Perbanyakan Benih Sumber di Balai Benih
(Balai)
31 31 31 31 31
Unit Prosesing Benih Khusus Aceh / CF-SKR
(Unit)
1 - - - -
Penguatan Seribu Desa Mandiri Benih
(Provinsi)
- 32 32 32 32
Pembinaan, Monev dan Pelaporan (Paket) 1 1 1 1 1
Bantuan Benih Padi Inbrida (Ha)
Bantuan Benih Jagung Hibrida (Ha)
LAMPIRAN
302 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Seribu Desa Mandiri (Unit) 1.000 Penguatan Kelembagaan Penangkar/Produ- sen Benih (unit) 32 32 32 32 32 Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan Dari Gangguan OPT dan DPI 103,99 220,41 216,96 214,98 214,61 Mengamankan Luas Areal Tanaman Pangan Dari Serangan OPT dan Terkena DPI Pemantapan Penerapan PHT (Ha) Penerapan Penanganan DPI (Ha) 400 300 350 400 450 Gerakan Pengendalian OPT Reguler (Kali) 510 687 755 830 913 Sarana Penanggulangan OPT/DPI (Paket) 1 1 1 1 1 Terlaksananya Pembinaan dan Pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan 78,51 1.160,74 1.251,68 1.324,01 1.400,21 Penurunan susut hasil tanaman pangan Dukungan Sarana Pascapanen Padi (unit) 2.970 4.200 4.325 4.450 4.575
Dukungan Sarana Pascapanen Jagung (unit) 2.531
1.486
1.419 1.378 1.354
Dukungan Sarana Pascapanen Kedelai (unit) 1.500
1.700
2.400 2.300 2.100
Dukungan Sarana Pascapanen Ubi Kayu (unit)
Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pembinaan,
Monev (paket)
1 1 1 1 1
Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada
Ditjen Tanaman Pangan
233,30 259,63 286,29 315,52 347,57
Terlaksananya Dukungan manajemen perencanaan,
keuangan, umum serta evaluasi dan
pelaporan
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 303
Dukungan manajemen perencanaan, keuangan,
umum serta evaluasi dan pelaporan
(Paket)
1 1 1 1 1
Dukungan Sarana Produksi untuk Kawasan
Perbatasan/Daerah Tertinggal/MP3KI/SIPP
(Unit)
20 20 20 20 20
Pengembangan Metode Pengujian Mutu Benih
dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian
Benih
7,52 9,42 9,60 10,50 11,60
Berkembangnya Metode Pengujian Mutu Benih
dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian
Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
Terlaksananya Pengembangan metode pengujian
mutu benih (Metode) 10 10 10 10 10
Terlaksannya Laboratorium Yang Menerapkan
Sistem Mutu (Lab)
8 8 8 8 8
Terlaksannya Laboratorium Penyelenggara Uji
Profisiensi (Lab)
35 35 35 35 35
Dukungan manajemen kegiatan pengembangan
metode pengujian mutu benih dan
penerapan sistem mutu laboratorium pengujian
benih (bulan)
12 12 12 12 12
Pengembangan Peramalan Serangan Organisme
Pengganggu Tumbuhan
13,18 15,23 18,27 21,93 26,31
Tersedianya Informasi dan Model Peramalan Organisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT) Sebagai
Rujukan dalam Pengamanan Produksi Tanaman
Pangan dan Hortikultura
Terlaksannya Penerapan dan pengembangan
peramalan OPT (Provinsi)
24 24 24 24 24
Terlaksannya Informasi Peramalan Serangan
OPT (Informasi)
48 48 48 48 48
Terlaksannya Teknologi Pengamatan, Peramalan
dan pengendalian OPT (Model) 12 12 12 12 12
LAMPIRAN
304 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 4 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hortikultura Ramah Lingkungan 1.129,09 1.185,54 1.280,38 1.382,81 1.493,44 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi cabai, bawang merah, jeruk dan aneka produk hortikultura lainnya dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan Produksi aneka cabai (ton) 1.833.419 1.865.755 1.910.503 1.956.422 2.004.198 Produksi bawang merah (ton) 1.125.247 1.172.636 1.231.765 1.293.846 1.359.412 Produksi aneka jeruk (ton) 1.640.377 1.697.790 1.765.702 1.845.159 1.915.988 Produksi Hortikultura lainnya : a. Buah (ton) 17.988.469 18.357.100 18.735.649 19.120.278 19.510.039 b. Sayuran (ton) 10.887.768 11.105.864 11.328.338 11.551.684 11.782.187 c. Florikultura : - Bunga dan daun potong lainnya (tangkai) 660.308.904 703.281.720 749.102.883 797.963.904 850.069.313 - Tanaman Hias Pot dan Lansekap (Pohon) 33.802.591 35.337.328 36.945.182 38.629.785 40.394.953 - Bunga Tabur (Kg) 23.591.630 24.344.203 25.120.783 25.922.136 26.749.052
d. Tanaman Obat (ton) 563.702 585.056 606.936 629.370 654.326
Kehilangan hasil pasca panen :
a. Buah (%) - 33 31 28 25
b. Sayuran : -
- Sayuran Daun (%) - 19 18 17 16
- Sayuran Umbi (%) - 5 5 5 5
- Sayuran Buah (%) - 5 5 5 5
c. Florikultura (%) - 20 18 16 15
d.Tanaman Obat (%) - 19 18 17 16
Pengamanan produksi dari serangan OPT (%) Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 305
Ketersediaan Benih :
a. Benih Buah (%) 4 4 4 4 4
b. Benih Sayur (%) 3 3 3 3 3
c. Benih Tanaman Obat (%) 2 2 2 2 2
d. Benih Florikultura (%) 3 3 3 3 3
Laporan Kinerja (%) - 83 85 87 90
Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen
tanaman buah ramah lingkungan
115,69 189,20 204,58 221,22 239,20
Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar konsumsi
jeruk dan aneka produk buah lainnya
dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan
(ton)
Kawasan Jeruk (ha) -
4.550
4.770 5.010 5.260
Kawasan Buah lainnya (ha) -
4.550
4.770 5.010 5.260
Desa Organik Berbasis Tanaman Buah (desa) - 20 25 25 30
Registrasi kebun GAP Buah (kebun) 870 870 900 900 900
Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman
Buah (unit)
- 50 55 60 65
Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman
Buah (Unit)
- 635 655 680 705
Pengembangan kawasan Buah (ha) *) 6.307 - - -
Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman
Buah (unit) *)
615 - - - -
Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen
tanaman florikultura ramah lingkungan
48,96 92,66 103,21 114,79 127,43
Terpenuhinya sebagian besar komoditas florikultura
untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor
secara ramah lingkungan (tangkai, pohon, kg)
Kawasan Tanaman Florikultura (m2)
LAMPIRAN
306 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Desa Organik Berbasis Tanaman Florikultura (desa) - 10 10 15 15 Registrasi Lahan usaha GAP Florikultura (LU) 50 50 50 50 50 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Florikultura (unit) - 115 120 120 122 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Florikultura (Unit) - 215 220 225 230 Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman Florikultura (unit) *) 200 - - - - Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen sayuran dan tanaman obat ramah lingkungan 614,87 376,98 401,76 428,24 456,57 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi aneka cabai, bawang merah, sayuran lain- nya dan tanaman obat dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (ton) 14.410.136 14.729.311 15.077.542 15.431.322 15.800.123 Kawasan Cabai (Ha) - 2.980 3.125 3.280 3.450 Kawasan Bawang Merah (Ha) -
1.700
1.790 1.880 1.975
Kawasan sayuran lainnya (Ha) -
2.170
2.280 2.395 2.515
Kawasan Tanaman Obat (Ha) 751 990 1.040 1.090 1.145
Desa Organik Berbasis Tanaman Sayuran
(Desa)
- 15 15 20 20
Desa Organik Berbasis Tanaman obat (Desa) - 5 5 10 10
Registrasi Lahan usaha GAP Sayuran dan Tanaman
Obat (LU) 1.200 1.200 1.200 1.200 1.200
Sarana dan Prasarana Budidaya Sayuran (unit) - 210 225 245 260
Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman
Obat (unit)
- 40 45 50 55
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 307
Sarana dan prasarana pasca panen Sayuran
(Unit)
- 805 815 825 835
Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman
Obat (Unit)
- 60 75 80 75
Kawasan Tanaman Sayuran (Ha)* 7.991 - - - -
Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Sayuran dan
Tanaman Obat (unit)*
742 - - - -
Peningkatan produksi dan sistem perbenihan
hortikultura
90,71 143,12 156,21 170,41 185,86
Terpenuhinya kebutuhan benih hortikultura
bermutu untuk kebutuhan dalam negeri dan
ekspor (%)
2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4
Produksi benih Bawang Merah (Kg) -
Produksi Benih Kentang (K Nol) -
Produksi benih Jeruk (batang) -
Produksi benih tanaman florikultura (tanaman)
-
Produksi benih tanaman buah lainnya
(batang)
-
Produksi benih tanaman obat (kg) -
Penguatan kelembagaan (lembaga) - 64 64 64 64
Fasilitasi bantuan penangkar benih (kelompok)
- 150 155 160 165
Lembaga Perbenihan hortikultura (lembaga)
*)
160 - - - -
Benih Tanaman Sayuran Bermutu (kg) *) - - - -
Benih Tanaman Florikultura bermutu (benih)
*)
- - - -
Benih Tanaman Obat bermutu (kg) *) - - - -
Benih Tanaman Buah Bermutu (batang) *) - - - -
Peningkatan usaha pengamanan dan sistem
perlindungan hortikultura
93,05 145,81 159,03 173,38 188,96
Terlaksananya usaha pengamanan dan berkembangnya
sistem perlindungan hortikultura secara
ramah lingkungan (%)
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
LAMPIRAN
308 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Lab. PHP/ Lab. Agensia Hayati/ Lab. Pestisida (Unit) - 116 116 116 116 Pengembangan klinik PHT (Unit) - 370 390 410 430 Pengelolaan OPT Ramah Lingkungan (kali) 2.045 2.260 2.370 2.490 2.615 SL PHT / Penerapan PHT (Kelompok) 660 690 730 760 800 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (Reko- mendasi) 75 90 95 100 105 Lembaga perlindungan tanaman hortikultura (unit) *) 310 - - - - Peningkatan usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura 165,81 237,77 255,59 274,77 295,42 Meningkatnya usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura (%) - 83 85 87 90 Dokumen perencanaan, Evaluasi pelaporan, keuangan dan perlengkapan serta kepega- waian (jenis dokumen) - 12 12 12 12 Fasilitas Kelompok Pengerak Pembangun Hortikultura
di Wilayah Penyanggah (kelompok) - 240 240 240 240
Fasilitasi Horti Tecnopark (lokasi) - 3 4 5 5
Lembaga pengembangan hortikultura : Penggerak
membangun desa (PMD) / Kelompok
tani pada area periurban (kelompok) *)
240 - - - -
Pelayanan Manajemen (bulan) *) 12 - - - -
Laporan Kinerja (laporan) *) 7 - - - -
5 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas
Tanaman Perkebunan Berkelanjutan
4.754,15 2.481,49 2.482,25 2.081,34 2.052,10
Terwujudnya peningkatan produksi dan produktivitas
tanaman perkebunan secara optimal serta
pengembangan sistem pertanian bioindustry
berkelanjutan
Laju peningkatan produksi tanaman tebu (%) 12,91
10,03
7,03 4,57 4,37
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 309
Laju peningkatan produksi tanaman unggulan
perkebunan lainnya (%)
5,89 2,52 2,86 2,84 2,80
Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman
Rempah dan Penyegar
1.921,25 940,85 941,25 941,45 941,45
Terlaksananya Pengembangan Tanaman Rempah
Penyegar
Pengembangan areal produktif tanaman Kopi
(ribu Ha)
34,15
16,21
16,15 16,12 16,12
Pengembangan areal produktif tanaman Teh
(ribu Ha)
3,22 3,10 3,10 3,10 3,10
Pengembangan areal produktif tanaman
Kakao (ribu Ha) 88,46
88,46 88,46 88,46
Pengembangan areal produktif tanaman Lada
(ribu Ha)
10,58 5,88 5,88 5,88 5,88
Pengembangan areal produktif tanaman
Cengkeh (ribu Ha)
9,77 6,42 6,42 6,42 6,42
Pengembangan areal produktif tanaman Pala
(ribu Ha)
10,78 7,49 7,41 7,38 7,38
Pemberdayaan Pekebun Tanaman Rempah
dan Penyegar (Orang)
Pengembangan Kebun Benih Tanaman Rempah
dan Penyegar (Ha) 101 48,32 48,32 48,32 48,32
Pengembangan desa pangan organik berbasis
tanaman rempah dan penyegar (desa)
- 20 30 35 35
Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman
Rempah dan Penyegar (dokumen) 21 21 21 21 21
Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman
Semusin
1.953,61 1.131,03 1.131,03 738,10 738,10
Terlaksananya Pengembangan Tanaman Semusim
Pengembangan areal produktif tanaman Tebu
(ribu Ha)
66,71
40,00
40,00 23,82 23,82
LAMPIRAN
310 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan areal produktif tanaman semusim lainnya (ribu Ha) 8,44 4,04 4,04 4,04 4,04 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tana- man Semusim (dokumen) 23 23 23 23 23 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Tahunan 392,16 176,64 176,94 168,74 139,45 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Tahunan Pengembangan areal produktif tanaman Karet (ribu Ha) 19,99 6,95 6,95 5,99 4,23 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa (ribu Ha) 35,65 14,05 14,05 14,05 10,05 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa Sawit (ribu Ha) 7,99 3,51 3,51 3,51 3,51 Pengembangan areal produktif tanaman tahunan lainnya (ribu Ha) 2,82 0,88 0,84 0,79 0,75 Pengembangan Sistem Pertanian Berbasis Tanaman Tahunan (KT) 18 8,61 8,61 8,61 8,61
Pemberdayaan Pekebun Tanaman Tahunan
(Orang) 7.000
7.000 7.000 7.000
Pengembangan Kebun Sumber Benih Tanaman
Tahunan (Ha) 218 154 154 154 104
Pembinaan dan pengawalan Revitalisasi
Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Kakao)
(laporan)
91,00
43,53
43,53 43,53 43,53
Pengembangan desa pangan organik berbasis
tanaman tahunan (desa)
- 5 10 10 5
Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman
Tahunan (dokumen) 15 15 15 15 15
Dukungan Penanganan Pascapanen dan Pembinaan
Usaha 47,78 22,86 22,86 22,86 22,86
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 311
Meningkatnya Penerapan Pascapanen dan Pembinaan
Usaha Perkebunan
Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan
Konflik Perkebunan (kasus)
42 20 20 20 20
Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
(provinsi)
32 15 15 15 15
Pembinaan Pascapanen Tanaman Semusim
(KT)
9 4 4 4 4
Pembinaan Pascapanen Tanaman Rempah
dan Penyegar (KT)
102 49 49 49 49
Pembinaan Pascapanen Tanaman Tahunan
(KT)
188 90 90 90 90
Koordinasi Pelaksanaan Penanganan Pascapanen
dan Pembinaan Usaha Perkebunan
(dokumen)
17 17 17 17 17
Dukungan Perlindungan Perkebunan 174,40 83,43 83,43 83,43 83,43
Menurunnya Luas Areal yang Terserang OPT
dan Terfasilitasinya Pencegahan Kebakaran
Lahan dan Kebun, Bencana Alam serta Dampak
Perubahan Iklim
Pemberdayaan Perangkat (unit) 135 65 65 65 65
SL-PHT Perkebunan (KT) 224 107 107 107 107
Kesiapan pencegahan kebakaran lahan dan
kebun (dokumen)
18 18 18 18 18
Antisipasi Perubahan Iklim (KT) 77 27 27 27 27
Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman
Perkebunan (ribu Ha) 33,37 15,96 15,96 15,96 15,96
Pemberdayaan Petugas Pengamat OPT
(Orang)
994 994 994 994 994
Koordinasi Pelaksanaan Dukungan Perlindungan
Perkebunan (dokumen) 20 20 20 20 20
LAMPIRAN
312 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya 194,58 93,08 93,08 93,08 93,08 Terfasilitasinya Pelayanan Perencanaan Program, Anggaran dan Kerjasama yang Berkualitas; Pelak- sanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset yang Berkualitas; Pelayanan Umum, Organ- isasi, Tata Laksana Kepegawaian, Humas, Hukum dan Administrasi Perkantoran yang Berkualitas; serta Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penye- diaan Data dan Informasi yang Berkualitas Dukungan Kegiatan Manajemen dan Teknis Lainnya (bulan) 12 12 12 12 12 Dukungan Pengembangan Tanaman Perkebu- nan Berkelanjutan (bulan) 12 12 12 12 12 Jumlah dokumen perencanaan, keuangan dan perlengkapan, kepegawaian dan umum serta evaluasi dan pelaporan (dokumen) 19 19 19 19 19 Dukungan Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih serta Penyiapan Teknologi Proteksi Tanaman
Perkebunan
70,37 33,59 33,65 33,67 33,73
Terlaksananya Pengawasan dan Pengujian Benih
Tanaman Perkebunan dan Penyiapan Teknologi
Proteksi Tanaman Perkebunan
Pembangunan Kebun Contoh, Uji Demplot
dan Uji Koleksi (unit)
100 100 100 100 100
Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih (juta
batang)
17,19
17,54
17,89 18,23 18,60
Rakitan Teknologi Spesifik Lokasi Proteksi
Tanaman Perkebunan (paket teknologi)
29 29 29 29 29
Eksplorasi, Pemanfaatan, Pengembangan,
Pengujian Agensia Hayati (jenis)
15 15 16 16 17
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 313
Koordinasi, Pembinaan dan Monev Perbenihan
dan Proteksi Tanaman Perkebunan
(dokumen)
29 29 29 29 29
6 Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan
Agribisnis Peternakan Rakyat
3.342,78 3.540,49 3.773,74 4.098,37 4.444,19
Meningkatnya pangan hewani asal ternak
-Produksi Daging Sapi/Kerbau (ribu ton) 545,29 588,56 639,61 694,96 755,04
-Produksi Daging ternak lainnya (ribu ton) 3.438,01 3.678,67 3.796,88 3.969,57 4.167,51
-Produksi Telur (ribu ton) 3.131,89 3.393,36 3.565,86 3.655,43 3.770,04
-Produksi Susu (ribu ton) 799,97 850,77 910,57 980,88 1.063,56
Meningkatnya daya saing peternakan
-Peningkatan status kesehatan hewan (%) 70,00 73,00 76,00 78,00 80,00
-Jumlah sertifikat (buah) 25.000,00 26.000,00 27.000,00 28.000,00 29.000,00
Meningkatnya kesejahteraan peternak
-Nilai Tukar Peternak (Rp) 106,65 106,94 107,23 107,53 108,12
Peningkatan Produksi Ternak 1.209,65 1.310,30 1.417,84 1.541,04 1.682,40
Meningkatnya Manajemen Pemeliharaan Ternak
Mendukung Peningkatan Populasi dan Produksi
Ternak
Pengembangan budidaya Ternak Potong
(kelompok)
1.075
1.106
1.136 1.167 2.909
Pengembangan ternak perah (kelompok) 111 122 134 148 163
Pengembangan Budidaya Ternak Unggas dan
Aneka Ternak (kelompok)
245 310 325 341 359
Penguatan Usaha dan Kelembagaan Peternak
(Kegiatan)
15 50 60 70 85
Optimalisasi IB dan Sinkronisasi Berahi (akseptor)
2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Peningkatan Produksi Pakan Ternak 887,63 746,13 800,43 874,00 980,00
Meningkatnya ketersediaan pakan ternak
Pengembangan Hijauan Pakan Ternak (stek) 5.368.000 4.000.000 4.000.000 4.500.000 5.000.000
LAMPIRAN
314 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pakan Olahan/Bahan Pakan (ton) 20.493 14.405 14.535 16.765 18.510 Pengembangan Mutu dan Keamanan Pakan (sampel) 6.700 7.600 7.850 8.100 8.350 Pengendalian dan Penanggulangan Panyakit He- wan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis 402,01 420,45 444,49 455,97 531,21 Meningkatnya Status Kesehatan Hewan Pengendalian, pencegahan dan pember- antasan Penyakit Hewan Menular Strategis Zoonosis (PHMSZ), Viral, Bakterial, parasit dan gangguan reproduksi (dosis) Pengujian Penyakit Hewan dan sertfikasi obat hewan (sampel) 131.600 157.600 188.800 226.240 271.168 Penguatan Kelembagaan Otoritas Veteriner (wilayah) 34 34 34 34 34 Produksi vaksin dan bahan biologik (dosis) Penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANNAS)/ wilayah 34 34 34 34 34
Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Benih dan Bibit 370,79 555,00 571,00 600,00 630,00
Meningkatnya kualitas dan kuantitas benih dan
Bibit
Peningkatan Produksi Benih Ternak (Dosis)
Peningkatan Produksi Bibit Ternak (Ekor) 460.676 537.209 568.076 598.654 629.061
Penguatan Kelembagaan dan Wilayah Perbibitan
Ternak (Sertifikat/SKLB)
Penjaminan Produk Hewan yang ASUH dan
Berdaya Saing
178,90 192,30 201,22 210,78 220,80
Meningaktanya produksi hewan yanga ASUH
dan Berdaya Saing
Penjaminan Produk hewan yang ASUH (unit) 79 120 166 173 180
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 315
Pencegahan penularan zoonosis (unit) 22 30 30 30 30
Penerapan Kesejahteraan Hewan (unit) 29 40 40 40 40
Pemenuhan Persyaratan Teknis Produk Hewan
Prospektif (unit)
8 20 25 25 25
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
Ditjen Peternakan 293,80 316,30 338,76 416,57 399,78
Terjaminnya dukungan manajemen teknis
Penerapan SAKIP (dokumen) 726 656 665 670 676
Kegiatan kesekretariatan lainnya (bulan) 12 12 12 12 12
7 Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing,
Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian
653,28 1.179,93 1.378,85 1.580,92 1.849,16
Meningkatnya ekspor produk pertanian
-Peningkatan volume ekspor produk pertanian
(% per tahun)
10 10 10 10 10
Meningkatnya penguasaan pasar domestik
produk pertanian nusantara
-Pertumbuhan laju volume impor produk pertanian
(% per tahun) 5 5 5 5 5
Pengembangan Mutu dan Standarisasi Hasil
Pertanian
43,70 61,21 79,57 95,49 114,58
Jumlah pelaku usaha yang menerapkan standar
dan regulasi teknis di bidang pertanian
(unit usaha)
60 70 80 90 100
Jumlah standar dan regulasi teknis bidang
pertanian yang ditetapkan (SNI/Regulasi)
10 10 10 10 10
Jumlah lembaga penilai kesesuaian yang
menerapkan standar kelembagaaan (OKKPD,
Laboratorium Pengujian dan Lembaga Sertifikasi)
(unit)
45 45 45 45 45
LAMPIRAN
316 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah pelaku usaha yang memenuhi persyaratan standar mutu yang sudah diharmonisasikan dan regulasi negara tujuan ekspor (unit usaha) 4 6 8 9 10 Penyelesaian kasus ketidaksesuaian mutu dan keamanan pangan produk ekspor (%) 70 75 80 80 80 Peningkatan jumlah produk pangan segar pertanian beredar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan (persen) 10 10 10 10 10 Jumlah alat dan mesin pertanian yang diuji/ sertifikasi kesesuaiannya terhadap standar (unit Alsintan) 255 275 275 300 300 Pengembangan Pemasaran Domestik 79,81 128,59 153,51 184,21 221,06 Berkembangnya Pemasaran Domestik Produk Pertanian Peningkatan akses pemasaran antara poktan/ gapoktan dengan pihak lembaga pemasaran dan lembaga pengolahan (%/tahun) 10 10 10 10 10
Peningkatan kualitas layanan ekspor dan
impor 5% per tahun dari 65% di tahun 2015
menjadi 85% di tahun 2019 (%/tahun)
10 10 10 10 10
Peningkatan jumlah bahan kebijakan stabilisasi
harga komoditas pertanian strategis (%/
tahun)
3 3 3 3 3
Peningkatan kapasitas pemasaran produk
pertanian di unit kelembagaan pasar (pasar
tani, pasar ternak, UPPG. STA dan pasar lelang
karet)(%/tahun)
10 10 10 10 10
Pengembangan Unit Pemasaran Poktan /
Gapoktan (UPPG) Cabai dan Bawang Merah
(unit usaha) - program Nawacita
- 14 - - -
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 317
Peningkatan kualitas penyediaan data
informasi pasar hasil pertanian secara
lengkap, akurat, terkini, tepat waktu dan
berkesinambungan (%/tahun)
10 10 10 10 10
Pengembangan Pemasaran Internasional 13,94 34,67 45,07 54,09 64,90
Berkembangnya Pemasaran Internasional Produk Pertanian
Peningkatan volume ekspor produk pertanian
unggulan (%)
10 10 10 10 10
Peningkatan perlindungan produk pertanian
melalui kebijakan tarif (jenis komoditas/
tahun)
4 4 5 5 5
Perluasan ekspor produk pertanian (negara) 5 5 5 6 6
Jumlah poktan/gapoktan/ pelaku usaha yang
melakukan ekspor
10 12 14 16 18
Pengembangan Usaha dan Investasi 33,84 73,87 81,88 98,25 127,73
Berkembangnya Usaha dan Investasi Bidang Pertanian
Jumlah kawasan agrowisata dan kawasan
agribisnis yang dikembangkan Pemerintah
Daerah dan/atau pihak swasta (lokasi)
3 3 3 3 3
Jumlah Buku Persyaratan IG dalam rangka
sertifikasi IG oleh ditjen HKI Kementerian
Hukum dan HAM (buku persyaratan)
3 3 3 3 3
Jumlah kemitraan pengembangan usaha
(MoU)
10 12 14 16 18
Jumlah kerjasama pengembangan usaha
yang ditindaklanjuti (MoU) - program
Nawacita
- 6 - - -
Jumlah peningkatan nilai investasi pertanian
(%) PMA :
10
PMA
: 10
PMA :
10
PMA
: 10
PMA
: 10
Jumlah kesepakatan dagang yang didapat
dari promosi produk pertanian(dokumen)
10 10 10 10 10
LAMPIRAN
318 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pengolahan Hasil Pertanian 299,03 706,37 791,02 875,53 976,94 Berkembangnya Pengolahan Hasil Pertanian Peningkatan rendemen penggilingan padi (%) 5 5 5 5 5 Jumlah unit usaha hasil pertanian yang dikembangkan / dibangun dan operasional (%) 80 80 80 80 80 Jumlah unit usaha pengolahan hasil peter- nakan (unit usaha) - Program Nawacita / Biogas - 12 - - - Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengola- han dan Pemasaran Hasil Pertanian 182,96 175,22 227,79 273,35 343,95 Pengembangan Manajemen Perencanaan Pro- gram dan Anggaran, Kerjasama, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Penilaian Laporan Kinerja (nilai) 75,50 76,00 76,50 77,00 77,50 Peta unit kerja rawan penyimpangan 5 4 4 4 3
8 Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian 14.004,23 7.993,75 9.507,82 9.739,64 9.977,24
Penambahan Luas Pertanaman
Tercapainya Perluasan Areal Tanam :
Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi
(Ha)
-
200.000
266.700 266.700 266.600
Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi (Ha) 600.000 60.000 45.000 30.000 15.000
Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan HPT
(Ha)
- 25.000 25.000 25.000 25.000
Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian 5.010,65 868,26 908,08 943,70 970,50
Meningkatnya Ketersediaan Air Irigasi dalam
Mendukung Produksi Pertanian
Jumlah pengembangan sumber air alternatif
skala kecil (pengembangan irigasi air permukaan
dan irigasi air tanah) (Unit)
- 700 1.000 1.200 1.400
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 319
Jumlah pengembangan jaringan dan optimasi
air (Ha) 500.000 500.000 500.000 500.000
Jumlah pengembangan/ pelaksanaan konservasi
air dan lingkungan hidup serta antisipasi
perubahan iklim (Unit)
- 2.971 3.268 3.595 3.775
Jumlah pengembangan kelembagaan petani
pemakai air (melalui Pemberdayaan P3A dan
Pengembangan Irigasi Partisipatif) (Paket)
- 600 650 700 750
Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian 3.927,58 5.918,25 7.219,55 7.408,55 7.535,15
Meningkatnya luasan areal pertanian, pengembangan
optimasi lahan, dan metode SRI, serta
mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian
ke non pertanian dan mendorong peningkatan
status kepemilikan lahan petani serta mengevaluasi
pemanfaatan sertifikat tanah petani.
Jumlah perluasan sawah (Ha) - 200.000 266.700 266.700 266.600
Jumlah perluasan areal lahan kering untuk
hortikultura (Ha)
- 75.000 75.000 75.000 75.000
Jumlah perluasan areal lahan kering untuk
perkebunan (Ha)
-
150.000
150.000 150.000 150.000
Jumlah perluasan areal lahan kering untuk
peternakan (Ha)
- 25.000 25.000 25.000 25.000
Jumlah pengembangan optimasi lahan pertanian
dan pemulihan kesuburan tanah (Ha) 275.000 350.000 425.000 450.000
Jumlah Jalan Pertanian (Km) - 2.000 2.000 2.000 2.000
Jumlah Pengembangan Metode SRI (Ha) 200.000 250.000 350.000 365.000 400.000
Jumlah bidang tanah petani yang di prasertifikasi
dan pasca sertifikasi (Bidang) - 1.600 1.600 1.600 1.700
Jumlah audit Lahan Pertanian (Paket) - 225 225 225 225
Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian 2.907,89 188,20 188,20 188,20 188,20
Meningkatnya pemanfaatan alat dan mesin
pertanian
LAMPIRAN
320 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah bantuan alat dan mesin pertanian (unit) 7.308 7.308 7.543 7.543 Jumlah Pengembangan UPJA Mandiri (Paket) - 50 50 50 50 Jumlah Pengembangan dan Pembinaan UPJA (UPJA) 166 166 166 166 Jumlah jenis alsintan yang diawasi di lokasi (Pkt) - 5 5 5 5 Dukungan Manajemen dan dukungan Teknis Lain- nya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanain 1.076,10 224,93 224,93 224,93 224,93 Meningkatnya fasilitasi pelayanan teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan kerja Direktorat Jenderal Jumlah dokumen perencanaan (Program, Anggaran dan Kerjasama), keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan program pen- ingkatan nilai tambah, daya saing, sarana dan prasarana pertanian (dokumen). 6 6 6 6 6
Fasilitasi Pupuk dan Pestisida 458,33 57,50 57,50 57,50 57,50
Tersalurnya Pupuk Bersubsidi dan Dioptimalkanya
Rumah Kompos di daerah sentra produksi
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan
sentra peternakan.
Jumlah Terbangunnya Rumah Kompos (Unit) 897 250 250 250 250
Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan Pengembanagn Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP)
623,68 736,61 909,56 916,76 1.000,96
Meningkatnya fasilitasi dukungan pembiayaan
bagi petani melalui terlaksananya panyaluran
dana BLM-PUAP, kredit program, asuransi dan
pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis,
serta pembiayaan sektor pertanian
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 321
Jumlah Terbentuk dan terfasilitasinya
Gapoktan PUAP dengan dana Stimulus dana
Penguatan Modal Usaha (Gapoktan)
4.000
5.000
6.000 6.000 6.000
Meningkatnya kemampuan pengelola LKMA
Gapoktan PUAP dalam mengelola dana BLM
PUAP (LKMA)
50 100 100 100 100
Jumlah Fasilitasi Pembiayan Pertanian (Paket) 232 423 442 486 530
Jumlah model pelaksanaan asuransi pertanian
(Ha)
Jumlah Kajian Unit Khusus Pertanian sebagai
cikal bakal Bank Pertanian (dokumen)
1 1 1 1
9 Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian
Bioindustri Berkelanjutan 1.990,05 2.706,45 3.005,20 3.088,66 3.096,72
Meningkatnya inovasi dan diseminasi teknologi
pertanian
Jumlah Varietas (Galur /klon Unggul baru)
(varietas/galur)
79 83 87 90 100
Jumlah Teknologi dan Inovasi Peningkatan
Produksi Pertanian (teknologi)
195 201 217 227 208
Jumlah model pengembangan kelembagaan
dan inovasi pertanian (Model)
77 79 79 80 80
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 6 10 10 8 -
Jumlah Agro Techno Park (ATP)(Kabupaten) 16 20 25 25 14
Jumlah rekomendasi kebijakan pembangunan
pertanian (rekomondasi)
91 91 91 91 91
Jumlah benih sumber tanaman (ton) 3.487
3.490
3.490 3.490 3.490
Jumlah bibit sumber ternak (ekor)
Jumlah teknologi yang didiseminasikan ke
pengguna (teknologi)
96 120 150 150 150
Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian 40,43 45,46 48,65 52,05 55,69
LAMPIRAN
322 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Meningkatnya inovasi pengelolaan dan kon- servasi SDG, serta sistem produksi pertanian berkelanjutan berbasis bioteknologi Jumlah SDG yang terkarakterisasi dan terdo- kumentasi (akselerasi) 1.340 1.340 1.350 1.350 1.350 Jumlah galur harapan unggul tanaman (galur) 18 19 22 23 29 Jumlah teknologi berbasis bioteknologi dan bioprospeksi (teknologi) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi kebijakan pengemban- gan dan pemanfaatan bioteknologi dan SDG pertanian (rekomendasi) 2 2 2 2 2 Penelitian dan Penembangan Pasca Panen Pertanian 32,57 44,87 48,01 51,38 54,97 Tersedianya teknologi dan rekomendasi kebijakan pasca panen hasil pertanian untuk me- ningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam upaya mendukung sistem pertanian bioindustri berkelanjutan. Jumlah teknologi pascapanen (penanganan
dan pengolahan)(teknologi)
13 15 15 17 17
Jumlah Model Agrobio-industri Terpadu
(model)
2 2 2 3 3
Jumlah rekomendasi kebijakan pengembangan
pascapanen pertanian (rekomendasi) 3 3 3 3 3
Jumlah model revitalisasi penggilingan padi
kecil dan penanganan pasca panen jagung
dan kedelai (unit)
13 20 20 20 20
Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian 147,35 140,00 149,80 151,84 162,47
Tersedianya Data, Informasi dan Peningkatan
Inovasi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya
Lahan Pertanian
Jumlah Sistem Informasi Pertanian (Sistem
Informasi)
7 5 5 5 12
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 323
Jumlah Informasi geospasial sumberdaya
pertanian (Peta)
60 60 60 60 60
Jumlah Teknologi Pengelolaan Lahan Pertanian
(Teknologi) 10 10 11 11 17
Jumlah Formula dan Produk Pertanian yang
Ramah Lingkungan (Formula)
9 9 11 6 6
Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan
Sumberdaya Lahan Pertanian (Rekomendasi)
6 6 6 6 6
Jumlah Database dan Informasi Sumberdaya
Lahan Pertanian (Database)
10 12 13 14 15
Jumlah model pengembangan pertanian
bio-industri berbasis agrokeologi/tipologi
lahan (Model)
2 2 2 2 2
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 - - - -
Jumlah Informasi dan Teknologi Pengelolaan
dan Reklamasi Lahan ex. Pertambangan
(Teknologi)
18 18 3 3
Pengkajian dan Percepatan Diseminasi Inovasi Teknologi Pertanian 746,78 1.103,42 1.368,84 1.368,68 1.256,34
Penyediaan dan Penyebarluasan Inovasi Spesifik
Lokasi Mendukung Program Strategis Pembangunan
Pertanian Nasional dan Daerah
Jumlah teknologi spesifik lokasi (Teknologi) 66 70 80 90 60
Jumlah model pengembangan inovasi
teknologi pertanian biondustri (Model)
66 66 66 66 66
Jumlah teknologi diseminasi yang didistribusikan
ke pengguna (Teknologi) 96 120 150 150 150
Jumlah rekomendasi kebijakan (Rekomendasi) 34 34 34 34 34
Jumlah produksi benih sumber (Ton) 3.255
3.255
3.255 3.255 3.255
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 6 9 8 -
Jumlah Agro Techno Park (ATP) (Kab) 16 20 25 25 14
LAMPIRAN
284 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
87
Usahatani
Perkebunan
UU RI No. 18 Tahun 2004
tentang Perkebunan
Ditjen
Perkebunan
Pemda
Usahatani
Peternakan
Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh
wilayah NKRI yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui
integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
perikanan, kehutanan atau bidang lainnya yang terkait.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan
kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan
dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan,
dan keprofesionalan.
Diperlukan peraturan pelaksanaan terkait penyediaan lahan yang
memenuhi persyaratan teknis; pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya genetik melalui pembudidayaan dan pemuliaan;
penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan/atau bakalan
dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan
kemampuan ekonomi kerakyatan; penetapan jenis dan standar alat dan
mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi; pengembangan
budidaya dilakukan dalam suatu kawasan budidaya sesuai dengan
ketentuan tataruang; peternakan dan perusahaan peternakan
melakukan tatacara panen yang baik; pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan; kesehatan masyarakat veterinerdan
kesejahteraan hewan; Siskeswanas sebagai pelaksanaan otoritas
veteriner;
UU No. 18 tahun 2009
tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Ditjen PKH Pemda 2019
Usahatani
Hortikultura
Dalam rangka mengelola dan mengembangkan sumberdaya
hortikultura secar optimal, bertanggung jawab dan lestari; memenuhi
kebutuhan, keinginan selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap
produk dan jasa hortikultura; meningkatkan produksi, produktivitas,
kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; meningkatkan
konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; menyediakan
lapangan kerja dan kesempatan usaha; mempberikan perlindungan
kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional;
meningkatkan sumber devisa negara; dan meningkatkan kesehatan,
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
UU RI No. 13 tahun 2010
tentang Hortikultura
Ditjen
Hortikultura
Pemda 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 285 88
Diperlukan peraturan menteri terkait penyelenggaraan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi sumberdaya manusia; standar
kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri terkait bantuan kepada pelaku usaha
mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang
disebabkan perubahan pola iklim.
Diperlukan penetapan menteri terkait sumberdaya genetik hortikultura
yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah dan
sebarannya.
Diperlukan kententuan mengenai varietas tanaman hortikultura yang
pengeluarannya dari wilayah NKRI dapat merugikan kepentingan
nasional.
Diperlukan Peraturan Menteri terkati tata cara uji mutu dan
pendaftaran sarana hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri tentang tata cara dan persyaratan
penetapan produk unggulan hortikultura
Pemerintah dan pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan
hortikultura, dan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam
kawasan hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur pendataan dan perizinan,
kriteria usaha, pendaftaran usaha, standar proses dan persyaratan
teknis minimal, pemberian fasilitasi dan insentif, pola kemitraan unit
usaha budidaya hortikultura.
Diperlukan Peraturan Menteri terkait ketentuan mengenai produksi
benih, sertifikasi, peredaran benih serta pengeluaran dan pemasukan
benih hortikultura.
LAMPIRAN
286 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
89
Petani dan
perlindungan
petani
Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan
kedaulatan dan kemandirian petani; menyediakan prasaran dan sarana
pertanian yang dibutuhkan; memberikan kepastian usahatani;
melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi dan
gagal panen; meningkatkan kemampuan dan kapastias petani serta
kelembagaan petani; serta menumbuhkembangkan kelembagaan
pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usahatani.
UU RI no. 19 tahun 2013
tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani
Diperlukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sistem
peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim
Pasal 36 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Badan
Litbang
BMKG,
Kemen LH
2019
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi usahatani
yang dilakukan petani dalam bentuk asuransi pertanian
Pasal 37 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Ditjen PSP BI, Kemenkeu 2019
III. Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran
Panen dan Pasca
Panen
Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara kegiatan panen
dan Pasca panen yang baik
Pasal 69 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Ditjen
Hortikultura
2019
Bioindustri dan
pengolahan hasil
pertanian
Diperlukan UU yang mendorong berkembangnya bioindustri dan
pengolahan hasil pertanian
Ditjen PPHP Kementerian
Perindustrian
2019
Harga Pemerintah perlu mengatur dan melakukan peninjauan secara periodik
terhadap harga pembelian pemerintah terhadap produk hasil pertanian.
Ditjen PPHP Kemendag,
Bulog
2019
Impor Pemerintah mengatur dan menetapkan jenis komoditas pertanian,
besaran tarif bea masuk produk pertanian yang mempengaruhi stabilitas
ekonomi dalam negeri serta kepentingan hajat hidup orang banyak.
Paragraf 2 UU RI No. 18
tahun 2012 tentang Pangan
Ditjen PPHP Kemendag, 2019
Ekspor Pengaturan bea keluar bagi komoditi yang mampu memberikan nilai
tambah melalui pengolahan di dalam nengeri
Ditjen PPHP Kemendag, 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 287 90
Pemasaran Diperlukan Peraturan Menteri terkait kewajiban pelaku usaha
perdagangan produk hortikultura pasar modern memperdagangkan
produk hortikultura dalam negeri
Pasal 73 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Ditjen PPHP Kemendag, 2019
Diperlukan Peraturan Menteri terkait penerapan tata cara pemasaran
yang baik produk hortikultura.
Pasal 75 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Diperlukan Peraturan Menteri terkait sistem informasi hortikultura yang
mencakup pengumpulan. Pengolahan, penganalisaan, penyimpanan,
penyajian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
Pasal 102 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Pembatasan pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak
berkerjasama dengan kolompok tani, gapoktan, koperasi, da/atau
kelembagaan ekonomi petani lainnya di daerah produksi komoditas
pertanian
Pasal 48 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Mutu dan
keamanan
pangan
Pemerintah menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan Bagian Ketujuh UU RI No. 18
tahun 2012 tentang Pangan
Ditjen PPHP BSN 2019
Jasa Lingkungan Regulasi yang memberikan jaminan berkembangnya agrowisata di
wilayah pertanian
Ditjen PPHP Kementerian
Pariwisata
2019
IV. Sistem Pendukung
Sistem Penyuluh Pengaturan sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu,
serasi antara penyuluh yang diselenggarakan oleh kelembagaan
penyuluh swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
UU RI no. 16 tahun 2006
Tentang sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan
BPSDMP Kementerian:
Perikanan
dan Kelautan,
Kehutanan
2019
Sistem
Pendidikan dan
Pelatihan
Pengembangan sumberdaya manusia di pertanian melalui aparat
pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua pihak yang
terkait dengan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan
dan kesehatan hewan.
LAMPIRAN
288 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
91
Penelitian dan
Pengembangan
Diperlukan Peraturan Menteri terkait pemberian insentif bagi peneliti
hortikultura yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian,
dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian
hortikultura.
Pasal 111 UU RI No. 13 tahun
2010 tentang Hortikultura
Badan
Litbang
BPPT 2019
Perkarantinaan UU RI No. 16 tahun 1992
tentang Karantina hewan,
ikan dan tumbuhan
Badan
Karantina
Kementerian
Perikanan
dan Kelautan
2019
Pembiayaan Diperlukan regulasi yang mendorong dibentuknya bank bagi petani dan
lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian
Pasal 65 UU RI No. 41 tahun
2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
Ditjen PSP Kemenkeu,
Bank
Indonesia,
2019
V. Konsumsi dan Ketersediaan Pangan
Penyediaan
pangan
Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan
berkelanjutan berdasarkan kedaulatam pangan, kemandirian pangan
dan ketahanan pangan.
UU RI No. 18 tahun 2012
tentang Pangan
BKP Pemda
Pemerintah perlu menetapkan sentra Produksi Pangan Lokal sesuai
usulan Pemerintah Daerah
Pasal 12 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
BKP Pemda 2019
Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai distribusi pangan BKP Pemda 2019
Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai persyaratan keamanan
pangan dan mutu pangan
Pasal 88 UU RI No. 18 tahun
2012 tentang Pangan
Ditjen PPHP BSN, BPOM 2019
Diperlukan revisi perundangan terkait otonomi daerah yang
menetapkan kembali penanganan ketahanan pangan sebagai urusan
pemerintah pusat karena berkaitan dengan ketahanan nasional
BKP Kemendagri 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 289
Lampiran 74. Matrik Kinerja dan Pendanaan kementerian Pertanian Tahun 2015-2019
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
KEMENTERIAN PERTANIAN 32.810,51 32.392,59 37.412,75 39.105,75 41.284,19
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis lainnya kementrian Pertanian
1.314,28 1.744,63 1.820,41 1.898,07 2.017,49
Terwujudnya akuntabilitas kinerja kementan
serta terkoordinasinya pelaksanaan tugas, pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi
kepada unit organisasi lingkup Kementan.
Nilai AKIP Kementan 75 76 77 78 79
Opini Laporan Keuangan Kementan WTP WTP WTP WTP WTP
Nilai Kualitas Pelayanan Publik Kementan
melalui IKM
80 81 82 83 84
Nilai Reformasi Birokrasi Kementan 72 73 74 75 76
Persentase tindaklanjut kerjasama luar negeri
(%)
80 85 85 90 90
Pembinaan hukum dan pengelolaan informasi
publik bidang pertanian
17,09 18,80 20,68 22,75 25,02
Terbentuknya peraturan perundang-undangan
dan terkelolanya informasi publik serta menurunnya
permasalahan hukum bidang pertanian
Persentase peraturan perundang-undangan
yang diterbitkan berdasarkan Prolegnas dan
Prolegtan (persen)
70 75 80 85 90
Persentase layanan bantuan hukum lingkup
Kementerian Pertanian yang terselesaikan
(persen)
70 72 75 78 80
Persentase naskah perjanjian yang dihasilkan
(persen)
80 82 84 86 88
LAMPIRAN
290 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Indeks kepuasan pemohon layanan informasi publik bidang pertanian (IKM) 80 83 85 88 90 Pengembangan kerjasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral 29,96 30,00 30,00 30,00 30,00 Meningkatnya intensitas dan kualitas kerja sama luar negeri di bidang pertanian melalui forum bilateral, regional dan multilaterall Fasilitasi dalam mendukung peningkatan ker- jasama luar negeri sektor pertanian (Laporan) 4 4 4 4 4 Kerjasama bidang pertanian yang ditindak lanjuti dalam kerangka forum bilateral, re- gional dan multilateral (kegiatan) 10 10 11 11 11 Dukungan kegiatan pengembangan ker- jasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral (bulan) 12 12 12 12 12
Pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kearsipan
Kementerian Pertanian 809,66 1.196,13 1.225,40 1.255,70 1.345,50
Meningkatnya pengelolaan keuangan dan
perlengkapan secara akuntabel dan transparan
serta tertib pengelolaan kearsipan/dokumentasi
Kementerian Pertanian
Peningkatan kapasitas pengelola Keuangan
(org)
400 400 400 400 400
Peningkatan sumber-sumber potensi PNBP
(satker)
20 20 20 20 20
Ketepatan pengelolaan Belanja pegawai 90 91 92 93 95
Laporan Keuangan lingkup Kementan berbasis
Akrual (%) 100 100 100 100 100
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 291
Peningkatan kapasitas SDM Penyusun Laporan
Keuangan (org) 60 70 80 90 100
Penyelesaian Penetapan Kepemilikan BMN
Kementerian (Rp. Trilyun)
1 2 2 2 2
Pembukuan Nilai BMN atas Realisasi Anggaran
Tahun Berjalan (%)
100 100 100 100 100
Ketersediaan Arsip Dinamis Unit Kearsipan I
Kementerian Pertanian (%)
70 80 90 100 100
Kecepatan Layanan Kearsipan (menit) 30 20 10 5 5
Peningkatan kualitas kelembagaan, ketatalaksanaan
dan kepegawaian 22,12 23,23 24,39 25,61 26,89
Penataan kelembagaan, pelayanan administrasi
perencanaan dan pengembangan pegawai serta
mutasi
Penataan kelembagaan Kementerian Pertanian
(Dokumen) 4 2 2 2 2
Pembinaan jabatan fungsional (Laporan) 6 2 2 2 2
Peningkatan pelayanan publik dan budaya
kerja (Laporan)
2 2 2 2
Penataan Dibidang Ketatalaksanaan (Dokumen)
4 3 3 3 3
Fasilitasi Reformasi Birokrasi (Laporan) 4 1 1 1 1
Perencanaan, Pengembangan dan Kesejahteraan
Pegawai (Dokumen) 19 9 9 9 9
Peningkatan Pelayanan Mutasi, Pensiun dan
Pemberhentian Pegawai (Dokumen)
9 4 4 4 4
Pembinaan SDM Aparatur Pertanian melalui
Organisasi Kedinasan (Laporan)
2 1 1 1 1
LAMPIRAN
292 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Koordinasi dan pembinaan perencanaan Kement- erian Pertanian 71,59 56,75 62,42 68,66 75,53 Peningkatan koordinasi dan pembinaan penyu- sunan dokumen perencanaan, anggaran, evalu- asi dan pelaporan sesuai siklus perencanaan Nilai SAKIP Setjen (Nilai) 75 76 77 78 79 Jumlah revisi anggaran yang dilakukan (kali) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi hasil evaluasi yang ditindaklanjuti (rekomendasi) 6 6 6 6 6 Penyusunan peta pengembangan kawasan dan fasilitasi penguatan UPSUS 1 - - - - Pengembangan perstatistikan dan sistem infor- masi pertanian 55,79 112,37 121,36 131,07 141,56 Meningkatnya ketersediaan data komoditas dan non komoditas pertanian serta jumlah dan/atau kapasitas sistem informasi yang tersedia bagi seluruh stakeholders di pusat dan daerah Laporan Data Komoditas Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10
Laporan Data Non Komoditas Pertanian
(Laporan)
10 10 10 10 10
Pengembangan dan Pengelolaan Layanan
Sistem Informasi Pertanian (Sistem)
7 7 7 7 7
Pembinaan dan Pengembangan SDM Perstatistikan
dan Sistem Informasi Pertanian
(Orang)
527 527 527 527 527
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan
Tugas Teknis Pusat Data dan Sistem Informasi
Pertanian (Bulan Layanan)
12 12 12 12 12
Pengembangan Database Petani (Database) 1 1 1 1
Monitoring Data Penggilingan Padi Tahun
Berjalan (Laporan)
1 1 1 1
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 293
Penyelenggaraan ketatausahaan Kementerian
Pertanian, kerumahtanggaan dan pelaksanaan
hubungan masyarakat di bidang pertanian
281,04 281,04 309,14 336,57 344,99
Terinformasikannya program pembangunan
pertanian melalui berbagai media dan terlaksananya
komunikasi publik di bidang informasi
pembangunan pertanian
Laporan ketatausahan Kementerian Pertanian
(Laporan)
10 10 10 10 10
Tingkat kepuasan pengguna sarana dan
prasarana Kantor Pusat lingkup Sekretariat
Jenderal (Persen)
65 65 65 65 65
Meningkatnya pemberitaan positif program
pembangunan pertanian (persen)
7 7 7 7 7
Laporan kerjasama dengan lembaga tinggi
negara, organisasi profesi, dan asosiasi
(laporan)
2 2 2 2 2
Laporan keprotokolan dan pelayanan pimpinan
(laporan) 2 2 2 2 2
Operasionalisasi gerakan UPSUS 1
Perlindungan varietas tanaman dan perizinan
pertanian
27,02 26,31 27,01 27,71 28,00
Peningkatan kinerja pelayanan teknis, hukum
dan administrasi perlindungan varietas tanaman
Jumlah pelayanan proses permohonan hak
PVT (varietas)
55 60 65 70 75
Jumlah Penerbitan Sertifikat Hak PVT (sertifikat)
45 50 55 60 65
Jumlah pelayanan proses rekomendasi teknis
bidang peternakan (rekomendasi)
110 115 120 125 130
Administrasi dan Manajemen (laporan) 4 4 4 4 4
Jumlah pelayanan pendaftaran Tanda Daftar
varietas SDG tanaman (tanda daftar)
175 180 185 190 195
LAMPIRAN
294 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah proses pelayanan pendaftaran varietas hortikultura dalam rangka peredaran (tanda daftar) 200 205 210 215 220 Jumlah pelayanan proses penerbitan surat izin pupuk dan pestisida (surat izin) 2.100 2.105 2.110 2.115 2.120 Jumlah pelayanan proses perizinan pemasu- kan/pengeluaran benih tanaman, SDG Tana- man, obat hewan dan pakan ternak (surat izin) 1.010 1.015 1.020 1.025 1.030 Jumlah panduan pemeriksa subtantif (doku- men)* 10 - - - - Jumlah pemeriksa Uji BUSS (varietas) 50 55 60 65 70 Terbitnya surat izin bidang peternakan (surat izin) 290 295 300 305 310 2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabili- tas Aparatur Kementerian Pertanian 115,53 121,31 127,08 132,86 138,64 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan program/kegiatan secara
efektif dan efisien serta upaya pencegahan korupsi
di lingkungan Kementerian Pertanian
Tingkat efektivitas pelaksanaan program/
kegiatan pada satker lingkup Kementerian
Pertanian yang diaudit (%)
95
95,50
96 96,50 97
Tingkat efisiensi pelaksanaan program/kegiatan
pada satker lingkup Kementerian Pertanian
yang diaudit (%) 95 95,50 96 96,50 97
Tingkat keekonomisan pelaksanaan program/
kegiatan pada satker lingkup Kementerian
Pertanian yang diaudit (%)
99 99 99 99 99
Tingkat penyelesaian tindak lanjut temuan
tidak ekonomis/kerugian Negara (%)
80 80 80 80 80
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 295
Unit Kerja Eselon II/UPT lingkup Kementan
yang dinyatakan sebagai unit kerja Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) (%)
75 76 77 78 80
Unit Kerja Eselon I/UPT lingkup Kementan
yang menerapkan SPI dan dinilai handal (%)
75 77 79 81 85
Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada
Satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat
Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian
8,03 8,83 9,64 10,11 10,44
Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern
terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura,
dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian secara efektif dan efisien
Reviu Laporan Keuangan pada satker lingkup
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura,
dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan
SDM Pertanian serta Reviu Laporan
Keuangan Kementan (Laporan Reviu)
8 8 8 8 8
Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan
strategis pada satker lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian (Laporan Evaluasi/Pengawalan
1 1 1 1 1
Audit kinerja pada Satker lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian (Laporan Hasil Audit)
106 99 99 99 99
Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian serta reviu Laporan Kinerja Kementerian
Pertanian (Laporan Evaluasi)
4 4 4 4 4
LAMPIRAN
296 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketah- anan Pangan 7,98 8,54 9,10 10,21 10,77 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien Reviu Lapoan Keuangan pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Perta- nian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen
Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan
(Laporan Hasil Audit)
106 99 99 99 99
Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Tanaman
Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan
(Laporan Evaluasi)
3 3 3 3 3
Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada
Satker lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan
Badan Litbang Pertanian
7,48 8,23 8,98 9,72 10,47
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 297
Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern
terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen
Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana
Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara
efektif dan efisien
Reviu Laporan Keuangan pada satker Ditjen
Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang
Pertanian (Laporan Reviu)
6 6 6 6 6
Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan
strategis pada satker Ditjen Perkebunan,
Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian
(Laporan Evaluasi/ Pengawalan)
1 1 1 1 1
Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen
Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang
Pertanian (Laporan Hasil Audit)
106 99 99 99 99
Evalusi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Perkebunan,
Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian
(Laporan Evaluasi)
3 3 3 3 3
Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada
Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan
dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina
Pertanian
7,40 8,14 8,88 9,62 10,36
Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern
terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Inspektorat
Jenderal, Ditjen Peternakan & Kesehatan
Hewan, dan Badan Karantina Pertanian secara
efektif dan efisien
Reviu Laporan Keuangan pada satker Inspektorat
Jenderal, Ditjen Peternakan dan
Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian
(Laporan Reviu)
6 6 6 6 6
Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan
strategis pada satker Inspektorat Jenderal,
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi/
Pengawalan)
1 1 1 1 1
LAMPIRAN
298 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Audit kinerja pada Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan tujuan ter- tentu pada Satker lingkup Kementerian Pertanian 5,67 6,24 6,80 7,37 7,94 Terwujudnya pelaksanaan pembinaan komitmen anti korupsi dan pengawasan tujuan tertentu pada satker lingkup Kementerian Pertanian Pembinaan Komitmen Anti Korupsi lingkup Kementerian Pertanian (Laporan) 1 1 1 1 1 Audit investigasi lingkup Kementerian Perta- nian (Laporan Hasil Audit) 24 24 24 24 24 Pengawasan dengan tujuan tertentu lingkup
Kementerian Pertanian (Laporan Hasil Audit)
2 2 2 2 2
Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya
pada Inspektorat Jenderal 78,97 81,33 83,68 85,83 88,66
Meningkatnya kapasitas manajemen administrasi,
sumberdaya, sarana dan prasarana, serta
anggaran lingkup Inspektorat Jenderal
Tersusunnya dokumen perencanaan kegiatan
dan anggaran serta laporan pelaksanaan kegiatan
pengawasan pada Bagian Perencanaan
(Dokumen)
14 14 14 14 14
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
pada Bagian Organisasi Kepegawaian Hukum
dan Humas (Laporan)
9 9 9 9 9
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 299
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
pada Bagian Data dan Pemantauan Laporan
Hasil Audit (Laporan)
4 4 4 4 4
Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan
pada Bagian Keuangan dan Perlengkapan
(Laporan)
3 3 3 3 3
Terlaksananya pelaksanaan kegiatan pendukung
pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal
Kementan (Kegiatan) 5 5 5 5 5
3 Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan
Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan
2.833,21 6.910,43 9.168,92 9.930,15 10.867,12
Meningkatkan produksi tanaman pangan
Tercapainya Produktivitas Kedelai (Ku/Ha) 15,50 15,74 16,00 16,60 16,93
Tercapainya Produktivitas Ubi Kayu (Ku/Ha) 234,00
240,30
246,80 253,45 260,30
Tercapainya Produktivitas Kc.Tanah (Ku/Ha) 14,12 14,37 14,67 15,02 15,42
Tercapainya Produktivitas Kc.Hijau (Ku/Ha) 11,70 11,90 12,10 12,30 12,50
Tercapainya Produktivitas Ubijalar (Ku/Ha) 147,48
153,30
159,34 165,63 172,16
Tercapainya Produktivitas Padi (Ku/Ha) 51,40 52,35 52,61 52,87 53,14
Tercapainya Produktivitas Jagung (Ku/Ha) 50,54 51,41 52,65 53,75 54,80
Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul
Bersetifikat Untuk Padi (%)
50,00 50,00 50,00 50,00 50,00
Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul
Bersetifikat Untuk Jagung (%)
50,00 50,00 50,00 50,00 50,00
Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul
Bersetifikat Untuk Kedelai (%)
35,00 35,00 35,00 35,00 35,00
Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan
aman dari gangguan OPT dan DPI Padi (%)
93,00 93,00 93,00 93,00 93,00
Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan
aman dari gangguan OPT dan DPI Jagung (%)
98,00 98,00 98,00 98,00 98,00
Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan
aman dari gangguan OPT dan DPI Kedelai (%)
97,00 97,00 97,00 97,00 97,00
LAMPIRAN
300 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Tanah (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Hijau (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubi Jalar (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubikayu (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Padi(%/thn) 0,06 0,18 0,24 0,31 0,37 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Jagung (%/thn) 0,31 0,48 0,63 0,77 0,90 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Kedelai (%/thn) 0,43 0,65 0,80 1,08 1,34
Terlaksananya kontribusi penurunan susut
hasil Ubi Kayu(%/thn)
0,08 0,16 0,24 0,31
Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan
Umbi
957,50 2.422,40 4.281,05 4.628,75 5.111,31
Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya
Tanaman Aneka Kacang dan Umbi yang Tepat
untuk Peningkatan Produksi Melalui Peningkatan
Produktivitas
Penerapan PTT Kedelai (Ha)
PAT-PIP Kedelai (Ha) - -
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Ubi Kayu (GPPTT) (Ha)
3.000
5.000
6.000 7.000
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 301
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Kc.Tanah (GPPTT) (Ha) 2.750
3.025 3.325 3.650
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Kc.Hijau (GPPTT) (Ha) 1.100
1.200 1.300 1.400
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Ubijalar (GPPTT) (Ha) 2.750
3.025 3.328 3.660
Terlaksananya pembinaan dan pengawalan
(Paket)
1 1 1 1 1
Pengelolaan Produksi Tanaman Serelia 1.344,07 2.678,60 2.946,46 3.241,11 3.565,22
Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya
Tanaman Serealia yang Tepat untuk Peningkatan
Produksi Melalui Peningkatan
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Padi (GAP) (Ha)
Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya
Jagung (GAP) (Ha)
Terlaksananya pembinaan dan pengawalan
(Paket)
1 1 1 1 1
Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman
Pangan
95,14 144,00 158,60 173,36 190,30
Terlaksananya Sistem Penyediaan Benih Tanaman
Pangan
Pemberdayaan Penangkar (unit) 175 - - - -
Pengawasan dan Sertifikasi Benih (Balai) 32 32 32 32 32
Perbanyakan Benih Sumber di Balai Benih
(Balai)
31 31 31 31 31
Unit Prosesing Benih Khusus Aceh / CF-SKR
(Unit)
1 - - - -
Penguatan Seribu Desa Mandiri Benih
(Provinsi)
- 32 32 32 32
Pembinaan, Monev dan Pelaporan (Paket) 1 1 1 1 1
Bantuan Benih Padi Inbrida (Ha)
Bantuan Benih Jagung Hibrida (Ha)
LAMPIRAN
302 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Seribu Desa Mandiri (Unit) 1.000 Penguatan Kelembagaan Penangkar/Produ- sen Benih (unit) 32 32 32 32 32 Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan Dari Gangguan OPT dan DPI 103,99 220,41 216,96 214,98 214,61 Mengamankan Luas Areal Tanaman Pangan Dari Serangan OPT dan Terkena DPI Pemantapan Penerapan PHT (Ha) Penerapan Penanganan DPI (Ha) 400 300 350 400 450 Gerakan Pengendalian OPT Reguler (Kali) 510 687 755 830 913 Sarana Penanggulangan OPT/DPI (Paket) 1 1 1 1 1 Terlaksananya Pembinaan dan Pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan 78,51 1.160,74 1.251,68 1.324,01 1.400,21 Penurunan susut hasil tanaman pangan Dukungan Sarana Pascapanen Padi (unit) 2.970 4.200 4.325 4.450 4.575
Dukungan Sarana Pascapanen Jagung (unit) 2.531
1.486
1.419 1.378 1.354
Dukungan Sarana Pascapanen Kedelai (unit) 1.500
1.700
2.400 2.300 2.100
Dukungan Sarana Pascapanen Ubi Kayu (unit)
Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pembinaan,
Monev (paket)
1 1 1 1 1
Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada
Ditjen Tanaman Pangan
233,30 259,63 286,29 315,52 347,57
Terlaksananya Dukungan manajemen perencanaan,
keuangan, umum serta evaluasi dan
pelaporan
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 303
Dukungan manajemen perencanaan, keuangan,
umum serta evaluasi dan pelaporan
(Paket)
1 1 1 1 1
Dukungan Sarana Produksi untuk Kawasan
Perbatasan/Daerah Tertinggal/MP3KI/SIPP
(Unit)
20 20 20 20 20
Pengembangan Metode Pengujian Mutu Benih
dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian
Benih
7,52 9,42 9,60 10,50 11,60
Berkembangnya Metode Pengujian Mutu Benih
dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian
Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
Terlaksananya Pengembangan metode pengujian
mutu benih (Metode) 10 10 10 10 10
Terlaksannya Laboratorium Yang Menerapkan
Sistem Mutu (Lab)
8 8 8 8 8
Terlaksannya Laboratorium Penyelenggara Uji
Profisiensi (Lab)
35 35 35 35 35
Dukungan manajemen kegiatan pengembangan
metode pengujian mutu benih dan
penerapan sistem mutu laboratorium pengujian
benih (bulan)
12 12 12 12 12
Pengembangan Peramalan Serangan Organisme
Pengganggu Tumbuhan
13,18 15,23 18,27 21,93 26,31
Tersedianya Informasi dan Model Peramalan Organisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT) Sebagai
Rujukan dalam Pengamanan Produksi Tanaman
Pangan dan Hortikultura
Terlaksannya Penerapan dan pengembangan
peramalan OPT (Provinsi)
24 24 24 24 24
Terlaksannya Informasi Peramalan Serangan
OPT (Informasi)
48 48 48 48 48
Terlaksannya Teknologi Pengamatan, Peramalan
dan pengendalian OPT (Model) 12 12 12 12 12
LAMPIRAN
304 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 4 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hortikultura Ramah Lingkungan 1.129,09 1.185,54 1.280,38 1.382,81 1.493,44 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi cabai, bawang merah, jeruk dan aneka produk hortikultura lainnya dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan Produksi aneka cabai (ton) 1.833.419 1.865.755 1.910.503 1.956.422 2.004.198 Produksi bawang merah (ton) 1.125.247 1.172.636 1.231.765 1.293.846 1.359.412 Produksi aneka jeruk (ton) 1.640.377 1.697.790 1.765.702 1.845.159 1.915.988 Produksi Hortikultura lainnya : a. Buah (ton) 17.988.469 18.357.100 18.735.649 19.120.278 19.510.039 b. Sayuran (ton) 10.887.768 11.105.864 11.328.338 11.551.684 11.782.187 c. Florikultura : - Bunga dan daun potong lainnya (tangkai) 660.308.904 703.281.720 749.102.883 797.963.904 850.069.313 - Tanaman Hias Pot dan Lansekap (Pohon) 33.802.591 35.337.328 36.945.182 38.629.785 40.394.953 - Bunga Tabur (Kg) 23.591.630 24.344.203 25.120.783 25.922.136 26.749.052
d. Tanaman Obat (ton) 563.702 585.056 606.936 629.370 654.326
Kehilangan hasil pasca panen :
a. Buah (%) - 33 31 28 25
b. Sayuran : -
- Sayuran Daun (%) - 19 18 17 16
- Sayuran Umbi (%) - 5 5 5 5
- Sayuran Buah (%) - 5 5 5 5
c. Florikultura (%) - 20 18 16 15
d.Tanaman Obat (%) - 19 18 17 16
Pengamanan produksi dari serangan OPT (%) Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 305
Ketersediaan Benih :
a. Benih Buah (%) 4 4 4 4 4
b. Benih Sayur (%) 3 3 3 3 3
c. Benih Tanaman Obat (%) 2 2 2 2 2
d. Benih Florikultura (%) 3 3 3 3 3
Laporan Kinerja (%) - 83 85 87 90
Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen
tanaman buah ramah lingkungan
115,69 189,20 204,58 221,22 239,20
Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar konsumsi
jeruk dan aneka produk buah lainnya
dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan
(ton)
Kawasan Jeruk (ha) -
4.550
4.770 5.010 5.260
Kawasan Buah lainnya (ha) -
4.550
4.770 5.010 5.260
Desa Organik Berbasis Tanaman Buah (desa) - 20 25 25 30
Registrasi kebun GAP Buah (kebun) 870 870 900 900 900
Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman
Buah (unit)
- 50 55 60 65
Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman
Buah (Unit)
- 635 655 680 705
Pengembangan kawasan Buah (ha) *) 6.307 - - -
Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman
Buah (unit) *)
615 - - - -
Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen
tanaman florikultura ramah lingkungan
48,96 92,66 103,21 114,79 127,43
Terpenuhinya sebagian besar komoditas florikultura
untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor
secara ramah lingkungan (tangkai, pohon, kg)
Kawasan Tanaman Florikultura (m2)
LAMPIRAN
306 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Desa Organik Berbasis Tanaman Florikultura (desa) - 10 10 15 15 Registrasi Lahan usaha GAP Florikultura (LU) 50 50 50 50 50 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Florikultura (unit) - 115 120 120 122 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Florikultura (Unit) - 215 220 225 230 Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman Florikultura (unit) *) 200 - - - - Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen sayuran dan tanaman obat ramah lingkungan 614,87 376,98 401,76 428,24 456,57 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi aneka cabai, bawang merah, sayuran lain- nya dan tanaman obat dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (ton) 14.410.136 14.729.311 15.077.542 15.431.322 15.800.123 Kawasan Cabai (Ha) - 2.980 3.125 3.280 3.450 Kawasan Bawang Merah (Ha) -
1.700
1.790 1.880 1.975
Kawasan sayuran lainnya (Ha) -
2.170
2.280 2.395 2.515
Kawasan Tanaman Obat (Ha) 751 990 1.040 1.090 1.145
Desa Organik Berbasis Tanaman Sayuran
(Desa)
- 15 15 20 20
Desa Organik Berbasis Tanaman obat (Desa) - 5 5 10 10
Registrasi Lahan usaha GAP Sayuran dan Tanaman
Obat (LU) 1.200 1.200 1.200 1.200 1.200
Sarana dan Prasarana Budidaya Sayuran (unit) - 210 225 245 260
Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman
Obat (unit)
- 40 45 50 55
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 307
Sarana dan prasarana pasca panen Sayuran
(Unit)
- 805 815 825 835
Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman
Obat (Unit)
- 60 75 80 75
Kawasan Tanaman Sayuran (Ha)* 7.991 - - - -
Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Sayuran dan
Tanaman Obat (unit)*
742 - - - -
Peningkatan produksi dan sistem perbenihan
hortikultura
90,71 143,12 156,21 170,41 185,86
Terpenuhinya kebutuhan benih hortikultura
bermutu untuk kebutuhan dalam negeri dan
ekspor (%)
2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4
Produksi benih Bawang Merah (Kg) -
Produksi Benih Kentang (K Nol) -
Produksi benih Jeruk (batang) -
Produksi benih tanaman florikultura (tanaman)
-
Produksi benih tanaman buah lainnya
(batang)
-
Produksi benih tanaman obat (kg) -
Penguatan kelembagaan (lembaga) - 64 64 64 64
Fasilitasi bantuan penangkar benih (kelompok)
- 150 155 160 165
Lembaga Perbenihan hortikultura (lembaga)
*)
160 - - - -
Benih Tanaman Sayuran Bermutu (kg) *) - - - -
Benih Tanaman Florikultura bermutu (benih)
*)
- - - -
Benih Tanaman Obat bermutu (kg) *) - - - -
Benih Tanaman Buah Bermutu (batang) *) - - - -
Peningkatan usaha pengamanan dan sistem
perlindungan hortikultura
93,05 145,81 159,03 173,38 188,96
Terlaksananya usaha pengamanan dan berkembangnya
sistem perlindungan hortikultura secara
ramah lingkungan (%)
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
Min
95%
LAMPIRAN
308 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Lab. PHP/ Lab. Agensia Hayati/ Lab. Pestisida (Unit) - 116 116 116 116 Pengembangan klinik PHT (Unit) - 370 390 410 430 Pengelolaan OPT Ramah Lingkungan (kali) 2.045 2.260 2.370 2.490 2.615 SL PHT / Penerapan PHT (Kelompok) 660 690 730 760 800 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (Reko- mendasi) 75 90 95 100 105 Lembaga perlindungan tanaman hortikultura (unit) *) 310 - - - - Peningkatan usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura 165,81 237,77 255,59 274,77 295,42 Meningkatnya usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura (%) - 83 85 87 90 Dokumen perencanaan, Evaluasi pelaporan, keuangan dan perlengkapan serta kepega- waian (jenis dokumen) - 12 12 12 12 Fasilitas Kelompok Pengerak Pembangun Hortikultura
di Wilayah Penyanggah (kelompok) - 240 240 240 240
Fasilitasi Horti Tecnopark (lokasi) - 3 4 5 5
Lembaga pengembangan hortikultura : Penggerak
membangun desa (PMD) / Kelompok
tani pada area periurban (kelompok) *)
240 - - - -
Pelayanan Manajemen (bulan) *) 12 - - - -
Laporan Kinerja (laporan) *) 7 - - - -
5 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas
Tanaman Perkebunan Berkelanjutan
4.754,15 2.481,49 2.482,25 2.081,34 2.052,10
Terwujudnya peningkatan produksi dan produktivitas
tanaman perkebunan secara optimal serta
pengembangan sistem pertanian bioindustry
berkelanjutan
Laju peningkatan produksi tanaman tebu (%) 12,91
10,03
7,03 4,57 4,37
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 309
Laju peningkatan produksi tanaman unggulan
perkebunan lainnya (%)
5,89 2,52 2,86 2,84 2,80
Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman
Rempah dan Penyegar
1.921,25 940,85 941,25 941,45 941,45
Terlaksananya Pengembangan Tanaman Rempah
Penyegar
Pengembangan areal produktif tanaman Kopi
(ribu Ha)
34,15
16,21
16,15 16,12 16,12
Pengembangan areal produktif tanaman Teh
(ribu Ha)
3,22 3,10 3,10 3,10 3,10
Pengembangan areal produktif tanaman
Kakao (ribu Ha) 88,46
88,46 88,46 88,46
Pengembangan areal produktif tanaman Lada
(ribu Ha)
10,58 5,88 5,88 5,88 5,88
Pengembangan areal produktif tanaman
Cengkeh (ribu Ha)
9,77 6,42 6,42 6,42 6,42
Pengembangan areal produktif tanaman Pala
(ribu Ha)
10,78 7,49 7,41 7,38 7,38
Pemberdayaan Pekebun Tanaman Rempah
dan Penyegar (Orang)
Pengembangan Kebun Benih Tanaman Rempah
dan Penyegar (Ha) 101 48,32 48,32 48,32 48,32
Pengembangan desa pangan organik berbasis
tanaman rempah dan penyegar (desa)
- 20 30 35 35
Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman
Rempah dan Penyegar (dokumen) 21 21 21 21 21
Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman
Semusin
1.953,61 1.131,03 1.131,03 738,10 738,10
Terlaksananya Pengembangan Tanaman Semusim
Pengembangan areal produktif tanaman Tebu
(ribu Ha)
66,71
40,00
40,00 23,82 23,82
LAMPIRAN
310 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan areal produktif tanaman semusim lainnya (ribu Ha) 8,44 4,04 4,04 4,04 4,04 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tana- man Semusim (dokumen) 23 23 23 23 23 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Tahunan 392,16 176,64 176,94 168,74 139,45 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Tahunan Pengembangan areal produktif tanaman Karet (ribu Ha) 19,99 6,95 6,95 5,99 4,23 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa (ribu Ha) 35,65 14,05 14,05 14,05 10,05 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa Sawit (ribu Ha) 7,99 3,51 3,51 3,51 3,51 Pengembangan areal produktif tanaman tahunan lainnya (ribu Ha) 2,82 0,88 0,84 0,79 0,75 Pengembangan Sistem Pertanian Berbasis Tanaman Tahunan (KT) 18 8,61 8,61 8,61 8,61
Pemberdayaan Pekebun Tanaman Tahunan
(Orang) 7.000
7.000 7.000 7.000
Pengembangan Kebun Sumber Benih Tanaman
Tahunan (Ha) 218 154 154 154 104
Pembinaan dan pengawalan Revitalisasi
Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Kakao)
(laporan)
91,00
43,53
43,53 43,53 43,53
Pengembangan desa pangan organik berbasis
tanaman tahunan (desa)
- 5 10 10 5
Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman
Tahunan (dokumen) 15 15 15 15 15
Dukungan Penanganan Pascapanen dan Pembinaan
Usaha 47,78 22,86 22,86 22,86 22,86
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 311
Meningkatnya Penerapan Pascapanen dan Pembinaan
Usaha Perkebunan
Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan
Konflik Perkebunan (kasus)
42 20 20 20 20
Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
(provinsi)
32 15 15 15 15
Pembinaan Pascapanen Tanaman Semusim
(KT)
9 4 4 4 4
Pembinaan Pascapanen Tanaman Rempah
dan Penyegar (KT)
102 49 49 49 49
Pembinaan Pascapanen Tanaman Tahunan
(KT)
188 90 90 90 90
Koordinasi Pelaksanaan Penanganan Pascapanen
dan Pembinaan Usaha Perkebunan
(dokumen)
17 17 17 17 17
Dukungan Perlindungan Perkebunan 174,40 83,43 83,43 83,43 83,43
Menurunnya Luas Areal yang Terserang OPT
dan Terfasilitasinya Pencegahan Kebakaran
Lahan dan Kebun, Bencana Alam serta Dampak
Perubahan Iklim
Pemberdayaan Perangkat (unit) 135 65 65 65 65
SL-PHT Perkebunan (KT) 224 107 107 107 107
Kesiapan pencegahan kebakaran lahan dan
kebun (dokumen)
18 18 18 18 18
Antisipasi Perubahan Iklim (KT) 77 27 27 27 27
Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman
Perkebunan (ribu Ha) 33,37 15,96 15,96 15,96 15,96
Pemberdayaan Petugas Pengamat OPT
(Orang)
994 994 994 994 994
Koordinasi Pelaksanaan Dukungan Perlindungan
Perkebunan (dokumen) 20 20 20 20 20
LAMPIRAN
312 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya 194,58 93,08 93,08 93,08 93,08 Terfasilitasinya Pelayanan Perencanaan Program, Anggaran dan Kerjasama yang Berkualitas; Pelak- sanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset yang Berkualitas; Pelayanan Umum, Organ- isasi, Tata Laksana Kepegawaian, Humas, Hukum dan Administrasi Perkantoran yang Berkualitas; serta Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penye- diaan Data dan Informasi yang Berkualitas Dukungan Kegiatan Manajemen dan Teknis Lainnya (bulan) 12 12 12 12 12 Dukungan Pengembangan Tanaman Perkebu- nan Berkelanjutan (bulan) 12 12 12 12 12 Jumlah dokumen perencanaan, keuangan dan perlengkapan, kepegawaian dan umum serta evaluasi dan pelaporan (dokumen) 19 19 19 19 19 Dukungan Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih serta Penyiapan Teknologi Proteksi Tanaman
Perkebunan
70,37 33,59 33,65 33,67 33,73
Terlaksananya Pengawasan dan Pengujian Benih
Tanaman Perkebunan dan Penyiapan Teknologi
Proteksi Tanaman Perkebunan
Pembangunan Kebun Contoh, Uji Demplot
dan Uji Koleksi (unit)
100 100 100 100 100
Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih (juta
batang)
17,19
17,54
17,89 18,23 18,60
Rakitan Teknologi Spesifik Lokasi Proteksi
Tanaman Perkebunan (paket teknologi)
29 29 29 29 29
Eksplorasi, Pemanfaatan, Pengembangan,
Pengujian Agensia Hayati (jenis)
15 15 16 16 17
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 313
Koordinasi, Pembinaan dan Monev Perbenihan
dan Proteksi Tanaman Perkebunan
(dokumen)
29 29 29 29 29
6 Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan
Agribisnis Peternakan Rakyat
3.342,78 3.540,49 3.773,74 4.098,37 4.444,19
Meningkatnya pangan hewani asal ternak
-Produksi Daging Sapi/Kerbau (ribu ton) 545,29 588,56 639,61 694,96 755,04
-Produksi Daging ternak lainnya (ribu ton) 3.438,01 3.678,67 3.796,88 3.969,57 4.167,51
-Produksi Telur (ribu ton) 3.131,89 3.393,36 3.565,86 3.655,43 3.770,04
-Produksi Susu (ribu ton) 799,97 850,77 910,57 980,88 1.063,56
Meningkatnya daya saing peternakan
-Peningkatan status kesehatan hewan (%) 70,00 73,00 76,00 78,00 80,00
-Jumlah sertifikat (buah) 25.000,00 26.000,00 27.000,00 28.000,00 29.000,00
Meningkatnya kesejahteraan peternak
-Nilai Tukar Peternak (Rp) 106,65 106,94 107,23 107,53 108,12
Peningkatan Produksi Ternak 1.209,65 1.310,30 1.417,84 1.541,04 1.682,40
Meningkatnya Manajemen Pemeliharaan Ternak
Mendukung Peningkatan Populasi dan Produksi
Ternak
Pengembangan budidaya Ternak Potong
(kelompok)
1.075
1.106
1.136 1.167 2.909
Pengembangan ternak perah (kelompok) 111 122 134 148 163
Pengembangan Budidaya Ternak Unggas dan
Aneka Ternak (kelompok)
245 310 325 341 359
Penguatan Usaha dan Kelembagaan Peternak
(Kegiatan)
15 50 60 70 85
Optimalisasi IB dan Sinkronisasi Berahi (akseptor)
2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Peningkatan Produksi Pakan Ternak 887,63 746,13 800,43 874,00 980,00
Meningkatnya ketersediaan pakan ternak
Pengembangan Hijauan Pakan Ternak (stek) 5.368.000 4.000.000 4.000.000 4.500.000 5.000.000
LAMPIRAN
314 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pakan Olahan/Bahan Pakan (ton) 20.493 14.405 14.535 16.765 18.510 Pengembangan Mutu dan Keamanan Pakan (sampel) 6.700 7.600 7.850 8.100 8.350 Pengendalian dan Penanggulangan Panyakit He- wan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis 402,01 420,45 444,49 455,97 531,21 Meningkatnya Status Kesehatan Hewan Pengendalian, pencegahan dan pember- antasan Penyakit Hewan Menular Strategis Zoonosis (PHMSZ), Viral, Bakterial, parasit dan gangguan reproduksi (dosis) Pengujian Penyakit Hewan dan sertfikasi obat hewan (sampel) 131.600 157.600 188.800 226.240 271.168 Penguatan Kelembagaan Otoritas Veteriner (wilayah) 34 34 34 34 34 Produksi vaksin dan bahan biologik (dosis) Penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANNAS)/ wilayah 34 34 34 34 34
Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Benih dan Bibit 370,79 555,00 571,00 600,00 630,00
Meningkatnya kualitas dan kuantitas benih dan
Bibit
Peningkatan Produksi Benih Ternak (Dosis)
Peningkatan Produksi Bibit Ternak (Ekor) 460.676 537.209 568.076 598.654 629.061
Penguatan Kelembagaan dan Wilayah Perbibitan
Ternak (Sertifikat/SKLB)
Penjaminan Produk Hewan yang ASUH dan
Berdaya Saing
178,90 192,30 201,22 210,78 220,80
Meningaktanya produksi hewan yanga ASUH
dan Berdaya Saing
Penjaminan Produk hewan yang ASUH (unit) 79 120 166 173 180
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 315
Pencegahan penularan zoonosis (unit) 22 30 30 30 30
Penerapan Kesejahteraan Hewan (unit) 29 40 40 40 40
Pemenuhan Persyaratan Teknis Produk Hewan
Prospektif (unit)
8 20 25 25 25
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya
Ditjen Peternakan 293,80 316,30 338,76 416,57 399,78
Terjaminnya dukungan manajemen teknis
Penerapan SAKIP (dokumen) 726 656 665 670 676
Kegiatan kesekretariatan lainnya (bulan) 12 12 12 12 12
7 Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing,
Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian
653,28 1.179,93 1.378,85 1.580,92 1.849,16
Meningkatnya ekspor produk pertanian
-Peningkatan volume ekspor produk pertanian
(% per tahun)
10 10 10 10 10
Meningkatnya penguasaan pasar domestik
produk pertanian nusantara
-Pertumbuhan laju volume impor produk pertanian
(% per tahun) 5 5 5 5 5
Pengembangan Mutu dan Standarisasi Hasil
Pertanian
43,70 61,21 79,57 95,49 114,58
Jumlah pelaku usaha yang menerapkan standar
dan regulasi teknis di bidang pertanian
(unit usaha)
60 70 80 90 100
Jumlah standar dan regulasi teknis bidang
pertanian yang ditetapkan (SNI/Regulasi)
10 10 10 10 10
Jumlah lembaga penilai kesesuaian yang
menerapkan standar kelembagaaan (OKKPD,
Laboratorium Pengujian dan Lembaga Sertifikasi)
(unit)
45 45 45 45 45
LAMPIRAN
316 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah pelaku usaha yang memenuhi persyaratan standar mutu yang sudah diharmonisasikan dan regulasi negara tujuan ekspor (unit usaha) 4 6 8 9 10 Penyelesaian kasus ketidaksesuaian mutu dan keamanan pangan produk ekspor (%) 70 75 80 80 80 Peningkatan jumlah produk pangan segar pertanian beredar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan (persen) 10 10 10 10 10 Jumlah alat dan mesin pertanian yang diuji/ sertifikasi kesesuaiannya terhadap standar (unit Alsintan) 255 275 275 300 300 Pengembangan Pemasaran Domestik 79,81 128,59 153,51 184,21 221,06 Berkembangnya Pemasaran Domestik Produk Pertanian Peningkatan akses pemasaran antara poktan/ gapoktan dengan pihak lembaga pemasaran dan lembaga pengolahan (%/tahun) 10 10 10 10 10
Peningkatan kualitas layanan ekspor dan
impor 5% per tahun dari 65% di tahun 2015
menjadi 85% di tahun 2019 (%/tahun)
10 10 10 10 10
Peningkatan jumlah bahan kebijakan stabilisasi
harga komoditas pertanian strategis (%/
tahun)
3 3 3 3 3
Peningkatan kapasitas pemasaran produk
pertanian di unit kelembagaan pasar (pasar
tani, pasar ternak, UPPG. STA dan pasar lelang
karet)(%/tahun)
10 10 10 10 10
Pengembangan Unit Pemasaran Poktan /
Gapoktan (UPPG) Cabai dan Bawang Merah
(unit usaha) - program Nawacita
- 14 - - -
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 317
Peningkatan kualitas penyediaan data
informasi pasar hasil pertanian secara
lengkap, akurat, terkini, tepat waktu dan
berkesinambungan (%/tahun)
10 10 10 10 10
Pengembangan Pemasaran Internasional 13,94 34,67 45,07 54,09 64,90
Berkembangnya Pemasaran Internasional Produk Pertanian
Peningkatan volume ekspor produk pertanian
unggulan (%)
10 10 10 10 10
Peningkatan perlindungan produk pertanian
melalui kebijakan tarif (jenis komoditas/
tahun)
4 4 5 5 5
Perluasan ekspor produk pertanian (negara) 5 5 5 6 6
Jumlah poktan/gapoktan/ pelaku usaha yang
melakukan ekspor
10 12 14 16 18
Pengembangan Usaha dan Investasi 33,84 73,87 81,88 98,25 127,73
Berkembangnya Usaha dan Investasi Bidang Pertanian
Jumlah kawasan agrowisata dan kawasan
agribisnis yang dikembangkan Pemerintah
Daerah dan/atau pihak swasta (lokasi)
3 3 3 3 3
Jumlah Buku Persyaratan IG dalam rangka
sertifikasi IG oleh ditjen HKI Kementerian
Hukum dan HAM (buku persyaratan)
3 3 3 3 3
Jumlah kemitraan pengembangan usaha
(MoU)
10 12 14 16 18
Jumlah kerjasama pengembangan usaha
yang ditindaklanjuti (MoU) - program
Nawacita
- 6 - - -
Jumlah peningkatan nilai investasi pertanian
(%) PMA :
10
PMA
: 10
PMA :
10
PMA
: 10
PMA
: 10
Jumlah kesepakatan dagang yang didapat
dari promosi produk pertanian(dokumen)
10 10 10 10 10
LAMPIRAN
318 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pengolahan Hasil Pertanian 299,03 706,37 791,02 875,53 976,94 Berkembangnya Pengolahan Hasil Pertanian Peningkatan rendemen penggilingan padi (%) 5 5 5 5 5 Jumlah unit usaha hasil pertanian yang dikembangkan / dibangun dan operasional (%) 80 80 80 80 80 Jumlah unit usaha pengolahan hasil peter- nakan (unit usaha) - Program Nawacita / Biogas - 12 - - - Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengola- han dan Pemasaran Hasil Pertanian 182,96 175,22 227,79 273,35 343,95 Pengembangan Manajemen Perencanaan Pro- gram dan Anggaran, Kerjasama, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Penilaian Laporan Kinerja (nilai) 75,50 76,00 76,50 77,00 77,50 Peta unit kerja rawan penyimpangan 5 4 4 4 3
8 Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian 14.004,23 7.993,75 9.507,82 9.739,64 9.977,24
Penambahan Luas Pertanaman
Tercapainya Perluasan Areal Tanam :
Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi
(Ha)
-
200.000
266.700 266.700 266.600
Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi (Ha) 600.000 60.000 45.000 30.000 15.000
Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan HPT
(Ha)
- 25.000 25.000 25.000 25.000
Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian 5.010,65 868,26 908,08 943,70 970,50
Meningkatnya Ketersediaan Air Irigasi dalam
Mendukung Produksi Pertanian
Jumlah pengembangan sumber air alternatif
skala kecil (pengembangan irigasi air permukaan
dan irigasi air tanah) (Unit)
- 700 1.000 1.200 1.400
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 319
Jumlah pengembangan jaringan dan optimasi
air (Ha) 500.000 500.000 500.000 500.000
Jumlah pengembangan/ pelaksanaan konservasi
air dan lingkungan hidup serta antisipasi
perubahan iklim (Unit)
- 2.971 3.268 3.595 3.775
Jumlah pengembangan kelembagaan petani
pemakai air (melalui Pemberdayaan P3A dan
Pengembangan Irigasi Partisipatif) (Paket)
- 600 650 700 750
Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian 3.927,58 5.918,25 7.219,55 7.408,55 7.535,15
Meningkatnya luasan areal pertanian, pengembangan
optimasi lahan, dan metode SRI, serta
mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian
ke non pertanian dan mendorong peningkatan
status kepemilikan lahan petani serta mengevaluasi
pemanfaatan sertifikat tanah petani.
Jumlah perluasan sawah (Ha) - 200.000 266.700 266.700 266.600
Jumlah perluasan areal lahan kering untuk
hortikultura (Ha)
- 75.000 75.000 75.000 75.000
Jumlah perluasan areal lahan kering untuk
perkebunan (Ha)
-
150.000
150.000 150.000 150.000
Jumlah perluasan areal lahan kering untuk
peternakan (Ha)
- 25.000 25.000 25.000 25.000
Jumlah pengembangan optimasi lahan pertanian
dan pemulihan kesuburan tanah (Ha) 275.000 350.000 425.000 450.000
Jumlah Jalan Pertanian (Km) - 2.000 2.000 2.000 2.000
Jumlah Pengembangan Metode SRI (Ha) 200.000 250.000 350.000 365.000 400.000
Jumlah bidang tanah petani yang di prasertifikasi
dan pasca sertifikasi (Bidang) - 1.600 1.600 1.600 1.700
Jumlah audit Lahan Pertanian (Paket) - 225 225 225 225
Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian 2.907,89 188,20 188,20 188,20 188,20
Meningkatnya pemanfaatan alat dan mesin
pertanian
LAMPIRAN
320 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah bantuan alat dan mesin pertanian (unit) 7.308 7.308 7.543 7.543 Jumlah Pengembangan UPJA Mandiri (Paket) - 50 50 50 50 Jumlah Pengembangan dan Pembinaan UPJA (UPJA) 166 166 166 166 Jumlah jenis alsintan yang diawasi di lokasi (Pkt) - 5 5 5 5 Dukungan Manajemen dan dukungan Teknis Lain- nya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanain 1.076,10 224,93 224,93 224,93 224,93 Meningkatnya fasilitasi pelayanan teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan kerja Direktorat Jenderal Jumlah dokumen perencanaan (Program, Anggaran dan Kerjasama), keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan program pen- ingkatan nilai tambah, daya saing, sarana dan prasarana pertanian (dokumen). 6 6 6 6 6
Fasilitasi Pupuk dan Pestisida 458,33 57,50 57,50 57,50 57,50
Tersalurnya Pupuk Bersubsidi dan Dioptimalkanya
Rumah Kompos di daerah sentra produksi
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan
sentra peternakan.
Jumlah Terbangunnya Rumah Kompos (Unit) 897 250 250 250 250
Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan Pengembanagn Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP)
623,68 736,61 909,56 916,76 1.000,96
Meningkatnya fasilitasi dukungan pembiayaan
bagi petani melalui terlaksananya panyaluran
dana BLM-PUAP, kredit program, asuransi dan
pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis,
serta pembiayaan sektor pertanian
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 321
Jumlah Terbentuk dan terfasilitasinya
Gapoktan PUAP dengan dana Stimulus dana
Penguatan Modal Usaha (Gapoktan)
4.000
5.000
6.000 6.000 6.000
Meningkatnya kemampuan pengelola LKMA
Gapoktan PUAP dalam mengelola dana BLM
PUAP (LKMA)
50 100 100 100 100
Jumlah Fasilitasi Pembiayan Pertanian (Paket) 232 423 442 486 530
Jumlah model pelaksanaan asuransi pertanian
(Ha)
Jumlah Kajian Unit Khusus Pertanian sebagai
cikal bakal Bank Pertanian (dokumen)
1 1 1 1
9 Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian
Bioindustri Berkelanjutan 1.990,05 2.706,45 3.005,20 3.088,66 3.096,72
Meningkatnya inovasi dan diseminasi teknologi
pertanian
Jumlah Varietas (Galur /klon Unggul baru)
(varietas/galur)
79 83 87 90 100
Jumlah Teknologi dan Inovasi Peningkatan
Produksi Pertanian (teknologi)
195 201 217 227 208
Jumlah model pengembangan kelembagaan
dan inovasi pertanian (Model)
77 79 79 80 80
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 6 10 10 8 -
Jumlah Agro Techno Park (ATP)(Kabupaten) 16 20 25 25 14
Jumlah rekomendasi kebijakan pembangunan
pertanian (rekomondasi)
91 91 91 91 91
Jumlah benih sumber tanaman (ton) 3.487
3.490
3.490 3.490 3.490
Jumlah bibit sumber ternak (ekor)
Jumlah teknologi yang didiseminasikan ke
pengguna (teknologi)
96 120 150 150 150
Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian 40,43 45,46 48,65 52,05 55,69
LAMPIRAN
322 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Meningkatnya inovasi pengelolaan dan kon- servasi SDG, serta sistem produksi pertanian berkelanjutan berbasis bioteknologi Jumlah SDG yang terkarakterisasi dan terdo- kumentasi (akselerasi) 1.340 1.340 1.350 1.350 1.350 Jumlah galur harapan unggul tanaman (galur) 18 19 22 23 29 Jumlah teknologi berbasis bioteknologi dan bioprospeksi (teknologi) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi kebijakan pengemban- gan dan pemanfaatan bioteknologi dan SDG pertanian (rekomendasi) 2 2 2 2 2 Penelitian dan Penembangan Pasca Panen Pertanian 32,57 44,87 48,01 51,38 54,97 Tersedianya teknologi dan rekomendasi kebijakan pasca panen hasil pertanian untuk me- ningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam upaya mendukung sistem pertanian bioindustri berkelanjutan. Jumlah teknologi pascapanen (penanganan
dan pengolahan)(teknologi)
13 15 15 17 17
Jumlah Model Agrobio-industri Terpadu
(model)
2 2 2 3 3
Jumlah rekomendasi kebijakan pengembangan
pascapanen pertanian (rekomendasi) 3 3 3 3 3
Jumlah model revitalisasi penggilingan padi
kecil dan penanganan pasca panen jagung
dan kedelai (unit)
13 20 20 20 20
Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian 147,35 140,00 149,80 151,84 162,47
Tersedianya Data, Informasi dan Peningkatan
Inovasi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya
Lahan Pertanian
Jumlah Sistem Informasi Pertanian (Sistem
Informasi)
7 5 5 5 12
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 323
Jumlah Informasi geospasial sumberdaya
pertanian (Peta)
60 60 60 60 60
Jumlah Teknologi Pengelolaan Lahan Pertanian
(Teknologi) 10 10 11 11 17
Jumlah Formula dan Produk Pertanian yang
Ramah Lingkungan (Formula)
9 9 11 6 6
Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan
Sumberdaya Lahan Pertanian (Rekomendasi)
6 6 6 6 6
Jumlah Database dan Informasi Sumberdaya
Lahan Pertanian (Database)
10 12 13 14 15
Jumlah model pengembangan pertanian
bio-industri berbasis agrokeologi/tipologi
lahan (Model)
2 2 2 2 2
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 - - - -
Jumlah Informasi dan Teknologi Pengelolaan
dan Reklamasi Lahan ex. Pertambangan
(Teknologi)
18 18 3 3
Pengkajian dan Percepatan Diseminasi Inovasi Teknologi Pertanian 746,78 1.103,42 1.368,84 1.368,68 1.256,34
Penyediaan dan Penyebarluasan Inovasi Spesifik
Lokasi Mendukung Program Strategis Pembangunan
Pertanian Nasional dan Daerah
Jumlah teknologi spesifik lokasi (Teknologi) 66 70 80 90 60
Jumlah model pengembangan inovasi
teknologi pertanian biondustri (Model)
66 66 66 66 66
Jumlah teknologi diseminasi yang didistribusikan
ke pengguna (Teknologi) 96 120 150 150 150
Jumlah rekomendasi kebijakan (Rekomendasi) 34 34 34 34 34
Jumlah produksi benih sumber (Ton) 3.255
3.255
3.255 3.255 3.255
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 6 9 8 -
Jumlah Agro Techno Park (ATP) (Kab) 16 20 25 25 14
LAMPIRAN
324 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Penelitian/perekayasaan dan Pengembangan Mekanisasi Pertanian 34,03 59,71 41,42 44,32 47,43 Meningkatnya Inovasi dan Adopsi Teknologi Me- kanisasi Pertanian untuk Peningkatan Produktiifi- tas, Efisiensi dan Nilai Tambah Produk Pertanian dan Limbahnya Jumlah teknologi (prototipe, model) me- kanisasi pertanian mendukung pengemban- gan pertanian bioindustri (Teknologi) 7 7 8 8 9 Jumlah rekomendasi kebijakan nasional mekanisasi pertanian (Rekomendasi) 2 2 3 3 3 Jumlah prototipe alsintan yang siap didisemi- nasikan (Unit) 20 25 30 35 40 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) - 1 - - - Penelitian/Analisis Sosialisasi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian 33,45 49,79 43,28 46,31 49,55 Tersedianya rekomendasi kebijakan pembangu- nan pertanian berkelanjutan Jumlah rekomendasi kebijakan sosial ekonomi
dan dinamika pembangunan pertanian
berkelanjutan (Rekomendasi)
12 12 12 12 12
Jumlah rekomendasi kebijakan responsif
dan antisipasif isu-isu aktual pembangunan
pertanian (Rekomendasi)
10 10 10 10 10
Penelitian dan Pengembangan Tanaman Hortikultura 103,73 144,29 131,92 141,16 151,04
Meningkatnya Inovasi Mendukung Pengembangan
Kawasan Agribisnis Hortikultura untuk
Terwujudnya Industri Hortikultura yang Berdaya
Saing dan Berkelanjutan
Jumlah VUB hortikultura (VUB) 22 23 25 28 30
Jumlah teknologi hortikultura berbasis pertanian
bioindustri (Teknologi) 20 20 20 21 22
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 325
Jumlah benih sumber durian, mangga, manggis
dan buah tropika lainnya (Tanaman) 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000
Jumlah benih sumber anggrek dan tanaman
hias lain (Planlet)
4.600
4.700
4.800 4.900 5.000
Jumlah benih sumber jeruk dan buah subtropika
( tanaman) 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000
Jumlah benih sumber kentang (G0) (Planlet) 40.000 42.500 45.000 47.500 50.000
Jumlah benih sumber bawang merah, cabai
dan sayuran potensial (kg)
35.000 36.500 38.000 39.500 41.000
Jumlah benih sumber krisan (stek) 420.000 440.000 460.000 480.000 500.000
Jumlah rekomendasi kebijakan (rekomendasi) 2 2 2 2 2
Jumlah model pengembangan kawasan
agribisnis hortikultura (Model)
1 1 1 1 1
Jumlah Agro Science Park (ASP) - 1 - - -
Penelitian dan Pengembangan Tanaman Perkebunan 119,10 270,74 267,22 285,93 305,94
Tersedianya Inovasi Teknologi Tanaman Perkebunan
untuk Meningkatkan Produktivitas, Diversifikasi
dan Nilai Tambah Tanaman Perkebunan
Jumlah varietas unggul tanaman perkebunan
(VUB)
7 8 7 6 8
Jumlah teknologi budidaya tanaman perkebunan
(Teknologi) 23 53 56 55 58
Jumlah produk / formula (Produk) 4 5 4 4 3
Jumlah benih sumber: Kelapa (Ton) 300.000 300.000 300.000 300.000 300.000
Jumlah benih sumber: Jahe, kunyit, kencur,
temulawak, Tembakau, kapas, wijen, jarak
kepyar, jarak pagar, kenaf dan rosela (Kg)
35.400 38.450 44.500 52.100 58.500
Jumlah benih sumber: Lada, nilam, seraiwangi,
teh (Stek) 405.000 470.000 525.000 535.000 625.000
Jumlah benih sumber: Cengkeh, jambu mete,
pala (Pohon)
60.000 80.000 100.000 100.000 130.000
LAMPIRAN
326 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah benih sumber: Kopi Arabika, lindak (Biji) 20.000 25.000 30.000 35.000 35.000 Jumlah benih sumber: Kopi Robusta dan karet (ribu Entres) Jumlah benih sumber: Tebu (G2) (Budset) 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 Jumlah benih sumber: Rami (ribu Rizome) 100.000 100.000 100.000 150.000 150.000 Jumlah rekomendasi kebijakan (Rekomendasi) 6 6 6 6 6 Jumlah model bioindustri berbasis perkebu- nan (Model) 5 7 7 7 7 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) - 1 - - - Penelitian dan Pengembangan Peternakan 115,34 146,76 157,03 168,03 179,79 Meningkatkan Inovasi Teknologi Peternakan dan Veteriner Mendukung ketersediaan protein hewani Jumlah galur unggul/ harapan ternak dan TPT spesifik agroekosistem (Galur/Rumpun) 16 16 16 16 16 Jumlah bibit sumber ternak (Ekor) 11.675 13.905 14.235 14.570 14.960
Jumlah benih sumber tanaman pakan ternak
(Batang)
21.000
22.000
23.000 24.000 25.000
Jumlah teknologi peternakan dan veteriner
berbasis bioindustri, bioscience dan bioengineering
(Teknologi)
34 34 34 34 34
Jumlah rekomendasi kebijakan pembangunan
peternakan dan kesehatan hewan (Rekomendasi)
5 5 5 5 5
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 327
Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan 165,84 221,82 235,87 229,91 246,01
Tersedianya Benih Sumber, Varietas Unggul Baru,
dan Peningkatan Inovasi Teknologi Tanaman
Pangan Mendukung Pencapaian Swasembada
Padi dan peningkatan produksi Tanaman Pangan
lainnnya dengan teknologi ramah lingkungan
dan minimum eksternal input.
Jumlah varietas unggul baru tanaman pangan
(VUB)
16 17 17 17 17
Jumlah teknologi budi daya, panen, dan
pascapanen primer tanaman pangan
(Teknologi)
17 17 18 16 16
Jumlah model pembangunan pertanian
bioindustri berbasis tanaman pangan di lahan
sub-optimal (Model)
1 1 1 1 1
Jumlah produksi benih sumber padi, serealia,
serta kacang dan umbi (Ton)
232 235 235 235 235
Jumlah saran kebijakan (Rekomendasi) 9 9 8 8 8
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 1 1 1 - -
Jumlah Model Sekolah Lapang (SL) Kedaulatan
Pangan Terintegrasi Desa Mandiri
Benih (Provinsi)
- 26 26 26 26
Pengembangan Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian 32,34 30,91 33,07 35,39 37,86
Tersedianya berbagai informasi iptek pertanian
dan pemanfaatannya secara intensif oleh pengguna
melalui pengembangan produk dan layanan
informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi
sesuai dengan kebutuhan pengguna
Jumlah artikel dalam publikasi yang diterbitkan
(Judul) 189 191 193 195 197
Jumlah tambahan koleksi perpustakaan
(Judul)
650 800 950 1.100 1.250
Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 1 - - - -
LAMPIRAN
328 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Dukungan Manajemen, Fasilitasi dan Instrumen Teknis dalam Pelaksanaan Kegiatan Litbang Pertanian 419,08 448,66 480,07 513,68 549,63 Pengembangan Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran, Kerjasama, Pengelolaan Sumberdaya, dan Hasil Litbang Pertanian Jumlah dokumen manajemen Litbang Perta- nian (Dokumen) 12 12 12 12 12 Jumlah kerjasama kemitraan pengembangan teknologi (Kontrak) 150 150 150 150 150 Jumlah perlindungan HKI dalam rangka alih teknologi (Invensi) 45 45 45 45 45 Jumlah perjanjian kerjasama lisensi hasil Balitbangtan (Lisensi) 10 10 10 10 10 Jumlah pengembangan SDM litbang (Orang) 1.380 1.405 1.430 1.455 1.455 Jumlah pengadaan sarana prasarana peneli- tian (Paket) 7 7 7 7 7
10 Progam Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian 1.293,61 2.383,43 2.636,22 2.876,39 3.158,98
Meningkatnya kemandirian kelembagaan
petani
Meningkatnya kapasitas aparatur pertanian
dan non aparatur
Meningkatnya kompetensi aparatur pertanian
dan non aparatur pertanian
Meningkatnya efektivitas dan efisiensi sistem
administrasi dan manajemen
- Jumlah kelembagaan petani yang meningkat
kapasitasnya (unit) 17.808 31.220 32.250 32.350 32.700
- Jumlah BP3K yang meningkat kapasitasnya
(unit)
4.132 5.538 5.638 5.650 5.750
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 329
- Jumlah penyuluh pertanian yang meningkat
kinerjanya (orang)
48.608
58.860
59.060 59.360 59.860
- Jumlah SDM lulusan pendidikan tinggi
dan pendidikan menengah pertanian yang
memenuhi standar kompetensi kerja (orang)
5.065 5.100 5.150 5.200 5.250
- Jumlah SDM Pertanian yang tersertifikasi
profesi bidang pertanian (orang)
2.475 2.625 2.700 2.775 2.850
- Jumlah aparatur dan non aparatur pertanian
yang meningkat kompetensi kerjanya (orang)
25.760
33.336
36.670 40.337 44.370
Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian 299,45 668,08 731,60 801,26 877,69
Mantapnya sistem pelatihan pertanian dalam
meningkatkan kompetensi aparatur pertanian
dan non aparatur pertanian; daya tarik pertanian
bagi tenaga kerja muda; pelibatan perempuan
petani/pekerja dan pengembangan Agro Techno
Park
26.964
orang;
228
unit; 30
desa;
255
dokumen,
12
bulan
34.660
orang;
298
unit;
260
dokumen;
12
bulan
38.126
orang;
298
unit;
265
dokumen;
12
bulan
41.930
orang;
298
unit;
270
dokumen;
12
bulan
46.133
orang;
298
unit;
275
dokumen;
12
bulan
Jumlah Kelembagaan Pelatihan Pertanian
yang Difasilitasi dan Dikembangkan (kelembagaan
UPT Pusat, UPT Daerah, P4S, Agro
Techno Park) (Unit)
228 298 298 298 298
Jumlah Ketenagaan Pelatihan Pertanian yang
Difasilitasi dan Dikembangkan (Orang)
1.204
1.324
1.457 1.603 1.763
Jumlah Aparatur Pertanian yang Ditingkatkan
Kompetensinya Melalui Pelatihan Pertanian
(Orang)
15.080
19.088
20.997 23.096 25.406
Jumlah Non Aparatur yang Ditingkatkan
Kapasitasnya Melalui Pelatihan Pertanian
(Orang)
10.680
14.248
15.673 17.240 18.964
Jumlah Dokumen program dan kerjasama, penyelenggaraan
pelatihan, kelembagaan dan
Ketenagaan Pelatihan serta pemberdayaan
petani yang dihasilkan (Dokumen)
255 260 265 270 275
LAMPIRAN
330 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah desa yang meningkat Kapasitasnya melalui program Replikasi READ (desa) 30 - - - - Jumlah Dukungan pemantapan sistem pelati- han pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12 Revitalisasi Pendidikan Pertanian serta Pengembangan Standardisasi dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian 191,01 393,72 404,30 429,66 449,72 Tercapainya revitalisasi pendidikan pertanian serta pengembangan standardisasi dan sertifi- kasi profesi SDM pertanian dalam meningkatkan kapasitas aparatur pertanian dan non aparatur pertanian; daya tarik pertanian bagi tenaga kerja muda 7.130 orang; 5 doku- men standari- sasi; 23 unit; 12 bulan 11.954 oran; 5 doku- men stan- darisasi; 26 unit; 12 bulan 12.170 orang; 5 doku- men standari- sasi; 29 unit; 12 bulan 12.385 orang; 5 doku- men standari- sasi; 32 unit; 12 bulan 12.600 orang; 5 doku- men standari- sasi; 35 unit; 12 bulan Jumlah profesi bidang pertanian yang distan- darisasi (Dokumen) 5 5 5 5 5 Jumlah SDM pertanian yang mengikuti sertifi- kasi profesi bidang pertanian (orang) 3.300 3.500 3.600 3.700 3.800 Jumlah kelembagaan pendidikan tinggi perta- nian dan sertifikasi profesi pertanian yang difasilitasi dan dikembangkan (Unit) 23 26 29 32 35
Jumlah ketenagaan pendidikan tinggi
pertanian serta standarisasi dan sertifikasi
profesi yang ditingkatkan dan dikembangkan
kualitasnya (Orang)
824 854 870 885 900
Jumlah SDM Pertanian yang mengikuti Pendidikan
Tinggi Pertanian dan Aparatur Pertanian
yang mengikuti Pendidikan Pasca Sarjana dan
mahasiswa yang menjadi petugas pendampingan
program swasembada pangan (orang)
3.006
7.600
7.700 7.800 7.900
Jumlah dukungan Revitalisasi Pendidikan Pertanian
dan Pengembangan Standarisasi serta
Sertifikasi Profesi SDM Pertanian (Bulan)
12 12 12 12 12
Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian 680,63 1.172,97 1.341,04 1.475,37 1.649,89
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 331
Mantapnya sistem penyuluhan pertanian dalam
meningkatkan kemampuan petani; kemandirian
kelembagaan petani dan pola hubungan
pemerintah
22.479
unit; 68
dokumen;
48.608
orang
37.303
unit;
68
dokumen;
58.860
orang
38.433
unit; 73
dokumen;
59.060
orang
38.549
unit; 74
dokumen;
59.360
orang
38.995
unit;
78
dokumen;
59.860
orang
Jumlah kelembagaan Penyuluhan Pertanian
yang difasilitasi (Unit)
4.671
6.083
6.183 6.195 6.295
Jumlah kelembagaan petani dan ekonomi
petani yang difasilitasi dan dikembangkan
(Unit)
17.808
31.220
32.250 32.350 32.700
Jumlah dokumen Program dan Kerjasama,
Penyelenggaraan, Monev dan Pembinaan
Ketenagaan Penyuluhan (Dokumen)
68 68 73 74 78
Jumlah ketenagaan penyuluhan yang difasilitasi
(Orang) 48.608 58.860 59.060 59.360 59.860
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan
SDM Pertanian 62,92 79,21 83,47 87,97 92,70
Meningkatnya efektivitas dan efisiensi sistem
administrasi dan manajemen
71 dokumen;
12
bulan
70
dokumen;
12
bulan
70 dokumen;
12
bulan
70
dokumen;
12
bulan
70
dokumen;
12
bulan
Jumlah Dokumen Perencanaan, Data dan
Informasi SDM Pertanian, Perundang-undangan,
kepegawaian, keuangan dan perlengkapan,
evaluasi, pelaporan, kehumasan dan
perpustakaan (Dokumen)
71 70 70 70 70
Dukungan manajemen dan teknis lainnya
(Bulan)
12 12 12 12 12
Pendidikan Menengah Pertanian 59,60 69,45 75,81 82,13 88,98
Mantapnya pendidikan menengah pertanian
dalam meningkatkan kapasitas non aparatur
pertanian; daya tarik pertanian bagi tenaga kerja
muda
LAMPIRAN
332 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah Generasi muda pertanian yang mengi- kuti pendidikan menengah pertanian (Orang) Jumlah Kelembagaan SMK PP yang difasilitasi dan dikembangkan (Unit) 84 84 84 84 84 Jumlah Ketenagaan SMK PP yang difasilitasi dan dikembangkan (Orang) 381 596 596 596 596 Jumlah Dokumen Program, Kerjasama dan Penyelenggaraan pendidikan menengah pertanian yang dihasilkan (Dokumen) 13 15 20 25 30 Jumlah Dukungan pemantapan pendidikan menengah pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12 11 Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 632,39 705,39 789,00 816,75 687,41 Meningkatnya keragaman konsumsi pangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat -Skor Pola Pangan Harapan 84,1 86,2 88,4 90,5 92,5 Meningkatnya konsumsi pangan masyarakat sesuai angka kecukupan gizi (AKG) -Konsumsi Energi (kkal/kap/hr) 2.004,0 2.040,0 2.077,0 2.113,0 2.150,0
-Konsumsi Protein (gram/kap/hr) 56,1 56,4 56,6 56,8 57,0
Stabilinya harga pangan pokok di tingkat
produsen dan konsumen
-Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat
produsen (Rp/Kg)
≥
HPP
≥
HPP
≥
HPP
≥
HPP
≥
HPP
-Koefisien variasi pangan (beras) di tingkat
konsumen
CV<5% CV<5% CV<5% CV<5% CV<5%
Menurunnya jumlah penduduk rawan pangan
-Penurunan jumlah penduduk rawan pangan
(%/Tahun)
1,0 1,0 1,0 1,0 1,0
Pengembangan Sistem Distribusi dan Stabilitas Harga Pangan 105,04 103,40 88,57 110,11 112,80
Meningkatnya Kemampuan Kelembagaan
Distribusi dan Cadangan Pangan Serta Stabilitas
Harga Pangan
≥
HPP
≥
HPP
≥
HPP
≥
HPP
≥
HPP
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 333
Model lembaga distribusi pangan masyarakat
(Gapokan)
358 310 380 395 410
Model lumbung pangan masyarakat (Unit) 1.724
1.689
800 1.500 1.500
Data/informasi pasokan dan harga pangan
(Lokasi)
35 35 35 35 35
Pemantauan, evaluasi dan perumusan kebijakan
distribusi, harga dan cadangan pangan
(Rekomendasi)
13 5 5 5 5
Kajian Pasokan Pangan (Rekomendasi) 28 26 26 26 26
Kajian Harga Pangan (Rekomendasi) - 26 26 26 26
Kajian Cadangan Pangan (Rekomendasi) - 26 26 26 26
Pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan 111,61 95,60 110,30 106,99 107,48
Mantapnya Ketersediaan dan Penanganan
Rawan Pangan/berkurangnya jumlah penduduk
rawan pangan per tahun
1% 1% 1% 1% 1%
Model Kawasan Mandiri Pangan (Kawasan) 192 267 342 310 300
Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan
gizi (Lokasi)
456 456 456 456 456
Kajian kerawanan pangan (Rekomendasi) 35 35 35 35 35
Pemantauan, evaluasi dan perumusan kebijakan
ketersediaan dan kerawanan pangan
(Rekomendasi)
35 31 31 31 31
Analisis ketahanan dan kerentanan pangan
wilayah (Peta FSVA)
35 35 35 35 35
Kajian ketersediaan pangan (Rekomendasi) 36 35 35 35 35
Kajian akses pangan (Rekomendasi) - 35 35 35 35
Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan 130,04 187,17 258,14 254,38 258,36
Meningkatnya Pemantapan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan
84,1 86,2 88,4 90,5 92,5
Model pekarangan pangan (Desa) 4.410
5.500
8.106 7.818 7.818
LAMPIRAN
334 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pemantauan, evaluasi dan perumusan kebi- jakan P2KP (Rekomendasi) 35 35 35 35 35 Promosi penganekaragaman konsumsi pangan (Lokasi) 35 35 35 35 35 Analisis pola dan kebutuhan konsumsi pan- gan (Rekomendasi) 35 35 35 35 35 Koordinasi penanganan keamanan pangan segar (Rekomendasi) 65 85 105 125 145 Model Pangan Pokok Lokal (Unit) 31 37 21 21 21 Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya Badan Ketahanan Pangan 285,70 319,22 331,99 345,27 208,77 Terselenggaranya Pelayanan Administrasi dan Pelayanan Teknis Lainnya Secara Profesional dan Berintegritas di Lingkungan Badan Ketahanan Pangan 12 Bulan Lay- anan 12 Bu- lan Lay- anan 12 Bulan Lay- anan 12 Bulan Lay- anan 12 Bulan Lay- anan Hasil Usaha tani terpadu (KM) 11 11 11 11 - Pemberdayaan petani kecil (KM) - Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (Desa) 224 224 224 224 -
Pengelolaan Sumberdaya dan infrastruktur
(Unit)
224
2.240
2.240 2.240 -
Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan
Kerja Sama (Dokumen)
39 35 35 35 35
Dokumen Keuangan dan Perlengkapan
(Dokumen)
35 35 35 35 35
Hasil pemantauan dan evaluasi program
(Laporan)
39 35 35 35 35
Dokumen kepegawaian, organisasi, humas,
hukum (Dokumen)
153 1 1 1 1
Sidang pleno, Konferensi dan Sidang Regional
ketahanan pangan (Rekomendasi Kebijakan)
1 1 1 1 1
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 335
Dukungan manajemen dan administrasi
(Bulan Layanan)
12 12 12 12 12
Layanan Perkantoran (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12
Rancangan Perpres pembentukan lembaga
otoritas pangan (Rancangan)
12 Program Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan Pertanian dan Pengawasan Keamanan
Hayati
747,91 1.439,76 1.442,90 1.479,80 1.501,70
Meningkatnya efektifitas pengendalian resiko
masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan
OPTK
-Prosentase media pembawa yang memenuhi
sistem jaminan kesehatan melalui sertifikasi
karantina impor di tempat pemasukan yang
telah ditetapkan
94 95 96 97 98
-Prosentase media pembawa yang memenuhi
sistem jaminan kesehatan melalui sertifikasi
karantina antar area di tempat pemasukan
yang telah ditetapkan
86 87 88 89 90
-Prosentase media pembawa yang memenuhi
sistem jaminan kesehatan melalui sertifikasi
karantina antar area di tempat pengeluaran
yang telah ditetapkan
56 87 88 89 90
Meningkatnya kualitas pelayanan tindakan
karantina dan pengawasan keamanan hayati
terhadap ekspor MP HPHK dan OPTK dan
keamanan hayati
-Prosentase jumlah sertifikat ekspor yang
ditolak oleh negara tujuan melalui tempat
pengeluaran yang ditetapkan
0,1 0,1 0,1 0,1 0,1
Meningkatnya kepatuhan dan kepuasan
pengguna jasa karantina pertanian
-Penurunan prosentase kasus pelanggaran
perkarantinaan
10 10 10 10 10
LAMPIRAN
336 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 -Nilai IKM 84 85 86 87 88 Peningkatan Kepatuhan, Kerja Sama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantin- aan 10,51 18,60 18,90 20,60 22,80 Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan Meningkatnya kualitas koordinasi dan ker- jasama antar lembaga Meningkatnya pemahaman SPS dengan instansi terkait Tersedianya informasi yang valid, handal dan mudah diakses Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pengawasan dan peninda- kan perkarantinaan pertanian (Dokumen) 2 2 2 2 2 Jumlah pembinaan bimbingan teknis dan monitoring pengawasan dan penindakan (Laporan) 5 5 5 5 5 Jumlah protocol karantina yang harmonis dengan negara mitra yang terimplementasikan
(Laporan) 1 2 2 2 1
Jumlah MOU dengan K/L terkait yang
terimplementasikan (Dokumen)
1 1 1 1 1
Jumlah draf regulasi yang di notifikasi ke SPS
WTO (Dokumen)
15 15 20 15 10
Jumlah Aplikasi Terkait Internal dan Eksternal
Perkarantinaan Pertanian (Aplikasi)
6 6 6 6 6
Jumlah Layanan E-Government (Dokumen) 4 4 4 4 4
Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Kemanan Hayati Hewani 8,20 12,46 13,80 15,20 16,80
Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan
dan peningkatan kemampuan deteksi resiko
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 337
Jumlah peraturan/keputusan Menteri tentang
pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK,
dan keamanan hayati (Dokumen)
4 4 4 4 4
Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina
Pertanian tentang pencegahan masuk dan
menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati
(Dokumen)
8 8 8 8 8
Jumlah pembinaan, bimbingan teknis dan
monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya
HPHK, OPTK dan keamanan hayati
((Dokumen)
13 13 13 13 13
Jumlah dokumen Analisis Resiko ((Dokumen) 10 10 10 10 10
Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Kemanan Hayati Nabati 9,90 12,80 13,80 15,20 16,80
Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan
dan peningkatan kemampuan deteksi resiko
Jumlah peraturan/keputusan Menteri tentang
pencegahan masuk dan menyebarnya OPTK
dan keamanan hayati (Dokumen)
3 3 3 3 3
Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina
Pertanian tentang pencegahan masuk dan
menyebarnya OPTK dan keamanan hayati
(Dokumen)
10 10 10 10 10
Jumlah pembinaan bimbingan teknis dan
monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya
HPHK, OPTK dan keamanan hayati
(Laporan)
13 13 13 13 13
Jumlah dokumen Analisis Resiko ((Dokumen)
Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada Badan Karantina pertanian 118,70 130,70 142,70 157,00 172,60
Jumlah Kegiatan Pelatihan yang diselenggarakan
(Kegiatan) 6 13 13 13 13
LAMPIRAN
338 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah Dokumen Rencana Kinerja & Penyusu- nan Anggaran (Dokumen) 1 11 11 11 11 Jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran & Laporan Keuangan (Laporan) 3 3 3 3 3 Jumlah Dokumen Pengembangan & pengelo- laan Kepegawaian (Dokumen) 1 6 6 6 6 Jumlah Dokumen Pengembangan Integritas Barantan dan Reformasi Birokrasi (Dokumen) 1 3 3 3 3 Jumlah Dokumen Tata Laksana dan Inisiatif Anti Korupsi 1 3 3 3 3 Jumlah Peraturan Perkarantinaan yang telah disahkan (Dokumen) 3 3 3 3 3 Jumlah Laporan Indeks Kepuasan Informasi Layanan Perkarantinaan (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12 Jumlah Laporan Pengelolaan TU & Rumah Tangga (Laporan) 12 12 12 12 12 Jumlah Dokumen Evaluasi & Pelaporan Karan- tina Pertanian (Dokumen) 17 17 17 17 17
Tingkat Dukungan Aparatur pegawai & Layanan
Perkantoran (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12
Jumlah dan jenis sarana, infrastruktur,
teknologi informasi yang sesuai kebutuhan
dan memadai (UNIT)
88 100 100 100 100
Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standar an Uji Terap Teknis dan
Metode Karantina Pertanian
35,30 56,50 55,70 60,50 66,20
Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium
Uji Standar dan Uji Terap Teknisk dan
Metode Karantina Pertanian
Jumlah Teknik dan Metode Uji Terap yang
dikembangkan (Dokumen)
3 3 3 3 3
Jumlah Desiminasi pedoman juklak juknis
yang telah dilakukan (Dokumen)
10 10 10 10 10
Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran
Kegiatan
Target ALOKASI (Milyar Rupiah)
2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019
LAMPIRAN
RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 339
Jumlah Uji Terap yang dapat dipublikasikan
melalui Jurnal Nasional/Internasional (Dokumen)
1 1 1 1 1
Dukungan Pengelolaan Teknik dan Metode
Karantina Pertanian (Bulan)
12 12 12 12 12
Jumlah teknik dan metoda pengujian laboratorium
yang dikembangkan(Dokumen) 1 8 8 8 8
Jumlah Validasi Metode Pengujian (Dokumen) 1 8 8 8 8
Jumlah Koleksi HPHK dan OPTK (Dokumen) 10 10 10 10 10
Jumlah Akreditasi Ruang Lingkup Pengujian
HPHK dan OPTK (Dokumen)
6 6 6 6 6
Jumlah Sampel Uji Rujukan (Dokumen) 1.600
1.440
1.296 1.166 1.050
Jumlah laboratorium yang tersertifikasi sesuai
ruang lingkup tugasnya (Laporan)
1 1 1 1 1
Dukungan Pengelolaan Uji Standar Laboratorium
Karantina Pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12
Dukungan Aparatur pegawai & Layanan
Perkantoran (Bulan)
12 12 12 12 12
Jumlah dan jenis sarana, infrastruktur,
teknologi informasi yang sesuai kebutuhan
dan memadai (UNIT)
79 100 100 100 100
Peningkatan Kualitas Pelayanan Karantina Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati
(Prioritas Nasional dan Bidang)
565,30 1.208,70 1.198,00 1.211,30 1.206,50
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Karantina
Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati
Jumlah sertifikasi kesehatan Impor, ekspor
dan Antar Area terhadap media pembawa
OPTK dan HPHK melalui pelaksanaan tindakan
karantina (Laporan)
950.000
960.000
970.000 980.000 990.000
Dukungan pengelolaan Sertifikasi Karantina
Pertanian (BULAN)
12 12 12 12 12
LAMPIRAN
340 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019
Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal
Jl. Harsono RM No.3, Gedung A lantai 4
Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telp/Fax. 62-21 7804156
www.pertanian.go.id
@2015
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nilam (Pogostemon cablin) merupakan tanaman semak tropis penghasil sejenis minyak atsiri yang dinamakan minyak nilam. Minyak nilam dalam perdagangan internasional dikenal dengan minyak patchouli karena minyak ini berasal dari sulingan daun. Minyak nilam banyak digunakan parfum atau wangi-wangian dan juga sebagai bahan dupa atau setanggi di tradisi timur. Tanaman nilam berupa semak yang dapat tumbuh hingga ketinggian 1 meter. Tanaman nilam menyukai tenpat yang bersuasana teduh, hangat dan juga lembab. Karena harga minyak nilam lebih tinggi dibandingkan minyak atsiri, kini banyak orang yang mencoba peruntungan dengan melakukan budidaya tanaman nilam ini. Berikut adalah cara budidaya tanaman nilam : 1. Syarat Tumbuh Tanaman nilam dapat tumbuh dengan baik pada daerah yang memiliki ketinggian sekitar 10-700 mdpl namun jika lebih tanaman ini masih toleran namun tidak tumbuh optimal. Daerah yang akan digunakan untuk membudidayaan tanaman ini harus memiliki suhu
Komentar
Posting Komentar