Langsung ke konten utama
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2015 - 2019 KEMENTERIAN PERTANIAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/Permentan/HK.140/4/2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2015-2019 KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA 2015 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 ix DAFTAR ISI DAFTAR ISI ix DAFTAR TABEL xiv DAFTAR GAMBAR xvi DAFTAR LAMPIRAN xvii DAFTAR BOKS xx DAFTAR SINGKATAN xxi I. PENDAHULUAN 1 1.1. Kondisi Umum Pembangunan Pertanian Tahun 2010-2014 6 1.1.1. Produk Domestik Bruto 6 1.1.2. Penyediaan Lapangan Kerja 6 1.1.3. Investasi Sektor Pertanian 9 1.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian 10 1.1.5. Nilai Tukar Petani 13 1.1.6. Kesejahteraan Petani 15 1.1.7. Capaian Produksi Komoditas Pertanian Tahun 2010-2014 19 A. Produksi Tanaman Pangan 19 B. Produksi Hortikultura 21 C. Produksi Perkebunan 24 D. Produksi Peternakan 27 1.1.8. Faktor Pendukung Pembangunan Pertanian 30 A. APBN Kementerian Pertanian 30 B. Pengembangan Kapasitas Institusi Kementerian Pertanian 31 C. Pembangunan Sumberdaya Insani Pelaku Agribisnis 34 D. Pembangunan Prasarana, Pengadaan Sarana dan Manajemen Sumberdaya Alam Pertanian 37 E. Pembangunan pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian 55 F. Pembangunan Sistem Inovasi 58 G. Penyediaan Pangan Masyarakat 61 H. Perlindungan Produk Pertanian Melalui Perkarantinaan 67 I. Pertanian dalam Jasa Lingkungan 69 x RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 1.2. Potensi, Permasalahan dan Tantangan Pembangunan Pertanian 72 1.2.1. Potensi 72 A. Keanekaragaman Hayati dan Agroekosistem 72 B. Lahan Pertanian 73 C. Teknologi 74 D. Tenaga Kerja 76 E. Pasar 77 1.2.2. Permasalahan 79 A. Lahan 80 B. Infrastruktur 83 C. Sarana Produksi 85 D. Regulasi 88 E. Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia 90 F. Permodalan 94 1.2.3. Tantangan Pembangunan Pertanian 2015-2019 95 A. Pemenuhan Pangan Masyarakat, Bahan Baku Industri dan Energi 95 B. Perubahan Iklim, Kerusakan Lingkungan dan Bencana Alam 96 C. Kondisi Perekonomian Global 98 D. Peningkatan Jumlah Penduduk dan Urbanisasi 101 E. Distribusi dan Pemasaran Produk Pertanian 102 II. VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2015-2019 105 2.1. Visi Kementerian Pertanian 106 2.2. Misi Kementerian Pertanian 107 2.3. Tujuan 107 2.4. Sasaran Strategis Kementerian Pertanian 107 III. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 111 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional 112 3.2. Strategi Kementerian Pertanian 115 3.2.1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan 117 3.2.2. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian 119 3.2.3. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit 121 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xi 3.2.4. Penguatan kelembagaan petani 122 3.2.5. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian 122 3.2.6. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi 123 3.2.7. Penguatan jaringan pasar produk pertanian 124 3.2.8. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian 125 3.2.9. Peningkatan dukungan perkarantinaan 125 3.2.10. Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi 125 3.2.11. Pelayanan informasi publik 126 3.2.12. Pengelolaan regulasi 127 3.2.13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi 127 3.2.14. Pengelolaan perencanaan 127 3.2.15. Penataan dan penguatan organisasi 127 3.2.16. Pengelolaan sistem pengawasan 128 3.3. Kebijakan Kementerian Pertanian 128 3.3.1. Kebijakan Umum 128 A. Kebijakan peningkatan swasembada beras dan peningkatan produksi jagung, kedelai, gula, daging, cabai dan bawang merah 128 B. Kebijakan pengembangan produk berdaya saing, ekspor, substitusi impor serta bahan baku bioindustri 130 C. Kebijakan penguatan sistem dan kelembagaan perbenihan/pembibitan, petani, teknologi, penyuluhan, perkarantinaan dan ketahanan pangan 133 D. Pengembangan kawasan pertanian 137 E. Kebijakan fokus komoditas strategis 140 F. Kebijakan pengembangan sarana, infrastruktur dan agroindustri di perdesaan sebagai landasan pengembangan bioindustri berkelanjutan 141 G. Kebijakan tatakelola Kepemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi 144 3.3.2. Kebijakan Teknis Operasional 145 A. Kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, penanganan pasca bencana alam serta perlindungan tanaman 145 B. Kebijakan re-orientasi multi produk pertanian 148 C. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan subsidi dan kredit pembiayaan usaha pertanian 149 xii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 D. Kebijakan pengelolaan program tematik mendukung pembangunan pertanian 151 E. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati 153 3.4. Langkah Operasional 154 3.4.1. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai 154 3.4.2. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu 156 3.4.3. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging 159 3.4.4. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi Pangan 161 3.4.5. Langkah Operasional Peningkatan Nilai tambah dan Daya Saing Produk Pertanian 163 3.4.6. Langkah Operasional Penyediaan dan Peningkatan Bahan Baku Bioindustri dan Bioenergi 167 3.4.7. Langkah Operasional Peningkatan Kesejahteraan Petani 168 3.5. Program dan Kegiatan Pembangunan Pertanian 170 3.5.1. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan 170 3.5.2. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Hortikultura Ramah Lingkungan 170 3.5.3. Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Perkebunan Berkelanjutan 171 3.5.4. Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat 171 3.5.5. Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian 171 3.5.6. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian 172 3.5.7. Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian Bioindustri Berkelanjutan 172 3.5.8. Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian 172 3.5.9. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 173 3.5.10. Program Peningkatan Kualitas Perkarantinaan Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati 173 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xiii 3.5.11. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pertanian 173 3.5.12. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya 174 3.6. Kerangka Regulasi 174 3.7. Kerangka Kelembagaan 176 IV. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 183 4.1. Target Makro 184 4.1.1. Produk Domestik Bruto (PDB) 184 4.1.2. Penyerapan Tenaga Kerja 184 4.1.3. Investasi Sektor Pertanian 184 4.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian 186 4.1.5. Nilai Tukar Petani 187 4.1.6. Pendapatan Perkapita 188 4.2. Target Kinerja 188 4.3. Kerangka Pendanaan 190 V. DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN 195 VI. PENUTUP 203 LAMPIRAN 207 xiv RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 DAFTAR TABEL Tabel 1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Pertanian Tahun 2011-2014 7 Tabel 2. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 12 Tabel 3. Perkembangan PDB Pertanian per Tenaga Kerja Pertanian Tahun 2010-2014 atas Harga Konstan Tahun 2000 (dalam Rp 000) 16 Tabel 4. Jumlah Penduduk Rawan Pangan Tahun 2010–2013 18 Tabel 5. Produksi Padi, Jagung, Kedelai Tahun 2010-2014 19 Tabel 6. Luas Panen Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014 20 Tabel 7. Produktivitas Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014 20 Tabel 8. Produksi Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 22 Tabel 9. Luas Panen Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 23 Tabel 10. Produktivitas Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 23 Tabel 11. Produksi Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 24 Tabel 12. Luas Areal Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 25 Tabel 13. Produktivitas Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 26 Tabel 14. Produksi Komoditas Peternakan Tahun 2010 – 2014 28 Tabel 15. Populasi Ternak Tahun 2010 – 2014 29 Tabel 16. Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 30 Tabel 17. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Tahun 2010 - 2014 35 Tabel 18. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berdasarkan Tingkat Umur Tahun 2008 - 2012 36 Tabel 19. Jumlah Kelompok Tani Tahun 2010 – 2014 36 Tabel 20. Anggaran APBN di Lingkup Kementerian Pertanian dan Pekerjaan Umum dalam Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2009-2014 39 Tabel 21. Luas Lahan Sawah per Provinsi Hasil Pemetaan Lahan Sawah Tahun 2012 40 Tabel 22. Realisasi dari Target Perluasan dan Pengelolaan Lahan serta Pengelolaan Air Irigasi Tahun 2010-2014 41 Tabel 23. Kondisi Jaringan Irigasi berdasarkan Kewenangan Penanganan di Indonesia Tahun 2012 44 xiv RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xv Tabel 24. Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 46 Tabel 25. Perkembangan Realisasi Subsidi Pupuk 2010-2014 46 Tabel 26. Penyaluran Pupuk, Pestisida, Alsintan dan Pembiayaan Pertanian Tahun 2010-2014 47 Tabel 27. Realisasi Kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Tahun 2010 - 2014 49 Tabel 28. Realisasi Penyaluran BLBU 2010-2012 dan Benih Bersubsidi Tahun 2013 50 Tabel 29. Capaian Kinerja Kegiatan Perbenihan Hortikultura Tahun 2013 52 Tabel 30. Produksi dan Realisasi Semen Beku dan Embrio Sapi Tahun 2010-2014 54 Tabel 31. Konsumsi Beras di Tingkat Rumah Tangga Tahun 2010-2014 62 Tabel 32. Pola Pangan Harapan Tahun 2010 – 2014 63 Tabel 33. Perkembangan Harga Pangan Pokok Tahun 2009-2013 64 Tabel 34. Jasa Lingkungan Subsektor Pertanian Indonesia dan Strategi Peningkatan Nilai Positif Jasa Lingkungan 70 Tabel 35. Pokok-pokok Visi Kementerian Pertanian 106 Tabel 36. Tugas Pengelola Kawasan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota 138 Tabel 37. Sasaran Perluasan Areal Lahan Pertanian Tahun 2015-2019 141 Tabel 38. Kebutuhan Jumlah Pegawai Kementerian Pertanian Tahun 2014-2019 180 Tabel 39. Target Pertumbuhan PDB Sektor dan Sub-sektor Pertanian Tahun 2015-2019, Harga Konstan Tahun 2000 185 Tabel 40. Sasaran Tenaga Kerja Pertanian Tahun 2015-2019 185 Tabel 41. Sasaran Investasi PMDN dan PMA Tahun 2015-2019 186 Tabel 42. Sasaran Neraca Perdagangan Produk Pertanian Tahun 2015-2019 186 Tabel 43. Sasaran PDB per Kapita Sektor Pertanian Tahun 2015 - 2019 188 Tabel 44. Target Kinerja Kementerian Pertanian 189 Tabel 45. Kebutuhan Dukungan Kementerian/Lembaga Terkait dalam Pembangunan Pertanian 197 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xv xvi RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Produk Domestik Bruto (PDB) Pertanian Tahun 2010-2014 7 Gambar 2. Perkembangan Angkatan Kerja Sektor Pertanian dan Non Pertanian Tahun 2009-2013 8 Gambar 3. Pertumbuhan Pangsa Tenaga Kerja Pertanian dan Pertumbuhan Pangsa PDB Pertanian Tahun 2010-2014 8 Gambar 4. Realisasi Investasi PMDN dan PMA Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 9 Gambar 5. Perkembangan Ekspor - Impor dan Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 11 Gambar 6. Perkembangan Nilai Tukar Petani Tahun 2010 – 2014 14 Gambar 7. Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Tahun 2010-2014 17 Gambar 8. Proporsi Anggaran APBN Kementerian Pertanian pada Eselon I Akumulasi Tahun 2010-2014 31 Gambar 9. Ketersediaan dan Konsumsi Pangan (Energi) Tahun 2010-2014 66 Gambar 10. Ketersediaan dan Konsumsi Protein Tahun 2010-2014 66 Gambar 11. Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Pertanian Tahun 2015-2019 108 Gambar 12. Peta Strategi Kementerian Pertanian 116 Gambar 13. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai 156 Gambar 14. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu 157 Gambar 15. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging 161 Gambar 16. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi Pangan 163 Gambar 17. Langkah Operasional Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Pertanian 165 Gambar 18. Sasaran Nilai Tukar Petani Tahun 2015-2019 187 xvi RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xvii DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Sasaran Produksi Padi Tahun 2015- 2019 208 Lampiran 2. Sasaran Produksi Jagung Tahun 2015- 2019 209 Lampiran 3. Sasaran Produksi Kedelai Tahun 2015- 2019 210 Lampiran 4. Sasaran Produksi Kacang Tanah Tahun 2015- 2019 211 Lampiran 5. Sasaran Produksi Kacang Hijau Tahun 2015- 2019 212 Lampiran 6. Sasaran Produksi Ubi Kayu Tahun 2015- 2019 213 Lampiran 7. Sasaran Produksi ubi jalar Tahun 2015- 2019 214 Lampiran 8. Sasaran Produksi Cabai Merah Besar Tahun 2015- 2019 215 Lampiran 9. Sasaran Produksi Cabai Rawit Tahun 2015- 2019 216 Lampiran 10. Sasaran Produksi Bawang Merah Tahun 2015-2019 217 Lampiran 11. Sasaran Produksi Kentang Tahun 2015- 2019 218 Lampiran 12. Sasaran Produksi Mangga Tahun 2015- 2019 219 Lampiran 13. Sasaran Produksi Manggis Tahun 2015- 2019 220 Lampiran 14. Sasaran Produksi Nenas Tahun 2015- 2019 221 Lampiran 15. Sasaran Produksi Jeruk Siam/keprok Tahun 2015- 2019 222 Lampiran 16. Sasaran Produksi Salak Tahun 2015- 2019 223 Lampiran 17. Sasaran Produksi Temulawak Tahun 2015- 2019 224 Lampiran 18. Sasaran Produksi Krisan Tahun 2015- 2019 225 Lampiran 19. Sasaran Produksi Anggrek Tahun 2015- 2019 226 Lampiran 20. Sasaran Produksi Tebu Tahun 2015- 2019 227 Lampiran 21. Sasaran Produksi Sawit Tahun 2015- 2019 228 Lampiran 22. Sasaran Produksi Karet Tahun 2015- 2019 229 Lampiran 23. Sasaran Produksi Kakao Tahun 2015- 2019 230 Lampiran 24. Sasaran Produksi Kopi Tahun 2015- 2019 231 Lampiran 25. Sasaran Produksi Lada Tahun 2015- 2019 232 Lampiran 26. Sasaran Produksi Pala Tahun 2015- 2019 233 Lampiran 27. Sasaran Produksi Teh Tahun 2015- 2019 234 Lampiran 28. Sasaran Produksi Nilam Tahun 2015- 2019 235 Lampiran 29. Sasaran Produksi Jambu Mete Tahun 2015- 2019 236 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xvii xviii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 30. Sasaran Produksi Kapas Tahun 2015- 2019 237 Lampiran 31. Sasaran Produksi Tembakau Tahun 2015- 2019 238 Lampiran 32. Sasaran Produksi Cengkeh Tahun 2015- 2019 239 Lampiran 33. Sasaran Produksi Kelapa Tahun 2015- 2019 240 Lampiran 34. Sasaran Produksi Daging Sapi (Karkas) Tahun 2015- 2019 241 Lampiran 35. Sasaran Produksi Daging Sapi (Meat Yield) Tahun 2015- 2019 242 Lampiran 36. Sasaran Produksi Daging Kerbau (Karkas) Tahun 2015- 2019 243 Lampiran 37. Sasaran Produksi Daging Kerbau (Meat Yield) Tahun 2015- 2019 244 Lampiran 38. Sasaran Produksi Daging Kambing Tahun 2015- 2019 245 Lampiran 39. Sasaran Produksi Daging Domba Tahun 2015- 2019 246 Lampiran 40. Sasaran Produksi Daging Babi Tahun 2015- 2019 247 Lampiran 41. Sasaran Produksi Daging Ayam Buras Tahun 2015- 2019 248 Lampiran 42. Sasaran Produksi Daging Ayam Petelur Tahun 2015- 2019 249 Lampiran 43. Sasaran Produksi Daging Ayam Ras Pedaging Tahun 2015- 2019 250 Lampiran 44. Sasaran Produksi Daging Itik Tahun 2015- 2019 251 Lampiran 45. Sasaran Produksi Telur Ayam Buras Tahun 2015- 2019 252 Lampiran 46. Sasaran Produksi Telur Ayam Ras Petelur Tahun 2015- 2019 253 Lampiran 47. Sasaran Produksi Telur Itik Tahun 2015- 2019 254 Lampiran 48. Sasaran Produksi Susu Tahun 2015- 2019 255 Lampiran 49. Sasaran Volume Ekspor-Impor Komoditas Pertanian Utama Tahun 2015- 2019 256 Lampiran 50. Sasaran Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Sawah Tahun 2015-2019 257 Lampiran 51. Sasaran Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Hortikultura Tahun 2015-2019 258 Lampiran 52. Sasaran Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Perkebunan Tahun 2015-2019 259 Lampiran 53. Target Perluasan Areal Pertanian untuk Lahan Areal Hijau Makanan Ternak dan Padang Penggembalaan Tahun 2015-2019 260 Lampiran 54. Sasaran Tambahan Luas Areal Pertanian yang Terlayani Jaringan Irigasi Tahun 2015-2019 261 xviii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xix Lampiran 55. Sasaran Pengembangan Optimasi Lahan Pertanian dan Pemulihan Kesuburan Lahan Tahun 2015-2019 262 Lampiran 56. Sasaran Tambahan Areal SRI (System of Rice Intensification) Tahun 2015-2019 263 Lampiran 57. Sasaran Desa Mandiri Benih Tanaman Pangan Tahun 2015-2019 264 Lampiran 58. Sasaran Desa Mandiri Pembibitan Ternak Sapi dan Kerbau Tahun 2015-2019 265 Lampiran 59. Sasaran Desa Organik Tanaman Pangan Tahun 2015-2019 266 Lampiran 60. Sasaran Desa Organik Ditjen Hortikultura Tahun 2015-2019 267 Lampiran 61. Sasaran Desa Organik Ditjen PPHP Tahun 2015-2019 268 Lampiran 62. Sasaran Pembangunan Gudang dengan Fasilitas Pengolahan Pasca panen di Sentra Produksi Hortikultura Tahun 2015-2019 269 Lampiran 63. Sasaran Pembangunan Gudang Berpendingin dan Fasilitas Rumah Potong Hewan Tahun 2015-2019 270 Lampiran 64. Sasaran Lokasi Pasar Tani Tahun 2015-2019 271 Lampiran 65. Sasaran Lokasi Pasar Ternak Tahun 2015-2019 272 Lampiran 66. Sasaran Lokasi Pembangunan Taman Sains Pertanian - TSP (Agro Science Park - ASP) Tahun 2015-2019 273 Lampiran 67. Sasaran Lokasi Pembangunan Taman Tekno Pertanian - TTP (Agro Techno Park - ATP) Tahun 2015-2019 274 Lampiran 68. Sasaran Lokasi Penelitian Reklamasi Lahan Eks Tambang Tahun 2015-2019 275 Lampiran 69. Sasaran Lokasi Pemanfaatan lahan eks tambang Untuk Pengembangan Hijauan Pakan Ternak (Ternak) Tahun 2015-2019 276 Lampiran 70. Kegiatan Terkait Sasaran Dalam Nawa Cita 277 Lampiran 71. Strategi, Pendekatan, Faktor Kritis dan Keluaran Pengembangan Kawasan 279 Lampiran 72. Susunan (Pola) Konsumsi Pangan Tahun 2015-2019 281 Lampiran 73. Matrik Kerangka Regulasi 282 Lampiran 74. Matrik Kinerja dan Pendanaan kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 289 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xix xx RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 DAFTAR BOX Boks 1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan 91 Boks 2. Undang-undang RI No. 18 tahun 20012 tentang Pangan. 132 Boks 3. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. 135 Boks 4. Permentan No. 48/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar 155 xx RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xxi DAFTAR SINGKATAN AEC : Asean Economic Community AFTA : Asean Free Trade Area AKG : Angka Kecukupan Gizi AP2RL : Akselerasi Pembangunan Pertnaian Ramah Lingkungan Lestari APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BBH : Balai Benih Hortikultura BBIB : Balai Besar Inseminasi Buatan BBM : Bahan Bakar Minyak BBN : Bahan Bakar Nabati BD : Benih Dasar BET : Balai Embrio Transfer BIB : Balai Inseminasi Buatan BP : Benih Pokok BP3K : Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan BP4K : Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan BPSBTPH : Balai Penagawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura BR : Benih Sebar CSR : Corporate social responsibility DAK : Dana Alokasi Khusus DAU : Dana Alokasi Umum DBH-CHT : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau DEMAPAN : Desa Mandiri Pangan Ditjen : Direktorat Jenderal DPI : Dampak Perubahan Iklim GAP : Good Agricultural Practices Gernas : Gerakan Nasional GHP : Good Handling Practices GKG : Gabah Kering Giling GMP : Good Manufacturing Practices GP2TT : Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu GRK : Gas Rumah Kaca HACCP : Hazard analysis and critical control points HET : Harga Eceran Tertinggi HPP : Harga Pembelian Pemerintah Ib : Indeks harga yang dibayar petani ICVAR : Incremental Capital Value-Added Ratio xxii RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 IG : Indikasi Geografis IKK : Indikator Kinerja Kegiatan IKU : Indikator Kinerja Utama IPTEK : Ilmu pengetahuan dan teknologi It : Indeks harga yang diterima petani JARWO : Jajar Legowo JIDES : Jaringan Irigasi Tingkat Desa JITUT : Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani K/L : Kementerian / Lembaga KEHATI : Keanekaragaman Hayati KKP-E : Kredit ketahanan Pangan dan Energi KPEN-RP : Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan KPPP : Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida KRPL : Kawasan Rumah Pangan Lestari KSS : Kerjasama Selatan-Selatan KUPS : Kredit Usaha Pembibitan Sapi KUR : Kredit Usaha rakyat LKMA : Lembaga Kredit Mandiri Agribisnis LLIP : Laboratorium Lapang Inovasi Pertanian LM3 : Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat MEA : Masyarakat Ekonomi Asean MP3EI : Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia MP3KI : Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Di Indonesia MRL : Maximum Recidue Limit NTP : Nilai Tukar Petani OPT : Organisme Pengganggu Tanaman P2BN : Peningkatan Produksi Beras Nasional P3A : Perkumpulan Petani Pemakai Air P4S : Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya PASPA : Penerapan Alat Pasca Panen PDB : Produk Domestik Bruto PG : Pabrik Gula PLP2B : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan PMA : Penanaman Modal Luar Negeri PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri PPDI : Penerapan Penanganan Dampak Perubahan Iklim PPH : Pola Pangan Harapan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 xxiii PPHT : Penerapan Pengendalian Hama Terpadu PSDS : Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi PSO : Public Service Obligation PUAP : Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan PUG : Pengarusutamaan Gender RDKK : Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Renstra : Rencana Strategis RPJM : Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPPA : Reformasi Perencanaan Program dan Penganggaran RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah SDG : Sumberdaya Genetik SDM : Sumberdaya manusia SDMC : Sistem Diseminasi Multi Channel SIDA : Sistem Inovasi Daerah SINAS : Sistem Inovasi Nasional SIPP : Strategi Induk Pembangunan Pertanian SKP : Satuan Kerja Pegawai SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPG : Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi SLPHT : Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu SL-PTT : Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu SPM : Standar Pelayanan Umum SPS : Sanitary and Phytosanitary SRI : System of Rice Intensification TK : Tenaga Kerja TK : Tenaga Kerja UPB : Unit Prosesing Benih UPH : Unit Pengolahan Hasil UPJA : Usaha Pelayanan Jasa Alsintan UPT : Unit Pelaksana Teknis xxiv RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN PENDAHULUAN BAB I 2 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2015- 2019 disusun sebagai perwujudan amanah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang saat ini memasuki tahap ke-3 (2015-2019) sebagai kelanjutan dari RPJMN tahap ke-2 (2010-2014) yang telah berakhir. RPJMN tahap ke-3 (2015-2019) difokuskan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan kompetitif perekonomian yang berbasis sumberdaya alam yang tersedia, sumberdaya manusia yang berkualitas dan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pentahapan RPJPN 2005-2025. Pada RPJMN tahap-3 (2015-2019), sektor pertanian masih menjadi sektor penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Peran strategis sektor pertanian tersebut digambarkan dalam kontribusi sektor pertanian dalam penyedia bahan pangan dan bahan baku industri, penyumbang PDB, penghasil devisa negara, penyerap tenaga kerja, sumber utama pendapatan rumah tangga perdesaan, penyedia bahan pakan dan bioenergi, serta berperan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Upaya mencapai target sukses pembangunan pertanian pada RPJMN tahap-2 (2010-2014) yang meliputi (1) peningkatan swasembada berkelanjutan padi dan jagung dan swasembada kedelai, gula dan daging sapi, (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, dan (4) peningkatan kesejahteraan petani melalui strategi yang dikemas dalam 7 Gema Revitalisasi yang meliputi (1) revitalisasi lahan, (2) revitalisasi perbenihan dan perbibitan, (3) revitalisasi infrastruktur pertanian, (4) revitalisasi SDM petani, (5) revitalisasi permodalan petani, (6) revitalisasi RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 3 PENDAHULUAN kelembagaan petani, dan (7) revitalisasi teknologi dan industri hilir. Sampai saat ini telah banyak capaian yang diwujudkan meskipun masih perlu ditingkatkan. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional semakin nyata. Selama periode 2010-2014, rata-rata kontribusi sektor pertanian terhadap PDB mencapai 10,26 % dengan pertumbuhan sekitar 3,90 %. Sub-sektor perkebunan merupakan kontributor terbesar terhadap PDB sektor pertanian. Pada periode yang sama, sektor pertanian menyerap angkatan kerja terbesar walaupun ada kecenderungan menurun. Pada tahun 2014 sektor pertanian menyerap sekitar 35,76 juta atau sekitar 30,2 % dari total tenaga kerja. Investasi di sektor pertanian primer baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 4,2 % dan 18,6 % per tahun. Rasio ekspor-impor pertanian Indonesia sekitar 10 berbanding 4, dengan laju pertumbuhan ekspor mencapai 7,4 % dan pertumbuhan impor 13,1 % per tahun. Neraca perdagangan tumbuh positif dengan laju 4,2 % per tahun. Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat sangat pesat. Walaupun sempat menurun pada tahun 2013, namun NTP melonjak dari sebesar 101,78 pada tahun 2010 menjadi 106,52 pada tahun 2014. Tingkat pendapatan petani untuk pertanian dalam arti luas maupun pertanian sempit menunjukkan peningkatan yang diindikasikan oleh pertumbuhan yang positif masing-masing sebesar 5,64 dan 6,20 %/tahun selama kurun waktu 2010 – 2014. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin di perdesaan yang sebagian besar bergerak di sektor pertanian menurun dengan laju sebesar -3,69 %/tahun atau menurun dari sekitar 19,93 juta pada tahun 2010 menjadi 17,14 juta pada tahun 2014. 3 4 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Sejalan dengan Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) 2015-2045, pembangunan sektor pertanian dalam lima tahun ke depan (2015-2019) akan mengacu pada Paradigma Pertanian untuk Pembangunan (Agriculture for Development) yang memposisikan sektor pertanian sebagai penggerak transformasi pembangunan yang berimbang dan menyeluruh mencakup transformasi demografi, ekonomi, intersektoral, spasial, institusional, dan tatakelola pembangunan. Paradigma tersebut memberikan arah bahwa sektor pertanian mencakup berbagai kepentingan yang tidak saja untuk memenuhi kepentingan penyediaan pangan bagi masyarakat tetapi juga kepentingan yang luas dan multifungsi. Selain sebagai sektor utama yang menjadi tumpuan ketahanan pangan, sektor pertanian memiliki fungsi strategis lainnya termasuk untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan dan sosial (kemiskinan, keadilan dan lain-lain) serta fungsinya sebagai penyedia sarana wisata (agrowisata). Memposisikan sektor pertanian dalam pembangunan nasional merupakan kunci utama keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia yang Bermartabat, Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. NAWA CITA atau agenda prioritas Kabinet Kerja mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, agar Indonesia sebagai bangsa dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara berdaulat. Kedaulatan pangan diterjemahkan dalam bentuk kemampuan bangsa dalam hal: (1) mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, (2) mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta (3) melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan. Dengan kata lain, kedaulatan pangan harus dimulai dari swasembada pangan yang secara bertahap diikuti dengan peningkatan nilai tambah usaha pertanian secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Menghadapi dinamika lingkungan strategis yang sangat dinamis, potensi perekonomian yang semula digerakkan oleh sumberdaya energi dan bahan baku asal fosil dituntut untuk dilakukan transformasi menjadi berbasis bahan baku baru dan terbarukan utamanya bahan baku hayati. Era revolusi ekonomi yang digerakkan oleh revolusi teknologi industri dan revolusi teknologi informasi berbasis bahan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 5 PENDAHULUAN fosil telah berakhir dan digantikan oleh era revolusi bioekonomi yang digerakkan oleh revolusi bioteknologi dan bioenjinering yang mampu menghasilkan biomasa sebesar-besarnya untuk kemudian diolah menjadi bahan pangan, pakan, energi, obat-obatan, bahan kimia dan beragam bioproduk lain secara berkelanjutan. Selain menjadi penghasil utama bahan pangan, pertanian juga dituntut menjadi sektor penghasil bahan non-pangan pengganti bahan baku hidro-karbon yang berasal dari fosil bagi industri. Teknologi Revolusi Hijau yang menjadi basis pertanian selama ini haruslah ditransformasikan menjadi Revolusi Hayati (Biorevolution). Untuk itu, pendekatan pembangunan pertanian yang dipandang sesuai bagi Indonesia ialah pembangunan Sistem Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan (Kementan, 2014). Sasaran pembangunan pertanian ke depan perlu disesuaikan terkait dengan cakupan pembangunan pertanian yang lebih luas dan skala yang lebih besar guna mengungkit peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Dengan mencermati hasil evaluasi selama periode lima tahun terakhir dan perubahan paradigma sebagaimana tertuang dalam SIPP 2015-2045, maka sasaran strategis Kementerian Pertanian tahun 2015-2019 adalah (1) Pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi gula dan daging , (2) peningkatan diversifikasi pangan, (3) peningkatan komoditas bernilai tambah dan berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor, (4) penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi, (5) peningkatan pendapatan keluarga petani, serta (6) akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik. Dengan sasaran strategis tersebut, maka Kementerian Pertanian menyusun dan melaksanakan 7 Strategi Utama Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan (P3KP) meliputi (1) peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, (2) peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian, (3) pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit, (4) penguatan kelembagaan petani, (5) pengembangan dan penguatan pembiayaan, (6) pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi, serta (7) penguatan jaringan pasar produk pertanian. 6 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN 1.1. Kondisi Umum Pembangunan Pertanian Tahun 2010-2014 1.1.1. Produk Domestik Bruto Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian dalam arti sempit (di luar perikanan dan kehutanan) pada tahun 2014, yaitu sekitar 879,23 triliun rupiah atau 10,26 % dari PDB nasional yang besarnya 8.568,12 triliun rupiah (berdasarkan harga konstan tahun 2010). Selama periode 2010-2014, pertumbuhan PDB pertanian sempit tersebut berkisar antara 3,47 hingga 4,58 % dengan rata-rata sekitar 3,90 %, pada saat yang sama PDB nasional tumbuh sekitar 5,70 %. Dengan adanya ketimpangan pertumbuhan tersebut, maka kontribusi pertanian semakin menurun dari 10,99 % di tahun 2010 menjadi 10,26 % dari total PDB nasional di tahun 2014. 1.1.2. Penyediaan Lapangan Kerja Selama periode 2010-2014, sektor pertanian masih merupakan sektor dengan pangsa penyerapan tenaga kerja terbesar, walaupun ada kecenderungan menurun. Penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian pada tahun 2010 sekitar 38,69 juta tenaga kerja atau sekitar 35,76% dari total penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 2014 penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan menjadi 35,76 juta tenaga kerja atau 30,27%. Data penyerapan tenaga kerja sektor pertanian tersebut hanya berasal dari kegiatan sektor pertanian primer, belum termasuk sektor sekunder dan tersier dari sistem dan usaha agribisnis. Bila tenaga kerja dihitung dengan yang terserap pada sektor sekunder dan tersiernya, maka kemampuan sektor pertanian tentu akan lebih besar. Walaupun kemampuan sektor pertanian dalam penyerapan tenaga kerja nasional sangat besar, namun di sisi lain justru menjadi beban bagi sektor Pertanian dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerjanya. 6 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 7 PENDAHULUAN Tabel 1. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Pertanian Tahun 2011-2014 Sumber: BPS Gambar 1. Produk Domestik Bruto (PDB) Pertanian Tahun 2010-2014 Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 Sumber: BPS 8 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Sumber: BPS (diolah) Ket: tahun 2014: angka perkiraan Gambar 3. Pertumbuhan Pangsa Tenaga Kerja Pertanian dan Pertumbuhan Pangsa PDB Pertanian Tahun 2010-2014 Gambar 2. Perkembangan Angkatan Kerja Sektor Pertanian dan Non Pertanian Tahun 2010-2014 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 9 PENDAHULUAN Bila disandingkan data pertumbuhan pangsa tenaga kerja pertanian dengan pertumbuhan pangsa PDB, maka pada periode tahun 2010 – 2014 terjadi penurunan pangsa tenaga kerja pertanian sebesar -4,16 %/tahun dan pada saat yang bersamaan terjadi pula penurunan pertumbuhan pangsa PDB sebesar -2,86 %/tahun. Dengan membandingkan tingkat penurunan pangsa tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan dengan tingkat penurunan pangsa PDB, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesejahteraan perkapita tenaga kerja di sektor pertanian semakin membaik (Gambar 3). 1.1.3. Investasi Sektor Pertanian Investasi sektor pertanian terdiri dari investasi swadaya petani, pemerintah dan swasta. Diperkirakan total investasi di sektor pertanian mencapai 400 trilyun rupiah di tahun 2014. Investasi sektor pertanian terbesar berasal dari swadaya petani dalam bentuk prasarana lahan serta sarana pendukungnya. Sedangkan investasi pemerintah melalui APBN dan APBD yang diperkirakan hanya sekitar 4 % dari total investasi di sektor pertanian. Gambar 4. Realisasi Investasi PMDN dan PMA Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 Sumber : BKPM (diolah PSEKP) Keterangan : *) angka proyeksi 10 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Kontribusi investasi swasta terhadap total investasi di sektor pertanian sangat kecil, namun peningkatan investasi swasta di sektor pertanian akan mencerminkan kondisi yang kondusif bagi sektor pertanian sebagai tujuan investasi. Investasi merupakan penggerak pertumbuhan PDB sektor pertanian dimana makin tinggi investasi, maka makin besar pertumbuhan PDB sektor pertanian. Salah satu indikator aliran investasi ke sektor pertanian adalah persetujuan investasi di sektor tersebut. Selama periode 2010- 2014 persetujuan investasi di sektor pertanian dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) fluktuatif namun masih meningkat dengan pertumbuhan sekitar 4,2 %/tahun. Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor pertanian meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 18,6 %/tahun. Nilai investasi PMDN di sektor pertanian di tahun 2014 adalah sekitar 9,43 triliun rupiah, sedangkan untuk PMA sekitar 1,35 milyar US$. Realisasi investasi sektor pertanian baik PMDN maupun PMA, lebih terfokus pada sub- sektor tanaman pangan dan perkebunan, dibandingkan dengan sub-sektor peternakan. Pada periode 2010– 2014, realisasi investasi PMDN dan PMA pada sub-sektor tanaman pangan dan perkebunan mencapai 98%. Sementara sisanya adalah investasi di sub-sektor peternakan. Investasi PMDN pertanian di sektor sekunder berupa investasi industri hasil pertanian pada periode 2010-2013 mengalami penurunan sebesar 23%, sementara itu, investasi PMA meningkat dengan laju 14%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan sektor primer. Hal ini terjadi karena pertanian Indonesia masih berupaya mencapai dan mempertahankan swasembada pangan terutama beras untuk mengimbangi pesatnya pertumbuhan penduduk dan konsumsinya. 1.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Secara keseluruhan neraca perdagangan sektor pertanian masih berada pada posisi surplus. Hal ini karena sumbangan surplus neraca perdagangan sub-sektor perkebunan yang relatif besar, sementara sub-sektor lainnya cenderung pada posisi defisit. Laju pertumbuhan ekspor selama periode 2010-2014 sebesar 7,4 %/ RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 11 PENDAHULUAN tahun, sementara laju pertumbuhan impor lebih tinggi yaitu sekitar 13,1 %/tahun, walaupun demikian secara rata-rata pertumbuhan neraca perdagangan masih tumbuh positif dengan laju 4,2 %/tahun (Gambar 5). Gambar 5. Perkembangan Ekspor - Impor dan Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 Bila ditelaah berdasarkan subsektor, maka kondisi perdagangan komoditas tanaman pangan Indonesia dalam posisi defisit atau dengan kata lain bahwa Indonesia menjadi negara net importer. Komoditas pangan yang menyumbang impor terbesar adalah gandum, kedelai diikuti oleh jagung dan beras. Sebaliknya komoditas penyumbang ekspor terbesar adalah ubi kayu. Neraca perdagangan produk hortikultura masih mengalami defisit. Namun demikian, kinerja ekspor produk hortikultura mengalami peningkatan rata sebesar 19,9 %/tahun, sedangkan impornya tumbuh hanya 12,6 %/tahun. Kondisi defisit neraca perdagangan hortikultura terutama terjadi pada kelompok komoditas buah dan 12 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN sayur, sementara pada tanaman obat dan tanaman hias menunjukkan surplus perdagangan. Buah-buahan manggis dan mangga menjadi penyumbang ekspor terbesar sedangkan untuk kelompok sayuran adalah kol, wortel, tomat dan kentang. Sebaliknya, buah-buahan yang dominan menyedot devisa adalah durian dan jeruk dan untuk kelompok sayuran adalah bawang merah, bawang putih, kentang dan wortel. Tabel 2. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Tahun 2010-2014 No Sub Sektor Tahun ( juta US$) 2010 2011 2012 2013 2014*) 1 Tanaman Pangan - Ekspor 478 585 151 967 560 - Impor 3.894 7.024 6.307 5.659 6.481 - Neraca -3.416 -6.439 -6.156 -4.692 -5.921 2 Hortikultura - Ekspor 391 491 505 784 752 - Impor 1.293 1.686 1.813 1.469 1.929 - Neraca -902 -1.195 -1.309 -685 -1.176 3 Perkebunan - Ekspor 30.703 40.690 33.119 30.687 37.123 - Impor 6.028 8.844 3.112 2.686 5.926 - Neraca 24.675 31.846 30.007 28.002 31.197 4 Peternakan - Ekspor 494 907 557 1.243 1.330 - Impor 1.232 1.191 2.698 3.015 3.029 - Neraca -737 -284 -2.142 -1.772 -1.699 PERTANIAN - Ekspor 32.065 42.673 34.331 33.680 39.765 - Impor 12.447 18.744 13.931 12.828 17.365 - Neraca 19.619 23.928 20.400 20.852 22.400 Sumber: BPS (diolah Ditjen PPHP) Sub-sektor perkebunan merupakan penyumbang ekspor terbesar di sektor pertanian dengan nilai ekspor yang jauh lebih besar dibandingkan nilai impornya. Sebagian besar produk perkebunan utama diekspor ke negara-negara lain. Sedangkan produk turunan yang diimpor adalah gula yang selama ini masih diimpor dalam RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 13 PENDAHULUAN bentuk raw sugar. Ekspor komoditas perkebunan hanya tumbuh dengan laju 6,9 %/tahun, sementara impor tumbuh dengan laju sebesar 22,2%/tahun. Laju pertumbuhan nilai ekspor sebagian komoditas perkebunan seperti kakao, tembakau dan teh mengalami percepatan, dan sebagian mengalami perlambatan yaitu kelapa sawit, karet, kopi, kelapa, dan tebu. Komoditas peternakan utama Indonesia yang diperdagangkan di pasar internasional terdiri dari daging (sapi, kambing/domba, babi, ayam), ternak hidup sumber daging (sapi, kerbau, babi, kambing), hati/jeroan, telur untuk konsumsi, dan susu. Laju pertumbuhan nilai ekspor sub-sektor peternakan rata-rata sebesar 43,8%/tahun, sedangkan laju pertumbuhan nilai impornya meningkat 33,9%/ tahun. Kondisi ini mencerminkan defisit neraca perdagangan sub-sektor peternakan dan besaran defisit neraca perdagangan cenderung menurun. Secara keseluruhan, sumber defisit neraca perdagangan komoditas peternakan yang terbesar adalah impor susu, ternak sapi dan daging sapi, dengan jumlah yang sangat besar, sementara sumber surplus hanya ekspor ternak babi yang jumlahnya sangat kecil. 1.1.5. Nilai Tukar Petani Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib), dimana It menunjukkan fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani sementara Ib mencerminkan harga barang-barang yang dikonsumsi petani termasuk barang yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. NTP digunakan untuk mengukur daya tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi dan konsumsi rumahtangga. Umumnya, 14 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN 101,78 104,58 105,24 104,93 106,52 99,00 100,00 101,00 102,00 103,00 104,00 105,00 106,00 107,00 2010 2011 2012 2013 2014*) Gambar 6. Perkembangan Nilai Tukar Petani Tahun 2010 – 2014 Ket: tahun dasar 2007=100 Tahun 2014 adalah data sementara NTP digunakan sebagai indikator kesejahteraan petani. Namun demikian, sebagai alat ukur kesejahteraan petani, penggunaan asumsi tingkat produksi yang tetap dinilai kurang relevan, karena kuantitas tetap berarti NTP tidak mengakomodasi kemajuan produktivitas pertanian, kemajuan teknologi dan pembangunan. Karena itu NTP cukup diposisikan sebagai alat ukur untuk menghitung daya beli penerimaan petani terhadap pengeluaran petani. Dengan kata lain, bahwa NTP bukan mutlak sebagai ukuran kesejahteraan petani karena walaupun indeks harga yang diterima petani meningkat dengan berbagai kebijakan perlindungan harga yang dilakukan Kementerian Pertanian, namun belum tentu NTP meningkat, karena masih tergantung dengan indeks harga yang dibayar petani. Selama periode 2010 – 2014, secara umum NTP meningkat walaupun sempat menurun pada tahun 2013. Peningkatan NTP tertinggi terjadi pada tahun 2011. Peningkatan NTP tersebut disebabkan oleh laju peningkatan indeks harga yang diterima petani lebih tinggi dibandingkan laju peningkatan indeks harga yang dibayar petani. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 15 PENDAHULUAN Peningkatan indeks harga yang diterima petani merupakan hasil dari kebijakan Kementerian Pertanian dalam upaya perlindungan harga komoditas pertanian, sedangkan peningkatan indeks harga yang dibayar petani merupakan hasil kebijakan diluar kendali Kementerian Pertanian. Peningkatan NTP dapat dilakukan dengan meningkatkan indeks harga yang diterima petani, namun hal ini dapat memacu inflasi. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan NTP perlu diupayakan agar peningkatan indeks harga yang dibayar petani tidak terlalu progresif. 1.1.6. Kesejahteraan Petani Kesejahteraan petani merupakan sasaran akhir yang akan dicapai dari pembangunan pertanian. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa petani merupakan pelaku utama dalam pembangunan pertanian, sudah seharusnya mendapatkan hak yang sepadan dengan curahan waktu, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk bekerja di bidang pertanian. Berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam membangun pertanian merupakan sarana atau instrumen bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Tingkat kesejahteraan petani diukur dari: (1) pendapatan per kapita; (2) tingkat kemiskinan dan (3) tingkat kerawanan pangan rumah tangga pertanian. A. Pendapatan Perkapita Kesejahteraan petani yang diukur dengan pendapatan/kapita diperoleh dengan menghitung nilai produk domestik bruto (PDB) total, pertanian luas dan pertanian sempit masing-masing dibagi dengan jumlah penduduk, jumlah penduduk yang terlibat dalam pertanian luas dan jumlah penduduk yang terlibat dalam pertanian sempit. Data yang tersedia di tingkat nasional untuk pertanian luas dan sempit adalah jumlah rumah tangga di masing-masing kategori. Oleh karena itu, untuk menghitung jumlah penduduk dalam pertanian luas dan sempit diperoleh dengan mengalikan jumlah rumah tangga masing-masing di pertanian luas dan sempit dengan 16 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN jumlah anggota rumah tangga (diasumsikan jumlah anggota rumah tangga adalah empat orang). Berdasar perhitungan tersebut data pada Tabel 3 menunjukkan perkembangan pendapatan/kapita petani masing-masing untuk perhitungan berdasarkan PDB dengan harga konstan tahun 2000. Data pada Tabel 3 menunjukkan bahwa berdasar harga konstan tahun 2000, tingkat pendapatan petani untuk pertanian dalam arti luas maupun pertanian sempit menunjukkan peningkatan yang diindikasikan oleh pertumbuhan yang positif masing-masing sebesar 5,64 % dan 6,20 %/tahun selama kurun waktu 2010–2014. Walaupun terjadi peningkatan kesejahteraan, namun demikian secara nominal tingkat pendapatan/kapita petani tersebut masih berada di bawah garis kemiskinan. Hal ini ditunjukkan bahwa pada tahun 2014 misalnya, tingkat pendapatan/kapita pertanian dalam arti luas dan sempit masing-masing sekitar Rp 9.032/kapita/hari dan Rp 7.966/ kapita/hari; padahal berdasarkan Bank Dunia batas garis kemiskinan adalah pendapatan US$ 2/kapita/hari, dengan tingkat kurs US$ terhadap rupiah tahun 2014 yang telah melewati Rp 10.000/1US$ tentu menunjukkan masih relatif rendahnya tingkat kesejahteraan petani atau penduduk yang bekerja di sektor pertanian. Tabel 3. Perkembangan PDB Pertanian per Tenaga Kerja Pertanian Tahun 20010-2014 atas Harga Konstan Tahun 2000 (dalam Rp 000) Tahun PDB Total/Kapita PDB Pertanian Luas/ TK Pertanian Luas PDB Pertanian Sempit/ TK Pertanian Sempit 2010 9.703,46 7.116,64 6.120,72 2011 10.192,14 7.416,99 6.662,32 2012 10.683,12 7.950,24 6.947,53 2013 11.146,91 8.724,54 7.639,48 2014* 11.641,88 9.032,85 7.966,07 Sumber: BPS (diolah) Ket: * Data perkiraan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 17 PENDAHULUAN 17 B. Tingkat Kemiskinan Tingkat kemiskinan di pertanian didekati dengan menggunakan data jumlah dan persentase penduduk miskin di desa. Jumlah penduduk miskin di desa umumnya lebih banyak dengan persentase yang lebih besar dibandingkan di kota. Pada periode 2010-2014, jumlah penduduk miskin di perdesaan atau pada sektor pertanian menurun dengan laju sebesar -3,69 %/tahun atau menurun dari sekitar 19,93 juta pada tahun 2010 menjadi 17,14 juta pada tahun 2014. Sedangkan penduduk miskin di perkotaan pada tahun 2010 sebanyak 11,10 juta berkurang sebesar -2,25 %/tahun sehingga menjadi 10,13 juta di tahun 2014. Karena sebagian besar penduduk perdesaan bermata pencaharian di sektor pertanian, maka dapat dimaknai bahwa tingkat kemiskinan di sektor pertanian kondisinya lebih banyak dibanding di sektor lainnya. Gambar 7. Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Tahun 2010-2014 Sumber: BPS (diolah) Ket: 2014 angka sementara 18 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN C. Kerawanan Pangan Rumah Tangga Masalah kemiskinan berhubungan erat dengan kerawanan pangan yang ditinjau dalam dua dimensi: (a) kedalaman dengan kategori ringan, sedang, dan berat; serta (b) jangka waktu/periode kejadian dengan katagori kronis untuk jangka panjang dan transien untuk jangka pendek/fluktuasi. Tingkat kedalaman kerawanan pangan ditunjukkan dengan indikator kecukupan konsumsi kalori perkapita perhari dengan nilai Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebesar 2.000 kkal/ hari. Jika konsumsi perkapita adalah kurang atau lebih kecil dari 70 % dari AKG dikategorikan sangat rawan pangan, sekitar 70 hingga 90 % dari AKG dikategorikan rawan pangan, dan lebih dari 90 % dari AKG termasuk katagori tahan pangan. Jumlah penduduk yang rawan pangan serta jumlah daerah rawan bencana masih cukup tinggi, terutama pada berbagai daerah yang terisolir dan pada waktu-waktu tertentu terkena musim kering, musim ombak besar, dan sebagainya. Penduduk dan daerah yang rawan bencana tersebut, perlu ditangani secara komprehensif sebagai upaya antisipasi timbulnya kasus kerawanan pangan. Tabel 4. Jumlah Penduduk Rawan Pangan Tahun 2010–2013 Rincian 2010 2011 2012 2013 Pertumbuhan (%/Tahun) 1. Jumlah Penduduk Sangat Rawan a): a. Jumlah (juta Jiwa) b. Persentase 35,71 15,34 42,08 17,41 47,65 19,46 47,02 19,04 5,96 4,81 2. Jumlah Penduduk Rawan b): a. Jumlah (juta Jiwa) b. Persentase 72,44 31,12 78,49 32,48 80,58 32,91 83,65 33,87 3,23 2,12 3. Jumlah Penduduk Tahan Pangan c): a. Jumlah (juta Jiwa) b. Persentase 124,61 53,53 121,01 50,10 116,61 47,63 116,31 47,09 -1,95 -3,03 Sumber data: BPS tahun 2011 - 2013, diolah BKP Kementerian Pertanian, Catatan: (a) Konsumsi kalori perkapita perhari kurang < 70% dari AKG; (b) Konsumsi kalori perkapita perhari 70-90% dari AKG; dan (c) Kosumsi kalori perkapita perhari > 90% dari AKG, Jumlah penduduk yang sangat rawan pangan pada tahun 2011 sekitar 42,08 juta orang bertambah menjadi 47,65 juta pada tahun 2012, pada tahun 2013 menurun sedikit menjadi 47,02 juta. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 19 PENDAHULUAN Sementara itu, penduduk yang rawan pangan pada tahun 2011 mencapai 78,49 juta orang, bertambah menjadi 80,58 juta pada tahun 2012, dan bertambah lagi menjadi 83,65 juta pada tahun 2013. Sedangkan penduduk tahan pangan pada tahun 2011 sebanyak 121,01 juta orang, menurun menjadi 116,61 juta pada tahun 2012, dan pada tahun 2011 berkurang menjadi 116,31 juta. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari jumlah penduduk yang tahan pangan menjadi tidak tahan pangan. 1.1.7. Capaian Produksi Komoditas Pertanian Tahun 2010-2014 A. Produksi Tanaman Pangan Produksi padi antara tahun 2010-2014 meningkat rata-rata sebesar 1,63 %/tahun. Demikian pula produksi jagung meningkat walaupun dengan tingkat yang lebih rendah yaitu sekitar 1,11 %/tahun dan produksi kedelai meningkat sebesar 1,93 %/tahun. Tabel 5. Produksi Padi, Jagung, Kedelai Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 Rerata Pertumbuhan (ribu ton) (%) 1 Padi Jawa 36.375 34.405 36.527 37.493 36.659 0,29 Luar Jawa 30.094 31.352 32.529 33.787 34.173 3,24 Indonesia 66.469 65.757 69.056 71.280 70.832 1,63 2 Jagung Jawa 9.944 9.467 10.712 10.095 10.159 0,81 Luar Jawa 8.383 8.176 8.675 8.416 8.874 1,52 Indonesia 18.328 17.643 19.387 18.512 19.033 1,11 3 Kedelai Jawa 633 574 604 522 622 0,37 Luar Jawa 274 277 240 258 332 5,98 Indonesia 907 851 844 780 954 1,93 Ket: 2014 data ASEM 20 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 6. Luas Panen Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014 No  Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 Rerata Pertumbuhan (ribu hektar) (%) 1 Padi Jawa 6.358 6.165 6.186 6.467 6.000 0,20 Luar Jawa 6.895 7.038 7.260 7.368 7.393 1,76 Indonesia 13.253 13.203 13.446 13.835 13.793 1,01 2 Jagung Jawa 2.139 1.945 2.011 1.959 1.954 -2,13 Luar Jawa 1.993 1.919 1.946 1.863 1.844 -1,36 Indonesia 4.132 3.864 3.957 3.821 3.838 -1,77 3 Kedelai Jawa 439 404 382 343 379 -3,28 Luar Jawa 221 218 186 208 236 2,31 Indonesia 660 622 568 551 615 -1,45 Ket: 2014 data ASEM Tabel 7. Produktivitas Padi, Jagung dan Kedelai Tahun 2010-2014 No  Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 Rerata Pertumbuhan (ku/ha) % 1 Padi Jawa 57,21 55,81 59,05 57,98 57,28 0,08 Luar Jawa 43,65 44,54 44,81 45,85 46,22 1,45 Indonesia 50,15 49,80 51,36 51,52 51,35 0,60 2 Jagung Jawa 46,49 48,65 53,26 51,54 51,98 2,94 Luar Jawa 42,07 42,61 44,57 45,19 47,11 2,88 Indonesia 44,36 45,65 48,99 48,44 49,59 2,87 3 Kedelai Jawa 14,40 14,20 15,80 15,23 16,42 3,49 Luar Jawa 12,38 12,71 12,90 12,41 14,06 3,38 Indonesia 13,73 13,68 14,85 14,16 15,51 3,25 Ket: 2014 data ASEM Pemicu peningkatan produksi padi diantaranya karena peningkatan luas panen seluas 540 ribu ha dan produktivitas sebesar 1,20 ku/ha. Pertumbuhan luas panen padi di Jawa hanya sekitar 0,20 %/tahun sedangkan di luar Jawa sekitar 1,76 %/tahun. Demikian pula dengan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 21 PENDAHULUAN peningkatan produktivitas padi di Jawa hanya sekitar 0,08 %/tahun sedangkan di luar Jawa sekitar 1,45 %/tahun. Peningkatan produksi jagung terjadi karena adanya peningkatan produktivitas sekitar 2,87 %/thn, walaupun luas panen mengalami penurunan sekitar -1,77 %/tahun. Luas panen jagung baik di Jawa maupun di luar Jawa mengalami penurunan. Sedangkan luas panen kedelai terjadi penurunan yang besar di Jawa (-3,28 %/thn) dan meningkat di luar Jawa (2,31 %/thn). Produktivitas jagung dan kedelai baik di Jawa maupun di luar Jawa mengalami peningkatan yang cukup signifikan. B. Produksi Hortikultura Produksi komoditas utama hortikultura selama kurun waktu 2010– 2014 menunjukkan pola yang berfluktuatif. Hal ini terjadi tidak hanya pada komoditas sayuran, tetapi juga pada kelompok komoditas buah dan florikultura. Selama periode tahun 2010-2014, laju pertumbuhan produksi tertinggi adalah pada komoditas mangga yaitu sebesar 21,95 %/tahun, disusul manggis, krisan dan temulawak masing-masing sebesar 13,82 %, 12,26 % dan 11,00 %. Sebaliknya laju pertumbuhan produksi terkecil yaitu pada cabe merah, kentang dan jeruk yang pertumbuhannya di bawah 4,13 %/tahun. Komoditas utama hortikultura yang mengalami peningkatan produktivitas yang tinggi diantaranya krisan, salak, dan cabe rawit. Namun demikian ada juga komoditi hortikultura yang mengalami penurunan produktivitas seperti mangga, jeruk, manggis dan temulawak. 21 22 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 8. Produksi Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 * Rerata Pertumbuhan (ton) (%/thn) 1 Cabe Besar 807.160 888.852 954.310 1.012.879 926.000 3,76 2 Cabe Rawit 521.704 594.227 702.214 713.502 598.700 4,40 3 Bawang Merah 1.048.934 893.124 964.195 1.010.773 1.201.900 4,21 4 Kentang 1.060.805 955.488 1.094.232 1.124.282 1.211.400 3,77 5 Mangga 1.287.287 2.131.139 2.376.333 2.192.928 2.598.092 21,95 6 Pisang 5.755.073 6.132.695 6.189.043 6.279.279 7.070.489 5,38 7 Jeruk 2.028.904 1.818.949 1.611.768 1.654.732 2.243.837 4,13 8 Durian 492.139 883.969 888.127 759.055 846.503 19,27 9 Manggis 84.538 117.595 190.287 139.602 113.096 13,82 10 Salak 749.876 1.082.125 1.035.406 1.030.401 980.969 8,68 11 Temulawak 26.671 24.105 44.085 33.441 31.729 11,00 12 Krisan ** 185.232 305.867 397.651 387.208 218.910 12,26 13 Melati 21.600 22.541 22.862 30.258 26.544 6,46 Ket: *) Angka Sementara **) Satuan produksi dalam ribu tangkai ***) Satuan produksi dalam Kg Bila dilihat dari luas panen, maka komoditas hortikultura yang mengalami peningkatan luas panen adalah mangga, manggis, durian dan temu lawak. Komoditas lain tidak mengalami kenaikan luas panen yang signifikan, bahkan beberapa diantaranya cenderung menurun. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 23 PENDAHULUAN Tabel 9. Luas Panen Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 * Rerata Pertumbuhan (ha) (%/thn) 1 Cabe Besar 122.755 121.063 120.275 124.110 113.078 (1,93) 2 Cabe Raw1it 114.350 118.707 122.091 125.122 105.196 (1,71) 3 Bawang Merah 109.634 93.667 99.519 98.937 116.977 2,33 4 Kentang 66.531 59.882 65.989 70.187 75.778 3,54 5 Mangga 131.674 208.280 219.667 247.239 298.983 23,93 6 Pisang 101.276 104.156 103.158 103.449 117.864 4,03 7 Jeruk 57.083 51.688 51.793 53.516 43.170 (6,34) 8 Durian 46.290 69.045 63.189 61.246 68.983 12,53 9 Manggis 10.231 16.180 17.850 18.200 15.305 13,62 10 Salak 27.223 24.729 26.944 29.711 28.366 1,15 11 Temulawak ** 14.406 13.599 18.606 19.069 19.125 10,06 12 Krisan ** 10.535 8.811 9.852 9.080 5.127 (13,08) 13 Melati ** 8.115 7.522 8.278 9.790 8.270 1,57 Ket: *) Angka Sementara **) Satuan dalam ribu m2 Tabel 10. Produktivitas Komoditas Utama Hortikultura Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 * Rerata Pertumbuhan (ton/ha) (%/thn) 1 Cabe Besar 6,58 7,34 7,93 8,16 8,19 5,71 2 Cabe Rawit 4,56 5,01 5,75 5,70 5,69 5,90 3 Bawang Merah 9,57 9,54 9,69 10,22 10,27 1,73 4 Kentang 15,94 15,96 16,58 16,02 15,99 0,08 5 Mangga 9,78 10,23 10,82 8,87 8,69 (3,41) 6 Pisang 56,83 58,88 60,70 60,00 59,99 1,38 7 Jeruk 52,82 58,04 52,66 51,99 51,98 (0,17) 8 Durian 10,63 12,80 14,06 12,39 12,27 3,95 9 Manggis 8,26 7,27 10,66 7,67 7,39 (2,00) 10 Salak 27,55 43,76 38,43 34,68 34,58 8,89 11 Temulawak *** 1,85 1,77 2,37 1,87 1,66 (0,49) 12 Krisan ** 17,58 34,71 40,36 42,64 42,70 29,87 13 Melati *** 2,66 3,00 2,76 3,09 3,21 5,13 Ket: *) Angka Sementara **) Satuan produksi dalam tangkai/m2 ***) Satuan dalam Kg/m2 24 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN C. Produksi Perkebunan Pola pertumbuhan produksi komoditas perkebunan unggulan nasional selama periode 2010-2014 bervariasi. Terdapat 12 komoditas yang menunjukkan pola positif, yaitu tembakau, kelapa sawit, kapas, cengkeh, karet, tebu, lada, kopi, nilam, kakao dan kelapa. Sedangkan tiga komoditas lainnya, yaitu jarak pagar, teh dan jambu mete karena berbagai kendala menunjukkan pola pertumbuhan produksi negatif dengan laju penurunan rata-rata sekitar -1,18 sampai -12,14 %/tahun. Kemiri sunan tidak mengalami kinerja produksi yang menggembirakan karena sampai dengan tahun 2013 capaian produksi sangat rendah. Tabel 11. Produksi Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013* 2014 **) Rerata Pertumbuhan (ton) (%/thn) 1 Karet 2.734.854 2.990.184 3.012.254 3.107.544 3.204.503 4,09 2 Kelapa Sawit 21.958.120 23.096.541 26.015.518 27.746.125 29.512.764 7,71 3 Kelapa 3.166.666 3.174.379 3.189.897 3.228.110 3.262.721 0,75 4 Kopi 686.921 638.646 691.163 698.887 711.513 1,03 5 Kakao 837.918 712.231 740.513 777.539 817.322 -0,23 6 Jambu Mete 115.149 114.789 116.915 117.537 118.174 0,65 7 Lada 83.663 87.089 88.160 89.724 89.622 1,75 8 Cengkeh 98.386 72.207 99.890 100.725 101.670 3,38 9 Teh 156.604 150.776 145.575 146.682 147.704 -1,43 10 Jarak Pagar 7.081 6.576 6.424 6.218 3.023 -16,01 11 Kemiri Sunan 2 1 0 0 0 -37,50 12 Tebu 2.290.116 2.267.887 2.591.687 2.550.991 2.790.000 5,28 13 Kapas 3.174 2.275 2.948 853 1.782 9,78 14 Tembakau 135.678 214.524 260.818 260.183 261.659 20,00 15 Nilam 2.206 2.866 2.648 2.659 2.690 5,97 Ket: *) Data sementara **) Data estimasi Setelah tahun 2011, tanaman kemiri sunan tidak dipanen karena tidak ada UPH (unit pengolahan hasil) sehingga tidak ada realisasi produksi RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 25 PENDAHULUAN Berbagai komoditi perkebunan sebagian diusahakan sebagai perkebunan rakyat. Perusahaan perkebunan baik swasta maupun BUMN biasanya mengelola komoditas kelapa sawit, teh dan karet. Tabel 12. Luas Areal Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013* 2014 **) Rerata Pertumbuhan (ha) (%/thn) 1 Karet 3.445.415 3.456.128 3.506.201 3.555.763 3.606.128 0,98 2 Kelapa Sawit 8.385.394 8.992.824 9.572.715 10.010.824 10.261.784 5,46 3 Kelapa 3.739.350 3.767.704 3.781.649 3.787.283 3.792.511 -0,03 4 Kopi 1.210.365 1.233.698 1.235.289 1.240.919 1.246.545 -0,29 5 Kakao 1.650.356 1.732.641 1.774.463 1.852.944 1.944.663 4,15 6 Jambu Mete 570.930 575.841 575.920 576.181 577.168 0,15 7 Lada 179.318 177.490 177.787 178.251 178.945 -0,75 8 Cengkeh 470.041 485.191 493.888 494.462 495.404 1,18 9 Teh 122.898 123.938 122.206 122.545 122.991 -0,08 10 Jarak Pagar 50.106 47.676 47.397 47.407 28.581 -10,02 11 Kemiri Sunan 918 944 962 962 995 5,20 12 Tebu 454.111 451.788 451.255 469.227 449.873 0,42 13 Kapas 10.194 10.238 9.565 3.130 5.600 -2,75 14 Tembakau 216.271 228.770 270.290 270.232 270.992 5,99 15 Nilam 24.472 28.008 29.381 29.783 31.288 5,10 Ket: *) Data sementara **) Data estimasi Meningkatnya produksi pada beberapa komoditas perkebunan antara lain disebabkan oleh adanya harga yang menarik, jaminan harga dan kepastian pasar sehingga mendorong petani memelihara tanamannya dengan baik. Selain itu peningkatan produksi dipengaruhi oleh meningkatnya luas areal tanam, penggunaan bibit/ benih bervarietas unggul, adanya intervensi pemerintah melalui kegiatan rehabilitasi, perluasan areal, pemberdayaan petani, penilaian Blok Penghasil Tinggi (BPT), pemeliharaan kebun induk, fasilitasi bibit/benih unggul, penanganan pascapanen, Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). 26 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Untuk tembakau, dengan adanya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) kepada daerah penghasil tembakau, menjadikan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada para pekebun tembakau di wilayahnya secara intensif. Tabel 13. Produktivitas Komoditas Utama Perkebunan Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013* 2014 **) Rerata Pertumbuhan (kg/ha) (%/thn) 1 Karet 793,77 865,18 859,12 873,95 1.107,00 9,17 2 Kelapa Sawit 2.618,62 2.568,33 2.717,67 2.771,61 3.982,00 12,39 3 Kelapa 846,85 842,52 843,52 852,36 1.181,00 9,80 4 Kopi 567,53 517,67 559,52 563,20 763,00 8,86 5 Kakao 507,72 411,07 417,32 419,62 911,00 25,03 6 Jambu Mete 201,69 199,34 203,01 203,99 367,00 20,27 7 Lada 466,56 490,67 495,87 503,36 782,00 15,77 8 Cengkeh 209,31 148,82 202,25 203,71 330,00 17,43 9 Teh 1.274,26 1.216,54 1.191,23 1.196,96 1.480,00 4,38 10 Jarak Pagar 462,00 434,00 310,00 302,00 246,00 -13,94 11 Kemiri Sunan 667,00 333,00 0,00 0,00 0,00 0,00 12 Tebu 5.043,08 5.019,80 5.743,28 5.436,58 6.543,84 7,24 13 Kapas 311,36 222,18 308,19 272,52 325,00 4,44 14 Tembakau 627,35 937,73 964,96 962,81 973,00 13,30 15 Nilam 119,00 132,00 144,00 145,00 109,00 -1,03 Ket: *) Data sementara **) Data estimasi Pengembangan tanaman karet difokuskan pada sentra-sentra pengembangan di koridor ekonomi MP3EI Sumatera dan Kalimantan serta perluasan areal di daerah tertinggal, perbatasan dan pasca konflik, pemberdayaan petani dan pembangunan/pemeliharaan kebun sumber bahan tanam. Peningkatan produksi tebu cukup signifikan sebagai hasil dari kegiatan perluasan areal tebu dan penerapan sistem tebangan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 27 PENDAHULUAN Manis, Bersih dan Segar (MBS), fasilitasi penyediaan benih unggul bermutu, bantuan alat dan sarana produksi bongkar ratoon, rawat ratoon dan perluasan areal pada daerah potensial pengembangan tebu. Untuk tanaman bahan baku energi terbarukan, pengembangan kemiri sunan selama periode 2010-2014 baru dimulai rintisannya pada tahun 2011 dan diarahkan pada perluasan areal penanaman sehingga diproyeksikan baru berproduksi pada tahun 2015. Jarak pagar masih memerlukan penelitian lebih lanjut agar dapat dihasilkan varietas unggul baru, teknik budidaya jarak pagar yang produktivitasnya tinggi dan sistem usahanya di tingkat petani yang dapat menghasilkan keuntungan. Kementerian Pertanian sudah mengembangkan kopi specialty jauh sebelum tahun 2009 yang memiliki cita rasa khas tertentu dari daerah sentra pengembangan kopi baik arabika maupun robusta. Penurunan produksi pada beberapa komoditas disebabkan karena anomali iklim. Selain itu, penurunan produksi disebabkan oleh penurunan luas areal, serta rendahnya produktivitas karena tanaman tua seperti yang dialami pada perkebunan teh. Selain itu menurunnya produksi juga disebabkan pada komoditi yang mengalami tingkat harga yang kurang menguntungkan seperti pada komoditas teh sehingga petani kurang bergairah merawat tanamannya. D. Produksi Peternakan Produksi hasil peternakan terdiri dari produksi daging, telur, dan susu. Produksi secara nasional untuk daging dan telur selama tahun 2010-2014 mengalami pertumbuhan yang cukup berarti yaitu masing masing sebesar 5,98 dan 7,08 %/thn. Sedangkan produksi susu mengalami penurunan sebesar -2,73 %/thn. 28 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 14. Produksi Komoditas Peternakan Tahun 2010 – 2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 *) Rerata Pertumbuhan (ribu ton) (%/thn) DAGING: 2.366,20 2.554,20 2.666,10 2.882,00 2.982,60 5,98 1 Sapi 436,5 485,3 508,9 504,8 540 5,55 2 Kerbau 35,9 35,3 37 37,8 41,2 3,58 3 Kambing 68,8 66,3 65,2 65,2 67,9 -0,29 4 Domba 44,9 46,8 44,4 41,5 43,6 -0,59 5 Babi 212 224,8 232,1 298,4 311,1 10,53 6 Kuda 2 2,2 2,9 1,8 2,5 10,69 7 Ayam Buras 267,6 264,8 267,5 319,6 332,1 5,84 8 Ayam Ras Petelur 57,7 62,1 66,1 77,1 81 8,94 9 Ayam Ras Pedaging 1.214,30 1.337,90 1.400,50 1.497,90 1.524,90 5,90 10 Itik 26 28,2 30,1 32,1 32,5 5,77 11 Kelinci 0,1 0,2 0,4 0,6 0,5 58,33 12 Burung Puyuh - 0,1 6,9 0,9 0,9 2.237,68 13 Merpati 0,4 0,1 0,6 0,2 0,2 89,58 14 Itik Manila - - 3,6 4 4,4 10,56 TELUR: 1.379,60 1.479,80 1.628,70 1.728,30 1.812,80 7,08 15 Ayam Buras 175,5 187,6 197,1 194,6 197,4 3,03 16 Ayam Ras Petelur 945,6 1.027,80 1.139,90 1.224,40 1.299,20 8,28 17 Itik 245 256,2 265 264,1 267,8 2,27 18 Burung Puyuh 13,4 8,2 15,8 18,9 19,1 18,64 19 Itik Manila - - 11 26,3 29,3 75,25 20 SUSU 909,5 974,7 959,7 786,8 798,4 -2,73 Sumber data : Data Statistik Ditjen PKH 2013, *= angka sementara 28 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 29 PENDAHULUAN Produksi daging tahun 2014 mencapai 2,98 juta ton. Produksi daging ini sebagian besar yaitu 52% berasal dari daging ayam ras pedaging. Sedangkan daging sapi berkontribusi 19,2% terhadap total produksi daging nasional. Sedangkan produksi telur tahun 2014 mencapai 1,81 juta ton, yang terdiri dari telur ayam ras petelur (71,1%) dan lainnya berupa telur ayam buras, itik burung puyuh dan itik manila. Tabel 15. Populasi Ternak Tahun 2010 – 2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 *) Rerata Pertumbuhan (Ribu ekor) (%/thn) I RUMINANSIA 1 Sapi Potong 13.582 14.824 15.981 12.686 14.703 3,1 2 Sapi Perah 488 597 612 444 483 1,5 3 Kerbau 2.000 1.305 1.438 1.110 1.321 (7,1) 4 Kambing 16.620 16.946 17.906 18.500 19.216 3,7 5 Domba 10.725 11.791 13.420 14.926 15.716 10,1 II NON RUMINANSIA 0,0 1 Babi 7.477 7.525 7.900 7.611 7.873 1,4 2 Kuda 419 409 437 434 455 2,2 3 Kelinci 834 760 1.075 1.137 1.054 7,8 III UNGGAS 0,0 1 Ayam Buras 257.544 264.340 274.564 276.777 286.538 2,7 2 Ayam Ras Petelur 105.210 124.636 138.718 146.622 154.657 10,2 3 Ayam Ras Pedaging 986.872 1.177.991 1.244.402 1.344.191 1.481.872 10,8 4 Itik 44.302 43.488 44.357 43.710 44.095 (0,1) 5 Puyuh 7.054 7.357 12.234 12.553 12.635 18,5 6 Merpati 490 1.209 1.806 2.139 2.163 53,9 7 Itik Manila - - 4.938 7.645 8.680 34,2 Sumber data : Data Statistik Ditjen PKH 2013, *= angka sementara Produksi susu nasional tahun 2014 mencapai 0,79 juta ton. Produksi susu ini masih terkonsentrasi di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah dimana mencapai 97 % dari total produksi susu nasional. 30 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN 1.1.8. Faktor Pendukung Pembangunan Pertanian A. APBN Kementerian Pertanian Selama tahun 2010 hingga tahun 2014, alokasi APBN Kementerian Pertanian memperlihatkan tren yang terus meningkat, kecuali di tahun 2014 mengalami penurunan. APBN Kementerian Pertanian tercatat sebesar Rp 8,03 triliun pada tahun 2010, kemudian terus meningkat secara fluktuatif hingga pada tahun 2014 mencapai Rp 13,61 triliun. Tabel 16. Anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 No Komoditas 2010 2011 2012 2013 2014 Total Juta rupiah 1 Sekretariat Jenderal 1.417.466 555.151 603.977 550.196 1.103.063 4.229.852 2 Inspektorat Jenderal 66.097 67.510 67.237 69.837 65.528 336.209 3 Ditjen Tanaman Pangan 892.368 2.839.939 4.522.601 3.138.097 2.273.832 13.666.837 4 Ditjen Perkebunan 454.116 1.975.106 1.459.989 1.772.821 1.316.320 6.978.352 5 Ditjen Peternakan 940.690 2.297.274 2.542.691 2.292.426 1.391.464 9.464.544 6 Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian 326.709 404.068 503.078 650.842 502.959 2.387.656 7 Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian 755.184 5.260.940 4.473.221 3.773.473 2.715.886 16.978.703 8 Ditjen Hortikultura 330.276 606.336 565.520 809.546 524.670 2.836.348 9 Badan Litbang Pertanian 908.282 1.103.372 1.267.436 1.778.051 1.558.099 6.615.240 10 Badan Pengembangan SDM Pertanian 1.161.788 1.319.925 1.416.122 1.434.296 1.098.836 6.430.967 11 Badan Ketahanan Pangan 397.684 628.970 687.547 692.070 458.545 2.864.816 12 Badan Karantina Pertanian 387.390 542.867 734.304 857.891 603.845 3.126.296 TOTAL 8.038.049 17.601.457 18.843.722 17.819.545 13.613.046 75.915.819 Bila diakumulasikan selama periode 2010 - 2014, total anggaran Kementerian Pertanian sekitar Rp 75,91 trilyun. Anggaran terbesar adalah untuk mendukung program pengembangan infrastruktur pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (22%), disusul dengan program pada Ditjen Tanaman Pangan (18%) dan program pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (12%). 30 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 31 PENDAHULUAN Gambar 8. Proporsi Anggaran APBN Kementerian Pertanian pada Eselon I Akumulasi Tahun 2010-2014 B. Pengembangan Kapasitas Institusi Kementerian Pertanian Dalam rangka mendukung tercapainya Empat Target Sukses Kementerian Pertanian tahun 2010-2014, Kementerian Pertanian telah melakukan penataan manajemen pembangunan dan pemerintahan di bidang pertanian. Secara garis besar pengembangan kapasitas institusi Kementerian Pertanian telah dilakukan melalui: (1) pengembangan sumber daya manusia aparatur; (2) penguatan organisasi dan (3) reformasi kelembagaan. Disamping itu telah dilakukan identifikasi kesenjangan kapasitas institusi seluruh unit kerja serta pengembangan kompetensi aparatur untuk dapat berfungsi dalam memberikan pelayanan dan mengkoordinasikan pembinaan pembangunan di sektor pertanian. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian. SEKRETARIAT JENDERAL 6% INSPEKTORAT JENDERAL 0,54% DITJEN TANAMAN PANGAN 18% DITJEN PERKEBUNAN 9% DITJEN PETERNAKAN 12% DITJEN PENGOLAHAN & PEMASARAN HASIL PERTANIAN 3% DITJEN PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN 22% DITJEN HORTIKULTURA 4% BADAN LITBANG PERTANIAN 9% BADAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN 9% BADAN KETAHANAN PANGAN 4% BADAN KARANTINA PERTANIAN 4% 32 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Salah satu kebijakan pembangunan pertanian 2010-2014 yang telah berhasil dilakukan adalah peningkatan dan penerapan manajemen pembangunan pertanian yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip clean goverment dan good governance. Keberhasilan ini ditunjukkan dengan peningkatan nilai capaian audit kinerja birokrasi dan audit laporan keuangan serta semakin menurunnya kerugian negara dari penyimpangan pengelolaan APBN. Kondisi tersebut telah dicapai melalui: (1) penataan unit kerja di pusat maupun di daerah (UPT), (2) Peningkatan kapasitas aparatur untuk pengembangan sikap dan perilaku, (3) peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis melalui kegiatan reguler dalam bentuk serangkaian workshop, simposium, seminar, pendidikan dan pelatihan serta (4) pembinaan etos kerja, moral dan disiplin pegawai. Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur juga telah dilakukan melalui (1) perbaikan sistem dan prosedur kerja, (2) penataan pola rekruitmen calon pegawai dan (3) pengembangan rumpun jabatan fungsional; (4) perbaikan sarana dan lingkungan kerja; serta (5) penerapan manajemen modern dalam penyelenggaraan manajemen pembangunan pertanian. Dalam rangka pelaksanaan urusan ketahanan pangan sebagai urusan wajib di daerah, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan. Namun demikian dalam operasionalnya SPM Bidang Ketahanan Pangan belum dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung tujuan dan sasaran pembangunan pertanian, karena rumusan indikator yang dituangkan merupakan outcome yang untuk mengoperasionalkannya membutuhkan bimbingan teknis kepada aparat daerah untuk memahami konsep dan definisi ketahanan pangan. Penataan kelembagaan juga telah dilakukan terhadap kelembagaan yang bersifat non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian, antara lain: Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Komisi Minyak Sawit Indonesia, Badan Benih Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Kakao Indonesia, dan Dewan Rempah Indonesia. Kelembagaan ini berfungsi untuk melaksanakan tugas spesifik atau tugas penunjang dari unit struktural yang secara tidak langsung telah mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 33 PENDAHULUAN Secara umum upaya yang telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam penataan kelembagaan adalah mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Penataan Organisasi Kementerian Pertanian Pada tahun 2010 Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 /2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian yang ditindaklanjuti dengan uraian rincian tugas pekerjaan sampai Eselon IV di lingkup Kementerian Pertanian. Di samping itu telah dilakukan pengembangan 10 Rumpun Jabatan Fungsional Ilmu Hayati dan jabatan fungsional lainnya. Namun demikian, uraian tugas ini belum mengatur secara jelas kedudukan dan tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional khusus dan fungsional umum. Di samping itu, sejalan dengan anggaran berbasi kinerja dan untuk diterapkannya remunerasi penuh, maka akan disusun uraian tugas hingga ke pegawai secara individual yang dikenal dengan nama Sasaran Kerja Pegawai (SKP). b. Penataan Organisasi UPT Kementerian Pertanian Kementerian Pertanian telah berupaya mewujudkan keberadaan organisasi UPT di daerah yang mandiri dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mendukung otonomi daerah. Upaya tersebut dilaksanakan melalui: penguatan fasilitas prasarana, sarana dan personil. Saat ini UPT Kementerian Pertanian berjumlah 158 unit, yang tersebar di masing-masing Eselon I. 34 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN 34 c. Peningkatan Efektivitas Kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Pertanian. Sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan menyusun organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan peraturan perundangan dimaksud. Namun demikian, pada kenyataannya struktur dan nomenklatur SKPD lingkup pertanian di daerah sangat beragam dan dukungan pendanaan APBD masih relatif terbatas untuk mendukung tujuan dan sasaran pembangunan di daerah. C. Pembangunan Sumberdaya Insani Pelaku Agribisnis Ditinjau dari peranannya dalam sumbangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan serapan tenaga kerja, sumbangan PDRB sektor pertanian sekitar 15,04%, dengan menanggung lebih dari 36,42% tenaga kerja dapat dikatakan memiliki peranan yang tidak proporsional (BPS, Februari 2014). Rendahnya sumbangan PDRB ini antara lain dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan tenaga kerja di sektor pertanian yang menyebabkan lambatnya adopsi berbagai teknologi tepat guna dan minimnya pemanfaatan peluang-peluang untuk meningkatkan produktivitas. Permasalahan utama ketenagakerjaan di sektor pertanian, yaitu keberadaan usia tenaga kerja produktif dan tingkat pendidikan. Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2010, sebanyak 11,5% tenaga RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 35 PENDAHULUAN kerja di sektor pertanian sebagian besar merupakan tenaga kerja yang berusia antara 40 – 44 tahun dan disusul sebanyak 11,0% tenaga kerja kelompok usia 44 - 45 tahun. Dilihat dari sisi pendidikan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS tahun 2012, tenaga kerja di sektor pertanian yang tidak sekolah sampai yang tamat sekolah dasar mencapai 74,5%, disusul oleh lulusan sekolah menengah pertama sebesar 15,7% dan lulusan sekolah menengah atas sebesar 9.15%. Kondisi ini sangat timpang dengan ketenagakerjaan pada sektor industri pengolahan dan jasa. Pada sektor industri pengolahan sebagian besar tenaga kerja berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas dengan proporsi 14,8% dan pada berbagai sektor jasa sebagian besar tenaga kerja berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas dengan proporsi 33,4%. Ketimpangan ini yang menyebabkan perbedaan pendapatan rata-rata tenaga kerja di sektor pertanian dengan sektor industri pengolahan dan jasa. Tabel 17. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Tahun 2010 - 2014 Tahun Jenis Kelamin TOTAL Pertumbuhan (%) Laki-laki (orang) Pertumbuhan (%) Perempuan (orang) Pertumbuhan (%) 2010 23.781.233 0,36 14.917.810 0,02 38.699.043 0,23 2011 22.482.257 (5,46) 14.059.715 (5,75) 36.541.972 (5,57) 2012 22.339.140 (0,64) 14.090.110 0,22 36.429.250 (0,31) 2013 22.095.252 (1,09) 13.952.948 (0,97) 36.048.200 (1,05) 2014 21.903.063 (0,87) 13.866.085 (0,62) 35.769.148 (0,77) Rerata 2010 - 2014 22.520.189 (1,54) 14.177.334 (1,42) 36.697.523 (1,49) Sumber : Statistik Ketenagakerjaan Pertanian dalam Badan PPSDMP (2013) Perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa diperlukan untuk mengurangi beban tenaga kerja di sektor pertanian. Namun perpindahan tersebut idealnya proporsional dalam hal umur dan tingkat pendidikan sehingga tetap ada regenerasi yang 36 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN berkelanjutan. Berdasarkan data BPS, rata-rata pertumbuhan tenaga kerja di sektor pertanian mengalami peningkatan sebesar 0.64% per tahun pada periode tahun 2005–2009, dan penurunan sebesar 1.49% per tahun antara tahun 2010 sampai tahun 2014. Penurunan pertumbuhan tenaga kerja terbesar justru pada kelompok umur pemuda, yaitu antara usia 15 sampai 29 tahun dengan rata-rata pengurangan 3.41% per tahun. Tabel 18. Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berdasarkan Tingkat Umur Tahun 2008 - 2012 Tahun Umur Tenaga Kerja 15-29 Tahun 30-44 Tahun 45-59 Tahun >60 Tahun Jumlah 2008 9.312.562 13.009.636 10.706.534 5.246.159 38.364.981 2009 9.273.128 13.062.569 10.871.778 5.402.522 38.609.997 2010 8.421.813 13.353.185 11.381.631 5.542.414 38.699.043 2011 8.416.895 12.782.136 10.484.742 4.858.199 36.541.972 2012 8.081.531 12.848.562 10.402.542 5.096.615 36.429.250 Rerata Pertumbuhan -3.41 -0.45 -0.61 -0.47 -1.25 Sumber : Statistik Ketenagakerjaan Pertanian dalam Badan PPSDMP (2013) Tabel 19. Jumlah Kelompok Tani Tahun 2010 – 2014 Tahun Jumlah Poktan Pertumbuhan % Jumlah Gapoktan Pertumbuhan % 2010 279.523 3,21 30.636 8,24 2011 299.759 7,24 36.244 18,31 2012 307.309 2,52 37.237 2,74 2013 318.453 3,63 37.632 1,06 2014 Rerata 301.261 4,15 35.437 7,59 Sumber : Badan PPSDMP(2014) Penghasilan rata-rata tenaga kerja di sektor pertanian yang lebih rendah daripada sektor industri dan jasa menjadi faktor utama penyebab sektor pertanian kurang diminati. Generasi muda lebih RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 37 PENDAHULUAN tertarik pada sektor industri dan jasa yang pada umumnya lebih menjanjikan jenjang karir yang lebih pasti. Hal ini secara tidak langsung meruakan gambaran pemulihan sebagian petani yang tidak menghendaki generasi penerusnya untuk menjadi petani juga. Kondisi ini diperparah dengan besarnya konversi lahan pertanian yang dapat menyebabkan usaha pertanian tidak mencapai skala ekonomis. Selain itu banyak generasi muda dari rumah tangga petani yang tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan agribisnis, termasuk dari sisi kemampuan manajerial. Untuk menumbuhkan minat generasi muda telah dilakukan berbagai upaya termasuk mengembangkan dan memperkenalkan teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat tani baik laki-laki maupun perempuan, khususnya golongan muda dalam melakukan produksi di tingkat on-farm dan off-farm. Selain itu, dibuka akses yang lebih besar pada pemuda, terutama kepada yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SLTA atau perguruan tinggi untuk dapat membuka usaha di bidang pertanian. Dalam meningkatkan keterampilan petani, telah dikembangkan Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) sebagai lembaga milik petani yang secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan sumberdaya manusia pertanian dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, dan pendidikan. Lembaga pelatihan ini merupakan lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh petani secara swadaya baik perorangan maupun kelompok. Selain itu, dikembangkan pula Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) yang merupakan kegiatan pendidikan moral dan sosial di dalam masyarakat, serta mempunyai kekuatan dan potensi untuk dikembangkan sebagai penggerak pembangunan pedesaan. LM3 dikembangkan pada lembaga–lembaga keagamaan seperti pesantren, seminari, paroki, pasraman dan vihara. D. Pembangunan Prasarana, Pengadaan Sarana dan Manajemen Sumberdaya Alam Pertanian Prasarana dan sarana memiliki peranan yang penting sebagai penggerak pembangunan pertanian. Komponen prasarana dan sarana yang meliputi lahan, air/irigasi, bibit/benih, pupuk, pestisida, alsintan, investasi dan pembiayaan merupakan elemen 38 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN penting dalam proses produksi dan sebagai pendukung utama kegiatan usahatani dan usaha lanjutannya. Kementerian Pertanian melalui kewenangan yang dimilikinya melakukan pengaturan dalam optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana ini dengan mengeluarkan berbagai regulasi. Selain itu melalui anggaran pembangunan yang ada, telah dilakukan berbagai inisiatif awal untuk peningkatan kapasitas prasarana dan sarana yang ada. Dana pembangunan untuk prasarana dan sarana pertanian merupakan komponen terbesar dari alokasi anggaran untuk Ketahanan Pangan yang dialokasikan ke Kementerian Pertanian, Kementerian PU dan lainnya. Dari alokasi anggaran untuk Ketahanan Pangan yang di alokasikan pemerintah pada tahun 2014, sebanyak 31,5 triliun atau 43,5% dari total anggaran digunakan untuk prasarana dan sarana. Jumlah ini sebenarnya lebih besar lagi, karena dari alokasi anggaran untuk Kementerian Pertanian di tahun 2014 sebesar 15,5 triliun, sebesar 3,195 triliun dialokasikan untuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dimana sebagian besar mandatnya terkait dengan prasarana dan sarana pertanian. Pembiayaan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan sarana irigasi sesuai kewenangannya (primer dan sekunder). Sedangkan di Kementerian Pertanian dilakukan perbaikan dan pembangunan irigasi di tingkat usahatani (tersier) sekaligus bertindak sebagai fasilitator dan regulator dengan pokok kegiatan mencakup pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan monev kegiatan di seluruh Provinsi. 38 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 39 PENDAHULUAN Tabel 20. Anggaran APBN di Lingkup Kementerian Pertanian dan Pekerjaan Umum dalam Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2009-2014 Uraian  2009 2010 2011 2012 2013 2014 (Trilyun rupiah) I. Kementerian Negara/Lembaga 12,8 11,1 20,2 23,3 22,5 22,1 1. 018 Kementerian Pertanian 7,7 8,0 16,0 18,2 16,4 15,5 2. 033 Kementerian PU (irigasi) 5,1 3,1 4,2 5,1 6,1 6,6 II. Non K/L 36,9 39,2 37,6 40,8 49,5 50,3 1. Subsidi 32,9 35,7 33,0 33,1 40,9 41,4 a. Subsidi Pangan 13,0 15,2 16,5 19,1 21,5 18,8 b. Subsidi Pupuk 18,3 18,4 16,3 14,0 17,9 21,0 c. Subsidi Benih 1,6 2,2 0,1 0,1 1,5 1,6 2. Belanja Lain-lain 1,0 1,0 1,5 4,5 4,4 4,0 a. Cadangan beras pemerintah 1,0 1,0 1,0 2,0 2,0 2,0 b. Cadangan stabilisasi pangan 1,4 2,0 2,0 c. Cadangan benih nasional 0,5 0,3 0,4 0,0 d. Cadangan ketahanan pangan 0,7 3. Transfer ke Daerah (DAK) 3,0 2,5 3,1 3,2 4,2 4,9 a. DAK Irigasi 1,5 1,0 1,3 1,3 1,6 2,3 b. DAK Pertanian 1,5 1,5 1,8 1,9 2,5 2,6 Secara rinci gambaran pengembangan prasarana dan sarana 2010- 2014 adalah sebagai berikut. Sumberdaya Lahan dan Air Salah satu masalah utama terkait dengan sumberdaya lahan adalah akurasi data tentang lahan pertanian. Hal ini menjadi perhatian khusus Menteri Pertanian, sehingga pada perencanaan awal kegiatan Kementerian Pertanian masalah perbaikan akurasi data lahan ini menjadi salah satu prioritas utama. Selama tahun 2010-2014 perbaikan dan penyempurnaan data lahan, salah satunya diupayakan melalui kegiatan audit lahan dengan memetakan sebaran luas dan jenis lahan sawah di luar Jawa dan di luar kawasan hutan pada skala 40 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN 1:10.000. Hasil dari kegiatan audit lahan untuk lahan sawah terlihat di Tabel 21. Tabel 21. Luas Lahan Sawah per Provinsi Hasil Pemetaan Lahan Sawah Tahun 2012 Selama tahun 2010-2014, Kementerian pertanian telah berhasil mencetak areal pertanian baru seluas 347.984 hektar. Bila dilihat kecenderungan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang diperkirakan sekitar 50-100 ribu hektar setahunnya, maka pencetakan areal pertanian baru ini baru dapat mempertahankan luasan areal pertanian pangan yang ada. Sementara itu kualitas lahan yang baru dicetak umumnya produktivitasnya masih dibawah lahan yang RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 41 PENDAHULUAN dialihfungsikan. Upaya pencetakan areal pertanian baru banyak mengalami hambatan di lapang, terutama sulitnya mendapatkan areal yang siap untuk dicetak sebagai areal pertanian baru. Tabel 22. Realisasi dari Target Perluasan dan Pengelolaan Lahan serta Pengelolaan Air Irigasi Tahun 2010-2014 No Kegiatan Satuan 2010 2011 2012 2013 2014 Realisasi % Realisasi % Realisasi % Realisasi % Realisasi % A. Perluasan dan Pengelolaan Lahan 1 Perluasan Areal TP, Horti, Bun, dan Nak Ha 28.892 90,67 103.417 92,48 107.463 91,76 72.175 93,66 36.033 79,38 2 Optimalisasi Lahan Ha 6.360 100,00 23.033 93,11 198.184 94,46 253.660 100,00 118.200 68,80 3 Jalan Pertanian Km 948 100,00 1.487 89,69 442 98,88 291 99,32 DAK DAK 4 Pengembangan Metode SRI Ha 1.240 100,00 10.190 91,31 54.993 91,20 205.800 100,00 136.750 82,67 5 Pra Pasca Sertifikasi Lahan Persil 54.847 77,63 32.000 106,67 72.300 95,26 42.188 64,36 0,00 B. Pengelolaan Air Irigasi 6 Pengembangan Sumber Air Unit 950 76,86 2.567 98,62 1.644 97,80 297 99,00 202 72,14 7 Pengembangan Jaringan Irigasi Ha 94.087 91,73 237.784 93,22 523.530 99,80 542.807 98,69 120.085 24,02 8 Pembangunan Embung / Dam Parit Paket 202 78,91 3.157 100 1.553 99,17 415 98,57 8.846 92,15 9 Pengembangan Kelembagaan P3A Paket 139 99,29 673 102,59 297 99,00 720 95,87 - - Dari sisi regulasi, upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan  Berkelanjutan, dalam implementasinya 41 42 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Untuk memantapkan upaya pelaksanaan undang-undang di atas selama lima tahun terakhir sudah berhasil diterbitkan berbagai peraturan dan ketentuan lanjutan, diantaranya dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 41 / 2009, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 07/Permentan/ OT.140/2/2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor 79/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Kesesuaian Lahan pada Komoditas Tanaman Pangan, Permentan Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Kriteria dan Tata Cara Penilaian Petani Berprestasi Tinggi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Permentan Nomor81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya Kementerian Pertanian ikut secara aktif dalam pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah baik Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sementara itu dalam mendukung sertifikasi lahan, agar petani mendapat kepastian hukum terhadap lahan yang diusahakannya serta dapat membantunya untuk mengakses fasilitas pembiayaan seperti bank, juga diinisiasi dalam bentuk program pra dan pasca sertifikasi lahan. Selama tahun 2011 dan 2012 telah berhasil dilaksanakan pada 32.000 dan 72.300 persil lahan. Namun pada tahun 2013 jumlah itu berkurang menjadi hanya 697 persil lahan. Kebijakan optimasi lahan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat petani/peternak pada lahan terlantar, dan lahan yang berpotensi untuk ditingkatkan Indeks Pertanamannya. Selama tahun 2011-2013 telah berhasil dilaksanakan upaya optimalisasi seluas 474.707 hektar dengan pencapaian target kegiatan lebih dari 90 %. Kebijakan peningkatan kesuburan dan produktivitas lahan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 43 PENDAHULUAN dilaksanakan melalui pengembangan pertanian ramah lingkungan yang dikenal dengan System of Rice Intensification (SRI). Selama 2011- 2013 luas areal yang berhasil dikembangkan melalui pendekatan SRI meningkat dari 10.440 hektar menjadi 205.450 hektar dengan realisasi program di atas 93 %. Pengembangan jalan pertanian pada tahun 2011 berhasil dilaksanakan sepanjang 1.564 kilometer, sementara itu pada tahun 2012 dan 2013 panjang jalan usahatani yang dilaksanakan hanya sekitar 447 dan 304 kilo meter. Pengelolaan sumberdaya air dilaksanakan melalui pengembangan sumberdaya air, pengembangan jaringan irigasi, pembangunan embung dan dam parit serta pengembangan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Selama tahun 2011-2012 telah dilakukan pengembangan sumberdaya air sebanyak 2.567 dan 1,644 unit, namun selama tahun 2013 hanya dikembangkan sebanyak 432 unit. Dalam pengembangan jaringan irigasi, selama tahun 2010-2014 alokasi anggarannya terbagi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pertanian. Sejalan dengan semangat Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air bahwa pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Pengembangan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. 44 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 23. Kondisi Jaringan Irigasi berdasarkan Kewenangan Penanganan di Indonesia Tahun 2012 Kondisi Jaringan Kewenangan Total (Ha) Pusat Provinsi Kab./Kota Jaringan Baik (Ha) 1.250.100 555.057 1.676.141 3.481.298 Jaringan Rusak (Ha) 1.064.900 868.165 1.815.820 3.748.885 Jumlah (Ha) 2.315.000 1.423.222 3.491.961 7.230.183 Sumber: Kementerian PU Walaupun secara ketentuan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab para petani/P3A, namun kenyataannya tidak semua petani/ P3A mampu untuk memperbaikinya. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membantu untuk memperbaiki jaringan irigasi yang rusak. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan pemeliharaan jaringan irigasi seluas 2,3 juta hektar. Rehabilitasi kualitas dan kuantitas jaringan irigasi seluas 1,34 juta hektar. Selain itu, PU melakukan pembangunan daerah irigasi dan rawa seluas 500 ribu hektar. Perbaikan saluran irigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian selama tahun 2011-2013 seluas 1.264.053 hektar, realisasi program ini berkisar 91-99 %. Selain perbaikan saluran irigasi, dilakukan pengembangan embung dan dam parit yang meliputi 3.157 unit pada tahun 2011, dan 1.553 unit selama tahun 2012 dan 328 unit pada tahun 2013 dan sebanyak 9600 unit pada tahun 2014. Pengembangan pengelolaan air di tingkat petani melalui P3A didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Selama tahun 2011-2013 telah dilakukan pengembangan kelembagaan P3A sebanyak 1.595 unit. Pupuk, Alsintan dan Pembiayaan Kementerian Pertanian sebagai pelaku utama di dalam pelaksanaan kebijakan subsidi pupuk berperan penting di dalam: (1) penetapan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 45 PENDAHULUAN alokasi kebutuhan pupuk dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk (HET) bersubsidi per tahunnya; (2) penetapan produsen pupuk bersubsidi (bersama kementerian BUMN) dan menilai kebenaran data/dokumen pembayaran subsidi pupuk yang diajukan oleh produsen; dan (3) penyaluran dana subsidi kepada produsen pupuk. Sementara itu, di dalam distribusi pupuk, Kementerian Perdagangan sangat berperan di dalam menetapkan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, serta melakukan pengawasan di dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2010-2013 adalah 87,85%. Persentase realisasi subsidi pupuk tertinggi sebesar 102,87% pada tahun 2012 sedangkan dan persentase realisasi terendah pada tahun 2010 sebesar 77,61%. Beberapa permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang belum valid, di mana terdapat indikasi penggelembungan (markup) luas lahan dan jumlah petani. Pada aspek penyaluran/distribusi, penjualan pupuk dengan harga di atas HET, penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, tidak dipasangnya spanduk pengumuman harga, penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan DO (Delivery order), keterlambatan distribusi, kelangkaan, penggantian kemasan, penimbunan, penjualan di luar wilayah distribusi, dan terdapat pengecer yang tidak resmi. Sedangkan terkait aspek pengawasan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) di tingkat provinsi maupun kabupaten belum menjalankan fungsi pengawasan 45 46 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN secara optimal. Mereka dinilai tidak memahami sepenuhnya tugas dan fungsinya, tidak membuat laporan pengawasan, serta kurangnya dana untuk melakukan pengawasan. Tabel 24. Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian Tahun 2010-2014 NO Jenis Subsidi 2010 2011 2012 2013 2014 (Rp Juta) 1 PSO1) 14.750.662 15.562.534 13.958.484 15.828.706 18.047.250 2 BLP2) 1.610.000 405.000 405.000 3 Pengawasan - - - Jumlah 16.360.662 15.967.534 14.363.484 15.828.706 18.047.250 Keterangan: 1) PSO = Public Service Obligation. PSO merupakan tugas layanan publik yang dilaksanakan oleh BUMN. 2) BLP = Bantuan Langsung Pupuk. Tabel 25. Perkembangan Realisasi Subsidi Pupuk 2010-2014 Tahun Volume (Ton) Alokasi Realisasi % 2010 9.480.749 7.358.000 77,61 2011 9.733.224 8.397.134 86,27 2012 10.528.920 8.913.290 84,66 2013 8.611.050 8.858.365 102,87 2014 * 7.778.000 3.906.018 50,22 Ket: *) Realisasi penyaluran s/d Mei 2014 Berbagai upaya telah dikembangkan Kementerian Pertanian untuk memecahkan masalah yang terkait dengan pupuk. Untuk peredaran pupuk, dengan pengembangan sistem penyaluran tertutup terus diupayakan perbaikan dalam distribusi. Terkait dengan bentuk subsidi kepada petani, selama tahun 2010-2011 telah dilakukan pengkajian yang komprehensif terhadap pemberian subsidi pupuk. Uji coba pemberian subsidi langsung kepada petani sebagai pengganti subsidi kepada pabrik pupuk belum sepenuhnya berhasil dengan baik, sehingga subsidi kepada pabrikan terus dilakukan. Pengembangan alat dan mesin pertanian dikembangkan melalui pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 47 PENDAHULUAN Dari sisi pembiayaan kegiatan usahatani dan usaha lanjutannya, Kementerian Pertanian memfokuskan kegiatannya pada Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) serta penguatan Lembaga Kredit Mandiri Agribisnis (LKMA) yang pengembangannya sejalan dengan program PUAP. Pelaksanaan PUAP melanjutkan apa yang telah dirintis sejak lima tahun terakhir dan dilaksanakan di desa baru sehingga ditargetkan semua desa yang berbasis kegiatan pertanian telah dapat dilayani oleh PUAP. Sementara itu pengembangan LKMA diharapkan dapat membantu penyediaan sumber pembiayaan bagi petani dengan mudah dan murah. Selama tahun 2011-2013 telah dikembangkan kegiatan PUAP di 18.460 desa dari 19.300 yang ditargetkan. Gapoktan penerima PUAP diharapkan Tabel 26. Penyaluran Pupuk, Pestisida, Alsintan dan Pembiayaan Pertanian Tahun 2010-2014 Pengembangan dengan pendekatan UPJA ini diharapkan akan membantu peredaran alat dan mesin pertanian di masyarakat. Selama tahun 2011-2013 telah dikembangkan UPJA mandiri sebanyak 7.133, dimana pada tahun 2011 dikembangkan sebanyak 7.023 paket UPJA mandiri dan tahun 2012 sebanyak 100 paket dan tahun 2013 sebanyak 10 paket. Sementara itu Kementan juga menyalurkan alat dan mesin pertanian kepada beberapa kelompok masyarakat. Selama tahun 2011-2013 telah disalurkan sebanyak 9.794 alat dan mesin pertanian. Penyaluran ini lebih berfungsi sebagai stimulan untuk menggerakkan swadaya petani. 48 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN dapat berkembang dan pada tahun kedua gapoktan mendapat LKMA. Untuk periode 2011-2014 sudah dilatih 162 gapoktan untuk menjadi LKMA. Inisiatif lainnya dalam membantu pembiayaan usahatani adalah melalui subsidi bunga kredit melalui berbagai program. Selain itu diupayakan menyambungkan petani dengan beragam sumber pembiayaan lainnya seperti dana tanggung jawab sosial BUMN dan perusahaan swasta. Untuk melindungi petani dari kegagalan usaha juga telah diinisiasi pengembangan asuransi pertanian, yang dalam tiga tahun terakhir telah dilakukan dalam bentuk pilot project di berbagai lokasi. Perbenihan Sasaran strategis kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan adalah meningkatkan penggunaan benih unggul bermutu yang diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan produksi komoditas tanaman pangan terutama padi, jagung dan kedelai. Fokus utama kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan pada tahun 2013 antara lain pemberdayaan penangkar benih padi dan kedelai, perbanyakan benih sumber (BS-BD, BD-BP) tanaman pangan, pengawasan dan sertifikasi benih, dan optimalisasi/revitalisasi Unit Prosesing Benih (UPB). Realisasi kegiatan pemberdayaan penangkar benih padi pada tahun 2013 seluas 10.257 ha dan pemberdayaan penangkar benih kedelai seluas 3.014 ha. Kegiatan perbanyakan benih sumber terealisasi seluas 564,80 ha, sedangkan pengawasan dan sertifikasi benih mencapai 144.196,12 ha (luas penangkaran) dan 249.578,20 ton (produksi benih). Optimalisasi/revitalisasi UPB telah teralisasi sebanyak 10 unit. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 49 PENDAHULUAN Tabel 27. Realisasi Kegiatan Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Tahun 2010-2014 Uraian Satuan Realisasi 2010 2011 2012 2013 2014* Pemberdayaan Penangkar Benih Ha - Padi Ha 9.027 10.257 - Jagung Ha 571 - - Kedelai Ha 2.332 3.014 Perbanyakan Benih Sumber (BS-BD, BD-BP) Ha 220,95 367,60 489,50 564,80 110,00 Pengawasan dan Sertifikasi Benih - Luas Penangkaran Ha 161.004,61 156.795,83 178.899,34 144.196,12 48.054,66 - Produksi Benih Ton 310.414,08 348.997,48 359.909,87 249.578,20 54.669,26 Realisasi/Optimalisasi UPB Unit 11 10 Ket: tahun 2014 data sementara Disamping itu, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan juga mengelola anggaran subsidi benih, yang bertujuan menyediakan benih unggul bermutu untuk menunjang kegiatan SL-PTT padi, jagung dan kedelai yang disediakan oleh PT Sang Hyang Seri dan PT Pertani. Realisasi penyaluran/penjualan benih bersubsidi untuk benih padi inbrida tahun 2013 mencapai 46.987 ton atau setara dengan 1.879.484 ha. Realisasi penyaluran/penjualan benih bersubsidi untuk benih padi hibrida tahun 2013 sebanyak 1.810 ton atau setara dengan 120.676 ha. Realisasi penyaluran/ penjualan benih bersubsidi untuk benih jagung komposit tahun 2013 sebanyak 365 ton atau setara dengan 14.593 ha. Realisasi penyaluran/ penjualan benih bersubsidi untuk benih jagung hibrida tahun 2013 sebanyak 598 ton atau setara dengan 39.922 ha dan realisasi penyaluran/penjualan benih bersubsidi untuk benih kedelai tahun 2013 sebanyak 2.426 ton atau setara 60.640 ha. 50 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 28. Realisasi Penyaluran BLBU 2010-2012 dan Benih Bersubsidi Tahun 2013 No. Komoditas BLBU (Ton) Subsidi Benih 2013 2010 2011 2012 (Ton) (Ha) 1 Padi Inbrida 63.475 69.203 57.247 46.987 1.879.484 2 Padi Hibrida 6.439 5.814 2.777 1.810 120.676 3 Padi Lahan Kering 6.985 12.175 10.695 3 Jagung Komposit 365 14.593 4 Jagung Hibrida 13.904 7.626 3.870 598 39.922 5 Kedelai 20.408 12.000 12.037 2.426 60.640 6 Kacang Tanah 7.356 Jumlah 118.567 106.818 86.626 52.186 2.115.315 Untuk sub-sektor hortikultura, selama ini kebutuhan benih untuk pengembangan usaha agribisnis hortikultura dipenuhi dari produksi dalam negeri (Balai Benih Hortikultura, penangkar benih, produsen benih swasta) dan pemasukan benih dari luar negeri. Pemasukan benih dari luar negeri dilakukan karena produksi benih dalam negeri belum mencukupi kebutuhan, keterbatasan ketersediaan varietas atau yang benihnya tidak dapat atau belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kelembagaan perbenihan adalah lembaga yang mendukung pengembangan perbenihan baik itu dari segi manajemen maupun sebagai praktisi penyedia benihnya antara lain adalah: Balai Benih Hortikultura (BBH), Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB), penangkar, produsen dan pedagang benih hortikultura. Dinas di provinsi yang menangani perbenihan hortikultura berperan dalam pembinaan penangkar dan menciptakan penangkar baru yang ada di wilayah tugasnya. Penataan dan pemberdayaan kelembagaan perbenihan hortikultura akan berdampak terhadap perwujudan industri perbenihan untuk menghasilkan benih bermutu dari varietas unggul secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu pengelolaan atau penataan komponen-komponen prasarana dan sarana pendukung secara harmonis. Komponen-komponen dimaksud meliputi seluruh RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 51 PENDAHULUAN unsur yang tergabung dalam sistem perbenihan yang mencakup kegiatan pemuliaan dan pengembangan varietas, produksi dan prosesing benih, penyimpanan, pengawasan mutu dan sertifikasi benih, distribusi dan pemasaran, promosi dan sosialisasi penggunaan benih bermutu kepada petani/konsumen. Secara umum, kondisi kelembagaan perbenihan yang ada sekarang belum dapat dikategorikan sebagai lembaga industri perbenihan yang ideal dan membutuhkan suatu penanganan khusus agar mampu beroperasi secara profesional, baik yang dikelola oleh perorangan, usaha kelompok, maupun kelembagaan perbenihan pemerintah. Beberapa permasalahan dalam pengembangan sistem perbenihan hortikultura antara lain : a) terbatasnya varietas yang diminati dan selera pasar yang cepat berubah; perubahan permintaan pasar yang sangat cepat menyebabkan sering terjadinya pelaku usaha tanaman mendatangkan benih dari luar negeri yang jenis maupun varietasnya disukai masyarakat; b) lemahnya penguasaan teknologi produksi; khususnya petani/penangkar benih yang memproduksi benih untuk kebutuhan sendiri belum menguasai teknologi yang spesifik bagi masing-masing jenis tanaman, c) terbatasnya sarana produksi benih; d) lemahnya permodalan penangkar benih, dan e) keterbatasan kemampuan dan petugas perbenihan yang mengelola sistem informasi manajemen perbenihan, sehingga informasi/data tidak dapat tersedia setiap saat, serta f) belum optimalnya software perbenihan hortikultura serta keterbatasan hardware perbenihan hortikultura, baik di BBH, BPSBTPH maupun gapoktan/kelompok tani. 51 52 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 29. Capaian Kinerja Kegiatan Perbenihan Hortikultura Tahun 2013 No KEGIATAN OUTPUT ANGGARAN (Rp. 000) Satuan Target Realisasi % Pagu Realisasi % 1 Ketersediaan Benih Tanaman Sayur Kg 814.169 773.461 95,00 6.871.239 6.507.352 94,70 2 Ketersediaan Benih Tanaman Florikultura Benih 8.864.640 8.071.255 91,05 3.683.915 3.341.645 90,71 3 Ketersediaan Benih Tanaman Obat Kg 38.218 37.721 98,70 981.547 870.999 88,74 4 Ketersediaan Benih Tanaman Buah Batang 1.198.845 1.122.119 93,60 10.828.607 9.950.634 91,89 5 Penguatan Kelembagaan Lembaga 199 191 95,98 24.664.341 23.606.598 95,71 6 Pembinaan Sertifikasi dan Pengawasan Mutu Benih Kali 432 402 93,06 12.485.810 11.604.397 92,94 7 Pemasyarakatan Benih Bermutu Kali 2.182 1.920 87,99 48.057.837 42.377.999 88,18 8 Sarana Prasarana Unit 120 115 95,83 6.755.737 6.463.891 95,68 9 Pedoman-pedoman Judul 16 15 93,75 1.117.508 1.059.818 94,84 10 Pembinaan Penyediaan dan Penggunaan Benih Buah Bermutu Provinsi 31 31 100 1.420.400 1.399.450 98,53 11 Pembinaan Penyediaan dan Penggunaan Benih Sayur dan Obat Bermutu Provinsi 18 18 100 1.579.050 1.542.330 97,67 12 Pembinaan Penyediaan dan Penggunaan Benih Florikultura Bermutu Provinsi 17 17 100 1.522.278 1.491.482 97,98 13 Pembinaan Pengawasan Mutu Benih Provinsi 33 33 100 1.172.082 1.137.295 97,03 14 Layanan Perkantoran Bulan Layanan 12 12 100 5.677.249 5.332.074 93,92 15 Kendaraan Bermotor Unit 1 1 100 200.000 170.085 85,04 Catatan: Kegiatan pada matriks di atas sesuai form PMK 249/2011 Beberapa solusi dalam menghadapi permasalahan tersebut antara lain a) pertemuan koordinasi antar pusat, daerah dan instansi terkait (Dinas Provinsi, BPSBTPH, BBH) yang menangani perbenihan sangat dibutuhkan dalam rangka penyediaan benih sesuai kebutuhan benih dalam pengembangan kawasan, b) pembinaan penangkar- RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 53 PENDAHULUAN penangkar benih buah terutama di daerah luar Jawa masih sangat diperlukan, dalam rangka antisipasi jumlah SDM yang masih terbatas dan peningkatan penerapan teknologi produksi benih, c) distribusi Benih sumber tanaman buah sangat diperlukan guna merangsang penumbuhan penangkar benih tanaman buah di daerah dan mengoptimalkan peran Balai Benih Hortikultura di berbagai daerah terutama Balai Benih Hortkutura di luar Jawa dalam penyediaan sumber mata tempel untuk perbanyakan benih berikutnya serta sebagai pohon koleksi, d) meningkatkan pemanfaatan kegiatan pengembangan perbenihan dalam mendukung penyediaan benih hortikultura bermutu seperti pemberdayaan kelembagaan perbenihan, perbaikan sistim informasi supply/demand benih, fasilitasi akses modal untuk mendukung pengembangan perbenihan, penumbuhan penangkar di sentra-sentra produksi, pemberdayaan stakeholder perbenihan untuk menciptakan varietas yang berdaya saing dengan teknologi produksi dan pilot proyek penangkaran benih bermutu. Untuk sub-sektor peternakan, kegiatan perbenihan sub-sektor peternakan yang utama adalah menghasilkan benih ternak berupa semen beku sapi dan embrio sapi serta bibit hijauan makanan ternak unggul yang didistribusikan ke masyarakat. Sedangkan kegiatan perbibitan ternak seperti menghasilkan bibit ternak unggul dan tatakelolanya dilakukan oleh 10 (sepuluh) UPT perbibitan yang berada di seluruh Indonesia. 54 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 30. Produksi dan Realisasi Semen Beku dan Embrio Sapi Tahun 2010-2014 *) belum terdata Produksi semen beku dilakukan oleh Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari Jawa Timur dan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang Jawa Barat. Sedangkan produksi embrio dilakukan oleh Balai Embrio Transfer (BET) Cipelang Jawa Barat. Kinerja kedua produksi benih ternak sangat baik karena realisasi setiap tahunnya melebihi 100%. Data semen beku dan embrio yang dihasilkan dapat dilihat pada Tabel 30. Namun demikian, ada kegiatan penting yang berhubungan dengan perbenihan di sub-sektor peternakan yaitu uji zuriat, uji performans, dan pengembangan Sumber Daya Genetik (SDG) hewan. Kegiatan uji zuriat dilakukan untuk menghasilkan bibit pejantan unggul yang cocok dengan kondisi agroklimat di Indonesia dalam upaya mengurangi ketergantungan pada pejantan impor. Sedangkan uji performans dilakukan untuk menghasilkan bibit, khususnya pejantan dengan meningkatkan produktivitas melalui pendekatan faktor genetik. Sementara untuk menjaga dan melestarikan serta upaya pengembangan Sumber Daya Genetik (SDG) hewan telah dilakukan penetapan Wilayah Sumber Bibit pada tahun 2013 yaitu wilayah sumber bibit Itik Alabio (Kabupaten Hulu Sungai Utara-Kalimantan Selatan ) dan wilayah sumber bibit sapi Bali (Kabupaten BarruSulawesi Selatan). Selanjutnya akan menyusul wilayah sumber bibit dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sapi SO, Kuda Sandel Wood), Kabupaten Kebumen (sapi PO), Blora (Sapi PO), Rembang (Sapi Temuan Pengawasan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 55 PENDAHULUAN PO), Banyumas (Kambing PE), Banjarnegara (Kambing PE, Domba Batur) dan Ciamis (Ayam Sentul). Untuk sub-sektor perkebunan, telah dibangun sistem usaha perbenihan yang berbentuk kelembagaan usaha perbenihan baik berupa Usaha Pembenih Besar (UPB) maupun Usaha Pembenih Kecil (UPK) yang memproduksi benih berupa biji/kecambah/stek maupun benih siap salur. Produksi benih ini merupakan benih yang berkualitas. Untuk menjamin kualitas sumber benih perkebunan, secara operasional dilalukan oleh tiga Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat) untuk mengawasi dan menguji mutu benih di seluruh Indonesia. Kinerja pembangunan industri perbenihan perkebunan selama periode 2009-2013 sudah cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan semakin besarnya peran swasta maupun masyarakat dalam mengembangkan usaha perbenihan perkebunan, namun demikian peran pemerintah baik pusat maupun daerah masih diperlukan dalam menfasilitasi pengembangan usaha perbenihan bagi komoditas perkebunan yang kurang diminati oleh swasta. Untuk itu, sejak lima tahun terakhir Direktorat Jenderal Perkebunan telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka merevitalisasi perbenihan perkebunan antara lain berupa pembangunan kebun sumber bahan tanaman (kebun induk, kebun entres, blok penghasil tinggi, pohon induk terpilih dan kebun penangkaran) dan pemeliharaannya serta penguatan kelembagaan perbenihan. E. Pembangunan pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Pengolahan bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertanian. Dalam periode 2010-2014 telah dilakukan fasilitasi pengolahan diantaranya (1) revitalisasi penggilingan 56 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN padi sebanyak 1.373 unit, (2) pengolahan tepung berbasis bahan baku lokal sebanyak 196 unit yang menghasilkan tepung cassava, tapioka, sagu dan ubi jalar, (3) pengolahan Bahan Olah Karet Rakyat (BOKAR) Bersih menjadi lateks segar, sit angin, sit asap, slab, dan lump sebanyak 186 unit, (4) pengolahan kakao menjadi kakao fermentasi (5) pengolahan kelapa menjadi Virgin Coconut Oil (VCO), minyak goreng, ataupun produk sampingnya seperti nata de coco, asap cair, sabut dan arang aktif/briket sekitar 110 unit, dan (6) pengolahan susu 110 unit untuk diolah menjadi susu pasteurisasi, yoghurt, keju, es krim, kerupuk susu, steak susu, sabun susu, permen/ karamel susu dan dodol susu. Dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertanian, maka beberapa langkah yang telah dilaksanakan sebagai berikut: 1) Selama tahun 2010-2013, Kementerian Pertanian telah menerbitkan sebanyak 88 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pertanian. Penerapan SNI masih bersifat sukarela (voluntary) namun bisa menjadi wajib bila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Saat ini komoditi atau produk pertanian yang telah berstatus SNI secara wajib adalah gula kristal mentah dan gula kristal putih. 2) Untuk mendukung pengembangan mutu dan standarisasi bidang pertanian diperlukan juga kerjasama dan harmonisasi standarisasi, baik bilateral maupun regional. Harmonisasi dan kerjasama yang telah dilakukan antara lain: (a) kerjasama Trade Support Program (TSP II) yaitu kerjasama teknis Indonesia dengan Uni Eropa dengan tujuan mendorong Export Quality Infrastructure (EQI), (b) harmonisasi standar dan regulasi teknis bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian dengan standar dan regulasi internasional maupun persyaratan mitra dagang, dilaksanakan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 57 PENDAHULUAN melalui partisipasi aktif Indonesia di forum regional ASEAN dan APEC serta forum internasional yaitu Codex Alimentarius dan ISO. Harmonisasi standar di tingkat ASEAN utamanya untuk menyiapkan produk pertanian memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015. 3) Penerapan Sistem Jaminan Mutu Keamanan Pangan (SJMKP) terbagi dalam: (a) organik, dimana selama periode 2009-2014 telah dilakukan pembinaan sistem pertanian organik 246 pelaku usaha/poktan/gapoktan dan sertifikasi organik kepada 105 pelaku usaha/poktan/gapoktan. (b) pembinaan penerapan Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan kepada 90 pelaku usaha/ poktan/gapoktan. 4) Pengawasan jaminan mutu di rantai produksi dan distribusi (unit kebun, rumah kemas di gapoktan dan eksportir) 5) Sertifikasi dan pengujian alsintan. 6) Penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan Practices Good Manufacturing Practices (GMP) 7) Mengembangkan produk pertanian ramah lingkungan melalui Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO), dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). 8) Meningkatkan keamanan pangan melalui kewenangan Kementerian Pertanian yang diamanatkan dalam PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan, Mutu dan Gizi Pangan, Menteri Pertanian berwenang mengatur, membina dan/atau mengawasi kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan segar. Infrastruktur mutu yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar hasil pertanian adalah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Daerah (OKKP-P/OKKP-D), Otoritas Kompeten Pertanian Organik (OKPO) dan Laboratorium Penguji. Membangun jejaring pasar Beberapa langkah yang dilaksanakan dalam membangun jejaring pasar diantaranya adalah (1) Meningkatkan akses petani terhadap pasar. Hal-hal Pengujian Ayam Bangkai 58 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN tersebut antara lain kebijakan harga dan tataniaga bagi komoditas strategis, pengembangan pasar dan promosi komoditas unggulan yang prospektif, penyediaan sarana dan pengembangan kelembagaan pasar, pengembangan kerjasama dan kemitraan, dukungan analisis dan informasi pasar yang memberikan nilai tambah bagi pelaku yang berbasis pada teknologi informasi yang semakin maju. (2) Mengembangkan jejaring pasar domestik, melalui pengembangan sarana dan kelembagaan pasar yaitu: sub terminal agribisnis, pasar tani, pasar ternak, unit pemasaran poktan gapoktan, dan pasar lelang. Selain itu dilakukan pemantauan dan stabilisasi harga, advokasi dan penguatan akses pasar domestik dan pelayanan informasi pasar. (3) Pengembangan Informasi Pasar (PIP) melalui sistem informasi pemasaran yang cepat, tepat, akurat, lengkap, kontinyu dan up to date merupakan instrumen yang vital serta memegang peranan yang amat penting bagi para pelaku agribisnis. (4) Promosi dalam negeri, melalui pameran pada umumnya diikuti juga dengan berbagai kegiatan lainnya seperti talkshow, temu bisnis (buyer meet seller) dan sosialisasi manfaat produk. (5) Mengembangkan jejaring pasar internasional, dimaksudkan untuk melakukan percepatan pertumbuhan nilai ekspor, memperlambat laju impor baik dalam bentuk segar maupun olahan sehingga mendorong pertumbuhan surplus neraca perdagangan produk pertanian antara lain melalui kebijakan pencitraan produk yang lebih baik, meningkatkan akses pasar dan perlindungan produk dalam negeri dari dampak persaingan global. F. Pembangunan Sistem Inovasi Penelitian dan pengembangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan pertanian yang telah berhasil dicapai Kementerian Pertanian selama ini. Beberapa hasil inovasi meliputi RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 59 PENDAHULUAN penciptaan varietas unggul baru, teknologi budidaya, panen, pasca panen dan pengolahan. Sub Sistem Inovasi Perbenihan Nasional telah menghasilkan beragam varietas baru terutama padi. Akan tetapi berbagai varietas unggul baru tersebut (Inpari , Inpago, Inpara, dan Hibrida) masih belum menggeser sepenuhnya keberadaan varietas unggul lama, karena belum optimalnya fungsi diseminasi dan sistem perbenihan nasional. Sementara sub-sistem Inovasi Produksi Berkelanjutan telah menghasilkan berbagai output, terutama teknologi perbaikan sistem usahatani, seperti penyempurnaan teknologi jarak tanam melalui sistem Jajar Legowo (Jarwo), dan berbagai inovasi lainnya. Output unggulan tersebut didukung hasil-hasil analisis dan kajian inovasi logistik dan distribusi sarana produksi. Pada subsistem inovasi pascapanen dan pengolahan hasil, berbagai output telah dihasilkan dengan memanfaatkan advanced technology seperti nano technology dalam inovasi pengemasan produk pertanian, serta teknologi pengolahan hasil produk pertanian. Dalam bidang Inovasi Pengendalian Lingkungan dan Konservasi Sumberdaya Pertanian telah berhasil dikembangkan model Akselerasi Pembangunan Pertanian Ramah Lingkungan Lestari (m-AP2RL) didukung analisis sistem dinamik. Inovasi Pengelolaan Sumberdaya Pertanian adalah pedoman identifikasi dampak dan arahan antisipasi, adaptasi serta mitigasi perubahan iklim pada sektor pertanian; roadmap strategi sektor pertanian menghadapi perubahan iklim; serta output berupa Sistem Informasi Katam Terpadu yang berfungsi sebagai alat dalam pengamanan produksi dan pencapaian program peningkatan produksi beras untuk surplus 10 juta ton. Berbagai teknologi pengelolaan sumberdaya lahan yang telah dihasilkan yaitu teknologi sistem pertanian terpadu lahan kering iklim kering; teknologi pengelolaan tanah, air dan pupuk untuk mendukung peningkatan produktivitas tanaman; teknologi pengelolaan lahan suboptimal melalui penerapan pengelolaan hara terpadu dan konservasi tanah; teknologi pemberdayaan agens hayati tanah untuk pemulihan kesuburan tanah terdegradasi; teknologi mitigasi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui pengelolaan tanaman terpadu; teknologi optimalisasi 60 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN pemanfaatan lahan rawa; berbagai formula pupuk organik, anorganik, hayati dan pembenah tanah; serta berbagai tools/kit seperti perangkat uji hara tanaman tebu dan sawit, alat pengukur pH, testkit digital perangkat uji pupuk organik, perangkat uji tanah rawa, dan alat analisis residu pestisida. Inovasi kelembagaan serta inovasi koordinasi dan integrasi lintas sektor banyak dihasilkan melalui kegiatan pengkajian dan diseminasi teknologi spesifik lokasi di seluruh provinsi melalui Balai Pengkajian Teknologi (BPTP). Teknologi spesifik lokasi tersebut terutama diterapkan dalam pendampingan program strategis Kementerian Pertanian. Selain itu, output unggulan seperti Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (m-KRPL) telah berhasil meningkatkan pemanfaatan lahan pekarangan, dan secara ekonomis mampu menekan pengeluaran rumah tangga masyarakat pedesaan, meningkatkan skor Pola Pangan Harapan (PPH) masyarakat, serta konservasi sumberdaya genetik lokal. Salah satu kegiatan yang secara signifikan mampu mengakselerasi pemasyarakatan inovasi pertanian spesifik lokasi adalah implementasi Sistim Diseminasi Multi Channel (SDMC), yang mampu mendekatkan inovasi pertanian ke pertanian lapangan yang produktif, antara lain didukung pengembangan Laboratorium Lapang Inovasi Pertanian (LLIP). Hingga saat ini telah dikembangkan 12 LLIP pada lahan-lahan suboptimal, wilayah pesisir dan wilayah perbatasan pada sebagian provinsi di Indonesia. Hasil-hasil penelitian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, antara lain telah dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi dalam menentukan kebijakan revitalisasi lahan, revitalisasi sistem 60 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 61 PENDAHULUAN perbenihan dan perbibitan, revitalisasi infrastruktur dan sarana, revitalisasi sumberdaya manusia pertanian, revitalisasi pembiayaan, dan revitalisasi kelembagaan petani, serta inovasi kebijakan terkait distribusi dan perdagangan produk pertanian. Kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilaksanakan Kementerian Pertanian selama tahun 2010-2014 mencatat keberhasilan inovasi teknologi yang mencakup: 49 varietas unggul baru padi, 27 varietas unggul baru jagung dan serealia, 114 varietas unggul baru tanaman hortikultura, 38 varietas unggul baru/klon tanaman perkebunan, serta 47 galur unggul ternak, 1222 inovasi teknologi dan rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian, 44 teknologi pascapanen hasil pertanian, 139 model kelembagaan dan rekomendasi kebijakan pengembangan agribisnis dan agroindustri. Dalam hal diseminasi teknologi, Kementerian Pertanian dalam periode 2010-2014 mendiseminasi 1307 teknologi ke pengguna. Selain itu juga melakukan sejumlah publikasi ilmiah nasional dan internasional dalam rangka dipenyebarluasan hasil penelitian secara luas. Selama tahun 2010-2014, ada sebanyak 453 inovasi Balitbangtan yang telah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HKI), dimana 294 diantaranya telah berupa sertifikat HKI. G. Penyediaan Pangan Masyarakat Ketersediaan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Penyediaan pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan, diperlukan target pencapaian angka konsumsi pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizinya. Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi (WKPG) tahun 2004 merekomendasikan kriteria kecukupan pangan bagi rata-rata penduduk Indonesia yaitu kebutuhan kalori minimal 2.000 kkal perkapita/tahun, kebutuhan protein minimal 52 gram perkapita/tahun. Sementara itu, untuk ketersediaannya ditetapkan kriteria kecukupan minimal 2.200 kkal perkapita/hari untuk energi dan minimal 57 gram perkapita/hari untuk protein. 62 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Ketersediaan energi tidak menjadi masalah selama periode tahun 2010-2014, karena jauh di atas rekomendasi WKPG dengan rata–rata 3.767 kkal per kapita per hari, bahkan jumlahnya per tahun rata-rata mengalami peningkatan dengan pertumbuhan rata-rata 27 kkal per kapita per hari. Rata-rata pertumbuhan ketersediaan energi tersebut menurun dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ketersediaan energi pada periode tahun 2005-2009 yang mencapai 142 kkal per kapita per tahun. Hal ini diduga akibat ketidakselarasan pertumbuhan penyediaan pangan sumber energi dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pada sisi konsumsi energi, capaiannya masih 1.987 kkal per kapita per hari atau sedikit di bawah rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi. Selain itu pertumbuhan konsumsi tersebut menunjukkan pertumbuhan negatif dengan rata-rata pertumbuhan minus 5 %. Hal ini diduga terkait dengan rendahnya daya beli masyarakat. Namun demikian, apabila pertumbuhan konsumsi tersebut dibandingkan dengan periode tahun 2005-2009, sebenarnya terjadi pertumbuhan konsumsi yang positif dari yang sebelumnya minus 32 % menjadi minus 5 %. Tabel 31. Konsumsi Beras di Tingkat Rumah Tangga Tahun 2010-2014 Tahun Konsumsi Beras *) (kg/kap/thn) Pertumbuhan (kg/kap/thn) Pertumbuhan ( % ) 2010 99,7 (2,52) (2,47) 2011 101,7 2,00 2,01 2012 96,6 (5,10) (5,01) 2013 96,3 (0,30) (0,31) 2014 Rata-rata 2010-2014 98,57 (1,48) (1,45) Rata-rata 2005-2009 103,25 (0,75) (0,66) Sasaran (1,5) *) konsumsi beras pada tingkat rumah tangga Sumber : Susenas BPS Tahun 2010 – 2013, diolah dan dijustifikasi BKP, Kementan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 63 PENDAHULUAN Kinerja kecukupan pangan dari aspek ketersediaan protein mencapai 93,10 gram per kapita per hari atau jauh diatas rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi, dengan rata – rata persentase peningkatan sebesar 0,53 %. Apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ketersediaan protein pada periode tahun 2005-2009 yang mencapai 3,11 gram per kapita per tahun, maka rata-rata pertumbuhan ketersediaan protein tersebut mengalami penurunan. Hal ini diduga akibat ketidakselarasan pertumbuhan penyediaan pangan sumber protein dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Tabel 32. Pola Pangan Harapan Tahun 2010 – 2014 TAHUN PPH PERTUMBUHAN 2010 85,7 2011 85,6 (0,1) 2012 83,5 (2,1) 2013 81,4 (2,1) 2014 Rata-rata 2010 – 2014 84,93 1,42 Rata-rata 2005 – 2009 79,50 (0,07) Sasaran 2013 91,5 64 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Seperti halnya ketersediaan protein, konsumsi protein jauh diatas rekomendasi Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi yaitu mencapai 57,14 gram/kapita/hari. Pertumbuhannya juga meningkat ratarata sebesar 0,71%/tahun, termasuk apabila dibandingkan dengan pertumbuhan konsumsi protein pada periode 2005-2009 yang menunjukkan pertumbuhan negatif. Peningkatan pertumbuhan konsumsi protein diduga berkaitan dengan peningkatan jumlah masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Rata-rata konsumsi beras pada periode tahun 2010–2014 sebesar 98,57 kg/kapita/tahun (Tabel 31) dengan laju pertumbuhan konsumsi menunjukkan penurunan 1,48 % per tahun. Perkembangan konsumsi beras pada periode tahun 2010–2014 dibandingkan dengan periode tahun 2005–2009 menunjukkan kecenderungan yang menurun. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh mulai ditetapkannya kebijakan diversifikasi pangan melalui berbagai promosi seperti One Day No Rice dan pengembangan konsumsi pangan pokok lokal. Namun, penurunan konsumsi beras ini juga perlu diwaspadai mengingat data Susenas yang dilakukan oleh BPS menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan konsumsi terigu. Tabel 33. Perkembangan Harga Pangan Pokok Tahun 2009-2013 (Rp/Kg) Tahun Beras Daging Ayam Ras Daging Sapi Minyak Goreng Curah Gula Terigu Kedelai Telur Ayam Cabe Merah Bawang Merah Umum Termurah 2009 6.695 5.477 25.779 59.544 11.025 8.575 7.639 8.408 13.041 26.905 14.542 2010 8.011 6.430 23.897 62.993 12.029 10.090 7.501 8.702 13.471 23.299 16.852 2011 9.341 7.412 23.966 67.077 14.246 10.147 7.538 8.628 15.008 23.763 19.224 2012 10.425 8.281 26.177 76.692 12.956 11.358 7.507 8.843 16.133 24.034 14.651 2013 10.857 8.587 29.841 92.843 13.232 11.874 7.597 9.604 17.676 33.853 36.318 Rata – Rata CV 1,92 2,01 5,77 3,42 2,90 4,12 0,52 2,34 4,38 23,87 16,77 Target CV <=5 <=5 <=10 <=10 <=5 <=5 <=10 <=10 <=10 <=25 <=25 Untuk mewujudkan masyarakat yang hidup sehat, aktif dan produktif, masyarakat harus mengkonsumsi pangan yang beragam, RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 65 PENDAHULUAN bergizi seimbang dan aman. Para ahli gizi menyarankan kriteria pola pangan yang ideal bagi manusia Indonesia yaitu skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 100. Konsumsi pangan ideal adalah jika proporsi jumlah asupan karbohidrat dari serealia (termasuk gandum) maksimum 50 %. Target skor PPH Indonesia pada tahun 2015 sesuai dengan Perpres 22 tahun 2009 sebesar 95. Perkembangan skor PPH pada periode 2010–2014 (Tabel 32) menunjukkan peningkatan skor PPH sebesar 1,42 per tahun, dengan capaian skor PPH pada tahun 2013 sebesar 81,4. Ini menujukkan bahwa capaian diversifikasi konsumsi pangan masyarakat belum mencapai sasaran yang diharapkan (PPH = 91,5 pada tahun 2013). Belum tercapainya sasaran tersebut diduga akibat tingginya konsumsi padi–padian, minyak, dan lemak. Selain itu juga disebabkan masih rendahnya konsumsi sayur–buah, umbi– umbian, pangan hewani, dan kacang - kacangan. Stabilitas harga pangan pokok merupakan salah satu indikator ketahanan pangan tahun 2010- 2014 yang dicirikan dengan koefisien variasi (CV) tidak melebihi target CV masingmasing komoditas. Selama periode tahun 2010-2014 (Tabel 33), perkembangan harga pangan pokok secara umum stabil dengan CV tidak melebihi target. Pangan pokok tersebut meliputi komoditas beras, daging ayam ras, daging sapi, minyak goreng curah, gula, terigu, kedelai, dan telur ayam. Hal ini menunjukkan stabilitas harga pangan pada tingkat konsumen, meskipun harga–harga tersebut stabil pada kisaran harga yang cukup tinggi. Namun demikian untuk komoditas cabe merah dan bawang merah cenderung mengalami gejolak harga yang ditunjukkan dengan CV lebih besar dari 10 %. Gejolak ini diakibatkan oleh keterbatasan 66 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN pasokan barang karena perubahan iklim. Perubahan iklim ini mengakibatkan sejumlah sentra produksi mengalami kegagalan panen. Gambar 9. Ketersediaan dan Konsumsi Pangan (Energi) Tahun 2010-2014 Sumber : 1) NBM (BKP, 2013) 2) Susenas, BPS Tahun 2010 – 2013, diolah dan dijustifikasi BKP, Kementan Ket: rekomendasi WNPG ketersediaan 2.200 dan konsumsi 2.000 kkal/ kap/hari Gambar 10. Ketersediaan dan Konsumsi Protein Tahun 2010-2014 Sumber : 1) NBM (BKP, 2013) 2) Susenas, BPS Tahun 2010-2013, diloah dan dijustifikasi oleh BKP, Kementan Ket: sasaran ketersediaan 57 dan konsumsi 52 gram/kap/hari RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 67 PENDAHULUAN H. Perlindungan Produk Pertanian Melalui Perkarantinaan Sebagai upaya perlindungan sumber daya alam hayati khususnya hewan dan tumbuhan di dalam negeri serta dukungan akselerasi ekspor produk pertanian, maka diperlukan adanya penguatan sistem perkarantinaan dengan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas operasional di lapangan. Upaya perlindungan produk pertanian sebagai wujud dari Empat Target Sukses Kementerian Pertanian, yaitu swasembada dan swasembada berkelanjutan khusus untuk padi, jagung serta daging sapi ditunjukkan dari kemampuan melakukan cegah tangkal terhadap hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Sebagai tindak lanjut dari temuan OPTK maka dilakukan tindakan karantina pemusnahan dengan cara pembakaran produk tumbuhan yang terinfestasi, karena tindakan perlakuan tidak memungkinkan efektif dilaksanakan. Dalam kurun waktu 2010-2014 Badan Karantina Pertanian juga telah melakukan cegah tangkal terhadap HPHK berbahaya apalagi yang bersifat zoonosis, antara lain: penyakit John’s Disease (Paratuberculosis), Bovine Spongiform Encephalophaty (BSE), Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR), Enzootic Bovine Leukosis (EBL), Bovine Viral Diarrhea (BVD), Leptospira, Brucellosis, baik dalam kegiatan impor maupun antara area (domestik). Penguatan sistem karantina hewan dan karantina tumbuhan senantiasa terus dilakukan dari tahun ke tahun. Implementasi Peraturan Perkarantinaan dan Keamanan Hayati memberikan pengaruh terhadap menurunkan volume importasi buah dan sayur buah segar antara lain adalah : 68 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN 1) Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanggal 13 Juni 2012; 2) Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanggal 13 Juni 2012. Dalam Permentan tersebut terdapat pengaturan pintu pemasukkan guna mengefektifkan tindakan cegah tangkal introduksi OPTK khususnya lalat buah. Pengaturan pintu pemasukan sekaligus selaras dengan ketentuan World Trade Organization - Sanitary and Phitosanitary (WTO-SPS) yang tidak bertentangan untuk melarang perdagangan bebas khususnya buah asal luar negeri. Adanya penutupan pemasukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, berimplikasi terhadap penurunan volume impor buah, sayur segar dan umbi lapis segar. Perlindungan/proteksi produk tumbuhan juga senantiasa dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian untuk komoditas pertanian ekspor. Kualitas produk tumbuhan senantiasa harus terjaga terutama terhadap kesehatan tumbuhan untuk menghindari adanya catatan tidak kesesuaian (Notification of Non-Compliance) di negara tujuan. Badan Karantina Pertanian untuk mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian khususnya tumbuhan dilakukan melalui Skim Audit Badan Karantina Pertanian (SAB). SAB dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang merupakan tata alir proses registrasi melalui proses pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan yang ditetapkan untuk dapat dipertimbangkan dan disetujui oleh Ketua Otoritas Skim Audit Badan Karantina Pertanian kepada pelaksana tindakan karantina/perusahaan (pihak ketiga) yang akan diberi mandat untuk melaksanakan fumigasi standar, sertifikasi marking kemasan kayu. Penyempurnaan penyelenggaran program registrasi terhadap perusahaan fumigasi dan perusahaan kemasan kayu dalam rangka penguatan kinerja pelaksanaan tindakan karantina yang dilakukan oleh pihak ketiga. Penguatan kinerja tersebut dimaksudkan bahwa RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 69 PENDAHULUAN dalam Skim Audit Barantan telah menerapkan standar manajemen mutu. Oleh karena itu proses jaminan mutu baik oleh pihak otoritas kompeten (Badan Karantina Pertanian), maupun pelaksana tindakan karantina (pihak ketiga) dapat dipertanggungjawabkan. I. Pertanian dalam Jasa Lingkungan Pertanian menyumbangkan beberapa bentuk jasa lingkungan, antara lain mengatur tata air dan mengendalikan banjir pada suatu daerah aliran sungai (DAS), menjaga keberadaan sumberdaya air, mengendalikan erosi, mengendalikan longsor, mempertahankan suhu udara, mendaur-ulang limbah, menjaga kualitas (purifikasi) udara dan memitigasi perubahan iklim. Nilai dari masing-masing jasa lingkungan yang dapat dihasilkan oleh sektor pertanian ditentukan oleh sIstem penggunaan dan pengelolaan lahan. Berbagai praktek pertanian bisa menghasilkan jasa lingkungan dan multifungsi yang negatif (negative externalities), namun sistem pertanian yang dikelola secara berkelanjutan akan memberikan positive externalities. Sistem pertanian berbasis pohon, terutama sistem multistrata seperti agroforestry, cenderung memberikan berbagai jasa lingkungan yang positif. Sebaliknya sistem pertanian lahan kering berbasis tanaman semusim yang dikelola secara intensif di lahan berlereng curam, cenderung memberikan berbagai eksternalitas yang negatif. Sistem sawah memberikan berbagai jasa lingkungan terutama dalam hal mengatur tata air, menurunkan suhu udara mikro dan menurunkan bahaya erosi. 69 70 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Tabel 34. Jasa Lingkungan Subsektor Pertanian Indonesia dan Strategi Peningkatan Nilai Positif Jasa Lingkungan SUB-SEKTOR PERTANIAN JASA LINGKUNGAN POSITIF JASA LINGKUNGAN NEGATIF STRATEGI PENINGKATAN NILAI POSITIF JASA LINGKUNGAN PERTANIAN DI LAHAN MINERAL Tanaman Pangan Sawah Mengatur tata air, mengurangi erosi, mempertahankan biodiversitas fauna dan flora akuatik • Pencemaran oleh residu bahan agrokimia pestisida • Konsumsi air yang tinggi • Emisimetana • Pengendalian konversi lahan sawah • Efisiensi penggunaan bahan agrokimia dan pemupukan berimbang • Irigasi macak-macak dan berselang (intermitten) • Mendaur ulang jerami/sisa tanaman Tegalan (pada lahan berlereng curam) - Sumber erosi dan sedimentasi • Penerapan inovasi teknologi konservasi dan agroforestry • Mendaur ulang sisa tanaman Perkebunan dan Hortikultura Tanaman pohonpohonan • Mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan CO2yang relatif tinggi • Meningkatkan daya infiltrasi tanah dan mengurangi risiko erosi dan tanah longsor • Mempunyai biodiversitas yang rendah bila dalam bentuk monokultur • Memperbanyak keberadaan sistem pertanian berbasis pohon-pohonan melalui rehabilitasi lahan terlantar menjadi sistem pertanian berbasis pohon • Meningkatkan biodiversitas melalui system multistrata/ agroforestry Tanaman semusim (annual) dan dua musim (biennial) - • Sumber erosi dan sedimentasi • Pencemaran oleh residu bahan agrokimia • Penerapan inovasi teknologi konservasi tanah dan agroforestry • Mendaur ulang sisa tanaman • Peningkatan efisiensi pemupukan dan penggunaan pestisida RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 71 PENDAHULUAN Pertanian di lahan gambut - Sumber emisi CO2 Terganggunya tata air • Pengaturan tata air dan mengurangi kedalaman saluran drainase • Intensifikasi pertanian pada untuk pertanian eksisting di lahan gambut agar tekanan terhadap perluasan areal dapat dikurangi • Meminimalkan penggunaan lahan gambut untuk perluasan areal pertanian, dan mengutaman penggunaan lahan mineral. Peternakan • Sumber bahan organik dan hara untuk tanaman • Sumber bioenergi (CH4) Sumber emisi metana (CH4) dari sistem pencernaan (enteric fermentation) dan kotoran hewan serta emisi nitrous oksida (N2O) dari kotoran hewan ternak • Digestasi kotoran hewan untuk menghasilkan CH4 sebagai biogas • Peningkatan penggunaan kotoran hewan untuk pupuk Ada dua pendekatan yang ditempuh oleh Kementerian Pertanian untuk meningkatkan jasa lingkungan pertanian: 1. Pendekatan hukum, dimana pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan insentif praktek pertanian yang memberikan fungsi lingkungan positif dan disinsentif untuk praktek pertanian yang berdampak negatif terhadap fungsi lingkungan. Pendekatan hukum juga diberlakukan terhadap sektor di luar pertanian yang aktivitasnya mengurangi atau menghilangkan kemampuan sektor pertanian dalam menghasilkan jasa lingkungan, seperti UndangUndang 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. Insentif finansial dan bantuan teknis untuk mengembangkan sistem pertanian yang memberikan peningkatan nilai ekonomi dan sekaligus jasa lingkungan. Kedua pendekatan ini pada umumnya ditempuh secara simultan. Mengingat sektor pertanian semakin dihadapkan kepada tantan- 72 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN gan lokal dan global yang semakin serius, maka pemilihan inovasi teknologi diarahkan untuk sistem penggunaan dan pengelolaan lahan yang dapat meningkatkan daya adaptabilitas dan ketangguhan (resilience) sistem tersebut dan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan jasa lingkungan yang lebih tinggi. 1.2. Potensi, Permasalahan dan Tantangan Pembangunan Pertanian Indonesia memiliki potensi sumberdaya yang sangat besar dan sangat penting dalam pembangunan pertanian. Namun demikian, berbagai masalah dan tantangan masih dihadapi dalam pemanfaatan sumberdaya tersebut termasuk dalam lima tahun ke depan. 1.2.1. Potensi A. Keanekaragaman Hayati dan Agroekosistem Indonesia dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia dan dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Sepuluh persen dari spesies tumbuhan berbunga, 12 % spesies mamalia, 16 % reptil dan amphibi, dan 17 % burung di dunia terdapat di Indonesia, meskipun luas daratan Indonesia hanya 13 % dari total luas daratan di dunia. Potensi sumberhayati berasal dari tumbuhan ada sekitar 40 ribu yang terdiri dari 5000 jenis jamur, 400 jenis tanaman penghasil buah, 370 jenis tanaman penghasil sayuran, 70 jenis tanaman berumbi, 60 jenis tanaman penyegar dan 55 jenis tanaman rempah. Keanekaragaman hayati Indonesia sebagian telah dimanfaatkan, sebagian baru diketahui potensinya, dan sebagian besar lagi belum teridentifikasi. Keanekaragaman hayati tersebut merupakan tumpuan hidup manusia, karena setiap orang membutuhkannya untuk menopang kehidupan, sebagai sumber pangan, pakan, bahan baku industri, farmasi dan obat-obatan. Salah satu pemanfaatan keanekaragaman hayati adalah melalui perdagangan tanaman obat dengan nilai perdagangan tanaman obat dan produk berasal dari tumbuhan termasuk suplemen. Selain berfungsi untuk menunjang RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 73 PENDAHULUAN kehidupan manusia, keanekaragaman hayati memiliki peranan dalam mempertahankan keberlanjutan ekosistem. Indonesia juga memiliki sumberdaya biofisik yang cukup beragam untuk mendukung pengembangan pertanian antara lain adalah ketersedian tanah, hara, dataran rendah dan tinggi, curah hujan yang merata di sebagian wilayah, sinar matahari yang terus menyinari sepanjang tahun, kelembaban udara dan organisme-organisme, serta setidaknya memiliki 47 ekosistem alami yang berbeda. Kita bisa menjumpai padang es dan padang rumput dataran tinggi di Papua. Beragam hutan basah dataran rendah di Kalimantan dan Sumatera. Adapula ekosistem danau yang dalam dan rawa dangkal. Untuk itu, agar keanekaragaman hayati dan agoekosistem tidak terancam kelestariannya, maka kita harus arif (bijaksana) dalam memanfaatkannya, dengan mempertimbangkan aspek manfaat dan aspek kelestariannya. B. Lahan Pertanian Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas daratan mencapai 1.922.570 km² dan luas perairan mencapai 3.257.483 km². Luasan daerah yang memiliki potensi ketersediaan  lahan yang cukup besar dan sangat potensial pengembangan sektor pertanian. Berdasarakan data BPS 2013, Indonesia memiliki luas daratan 191,09 juta hektar. Dari luas daratan tersebut, sekitar 95,81 juta hektar yang potensial untuk pertanian, yang terdiri dari 70,59 juta hektar berada di lahan kering, 5,23 juta hektar di lahan basah non rawa, dan 19,99 juta hektar di lahan rawa. 74 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN Dari luasan lahan potensial tersebut sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk pertanian, sehingga sebagai lahan cadangan sekitar 34,7 juta hektar, yang berada di kawasan budidaya (APL) seluas 7,45 juta hektar, HPK 6,79 juta hektar dan sekitar 20,46 juta hektar di kawasan Hutan Produksi (HP). Potensi ketersediaan lahan pertanian di Indonesia cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Jumlah luasan dan sebaran hutan, sungai, rawa dan danau serta curah hujan yang cukup tinggi, sesungguhnya merupakan potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan air pertanian apabila dikelola dengan baik. Waduk, bendungan, embung dan air tanah serta air permukaan lainnya sangat potensial untuk mendukung pengembangan usaha pertanian. Potensi ini apabila dapat dmanfaatkan secara optimal merupakan peluang bangsa kita untuk menjadi lebih maju dan sejahtera. Masih tersedia areal pertanian dan lahan potensial belum termanfaatkan secara optimal seperti lahan kering/rawa/lebak/ pasang surut/gambut yang merupakan peluang bagi peningkatan produksi tanaman pangan. Potensi sumberdaya ini harus dirancang dengan baik pemanfaatannya untuk produksi komoditas tanaman pangan dan meningkatkan pendapatan petani. C. Teknologi Teknologi Pertanian Indonesia sendiri berkembang dengan pesat. Dari proses produksi di hulu hingga pengolahan di hilir. Banyak aplikasi teknologi yang digunakan dalam industri pertanian modern di Indonesia guna mengejar hasil yang tinggi dengan biaya produksi yang lebih rendah. Berbagai inovasi teknologi telah dihasilkan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 75 PENDAHULUAN oleh Kementerian Pertanian. Melalui Balai Pengkajian Teknologi Pertanian di daerah yang menghasilkan teknologi pertanian spesifik lokasi, untuk mendorong sistem dan usaha pertanian yang efisien, dengan memanfaatkan sumberdaya pertanian secara optimal. Teknologi tersebut diantaranya adalah pengelolaan sumberdaya air seperti teknologi panen air, teknologi pemanfaatan air secara efisiensi melalui irigasi tetes, jaringan irigasi tingkat desa (JIDES) dan jaringan irigasi tingkat usahatani (JITUT). Selain itu, Kementerian pertanian menghasilkan berbagai macam prototipe alat dan mesin pertanian yang bermanfaat bagi petani. Prototipe tersebut merupakan hasil dari kegiatan penelitian dan perekayasaan alsintan, menghasilkan varietas baru, produk lainnya, seperti vaksin, bibit ternak, tool kit, peta, dan sebagainya. Teknologi pascapanen diyakini merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas produk hasil panen Selain itu teknologi pengolahan juga diperlukan sehingga mampu memberikan nilai tambah dan kualitas dari suatu produk pertanian. Demikian pula teknologi yang terkait dengan pemasaran, misalnya teknologi pengemasan, penyimpanan, sortasi dan lainnya yang tentunya menjadi tantangan bagi lembaga penelitian untuk menghasilkan teknologi yang aplikatif. Berbagai macam paket teknologi tersebut diharapkan tepat guna sehingga dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan kuantitas, kualitas dan produktivitas aneka produk pertanian. Berbagai varietas, klon dan bangsa ternak berdaya produksi tinggi; teknologi produksi pupuk dan produk bio; alat dan mesin pertanian; serta aneka teknologi budidaya, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian sudah banyak dihasilkan para peneliti di lembaga penelitian, masyarakat petani dan swasta, tapi belum dimanfaatkan secara optimal. Bioteknologi dan teknologi untuk pertanian organik merupakan tulang punggung IPTEK yang belum optimal dikembangkan, perlu diperkuat sehingga menghasilkan produk pertanian yang ramah lingkungan. Teknologi informasi yang dikembangkan membuka kesempatan dikembangkannya pertanian cermat yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas biologis sistem pertanian baik dalam skala nasional, regional, perusahaan hingga usahatani. Hal ini dapat mendukung pengembangan bioproduk yang mempunyai nilai jual lebih baik. 76 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN D. Tenaga Kerja Tingginya jumlah penduduk yang sebagian besar berada di pedesaan dan memiliki budaya kerja keras merupakan potensi tenaga kerja pertanian. Sampai saat ini, lebih dari 35 juta tenaga kerja nasional atau 26,14 juta rumahtangga masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Besarnya jumlah tenaga kerja tersebut belum tersebar secara proporsional sesuai dengan sebaran luas potensi lahan serta belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk pengembangan pertanian yang berdaya saing. Apabila keberadaan penduduk yang besar di suatu wilayah dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya untuk dapat bekerja dan berusaha di sektor produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, maka dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi aneka komoditas pertanian bagi pemenuhan kebutuhan pasar nasional dan dunia. Peningkatan kapasitas penduduk dalam hal pengetahuan dan keterampilan pertanian dapat juga dilakukan melalui penempatan tenaga kerja pertanian terlatih di daerah yang masih kurang penduduknya dan penyediaan fasilitasi pertanian dalam bentuk faktor produksi, bimbingan teknologi serta pemberian jaminan pasar yang baik. Sub-sektor tanaman pangan merupakan lapangan usaha yang menyerap bagian terbesar tenaga kerja dan sangat dominan dalam mewarnai struktur ketenagakerjaan sektor pertanian maupun nasional. Hampir seluruh penduduk di perdesaan bekerja di subsektor tanaman pangan. Selain semakin meningkatnya kebutuhan terhadap produk pangan, juga posisi tanaman pangan saat ini masih dipandang sebagai komoditas strategis, politis, ekonomis sehingga dipandang perlu upaya peningkatan produktivitas tenaga kerjanya. Disamping itu kegiatan-kegiatan yang berorientasi pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan terutama petani terus akan menjadi prioritas, mengingat masih rendahnya kualitas SDM pertanian. Secara kuantitatif tenaga kerja untuk sub-sektor tanaman pangan tersedia di pedesaan, namun ada kecenderungan terus menurun RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 77 PENDAHULUAN dengan indikasi semakin berkurangnya minat generasi muda di pedesaan untuk bekerja di sub-sektor pertanian. Jumlah rumah tangga yang berusaha di bidang pertanian selama satu dekade terakhir (2003-2013) diindikasikan menurun sebanyak 5,096 juta RT dan sekitar 4,527 juta RT (89%) berada di Jawa. Sedangkan dari sisi kualitas Sumberdaya Manusia, tenaga kerja ini masih sangat kurang. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk dapat mengupayakan secara berkelanjutan penyediaan SDM Pertanian yang berkualitas. E. Pasar Daya beli masyarakat yang terus meningkat serta jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar merupakan pasar dalam negeri yang sangat potensial bagi produk-produk pertanian yang dihasilkan petani. Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2000 jumlah penduduk Indonesia tercatat sebesar 237 juta jiwa dengan pertumbuhan 1,49 persen per tahun. Saat ini, tingkat konsumsi aneka produk hasil pertanian Indonesia, kecuali beras, gula dan minyak goreng, masih relatif rendah. Rendahnya tingkat konsumsi produk pertanian ini, terutama disebabkan masih rendahnya tingkat pendapatan per kapita penduduk Indonesia sehingga mempengaruhi daya beli. Seiring dengan keberhasilan pembangunan ekonomi yang saat ini tengah giat dijalankan, maka pendapatan per kapita penduduk juga akan meningkat. Peningkatan pendapatan di satu sisi, maka dapat terjadi peningkatan permintaan produk termasuk pertanian tanaman pangan di sisi lain. Permintaan pasar domestik, di samping jumlahnya yang semakin meningkat, juga membutuhkan keragaman produk yang bervariasi, sehingga akan membuka peluang yang lebih besar terhadap diversifikasi produk. Pertumbuhan kelas menengah yang sangat pesat, menurut data Mc Kinsey Global Institute, saat ini kelas menengah di Indonesia berjumlah 45 juta jiwa dan akan meningkat menjadi 135 juta pada 77 78 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN tahun 2030. Hal ini merupakan pasar yang harus kita antisipasi, mengingat ragam permintaannya terhadap produk pertanian semakin besar dan spesifik. Selain itu, akan semakin penting dengan ditetapkannya pasar tunggal ASEAN pada tahun akhir 2015, dimana pasar domestik akan dipenuhi oleh produk negara ASEAN bila tidak mampu menghasilkan produk yang diminta kelas menengah tersebut. Sejalan dengan era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas, produk pertanian Indonesia juga berpeluang untuk dipasarkan ke pasar internasional, baik produk segar maupun olahan. Apabila peluang pasar dalam negeri dan luar negeri dapat dimanfaatkan, maka hal ini akan menjadi pasar yang sangat besar bagi produk pertanian Indonesia. Pada tahun 2015,  kesepakatan ASEAN untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN akan terealisasikan. Pilar utama dalam AEC adalah mewujudkan ASEAN sebagai pasar tunggal yang didukung dengan aliran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja yang lebih bebas. Lebih bebas yang d i m a k s u d k a n adalah adanya p e n g u r a n g a n hambatan tarif maupun non tarif dalam perdagangan antar negara ASEAN. AEC akan membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas pangsa pasar, mendorong daya saing serta berpotensi menyerap tenaga kerja Indonesia. Perwujudan AEC akan membentuk ASEAN sebagai pasar terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India, Indonesia yang jumlah penduduknya 40 persen dari total jumlah penduduk kawasan menjadikan Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara yang produktif dalam pasar ASEAN. Penurunan dan penghapusan tarif secara signifikan yang dilakukan oleh pemerintah akan mengakibatkan semakin banyaknya RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 79 PENDAHULUAN produk impor masuk ke Indonesia. Kondisi inilah yang cukup mengkhawatirkan karena berpengaruh pada eksistensi produk lokal, peningkatan daya saing produk lokal sangat diperlukan menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 mendatang, diantaranya: 1) meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas produksi, 2) menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing, 3) memperluas jaringan pemasaran, serta 4) meningkatkan kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi termasuk promosi pemasaran. Selain itu, rasa nasionalisme Bangsa Indonesia perlu ditingkatkan sehingga meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri. Bila perbaikan ini dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya, maka akan mampu memberikan peluang bagi industri manufaktur Indonesia untuk memasarkan produknya dan mampu bersaing dengan produk-produk impor baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri. 1.2.2. Permasalahan Pembangunan periode 2010-2014 pada dasarnya merupakan kelanjutan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan pada periode sebelumnya (2005 – 2009). Agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan memenuhi target sasaran yang ditetapkan, diperlukan gambaran permasalahan yang akan dihadapi pada periode pembangunan jangka waktu lima tahun ke depan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pembangunan pertanian tanaman pangan yang telah dilaksanakan sampai saat ini, persoalan mendasar yang diperkirakan masih dihadapi sektor pertanian di masa yang akan datang, khususnya jangka waktu 2015-2019, mencakup aspek seperti: kerusakan lingkungan dan perubahan iklim, infrastruktur, sarana prasarana, lahan dan air; kepemilikan lahan; sistem perbenihan dan perbibitan nasional; akses petani terhadap permodalan kelembagaan petani dan penyuluh; keterpaduan antar sektor, dan kinerja pelayanan birokrasi pertanian. Secara lebih lengkap, permasalahan mendasar tersebut di atas diuraikan sebagai berikut: 80 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN A. Lahan Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian terkait dengan lahan adalah sebagai berikut: Konversi lahan yang tidak terkendali Dewasa ini, keberlanjutan sektor pertanian–tanaman pangan tengah dihadapkan pada ancaman serius, yakni luas lahan pertanian yang terus menyusut akibat konversi lahan pertanian produktif ke penggunaan non-pertanian yang terjadi secara masif. Kini lahan sawah lebih menguntungkan untuk dijadikan sebagai real estate, pabrik, atau infrastruktur untuk aktivitas industri lainnya daripada ditanami tanaman pangan. Laju konversi lahan sawah mencapai 100 ribu hektar per tahun. Sedangkan kemampuan pemerintah dalam pencetakan sawah baru masih terbatas dalam beberapa tahun terakhir ini dengan kemampuan 40 ribu hektar pertahun. Dengan demikian, jumlah lahan yang terkonversi belum dapat diimbangi dengan laju pencetakan sawah baru. Konversi lahan sawah sekitar 80 % terjadi di wilayah sentra produksi pangan nasional yaitu Pulau Jawa. Hal ini berdampak pada persoalan ketahanan pangan, mau tidak mau harus didukung oleh lahan yang produktif. Untuk itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah 80 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 81 PENDAHULUAN yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) terutama dalam penyediaan peraturan perlindungan bagi lahan pertanian. Beragam kebijakan dikeluarkan Pemerintah untuk mendorong ketersediaan lahan pertanian berkelanjutan, termasuk memberikan insentif dan perlindungan, atau melarang konversi lahan pertanian produktif, agar lahan pertanian tidak terus menerus berkurang tanpa terkendali. Upaya pengendalian terhadap terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian tanaman pangan secara efektif dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Peraturan Pemerintah pendukungnya. Namun pada kenyataannya konversi lahan pertanian ke perumahan dan industri terus berlangsung. Hal ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi keberlanjutan produksi pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan. Oleh karena sistem atau cara perlindungan yang diberikan terhadap petani mulai dari aspek proses produksi sampai aspek pemasaran hasil dan sistem perdagangannya perlu dikembangkan lebih lanjut. Keterbatasan dalam pencetakan lahan baru Kementerian Pertanian hanya bisa mencetak sawah baru seluas 330 ribu hektar selama 2006-2013 atau seluas 40 ribu ha setiap tahunnya. Kemampuan cetak sawah oleh pemerintah memang belum bisa menyamai laju konversi lahan sawah seluas 100 ribu ha per tahun. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah. Untuk mencetak satu hektar sawah sedikitnya dibutuhkan dana sekitar 30 juta rupiah. Selain itu, sangat tergantung dari koordinasi dengan daerah dan juga adanya berbagai persoalan yang dihadapi dalam merealisasikan, terutama masalah status penguasaan dan kepemilikan lahan. Penurunan kualitas lahan Sebagian besar lahan pertanian di Indonesia sudah mengalami penurunan kualitas, bahkan banyak yang termasuk kategori kritis. Hal ini akibat pemakaian bahan kimia anorganik berlebihan. Pemakaian pupuk kimia anorganik berlebihan menyebabkan struktur tanah menjadi padat dan daya dukung tanah bagi pertumbuhan tanaman menurun.  Disamping itu, produk-produk kimiawi tersebut, 82 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN selain mengandung bahan yang diperlukan tanaman, dapat juga mengandung bahan kimiawi yang berbahaya (seperti senyawa klorin dan merkuri) bagi lahan dan makhluk hidup. Pada tahun 1992 kurang lebih 18 juta hektar lahan di Indonesia telah mengalami degradasi atau penurunan kualitas lahan. Pada tahun 2002 luasan tersebut meningkat menjadi 38,6 juta hektar (BPS, 2002). Bila kondisi ini dibiarkan, maka dapat menimbulkan kerusakan lahan semakin luas dan berakibat penurunan produktivitas lahan dan tanaman. Langkah penanganan untuk mengatasi penurunan kualitas lahan melalui memanfaatkan produk bioteknologi, seperti pupuk dan pestisida hayati yang mengandung mikroba bersifat ramah lingkungan. Penggunaan mikroba sebagai pupuk hayati dapat membantu menyediakan unsur hara yang lengkap bagi tanaman, meningkatkan aktivitas mikroorganisme tanah dan juga sangat penting dalam memperbaiki struktur tanah. Sedangkan pemakaian pestisida hayati diharapkan selain dapat menanggulangi serangan hama dan penyakit dan mampu menjaga lingkungan tetap sehat. Rata-rata kepemilikan lahan yang sempit Luas penguasaan lahan petani semakin sempit sehingga menyulitkan upaya peningkatan kesejahteraan petani. Pada tahun 2012, luas penguasaan lahan per petani yaitu 0,22 hektar dan diperkirakan akan menjadi 0,18 hektar pada tahun 2050. Hal ini menyulitkan upaya peningkatan kesejahteraan petani, penyempitan penguasaan lahan mengakibatkan tidak efisien dalam berusahatani. Ketidakpastian status kepemilikan lahan Berdasarkan Sensus Pertanian tahun 2003, sejak tahun 1993 jumlah rumah tangga petani gurem yang kepemilikan lahannya kurang dari 0,5 hektar meningkat dari 10,9 juta rumah tangga menjadi 13,7 juta rumah tangga pada tahun 2003. Hasil penelitian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian tahun 2008, rataan kepemilikan lahan petani di pedesaan sebesar 0,41 ha dan 0.96 ha masing-masing di Jawa dan Luar Jawa. Kondisi kepemilikan lahan ini disebabkan oleh: (1) meningkatnya konversi lahan pertanian untuk keperluan pemukiman dan fasilitas umum,(2) terjadinya fragmentasi lahan karena proses pewarisan, dan (3) terjadinya penjualan tanah sawah. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 83 PENDAHULUAN Menurunnya rata-rata luas pemilikan lahan diikuti pula dengan meningkatnya ketimpangan distribusi pemilikan lahan terjadi pada agroekosistem persawahan di Jawa. Status penguasaan lahan oleh petani sebagian besar belum bersertifikat, sehingga lahan belum bisa dijadikan sebagai jaminan memperoleh kredit perbankan. Pesatnya laju pembangunan ekonomi berbasis sumberdaya lahan telah membawa implikasi terhadap pelanggaran tata ruang. Otonomi daerah juga membawa akses peningkatan pemanfaatan lahan multi sektoral. Kondisi tersebut pada kenyataannya sulit diimbangi dengan penyediaan lahan, baik melalui pemanfaatan lahan pertanian yang ada maupun pembukaan lahan baru. Upaya menekan laju konversi lahan pertanian ke depan adalah bagaimana melindungi keberadaan lahan pertanian melalui perencanaan dan pengendalian tata ruang; meningkatkan optimalisasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi lahan; meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertanian serta pengendalian pertumbuhan penduduk. Beternak tidak mempunyai lahan Selama ini usaha peternakan menggunakan lahan kosong di pemukiman atau lahan yang ditanami dengan tanaman pangan maupun perkebunan. Penyebab hal ini karena tidak ada regulasi seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang memberikan ruang untuk peternakan. Akibatnya, sering kawasan peternakan yang mulai maju usahanya terusir untuk kepentingan pemukiman atau usaha yang lain. Sehubungan hal di atas dan menjamin kebutuhan pangan nasional asal ternak, maka usaha peternakan harus maju dan berkembang. Salah satu syaratnya adalah peternakan harus diberi lahan dengan cara memberi kepastian dalam RTRW untuk ruang peternakan. B. Infrastruktur Salah satu prasarana pertanian yang saat ini sangat memprihatinkan adalah jaringan irigasi. Kurangnya pembangunan waduk dan 84 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN jaringan irigasi baru serta rusaknya jaringan irigasi yang ada mengakibatkan daya dukung irigasi bagi pertanian sangat menurun. Kerusakan ini terutama diakibatkan banjir dan erosi, kerusakan di daerah aliran sungai, serta kurangnya pemeliharaan irigasi hingga ke tingkat usahatani. Selain itu, masih terbatasnya jalan usahatani, jalan produksi, pelabuhan yang dilengkapi dengan pergudangan berpendingin udara, laboratorium dan kebun percobaan bagi penelitian, laboratorium pelayanan uji standar dan mutu, pos dan laboratorium perkarantinaan, kebun dan kandang penangkaran benih dan bibit, klinik konsultasi kesehatan tanaman dan hewan, balai informasi dan promosi pertanian, balai-balai penyuluhan serta pasar-pasar yang spesifik komoditas. Prasarana usahatani lain yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk menggerakkan proses produksi dan pemasaran komoditas pertanian namun keberadaannya masih terbatas adalah jalan usahatani, jalan produksi, pelabuhan yang dilengkapi dengan pergudangan. Tantangan yang harus dihadapi ke depan adalah bagaimana menyediakan semua prasarana yang dibutuhkan petani ini secara memadai untuk dapat menekan biaya tinggi yang timbul akibat terbatasnya prasarana transportasi dan logistik pada sentra produksi komoditas pertanian tanaman pangan. Disamping itu, masalah transportasi distribusi ternak belum optimal, yaitu tata niaga daging sapi domestik masih mengandalkan pada pengiriman sapi hidup dan masih memiliki hambatan, sehingga belum efisien. Penyebab inefisiensi diantaranya: belum memadai nya jumlah dan kapasitas alat angkut (truk dan kapal) dan minimnya kualitas sarana angkutan baik truk maupun kapal yang digunakan. Belum semua pelabuhan memiliki holding ground untuk tempat pengumpulan ternak dan pemeriksaan karantina. Kondisi ini diperburuk lagi dengan adanya retribusi selama proses pengangkutan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke daerah tujuan. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 85 PENDAHULUAN 85 C. Sarana Produksi Di sisi sarana produksi, permasalahan yang dihadapi adalah belum cukup tersedianya benih/bibit unggul bermutu, pupuk, pakan, pestisida/obat-obatan, alat dan mesin pertanian hingga ke tingkat usahatani, serta belum berkembangnya kelembagaan pelayanan penyedia sarana produksi.Belum perkembangnya usaha penangkaran benih/bibit secara luas hingga di sentra produksi mengakibatkan harga benih/bibit menjadi mahal, bahkan mengakibatkan banyak beredarnya benih/bibit palsu di masyarakat yang pada akhirnya sangat merugikan petani. Benih merupakan sarana penting bagi usaha di bidang pertanian, apabila benih/ bibit yang tersedia tidak baik atau palsu maka hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, pengadaan benih belum sesuai dengan musim tanam, biasanya benih sampai dilokasi setelah musim tanam dan kadangkala benih sudah kadaluarsa. Kondisi dikarenakan infrastruktur dan sistem perbenihan sulit berkembang karena memerlukan investasi yang cukup besar. Tidak banyak swasta yang mau menanamkan investasi untuk usaha perbenihan/perbibitan. Di lain pihak, pemerintah kurang berdaya menangani perbenihan. Dalam sistem perbenihan didukung oleh beberapa subsistem yang terdiri dari: subsistem pengembangan varietas untuk mengantisipasi perubahan dan perkembangan selera masyarakat; subsistem produksi dan distribusi benih; subsistem perbaikan mutu melalui sertifikasi dan pelabelan; dan subsistem kelembagaan dan peningkatan SDM. Keberhasilan dalam menggerakkan seluruh komponen sangat dipengaruhi oleh komponen pendukung 86 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN 86 antara lain lembaga perbenihan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, kebijakan pemerintah, sistem informasi, dan kesadaran konsumen dalam menggunakan benih bermutu. Berdasarkan penelitian dan praktek di lapangan, penggunaan benih/ bibit unggul diakui telah menjadi satu faktor kunci keberhasilan peningkatan produksi. Swasembada beras, jagung dan gula yang telah dicapai selama ini, utamanya dikarenakan penggunaan benih/ bibit unggul. Sampai saat ini, benih unggul banyak diimpor seperti: padi hibrida, sayuran dan tanaman hias, serta bibit sapi. Untuk bibit sapi, belum ada satu lembaga perbibitan yang menonjol. Di Indonesia, sistem perbibitan ternak sudah mengalami kemajuan dalam hal peraturan pemerintah tetapi dalam pelaksanaanya masih belum optimal. Permasalahan pembibitan sapipotong yang dihadapi saat ini adalah : (1) jumlah bibit ternak belum terpenuhi; (2) kualitas bibit masih rendah; (3) pelaku usaha pembibitan masih kurang respon dalam pembibitan; (4) pengurasan betina produktif akibat pemotongan betina produktif;(5) sumber pembibitan ternak masih menyebar dengan kepemilikan rendah sehingga menyulitkan dalam pembinaan dan pengumpulan; serta (6) kelembagaan pembibitan belum memadai. Sistem perbibitan nasional diperlukan untuk menjamin ketersediaan bibit ternak yang memenuhi kebutuhan dalam hal jumlah, standar mutu, syarat kesehatan, syarat keamanan hayati, serta terjaga keberlanjutannya yang dapat menjamin terselenggaranya usaha budidaya peternakan. Kelembagaan perbibitan ini untuk memfasilitasi tersedianya benih dan bibit ternak sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas benih dan bibit ternak RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 87 PENDAHULUAN 87 serta pemanfaatan sumberdaya genetik ternak secara berkelanjutan. Dengan adanya kelembagaan ini maka peternakan rakyat hingga industri akan mendapatkan manfaatnya. Apabila program perbibitan dalam sebuah kelembagaan meningkat dampaknya peternakan dalam negeri akan meningkat juga sehingga mempunyai bibit yang memiliki kualitas sangat baik. Saat ini, infrastruktur perbenihan sulit berkembang karena memerlukan investasi yang cukup besar.Tidak banyak swasta yang mau menanamkan investasi di pengusahaan perbenihan/perbibitan. Perlu ada upaya yang serius untuk membangkitkan kelembagaan perbenihan nasional mulai dari pusat sampai daerah, termasuk peningkatan kapasitas kemampuan penangkar benih lokal. Pupuk merupakan komoditas yang seringkali menjadi langka pada saat dibutuhkan, terutama pupuk bersubsidi.Sistem distribusi yang belum baik serta margin harga dunia yang relatif tinggi dibandingkan dengan harga pasar domestik mengakibatkan banyak terjadinya praktek penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar negeri.Dengan keterbatasan penyediaan pupuk kimia, ternyata pengetahuan dan kesadaran petani untuk menggunakan dan mengembangkan pupuk organik sendiri, sebagai pupuk alternatif juga masih sangat kurang. Tantangan untuk mengembangkan sarana produksi pertanian ke depan adalah bagaimana mengembangkan penangkar benih/ bibit unggul dan bermutu, menumbuhkembangkan kelembagaan penyedia jasa alat dan mesin pertanian, mendorong petani memproduksi dan meningkatkan pemakaian pupuk organik, serta mendorong petani untuk menggunakan pestisida dan obat-obatan tanaman/hewan yang ramah lingkungan. 88 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN D. Regulasi Pengembangan sektor pertanian yang bersandar pada pengelolaan sumberdaya alam saat ini dihadapkan dengan berbagai macam regulasi yang terkait dengan lingkungan. Selain itu, untuk mencapai sasaran yang diharapkan perlu regulasi dan kelembagaan untuk mensinergikan upaya yang saling mendukung untuk pencapaian sasaran dimaksud. Oleh karena itu, regulasi dan kelembagaan dalam pembangunan pertanian mutlak diperlukan, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dan peraturan perundangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Regulasi juga diperlukan untuk melindungi pengembangan komoditas usaha di bidang pertanian. Pengembangan pertanian memerlukan dukungan agar tercipta iklim yang kondusif melalui formulasi kebijakan dan pengamanan kebijakan fiskal dan moneter. Namun pada kenyataannya, beberapa kebijakan Pemerintah yang ditetapkan belum berjalan efektif dan belum berpihak pada sektor pertanian, seperti Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah yang hanya sedikit di atas biaya produksi, pengendalian harga penjualan (beras) agar tidak memicu kenaikan inflasi, pembebasan tarif bea masuk impor beberapa komoditas, serta pencegahan penyelundupan masuknya produk luar negeri belum maksimal. Dalam era globalisasi dewasa ini, persaingan pasar antar komoditas pangan semakin ketat. Komoditas impor sering membanjiri pasar dalam negeri dengan harga yang lebih murah. Hal ini dapat menghancurkan pengembangan pangan domestik. Produk impor lebih murah dari produk dalam negeri, karena pemerintah negaranegara eksportir melindungi para petaninya secara baik dengan berbagai cara, sehingga mampu menghasilkan kualitas yang lebih baik serta kontinuitas pasokan yang lebih terjamin. Perubahan konstalasi pemerintahan dari sentralistik menuju otonomi daerah tidak serta merta dapat mengaktualisasikan peran kelembagaan petani dan penyuluhan di daerah. Upaya nyata telah dilakukan oleh pemerintah pasca reformasi dan otonomi daerah, namun belum dapat menunjukkan hasil yang benar-benar dapat memberikan jaminan berjalannya sistem budidaya dan penerapan teknologi untuk dapat mengakselerasi produksi. Pemerintah melalui RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 89 PENDAHULUAN Kementerian Pertanian telah mendorong program peningkatan produksi dengan empat strategi a) Peningkatan produktivitas, b) perluasan areal tanam, c) pengamanan produksi dari gangguan organisme pengganggu tanaman, dampak perubahan iklim dan kehilangan hasil pada saat panen dan pascapanen, dan d) perbaikan kelembagaan dan pembiayaan. Penerapan ke empat strategi tersebut sampai di tingkat lapang masih terkendala beberapa aspek antara lain yang dirasakan sangat signifikan adalah pengawalan intensif dari aparat pertanian di daerah produksi (Dinas Pertanian, Penyuluh, POPT, PBT dll) tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, dimana sebagian kewenangan bidang pertanian telah dilimpahkan kepada daerah, melalui PP Nomor 38 Tahun 2007. Hasil identifikasi dan pencermatan yang dilakukan menunjukkan bahwa Program Nasional dalam rangka peningkatan produksi beras nasional (P2BN) dan pengembangan komoditas pangan lainnya, tidak terkawal dengan baik di daerah, karena dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan bidang pertanian kepada daerah sebagaimana tertuang dalam PP NO 38 TAHUN 2007, tidak serta merta mendapat prioritas dari Pimpinan Daerah, sehingga program dan kegiatan tidak terkawal dengan baik, sebagaimana kita alami pada masa Bimas yang lalu. Hal ini harus menjadi fokus Pemerintah saat ini dan ke depan. Langkah strategis yang harus dilakukan saat ini dan kedepan adalah, dengan menggerakkan seluruh elemen di daerah melalui peran strategis Pemimpin Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, sampai ke tingkat Desa), sehingga Program peningkatan produksi Beras Nasional yang telah didukung dengan fasilitasi teknologi, sarpras produksi dan dukungan pembiayaan manajemen dapat menjadi suatu Gerakan Nasional dengan satu komando kebijakan untuk dapat mencapai dan mengawal peningkatan produksi beras nasional secara berkelanjutan “Menempatkan pangan sebagai bagian menempatkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara serta rasa nasionalisme”. Untuk mencapai hal tersebut dalam jangka pendek dan menengah peran Presiden secara sentral sangat penting dan dibutuhkan dalam menggerakkan Gubernur, Bupati/Walikota beserta seluruh jajarannya mengawal program peningkatan produksi beras nasional. Forum APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia); APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), serta 90 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN pelibatan aktif dunia usaha secara berkeadilan. Hal ini akan sangat besar perannya dalam membangun integrasi dan sinergi program pembangunan pertanian. Dalam jangka panjang harus segera dirancang suatu regulasi yang mampu mengaktualisasikan pangan sebagai kepentingan rakyat, bangsa dan negara serta menumbuhkan rasa nasionalisme seluruh komponen bangsa. E. Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Kelembagaan dan sumberdaya manusia merupakan dua hal yang saling terkait dan masih menjadi permasalahan dalam proses pembangunan pertanian. Beberapa kondisi kelembagaan dan sumberdaya manusia saat ini secara umum, sebagai berikut: Kelembagaan petani yang belum mempunyai posisi tawar yang kuat Pendekatan kelembagaan telah menjadi strategi penting dalam pembangunan pertanian. Pengembangan kelembagaan pertanian baik formal maupun informal belum memberikan peran berarti di perdesaan. Hal ini disebabkan oleh peran antar lembaga pendidikan dan pelatihan, Balai Penelitian dan Penyuluhan (BPP) belum terkoordinasi dengan baik. Fungsi dan keberadaan lembaga penyuluhan cenderung terabaikan. Koordinasi dan kinerja lembaga keuangan perbankan perdesaan masih rendah. Koperasi perdesaan yang bergerak di sektor pertanian masih belum berjalan optimum. Keberadaan lembaga-lembaga tradisional di perdesaan belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi organisasi petani saat ini lebih bersifat sosial budaya dan sebagian besar berorientasi hanya untuk mendapatkan fasilitas pemerintah, belum sepenuhnya diarahkan untuk memanfaatkan peluang ekonomi melalui pemanfaatan peluang akses terhadap berbagai informasi teknologi, permodalan dan pasar yang diperlukan bagi pengembangan usahatani dan usaha pertanian. Di sisi lain, kelembagaan ekonomi petani, seperti koperasi belum dapat sepenuhnya mengakomodasi kepentingan petani/kelompok tani sebagai wadah pembinaan teknis. Berbagai kelembagaan petani yang sudah ada seperti Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Perhimpunan Petani Pemakai Air dan Subak dihadapkan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 91 PENDAHULUAN Boks 1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revitalisasi pertanian. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan penetapan: a. kawasan pertanian pangan berkelanjutan; b. lahan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar kawasan pertanian pangan berkelanjutan; dan c. lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan pertanian pangan berkelanjutan. pada tantangan untuk merevitalisasi diri dari kelembagaan yang saat ini lebih dominan hanya sebagai wadah pembinaan teknis dan sosial menjadi kelembagaan yang juga berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha yang berbadan hukum atau dapat berintegrasi dalam koperasi yang ada di pedesaan. Kelembagaan pasar yang dibangun selama ini, seperti kelembagaan pasar pada Pasar Lelang, Sub Terminal Agribisnis, Pasar Ternak, Pasar Tani (Aspartan, Asosiasi Pasar Tani) dan kelembagaan pada 92 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN sistem resi gudang masih harus mendapatkan pengawalan dalam memanfaatkan peluang pasar dan meningkatkan posisi tawar petani yang optimal. Keterbatasan Petani Dalam Pemanfaatan Teknologi Dari sisi sumberdaya manusia, masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia pertanian merupakan kendala yang serius dalam pembangunan pertanian, karena mereka yang berpendidikan rendah pada umumnya adalah petani yang tinggal di daerah pedesaan. Kondisi ini juga semakin diperparah dengan kurangnya pendampingan penyuluhan pertanian. Di sisi lain, bagi mereka yang telah mengenyam pendidikan formal tingkat menengah dan tinggi, mereka kurang tertarik bekerja dan berusaha di pertanian, sehingga mengakibatkan tingginya urbanisasi ke perkotaan. Kondisi ini dapat ditekan dengan mengembangkan agroindustri pertanian di pedesaan, karena akan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan peluang usaha agroindustri di pedesaan. Agroindustri di desa ini memegang peran penting dalam proses produksi seperti penyediaan dan distribusi sarana produksi, usaha jasa pelayanan alat dan mesin pertanian, usaha indusri pasca panen dan pengolahan hasil, usaha jasa transportasi hasil pertanian, pengelolaan lembaga keuangan mikro, konsultan manajemen agribisnis serta tenaga pemasaran produk agroindustri. Menurunnya Minat Generasi Muda Fakta dan pandangan bahwa pertanian sebagai salah satu sektor yang antara lain kurang menjanjikan bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan hidup, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, lahan pertanian yang semakin berkurang,sangat menentukan terhadap minat generasi muda untuk memilih pertanian sebagai masa depannya. Mereka lebih memilih untuk mengadu nasib ke luar kota bahkanke luar negeri, bekerja di pabrik-pabrik, bidang kedokteran, menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan pekerjaan bergengsi lainnya. Selama ini rata-rata pekerja yang bekerja di sektor pertanian adalah penduduk dengan usia lebih dari 50 tahun. Rendahnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian ini menyebabkan senjang RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 93 PENDAHULUAN 93 regenerasi di sektor pertanian. Bidang pertanian sebagai pemasok bahan pangan bagi manusia dimungkinkan tidak akan mengalami perkembangan, dan akan berimbas pada menurunnya jumlah bahan pangan yang dihasilkan. Hilangnya minat generasi muda cerdas terdidik dari dunia pertanian Indonesia akan menyulitkan sektor pertanian dalam melaksanakan mandat menjaga ketahanan pangan yang berkelanjutan. Secara umum, sektor pertanian belum mampu memberikan nilai tambah yang tinggi baik bagi pendapatan, kesejahteaan serta bagi pengembangan karir. Hal ini menjadi alasan bahwa minat generasi muda pada sektor pertanianmenjadi sangat terbatas dan sulit bagi mereka untuk menekuninya. Tantangan ke depan adalah bagaimana mengubah pola pikir generasi muda kita terhadap pertanian, bahwa masih banyak potensi pertanian yang masih belum dimanfaatkan secara optimal. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan daya tarik generasi muda pada sektor pertanian adalah membangun pertanian lebih maju dan modern berbasis inovasi dan teknologi yang mampu menghasilkan produk yang bernilai ekonomi tinggi yang dibutuhkan pasar. Membangun pertanian dalam konteks industri yang syarat dengan inovasi dan teknologi yang menangani hulu hingga hilir akan memberikan peluang yang besar dalam menghasilkan aneka produk pertanian yang bernilai ekonomi tinggi. Pendekatan bioindustri pertanian menjadi sangat penting dan strategis untuk mewujudkan upaya tersebut. Jika kondisi tersebut dibangun di perdesaan, tentu akan menciptakan kondisi perekonomian yang meningkat dan sangat menarik bagi generasi muda untuk tidak lagi pergi ke kota, bahkan generasi muda yang telah bekerja di perkotaan akan kembali 94 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN ke perdesaan. Untuk itu beberapa hal penting harus dipersiapkan di perdesaan, yaitu (1) membangun dan memperbaiki infrastruktur pertanian di perdesaan, (2) meningkatkan kapasitas SDM generasi muda pertanian yang lebih baik, dan (3) mendorong kebijakan dan regulasi yang tepat terutama dalam kaitannya dengan kepastian mendapatkan lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan para generasi muda. Langkah konkrit untuk ini antara lain adalah menjaring seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya siswa baru di sekolah-sekolah tinggi pertanian lingkup Kementerian Pertanian, yang diikuti dengan perbaikan kurikulum dan revitalisasi sarana prasarana belajar mengajar termasuk SDM pengajar. F. Permodalan Permodalan petani merupakan faktor yang mendukung keberhasilan pengembangan usahatani. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan mengembangkan skema kredit dengan subsidi suku bunga sehingga suku bunga beban petani lebih rendah seperti Kredit ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi perkebunan (KPEN-RP) , Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan skema kredit dengan penjaminan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun demikian skema kredit tersebut belum mampu mengatasi permodalan petani dan dukungan perbankan belum memberikan kontribusi yang optimal bagi petani. Hal ini disebabkan antara lain sumber dana sepenuhnya dari bank dan risiko ditanggung bank, oleh karena itu perbankan menerapkan prudential perbankan. Dampak dari penerapan prudential perbankan dirasakan petani seperti sulinya akses permodalan, persyaratan yang dianggap rumit dan waktu yang lama, masih diperlukan jaminan tambahan yang memberatkan petani berupa sertifikat lahan, terbatasnya sosilaisasi dan informasi keberadaan skema kredit serta terbatasnya pendampingan dan pengawalan petani yang membutuhkan permodalan dari perbankan. Kondisi petani secara umum memiliki lahan sempit, skala usaha kecil dan letaknya yang menyebar dan lebih banyak sebagai buruh tani sehingga lebih mudah dilayani oleh pelepas uang/sumber modal non formal meskipun suku bunga tinggi tetapi waktu perolehannya lebih cepat. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 95 PENDAHULUAN Dengan terbatasnya pembinaan, pengawalan dan pendampingan bagi petani yang mengajukan kredit kepada perbankan untuk modal usaha tani serta tingkat kemauan membayar kembali kredit rendah merupakan salah satu faktor penghambat perbankan dalam menyalurkan kredit kepada petani. Dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, mengamanatkan bahwa Pemerintah menugasi BUMN bidang perbankan dan pemda menugasi BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiyaan usahatani, dengan membentuk unit khusus pertanian sehingga pelayanan kebutuhan pembiyaan dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak. Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti untuk dapat diimplentasikan sehingga petani mendapatkan kemudahan dalam mengkases kredit perbankan. Usaha pertanian juga memiliki risiko yang tinggi baik dari gangguan alam (banjir, kekeringan), serangan hama dan penyakit tanaman serta tidak adanya jaminan harga dan pasar hasil produksi pertanian dapat diatasi melalui pengembangan asuransi pertanian. 1.2.3. Tantangan Pembangunan Pertanian 2015-2019 A. Pemenuhan Pangan Masyarakat, Bahan Baku Industri dan Energi Tantangan global di masa mendatang adalah bagaimana penyediaan pangan dan energi bagi penduduk yang jumlahnya semakin meningkat. Penduduk dunia diperkirakan akan mencapai 9,5 milyar pada tahun 2050, dan apabila dikaitkan dengan adanya perubahan preferensi konsumen maka ketahanan pangan secara global akan menjadi suatu tantangan yang nyata. Di lain pihak, ketersediaan lahan garapan cenderung terus menurun karena degradasi, intensitas erosi permukaan tanah maupun perluasan industri, perumahan dan sektor-sektor lainnya. Ketersediaan pangan, energi dan sumber lainnya serta perlindungan dari gangguan iklim dan lingkungan tidak hanya menjadi kepentingan nasional, tetapi juga menjadi komitment global. Untuk 96 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN itu, penerapan teknologi tepat guna yang progresif menjadi suatu kewajiban. Produk dan prosedur yang inovatif dalam dunia usaha memberi peluang untuk menghasilkan produksi yang berkelanjutan. Tantangan bagi sektor pertanian adalah bagaimana memanfaatkan dan pengalokasian sumberdaya alam dan ekosistem yang terbatas secara efektif dan adaptif dalam memproduksi pangan dan menjamin ketersediaan pangan dan gizi cukup bagi penduduk. Bahan bakar minyak (BMM) dan bahan bakar gas (BBG) yang berasal dari sumberdaya fosil merupakan hal yang tidak terlepas dari kegiatan kehidupan, yakni sebagai sumber energi penggerak utama transportasi, industri dan juga pertanian. Pasa saat ini bahan bakar berasal dari fosil jumlahnya semakin terbatas. Sejak dieksploitasi mulai abad 20an diperkirakan sumberdaya ini fosil semakin langka. Dengan terbatasnya ketersediaan energi dan fosil, maka harus dicarikan sumber energi alternatif lain. Dari hasil penelitian beberapa komoditas pertanian yang dapat diolah menjadi sumber energi, seperti kelapa sawit, jagung, ubikayu, tebu, kemiri sunan, jarak pagar dan kotoran ternak dapat diolah menjadi sumber energi. Apabila sumber energi dari hayati ini atau disebut Bahan Bakar Nabati (BBN) dapat dikembangkan dengan baik, maka ketergantungan terhadap BBM semakin kecil. Di sisi lain dengan berkembangnya permintaan terhadap BBN maka akan memberikan peluang pasar baru bagi produk hasil pertanian para petani. B. Perubahan Iklim, Kerusakan Lingkungan dan Bencana Alam Ancaman dan krisis pangan dunia beberapa tahun terakhir memiliki kaitan sangat erat dengan perubahan iklim global. Dampak perubahan iklim global adalah perubahan pola dan intensitas curah hujan, makin sering terjadinya fenomena iklim ekstrim El-Nino dan La-Nina yang dapat mengakibatkan kekeringan dan banjir, kenaikan suhu udara dan permukaan laut, dan peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam. Bagi sektor pertanian, dampak lanjutan dari perubahan iklim adalah bergesernya pola dan kalender tanam, perubahan keanekaragaman hayati, eksplosi hama dan penyakit tanaman dan hewan, serta pada akhirnya adalah penurunan produksi pertanian. Di tingkat lapangan, kemampuan para petugas RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 97 PENDAHULUAN lapangan dan petani dalam memahami data dan informasi prakiraan iklim masih sangat terbatas, sehingga kurang mampu menentukan awal musim tanam serta melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang terjadi. Sejak tahun 1898 telah terjadi kenaikan suhu yang mencapai 1 derajat celsius, sehingga diprediksi akan terjadi lebih banyak curah hujan dengan perubahan 2-3 % per tahun. Dalam 5 tahun terakhir rata-rata luas lahan sawah yang terkena banjir dan kekeringan masing-masing sebesar 29.743 Ha terkena banjir(11.043 Ha diantaranya puso karena banjir) dan 82.472 Ha terkena kekeringan (8.497 Ha diantaranya puso karena kekeringan). Kondisi ini cenderung akan terus meningkat pada tahun-tahun ke depan. Tantangan ke depan dalam menyikapi dampak perubahan iklim global adalah bagaimana meningkatkan kemampuan petani dan petugas lapangan dalam melakukan prakiraan iklim serta melakukan upaya adaptasi dan mitigasi yang diperlukan. Untuk membangun kemampuan petani dalam melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim, salah satunya melalui Sekolah Lapang Iklim (SLI) serta membangun sistem informasi iklim dan penyesuaian pola dan kalender tanam yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Disamping itu, inovasi dan teknologi tepat guna sangat penting dan strategis untuk dikembangkan dalam rangka untuk upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Penciptaan varietas unggul yang memiliki potensi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah, toleran terhadap suhu tinggi maupun rendah, kekeringan, banjir/genangan dan salinitas menjadi sangat penting. Selain itu, Indonesia termasuk wilayah dengan frekuensi bencana alam sangat tinggi dan sering disebut sebagai wilayah “rawan bencana”. Sejumlah bencana alam kerap terjadi yang meliputi erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir, 98 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN kekeringan dan macam bencana alam lainnya. Semua bencana alam tersebut berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian nasional mulai proses produksi, jalur distribusi, rehabilitasi ekonomi, masa panen, dan menimbulkan trauma bagi masyarakat korban bencana. Karena itu, kemampuan untuk antisipasi bencana alam, penanganan korban bencana, serta kemampuan rehabilitasi ekonomi pascabencana menjadi penting. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang sering terdampak bencana alam paling besar. Bencana alam tersebut berdampak buruk dan mengakibatkan rusaknya infrastruktur pertanian yang meliputi bangunan bendung, dam, jaringan irigasi, jalan usahatani, kerusakan tanaman dan ternak, hingga penurunan produktivitas dan produksi pangan. Naiknya suhu permukaan bumi dan pergeseran pola curah hujan menyebabkan terjadinya pergeseran pola musim yang berdampak pada perubahan pola dan kalender tanam. Cuaca yang tidak menentu sering mengakibatkan petani sulit memperkirakan waktu untuk mengolah lahan dan memanen. Akibat perubahan iklim,tidak kurang dari 50 % wilayah pertanian di Indonesia menghadapi musim hujan yang cenderung mundur dan musim kemarau yang cenderung maju, sehingga musim tanam menjadi pendek. Kondisi ini akan sangat berdampak buruk terhadap intensitas tanam jika tidak ada terobosan inovasi dan teknologi yang mampu memecahkan masalah tersebut. Salah satu inovasi yang telah dihasilkan oleh Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian adalah varietas unggul berumur genjah dan sangat genjah serta inovasi teknologi pengelolaan tanah, air dan tanaman pendukungnya. C. Kondisi Perekonomian Global Perkembangan regional dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 Pergeseran pusat kekuatan ekonomi terlihat dari menguatnya peran Asia dalam dekade terakhir. Beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan, telah lebih dulu maju dengan basis perkembangan sektor industrinya. Selanjutnya, China dan India menyusul sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi regional dengan statusnya sebagai negara emerging economic dengan populasi terbesar dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Indonesia RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 99 PENDAHULUAN dan negara anggota ASEAN lainnya juga mulai menunjukkan kekuatannya sebagai penggerak roda perekonomian regional, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus melaju serta besarnya jumlah penduduk yang menjadikannya sebagai modal sosial yang besar maupun pasar yang potensial. Sementara itu, pelaksanaan MEA 2015 memberikan konsekuensi bagi Indonesia terhadap tingkat persaingan yang semakin terbuka dan tajam, terutama dalam perdagangan barang dan jasa di kawasan ASEAN. Pelaksanaan MEA 2015 telah didahului dengan penerapan ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992 yang implementasinya secara bertahap sejak 1 Januari 1993 sampai dengan tahun 2002. Tujuan akhir MEA 2015 adalah untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan dengan arus barang, jasa, investasi, pekerja terampil dan arus modal yang lebih bebas, mempunyai daya saing tinggi, dengan tingkat pembangunan ekonomi yang merata, serta terintegrasi dalam ekonomi global. Dengan semakin terbukanya pasar ASEAN bagi para negara anggotanya, tingkat persaingan pun akan semakin tinggi. Di lain pihak, peranan ekspor Indonesia di pasar ekspor ASEAN masih lebih rendah dibandingkan negara Singapura, Thailand dan Malaysia; dimana kontribusi ekspor Indonesia terhadap ekspor negara ASEAN (untuk pasar ASEAN) baru mencapai 14,6 % di tahun 2011, sedangkan Singapura, Thailand dan Malaysia berturut-turut memberikan sumbangan sebesar 44,2 %; 19,4 %; dan 18,8 %. Jika dilihat dari sisi potensi ekonomi, Indonesia merupakan salah satu emerging country yang saat ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi ASEAN. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia 6,3 persen, dibandingkan dengan Malaysia 5,4 persen, Thailand 5 persen, Singapura 1,2 persen, Filipina 6,6 persen, dan Vietnam 5,7. Dari sisi jumlah penduduk, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar yakni 247 juta jiwa sebagai pasar potensial dan tenaga kerja. Prospek Indonesia sebagai negara dengan perekonomian nomor 16 di dunia, nomor 4 di Asia setelah China, Jepang dan India, serta terbesar di Asia Tenggara, semakin menjanjikan karena didukung oleh melimpahnya sumber daya alam, pertumbuhan konsumsi swasta dan iklim investasi yang makin kondusif. Dengan masyarakat 100 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN ekonomi ASEAN, Indonesia akan berkesempatan mengenjot ekspor ke berbagai negara, di sisi lain bila tidak siap, dunia usaha lokal akan tergulung diterpa produk impor, masyarakat ekonomi ASEAN akan membuat pertukaran tenaga kerja, modal dan perdagangan berlangsung terbuka antar negara ASEAN. Dengan karakter seperti itu, persaingan tidak lagi semata-mata dalam konteks antar negara, tetapi juga antar daerah (region) dan bahkan antar individu. Persaingan antar daerah atau antar kota tergambar dari pengukuran Global Cities Index 2012, yakni indikator untuk mengukur tingkat daya saing antar kota dengan variabel seperti aktivitas bisnis, Sumber Daya Manusia, pertukaran informasi, pengalaman budaya dan sumberdaya politik. Hasil dari survei tersebut setidaknya memberikan gambaran bagaimana daya saing satu wilayah dengan wilayah lainnya. Hasil pengukuran index tahun 2012 menunjukan Singapura berada pada peringkat 11 dengan angka (3.20), Beijing 14 (3.05), Bangkok 43 (1.93), Kuala Lumpur 49 (1.55),Manila 51 (1.49), dan Jakarta 54 (1.30) dari 66 kota yang disurvei. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar merupakan pasar dalam negeri yang potensial bagi produk-produk pertanian yang dihasilkan petani. Pada tahun 2009 jumlah penduduk Indonesia tercatat sebesar 230,6 juta jiwa dengan pertumbuhan 1,25 % per tahun. Saat ini, tingkat konsumsi aneka produk hasil pertanian Indonesia, kecuali beras, gula dan minyak goreng, masih relatif rendah. Rendahnya tingkat konsumsi produk pertanian ini, terutama disebabkan masih rendahnya tingkat pendapatan per kapita penduduk Indonesia sehingga mempengaruhi daya beli. Sejalan dengan era globalisasi dan pemberlakuan pasar bebas, produk pertanian Indonesia juga berpeluang untuk dipasarkan ke pasar internasional, baik produk segar maupun olahan. Apabila peluang pasar dalam negeri dan luar negeri dapat dimanfaatkan, maka hal ini akan menjadi pasar yang sangat besar bagi produk pertanian Indonesia. Krisis pangan dunia dimulai sejak tahun 2005 ketika negara-negara dunia mulai mengkhawatirkan kelangkaan bahan pangan yang menimbulkan kenaikan harga pangan. Laporan FAO menyebutkan RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 101 PENDAHULUAN bahwa diperkirakan sekitar 36 negara mengalami peningkatan harga pangan yang cukup tajam berkisar yaitu dari 75 % sampai 200 %. Dalam tiga tahun terakhir, harga pangan dunia telah meningkat dua kali lipat dan disusul dengan peningkatan jumlah penduduk miskin yang tidak mampu mengakses bahan pangan. Krisis pangan dikhawatirkan terjadinya gejolak sosial dan politik bagi negaranegara yang mengalamikrisis pangan, seperti terjadi di Somalia pada awal Mei 2008. Mengantisipasi krisis pangan dunia ke depan, pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan dampak defisit produksi pangan global yang berpotensi menganggu perdagangan dan memicu gejolak harga. Atas dasar situasi dan pertimbangan di atas, maka peningkatan produksi pangan menjadi jalan keluar mutlak yang tidak bisa ditawar. Pergerakan harga global berdampak terhadap pengeluaran konsumsi dan biaya hidup, terutama terhadap Negara berkembang yang cenderung pangsa pengeluaran pangan sangat besar. Kondisi ini harus diantisipasi, bila terjadi gejolak harga pangan kedelai akan mengganggu stabilitas, terutama produsen tahu tempe. Lonjakan harga daging juga meningkatkan inflasi, demikian halnya dengan gejolak harga bawang dan cabai. D. Peningkatan Jumlah Penduduk dan Urbanisasi Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 268,07 juta jiwa pada tahun 2019 dan 44 % penduduk berada di pedesaan dan 56 % diperkotaan. Sementara kapasitas ketersedian lahan pertanian semakin berkurang akibat konversi lahan yang cukup tinggi untuk kebutuhan perumahan dan industri. Untuk itu perlu diupayakan langkah-langkah strategis dalam rangka menjaga atau mengurangi laju konversi lahan yang terus terjadi. Sementara itu, laju urbanisasi yang tinggi dimana generasi muda cenderung meninggalkan perdesaan/pertanian. Sektor pertanian menjadi kurang diminati generasi penerus. Fenomena urbanisasi dipandang sebagai konsekuensi dari berkembangnya sektor industri di perkotaan yang memiliki tingkat produktivitas lebih tinggi dibandingkan sektor tradisional perdesaan. Kondisi ini mengakibatkan transfer tenaga kerja sektor pertanian perdesaan ke sektor industri ke perkotaan. Pada tahun 1990 persentase penduduk 102 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN yang tinggal di wilayah perkotaan hanya sekitar 30,5 %, pada tahun 2010 meningkat menjadi 44,3 % dan diperkirakan pada tahun 2030 menjadi sebesar 53,7 %. Laju urbanisasi ini juga berdampak pada semakin langkanya ketersediaan tenaga kerja muda di pertanian, karena diserap oleh kegiatan industri di perkotaan. Kondisi ini makin dominannya petani berusia tua di pedesaan yang mengusahakan budidaya pertanian. Oleh karena itu tantangan ke depan perlu menciptakan kegiatan pertanian yang lebih diminati oleh generasi muda. Salah satunya adalah pengembangan agro industri di pedesaan. E. Distribusi dan Pemasaran Produk Pertanian Mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan diperlukan aksesibilitas dan sarana transportasi yang lebih efisien. Distribusi pangan berfungsi mewujudkan sistem distribusi yang efektif dan efisien, sebagai prasyarat untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup sepanjang waktu dengan harga yang terjangkau. Untuk menjamin agar seluruh rumah tangga dapat memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah maupun kualitas secara berkelanjutan, merupakan tantangan besar, mengingat masih ada sebagian masyarakat yang tidak mampu mengakses pangan yang cukup, penyebab utamanya adalah kemiskinan. Sebagian besar penduduk miskin adalah petani di perdesaan yang berperan sebagai produsen dan sekaligus sebagai konsumen. Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan, yang jarak antar wilayah membutuhkan alat/sarana yang cukup dalam kelancaran distribusi pangan. Masalah yang dijumpai dalam mendukung kelancaran distribusi dan akses pangan adalah : (1) infrastruktur distribusi, (2) sarana dan prasarana pasca panen, (3) pemasaran dan distribusi antar dan keluar daerah dan isolasi daerah, (4) sistem informasi pasar, (5) keterbatasan lembaga pemasaran daerah, (6) hambatan distribusi karena pungutan resmi dan tidak resmi, (7) kasus penimbunan komoditas pangan oleh spekulan, (8) adanya penurunan akses pangan karena terkena bencana. RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 103 PENDAHULUAN Kestabilan pasokan bahan pangan sangat berpengaruh terhadap perkembangan harga yang terjadi, oleh sebab itu kelancaran sarana dan prasarana distribusi sangat berpengaruh terhadap kecepatan distribusi bahan pangan tersebut. Dari sudut pandang produsen pangan dan produk pertanian, pemasaran merupakan bagian hilir dari segala upaya yang dilakukan dalam kegiatan produksi. Dalam pasar dan pemasaran, faktor kualitas, kontinuitas dan kuantitas menjadi faktor kunci. Tantangan ke depan bagi produsen pertanian atau petani adalah bagaimana memproduksi hasil pertanian yang memenuhi standar mutu, kontinuitas pasokan yang terjamin serta dalam skala kuantitas yang memenuhi permintaan pelanggan. Dengan memenuhi syarat pemasaran tersebut, maka daya saing dari suatu produk pertanian akan lebih baik. Namun sebaliknya, bila produk dalam negeri tidak mampu memenuhi syarat kualitas, kontinuitas dan kuantitas yang diminta, maka pasar dalam negeri akan diisi oleh produk sejenis yang berasal dari impor. 104 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2015 - 2019 BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN 106 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 2.1. Visi Kementerian Pertanian Kabinet Kerja telah menetapkan visi yang harus diacu oleh Kementerian/Lembaga, yaitu "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Dengan memperhatikan visi pemerintah tersebut dan mempertimbangkan masalah dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian, maka visi Kementerian Pertanian adalah: Terwujudnya Sistem Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan yang Menghasilkan Beragam Pangan Sehat dan Produk Bernilai Tambah Tinggi Berbasis Sumberdaya Lokal untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Tabel 35. Pokok-pokok Visi Kementerian Pertanian Pokok-pokok Visi Makna Visi Sistem pertanian bioindustri Menyediakan bahan baku industri dengan meningkatkan pemanfaatan biomassa sebagai bagian upaya meningkatkan manfaat dan diversifikasi produk turunan Berkelanjutan Melanjutkan kebijakan, program dan kegiatan utama dari rencara strategis sebelumnya, dengan memperhatikan aspek kelestarian daya dukung lahan maupun lingkungan dan pengetahuan lokal sebagai faktor penting dalam perhitungan efisiensi Beragam Mengoptimalkan pemanfaatan keanekaragaman sumberdaya, mengoptimalkan peluang pasar, mengurangi potensi dampak resiko, memenuhi meningkatnya preferensi konsumen akibat kenaikan pendapatan dan selera Pangan sehat Menyediakan produk yang aman, sehat dan halal Produk bernilai tambah tinggi Menciptakan produk pertanian yang mensejahterakan pelaku/petani, mendorong dihasilkannya aneka produk segar, produk olahan, produk turunan, produk samping, produk ikutan dan limbah Sumberdaya lokal Mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan kompetitif dan komparatif wilayah dan komoditas, meningkatkan efisiensi   Kedaulatan pangan Hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal Kesejahteraan petani Petani dan keluarganya hidup layak dari lahan dan usaha yang digelutinya VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 107 2.2. Misi Kementerian Pertanian Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah : 1. Mewujudkan kedaulatan pangan. 2. Mewujudkan sistem pertanian bioindustri berkelanjutan. 3. Mewujudkan kesejahteraan petani. 4. Mewujudkan Reformasi Birokrasi. 2.3. Tujuan Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian Pertanian, maka tujuan pembangunan pertanian periode 2015-2019 yang ingin dicapai yaitu: 1. Meningkatkan ketersediaan dan diversifikasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan. 2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan dan pertanian. 3. Meningkatkan ketersediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi. 4. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. 5. Meningkatkan kualitas kinerja aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesional. 2.4. Sasaran Strategis Kementerian Pertanian Sasaran strategis merupakan indikator kinerja Kementerian Pertanian dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Sasaran yang ingin dicapai dalam dalam periode 2015-2019 adalah : 1. Swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi daging dan gula VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN 108 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Gambar 11. Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Pertanian Tahun 2015-2019 VISI MISI TUJUAN SASARAN 1. Swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi daging dan gula 2. Peningkatan diversifikasi pangan 2. Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan dan pertanian 3. Peningkatan komoditas bernilai tambah, berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor 3. Meningkatkan ketersediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi 4. Penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi 3. Mewujudkan kesejahteraan petani 4. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani 5. Peningkatan pendapatan keluarga petani 4. Mewujudkan Reformasi Birokrasi 5. Meningkatkan kualitas kinerja aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesional 6. Akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik 1. Meningkatkan ketersediaan dan diversifikasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan 1.Mewujudkan kedaulatan pangan Terwujudnya sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan yang menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi berbasis sumberdaya lokal untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani” 2. Mewujudkan sistem pertanian bioindustri berkelanjutan 2. Peningkatan diversifikasi pangan 3. Peningkatan komoditas bernilai tambah, berdaya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor 4. Penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi 5. Peningkatan pendapatan keluarga petani 6. Akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah yang baik VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 109 VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTAN 110 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 112 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan pertanian dalam lima tahun ke depan berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke-tiga (2015- 2019), dimana RPJMN tersebut sebagai penjabaran dari Visi, Program Aksi Presiden/Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Visi pembangunan dalam RPJM 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut dijabarkan menjadi Tujuh Misi serta Sembilan Agenda Prioritas (NAWA CITA). Dalam aspek ideologi, PANCASILA 1 JUNI 1945 dan TRISAKTI menjadi ideologi bangsa sebagai penggerak, pemersatu perjuangan, dan sebagai bintang pengarah. Kesembilan Agenda Prioritas (NAWA CITA) lima tahun ke depan adalah (1) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, (2) Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, (3) Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, (4) Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, (5) Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, (6) Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, (7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, (8) Melakukan revolusi karakter bangsa, dan (9) Memperteguh ke-bhineka- ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 113 an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Berdasarkan rincian dari Sembilan Agenda Prioritas (Nawa Cita) tersebut, maka agenda prioritas di bidang pertanian terdiri dari dua hal, yaitu (1) Peningkatan Agroindustri, dan (2) Peningkatan Kedaulatan Pangan. (1) Peningkatan Agroindustri, sebagai bagian dari agenda 6 Nawa Cita (Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional). Sasaran dari peningkatan agroindustri adalah: a. meningkatnya PDB Industri Pengolahan Makanan dan Minuman serta produksi komoditas andalan ekspor dan komoditas prospektif, b. meningkatnya jumlah sertifikasi untuk produk pertanian yang diekspor, dan c. berkembangnya agroindustri terutama di perdesaan. Komoditi yang menjadi fokus dalam peningkatan agroindustri diantaranya kelapa sawit, karet, kakao, teh, kopi, kelapa, mangga, nenas, manggis, salak, kentang. Untuk mencapai sasaran pokok peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditi pertanian yang telah ditetapkan tersebut, maka arah kebijakan difokuskan pada: (1) peningkatan produktivitas dan mutu hasil pertanian komoditi andalan ekspor, potensial untuk ekspor dan substitusi impor; dan (2) mendorong pengembangan industri pengolahan terutama di perdesaan serta peningkatan ekspor hasil pertanian. Untuk itu strategi yang akan dilakukan meliputi: a. Revitalisasi perkebunan dan hortikultura rakyat, b. Peningkatan mutu, pengembangan standardisasi mutu hasil pertanian dan peningkatan kualitas pelayanan karantina dan pengawasan keamanan hayati, c. Pengembangan agroindustri perdesaan, d. Penguatan kemitraan antara petani dengan pelaku/ pengusaha pengolahan dan pemasaran, e. Peningkatan aksesibilitas petani terhadap teknologi, sumbersumber pembiayaan serta informasi pasar dan akses pasar f. Akselerasi ekspor untuk komoditas-komoditas unggulan serta komoditas prospektif. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 114 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 (2) Peningkatan Kedaulatan Pangan adalah bagian dari agenda 7 Nawa Cita (Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik). Kedaulatan pangan dicerminkan pada kekuatan untuk mengatur masalah pangan secara mandiri, yang perlu didukung dengan: (i) ketahanan pangan, terutama kemampuan mencukupi pangan dari produksi dalam negeri; (ii) pengaturan kebijakan pangan yang dirumuskan dan ditentukan oleh bangsa sendiri; dan (iii) mampu melindungi dan mensejahterakan pelaku utama pangan, terutama petani dan nelayan. Selanjutnya, dalam rangka kedaulatan pangan, ketersediaan air merupakan faktor utama terutama untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas produksi. Untuk tetap meningkatkan dan memperkuat kedaulatan pangan, sasaran utama prioritas nasional bidang pangan pertanian periode 2015-2019 adalah: a. Tercapainya peningkatan ketersediaan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri. Produksi padi diutamakan ditingkatkan dalam rangka swasembada agar kemandirian dapat dijaga. Produksi kedelai diutamakan untuk mengamankan pasokan pengrajin dan kebutuhan konsumsi tahu dan tempe. Produksi jagung ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan keragaman pangan dan pakan lokal. Produksi daging sapi untuk mengamankan konsumsi daging sapi di tingkat rumah tangga, demikian pula produksi gula dalam negeri ditargetkan untuk memenuhi konsumsi gula rumah tangga. b. Terwujudnya peningkatan distribusi dan aksesibilitas pangan yang didukung dengan pengawasan distribusi pangan untuk mencegah spekulasi, serta didukung peningkatan cadangan beras pemerintah dalam rangka memperkuat stabilitas harga. c. Tercapainya peningkatan kualitas konsumsi pangan sehingga mencapai skor Pola Pangan Harapan (PPH) sebesar 92,5 (2019). d. Terbangunnya dan meningkatnya layanan jaringan irigasi 600 ribu Ha untuk menggantikan alih fungsi lahan. e. Terlaksananya rehabilitasi 1,75 juta Ha jaringan irigasi sebagai bentuk rehabilitasi prasarana irigasi sesuai dengan laju deteriorasi. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 115 f. Beroperasinya dan terpeliharanya jaringan irigasi 2,95 juta Ha. g. Terbangunnya 132 ribu Ha layanan jaringan irigasi rawa untuk pembangunan lahan rawa yang adaptif dengan menyeimbangkan pertimbangan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Arah kebijakan umum kedaulatan pangan dalam RPJMN 2015-2019 adalah: pemantapan ketahanan pangan menuju kemandirian pangan dengan peningkatan produksi pangan pokok, stabilisasi harga bahan pangan, terjaminnya bahan pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan. Arah kebijakan Pemantapan Kedaulatan Pangan tersebut dilakukan dengan 5 strategi utama, meliputi: a. Peningkatan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi dalam negeri, yang meliputi komoditas padi, jagung, kedelai, daging, gula, cabai dan bawang merah. b. Peningkatan kualitas Distribusi Pangan dan Aksesibilitas Masyarakat terhadap Pangan. c. Perbaikan kualitas Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat d. Mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan dilakukan terutama mengantisipasi bencana alam dan dampak perubahan iklim dan serangan organisme tanaman dan penyakit hewan. e. Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil bahan pangan. 3.2. Strategi Kementerian Pertanian Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran, maka Kementerian Pertanian menyusun dan melaksanakan Tujuh Strategi Utama Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan (P3KP) sebagai berikut : 1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan 2. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian 3. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 116 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 4. Penguatan kelembagaan petani 5. Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian 6. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi 7. Penguatan jaringan pasar produk pertanian Selain tujuh strategi utama, terdapat Sembilan Strategi Pendukung sebagai berikut : 1. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian 2. Peningkatan dukungan perkarantinaan 3. Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi 4. Pelayanan informasi publik 5. Pengelolaan regulasi 6. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi 7. Pengelolaan perencanaan 8. Penataan dan penguatan organisasi 9. Pengelolaan sistem pengawasan Gambar 12. Peta Strategi Kementerian Pertanian MOA-01 Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan MOA-02 Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian MOA-03 Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit MOA-04 Penguatan kelembagaan petani MOA-08 Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian MOA-06 Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi MOA-07 Penguatan jaringan pasar MOA-05 Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian MOA-10 Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi MOA-15 Penataan dan penguatan organisasi MOA-16 Pengelolaan sistem pengawasan Dukungan pengawasan MOA-14 Pengelolaan Perencanaan MOA-09 Peningkatan dukungan perkarantinaan MOA-13 Teknologi informasi dan komunikasi MOA-11 Pelayanan informasi publik Pemerintah Petani Masyarakat Laporan Ketersediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi Pemerintah Industri Masyarakat Undang-undang Peraturan Standar Pengadaan sarana dan input pertanian Permintaan kebutuhan pokok MOA-12 Pengelolaan regulasi riset dan penelitian Dukungan pengawasan Nilai tambah dan daya saing Industri Ketersediaan dan diversifikasi pangan Peningkatan pendapatan dan Kesejahteraan Dukungan kesekretariatan Dukungan Kesekjenan Dukungan SDM handal layanan perkarantinaan Petani Permintaan bahan baku Permintaan pembinaan dan fasilitasi ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 117 3.2.1. Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan Dalam rangka peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, dalam lima tahun mendatang akan dilaksanakan rencana aksi sebagai berikut: 1. Audit Lahan. Membangun database baik tabular maupun spasial yang lengkap dan akurat melalui inventarisasi sumber daya lahan pertanian dengan pengembangan sistem informasi geografi (SIG) atau pemetaan tanah sistematis dan tematik yang terintegrasi dengan data identitas petani. 2. Mengimplementasikan secara efektif Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dengan Peraturan Pemerintah dan Perda. UU PLP2B dan Peraturan Pemerintah pendukungnya merupakan perangkat hukum untuk melindungi lahan pangan produktif dan menekan laju konversi lahan pertanian. Selain itu diharapkan mendapat dukungan kesesuaian dengan RTRW kabupaten. 3. Melakukan upaya-upaya perlindungan, pelestarian dan perluasan areal pertanian terutama di luar Jawa sebagai kompensasi alih fungsi lahan terutama di Jawa melalui: a) upaya pengendalian alih fungsi lahan melalui penyusunan dan penerapan perangkat peraturan perundangan, b) pencetakan sawah baru seluas 1 juta hektar diluar pulau Jawa terutama dengan memanfaatkan lahan terlantar, lahan marjinal, lahan di kawasan transmigrasi, bekas lahan pertambangan, serta memanfaatkan tumpangsari, c) melestarikan dan/atau mempertahankan kesuburan lahanlahan produktif dan intensif, d) melakukan upaya rehabilitasi dan konservasi lahan terutama pada lahan pertanian Daerah Aliran Sungai (DAS) Hulu, e) melakukan upaya reklamasi dan optimasi lahan pada lahanlahan marginal dan sementara tidak diusahakan atau bernilai Indeks Pertanaman (IP) rendah. Terkait dengan rencana pendistribusian lahan 9 juta hektar kepada petani, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyiapkan program Reforma Agraria, yang terdiri dari : Redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar dan berasal dari hasil legalisasi asset yang subjeknya memenuhi syarat 4,5 juta hektar. Lahan yang menjadi ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 118 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 prioritas untuk dikonversi menjadi lahan pertanian adalah (1) hutan produksi tetap, (2) hutan produksi terbatas, dan (3) hutan lindung. Sementara, hutan produksi dapat dikonversi akan menjadi prioritas berikutnya, yaitu untuk budidaya, industri, pemukiman dan peruntukan lainnya. 4. Mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian terlantar yang meliputi lahan pertanian yang selama ini tidak dibudidayakan (lahan tidur atau bongkor), dan kawasan hutan yang telah dilepas untuk keperluan pertanian tetapi belum dimanfaatkan, atau lahan pertanian yang masih dalam kawasan hutan (wewenang sektor kehutanan). 5. Membantu petani dalam sertifikasi lahan, mendorong pengelolaan dan konsolidasi lahan, advokasi petani dalam pengelolaan warisan agar tidak terbagi menjadi lahan sempit dalam upaya mengurangi segmentasi lahan, dan/atau menjadi lahan non-pertanian. Upaya-upaya tersebut dimaksudkan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian dan segmentasi lahan serta serta mendorong pengembangan usahatani berskala ekonomi. 6. Mempertahankan kesuburan tanah dan memperbaiki kondisi lahan marjinal dengan upaya-upaya yang akan dilakukan diantarnya: a) Melakukan perbaikan dan pencegahan kerusakan tanah, dengan menerapkan teknologi konservasi tanah dan air untuk mengurangi erosi dan mencegah longsor serta meningkatkan produktivitas lahan. b) Melakukan penanaman tanaman pohon (buah-buahan) dan perkebunan) di daerah kawasan aliran sungai, dan turut serta dalam sistem komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam upaya mengurangi pembabatan dan kerusakan hutan dan rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumberdaya lahan dan air serta lingkungan di kawasan hulu. c) Mendorong petani untuk menggunakan sistem pemupukan berimbang yang diintegrasikan dengan pupuk organik, dan menerapan praktek budidaya pertanian yang tepat guna dan ramah lingkungan. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 119 7. Optimalisasi sumberdaya air yang eksisting dan pengembangan sumber air alternatif baik air tanah maupun permukaan, melalui upaya: a) Rehabilitasi, optimalisasi, dan peningkatan/pengembangan jaringan irigasi baik tingkat utama maupun usahatani. b) Upaya peningkatan efisiensi penyaluran dan pemanfaatan air. c) Perbaikan struktur fisik tanah dan penambahan bahan organik, serta penerapan berbagai teknologi koservasi tanah dan air. d) Pengembangan dan memantapkan kelembagaan petani pemakai air, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, penyadaran, kepedulian dan partisipasi petani. 3.2.2. Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian Dalam rangka peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: 1. Pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan oleh petani di areal usahatani seperti jalan usahatani, jalan produksi, jaringan irigasi tingkat (JITUT), jaringan irigasi desa (JIDES), jaringan irigasi tersier dan kuarter. Disamping itu juga diperlukan infrastruktur di luar areal usahatani seperti jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, jalan kabupaten, jalan propinsi, jalan negara, pelabuhan, bandara, sarana transportasi, jaringan listrik, jaringan komunikasi dan lain sebagainya. 119 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 120 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 2. Pembangunan infrastruktur tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Pertanian sendiri, tapi juga yang akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/ Kota maupun oleh masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya koordinasi yang baik agar tepat lokasi dan sesuai kebutuhan. 3. Peningkatan sarana pertanian meliputi bantuan sarana pembuatan pupuk organik, biogas, sarana budidaya, panen, pasca panen, pengolahan dan sarana pemasaran. 4. Penguatan kelembagaan brigade tanam. 5. Penguatan peran kelompok tani dalam pengelolaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Terkait dengan peningkatan layanan irigasi, maka dilakukan upayaupaya seperti: a) Peningkatan fungsi jaringan irigasi yang mempertimbangkan jaminan ketersediaan air dan memperhatikan kesiapan petani penggarap baik secara teknis maupun kultural serta membangun daerah irigasi baru khususnya di luar Pulau Jawa. b) Rehabilitasi 3 juta hektar jaringan irigasi rusak pada daerah utama penghasil pangan dan mendorong keandalan jaringan irigasi kewenangan daerah melalui penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bentuk pengelolaan dari pemerintah pusat. c) Optimalisasi layanan jaringan irigasi melalui operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. d) Pembentukan manajer irigasi sebagai pengelola pada satuan daerah irigasi. e) Peningkatan peran petani secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan daerah irigasi termasuk operasi dan pemeliharaan seperti melalui sistem out-contracting. f) Peningkatan efisiensi pemanfaatan air irigasi dengan teknologi pertanian hemat air seperti System of Rice Intensification/SRI, mengembangkan konsep pemanfaatan air limbah yang aman untuk pertanian dan menggunakan kembali air buangan dari sawah (water reuse). g) Internalisasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif (PPSIP) dalam dokumen perencanaan daerah. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 121 h) Pengelolaan lahan rawa berkelanjutan melalui pengelolaan lahan rawa yang dapat mendukung peningkatan produksi pangan secara berkelanjutan dengan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan pengelolaan tersebut terhadap kelestarian lingkungan hidup. 3.2.3. Pengembangan dan perluasan logistik benih/bibit Dalam rangka pengembangan dan perluasan logistik benih/ bibit, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: 1. Menata kembali kelembagaan perbenihan/perbibitan nasional mulai dari tingkat pusat sampai daerah. 2. Melindungi, memelihara dan memanfaatkan sumberdaya genetik nasional untuk pengembangan varietas unggul lokal. 3. Memperkuat tenaga pemulia dan pengawas benih tanaman hingga di tingkat kabupaten 4. Memberdayakan penangkar dan produsen benih berbasis lokal. 5. Meningkatkan peran swasta dalam membangun industri perbenihan/ perbibitan. 6. Membangun industri perbenihan dengan arah sebagai berikut: 1) Kemandirian industri benih nasional yang mencakup kemandirian produksi benih dan industri varietas. 2) Kemandirian penyediaan benih berbasis kawasan. 3) Industri benih berbasis komunitas. 4) Riset berbasis perbenihan. 7. Untuk mendorong berkembangnya industri benih di dalam negeri, maka importir pedagang benih diharuskan mengembangkan perbenihan di dalam negeri sehingga menjadi produsen benih. 8. Menyediakan sumber bahan tanaman perkebunan melalui pembangunan dan pemeliharaan kebun induk/entres serta penguatan kelembagaan usaha (usaha perbenihan kecil dan besar) dan kelembagaan UPJA perkebunan. 9. Khusus untuk membangun perbibitan ternak, peran swasta diarahkan pada kelangsungan perbibitan ayam ras mulai dari keberadaan grand parent stock, parent stock sampai final stock. Sedangkan peran pemerintah diperlukan untuk meningkatkan ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 122 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 ketersediaan bibit melalui penerapan sistem perbibitan, yaitu perbaikan mutu benih dan bibit ternak, optimalisasi kelembagaan perbibitan, sertifikasi, penjaringan, pemurnian, dan persilangan melalui penggunaan teknologi inseminasi buatan dan embrio transfer. 3.2.4. Penguatan kelembagaan petani Kegiatan pertanian secara alami melibatkan sumberdaya manusia (petani) yang cukup banyak, serta sarana produksi dan permodalan yang cukup besar. Selain itu juga sangat berhubungan erat dengan sumber inovasi teknologi dan informasi mulai dari hulu sampai hilir. Dengan karakteristik seperti ini maka untuk mempermudah melakukan koordinasi sangat diperlukan kelembagaan petani. Melalui kelembagaan petani, mereka dengan mudah melakukan koordinasi diantara mereka dan antara kelompok. Demikian juga melalui kelompok maka akan memperkuat posisi tawar dalam pasar yang kompetitif. Menyadari manfaat keberadaan kelompok tani maka ke depan upaya-upaya yang perlu dilakukan diantaranya adalah: 1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dari kelompok dan gabungan kelompok tani; 2. Memberikan bimbingan dan pendampingan teknis untuk memperkuat kemampuan baik dari segi aspek manajemen kelompok, kegiatan budidaya maupun dalam aspek pengolahan dan pemasaran; 3. Memperluas jenis kelompok tani sesuai dengan bidang usaha, misalnya kelompok Pengendalian Hama Terpadu, Inseminasi Buatan, Perhimpunan Petani Pemakai Air, kelompok usaha pengolahan. 4. Memperkuat modal usaha bagi kelompok/gabungan kelompok melalui pemberian bantuan modal, serta memperkuat jaringan kelompok tani dengan penyuluh lapangan. 3.2.5. Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian Dalam rangka pengembangan dan penguatan pembiayaan ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 123 pertanian, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upayaupaya diantaranya sebagai berikut: 1. Penyempurnaan sistem skim kredit program pertanian untuk memudahkan penyerapan oleh masyarakat petani/peternak dalam kegiatan usahatani tanaman dan ternak termasuk kegiatan pasca panen, pengolahan dan pemasarannya. 2. Menumbuhkembangkan kelembagaan petani, kelompok tani, gapoktan, asosiasi dan koperasi tani sebagai channeling Agent lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun non perbankan, untuk membiayai permodalan petani. 3. Meningkatkan fungsi penyuluh sebagai fasilitator pembiayaan petani. 4. Mengembangkan pola kerjasama petani dan pengusaha lokal sehingga ada yang menjadi avalis/penjamin bagi petani dalam meminjam modal usaha pertaniannya. 5. Menumbuhkembangkan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) di perdesaan sebagai jejaring lembaga pembiayaan formal. 6. Memfasilitasi pembiayaan bagi petani dan gapoktan melalui program pengembangan usaha agribisnis perdesaan sesuai potensi wilayah. Mengembangkan skim perlindungan usaha petani dan mitigasi resiko usaha melalui asuransi pertanian. 7. Mendorong investasi di pedesaan, sehingga mampu mendorong tumbuhnya sektor pertanian di pedesaan. Untuk hal ini diupayakan pertumbuhan investasi dalam negeri sebesar 15%/ tahun. 8. Mendorong berdirinya bank pertanian sebagai sumber pembiayaan kegiatan pertanian dari hulu hingga hilir. 3.2.6. Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi Dalam rangka pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upayaupaya diantaranya sebagai berikut: 1. Menyusun peta jalan pengembangan bahan baku bioindustri dan bioenergi. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 124 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 2. Penguatan pasokan hasil produksi komoditas bahan baku bioindustri dan bioenergi melalui pola kawasan produksi. 3. Mengembangkan industri pengolahan sederhana berbasis di pedesaan 4. Mendorong industri menerapkan zero waste management. 5. Mendorong berkembangnya pengolahan lanjutan di dalam negeri dari komoditas pertanian dengan mengacu pohon industri yang ada dan berkembang. 6. Mendorong investasi PMA dan PMDN bidang pengolahan hasil pertanian terutama berteknologi menengah dan tinggi. 3.2.7. Penguatan jaringan pasar produk pertanian Dalam rangka pengembangan dan penguatan jaringan pasar produk pertanian, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upayaupaya diantaranya sebagai berikut: 1. Menyusun peta jalur pemasaran komoditas strategis termasuk komoditas yang sering terkendala distribusi yaitu cabai dan bawang merah dengan memanfaatkan tol laut guna membangun pasar yang terintegrasi dengan baik dari daerah produksi hingga ke konsumen. 2. Memperkuat kelembagaan dan sistem pelayanan informasi pasar dan jaringan pasar produk pertanian mulai di tingkat sentra produksi hingga ke sentra konsumen sehingga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga terjaga. 3. Fasilitasi kelembagaan pasar dan sistem resi gudang guna meningkatkan nilai tambah dan posisi tawar bagi petani 4. Memperkuat peran atase pertanian di luar negeri dalam mendukung ekspor produk pertanian. 5. Menggalakkan kampanye positif produk-produk pertanian andalan ekspor. 6. Memperkuat diplomasi dagang produk pertanian baik secara bilateral, regional maupun multilateral. 7. Pendampingan penerapan standar mutu sehingga produk pertanian yang dipasarkan sesuai standar mutu negara tujuan ekspor. 8. Membuka target pasar baru diluar pasar eksisting. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 125 3.2.8. Penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian Terdapat tiga komponen SDM pertanian yaitu: 1) non-aparatur yang meliputi petani/tenaga kerja pertanian dan pelaku usaha pertanian lainnya, 2) aparatur pertanian, baik fungsional maupun struktural yang lebih berperan sebagai fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses pembangunan pertanian, 3) lembaga petani pedesaan seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S), koperasi, lembaga keuangan mikro, kios sarana produksi, dan lembaga pemasaran. Dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas SDM pertanian tersebut, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: 1. Pengembangan dan penguatan kapasitas penyuluh Pertanian Polivalen di tingkat lapangan dan Penyuluh Pertanian Spesialis di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat. 2. Pelatihan bagi aparatur sesuai dengan kebutuhan jenjang karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). 3. Pelatihan bagi pengelola P4S dan Pengurus Gapoktan serta pelaku agribisnis lainnya dilaksanakan oleh UPT Pelatihan, sedangkan Pelatihan bagi petani pelaku utama agribisnis dilaksanakan oleh P4S. 4. Pendidikan Tinggi bidang Rumpun Ilmu Hayati Pertanian (RIHP) diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional Penyuluh Pertanian, Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT), Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak (PBT), Pengawas Mutu Pakan Ternak, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, fungsional informasi pasar dan Karantina. 5. Pendidikan Menengah Kejuruan di bidang pertanian diarahkan untuk memenuhi tenaga teknisi menengah dan menyiapkan wirausahawan muda di bidang pertanian. 3.2.9. Peningkatan dukungan perkarantinaan Dalam rangka peningkatan dukungan perkarantinaan, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 126 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 1. Menyiapkan regulasi teknis, sumberdaya, dana, sarana dan fasilitas pendukung yang handal guna melindungi sumber alam hayati. 2. Implementasi berbagai regulasi internasional kedalam sistem regulasi nasional perkarantinaan. 3. Meningkatkan sarana pelayanan informasi kepada mayarakat dan pemangku kepentingan. 4. Mengoptimalkan perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, manusia dan lingkungan. 3.2.10. Peningkatan dukungan inovasi dan teknologi Dalam rangka peningkatan dukungan inovasi dan teknologi, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: 1. Meningkatkan kapasitas dan fasilitas peneliti di bidang pertanian 2. Meningkatkan penelitian yang memanfaatkan teknologi terkini dalam rangka mencari terobosan peningkatan produktivitas benih/bibit tanaman/ternak. 3. Memperluas cakupan penelitian mulai dari input produksi, efektivitas lahan, teknik budidaya, teknik pasca panen, teknik pengolahan hingga teknik pengemasan dan pemasaran. 4. Meningkatkan diseminasi teknologi kepada petani secara luas 5. Membina petani maju sebagai patron dalam pengembangan dan penerapan teknologi baru di tingkat lapangan. 3.2.11. Pelayanan informasi publik Dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: 1. Pengelolaan sarana dalam pelayanan informasi publik. 2. Melaksanakan standar pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat. 3. Melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi pembangunan di sektor pembangunan. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 127 3.2.12. Pengelolaan regulasi Dalam rangka pengelolaan regulasi, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: 1. Identifikasi kebutuhan regulasi dan turunan regulasi. 2. Menyusun perencanaan penyusunan regulasi lima tahunan 3. Melaksanakan dengar pendapat dari masyarakat terkait dengan konsep peraturan yang akan diterbitkan. 4. Menfasilitasi terbitnya regulasi yang telah disusun. 3.2.13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: 1. Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. 2. Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi. 3. Pengelolaan aplikasi dalam mendukung manajemen pembangunan 4. Pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi. 3.2.14. Pengelolaan perencanaan Dalam rangka pengelolaan perencanaan, dalam lima tahun mendatang akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: 1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan dan lima tahunan, 2. Koordinasi penyelenggaraan pembangunan pertanian lintas sektor dan pusat-daerah, serta 2. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan pertanian. 3.2.15. Penataan dan penguatan organisasi Dalam rangka penataan dan penguatan organisasi, maka akan dilakukan upaya-upaya diantaranya sebagai berikut: ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 128 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 1. Penataan organisasi yang lebih ramping dan memenuhi kebutuhan sesuai tugas dan fungsi yang diamanahkan, 2. Implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, 3. Menjalin sinergitas antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan lembaga lainnya. 3.2.16. Pengelolaan sistem pengawasan Dalam rangka pengelolaan sistem pengawasan, maka akan dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: 1. Pengelolaan arah dan strategi kementerian sebagai satu visi bagi setiap aparatur pelaksana, 2. melakukan peninjauan manajemen terhadap jalannya pelaksanaan program, 3. melakukan pengawasan internal, 4. melakukan pengukuran dan pengelolaan kepuasan stakeholders 5. melakukan pengendalian dokumen dan pengarsipan. 3.3. Kebijakan Kementerian Pertanian Kebijakan pembangunan Kementerian Pertanian 2015-2019 dibagi dua yaitu kebijakan umum dan kebijakan teknis. 3.3.1. Kebijakan Umum A. Kebijakan peningkatan swasembada beras, jagung dan kedelai, serta peningkatan produksi daging dan gula Jumlah penduduk dunia terus bertambah, dan diprediksi akan mencapai 9,5 miliar pada tahun 2050. Sebagai negara dengan jumlah penduduk keempat tertinggi di dunia, cukup wajar kalau ketahanan pangan selalu menjadi fokus perhatian kebijakan pemerintah. Ditambah dengan harga pangan dunia yang cenderung berfluktuasi, berbagai kebijakan, program, dan investasi mulai lebih banyak diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan. Fakta menyatakan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, harus tersedia setiap saat, pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan sebagai komponen ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 129 dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) menyarankan agar penyediaan pangan minimal dalam bentuk ketersediaan energi sebesar 2.200 Kkal/kapita/hari, dan ketersediaan protein minimal 57 gram/kapita/hari. Sejalan dengan perubahan paradigma dari sistem pertanian konvensional menuju sistem pertanian bioindustri berkelanjutan, periode 2015-2019 pemerintah melalui Kementerian Pertanian akan fokus pada pengembangan lima bahan pangan pokok strategis yaitu padi, jagung, kedelai, gula (tebu) dan daging sapi-kerbau, selain komoditas pertanian lainnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan agar upaya   pemenuhan   kebutuhan   pangan   di dalam negeri diutamakan dari produksi domestik. Upaya ini mengisyaratkan agar dalam menciptakan ketahanan pangan harus berlandaskan kemandirian dan kedaulatan pangan yang didukung oleh subsistem yang terintegrasi berupa ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan. Disamping itu, penciptaan ketahanan pangan merupakan wahana penguatan stabilitas ekonomi dan politik, jaminan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau dan menjanjikan untuk mendorong peningkatan produksi. Pada lima tahun ke depan, akan diupayakan untuk mensinergikan ketahanan pangan dan energi, karena antara pangan dan energi memiliki hubungan yang sangat erat. Apalagi Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi mengisyaratkan bahwa transformasi energi merupakan sebuah wujud dari keberhasilan pertanian yang menghasilkan ketahanan pangan. Sehingga dengan cara itu, perekonomian nasional tidak akan tergantung atau mudah terpengaruh dengan pasar global. Artinya bangsa Indonesia tidak akan rentan menghadapi masalah pangan. Membangun sistem ketahanan pangan yang kokoh, dibutuhkan prasarana yang efektif dan efisien dari hulu hingga hilir melalui berbagai tahapan yaitu : produksi dan pengolahan, penyimpanan, transportasi, pemasaran dan distribusi kepada konsumen. Langkah strategis tersebut didukung melalui: 1) pemantapan ketersediaan ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 130 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 pangan berbasis kemandirian, 2) peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan, 3) peningkaan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang berbasis pada pangan lokal  4) peningkatan status gizi masyarakat, dan 5) peningkatan mutu dan keamanan pangan. Dengan tercapainya ketahanan pangan, secara otomatis langkah menuju swasembada pangan terbuka lebar. Untuk itu, kebijakan swasembada pangan dalam bentuk investasi di sektor pertanian, perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar berdampak positif terhadap ketahanan pangan utamanya aktivitas ekonomi, ketenagakerjaan, distribusi pendapatan dan kemiskinan, bahkan konservasi lingkungan. B. Kebijakan pengembangan produk berdaya saing, ekspor, substitusi impor serta bahan baku bioindustri Peningkatan produk pertanian berdaya saing diarahkan melalui penerapan standar mutu mulai dari kegiatan di lapangan hingga sampai ke meja konsumen, dengan istilah from land to table. Peningkatan mutu dan standarisasi dilakukan melalui kebijakan Penerapan SNI wajib mulai dari tingkat petani dan pelaku usaha. Salah satu bagian dalam penerapan standar mutu yaitu penerapan sistem jaminan mutu Good Agricultural Practices (GAP), Good Handling Practices (GHP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitary and Phytosanitary (SPS) untuk perkarantinaan  pertanian, 130 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 131 serta berbagai macam sertifikasi lainnya seperti Global GAP, Organic Farming, Keamanan  Pangan/HACCP,  serta Maximum Residue Limit (MRL) untuk produk komoditas strategis. Industri hilir merupakan salah satu kunci sukses dalam meningkatkan daya saing produk pertanian. Selain itu, peningkatan efisiensi produksi maupun distribusi produk antara lain melalui pengembangan dan penggunaan teknologi budidaya dan input yang lebih efisien, kelembagaan petani yang menunjang efisiensi produksi, konsolidasi lahan pertanian, dengan tujuan untuk meningkatkan luas penguasaan lahan pertanian per individu petani. Selain itu diperlukan penghapusan ekonomi biaya tinggi dengan menghilangkan inefisiensi dalam bidang pemasaran seperti pungutan liar dan perbaikan sarana infrastruktur infromasi dan telekomunikasi. Untuk mengoptimalkan pasar dalam negeri dan memperkuat daya saing produk pertanian, sinergitas pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat perlu ditingkatkan. Perilaku masyarakat pun perlu diperkuat dalam menghadapi perdagangan bebas dengan mengobarkan semangat untuk mencintai produk dalam negeri. Perbaikan tataniaga dilakukan untuk menekan biaya inefisiensi yang timbul. Kebijakan tata niaga tarif/pajak/regulasi ekspor dan impor dilakukan untuk melindungi produk pertanian dalam negeri. Pengaturan bea masuk bagi produk-produk impor ke dalam negeri merupakan kebijakan sementara dalam jangka pendek sambil dilakukan pembinaan di dalam negeri terhadap produk sejenis agar nantinya memiliki standar kualitas sehingga bisa bersaing dengan kualitas produk impor. Selain itu dapat juga menerapkan kebijakan non tariff barier yang tidak melanggar konvensi internasional terkait perdagangan. Mekanisme kebijakan penetapan harga dasar/harga pembelian pemerintah (harga pasar yang berlaku) pada musim panen untuk melindung produsen beras dan komoditi strategis lainnya. Kegiatan promosi produk pertanian untuk memperluas dan meningkatkan pangsa pasar produk pertanian unggulan nasional baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 132 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 Pengembangan komoditas bahan baku bioindustri dan bioenergi (Bahan Bakar Nabati) menjadi penting sesuai dengan inpres Nomor 1 Tahun 2006. Untuk itu, diperlukan kebijakan jangka pendek berupa penyediaan bahan baku untuk mengembangkan dan mengintensifkan komoditas yang sudah ditanam secara luas. Dalam jangka menengah diupayakan untuk mengkaji dan mengembangkan komoditas potensial penghasil bioenergi, dan dalam jangka panjang ditekankan pada pemanfaataan biomassa limbah pertanian (generasi kedua). Untuk mendukung kebijakan tersebut yaitu dengan mengedepankan berbagai aspek seperti riset bioteknologi (pengembangan bibit varietas unggul bahan baku Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk menghasilkan jenis BBN biodiesel, bioetanol, Boks 2. Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam UU ini disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk: (a) meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri; (b) menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; (c) mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; (d) mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi; (e) meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; (f) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat; (g) meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudidaya Ikan dan pelaku usaha pangan; dan (h) melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional Lingkup pengaturan penyelenggaraan pangan meliputi (a) perencanaan pangan; (b) ketersediaan pangan; (c) keterjangkauan pangan; (d) konsumsi pangan dan gizi; (e) keamanan pangan; (f) label dan iklan pangan; (g) pengawasan; (h) sistem informasi pangan; (i) penelitian dan pengembangan pangan; (j) kelembagaan pangan; (k) peran serta masyarakat; dan (l) penyidikan. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 133 biooil, dan biogas); dukungan infrastuktur yang meliputi akses dari petani ke industri pengembangan BBN dan pasar; penciptaan pasar domestik yang didukung dengan mengoptimalkan diversifikasi sumber BBN; serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar beralih mengembangkan dan menggunakan BBN. Kebijakan pengembangan komoditas bahan baku BBN ini menjadi bagian dari kebijakan nasional pengembangan energi terbarukan. C. Kebijakan penguatan sistem dan kelembagaan perbenihan/pembibitan, petani, teknologi, penyuluhan, perkarantinaan dan ketahanan pangan Benih atau bibit menjadi salah satu unsur dari sarana usahatani yang memerlukan inovasi pertanian yang terus menerus. Untuk itu diperlukan seperti: a) Mendorong penggunaan benih/bibit unggul berpotensi hasil tinggi, adaptif terhadap perubahan iklim dan ramah lingkungan, efektif dalam penggunaan input, termasuk hasil rekayasa genetika dengan protokol untuk menjamin keamanannya, dengan memberikan fasilitasi akses bagi petani; b) Mendorong pembangunan industri perbenihan nasional berbasis sistem inovasi pertanian nasional, termasuk mendorong dan membina petani penangkar menjadi produsen benih yang mandiri; c) Mendorong penurunan penggunaan input eksternal sintetis melalui penggunaan bahan hayati atau penerapan prinsip pemakaian input eksternal sintetis secara bijaksana; d) Mendorong pembangunan bioindustri agroinput; e) Membangun infrastruktur industri agroinput yang meliputi sistem jaminan mutu (protokol standardisasi, laboratorium uji dan penegakannya) dan sistem distribusi yang efektif dan efisien; 133 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 134 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 dan f) mendorong majunya sistem Sertifikasi benih/bibit tanaman dan ternak serta penerapan standar mutu yang berlaku nasional maupun regional. Penumbuhan kelembagaan ekonomi petani merupakan upaya untuk meningkatkan posisi tawar petani sekaligus meningkatkan skala ekonomi agar dapat berdaya saing. Untuk menumbuhkan kelembagaan ekonomi petani yaitu : a) Telah melakukan kegiatan usaha berkelompok yang berorientasi pasar; b) Struktur organisasi kelembagaan petani (Poktan, Gapoktan, kelompok pembelajaran agribisnis, kelompok usaha bersama agribisnis dan asosiasi) telah memiliki kepengurusan yang melakukan kegiatan usaha atau unit agribisnis; c) Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu atau siklus usaha tertentu; d) Memiliki pencatatan dan pembukuan usaha; e) Telah membangun jejaring dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lainnya; f) Telah membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi lainnya; g) membutuhkan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha. Kelembagaan ekonomi petani ditumbuhkan secara partisipatif yang merupakan peningkatan skala (scaling up) kapasitas kelembagaan petani. Alternatif bentuk kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum yaitu koperasi dan Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh petani (PT). Untuk pembentukan PT membutuhkan kriteria khusus yaitu kesiapan petani dalam mengelola organisasi usaha dengan menerapkan prinsip manajemen bisnis profesional serta penyertaan modal sebagai modal dasar perusahaan; h) ketersediaan informasi sesuai jenis, jumlah, kualitas, dan tepat waktu saat dibutuhkan petani mampu meningkatkan adopsi teknologi. Nilai manfaat ekonomi informasi tidak mempengaruhi tingkat adopsi inovasi karena bukan faktor dominan dipertimbangkan petani utama pengambilan keputusan, melainkan ketersediaan biaya usahatani; i) adanya kepastian pasar, tingkat harga jual, kemampuan pembiayaan, modal sosial dan kestabilan harga merupakan indikator yang melandasi perencanaan dan keputusan petani dalam memilih jenis usahatani dan inovasi yang digunakan. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 135 Perbaikan sistem dan kelembagaan perlindungan petani. Ketidakpastian menjadi salah satu resiko di dalam sektor pertanian sebagai dampak dari bencana alam, perubahan iklim ekstrim, serangan hama penyakit yang menjadikan petani menghadapi kegagalan panen. Implementasi UU Nomor 19/2013 berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, yakni: a) Pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; b) Penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani, serta subsidi sarana produksi; c) Penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean; d) Penetapan kawasan usahatani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; e) Fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh menteri; dan f) Memberikan Boks 3. Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. Presiden Menginstruksikan antara lain kepada Menteri Pertanian untuk mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain : a. Mendorong penyediaan tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) termasuk benih dan bibitnya. b. Melakukan penyuluhan pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) c. Menfasilitasi penyediaan benih dan bibit tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) d. Mengintegrasikan kegiatan pengembangan dan kegiatan pasca panen tanaman bahan baku bahan bakar nabati (biofuel) ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 136 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Dalam mengembangkan berbagai inovasi dan teknologi untuk mendukung ketahanan pangan, khususnya pada tiga komoditas utama pangan, yakni padi, jagung, dan kedelai, melalui: a) Penyesuaian dan pengembangan sistem usahatani terhadap perubahan iklim; b) Pengembangan dan penerapan teknologi adaptif terhadap perubahan iklim; c) Pengembangan dan optimalisasi sumberdaya lahan, air dan genetik; d) Budidaya dan bertani secara berkelanjutan dengan baik, penanganan hasil panen yang baik, pengolahan/ pasca panen dan membangun sistem distribusi yang baik. Indikasi atau ukuran keberhasilan pelaksanaan teknologi tersebut adalah standar terhadap produk pertaniannya. Produk pertanian yang baik memenuhi kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Teknologi yang mampu mendaur ulang proses pemanfaatan (zero waste) dan pemanfaatan sumberdaya lokal serta diversifikasi merupakan salah satu bagian dari strategi penguatan teknologi. Penyuluhan pertanian merupakan suatu kesisteman pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha yang berperanan dalam meningkatkan kapasitasnya agar mampu mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya. Penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan sub sistem pembangunan pertanian oleh kelembagaan penyuluhan pertanian, pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri, maupun bekerjasama, berdasarkan programa penyuluhan pertanian yang disusun pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas dari peran dan kontribusi aktif dari penyuluh pertanian, yang terdiri dari penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta. Penyuluh pertanian PNS pada dasarnya adalah aparat yang membangun pertanian, pendidik/penasehat yang mengabadikan dirinya untuk kepentingan pada petani-nelayan beserta keluarganya. Oleh karena itu seorang Penyuluh Pertanian harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 137 Institusi Karantina Pertanian Nasional dihadapkan kepada upaya pengembangan kapasitas (Capacity Building) di berbagai sektor guna mengejar ketertinggalan dengan negara-negara yang telah lebih jauh melangkah. Untuk itu diperlukan a) Regulasi teknis, sumber daya, dana, sarana dan fasilitas pendukung yang handal guna melindungi sumber alam hayati nasional, b) Implementasi berbagai regulasi internasional ke dalam sistem regulasi nasional perkarantinaan; c) meningkatkan sarana pelayanan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; d) Mengoptimalkan perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, manusia dan lingkungan. Terkait dengan kedaulatan pangan, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, mengamanatkan agar upaya   pemenuhan   ketahanan pangan hingga tingkat perseorangan diupayakan dengan landasan kemandirian dan kedaulatan pangan. Upaya ini mengisyaratkan agar dalam menciptakan kedaulatan pangan harus dicapai melalui penetapan kebijakan pangan secara mandiri yang menjamin hak pangan bagi masyarakat sampai tingkat perseorangan serta dengan memperhatikan kemampuan negara dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri. Pencapaian kedaulatan pangan harus didukung dengan subsistem yang terintegrasi yang meliputi ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan konsumsi pangan dan gizi serta meningkatkan kesadaran akan keamanan pangan bagi masyarakat. D. Kebijakan pengembangan kawasan pertanian Kawasan pertanian adalah merupakan gabungan dari sentrasentra pertanian yang memenuhi batas minimal skala ekonomi dan 137 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 138 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 manajemen pembangunan di wilayah serta terkait secara fungsional dalam hal potensi sumber daya alam, kondisi sosial budaya dan keberadaan infrastruktur penunjang. Pengembangan kawasan pertanian dimaksudkan untuk menjamin ketahanan pangan nasional, pengembangan dan penyediaan bahan baku bioindustri, serta penyediaan bahan bakar nabati melalui peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, berdaya saing dan mampu mensejahterakan semua pelaku usaha yang terlibat di dalamnya secara berkeadilan. Pengembangan kawasan pertanian dalam operasionalnya harus disesuaikan dengan potensi agroekosistem, infrastruktur, kelembagaan sosial ekonomi mandiri dan ketentuan tata ruang wilayah. Tabel 36. Tugas Pengelola Kawasan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Pengelola kawasan di: Kepada Pengelola Kawasan: Pusat Provinsi Kabupaten / kota Pusat Koordinasi: persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Koordinasi: persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Provinsi Melaporkan kinerja dan permasalahan Koordinasi dan pembinaan: persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Koordinasi dan pembinaan: persiapan, pelaksanaan, Kabupaten Melaporkan kinerja dan permasalahan Pembinaan di tingkat lapangan Untuk menuju kondisi ideal yang diharapkan dalam pengembangan kawasan pertanian, maka secara garis besar dapat dirumuskan langkah-langkah pengembangan kawasan, yaitu sebagai berikut: (1) penguatan perencanaan pengembangan kawasan; (2) penguatan kerjasama dan kemitraan; (3) penguatan sarana dan prasarana; (4) penguatan sumber daya manusia; (5) penguatan kelembagaan; dan (6) percepatan adopsi teknologi bioindustri dan bioenergi, (7) pengembangan industri hilir. Pendekatan yang akan digunakan dalam mengoperasionalkan langkah-langkah pengembangan kawasan, faktor kritis yang harus dipertimbangkan sebagai potensi penghambat, serta keluaran ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 139 yang diharapkan dari hasil pelaksanaan strategi, seperti ditampilkan dalam lampiran. Rancang bangun dan kelembagaan dibutuhkan dalam pengembangan kawasan secara berjenjang. Rancang bangun pengembangan kawasan disusun berdasarkan analisis teknokratis dan rencana kerja melalui telaah kebijakan serta analisis pemeringkatan, klasifikasi dan pemetaan kawasan, serta analisis data dan informasi tabular dan spasial untuk mengarahkan pengembangan dan pembinaan kawasan. Pengelola Kawasan di provinsi menyusun rencana induk (Master Plan) untuk setiap jenis kawasan yang ada di provinsi sebagai upaya untuk menjabarkan arah kebijakan, strategi, tujuan, program/kegiatan pengembangan kawasan nasional. Adapun Pengelola Kawasan di Kabupaten/Kota menyusun rencana aksi (Action Plan) yang merupakan penjabaran operasional dari Master Plan sebagai upaya untuk rencana yang lebih rinci dalam kurun waktu tahun jamak (multi years). Pengelolaan kawasan dilakukan secara berjenjang, mulai pengelola di pusat, di provinsi dan di kabupaten/kota seperti pada Tabel 35. Sumber pembiayaan pengembangan kawasan pertanian nasional berasal dari APBN, investasi swasta dan masyarakat. Pembiayaan tersebut dimanfaatkan dalam pengembangkan potensi yang ada, melanjutkan dari kondisi saat ini, pengutuhan kegiatan, menyediakan sarana dan prasarana, kemudahan perijinan, pemanfaatan lahan, penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran. Sekurang-kurangnya sebesar 30 persen dari total APBN tahunan dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan akan dialokasikan untuk menfasilitasi pengembagan kawasan pertanian nasional. Alokasi anggaran untuk pengembangan kawasan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan berdasarkan need assesment, potensi jenis komoditas dan lokasi pengembangan kawasan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. Selanjutnya Gubernur dan bupati/walikota berperan mensinergikan kegiatan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian nasional melalui dana APBD maupun sumber pembiayaan lainnya. Provinsi dan kabupaten/ kota yang tidak termasuk dalam lokasi kawasan pertanian nasional, dapat mengalokasikan APBD dalam rangka mendukung pencapaian swasembada pangan. Kementerian Pertanian bersama dengan ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 140 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong minat investor (BUMN, BUMD, PMA, PMDN, koperasi dan lainnya) untuk mengembangkan kawasan pertanian nasional. E. Kebijakan fokus komoditas strategis Terkait dengan fokus komoditas yang dikembangkan terdiri dari delapan kelompok produk, yaitu: 1. Bahan makanan pokok nasional: padi, jagung, kedelai, gula, telur dan daging unggas, daging sapi/kerbau 2. Bahan makanan pokok lokal: sagu, jagung, umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar) 3. Produk pertanian penting pengendali inflasi: cabai, bawang merah, bawang putih 4. Bahan baku industri (konvensional): sawit, karet, kakao, kopi, lada, pala, teh, susu, ubi kayu 5. Bahan baku industri: sorgum, gandum, tanaman obat, minyak atsiri, cengkeh 6. Produk industri pertanian (prospektif): aneka tepung dan jamu 7. Produk energi pertanian (prospektif): biodiesel, bioetanol, biogas 8. Produk pertanian berorientasi ekspor dan subtitusi impor: buah-buahan (nanas, manggis, salak, mangga, jeruk), kambing/ domba, babi, florikultura 140 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 141 F. Kebijakan pengembangan sarana, infrastruktur dan agroindustri di perdesaan sebagai landasan pengembangan bioindustri berkelanjutan Ketersediaan sarana dan infrastruktur dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap sumberdaya sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi dan pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (1). Implementasi UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan yang berimplikasi serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Kebijakan terkait implementasi UU. No. 41 Tahun 2009 selain diarahkan untuk mencegah alih fungsi lahan yang subur ke lahan non pertanian, juga di arahkan pada program pengembangan melalui upaya terpadu pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Tabel 37. Sasaran Perluasan Areal Lahan Pertanian Tahun 2015- 2019 Tipologi Lahan 2015 2016 2017 2018 2019 Jumlah (Ha) Cetak Sawah 40.000 130.000 250.000 280.000 300.000 1.000.000 Perluasan Areal Hortikultura 5.000 10.000 10.000 10.000 10.000 45.000 Perluasan Areal Perkebunan Rakyat 15.000 20.000 20.000 20.000 20.000 95.000 Perluasan Areal Peternakan 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 25.000 TOTAL 65.000 165.000 285.000 315.000 335.000 1.165.000 Keterangan : - * Perluasan areal peternakan terdiri dari dari perluasan kebun hijauan makan ternak (HMT) dan padang pengembalaan - Jumlah luasan masing-masing kebun HMT dan Padang pengembalaan tidak bisa ditentukan sejak awal karena tergantung kondisi lahan masing-masing daerah Pengembangan dan pengelolaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan. Perlindungan Lahan Pertanian ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 142 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 Pangan Berkelanjutan diharapkan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat serta mempertahankan keseimbangan ekologis sehingga mampu mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. (2). Pemanfaatan Lahan Terdegradasi dalam Aspek Ekologi/ Lingkungan Tingginya laju lahan terdegradasi pada bekas pertambangan (soil sickness, lahan kritis) dengan areal yang cukup luas, sehingga merupakan cadangan potensial untuk pengembangan sektor pertanian khususnya pangan cukup besar. Karena lahan terdegradasi umumnya mempunyai perlakuan khusus dan wilayahnya sebagian besar berada di kawasan hutan atau lahan terlantar dan lahan sub optimal, maka kebijakannya diarahkan pada tata kelola dan pemanfaatan sumberdaya lahan yang terdegradasi melalui rehabilitasi. Disamping itu, untuk lahan yang berada di areal sektor lain, maka kebijakan tersebut harus lintas K/L. (3). Pembangunan dan optimalisasi Pengelolaan air irigasi pertanian Tata kelola sumberdaya air diarahkan melalui pengembangan dan pengelolaan konservasi sumberdaya air, pendayagunaan air untuk berbagai kebutuhan, pengendalian daya rusak air, pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan sistem data dan informasi sumberdaya air yang ditujukan untuk mewujudkan kemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan. Kebijakan yang dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan air baku secara berkelanjutan adalah: a) peningkatan fungsi dan rehabilitasi jaringan irigasi; b) optimalisasi kegiatan operasi dan pemeliharaan infrastuktur irigasi; c) peningkatan fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun namun belum berfungsi baik khususnya pada areal yang ketersediaan airnya terjamin dan petani penggarapnya sudah siap; d) rehabilitasi pada areal irigasi yang mengalami kerusakan terutama pada ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 143 daerah-daerah andalan penghasil padi serta meningkatkan efisiensi irigasi dengan perbaikan saluran irigasi, e) pengembangan sistem irigasi hemat air. (4). Konservasi, Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Pertanian Konservasi, Rehabilitasi dan Reklamasi lahan pertanian diperlukan dan diarahkan pada perbaikan dampak dari kerusakan tanah tidak yang secara langsung berpengaruh pada hasil produksi pertanian, tetapi tanpa adanya upaya konservasi air dan tanah, produktivitas lahan pertanian yang tinggi dan usaha pertanian tidak akan berkelanjutan. Pertanian konservasi tepat dalam pemulihan dan pelestarian lingkungan, upaya pencegahan kerusakan dan memperbaiki tanah yang rusak oleh erosi. Kebijakan terkait konservasi, rehabilitasi dan reklamasi diarahkan pada penerapan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air. Konservasi perlu dilakukan advokasi intensif kepada masyarakat untuk menjelaskan bahwa penyelamatan sumber daya lahan dan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh generasi bangsa Indonesia. (5). Penyediaan Sarana Produksi Pertanian (benih/bibit, alat dan mesin pertanian pupuk, obat-obatan dll) Kebijakan sarana dan prasarana pertanian diarahkan pada implementasi UU No.19 2013 tentang Pemberdayaan Petani. Perbenihan dan Perbibitan merupakan sarana produksi pertanian yang sistem ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 144 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 produksi dan distribusi benih masih lemah. Sarana produksi meliputi: a) benih, bibit, bakalan ternak, pupuk, pestisida, pakan, dan obat hewan sesuai dengan standar mutu; dan b) alat dan mesin pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi. Kebijakan diarahkan untuk menyediakan sarana produksi Pertanian diutamakan berasal dari produksi dalam negeri. Pemerintah dan Pemerintah Daerah  sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan dan harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu dan tepat jumlah serta harga yang terjangkau. G. Kebijakan tatakelola kepemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan tatanan pengelolaan manajemen yang ditandai dengan penerapan prinsip-prinsip tertentu, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, supremasi hukum, keadilan, dan partisipasi. Penerapan tatakelola pemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan mempunyai peranan yang sangat penting bagi tercapainya sasaran pembangunan nasional dan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi secara efektif dan efisien. Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan tatakelola pemerintahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, maka arah kebijakan yang akan dilakukan adalah pemantapan pelaksanaan yang telah dilakukan peride sebelumnya. Pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dilakukan melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, 144 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 145 taat kepada hukum yang berwibawa, dan transparan. Untuk itu diperlukan upaya-upaya antara lain: (1) peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN: (2) peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui kebijakan keterbukaan informasi publik dimana pemerintah harus memberikan akses informasi seluasluasnya kepada masyarakat yang ditopang oleh efisiensi struktur pemerintah di pusat dan di daerah, kapasitas pegawai pemerintah yang memadai; (3) peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi (organisasi yang tepat, tatalaksana, prosedur yang jelas, regulasi yang tertib); (4) mendorong penerapan sistem akuntabilitas kinerja melalui perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik; (5) mengoptimalkan tingkat efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pegawai; (6) penataan manajemen sumber daya manusia aparatur yang profesional yang mempunyai kompetensi; (7) penataan pengawasan dan akuntabilitas kinerja; (8) pembenahan sistem kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen pemerintah di pusat dan daerah agar semakin efektif, efisien dan responsif serta berorientasi pada peningkatan kinerja SDM Aparatur; (9) penyajian data yang lengkap, akurat dan terpercaya sebagai landasan pengambilan keputusan di semua level birokrasi, serta (10) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka efisiensi kerja dan optimalisasi pelayanan publik. 3.3.2. Kebijakan Teknis Operasional A. Kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, penanganan pasca bencana alam serta perlindungan tanaman Berdasarkan peran pertanian yang sangat strategis dalam menunjang ketahanan pangan, maka rumusan kebijakan pembangunan pertanian yang terkait dengan dampak perubahan iklim adalah sebagai berikut: 1. Dalam mengantisipasi perubahan iklim, kebijakan pertanian seyogyanya lebih mengutamakan prinsip adaptasi tanpa ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 146 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 mengabaikan aksi mitigasi, sehingga setiap aksi penurunan emisi GRK di sektor pertanian juga harus menjamin mendukung upaya peningkatan produksi dan produktivitas. 2. Aksi-aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim harus memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan petani, sehingga kegiatan aksi yang akan dipilih harus disesuaikan dengan sistem dan usaha pertanian rakyat. Aksi adaptasi dan mitigasi secara operasional dijabarkan di tiap-tiap eselon I serta di tingkat daerah. Dengan demikian sektor pertanian ikut berkontribusi kepada target nasional dalam penurunan emisi GRK sekitar 26 persen pada tahun 2019. 3. Kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bersifat spesifik lokasi dengan mempertimbangkan kondisi geografis masingmasing wilayah, sehingga teknologi yang akan diterapkan harus bersifat teknologi tepat guna dan spesifik lokasi dengan mengadopsi sebesar-besarnya kearifan lokal. Untuk mewujudkan tercapainya tujuan kebijakan penanganan dampak perubahan iklim tersebut, maka operasionalisasinya harus melembaga ke dalam sistem perencanaan teknokratis yang didukung dengan basis data dan sistem informasi yang valid dan terverifikasi. Pada akhirnya, bahwa pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan dampak perubahan iklim di lingkup pertanian adalah sangat luas, mulai dari pengambil kebijakan sampai pelaku usaha di lapangan, maka perlu dilakukan pengarusutamaan penanganan dampak perubahan iklim yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Oleh karena itu, perumusan, negosiasi, konsensus dan sosialisasi kebijakan perubahan iklim harus dilakukan secara massif dan berkesinambungan. Sasaran dari adaptasi perubahan iklim subbidang ketahanan pangan meliputi: 1. Penurunan tingkat kehilangan produksi pangan akibat kejadian iklim ekstrim dan perubahan iklim, 2. Pengembangan wilayah sumber pertumbuhan baru produksi pangan pada daerah dengan risiko iklim rendah dan dampak lingkungan minimum (low emission) ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 147 3. Pengembangan sistem ketahanan pangan petani dan masyarakat dengan pola pangan yang sehat dan bergizi serta seimbang, serta terwujudnya diversifikasi pangan hingga tingkat optimum. Sedangkan strategi yang ditempuh dalam adaptasi perubahan iklim yaitu: 1. Penyesuaian dan pengembangan sistem usahatani terhadap perubahan iklim 2. Pengembangan dan penerapan teknologi adaptif terhadap cekaman iklim. 3. Optimalisasi penggunaan sumberdaya lahan, air dan genetik. 4. Penguatan peran semua pemangku kepentingan melalui rembug petani di tingkat lokal dalam perencanaan awal tanam serentak yang mengadopsi kalender tanam dan antisipasi perubahan iklim. Fenomena bencana alam yang dialami diperlukan adanya kebijakan manajemen bencana yang mendorong kemandirian daerah dalam penanganan bencana. Oleh karena itu bentuk intervensi pemerintah dan pemerintah daerah harus didasarkan pada besarnya potensi dampak bencana terhadap penurunan produksi pertanian, sehingga perlu dibangun kriteria besarnya kejadian bencana untuk masingmasing jenis intervensi yang dibutuhkan. Apabila kejadian bencana hanya mengancam sasaran produksi suatu kabupaten/kota, maka penanganan bencana menjadi tanggung jawab kabupaten/kota yang bersangkutan. Apabila kejadian bencana hanya mengancam sasaran produksi suatu provinsi, maka penanganan menjadi tanggung jawab provinsi yang bersangkutan. Selanjutnya Apabila kejadian bencana sudah mengancam sasaran produksi suatu nasional, maka penanganan menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan intervensi bencana. 147 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 148 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 Perlindungan tanaman sebagai salah satu upaya dalam penanganan dampak perubahan ekologi dan ekosistem secara mendadak. Perlindungan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip ramah lingkungan, efisien dan diupayakan dilakukan dengan menggunakan musuh alami. Beberapa langkah dalam mengantisipasi dan menangani bencana alam dan serangan organisme tanaman dan penyakit hewan diantaranya melalui: 1) Penyediaan dan penyaluran bantuan input produksi bagi petani yang terkena puso atau banjir. 2) Pengembangan instrumen asuransi pertanian untuk petani. 3) Perluasan penggunaan teknik dan teknologi budidaya pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim. 4) Penerapan pengendalian hama terpadu melalui brigade proteksi tanaman. 5) Revitalisasi gudang pestisida, penyediaan sarana pengendalian organisme pengganggu tanaman. 6) Penguatan Pengendali Organisme Pengganggu TanamanPengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP). B. Kebijakan re-orientasi multi produk pertanian Sebagai upaya dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan, sistem air, sumberdaya manusia serta adanya saling ketergantungan antar produk adalah melalui budidaya beragam jenis tanaman yang terintegrasi. Salah satu pola integrasi dapat berupa Sistem Integrasi Tanaman, Hewan dan Hutan. Kehadiran beragam jenis tanaman yang terintegrasi dengan peternakan akan menciptakan interaksi organisme (stabilitas hayati) yang tinggi didalam sistem dan menciptakan kompetisi positif dalam memaksimalkan pemanfatan sumber daya alam seperti cahaya, ruang, nutrisi dan air. Pemanfaatan Sumberdaya alam yang tersedia secara bersama untuk tanaman dan hewan akan meningkatkan efisiensi hayati dari ekosistem. Selain itu dengan sistem integrasi maka akan memberikan tingkat pendapatan dari produk yang beragam, dengan kata lain tidak menggantungan pendapatan petani hanya dari satu jenis komoditas. Dengan sistem terintegrasi ini akan memberikan manfaat bagi produk samping, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 149 produk limbah menjadi produk bermanfaat bagi produksi komoditas lainnya, yang disebut model pertanian zero waste. Salah satu isu yang berkembang saat ini adalah kelangkaan energi. Limbah pertanian dapat dimanfaatkan untuk pengembangan biofuel (bioenergi) untuk menjawab permasalahan ini. Limbah pertanian dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku produk lain seperti sumber bioenergi, produk sampingan, produk lain yang bernilai tinggi. C. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan subsidi dan kredit pembiayaan usaha pertanian Sarana produksi utama pertanian yang selama ini diberikan dan akan terus dilanjutkan oleh pemerintah untuk mendukung usaha pertanian, yaitu benih dan pupuk. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berperan dalam menyediakan benih penjenis (breeder seed) dan benih dasar (foundation seed) dan mengendalikan penyediaan benih pokok (stock seed) dan benih sebar (extention seed) yang dilakukan oleh produsen benih melalui proses sertifikasi dan akreditasi. Adapun penyediaan pupuk dan organik sebagian besar dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penyediaan pupuk organik dilakukan oleh pemerintah, swasta dan swadaya masyarakat. Selain itu juga didorong tumbuhnya pengolahan pupuk organik yang diusahakan oleh kelompok tani, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk dijual ke kelompok lain yang membutuhkan. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan subsidi benih dan pupuk, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang dapat menjamin terlaksananya prinsip 6 tepat (yaitu tepat jenis, jumlah, mutu, tempat, waktu dan harga) dalam alokasi dan distribusi benih dan pupuk sesuai kebutuhan di masing-masing daerah melalui: (1) peningkatan peran kelembagaan usaha swasta dan dan masyarakat dalam penyediaan/produksi secara mandiri dan pendaftaran benih dan pupuk yang ramah lingkungan; (2) peningkatan pemahaman dan kesadaran untuk menggunakan benih unggul bersertifikat dan penggunaan pupuk secara berimbang; dan (3) pengawalan pembinaan dan pengawasan penggunaaan benih dan pupuk bersubsidi, serta (4) penyaluran benih dan pupuk bersubsidi dengan memperhatikan aspek spesifik lokasi/wilayah. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 150 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 Untuk mendukung penjabaran kebijakan di atas, mekanisme dan manajemen pengadaan, penyaluran dan monitoring pengadaan benih dan pupuk tersebut diupayakan terus dilakukan penyempurnaan sehingga memenuhi prinsip 6 tepat. Beberapa strategi subsidi benih dan pupuk yang dibutuhkan adalah: (1) fokus pada penyediaan benih sumber melalui kerjasama dengan UPT dan UPTD perbenihan untuk memenuhi kebutuhan spesifik daerah serta penguatan jalur benih antar lapang; (2) fokus pada peningkatan produksi dan penerapan benih unggul bersertifikat tanaman pangan, yaitu padi inbrida dan hibrida, jagung komposit dan hibrida dan kedelai melalui kerjasama produksi dengan penangkar benih lokal sebagai upaya mendorong tumbuhnya industri perbenihan yang mandiri; (3) fokus pada penerapan teknologi rekomendasi spesifik lokasi dengan mendorong peningkatan penggunaan pupuk majemuk dan pupuk organik melalui subsidi harga dan bantuan langsung pupuk, serta bantuan sarana pengolahan pupuk organik di tingkat petani; (4) fokus pada keluwesan perubahan pagu alokasi subsidi antar daerah, antar waktu dan antar sub-sektor yang didukung dengan upaya peningkatan pengawasan produksi dan peredaran benih dan pupuk melalui peningkatan kinerja komisi pengawasan benih dan pupuk untuk menjamin terlaksananya prinsip 6 Tepat; serta (5) fokus pada pembinaan dan bimbingan teknis kelompok tani dalam penyusunan rencana pengajuan usulan benih dan pupuk bersubsidi (penyusunan RDKK). Terkait dengan sistem pembiayaan usaha pertanian, terdapat berbagai sumber pembiayaan pertanian yang saat ini tersedia untuk mendukung usaha pertanian yang mencakup perbankan konvensional dan syariah, non perbankan, investasi BUMN dan swasta, Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A), lembaga masyarakat adat, serta fasilitasi melalui APBN dan APBD. Secara khusus, Pemerintah berupaya menyediakan dan memberikan kemudahan pelayanan kepada petani untuk mengakses sumber pembiayaan kredit pertanian. Untuk itu, dalam periode 2015-2019 dibutuhkan keberadaan kebijakan pembiayaan yang dapat: (1) mengintegrasikan skema kredit yang mudah diakses, prosedur mudah dan persyaratan lunak, (2) menciptakan skema kredit dengan penyediaan subsidi bunga dan atau penjaminan , (3) menciptakan mekanisme monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dari ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 151 daerah, perbankan dan pusat (4) dukungan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya aparatur pemerintah dari pusat dan daerah dalam mendampingi petani untuk mengakses sumber permodalan yang tersedia, serta memantau, mengawasi dan melaporkan ketepatan dalam proses pengajuan, pencairan dan penggunaannya; (5) perlindungan terhadap usaha pertanian dan mengurangi dampak resiko (mitigasi) melalui pengembangan usaha pertanian; dan (6) memperkuat status legalitas kepemilikan asset petani. D. Kebijakan pengelolaan program tematik mendukung pembangunan pertanian Untuk mendukung pembangunan sektor pertanian, diperlukan program tematik sebagai kegiatan yang secara langsung berimplikasi terhadap pertumbuhan di sektor pertanian. Program tematik yang berhubungan dengan sektor pertanian diantaranya pengarusutamaan gender, ketenagakerjaan, pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan daerah tertinggal, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, serta Kerjasama Selatan-Selatan (KSS). Pengarustamaan gender (PUG) mengarah kepada aspek kesetaraan dan keadilan petani (laki-laki dan perempuan) dengan memperhatikan kebutuhan, permasalahan, aspirasi, pengalaman, peran dan tanggung jawab serta dampaknya pada seluruh pelaku pembangunan. Telah menjadi komitmen Kementerian/Lembaga sejak diterbitkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2000. Kementerian/ Lembaga diwajibkan menerapkan PUG sebagai salah satu strategi dalam pencapaian program kerjanya. Strategi tersebut juga harus dilaksanakan pada kebijakan pembangunan tingkat provinsi maupun ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 152 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 kabupaten/kota serta mendorong setiap penyusunan perencanaan kebijakan/program diawali dengan proses analisis gender melalui empat aspek, yaitu: partisipasi, akses, kontrol dan manfaat yang diperoleh dari pelaku itu sendiri. Ketenagakerjaan diupayakan untuk mendorong pemanfaatan sumberdaya manusia dalam perekonomian nasional. Ketenagakerjaan di sektor pertanian mengalami penurunan dari segi jumlah namun diupayakan meningkat dari segi keterampilan. Dengan menurunnya pangsa pasar tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian primer diharapkan akan meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan menurunkan jumlah petani yang hidup dalam kemiskinan. Dengan demikian akan terjadi peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan, yang akhirnya akan memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif sama dengan sektor industri dan jasa lainnya. Pengembangan kawasan perbatasan diarahkan dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakatnya yang sebagian besar petani. Dengan demikian akan mengurangi kesenjangan ekonomi yang tinggi antara daerah perbatasan dengan negara tetangga, sehingga akan mendorong utuhnya NKRI. Upaya-upaya yang dilakukan diantaranya meningkatkan potensi ekonomi di bidang pertanian, meningkatkan perdagangan ekspor-impor, menurunnya kegiatan perdagangan produk pertanian ilegal, serta memperkuat layanan perkarantinaan di perbatasan. Pengembangan daerah tertinggal ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah dengan daerah maju. Dalam pendekatan sektor pertanian, tidak terlepas dalam penyediaan sarana dan prasaran produksi yang memadai, mempercepat peningkatan kapasitas petani, pengembangan dan diseminasi teknologi spesifik lokasi, penguatan jaringan pasar produk pertanian, dan promosi potensi pertanian daerah tertinggal. Untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dilakukan dengan lebih memberdayakan Orang Asli Papua di bidang produksi pertanian. Pembangunan desa dan kawasan perdesaan didorong dalam upaya mengurangi kesenjangan antara desa dengan kota. Penguatan usaha ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 153 budidaya pertanian dan pengolahan hasil pertanian sebagai bagian dari usaha ekonomi masyarakat desa dalam ikut mengurangi jumlah desa tertinggal. Ketersediaan sarana dan prasarana produksi seperti benih, pupuk dan alat mesin pertanian menjadi hal yang perlu diperhatikan. Diharapkan tiap desa memiliki komoditas pertanian unggulan yang diarahkan menjadi sentra produksi salah satu komoditas pertanian sebagai bekal menjadi desa mandiri. Desa-desa yang memiliki kemampuan didorong untuk menjadi desa mandiri benih dan desa organik. Untuk itu diharapkan anggaran desa juga dimanfaatkan untuk penyediaan sarana dan prasarana pertanian, memperkuat kelembagaan usaha pertanian, serta meningkatkan kapasitas masyarakat perdesaan dalam pengolahan hasil pertanian. Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), merupakan perwujudan kerja sama antarnegara berkembang yang didasarkan pada prinsipprinsip solidaritas, nonkondisionalitas, saling menguntungkan dan non-interference. Sebagai negara berkembang yang memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta berbagai keunggulan dalam ekonomi dan politik internasional, Indonesia tetap menjadi bagian penting dalam Kerjasama Selatan–Selatan. Kerjasama di sektor pertanian dalam KSS terus dilaksanakan diantaranya dalam bentuk peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan transfer teknologi. E. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati Sesuai dengan UU No. 5 tahun 1994, keanekaragaman hayati (KEHATI) merupakan keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk di antaranya daratan, lautan, dan ekosistem akuatik ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 154 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 (perairan) lainnya, serta komplek-komplek ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya, mencakup keanekaragaman dalam spesies, antara spesies dengan ekosistem. Berdasarkan definisi dari undang-undang tersebut, keanekaragaman hayati terdiri atas tiga tingkatan, yaitu keanekaragaman gen, keanekaragaman jenis, dan keanekaragaman ekosistem. Kebijakan yang terkait dengan keanekaragaman hayati meliputi: 1) peningkatan pemahaman tentang pengelolaan keanekaragaman hayati dalam kegiatan pembangunan pertanian berkelanjutan, 2) peningkatan perlindungan, pelestarian dan rehabilitasi keanekaragaman hayati, 3) memberikan manfaat dan nilai ekonomi dari kekayaan hayati melalui pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai sumber pangan baru lokal dalam mendukung diversifikasi pangan, biofarmaka, kosmetika dan pemanfaatan lainnya, serta 4) pengembangan iptek dan peningkatan kapasitas pengelolaan keanekaragaman hayati. 3.4. Langkah Operasional Dalam mencapai sasaran strategis Kementerian Pertanian, maka disusun langkah operasional sebagai berikut: 3.4.1. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai Dalam rangka pencapaian sasaran pencapaian ketahanan pangan sebagai bagian dari kedaulatan pangan nasional, maka disusun langkah operasional peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai. Target swasembada dari ketiga komoditas tersebut menjadi penting dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional dengan mengedepankan produksi dalam negeri dan kemandirian didalam menentukan kebijakan nasional di bidang pangan. Langkah operasional peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai terbagi dua yaitu peningkatan luas tanam dan peningkatan produktivitas. 154 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 155 a. Peningkatan luas penanaman, melalui: • Pemanfaatan dan pencetakan lahan baku sawah baru 1 juta hektar • Optimasi lahan 1 juta hektar, • Penambahan lahan kering 1 juta hektar untuk kedelai dan jagung serta untuk produk pertanian lainnya, • Peningkatan indeks pertanaman (IP), • Pemanfaatan lahan terlantar, • Penerapan pola tumpangsari, b. Peningkatan produktivitas, melalui: • Penerapan pengelolaan tanaman terpadu padi, jagung dan kedelai • Penyediaan benih unggul padi dan jagung • Subsidi dan penyediaan pupuk • Bantuan pengolahan pupuk organik sekitar 1500 unit • Pembangunan 1000 desa mandiri benih • Pemberdayaan penangkar benih • Bantuan alat dan mesin pertanian sebanyak 70 ribu unit, • Pengembangan jaringan dan optimasi air untuk 4,5 juta hektar, • Dukungan peralatan pasca panen sekitar 30 ribu unit, • Penerapan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Boks 4. Permentan No. 48/Permentan/ OT.140/10/2006 tentang Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar Budidaya Tanaman Pangan yang Baik dan Benar atau Good Agriculture Practices (GAP) meliputi penerapan teknologi yang ramah lingkungan, penjagaan kesehatan dan peningkatan kesejahteraan pekerja, pencegahan penularan OPT dan menetapkan prinsip traceability (suatu produk dapat ditelusuri asal-usulnya, dari pasar sampai kebun) Tujuan GAP adalah (1) Meningkatkan mutu hasil tanaman pangan termasuk keamanan konsumsi tanaman pangan; (2) Meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing tanaman pangan; (3) Memperbaiki efisiensi penggunaan sumber daya alam; (4) Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan; (5) Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan; (6) Meningkatkan peluang dan daya saing penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik; (7) Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 156 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 • Peningkatan kapasitas teknis pertanian untuk 70 ribu orang • Penguatan balai penyuluhan lebih dari 4000 unit • Penerapan pengendalian hama dan penyakit • Revitalisasi penggilingan padi sekitar 2 ribu unit • Pemanfaatan kalender tanam • Dukungan science dan agro techno park di daerah sentra produksi • Penguatan kelembagaan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) lebih dari 5000 unit. 3.4.2. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu Tebu sebagai salah satu komoditi unggulan perkebunan memegang peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan secara nasional. Hal ini sesuai dengan sasaran strategis Kementerian Gambar 13. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 157 Pertanian dimana gula berbasis tebu menjadi komoditas strategis untuk peningkatan ketahanan pangan nasional. Gula berbasis tebu dikelompokkan menjadi GKP (gula Kristal putih) yang biasa dikonsumsi dalam skala rumah tangga dan GKR (gula Kristal rafinasi) yang banyak digunakan untuk kebutuhan industri seperti industri makanan dan minuman. Target lima tahun ke depan adalah tercapainya kebutuhan konsumsi gula rumah tangga. Gambar 14. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Tebu Beberapa langkah operasional dalam mencapai peningkatan produksi tebu meliputi: a. Pemantapan Areal Tebu • Pengembangan areal produktif tebu sekitar 200 ribu hektar • Penyediaan lahan untuk kebun benih unggul • Pemanfaatan lahan marginal untuk tanaman tebu ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 158 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 • Suplesi air melalui embung atau pompanisasi • Penyediaan traktor pengolah tanah dan sarana produksi lainnya b. Peningkatan Produktivitas Tebu • Penataan varietas tebu dan pengadaan benih tebu • Penerapan pengelolaan budidaya yang baik dan rawat ratoon • Penggantian tanaman melalui bongkar ratoon • Pemupukan yang berimbang c. Revitalisasi dan Pembangunan industri Gula • Mendorong peningkatan kapasitas giling pabrik gula yang ada, serta mendorong berdirinya pabrik gula yang baru di sentra produksi tebu • Optimalisasi hari giling untuk mencegah penurunan rendemen • Pemanfaatan kapasitas giling pabrik gula d. Kelembagaan dan Pembiayaan • Penguatan kelembagaan riset untuk tebu • Penguatan kelembagaan usahatani • Peningkatan keterampilan petani tebu • Fasilitasi kredit yang diberikan melalui KPTR • Pembiayaan untuk revitalisasi dan pembangunan pabrik gula e. Kebijakan pemerintah • Penyempurnaan pengaturan tataniaga pertebuan • Menjaga stabilitas harga di tingkat petani • Rekomendasi kebijakan impor gula Kementerian Pertanian terus berupaya mengembangkan komoditi tebu di wilayah sentra-sentra pengembangan tebu melalui alokasi anggaran dan kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan produksi dan produktivitas gula. Wilayah provinsi yang dijadikan sentra pengembangan tebu antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Pada ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 159 Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Jambi dikembangkan komoditas tebu yang pada saat ini ditujukan sebagai penghasil gula merah karena belum adanya pabrik gula di wilayah tersebut serta dengan memperhatikan potensi lahan, kemampuan dan kebutuhan sentra wilayah tersebut sangat cocok dan sesuai untuk pengembangan gula merah sebagai bahan baku industri skala rumah tangga. 3.4.3. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging Peningkatan produksi daging dan dan protein hewani lainnya (telur dan susu) dilakukan antara lain meliputi peningkatan populasi dan distribusi ternak dari kawasan padat ke wilayah berlimpah biomassa tetapi kosong ternak, serta peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan air dan pakan murah, pelayanan pejantan unggul, pelayanan inseminasi buatan yang lebih baik dan penerapan good farming practices. Selain itu dilakukan peningkatan produksi daging melalui penggemukan dan tunda potong sesuai potensi genetik dan potensi ekonomi ternak, pencegahan pemotongan sapi (ternak) betina produktif, pencegahan dan pengendalian penyakit untuk mengurangi angka mortalitas anak dan induk serta peningkatan mutu genetik ternak melalui seleksi dan persilangan. Langkahlangkah operasional yang akan dilakukan antara lain meliputi: a. Peningkatan produktivitas ternak sapi lokal • Optimalisasi inseminasi buatan dan sinkronisasi berahi pada sekitar 2 juta akseptor pertahun • Pengadaan pejantan unggul sapi dan kerbau • Penyediaan air untuk ternak • Penanggulangan gangguan reproduksi dan peningkatan pelayanan keswan • Pengendalian betina produktif b. Pengembangan pakan ternak • Pengembangan hijauan pakan ternak sekitar 4 juta stek pertahun • Pengembangan pakan olahan/bahan pakan sekitar 14 ribu ton pertahun ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 160 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 c. Penyediaan bibit sapi/kerbau • Penyediaan benih ternak sekitar 5 juta dosis pertahun • Penyediaan bibit ternak sekitar 500 ribu ekor pertahun • Sertifikasi kelembagaan dan wilayah perbibitan ternak sekitar 4 juta sertifikat pertahun d. Kesehatan hewan • Penanganan pengendalian penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sekitar 4 juta dosis per tahun • Penyidikan dan pengujian penyakit hewan dan sertifikasi obat hewan sekitar 150 ribu sampel pertahun • Penguatan kelembagaan otoritas veteriner • Produksi vaksin, obat hewan dan bahan biologik sekitar 8 juta dosis pertahun • Penguatan sistem kesehatan hewan nasional di 34 provinsi e. Kesmavet, pasca panen dan pemasaran • Penguatan dan perbaikan manajemen Rumah Potong Hewan (RPH) • penerapan penjaminan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal • Fasilitasi kios daging, pasar ternak dan pengaturan pemasaran sapi/kerbau dan daging. • penerapan kesejahteraan hewan. 160 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 161 3.4.4. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi Pangan Diversifikasi pangan merupakan salah satu upaya dalam mencapai ketahanan pangan nasional. Diversifikasi pangan tidak saja dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal, PENDEKATAN EKONOMIS PENDEKATAN AGRIBISNIS PENDEKATAN TEKNIS 1. Pemenuhan kebutuhan daging, telur dan susu 2. Pengembangan ekspor dan daya saing : (i) komoditas kambing dan babi; (ii) produk ternak : kulit, tanduk, semen beku, obat hewan 1. Produksi ternak 2. Produksi pakan ternak 3. Produksi bibit ternak 4. Peningkatan penanganan kesehatan hewan 5. Penjaminan pangan ASUH dan PP 1. Pengembangan 8 komoditas peternakan : (i) sapi potong; (ii) sapi perah; (iii) kerbau; (iv) kado; (v) ayam lokal; (vi) itik ; (vii) babi; dan (viii) ayam ras 2. Pengembangan kawasan di 62 kawasan pada 118 kab/kota (Peternakan Komunal) Tercapainya pemenuhan pangan asal ternak Kedaulatan Pangan nasional • Swasembada • Ekspor • Prioritasi kegiatan dan komoditas • Sinergisme fungsional • Kawasan Peternakan • Pemberdayaan peternak dan daya saing DUKUNGAN LINTAS SEKTOR Gambar 15. Langkah Operasional Peningkatan Produksi Daging f. Regulasi pemerintah • Perda pemotongan betina produktif • Perda perizinan pengembangan sapi di perkebunan sawit • Regulasi impor ternak dan daging • penyediaan fasilitas skim kredit • pengaturan stok sapi bakalan ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 162 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan pangan masyarakat. Diversifikasi pangan dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Peningkatan cadangan pangan masyarakat • Pemberdayaan 350 gapoktan/thn • Pemberdayaan 1.500 lumbung pangan/thn b. Peningkatan penanganan krisis dan kerawanan pangan • Pengembangan model kawasan mandiri pangan di lebih dari 200 kawasan pertahun • Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi pada lebih dari 450 lokasi c. Peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi • Pembangunan model pekarangan pangan di lebih 4.500 desa pertahun • Promosi diversifikasi konsumsi pangan • Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang; • Meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; dan • Mengembangkan dan mendiseminasikan tekonologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal. d. Peningkatan kualitas distribusi pangan masyarakat • Pembangunan gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi • Mendorong peningkatan penyediaan dan sinergi fasilitas transportasi seperti penyediaan fasilitas kapal pengangkut ternak dan hasil pertanian lainnya, penguatan sistem logistik nasional untuk input produksi dan produk pangan termasuk wilayah-wilayah terpencil • Pengawasan gudang-gudang penyimpanan, pemantauan dan perkembangan harga pangan dan pengendalian fluktuasi harga antara lain melalui operasi pasar ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 163 • Pemetaan dan pembangunan ketersambungan rantai pasok komoditas hasil pertanian dengan industri pangan di antaranya melalui pembangunan pasar dan memperkuat kelembagaan pasar • Rekomendasi atas pengendalian impor pangan Cadangan pangan masyarakat Penanganan krisis dan kerawanan pangan Penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi Kualitas distribusi pangan masyakarat Diversifikasi Pangan Gambar 15. Langkah Operasional Peningkatan Diversifikasi Pangan 3.4.5. Langkah Operasional Peningkatan Nilai tambah dan Daya Saing Produk Pertanian Sasaran antara dari peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian adalah berkembangnya agroindustri terutama di pedesaan dari produk-produk unggulan pertanian serta meningkatnya jumlah sertifikasi produk pertanian. Sedangkan sasaran akhir dari peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian adalah meningkatnya ekspor dan substitusi impor produk pertanian. Dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, maka upaya-upaya yang dilakukan mulai di tingkat hulu hingga penanganan di hilir, meliputi: ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 164 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 a. Kesiapan hulu dan budidaya pertanian • Peningkatan produksi komoditas ekspor dan substitusi impor • Pengembangan dan penerapan standar mutu hasil pertanian melalui penerapan GAP, GHP, registrasi lahan dan registrasi bangsal pasca panen b. Peningkatan nilai tambah melalui pengolahan • Pengembangan 5.000 unit pengolahan mendukung industri pangan dan pertanian berbasis perdesaan • Pendampingan dan penerapan standar, sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada 700 kelompok usaha • Mendukung kawasan budidaya yang terintegrasi dengan sentra pengolahan c. Penguasaan pasar domestik dalam rangka substitusi impor • Revitalisasi sarana dan kelembagaan pasar produk pertanian sebanyak 60 unit/thn (pasar tani, sub terminal agribisnis, pasar ternak, kios daging) • Promosi produk pertanian di dalam negeri • Stabilisasi harga produk pertanian • Pengembangan jaringan pasar yang terintegrasi dengan baik antara sentra produksi dengan sentra konsumen melalui 100 unit pelayanan informasi pasar • Pengembangan sistem logistik dan pergudangan sebagai sistem stok • Rekomendasi kebijakan impor dan ekspor d. Peningkatan Ekspor • Pembinaan kelompok agar memenuhi standar mutu ekspor • Pengembangan pasar tujuan ekspor potensial • Memperkuat peran atase pertanian sebagai market intelligent Dalam rangka pengembangan komoditas yang bernilai tambah sebagai bagian dari kesiapan hulu dan budidaya, maka langkahlangkah yang diupayakan antara lain: 1. Peningkatan produksi dan produktivitas hortikultura yang berdaya saing, melalui: ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 165 1.1. Pengembangan kawasan hortikultura • Pengembangan dan pembinaan 7000 hektar kawasan hortikultura • Perbaikan infrastruktur kebun/lahan • Registrasi 2000 lahan usaha hortikultura • Fasilitasi 3000 unit sarana prasarana pasca panen • Penerapan teknologi inovatif • pengembangan desa organik berbasis hortikultura 1.2. Pengembangan sistem perbenihan • Penguatan 158 kelembagaan penangkar perbenihan • Penumbuhan industri benih • Penyediaan benih sumber • Penyediaan benih sebar tanaman hortikultura 165 Gambar 17. Langkah Operasional Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Pertanian ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 166 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 1.3. Pengembangan sistem perlindungan hortikultura ramah lingkungan • Pengelolaan OPT melalui 650 sekolah lapang pengendalian hama terpadu pertahun • Pengembangan klinik PHT 350 unit/thn • Peningkatan kesadaran masyarakat dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan tanaman • Peningkatan teknologi pengendalian OPT ramah lingkungan • Pengendalian OPT ramah lingkungan pada daerah serangan endemis, sumber infeksi, daerah serangan baru dan daerah eksplosif • Rekomendasi penanganan dampak perubahan iklim 2. Peningkatan produksi dan produktivitas perkebunan yang berdaya saing, melalui: 2.1. Pemantapan Areal Kebun • Pemantapan lahan perkebunan sekitar 100 ribu ha/thn • Penyediaan lahan untuk kebun benih unggul • Pemanfaatan lahan marginal • Suplesi air melalui embung atau pompanisasi • Penyediaan traktor pengolah tanah dan sarana produksi lainnya 2.2. Peningkatan Produktivitas • Penyediaan dan pengadaan benih berkualitas • Penerapan pengelolaan budidaya yang baik • Pembinaan penanganan hama melalui SL-PHT • Antisipasi dampak perubahan iklim • Penanganan organisme penganggu 2.3. Kelembagaan dan Pembiayaan • Penguatan kelembagaan dan hasil riset perkebunan • Penguatan kelembagaan usahatani • Peningkatan keterampilan petani • Fasilitasi kredit • Penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 167 2.4. Kebijakan Pemerintah • Penyempurnaan pengaturan tataniaga hasil perkebunan • Menjaga stabilitas harga di tingkat petani • Rekomendasi kebijakan ekspor dan impor produk perkebunan 3.4.6. Langkah Operasional Penyediaan dan Peningkatan Bahan Baku Bioindustri dan Bioenergi Sasaran penyediaan dan peningkatan bahan baku bioindustri dan bioenergi adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri dan energi terbarukan dari komoditas pertanian. Dalam sasaran nasional kedaulatan energi, sasaran pemanfaatan bahan bakar nabati adalah : (i) produksi biodiesel sebesar 4,3 – 10 juta KL; dan (ii) produksi bioetanol sebesar 0,34 – 0,93 juta KL, dan terlaksananya pembangunan perkebunan untuk bioenergi pada beberapa lokasi yang potensial. Beberapa komoditi yang dapat dijadikan bahan baku bioindustri dan bioenergi, diantaranya kelapa sawit, kelapa dan ubi kayu. Langkah operasional dalam penyediaan dan peningkatan bahan baku energi meliputi: a. Penyediaan bahan baku bioindustri • Penyusunan roadmap pengembangan bioindustri • Pengembangan dan penerapan standar mutu komoditas bahan baku industri melalui penerapan GAP dan GHP • Pengembangan kawasan produksi komoditas bahan baku bioindustri yang terintegrasi dengan kawasan industri • Pengembangan riset dalam rangka pemanfaatan secara optimal kandungan hasil tanaman dan ternak b. Penyediaan bahan baku bioenergi • Mendorong penyediaan bahan baku energi dalam upaya penyediaan energi terbarukan (termasuk biofuel) sebesar 23% dari total pemanfaatan energi nasional di tahun 2025 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 168 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 • Pemanfaatan produk samping hasil ternak dan tanaman sebagai bahan baku energi • Pengembangan komoditas potensi antara lain sebagai bahan baku energi tanpa mengganggu target produksi bahan pangan masyakarat • Pengembangan riset bioenergi yang efisien 3.4.7. Langkah Operasional Peningkatan Kesejahteraan Petani Sasaran dari peningkatan kesejahteraan petani adalah meningkatnya pendapatan petani, meskipun peningkatan pendapatan petani tidak secara langsung mencerminkan peningkatan kesejahteraan karena tergantung pula dari tingkat pengeluaran dan faktor-faktor non finansial (sosial). Namun pendapatan petani merupakan indikator yang secara langsung terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian, sehingga indikator dari sasaran peningkatan kesejahteraan petani adalah besaran pendapatan rumahtangga petani. Pada dasarnya peningkatan kesejahteraan petani merupakan sasaran akhir dari pembangunan pertanian secara menyeluruh. Oleh karena itu kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan petani merupakan resultante dari kebijakan dan program yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Dengan demikian langkah operasional untuk mencapai target sasaran peningkatan kesejahteraan petani adalah melalui peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor, serta peningkatan penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi. Dalam upaya peningkatan pendapatan petani, tidak saja melalui peningkatan produktivitas hasil pertaniannya tapi juga melalui peningkatan produktivitas per petani. Untuk itu perlu dilakukan terobosan manajemen usahatani yang memberikan efisiensi pengelolaan usahatani, baik melalui usahatani sistem korporasi ataupun dengan sistem terobosan lainnya. Upaya ini untuk mengurangi petani gurem yang hanya mengusahakan kurang dari setengah hektar lahan, sehingga mampu mengusahakan lahan hingga seluas 2 hektar. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 169 Peningkatan kesejahteraan petani dilakukan melalui: a. Perlindungan petani melalui penyediaan dan penyempurnaan sistem penyaluran subsidi input, pengamanan harga produk hasil pertanian di tingkat petani dan pengurangan beban risiko usaha tani melalui asuransi pertanian. b. Pemberdayaan petani melalui penguatan kelembagaan petani, peningkatan keterampilan serta akses terhadap sumber-sumber permodalan. c. Mendukung kebijakan adanya peningkatan akses dan aset petani terhadap lahan melalui distribusi hak atas tanah petani dengan land reform dan program penguasaan lahan untuk pertanian terutama bagi petani gurem dan buruh tani, sehingga diharapkan pengusahaan lahan hingga seluas 2 hektar tiap petani. d. Memberikan kesempatan kepada petani dalam mengembangkan usaha di bidang pengolahan hasil pertaniannya sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi petani. e. Mendorong pemanfaatan hasil samping dan limbah dari hasil pertanian dari petani dalam rangka penambahan pendapatan . g. Sistem usaha berkelompok guna meningkatkan efisiensi biaya usahatani. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 170 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 3.5. Program dan Kegiatan Pembangunan Pertanian Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian Pertanian, maka akan dilaksanakan program-program kementerian dimana satu program terdistribusi pada satu eselon I. Terdapat 12 program yang meliputi kegiatan sebagai berikut: 3.5.1. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan • Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi • Pengelolaan Produksi Tanaman Serelia • Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan • Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan Dari Gangguan OPT dan DPI • Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan • Pengembangan Metode Pengujian Mutu Benih dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian Benih • Pengembangan Peramalan Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan • Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan 3.5.2. Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Hortikultura Ramah Lingkungan • Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Buah Berkelanjutan • Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat Berkelanjutan • Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Florikultura Berkelanjutan • Pengembangan Sistem Perbenihan Hortikultura • Pengembangan Perlindungan Tanaman Hortikultura • Dukungan Manajemen Teknis Lainnya pada Direktorat Jenderal Hortikultura ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 171 3.5.3. Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Perkebunan Berkelanjutan • Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Rempah dan Penyegar • Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Semusim • Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Tahunan • Dukungan Pasca Panen dan Pembinaan Usaha • Dukungan Perlindungan Perkebunan • Dukungan Pengujian, Pengawasan Mutu Benih dan Penerapan Teknologi Proteksi Tanaman Perkebunan • Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Perkebunan 3.5.4. Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat • Peningkatan Produksi Ternak Dengan Pendayagunaan Sumber Daya Lokal • Peningkatan Produksi Pakan Ternak Dengan Pendayagunaan Sumber Daya Lokal • Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis • Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Benih dan Bibit Dengan Mengoptimalkan Sumber Daya Lokal • Penjaminan Pangan Asal Hewan yang Aman dan Halal serta Pemenuhan Persyaratan Produk Hewan Non Pangan • Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Peternakan 3.5.5. Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian • Pengembangan Pengolahan Hasil Pertanian dan Bioindustri • Pengembangan Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian • Pengembangan Usaha dan Investasi • Pengembangan Pemasaran Domestik • Pengembangan Pemasaran Internasional • Dukungan Manajemen dan dukunganTeknislainnya pada Ditjen PPHP ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 172 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 3.5.6. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian • Perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian • Pengelolaan air irigasi untuk pertanian • Penyaluran pupuk bersubsidi • Pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian • Pelayanan Pembiayaan Pertanian, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) • Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana pertanian 3.5.7. Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian Bioindustri Berkelanjutan • Penelitian dan pengembangan bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian • Penelitian dan pengembangan pasca panen pertanian • Penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian • Pengkajian dan percepatan diseminasi inovasi teknologi pertanian • Penelitian/perekayasaan dan pengembangan mekanisasi pertanian • Penelitian/analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian • Penelitian dan pengembangan tanaman hortikultura • Penelitian dan pengembangan tanaman perkebunan • Penelitian dan pengembangan peternakan • Penelitian dan pengembangan tanaman pangan • Pengembangan Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian • Dukungan manajemen, fasilitasi dan instrumen teknis dalam pelaksanaan kegiatan litbang pertanian 3.5.8. Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian • Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian • Pemantapan Pendidikan Menengah Pertanian ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 173 • Revitalisasi Pendidikan Pertanian serta Pengembangan Standardisasi dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian • Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian • Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian 3.5.9. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat • Pengembangan ketersediaan pangan dan penanganan kerawanan pangan • Pengembangan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan • Pengembangan Sistem Distribusi dan Stabilitas Harga Pangan. • Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Badan Ketahanan Pangan. 3.5.10. Program Peningkatan Kualitas Perkarantinaan Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati • Peningkatan Kepatuhan, Kerja Sama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantinaan • Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani • Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati • Peningkatan Kualitas Pelayanan karantina Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati • Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standar dan Uji Terap Teknik dan Metoda Karantina Pertanian • Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada Badan Karantina Pertanian 3.5.11. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pertanian • Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Pada Satker Lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 174 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 • Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan pada Satker Lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Serta Badan Ketahanan Pangan • Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan pada Satker Lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian • Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan pada Satker Lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Badan Karantina Pertanian • Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan Tujuan Tertentu Pada Satker Lingkup Kementerian Pertanian • Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada Inspektorat Jenderal 3.5.12. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya • Pembinaan hukum dan pengelolaan informasi publik bidang pertanian • Pengembangan kerjasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral • Pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kearsipan Kementerian Pertanian • Peningkatan kualitas kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian • Koordinasi dan pembinaan perencanaan Kementerian Pertanian • Pengembangan perstatistikan dan sistem informasi pertanian • Penyelenggaraan ketatausahaan Kementerian Pertanian, kerumahtanggaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang pertanian • Perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian 3.6. Kerangka Regulasi Kerangka regulasi dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangan dan penjabaran peran Kementerian Pertanian dalam mencapai sasaran strategis. Selain itu regulasi tersebut dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian baik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 175 Regulasi yang terkait dengan sektor pertanian, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan presiden, maupun dalam bentuk peraturan Menteri Pertanian serta produk peraturan operasional lainnya di level pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Kerangka regulasi yang telah ada atau yang dibutuhkan, dikelompokkan mulai dari kebutuhan regulasi terkait input pertanian seperti pemanfaatan sumberdaya genetik, jaminan ketersediaan pupuk dan benih, dukungan infrastruktur, serta regulasi yang terkait lahan dan alsintan. Sedangkan regulasi yang terkait dengan kegiatan budidaya tentunya yang terkait dengan jaminan usahatani tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, perlindungan dan pemberdayaan petani. Untuk yang terkait dengan pascapanen, pengolahan dan pemasaran, dibutuhkan regulasi yang mengatur tatacara pascapanen yang baik untuk berbagai produk pertanian, regulasi yang mendorong berkembangnya bioindustri dan pengolahan hasil. Selain itu diperlukan peraturan yang terkait dengan harga, baik itu harga pembelian pemerintah, bea masuk dan bea keluar, serta regulasi lainnya yang mengatur sistem pemasaran yang sehat. Sedangkan regulasi yang terkait dengan mutu dan keamanan pangan diperlukan dalam rangka melindungi konsumen serta mendorong produsen menghasilkan produk bermutu. Selain itu juga diperlukan regulasi yang mampu mendorong pertanian memperoleh nilai tambah dari jasa lingkungan seperti agrowisata. Dalam upaya mewujudkan pencetakan lahan pertanian baru di luar jawa seluas 1 juta hektar serta rencana pendistribusian lahan 9 juta hektar, maka dukungan regulasi dalam perencanaan dan pelaksanaannya sangat diperlukan. 175 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 176 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 Dalam rangka mengoptimalkan sistem dan kelembagaan penyuluh, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta perkarantinaan, maka perlu dilakukan review terhadap regulasi yang ada serta menyusun peraturan operasional. Terhadap beberapa regulasi yang ada, diperlukan usulan revisi regulasi guna memberikan manfaat dan fungsi sistem dan kelembagaan penyuluh yang lebih baik. Beberapa regulasi yang dibutuhkan dalam pembangunan pertanian ke depan diantaranya sebagai berikut: 1. Regulasi di bidang lahan: mempercepat penerbitan Perda Provinsi/ Kab/Kota dan penyempurnakan Perda sesuai UU 41/2009. 2. Regulasi sarana pertanian: perbaikan subsidi pupuk dan subsidi benih; pengembangan sistem perbenihan. 3. Regulasi pembiayaan pertanian: mempercepat dan mempermudah persyaratan akses petani pada skim kredit. 4. Regulasi perlindungan petani: implementasi UU 19/2013 asuransi usahatani 5. Regulasi terkait penganekaragaman pangan dan gizi 6. Regulasi di bidang ekspor pertanian dan impor produk pertanian: 7. Regulasi kemudahan investasi di sektor pertanian Secara lengkap kerangka regulasi yang terkait dengan pembangunan pertanian seperti ditampilkan pada Lampiran Matrik Kerangka Regulasi. 3.7. Kerangka Kelembagaan Salah satu upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) diawali dengan melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Langkah 176 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 177 strategis perubahan tersebut melalui agenda reformasi birokrasi dengan 8 (delapan) area perubahan meliputi: 1. Aspek kelembagaan, guna melahirkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien (organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran); 2. Aspek tata laksana, guna melahirkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai prinsip-prinsip good governance; 3. Peraturan perundang-undangan, guna melahirkan regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif; 4. Sumber daya manusia aparatur, guna melahirkan sumber daya manusia aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera; 5. Pengawasan, bertujuan meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; 6. Akuntabilitas, bertujuan meningkatnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi; 7. Pelayanan publik, untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat; dan 8. Mindset dan Cultural Set Aparatur, guna melahirkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi. Aspek kelembagaan dilakukan dengan menata kelembagaan di pusat, UPT sampai dengan satuan kerja perangkat daerah dengan didasari semangat untuk mendorong terwujudnya struktur pemerintahan yang efisien dan efektif. Dalam mewujudkan program pembangunan pertanian 2015-2019 sesuai dengan visi dan misi, maka arah penyusunan kelembagaan Kementerian Pertanian seperti pada : Tugas, fungsi dan susunan organisasi eselon I Kementerian Pertanian ditetapkan dengan peraturan presiden. Organisasi eselon II ke bawah disusun sebagai pelaksana mandat/prioritas eselon I, sehingga mendukung pencapaian kinerja organisasi. Besaran organisasi masing-masing eselon I tidak harus sama atau seragam, tetapi sesuai dengan beban kerja. Eselon III dan IV dirampingkan dengan mengoptimalkan peran pejabat fungsional sebagai pelaksana tugas pokok. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 178 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 Kementerian Pertanian telah memiliki sepuluh jabatan fungsional terdiri atas (1) Penyuluh Pertanian; (2) Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan; (3) Pengawas Benih Tanaman; (4) Pengawas Bibit Ternak; (5) Medik Veteriner; (6) Paramedik Veteriner; (7) Pengawas Mutu Pakan; (8) Pengawas Mutu Hasil Pertanian; (9) Analis Pasar Hasil Pertanian; dan (10) Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman. Sedangkan Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan saat ini masih dalam proses penetapan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi. Disamping itu, Kementerian Pertanian juga menggunakan 24 (dua puluh empat) jabatan fungsional non rumpun ilmu hayat, terdiri atas: (1) Peneliti; (2) Teknisi Litkayasa; (3) Perekayasa; (4) Pengawas Sekolah; (5) Guru; (6) Dosen; (7) Widyaiswara; (8) Auditor; (9) Instruktur; (10) Pustakawan; (11) Pranata Komputer; (12) Statistisi; (13) Arsiparis; (14) Analis Kepegawaian; (15) Perencana; (16) Perancang Peraturan Perundang-Undangan; (17) Pranata Humas; (18) Dokter; (19) Dokter Gigi; (20) Perawat; (21) Perawat Gigi; (22) Pranata Lab Kes; (23) Pranata Lab Pendidikan; dan (24) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Badan Ketahanan Pangan sesuai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan pangan nasional diamanatkan sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Secara hirarki di daerah, Kementerian Pertanian memiliki 160 (seratus enam puluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan organisasi mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. Kebijakan strategis dalam penataan UPT lebih difokuskan pada evaluasi organisasi UPT untuk memantapkan organisasi eselon I dan dilaksanakan setelah penataan kelembagaan pusat telah selesai. Penataan Ketatalaksanaan dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 179 efisien dan terukur pada unit organisasi. Berbagai permasalahan yang dihadapi dalam upaya mewujudkan ketatalaksanaan yang mampu menjamin efisiensi dan efektivitas pembangunan pertanian. Untuk itu, perlu dilaksanakan kegiatan antara lain peningkatan kualitas ketatalaksanaan yang efektif dan efisien, penyempurnaan prosedur dan tata kerja organisasi, penyusunan dan penyempurnaan sistem dan prosedur serta penyusunan, harmonisasi dan penyempurnaan tata hubungan kerja unit organisasi Kementerian Pertanian dan unit kerja/instansi terkait. Dalam tata hubungan kerja pusat – daerah, penyelenggaraan pembangunan pertanian pasca diterapkannya otonomi daerah membutuhkan tata hubungan kerja yang dapat menjabarkan hasil pemetaan pembagian peran dan tanggung jawab pembangunan pertanian antara pusat dan daerah, sehingga tata hubungan kerja diharapkan dapat berfungsi dengan baik. Tata hubungan kerja antara Pemerintah dengan Provinsi/Kabupaten/Kota berlandaskan pada asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan serta desentralisasi. Program dan kegiatan pembangunan pertanian berdasarkan asas dekonsentrasi hanya dapat dilaksanakan oleh dinas provinsi. Sedangkan program dan kegiatan pembangunan pertanian berdasarkan asas tugas pembantuan dapat dilaksanakan di dinas provinsi maupun di dinas kabupaten/kota. Selama penyelenggaraan otonomi daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan ini belum diselenggarakan sesuai disiplin program dan disiplin pembiayaan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundangan yang mengatur pemetaan kewenangan dan urusan serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah di bidang pertanian. Dengan demikian, penjabaran dan 179 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 180 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 implementasi Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2015-2019 ini ke dalam Rencana Strategis SKPD lingkup pertanian di daerah memerlukan pengaturan lebih lanjut tentang bentuk dan jenis kegiatan pembangunan pertanian yang harus dilaksanakan di masing-masing lintas jenjang pemerintahan. Tabel 38. Kebutuhan Jumlah Pegawai Kementerian Pertanian Tahun 2014-2019 2015 2016 2017 2018 2019 Keterangan (orang) 21.102 21.181 21.272 21.387 21.425 Data e-formasi usulan kebutuhan pegawai per tahun Terkait dukungan sumberdaya aparatur sipil negara, Kementerian Pertanian didukung oleh Aparatur Sipil Negara sebanyak 20.344 orang (data per tanggal 17 Juli 2014) yang tersebar di 12 (dua belas) unit kerja eselon I baik yang berada pada kantor pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah. Untuk mengantisipasi kekurangan SDM yang ada terkait dengan perubahan lingkungan strategis, telah dilaksanakan perhitungan kebutuhan pegawai melalui peta jabatan yang ideal berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan mengacu pada aplikasi e-formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB. Hasil penyusunan kebutuhan pegawai Tahun 2014 hingga 2018 di Kementerian Pertanian seperti pada Tabel 38. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan untuk melakukan pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 181 Dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesionalisme, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2012 yang memuat tentang Makna Bekerja dan Nilai-Nilai Kementerian Pertanian yang kemudian dikenal dengan istilah KKPID (Komitmen, Keteladanan, Profesionalisme, Integritas, dan Disiplin). Selain itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian telah dilaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengacu kepada PP No. 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN No. 13 Tahun 2013 secara menyeluruh dan konsisten. Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri atas sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai dengan bobot 60% dan 40%. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 182 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015- 2019 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 184 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 4.1. Target Makro Target makro pembangunan pertanian selama tahun 2015-2019 mencakup pertumbuhan PDB, neraca perdagangan, investasi, tenaga kerja dan Nilai Tukar Petani 4.1.1. Produk Domestik Bruto (PDB) Selama periode Selama periode 2015-2019, PDB nasional diharapkan tumbuh rata-rata diatas 7 %, sedangkan PDB pertanian (diluar perikanan dan kehutanan) diharapkan tumbuh diatas 3,80 %. 4.1.2. Penyerapan Tenaga Kerja Tenaga kerja sektor pertanian (tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan) diperkirakan masih cukup besar. Namun demikian diproyeksikan dengan semakin baiknya pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor di periode 2015-2019, maka diharapkan laju pertumbuhan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian menjadi menurun. 4.1.3. Investasi Sektor Pertanian Investasi pertanian yang dimaksud dalam hal ini adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 185 Tabel 39. Target Pertumbuhan PDB Sektor dan Sub-sektor Pertanian Tahun 2015-2019, Harga Konstan Tahun 2010 Tabel 40. Sasaran Tenaga Kerja Pertanian Tahun 2015-2019 dan Penanaman Modal Asing (PMA). Proyeksi sasaran investasi PMDN untuk pertanian pada tahun 2019 adalah sekitar 12,06 triliun rupiah . Sedangkan proyeksi sasaran investasi PMA untuk pertanian pada tahun 2019 sekitar 1,7 milyar US$. Tingkat pertumbuhan rata-rata pertahun dari PMDN dan PMA bidang pertanian diperkirakan sekitar 5,0 dan 4,7 % pertahun. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 186 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Tabel 41. Sasaran Investasi PMDN dan PMA Tahun 2015-2019 Tahun  Nilai investasi Pertumbuhan Investasi PMDN (Rp Milyar) PMA (US$ Juta) PMDN (%) PMA (%) Baseline 2014 9.437,7 1.358,4 2015 10.023,1 1.438,2 6,2 5,9 2016 10.647,1 1.523,0 6,2 5,9 2017 10.991,5 1.567,4 3,2 2,9 2018 11.678,2 1.660,2 6,2 5,9 2019 12.066,4 1.710,1 3,3 3,0 Rerata 3,2 – 6,2 2,9 – 5,9 4.1.4. Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Neraca perdagangan pertanian diupayakan terus mengalami surplus, dimana kontribusi terbesar masih diharapkan dari sub-sektor perkebunan. Walaupun untuk produk tanaman pangan, hortikultura dan peternakan masih defisit, namun diharapkan adanya penurunan laju nilai impor. Diharapkan impor bahan pangan dapat dikendalikan dengan kebijakan yang tepat. Neraca perdagangan pertanian selama tahun 2015-2019 diharapkan menunjukkan tren surplus yang terus meningkat sebagaimana terlihat pada Tabel 42. Tabel 42. Sasaran Neraca Perdagangan Produk Pertanian Tahun 2015-2019 No. SUB SEKTOR Nilai (juta US$) Rerata Pertumbuhan Baseline 2014 (%) 2015 2016 2017 2018 2019 1 TANAMAN PANGAN - Ekspor 560 199 219 241 265 292 10,0 - Impor 6.481 5.993 6.293 6.607 6.938 7.285 5,0 - Neraca -5.921 -5.794 -6.074 -6.366 -6.672 -6.993 4,8 2 HORTIKULTURA - Ekspor 752 555 611 672 739 813 10,0 - Impor 1.929 1.788 1.877 1.971 2.070 2.173 5,0 - Neraca -1.176 -1.233 -1.267 -1.300 -1.331 -1.361 2,5 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 187 No. SUB SEKTOR Nilai (juta US$) Rerata Pertumbuhan Baseline 2014 (%) 2015 2016 2017 2018 2019 3 PERKEBUNAN - Ekspor 37.123 35.656 39.221 43.143 47.457 52.203 10,0 - Impor 5.926 2.929 3.075 3.229 3.390 3.560 5,0 - Neraca 31.197 32.727 36.146 39.914 44.067 48.643 10,4 4 PETERNAKAN - Ekspor 1.330 1.390 1.529 1.682 1.850 2.035 10,0 - Impor 3.029 3.332 3.498 3.673 3.857 4.050 5,0 - Neraca -1.699 -1.942 -1.969 -1.991 -2.007 -2.014 0,9 5 PERTANIAN - Ekspor 39.765 37.800 41.580 45.738 50.312 55.343 10,0 - Impor 17.365 14.041 14.743 15.481 16.255 17.067 5,0 - Neraca 22.400 23.759 26.837 30.257 34.057 38.276 12,7 Sumber: Ditjen PPHP 4.1.5. Nilai Tukar Petani Nilai Tukar Petani (NTP) menggambarkan perbandingan antara indeks yang diterima petani dan indeks pengeluaran petani. Untuk periode 2015-2019, sasaran angka NTP berkisar antar 101,21 hingga 104,56 yang berarti bahwa penerimaan petani diharapkan semakin lebih besar dari pengeluarannya (Gambar 18). Gambar 18. Sasaran Nilai Tukar Petani Tahun 2015-2019 Ket: tahun dasar 2012=100 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 188 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 4.2. Target Kinerja Target kinerja adalah tingkat sasaran kinerja spesifik yang akan dicapai oleh Kementerian Pertanian dalam periode 2015-2019. Target Kinerja Kementerian Pertanian seperti pada Tabel 44. Ket: Berdasarkan harga konstan tahun 2010 Tabel 43. Sasaran PDB per Kapita Sektor Pertanian Tahun 2015 - 2019 4.1.6. Pendapatan Perkapita Sebagai sasaran dalam periode 2015-2019, pendapatan perkapita di sektor pertanian seperti pada Tabel 43. 188 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 189 Tabel 44. Target Kinerja Kementerian Pertanian TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 190 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 4.3. Kerangka Pendanaan Dalam menjalankan pembangunan pertanian dibutuhkan pendanaan yang sangat besar. Sumber pendanaan tidak bisa hanya berasal dari APBN, namun perlu ditunjang dari sumber pendanaan lain diantaranya Pemerintah Daerah melalui APBD prov/ kab, keterlibatan swasta/BUMN/BUMD, investasi dalam negeri dan investasi asing, perbankan (skim kredit dan Kredit komersial) serta dari swadaya masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan ICVAR (Incremental Capital ValueAdded Ratio), untuk mencapai target yang telah ditetapkan, maka investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan pertanian guna mencapai target yang telah ditetapkan selama periode jangka waktu 2015-2019 adalah sangat besar, yaitu sekitar Rp 450 triliun lebih setiap tahunnya. Sebagian besar (85 - 90 %) merupakan pembiayaan yang bersumber dari swasta, perbankan dan masyarakat. Sebagian kecil (sekitar 10-15 %) anggaran tersebut disediakan oleh pemerintah baik melalui APBN maupun APBD. Untuk mendukung keberhasilan kinerja organisasi pelaksana dalam memfasilitasi proses manajemen pembangunan pertanian, maka harus didukung dengan sumber pendanaan APBN, APBD Provinsi, dan atau APBD Kabupaten/Kota. Dukungan pendanaan dibutuhkan untuk melaksanakan proses koordinasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan. Pendanaan Swasta dan Swadaya Masyarakat Pendanaan swasta baik yang bersumber dari kredit usaha komersial perbankan, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 191 Penanaman Modal Asing (PMA) seyogyanya dapat ditingkatkan melalui promosi investasi oleh instansi pertanian di pusat, provinsi dan atau kabupaten/kota. Promosi tersebut didasarkan pada potensi dan prospek pembangunan pertanian di daerah. Kredit usaha komersial perbankan sepenuhnya tergantung pada kelayakan kredit setiap unit usaha. Prinsip yang harus dianut dalam pendanaan swasta adalah public private partnership, yaitu kerja sama usaha yang saling memperkuat, saling membesarkan dan saling menguntungkan antara industri besar dengan petani dalam membentuk manajemen rantai pasokan (supply chain management). Sumber pendanaan lain yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pertanian adalah yang bersumber dari Coorporate Social Responsibility (CSR), yaitu bagian dari keuntungan usaha swasta dan BUMN/BUMD. Pendanaan APBN Khusus kewenangan di bidang pertanian yang merupakan kewenangan pilihan, maka peran pemerintah dapat diberikan melalui kerangka regulasi, pelayanan publik dan investasi. Investasi dalam bentuk APBN, Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sektor (K/L) hanya dimungkinkan pada urusan yang memang menjadi kewenangannya, seperti koordinasi perencanaan, pembinaan data dan statistik pertanian, perkarantinaan, penelitian dan pengembangan teknologi spesifik lokasi, pembangunan dan pemeliharaan daerah irigasi yang masih menjadi kewenangan Pemerintah, pengembangan sumberdaya manusia aparatur pertanian di provinsi yang bersifat strategis nasional, penyediaan bibitan/benih, vaksin dan obat-obatan hewan yang bersifat lintas provinsi, pelayanan pengujian mutu alat mesin pertanian, pupuk, pestisida dan pakan ternak, subsidi bunga kredit/program, subsidi sarana produksi (terutama benih dan pupuk) kepada petani miskin berlahan sempit; fasilitasi bencana alam yang berstatus bencana nasional, serta proteksi impor dan promosi produk yang berorientasi ekspor. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 192 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Sekitar 30 persen dari APBN tahunan dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan diupayakan akan dialokasikan untuk menfasilitasi pengembangan kawasan pertanian yang dibiayai dari APBN. Jenis komoditas dan lokasi pengembangan kawasan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian. Sedangkan sekitar 70 % dari APBN tahunan dekonsentrasi dan tugas pembantuan akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan pertanian agar sesuai dengan standar pelayanan teknis yang telah ditetapkan dalam NSPK. Pendanaan APBD Peran yang lebih besar dalam pembangunan pertanian seyogyanya menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota melalui APBD Provinsi/Kabupaten/Kota (termasuk di dalamnya Dana Alokasi Khusus) yang diperuntukkan bagi: (1) penyediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur pertanian yang tidak diminati swasta dan tidak mampu dibangun dan dipelihara oleh masyarakat petani; (2) pengembangan kapasitas kelembagaan pelayanan dasar di bidang pertanian yang meliputi pelayanan pengembangan sumberdaya manusia, teknologi, permodalan, pasar dan informasi pasar; dan (3) mengatasi hambatan dalam pemasaran produk pertanian. Penyediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur pertanian dari hulu sampai hilir meliputi: jaringan irigasi (kurang dari 1.000 ha untuk APBD Kabupaten/Kota dan 1.000-3.000 ha untuk APBD provinsi), embungembung, sumur dalam (artesis), jaringan jalan produksi dan jalan pemasaran ke industri pengolahan, kebun bibit dasar/blok fondasi, balai inseminasi daerah, pusat perbibitan masyarakat, laboratorium serifikasi benih/bibit, pos kesehatan hewan, sarana dan peralatan inseminasi buatan di daerah introduksi, peralatan pengolah tanah berkapasitas besar/traktor, kandang-kandang ternak komunal, pos pengawasan lalu lintas ternak (check point), padang pengembalaan dan kebun bibit hijauan makanan ternak, lantai jemur dan alat pengering (drier), Rumah Potong Hewan (RPH), gudang/silo yang dilengkapi pergudangan berpendingin ruangan, pasar ternak dan pasar komoditas lainnya, pusat promosi produk dan lain-lain. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 193 Pengembangan kapasitas pelayanan dasar mencakup kelembagaan konsultansi; pendanaan; penyediaan sarana produksi (pupuk, media tanam, benih/bibit, pestisida, vaksin, obat hewan, alsin, pengolahan sederhana, kemasan); pelayanan teknologi, pengembangan sumber daya manusia/penyuluhan; proteksi hama dan penyakit/klinik kesehatan tanaman/hewan; sertifikasi produk; pengujian mutu produk; usaha produksi kelompok; koperasi; usaha produksi skala menengah dan besar; pasar dan informasi pasar, dan yang lainnya. 193 194 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENDAHULUAN No. K/L DUKUNGAN 1. Pemerintah Daerah Penerbitan Peraturan Daerah, termasuk diantaranya peraturan terkait RTRW. Jaminan ketersediaan dan status lahan untuk investasi pangan, pengembangan padang penggembalaan dan hijauan makanan ternak Peningkatan kualitas penyelenggaraan penyuluh pertanian oleh Pemprov; Kabupaten/Kota Pembinaan pengembangan kawasan pertanian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan 2. Kementerian Dalam Negeri Kebijakan pengawasan penetapan Peraturan Daerah terutama terhadap retribusi daerah yang menekan harga dan daya saing produk pertanian, Mendorong penerbitan Perda menindak lanjuti UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan 4 PP turunannya Kebijakan yang mendorong pemanfaatan dana desa ke arah pengembangan potensi desa di sektor pertanian dan industri di pedesaan berbahan baku hasil pertanian. 3 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Revitalisasi infrastruktur jaringan jalan produksi , irigasi primer dan sekunder di wilayah sentra produksi Revitalisasi kelembagaan pengelola air/mantri air, waduk dan embung besar di daerah rawan air 4 Kementerian Perindustrian Kebijakan pengembangan kompetensi inti industri nasional dan daerah yang memproduksi barang modal dan sarana produksi yang mendukung produksi primer dan olahan komoditas pertanian Fasilitasi pengolahan skala kelompok dalam rangka peningkatan pendapatan kelompok tani tanaman pangan, horikultura, peternakan dan perkebunan Mendorong pengembangan kawasan industri pengolahan berbasis kawasan pertanian Mendorong revitalisasi pabrik gula, revitalisasi penggilingan padi, serta penguatan industri pakan 194 BAB V DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM MEMBANGUN PERTANIAN DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN 196 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Ruang lingkup pembangunan pertanian secara geografis sangat luas melintasi batas-batas wilayah administratif. Ruang lingkup pemangku kepentingan juga beragam meliputi aparatur pemerintah, anggota badan legislatif, lembaga perguruan tinggi, lembaga penggerak swadaya masyarakat, serta pelaku usaha swasta dan masyarakat petani. Di sisi pemerintahan, pembangunan pertanian melibatkan lintas instansi pemerintah baik di level kementerian, maupun di level satuan kerja perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan pembangunan pertanian yang berada instansi lintas sektoral harus dapat dioptimalkan dengan menghilangkan adanya kebijakan yang saling bertentangan atau terdapat perilaku pemangku kepentingan yang tumpang tindih. Kebijakan pendukung yang ada juga harus bersifat operasional, sehingga rancangan kebijakan harus diketahui sejak awal dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Dalam pelaksanaannya tentunya akan banyak permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Tidak semuanya dapat diselesaikan dibawah kewenangan Kementerian Pertanian. Untuk itulah diperlukan dukungan dari instansi lain. Beberapa bentuk dukungan yang diharapkan dari instansi lain seperti pada Tabel 44. DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 197 Tabel 45. Kebutuhan Dukungan Kementerian/Lembaga Terkait dalam Pembangunan Pertanian No. K/L DUKUNGAN 1. Pemerintah Daerah Penerbitan Peraturan Daerah, termasuk diantaranya peraturan terkait RTRW. Jaminan ketersediaan dan status lahan untuk investasi pangan, pengembangan padang penggembalaan dan hijauan makanan ternak Peningkatan kualitas penyelenggaraan penyuluh pertanian oleh Pemprov; Kabupaten/Kota Pembinaan pengembangan kawasan pertanian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan 2. Kementerian Dalam Negeri Kebijakan pengawasan penetapan Peraturan Daerah terutama terhadap retribusi daerah yang menekan harga dan daya saing produk pertanian, Mendorong penerbitan Perda menindak lanjuti UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan 4 PP turunannya Kebijakan yang mendorong pemanfaatan dana desa ke arah pengembangan potensi desa di sektor pertanian dan industri di pedesaan berbahan baku hasil pertanian. 3 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Revitalisasi infrastruktur jaringan jalan produksi , irigasi primer dan sekunder di wilayah sentra produksi Revitalisasi kelembagaan pengelola air/mantri air, waduk dan embung besar di daerah rawan air 4 Kementerian Perindustrian Kebijakan pengembangan kompetensi inti industri nasional dan daerah yang memproduksi barang modal dan sarana produksi yang mendukung produksi primer dan olahan komoditas pertanian Fasilitasi pengolahan skala kelompok dalam rangka peningkatan pendapatan kelompok tani tanaman pangan, horikultura, peternakan dan perkebunan Mendorong pengembangan kawasan industri pengolahan berbasis kawasan pertanian Mendorong revitalisasi pabrik gula, revitalisasi penggilingan padi, serta penguatan industri pakan DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN 198 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 5 Kementerian Perdagangan Penetapan harga dan kelancaran distribusi produk pertanian Pengaturan importasi sapi bakalan dan daging, serta produk hortikultura Kebijakan penataan kerjasama pemasaran internasional di negara tujuan ekspor Pengaturan pajak dan prosedur ekspor dan impor untuk mendukung peningkatan harga produk segar dan olahan yang berorientasi ekspor Promosi cinta produk pertanian nusantara, serta promosi ekspor Perlindungan harga bagi produk substitusi impor yang telah mampu dihasilkan masyarakat petani Fasilitasi pergudangan di tingkat desa dan resi gudang sebagai sarana stok manajemen Penataan struktur pasar dalam negeri yang masih menekan nilai jual produk di tingkat usahatani. 6 Kementerian Perhubungan Adanya ketersediaan kapasitas, tarif dan kelancaran arus transportasi perdagangan sarana produksi dan komoditas pertanian baik di tingkat lokal, antar pulau maupun internasional Perbaikan moda transportasi dan distribusi ternak berupa kereta, kapal dan prasarana pelabuhan. 7 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Menjadikan sentra komoditas pertanian utama sebagai basis pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi dengan memperhatikan ketersediaan sarana dan infrastruktur yang dibutuhkan 8 Kementerian Koperasi dan UMKM Kebijakan penataan dan pengembangan kelembagaan usahatani menjadi kelembagaan koperasi yang berbasis pada usaha pengolahan, perdagangan maupun penyediaan aneka jasa, terutama permodalan usaha yang dibutuhkan untuk produksi pertanian 9 Kementerian BUMN Dukungan bagi pengembangan sentra produksi oleh BUMN Pembinaan terhadap BUMN produsen pupuk dan benih menjadi lebih profesional dan efisien Revitalisasi pabrik gula DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 199 10 Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan Dukungan kebijakan konservasi hutan lindung dan DAS untuk menjamin ketersediaan air irigasi serta menekan degradasi lahan dan air pertanian Peningkatan produksi komoditas pertanian melalui tumpangsari (terutama kedelai dan tebu) di Hutan Produksi Konversi dan hutan kemasyarakatan Pemeliharaan plasma nutfah pertanian in-situ Rehabilitasi lahan pertanian terlantar yang belum digunakan serta kemudahan pelepasan kawasan budidaya yang diperuntukan untuk perluasan areal pertanian Jaminan ketersediaan dan status lahan utk pemanfaatan pengembangan padang penggembalaan dan hijauan ternak 11 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kebijakan mencegah dan menekan laju konversi lahan pertanian ke non pertanian Penetapan status penguasaan lahan serta perwujudan dan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan Dukungan perluasan lahan bagi pengembangan kawasan pertanian dan redistribusi lahan terlantar Jaminan ketersediaan dan status lahan utk pengembangan padang penggembalaan dan hijauan ternak 12 Kementerian Keuangan Penyediaan dana untuk tenaga lapangan; penyuluh pertanian; pengawas benih; petugas karantina pertanian dan tenaga fungsional lainnya. Pengembangan Lembaga Pembiayaan Pertanian (Skim Khusus Pembiayaan Pertanian) Keterpaduan pemeriksaan produk pertanian di Bandara dan Pelabuhan (Bea Cukai dan Karantina Pertanian) Mendorong dan menjaga stabilitas harga melalui kebijakan fiskal yang tepat. 13 Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebijakan untuk pelestarian sumberdaya air darat (danau dan situ) untuk menjamin ketersediaan air pertanian melalui pengembangan usaha budidaya perikanan Pengembangan integrasi budidaya perikanan tumpang sari/mina padi dan perlindungan tanaman melalui pengendalian musuh alami oleh ikan 14 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kebijakan makro arah pengembangan energi terbarukan Pengembangan energi terbarukan (mikro hidro, surya, angin dan panas bumi) yang tersedia di daerah terpencil dan di sentra produksi untuk mendukung efisiensi proses produksi pertanian DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN 200 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 15 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kebijakan makro arah pengembangan energi terbarukan Pengembangan energi terbarukan (mikro hidro, surya, angin dan panas bumi) yang tersedia di daerah terpencil dan di sentra produksi untuk mendukung efisiensi proses produksi pertanian 16 Kementerian Agama Kebijakan untuk memasyarakatkan program percontohan pembangunan pertanian melalui pengabdian masyarakat oleh pemuka agama 17 Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Kebijakan untuk mendidik anak usia sekolah dini untuk mengenal dan mencintai lingkungan hidup dan kebanggaan terhadap profesi petani dan produk pertanian dalam negeri Pembinan SMK pertanian menjadi sekolah unggulan pencetak tenaga kerja terampil di bidang teknologi dan budidaya pertanian Pendidikan diversifikasi pangan dengan mengkonsumsi bahan pangan lokal 18 Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi Pengembangan konsorsium penelitian agro-nanoteknologi untuk meningkatkan produktivitas dan varietas unggul tanaman dan ternak Mengikutsertakan unsur-unsur dalam Perguruan Tinggi dalam pendampingan kelompok petani 19 Kementerian Komunikasi dan Informatika Sosialisasi program pencapaian swasembada pangan Penyediaan jaringan komunikasi dan informasi bagi balai penyuluhan di kecamatan, serta kantor layanan perkarantinaan di daerah perbatasan dan pelabuhan terpencil 20 Kementerian Kesehatan Kebijakan membina dan melindungi petani/peternak dan masyarakat melalui proses produksi bersih dan pemeliharaan keamanan lingkungan dari penyakit zoonosis Sosialisasi Pola Pangan Harapan yang mendukung diversifikasi konsumsi pangan serta pengawasan produk pertanian yang tidak halal 21 Kementerian PAN dan RB Penambahan tenaga lapangan POPT-PHP, Penyuluh Pertanian, medis dan paramedis kesehatan hewan, Pengawas Benih dan petugas Karantina Pertanian 22 Kementerian Pariwisata Mendorong dan membina agrowisata dan industri kreatif berbahan baku pertanian DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 201 23 TNI dan Polri Mendukung suasana yang kondusif jalannya kegiatan pertanian di pedesaan tanpa kendala yang diakibatkan oleh pemalsuan pupuk, penyaluran pupuk dan benih yang terhambat, konflik sosial dan penyerobotan lahan usaha, serta membantu rehabilitasi lahan pada daerah pasca bencana alam 24 Kemenko Bidang Perekonomian Kebijakan makro untuk sektor pertanian Koordinator lintas kementerian/lembaga mendukung ketahanan pangan nasional 25 Badan Koordinasi Penanaman Modal Kebijakan untuk penyediaan informasi investasi komoditas dan daerah sentra dan pengembangan produksi pertanian bagi penanaman modal langsung industri primer dan olahan produk pertanian 26 Perum Bulog Kebijakan yang mendorong stabilisasi harga komoditas pangan strategis Pemberdayaan usaha kelompok tani yang mampu bekerjasama langsung dalam pemasaran produk pertanian yang dihasilkannya. Optimalisasi sistem pergudangan untuk komoditi strategis lainnya selain beras dalam rangka menjaga stablitas harga Pembinaan sistem logistik ketahanan pangan di tingkat desa 27 Perbankan Pengembangan yang lebih ekspansif dalam pembiayaan pertanian Merumuskan skim pmbiayaan alternatif yang sesuai dengan karakteristik pertanian Kebijakan perbankan yang lebih propertanian 28 Perguruan Tinggi Pengembangan jurusan dan strata pendidikan yang menyiapkan mahasiswa untuk menjadi pelopor pembangunan pertanian pedesaan Peningkatan pembinaan dan pendampingan daerah melalui pengabdian masyarakat DUKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA MEMBANGUN PERTANIAN 202 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 PENUTUP BAB VI PENUTUP 204 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian 2015 – 2019 akan mewujudkan 6 (Enam) Sasaran Strategis yaitu: (1) Pencapaian swasembada beras, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi daging dan gula, (2) Peningkatan diversifikasi pangan, (3) Peningkatan komoditas bernilai tambah, daya saing dalam memenuhi pasar ekspor dan substitusi impor, (4) Penyediaan bahan baku bioindustri dan bioenergi (5) Peningkatan pendapatan keluarga petani, dan (6) Akuntabililtas kinerja aparatur pemerintah yang baik. Sasaran strategis tersebut akan dicapai melalui 7 Strategi Utama Penguatan Pembangunan Pertanian untuk Kedaulatan Pangan (P3KP), yaitu: (1) Peningkatan ketersediaan dan pemanfaatan lahan, (2) Peningkatan infrastruktur dan sarana pertanian, (3) Pengem bangan dan perluasan logistik benih/bibit, (4) Penguatan kelembagaan petani, (5) Pengembangan dan penguatan pembiayaan pertanian, (6) Pengembangan dan penguatan bioindustri dan bioenergi, serta (7) Penguatan jaringan pasar. Untuk peningkatan dampak ekonomi secara signifikan, program dan kegiatan pembangunan pertanian dilaksanakan dengan pendekatan kawasan dan fokus komoditas. Sasaran dan strategi tersebut beserta indikator capaian akan menjadi acuan bagi langkah Kementerian Pertanian ke depan yang secara umum disampaikan dalam bentuk langkahlangkah operasional. Rencana Strategis ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan pertanian di tingkat nasional dan wilayah yang disesuaikan dengan potensi sumber daya serta karakteristik permasalahan yang dihadapi di lapangan. PENUTUP RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 205 206 psy@msuri#0415 LAMPIRAN LAMPIRAN 208 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 1. Sasaran Produksi Padi Tahun 2015 – 2019 (Ton) LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 209 Lampiran 2. Sasaran Produksi Jagung Tahun 2015 – 2019 (Ton) LAMPIRAN 210 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 3. Sasaran Produksi Kedelai Tahun 2015 – 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 211 Lampiran 4. Sasaran Produksi Kacang Tanah Tahun 2015 – 2019 LAMPIRAN 212 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 5. Sasaran Produksi Kacang Hijau Tahun 2015 – 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 213 Lampiran 6. Sasaran Produksi Ubi Kayu Tahun 2015 – 2019 LAMPIRAN 214 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 7. Sasaran Produksi Ubi Jalar Tahun 2015 – 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 215 Lampiran 8. Sasaran Produksi Cabai Merah Besar Tahun 2015 – 2019 LAMPIRAN 216 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 9. Sasaran Produksi Cabai Rawit Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 217 Lampiran 10. Sasaran Produksi Bawang Merah Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 218 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 11. Sasaran Produksi Kentang Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 219 Lampiran 12. Sasaran Produksi Mangga Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 220 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 13. Sasaran Produksi Manggis Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 221 Lampiran 14. Sasaran Produksi Nenas Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 222 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 15. Sasaran Produksi Jeruk Siam Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 223 Lampiran 16. Sasaran Produksi Salak Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 224 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 17. Sasaran Produksi Temulawak Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 225 Lampiran 18. Sasaran Produksi Krisan Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 226 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 19. Sasaran Produksi Anggrek Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 227 Lampiran 20. Sasaran Produksi Tebu Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 228 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 21. Sasaran Produksi Sawit Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 229 Lampiran 22. Sasaran Produksi Karet Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 230 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 23. Sasaran Produksi Kakao Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 231 Lampiran 24. Sasaran Produksi Kopi Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 232 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 25. Sasaran Produksi Lada Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 233 Lampiran 26. Sasaran Produksi Pala Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 234 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 27. Sasaran Produksi Teh Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 235 Lampiran 28. Sasaran Produksi Nilam Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 236 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 29. Sasaran Produksi Jambu Mete Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 237 Lampiran 30. Sasaran Produksi Kapas Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 238 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 31. Sasaran Produksi Tembakau Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 239 Lampiran 32. Sasaran Produksi Cengkeh Tahun 2015-2019 LAMPIRAN 240 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 33. Sasaran Produksi Kelapa Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 241 Lampiran 34. Sasaran Produksi Daging Sapi (karkas) Tahun 2015- 2019 LAMPIRAN 242 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Lampiran 35. Sasaran Produksi Daging Sapi (Meat Yield) Tahun 2015-2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 283 86 Lahan  Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan tujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan; mewujudkan kemandirian, ketahanan, dna kedaulatan pangan; melindungi kepemlikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak,; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian. UU RI No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Ditjen PSP Kemendagri, BPN, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/ kota  Diperlukan penetapan perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi maupun kabupaten/kota. Pasal 17 UU RI No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Ditjen PSP Bappenas, Bappeda 2019  Diperlukan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam PP mengenai Rencana tata ruang wilayah nasional, dalam Perda mengenai rencana tata ruang wilayah propinsi, dan dalam Perda mengenai tata ruang wilayah kabupaten. Bagian Ketiga UU RI No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Ditjen PSP Bappenas, Bappeda, BPN, Pemda 2019 Alsintan Menyusun regulasi yang memberlakukan peredaran dan perdagangan alat mesin pertanian sesuai standar mutu Ditjen PSP Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian 2019 II. Budidaya Usahatani Tanaman Pangan UU RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem BudidayaTanaman Ditjen Tan pangan Pemda LAMPIRAN 284 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 87 Usahatani Perkebunan UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Ditjen Perkebunan Pemda Usahatani Peternakan  Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lainnya yang terkait.  Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.  Diperlukan peraturan pelaksanaan terkait penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis; pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya genetik melalui pembudidayaan dan pemuliaan; penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan/atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan; penetapan jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi; pengembangan budidaya dilakukan dalam suatu kawasan budidaya sesuai dengan ketentuan tataruang; peternakan dan perusahaan peternakan melakukan tatacara panen yang baik; pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; kesehatan masyarakat veterinerdan kesejahteraan hewan; Siskeswanas sebagai pelaksanaan otoritas veteriner; UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ditjen PKH Pemda 2019 Usahatani Hortikultura  Dalam rangka mengelola dan mengembangkan sumberdaya hortikultura secar optimal, bertanggung jawab dan lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; mempberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; dan meningkatkan kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Ditjen Hortikultura Pemda 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 285 88  Diperlukan peraturan menteri terkait penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi sumberdaya manusia; standar kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri terkait bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan perubahan pola iklim.  Diperlukan penetapan menteri terkait sumberdaya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah dan sebarannya.  Diperlukan kententuan mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah NKRI dapat merugikan kepentingan nasional.  Diperlukan Peraturan Menteri terkati tata cara uji mutu dan pendaftaran sarana hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri tentang tata cara dan persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura  Pemerintah dan pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan hortikultura, dan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur pendataan dan perizinan, kriteria usaha, pendaftaran usaha, standar proses dan persyaratan teknis minimal, pemberian fasilitasi dan insentif, pola kemitraan unit usaha budidaya hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri terkait ketentuan mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih serta pengeluaran dan pemasukan benih hortikultura. LAMPIRAN 286 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 89 Petani dan perlindungan petani  Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani; menyediakan prasaran dan sarana pertanian yang dibutuhkan; memberikan kepastian usahatani; melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi dan gagal panen; meningkatkan kemampuan dan kapastias petani serta kelembagaan petani; serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usahatani. UU RI no. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  Diperlukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim Pasal 36 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Badan Litbang BMKG, Kemen LH 2019  Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi usahatani yang dilakukan petani dalam bentuk asuransi pertanian Pasal 37 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PSP BI, Kemenkeu 2019 III. Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Panen dan Pasca Panen Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara kegiatan panen dan Pasca panen yang baik Pasal 69 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Ditjen Hortikultura 2019 Bioindustri dan pengolahan hasil pertanian Diperlukan UU yang mendorong berkembangnya bioindustri dan pengolahan hasil pertanian Ditjen PPHP Kementerian Perindustrian 2019 Harga Pemerintah perlu mengatur dan melakukan peninjauan secara periodik terhadap harga pembelian pemerintah terhadap produk hasil pertanian. Ditjen PPHP Kemendag, Bulog 2019 Impor Pemerintah mengatur dan menetapkan jenis komoditas pertanian, besaran tarif bea masuk produk pertanian yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dalam negeri serta kepentingan hajat hidup orang banyak. Paragraf 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PPHP Kemendag, 2019 Ekspor Pengaturan bea keluar bagi komoditi yang mampu memberikan nilai tambah melalui pengolahan di dalam nengeri Ditjen PPHP Kemendag, 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 287 90 Pemasaran  Diperlukan Peraturan Menteri terkait kewajiban pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri Pasal 73 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Ditjen PPHP Kemendag, 2019  Diperlukan Peraturan Menteri terkait penerapan tata cara pemasaran yang baik produk hortikultura. Pasal 75 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura  Diperlukan Peraturan Menteri terkait sistem informasi hortikultura yang mencakup pengumpulan. Pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura. Pasal 102 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura  Pembatasan pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak berkerjasama dengan kolompok tani, gapoktan, koperasi, da/atau kelembagaan ekonomi petani lainnya di daerah produksi komoditas pertanian Pasal 48 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Mutu dan keamanan pangan Pemerintah menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan Bagian Ketujuh UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PPHP BSN 2019 Jasa Lingkungan Regulasi yang memberikan jaminan berkembangnya agrowisata di wilayah pertanian Ditjen PPHP Kementerian Pariwisata 2019 IV. Sistem Pendukung Sistem Penyuluh Pengaturan sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluh yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluh swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha. UU RI no. 16 tahun 2006 Tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan BPSDMP Kementerian: Perikanan dan Kelautan, Kehutanan 2019 Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan sumberdaya manusia di pertanian melalui aparat pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua pihak yang terkait dengan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan. LAMPIRAN 288 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 91 Penelitian dan Pengembangan Diperlukan Peraturan Menteri terkait pemberian insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian hortikultura. Pasal 111 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Badan Litbang BPPT 2019 Perkarantinaan UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Badan Karantina Kementerian Perikanan dan Kelautan 2019 Pembiayaan Diperlukan regulasi yang mendorong dibentuknya bank bagi petani dan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian Pasal 65 UU RI No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Ditjen PSP Kemenkeu, Bank Indonesia, 2019 V. Konsumsi dan Ketersediaan Pangan Penyediaan pangan  Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatam pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan BKP Pemda  Pemerintah perlu menetapkan sentra Produksi Pangan Lokal sesuai usulan Pemerintah Daerah Pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan BKP Pemda 2019  Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai distribusi pangan BKP Pemda 2019  Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan Pasal 88 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PPHP BSN, BPOM 2019  Diperlukan revisi perundangan terkait otonomi daerah yang menetapkan kembali penanganan ketahanan pangan sebagai urusan pemerintah pusat karena berkaitan dengan ketahanan nasional BKP Kemendagri 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 289 Lampiran 74. Matrik Kinerja dan Pendanaan kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 KEMENTERIAN PERTANIAN 32.810,51 32.392,59 37.412,75 39.105,75 41.284,19 1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya kementrian Pertanian 1.314,28 1.744,63 1.820,41 1.898,07 2.017,49 Terwujudnya akuntabilitas kinerja kementan serta terkoordinasinya pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada unit organisasi lingkup Kementan. Nilai AKIP Kementan 75 76 77 78 79 Opini Laporan Keuangan Kementan WTP WTP WTP WTP WTP Nilai Kualitas Pelayanan Publik Kementan melalui IKM 80 81 82 83 84 Nilai Reformasi Birokrasi Kementan 72 73 74 75 76 Persentase tindaklanjut kerjasama luar negeri (%) 80 85 85 90 90 Pembinaan hukum dan pengelolaan informasi publik bidang pertanian 17,09 18,80 20,68 22,75 25,02 Terbentuknya peraturan perundang-undangan dan terkelolanya informasi publik serta menurunnya permasalahan hukum bidang pertanian Persentase peraturan perundang-undangan yang diterbitkan berdasarkan Prolegnas dan Prolegtan (persen) 70 75 80 85 90 Persentase layanan bantuan hukum lingkup Kementerian Pertanian yang terselesaikan (persen) 70 72 75 78 80 Persentase naskah perjanjian yang dihasilkan (persen) 80 82 84 86 88 LAMPIRAN 290 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Indeks kepuasan pemohon layanan informasi publik bidang pertanian (IKM) 80 83 85 88 90 Pengembangan kerjasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral 29,96 30,00 30,00 30,00 30,00 Meningkatnya intensitas dan kualitas kerja sama luar negeri di bidang pertanian melalui forum bilateral, regional dan multilaterall Fasilitasi dalam mendukung peningkatan ker- jasama luar negeri sektor pertanian (Laporan) 4 4 4 4 4 Kerjasama bidang pertanian yang ditindak lanjuti dalam kerangka forum bilateral, re- gional dan multilateral (kegiatan) 10 10 11 11 11 Dukungan kegiatan pengembangan ker- jasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral (bulan) 12 12 12 12 12 Pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kearsipan Kementerian Pertanian 809,66 1.196,13 1.225,40 1.255,70 1.345,50 Meningkatnya pengelolaan keuangan dan perlengkapan secara akuntabel dan transparan serta tertib pengelolaan kearsipan/dokumentasi Kementerian Pertanian Peningkatan kapasitas pengelola Keuangan (org) 400 400 400 400 400 Peningkatan sumber-sumber potensi PNBP (satker) 20 20 20 20 20 Ketepatan pengelolaan Belanja pegawai 90 91 92 93 95 Laporan Keuangan lingkup Kementan berbasis Akrual (%) 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 291 Peningkatan kapasitas SDM Penyusun Laporan Keuangan (org) 60 70 80 90 100 Penyelesaian Penetapan Kepemilikan BMN Kementerian (Rp. Trilyun) 1 2 2 2 2 Pembukuan Nilai BMN atas Realisasi Anggaran Tahun Berjalan (%) 100 100 100 100 100 Ketersediaan Arsip Dinamis Unit Kearsipan I Kementerian Pertanian (%) 70 80 90 100 100 Kecepatan Layanan Kearsipan (menit) 30 20 10 5 5 Peningkatan kualitas kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian 22,12 23,23 24,39 25,61 26,89 Penataan kelembagaan, pelayanan administrasi perencanaan dan pengembangan pegawai serta mutasi Penataan kelembagaan Kementerian Pertanian (Dokumen) 4 2 2 2 2 Pembinaan jabatan fungsional (Laporan) 6 2 2 2 2 Peningkatan pelayanan publik dan budaya kerja (Laporan) 2 2 2 2 Penataan Dibidang Ketatalaksanaan (Dokumen) 4 3 3 3 3 Fasilitasi Reformasi Birokrasi (Laporan) 4 1 1 1 1 Perencanaan, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai (Dokumen) 19 9 9 9 9 Peningkatan Pelayanan Mutasi, Pensiun dan Pemberhentian Pegawai (Dokumen) 9 4 4 4 4 Pembinaan SDM Aparatur Pertanian melalui Organisasi Kedinasan (Laporan) 2 1 1 1 1 LAMPIRAN 292 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Koordinasi dan pembinaan perencanaan Kement- erian Pertanian 71,59 56,75 62,42 68,66 75,53 Peningkatan koordinasi dan pembinaan penyu- sunan dokumen perencanaan, anggaran, evalu- asi dan pelaporan sesuai siklus perencanaan Nilai SAKIP Setjen (Nilai) 75 76 77 78 79 Jumlah revisi anggaran yang dilakukan (kali) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi hasil evaluasi yang ditindaklanjuti (rekomendasi) 6 6 6 6 6 Penyusunan peta pengembangan kawasan dan fasilitasi penguatan UPSUS 1 - - - - Pengembangan perstatistikan dan sistem infor- masi pertanian 55,79 112,37 121,36 131,07 141,56 Meningkatnya ketersediaan data komoditas dan non komoditas pertanian serta jumlah dan/atau kapasitas sistem informasi yang tersedia bagi seluruh stakeholders di pusat dan daerah Laporan Data Komoditas Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10 Laporan Data Non Komoditas Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10 Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Sistem Informasi Pertanian (Sistem) 7 7 7 7 7 Pembinaan dan Pengembangan SDM Perstatistikan dan Sistem Informasi Pertanian (Orang) 527 527 527 527 527 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12 Pengembangan Database Petani (Database) 1 1 1 1 Monitoring Data Penggilingan Padi Tahun Berjalan (Laporan) 1 1 1 1 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 293 Penyelenggaraan ketatausahaan Kementerian Pertanian, kerumahtanggaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang pertanian 281,04 281,04 309,14 336,57 344,99 Terinformasikannya program pembangunan pertanian melalui berbagai media dan terlaksananya komunikasi publik di bidang informasi pembangunan pertanian Laporan ketatausahan Kementerian Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10 Tingkat kepuasan pengguna sarana dan prasarana Kantor Pusat lingkup Sekretariat Jenderal (Persen) 65 65 65 65 65 Meningkatnya pemberitaan positif program pembangunan pertanian (persen) 7 7 7 7 7 Laporan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, organisasi profesi, dan asosiasi (laporan) 2 2 2 2 2 Laporan keprotokolan dan pelayanan pimpinan (laporan) 2 2 2 2 2 Operasionalisasi gerakan UPSUS 1 Perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian 27,02 26,31 27,01 27,71 28,00 Peningkatan kinerja pelayanan teknis, hukum dan administrasi perlindungan varietas tanaman Jumlah pelayanan proses permohonan hak PVT (varietas) 55 60 65 70 75 Jumlah Penerbitan Sertifikat Hak PVT (sertifikat) 45 50 55 60 65 Jumlah pelayanan proses rekomendasi teknis bidang peternakan (rekomendasi) 110 115 120 125 130 Administrasi dan Manajemen (laporan) 4 4 4 4 4 Jumlah pelayanan pendaftaran Tanda Daftar varietas SDG tanaman (tanda daftar) 175 180 185 190 195 LAMPIRAN 294 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah proses pelayanan pendaftaran varietas hortikultura dalam rangka peredaran (tanda daftar) 200 205 210 215 220 Jumlah pelayanan proses penerbitan surat izin pupuk dan pestisida (surat izin) 2.100 2.105 2.110 2.115 2.120 Jumlah pelayanan proses perizinan pemasu- kan/pengeluaran benih tanaman, SDG Tana- man, obat hewan dan pakan ternak (surat izin) 1.010 1.015 1.020 1.025 1.030 Jumlah panduan pemeriksa subtantif (doku- men)* 10 - - - - Jumlah pemeriksa Uji BUSS (varietas) 50 55 60 65 70 Terbitnya surat izin bidang peternakan (surat izin) 290 295 300 305 310 2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabili- tas Aparatur Kementerian Pertanian 115,53 121,31 127,08 132,86 138,64 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan program/kegiatan secara efektif dan efisien serta upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian Tingkat efektivitas pelaksanaan program/ kegiatan pada satker lingkup Kementerian Pertanian yang diaudit (%) 95 95,50 96 96,50 97 Tingkat efisiensi pelaksanaan program/kegiatan pada satker lingkup Kementerian Pertanian yang diaudit (%) 95 95,50 96 96,50 97 Tingkat keekonomisan pelaksanaan program/ kegiatan pada satker lingkup Kementerian Pertanian yang diaudit (%) 99 99 99 99 99 Tingkat penyelesaian tindak lanjut temuan tidak ekonomis/kerugian Negara (%) 80 80 80 80 80 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 295 Unit Kerja Eselon II/UPT lingkup Kementan yang dinyatakan sebagai unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) (%) 75 76 77 78 80 Unit Kerja Eselon I/UPT lingkup Kementan yang menerapkan SPI dan dinilai handal (%) 75 77 79 81 85 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian 8,03 8,83 9,64 10,11 10,44 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian secara efektif dan efisien Reviu Laporan Keuangan pada satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian serta Reviu Laporan Keuangan Kementan (Laporan Reviu) 8 8 8 8 8 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Laporan Evaluasi/Pengawalan 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian serta reviu Laporan Kinerja Kementerian Pertanian (Laporan Evaluasi) 4 4 4 4 4 LAMPIRAN 296 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketah- anan Pangan 7,98 8,54 9,10 10,21 10,77 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien Reviu Lapoan Keuangan pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Perta- nian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian 7,48 8,23 8,98 9,72 10,47 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 297 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien Reviu Laporan Keuangan pada satker Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evalusi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian 7,40 8,14 8,88 9,62 10,36 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan & Kesehatan Hewan, dan Badan Karantina Pertanian secara efektif dan efisien Reviu Laporan Keuangan pada satker Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 LAMPIRAN 298 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Audit kinerja pada Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan tujuan ter- tentu pada Satker lingkup Kementerian Pertanian 5,67 6,24 6,80 7,37 7,94 Terwujudnya pelaksanaan pembinaan komitmen anti korupsi dan pengawasan tujuan tertentu pada satker lingkup Kementerian Pertanian Pembinaan Komitmen Anti Korupsi lingkup Kementerian Pertanian (Laporan) 1 1 1 1 1 Audit investigasi lingkup Kementerian Perta- nian (Laporan Hasil Audit) 24 24 24 24 24 Pengawasan dengan tujuan tertentu lingkup Kementerian Pertanian (Laporan Hasil Audit) 2 2 2 2 2 Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Inspektorat Jenderal 78,97 81,33 83,68 85,83 88,66 Meningkatnya kapasitas manajemen administrasi, sumberdaya, sarana dan prasarana, serta anggaran lingkup Inspektorat Jenderal Tersusunnya dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan pada Bagian Perencanaan (Dokumen) 14 14 14 14 14 Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pada Bagian Organisasi Kepegawaian Hukum dan Humas (Laporan) 9 9 9 9 9 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 299 Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pada Bagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil Audit (Laporan) 4 4 4 4 4 Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pada Bagian Keuangan dan Perlengkapan (Laporan) 3 3 3 3 3 Terlaksananya pelaksanaan kegiatan pendukung pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal Kementan (Kegiatan) 5 5 5 5 5 3 Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan 2.833,21 6.910,43 9.168,92 9.930,15 10.867,12 Meningkatkan produksi tanaman pangan Tercapainya Produktivitas Kedelai (Ku/Ha) 15,50 15,74 16,00 16,60 16,93 Tercapainya Produktivitas Ubi Kayu (Ku/Ha) 234,00 240,30 246,80 253,45 260,30 Tercapainya Produktivitas Kc.Tanah (Ku/Ha) 14,12 14,37 14,67 15,02 15,42 Tercapainya Produktivitas Kc.Hijau (Ku/Ha) 11,70 11,90 12,10 12,30 12,50 Tercapainya Produktivitas Ubijalar (Ku/Ha) 147,48 153,30 159,34 165,63 172,16 Tercapainya Produktivitas Padi (Ku/Ha) 51,40 52,35 52,61 52,87 53,14 Tercapainya Produktivitas Jagung (Ku/Ha) 50,54 51,41 52,65 53,75 54,80 Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul Bersetifikat Untuk Padi (%) 50,00 50,00 50,00 50,00 50,00 Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul Bersetifikat Untuk Jagung (%) 50,00 50,00 50,00 50,00 50,00 Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul Bersetifikat Untuk Kedelai (%) 35,00 35,00 35,00 35,00 35,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Padi (%) 93,00 93,00 93,00 93,00 93,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Jagung (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kedelai (%) 97,00 97,00 97,00 97,00 97,00 LAMPIRAN 300 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Tanah (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Hijau (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubi Jalar (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubikayu (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Padi(%/thn) 0,06 0,18 0,24 0,31 0,37 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Jagung (%/thn) 0,31 0,48 0,63 0,77 0,90 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Kedelai (%/thn) 0,43 0,65 0,80 1,08 1,34 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Ubi Kayu(%/thn) 0,08 0,16 0,24 0,31 Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi 957,50 2.422,40 4.281,05 4.628,75 5.111,31 Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya Tanaman Aneka Kacang dan Umbi yang Tepat untuk Peningkatan Produksi Melalui Peningkatan Produktivitas Penerapan PTT Kedelai (Ha) PAT-PIP Kedelai (Ha) - - Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Ubi Kayu (GPPTT) (Ha) 3.000 5.000 6.000 7.000 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 301 Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Kc.Tanah (GPPTT) (Ha) 2.750 3.025 3.325 3.650 Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Kc.Hijau (GPPTT) (Ha) 1.100 1.200 1.300 1.400 Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Ubijalar (GPPTT) (Ha) 2.750 3.025 3.328 3.660 Terlaksananya pembinaan dan pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Pengelolaan Produksi Tanaman Serelia 1.344,07 2.678,60 2.946,46 3.241,11 3.565,22 Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya Tanaman Serealia yang Tepat untuk Peningkatan Produksi Melalui Peningkatan Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Padi (GAP) (Ha) Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Jagung (GAP) (Ha) Terlaksananya pembinaan dan pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan 95,14 144,00 158,60 173,36 190,30 Terlaksananya Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Pemberdayaan Penangkar (unit) 175 - - - - Pengawasan dan Sertifikasi Benih (Balai) 32 32 32 32 32 Perbanyakan Benih Sumber di Balai Benih (Balai) 31 31 31 31 31 Unit Prosesing Benih Khusus Aceh / CF-SKR (Unit) 1 - - - - Penguatan Seribu Desa Mandiri Benih (Provinsi) - 32 32 32 32 Pembinaan, Monev dan Pelaporan (Paket) 1 1 1 1 1 Bantuan Benih Padi Inbrida (Ha) Bantuan Benih Jagung Hibrida (Ha) LAMPIRAN 302 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Seribu Desa Mandiri (Unit) 1.000 Penguatan Kelembagaan Penangkar/Produ- sen Benih (unit) 32 32 32 32 32 Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan Dari Gangguan OPT dan DPI 103,99 220,41 216,96 214,98 214,61 Mengamankan Luas Areal Tanaman Pangan Dari Serangan OPT dan Terkena DPI Pemantapan Penerapan PHT (Ha) Penerapan Penanganan DPI (Ha) 400 300 350 400 450 Gerakan Pengendalian OPT Reguler (Kali) 510 687 755 830 913 Sarana Penanggulangan OPT/DPI (Paket) 1 1 1 1 1 Terlaksananya Pembinaan dan Pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan 78,51 1.160,74 1.251,68 1.324,01 1.400,21 Penurunan susut hasil tanaman pangan Dukungan Sarana Pascapanen Padi (unit) 2.970 4.200 4.325 4.450 4.575 Dukungan Sarana Pascapanen Jagung (unit) 2.531 1.486 1.419 1.378 1.354 Dukungan Sarana Pascapanen Kedelai (unit) 1.500 1.700 2.400 2.300 2.100 Dukungan Sarana Pascapanen Ubi Kayu (unit) Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pembinaan, Monev (paket) 1 1 1 1 1 Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan 233,30 259,63 286,29 315,52 347,57 Terlaksananya Dukungan manajemen perencanaan, keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 303 Dukungan manajemen perencanaan, keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan (Paket) 1 1 1 1 1 Dukungan Sarana Produksi untuk Kawasan Perbatasan/Daerah Tertinggal/MP3KI/SIPP (Unit) 20 20 20 20 20 Pengembangan Metode Pengujian Mutu Benih dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian Benih 7,52 9,42 9,60 10,50 11,60 Berkembangnya Metode Pengujian Mutu Benih dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Terlaksananya Pengembangan metode pengujian mutu benih (Metode) 10 10 10 10 10 Terlaksannya Laboratorium Yang Menerapkan Sistem Mutu (Lab) 8 8 8 8 8 Terlaksannya Laboratorium Penyelenggara Uji Profisiensi (Lab) 35 35 35 35 35 Dukungan manajemen kegiatan pengembangan metode pengujian mutu benih dan penerapan sistem mutu laboratorium pengujian benih (bulan) 12 12 12 12 12 Pengembangan Peramalan Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan 13,18 15,23 18,27 21,93 26,31 Tersedianya Informasi dan Model Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Sebagai Rujukan dalam Pengamanan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Terlaksannya Penerapan dan pengembangan peramalan OPT (Provinsi) 24 24 24 24 24 Terlaksannya Informasi Peramalan Serangan OPT (Informasi) 48 48 48 48 48 Terlaksannya Teknologi Pengamatan, Peramalan dan pengendalian OPT (Model) 12 12 12 12 12 LAMPIRAN 304 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 4 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hortikultura Ramah Lingkungan 1.129,09 1.185,54 1.280,38 1.382,81 1.493,44 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi cabai, bawang merah, jeruk dan aneka produk hortikultura lainnya dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan Produksi aneka cabai (ton) 1.833.419 1.865.755 1.910.503 1.956.422 2.004.198 Produksi bawang merah (ton) 1.125.247 1.172.636 1.231.765 1.293.846 1.359.412 Produksi aneka jeruk (ton) 1.640.377 1.697.790 1.765.702 1.845.159 1.915.988 Produksi Hortikultura lainnya : a. Buah (ton) 17.988.469 18.357.100 18.735.649 19.120.278 19.510.039 b. Sayuran (ton) 10.887.768 11.105.864 11.328.338 11.551.684 11.782.187 c. Florikultura : - Bunga dan daun potong lainnya (tangkai) 660.308.904 703.281.720 749.102.883 797.963.904 850.069.313 - Tanaman Hias Pot dan Lansekap (Pohon) 33.802.591 35.337.328 36.945.182 38.629.785 40.394.953 - Bunga Tabur (Kg) 23.591.630 24.344.203 25.120.783 25.922.136 26.749.052 d. Tanaman Obat (ton) 563.702 585.056 606.936 629.370 654.326 Kehilangan hasil pasca panen : a. Buah (%) - 33 31 28 25 b. Sayuran : - - Sayuran Daun (%) - 19 18 17 16 - Sayuran Umbi (%) - 5 5 5 5 - Sayuran Buah (%) - 5 5 5 5 c. Florikultura (%) - 20 18 16 15 d.Tanaman Obat (%) - 19 18 17 16 Pengamanan produksi dari serangan OPT (%) Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 305 Ketersediaan Benih : a. Benih Buah (%) 4 4 4 4 4 b. Benih Sayur (%) 3 3 3 3 3 c. Benih Tanaman Obat (%) 2 2 2 2 2 d. Benih Florikultura (%) 3 3 3 3 3 Laporan Kinerja (%) - 83 85 87 90 Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen tanaman buah ramah lingkungan 115,69 189,20 204,58 221,22 239,20 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar konsumsi jeruk dan aneka produk buah lainnya dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (ton) Kawasan Jeruk (ha) - 4.550 4.770 5.010 5.260 Kawasan Buah lainnya (ha) - 4.550 4.770 5.010 5.260 Desa Organik Berbasis Tanaman Buah (desa) - 20 25 25 30 Registrasi kebun GAP Buah (kebun) 870 870 900 900 900 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Buah (unit) - 50 55 60 65 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Buah (Unit) - 635 655 680 705 Pengembangan kawasan Buah (ha) *) 6.307 - - - Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman Buah (unit) *) 615 - - - - Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen tanaman florikultura ramah lingkungan 48,96 92,66 103,21 114,79 127,43 Terpenuhinya sebagian besar komoditas florikultura untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (tangkai, pohon, kg) Kawasan Tanaman Florikultura (m2) LAMPIRAN 306 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Desa Organik Berbasis Tanaman Florikultura (desa) - 10 10 15 15 Registrasi Lahan usaha GAP Florikultura (LU) 50 50 50 50 50 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Florikultura (unit) - 115 120 120 122 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Florikultura (Unit) - 215 220 225 230 Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman Florikultura (unit) *) 200 - - - - Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen sayuran dan tanaman obat ramah lingkungan 614,87 376,98 401,76 428,24 456,57 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi aneka cabai, bawang merah, sayuran lain- nya dan tanaman obat dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (ton) 14.410.136 14.729.311 15.077.542 15.431.322 15.800.123 Kawasan Cabai (Ha) - 2.980 3.125 3.280 3.450 Kawasan Bawang Merah (Ha) - 1.700 1.790 1.880 1.975 Kawasan sayuran lainnya (Ha) - 2.170 2.280 2.395 2.515 Kawasan Tanaman Obat (Ha) 751 990 1.040 1.090 1.145 Desa Organik Berbasis Tanaman Sayuran (Desa) - 15 15 20 20 Desa Organik Berbasis Tanaman obat (Desa) - 5 5 10 10 Registrasi Lahan usaha GAP Sayuran dan Tanaman Obat (LU) 1.200 1.200 1.200 1.200 1.200 Sarana dan Prasarana Budidaya Sayuran (unit) - 210 225 245 260 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Obat (unit) - 40 45 50 55 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 307 Sarana dan prasarana pasca panen Sayuran (Unit) - 805 815 825 835 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Obat (Unit) - 60 75 80 75 Kawasan Tanaman Sayuran (Ha)* 7.991 - - - - Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat (unit)* 742 - - - - Peningkatan produksi dan sistem perbenihan hortikultura 90,71 143,12 156,21 170,41 185,86 Terpenuhinya kebutuhan benih hortikultura bermutu untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor (%) 2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4 Produksi benih Bawang Merah (Kg) - Produksi Benih Kentang (K Nol) - Produksi benih Jeruk (batang) - Produksi benih tanaman florikultura (tanaman) - Produksi benih tanaman buah lainnya (batang) - Produksi benih tanaman obat (kg) - Penguatan kelembagaan (lembaga) - 64 64 64 64 Fasilitasi bantuan penangkar benih (kelompok) - 150 155 160 165 Lembaga Perbenihan hortikultura (lembaga) *) 160 - - - - Benih Tanaman Sayuran Bermutu (kg) *) - - - - Benih Tanaman Florikultura bermutu (benih) *) - - - - Benih Tanaman Obat bermutu (kg) *) - - - - Benih Tanaman Buah Bermutu (batang) *) - - - - Peningkatan usaha pengamanan dan sistem perlindungan hortikultura 93,05 145,81 159,03 173,38 188,96 Terlaksananya usaha pengamanan dan berkembangnya sistem perlindungan hortikultura secara ramah lingkungan (%) Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% LAMPIRAN 308 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Lab. PHP/ Lab. Agensia Hayati/ Lab. Pestisida (Unit) - 116 116 116 116 Pengembangan klinik PHT (Unit) - 370 390 410 430 Pengelolaan OPT Ramah Lingkungan (kali) 2.045 2.260 2.370 2.490 2.615 SL PHT / Penerapan PHT (Kelompok) 660 690 730 760 800 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (Reko- mendasi) 75 90 95 100 105 Lembaga perlindungan tanaman hortikultura (unit) *) 310 - - - - Peningkatan usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura 165,81 237,77 255,59 274,77 295,42 Meningkatnya usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura (%) - 83 85 87 90 Dokumen perencanaan, Evaluasi pelaporan, keuangan dan perlengkapan serta kepega- waian (jenis dokumen) - 12 12 12 12 Fasilitas Kelompok Pengerak Pembangun Hortikultura di Wilayah Penyanggah (kelompok) - 240 240 240 240 Fasilitasi Horti Tecnopark (lokasi) - 3 4 5 5 Lembaga pengembangan hortikultura : Penggerak membangun desa (PMD) / Kelompok tani pada area periurban (kelompok) *) 240 - - - - Pelayanan Manajemen (bulan) *) 12 - - - - Laporan Kinerja (laporan) *) 7 - - - - 5 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Perkebunan Berkelanjutan 4.754,15 2.481,49 2.482,25 2.081,34 2.052,10 Terwujudnya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal serta pengembangan sistem pertanian bioindustry berkelanjutan Laju peningkatan produksi tanaman tebu (%) 12,91 10,03 7,03 4,57 4,37 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 309 Laju peningkatan produksi tanaman unggulan perkebunan lainnya (%) 5,89 2,52 2,86 2,84 2,80 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Rempah dan Penyegar 1.921,25 940,85 941,25 941,45 941,45 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Rempah Penyegar Pengembangan areal produktif tanaman Kopi (ribu Ha) 34,15 16,21 16,15 16,12 16,12 Pengembangan areal produktif tanaman Teh (ribu Ha) 3,22 3,10 3,10 3,10 3,10 Pengembangan areal produktif tanaman Kakao (ribu Ha) 88,46 88,46 88,46 88,46 Pengembangan areal produktif tanaman Lada (ribu Ha) 10,58 5,88 5,88 5,88 5,88 Pengembangan areal produktif tanaman Cengkeh (ribu Ha) 9,77 6,42 6,42 6,42 6,42 Pengembangan areal produktif tanaman Pala (ribu Ha) 10,78 7,49 7,41 7,38 7,38 Pemberdayaan Pekebun Tanaman Rempah dan Penyegar (Orang) Pengembangan Kebun Benih Tanaman Rempah dan Penyegar (Ha) 101 48,32 48,32 48,32 48,32 Pengembangan desa pangan organik berbasis tanaman rempah dan penyegar (desa) - 20 30 35 35 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman Rempah dan Penyegar (dokumen) 21 21 21 21 21 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Semusin 1.953,61 1.131,03 1.131,03 738,10 738,10 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Semusim Pengembangan areal produktif tanaman Tebu (ribu Ha) 66,71 40,00 40,00 23,82 23,82 LAMPIRAN 310 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan areal produktif tanaman semusim lainnya (ribu Ha) 8,44 4,04 4,04 4,04 4,04 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tana- man Semusim (dokumen) 23 23 23 23 23 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Tahunan 392,16 176,64 176,94 168,74 139,45 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Tahunan Pengembangan areal produktif tanaman Karet (ribu Ha) 19,99 6,95 6,95 5,99 4,23 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa (ribu Ha) 35,65 14,05 14,05 14,05 10,05 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa Sawit (ribu Ha) 7,99 3,51 3,51 3,51 3,51 Pengembangan areal produktif tanaman tahunan lainnya (ribu Ha) 2,82 0,88 0,84 0,79 0,75 Pengembangan Sistem Pertanian Berbasis Tanaman Tahunan (KT) 18 8,61 8,61 8,61 8,61 Pemberdayaan Pekebun Tanaman Tahunan (Orang) 7.000 7.000 7.000 7.000 Pengembangan Kebun Sumber Benih Tanaman Tahunan (Ha) 218 154 154 154 104 Pembinaan dan pengawalan Revitalisasi Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Kakao) (laporan) 91,00 43,53 43,53 43,53 43,53 Pengembangan desa pangan organik berbasis tanaman tahunan (desa) - 5 10 10 5 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman Tahunan (dokumen) 15 15 15 15 15 Dukungan Penanganan Pascapanen dan Pembinaan Usaha 47,78 22,86 22,86 22,86 22,86 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 311 Meningkatnya Penerapan Pascapanen dan Pembinaan Usaha Perkebunan Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan (kasus) 42 20 20 20 20 Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan (provinsi) 32 15 15 15 15 Pembinaan Pascapanen Tanaman Semusim (KT) 9 4 4 4 4 Pembinaan Pascapanen Tanaman Rempah dan Penyegar (KT) 102 49 49 49 49 Pembinaan Pascapanen Tanaman Tahunan (KT) 188 90 90 90 90 Koordinasi Pelaksanaan Penanganan Pascapanen dan Pembinaan Usaha Perkebunan (dokumen) 17 17 17 17 17 Dukungan Perlindungan Perkebunan 174,40 83,43 83,43 83,43 83,43 Menurunnya Luas Areal yang Terserang OPT dan Terfasilitasinya Pencegahan Kebakaran Lahan dan Kebun, Bencana Alam serta Dampak Perubahan Iklim Pemberdayaan Perangkat (unit) 135 65 65 65 65 SL-PHT Perkebunan (KT) 224 107 107 107 107 Kesiapan pencegahan kebakaran lahan dan kebun (dokumen) 18 18 18 18 18 Antisipasi Perubahan Iklim (KT) 77 27 27 27 27 Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan (ribu Ha) 33,37 15,96 15,96 15,96 15,96 Pemberdayaan Petugas Pengamat OPT (Orang) 994 994 994 994 994 Koordinasi Pelaksanaan Dukungan Perlindungan Perkebunan (dokumen) 20 20 20 20 20 LAMPIRAN 312 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya 194,58 93,08 93,08 93,08 93,08 Terfasilitasinya Pelayanan Perencanaan Program, Anggaran dan Kerjasama yang Berkualitas; Pelak- sanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset yang Berkualitas; Pelayanan Umum, Organ- isasi, Tata Laksana Kepegawaian, Humas, Hukum dan Administrasi Perkantoran yang Berkualitas; serta Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penye- diaan Data dan Informasi yang Berkualitas Dukungan Kegiatan Manajemen dan Teknis Lainnya (bulan) 12 12 12 12 12 Dukungan Pengembangan Tanaman Perkebu- nan Berkelanjutan (bulan) 12 12 12 12 12 Jumlah dokumen perencanaan, keuangan dan perlengkapan, kepegawaian dan umum serta evaluasi dan pelaporan (dokumen) 19 19 19 19 19 Dukungan Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih serta Penyiapan Teknologi Proteksi Tanaman Perkebunan 70,37 33,59 33,65 33,67 33,73 Terlaksananya Pengawasan dan Pengujian Benih Tanaman Perkebunan dan Penyiapan Teknologi Proteksi Tanaman Perkebunan Pembangunan Kebun Contoh, Uji Demplot dan Uji Koleksi (unit) 100 100 100 100 100 Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih (juta batang) 17,19 17,54 17,89 18,23 18,60 Rakitan Teknologi Spesifik Lokasi Proteksi Tanaman Perkebunan (paket teknologi) 29 29 29 29 29 Eksplorasi, Pemanfaatan, Pengembangan, Pengujian Agensia Hayati (jenis) 15 15 16 16 17 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 313 Koordinasi, Pembinaan dan Monev Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (dokumen) 29 29 29 29 29 6 Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat 3.342,78 3.540,49 3.773,74 4.098,37 4.444,19 Meningkatnya pangan hewani asal ternak -Produksi Daging Sapi/Kerbau (ribu ton) 545,29 588,56 639,61 694,96 755,04 -Produksi Daging ternak lainnya (ribu ton) 3.438,01 3.678,67 3.796,88 3.969,57 4.167,51 -Produksi Telur (ribu ton) 3.131,89 3.393,36 3.565,86 3.655,43 3.770,04 -Produksi Susu (ribu ton) 799,97 850,77 910,57 980,88 1.063,56 Meningkatnya daya saing peternakan -Peningkatan status kesehatan hewan (%) 70,00 73,00 76,00 78,00 80,00 -Jumlah sertifikat (buah) 25.000,00 26.000,00 27.000,00 28.000,00 29.000,00 Meningkatnya kesejahteraan peternak -Nilai Tukar Peternak (Rp) 106,65 106,94 107,23 107,53 108,12 Peningkatan Produksi Ternak 1.209,65 1.310,30 1.417,84 1.541,04 1.682,40 Meningkatnya Manajemen Pemeliharaan Ternak Mendukung Peningkatan Populasi dan Produksi Ternak Pengembangan budidaya Ternak Potong (kelompok) 1.075 1.106 1.136 1.167 2.909 Pengembangan ternak perah (kelompok) 111 122 134 148 163 Pengembangan Budidaya Ternak Unggas dan Aneka Ternak (kelompok) 245 310 325 341 359 Penguatan Usaha dan Kelembagaan Peternak (Kegiatan) 15 50 60 70 85 Optimalisasi IB dan Sinkronisasi Berahi (akseptor) 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 Peningkatan Produksi Pakan Ternak 887,63 746,13 800,43 874,00 980,00 Meningkatnya ketersediaan pakan ternak Pengembangan Hijauan Pakan Ternak (stek) 5.368.000 4.000.000 4.000.000 4.500.000 5.000.000 LAMPIRAN 314 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pakan Olahan/Bahan Pakan (ton) 20.493 14.405 14.535 16.765 18.510 Pengembangan Mutu dan Keamanan Pakan (sampel) 6.700 7.600 7.850 8.100 8.350 Pengendalian dan Penanggulangan Panyakit He- wan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis 402,01 420,45 444,49 455,97 531,21 Meningkatnya Status Kesehatan Hewan Pengendalian, pencegahan dan pember- antasan Penyakit Hewan Menular Strategis Zoonosis (PHMSZ), Viral, Bakterial, parasit dan gangguan reproduksi (dosis) Pengujian Penyakit Hewan dan sertfikasi obat hewan (sampel) 131.600 157.600 188.800 226.240 271.168 Penguatan Kelembagaan Otoritas Veteriner (wilayah) 34 34 34 34 34 Produksi vaksin dan bahan biologik (dosis) Penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANNAS)/ wilayah 34 34 34 34 34 Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Benih dan Bibit 370,79 555,00 571,00 600,00 630,00 Meningkatnya kualitas dan kuantitas benih dan Bibit Peningkatan Produksi Benih Ternak (Dosis) Peningkatan Produksi Bibit Ternak (Ekor) 460.676 537.209 568.076 598.654 629.061 Penguatan Kelembagaan dan Wilayah Perbibitan Ternak (Sertifikat/SKLB) Penjaminan Produk Hewan yang ASUH dan Berdaya Saing 178,90 192,30 201,22 210,78 220,80 Meningaktanya produksi hewan yanga ASUH dan Berdaya Saing Penjaminan Produk hewan yang ASUH (unit) 79 120 166 173 180 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 315 Pencegahan penularan zoonosis (unit) 22 30 30 30 30 Penerapan Kesejahteraan Hewan (unit) 29 40 40 40 40 Pemenuhan Persyaratan Teknis Produk Hewan Prospektif (unit) 8 20 25 25 25 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Peternakan 293,80 316,30 338,76 416,57 399,78 Terjaminnya dukungan manajemen teknis Penerapan SAKIP (dokumen) 726 656 665 670 676 Kegiatan kesekretariatan lainnya (bulan) 12 12 12 12 12 7 Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian 653,28 1.179,93 1.378,85 1.580,92 1.849,16 Meningkatnya ekspor produk pertanian -Peningkatan volume ekspor produk pertanian (% per tahun) 10 10 10 10 10 Meningkatnya penguasaan pasar domestik produk pertanian nusantara -Pertumbuhan laju volume impor produk pertanian (% per tahun) 5 5 5 5 5 Pengembangan Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian 43,70 61,21 79,57 95,49 114,58 Jumlah pelaku usaha yang menerapkan standar dan regulasi teknis di bidang pertanian (unit usaha) 60 70 80 90 100 Jumlah standar dan regulasi teknis bidang pertanian yang ditetapkan (SNI/Regulasi) 10 10 10 10 10 Jumlah lembaga penilai kesesuaian yang menerapkan standar kelembagaaan (OKKPD, Laboratorium Pengujian dan Lembaga Sertifikasi) (unit) 45 45 45 45 45 LAMPIRAN 316 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah pelaku usaha yang memenuhi persyaratan standar mutu yang sudah diharmonisasikan dan regulasi negara tujuan ekspor (unit usaha) 4 6 8 9 10 Penyelesaian kasus ketidaksesuaian mutu dan keamanan pangan produk ekspor (%) 70 75 80 80 80 Peningkatan jumlah produk pangan segar pertanian beredar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan (persen) 10 10 10 10 10 Jumlah alat dan mesin pertanian yang diuji/ sertifikasi kesesuaiannya terhadap standar (unit Alsintan) 255 275 275 300 300 Pengembangan Pemasaran Domestik 79,81 128,59 153,51 184,21 221,06 Berkembangnya Pemasaran Domestik Produk Pertanian Peningkatan akses pemasaran antara poktan/ gapoktan dengan pihak lembaga pemasaran dan lembaga pengolahan (%/tahun) 10 10 10 10 10 Peningkatan kualitas layanan ekspor dan impor 5% per tahun dari 65% di tahun 2015 menjadi 85% di tahun 2019 (%/tahun) 10 10 10 10 10 Peningkatan jumlah bahan kebijakan stabilisasi harga komoditas pertanian strategis (%/ tahun) 3 3 3 3 3 Peningkatan kapasitas pemasaran produk pertanian di unit kelembagaan pasar (pasar tani, pasar ternak, UPPG. STA dan pasar lelang karet)(%/tahun) 10 10 10 10 10 Pengembangan Unit Pemasaran Poktan / Gapoktan (UPPG) Cabai dan Bawang Merah (unit usaha) - program Nawacita - 14 - - - Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 317 Peningkatan kualitas penyediaan data informasi pasar hasil pertanian secara lengkap, akurat, terkini, tepat waktu dan berkesinambungan (%/tahun) 10 10 10 10 10 Pengembangan Pemasaran Internasional 13,94 34,67 45,07 54,09 64,90 Berkembangnya Pemasaran Internasional Produk Pertanian Peningkatan volume ekspor produk pertanian unggulan (%) 10 10 10 10 10 Peningkatan perlindungan produk pertanian melalui kebijakan tarif (jenis komoditas/ tahun) 4 4 5 5 5 Perluasan ekspor produk pertanian (negara) 5 5 5 6 6 Jumlah poktan/gapoktan/ pelaku usaha yang melakukan ekspor 10 12 14 16 18 Pengembangan Usaha dan Investasi 33,84 73,87 81,88 98,25 127,73 Berkembangnya Usaha dan Investasi Bidang Pertanian Jumlah kawasan agrowisata dan kawasan agribisnis yang dikembangkan Pemerintah Daerah dan/atau pihak swasta (lokasi) 3 3 3 3 3 Jumlah Buku Persyaratan IG dalam rangka sertifikasi IG oleh ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM (buku persyaratan) 3 3 3 3 3 Jumlah kemitraan pengembangan usaha (MoU) 10 12 14 16 18 Jumlah kerjasama pengembangan usaha yang ditindaklanjuti (MoU) - program Nawacita - 6 - - - Jumlah peningkatan nilai investasi pertanian (%) PMA : 10 PMA : 10 PMA : 10 PMA : 10 PMA : 10 Jumlah kesepakatan dagang yang didapat dari promosi produk pertanian(dokumen) 10 10 10 10 10 LAMPIRAN 318 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pengolahan Hasil Pertanian 299,03 706,37 791,02 875,53 976,94 Berkembangnya Pengolahan Hasil Pertanian Peningkatan rendemen penggilingan padi (%) 5 5 5 5 5 Jumlah unit usaha hasil pertanian yang dikembangkan / dibangun dan operasional (%) 80 80 80 80 80 Jumlah unit usaha pengolahan hasil peter- nakan (unit usaha) - Program Nawacita / Biogas - 12 - - - Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengola- han dan Pemasaran Hasil Pertanian 182,96 175,22 227,79 273,35 343,95 Pengembangan Manajemen Perencanaan Pro- gram dan Anggaran, Kerjasama, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Penilaian Laporan Kinerja (nilai) 75,50 76,00 76,50 77,00 77,50 Peta unit kerja rawan penyimpangan 5 4 4 4 3 8 Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian 14.004,23 7.993,75 9.507,82 9.739,64 9.977,24 Penambahan Luas Pertanaman Tercapainya Perluasan Areal Tanam : Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi (Ha) - 200.000 266.700 266.700 266.600 Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi (Ha) 600.000 60.000 45.000 30.000 15.000 Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan HPT (Ha) - 25.000 25.000 25.000 25.000 Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian 5.010,65 868,26 908,08 943,70 970,50 Meningkatnya Ketersediaan Air Irigasi dalam Mendukung Produksi Pertanian Jumlah pengembangan sumber air alternatif skala kecil (pengembangan irigasi air permukaan dan irigasi air tanah) (Unit) - 700 1.000 1.200 1.400 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 319 Jumlah pengembangan jaringan dan optimasi air (Ha) 500.000 500.000 500.000 500.000 Jumlah pengembangan/ pelaksanaan konservasi air dan lingkungan hidup serta antisipasi perubahan iklim (Unit) - 2.971 3.268 3.595 3.775 Jumlah pengembangan kelembagaan petani pemakai air (melalui Pemberdayaan P3A dan Pengembangan Irigasi Partisipatif) (Paket) - 600 650 700 750 Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian 3.927,58 5.918,25 7.219,55 7.408,55 7.535,15 Meningkatnya luasan areal pertanian, pengembangan optimasi lahan, dan metode SRI, serta mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dan mendorong peningkatan status kepemilikan lahan petani serta mengevaluasi pemanfaatan sertifikat tanah petani. Jumlah perluasan sawah (Ha) - 200.000 266.700 266.700 266.600 Jumlah perluasan areal lahan kering untuk hortikultura (Ha) - 75.000 75.000 75.000 75.000 Jumlah perluasan areal lahan kering untuk perkebunan (Ha) - 150.000 150.000 150.000 150.000 Jumlah perluasan areal lahan kering untuk peternakan (Ha) - 25.000 25.000 25.000 25.000 Jumlah pengembangan optimasi lahan pertanian dan pemulihan kesuburan tanah (Ha) 275.000 350.000 425.000 450.000 Jumlah Jalan Pertanian (Km) - 2.000 2.000 2.000 2.000 Jumlah Pengembangan Metode SRI (Ha) 200.000 250.000 350.000 365.000 400.000 Jumlah bidang tanah petani yang di prasertifikasi dan pasca sertifikasi (Bidang) - 1.600 1.600 1.600 1.700 Jumlah audit Lahan Pertanian (Paket) - 225 225 225 225 Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian 2.907,89 188,20 188,20 188,20 188,20 Meningkatnya pemanfaatan alat dan mesin pertanian LAMPIRAN 320 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah bantuan alat dan mesin pertanian (unit) 7.308 7.308 7.543 7.543 Jumlah Pengembangan UPJA Mandiri (Paket) - 50 50 50 50 Jumlah Pengembangan dan Pembinaan UPJA (UPJA) 166 166 166 166 Jumlah jenis alsintan yang diawasi di lokasi (Pkt) - 5 5 5 5 Dukungan Manajemen dan dukungan Teknis Lain- nya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanain 1.076,10 224,93 224,93 224,93 224,93 Meningkatnya fasilitasi pelayanan teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan kerja Direktorat Jenderal Jumlah dokumen perencanaan (Program, Anggaran dan Kerjasama), keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan program pen- ingkatan nilai tambah, daya saing, sarana dan prasarana pertanian (dokumen). 6 6 6 6 6 Fasilitasi Pupuk dan Pestisida 458,33 57,50 57,50 57,50 57,50 Tersalurnya Pupuk Bersubsidi dan Dioptimalkanya Rumah Kompos di daerah sentra produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan sentra peternakan. Jumlah Terbangunnya Rumah Kompos (Unit) 897 250 250 250 250 Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan Pengembanagn Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) 623,68 736,61 909,56 916,76 1.000,96 Meningkatnya fasilitasi dukungan pembiayaan bagi petani melalui terlaksananya panyaluran dana BLM-PUAP, kredit program, asuransi dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis, serta pembiayaan sektor pertanian Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 321 Jumlah Terbentuk dan terfasilitasinya Gapoktan PUAP dengan dana Stimulus dana Penguatan Modal Usaha (Gapoktan) 4.000 5.000 6.000 6.000 6.000 Meningkatnya kemampuan pengelola LKMA Gapoktan PUAP dalam mengelola dana BLM PUAP (LKMA) 50 100 100 100 100 Jumlah Fasilitasi Pembiayan Pertanian (Paket) 232 423 442 486 530 Jumlah model pelaksanaan asuransi pertanian (Ha) Jumlah Kajian Unit Khusus Pertanian sebagai cikal bakal Bank Pertanian (dokumen) 1 1 1 1 9 Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian Bioindustri Berkelanjutan 1.990,05 2.706,45 3.005,20 3.088,66 3.096,72 Meningkatnya inovasi dan diseminasi teknologi pertanian Jumlah Varietas (Galur /klon Unggul baru) (varietas/galur) 79 83 87 90 100 Jumlah Teknologi dan Inovasi Peningkatan Produksi Pertanian (teknologi) 195 201 217 227 208 Jumlah model pengembangan kelembagaan dan inovasi pertanian (Model) 77 79 79 80 80 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 6 10 10 8 - Jumlah Agro Techno Park (ATP)(Kabupaten) 16 20 25 25 14 Jumlah rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian (rekomondasi) 91 91 91 91 91 Jumlah benih sumber tanaman (ton) 3.487 3.490 3.490 3.490 3.490 Jumlah bibit sumber ternak (ekor) Jumlah teknologi yang didiseminasikan ke pengguna (teknologi) 96 120 150 150 150 Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian 40,43 45,46 48,65 52,05 55,69 LAMPIRAN 322 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Meningkatnya inovasi pengelolaan dan kon- servasi SDG, serta sistem produksi pertanian berkelanjutan berbasis bioteknologi Jumlah SDG yang terkarakterisasi dan terdo- kumentasi (akselerasi) 1.340 1.340 1.350 1.350 1.350 Jumlah galur harapan unggul tanaman (galur) 18 19 22 23 29 Jumlah teknologi berbasis bioteknologi dan bioprospeksi (teknologi) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi kebijakan pengemban- gan dan pemanfaatan bioteknologi dan SDG pertanian (rekomendasi) 2 2 2 2 2 Penelitian dan Penembangan Pasca Panen Pertanian 32,57 44,87 48,01 51,38 54,97 Tersedianya teknologi dan rekomendasi kebijakan pasca panen hasil pertanian untuk me- ningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam upaya mendukung sistem pertanian bioindustri berkelanjutan. Jumlah teknologi pascapanen (penanganan dan pengolahan)(teknologi) 13 15 15 17 17 Jumlah Model Agrobio-industri Terpadu (model) 2 2 2 3 3 Jumlah rekomendasi kebijakan pengembangan pascapanen pertanian (rekomendasi) 3 3 3 3 3 Jumlah model revitalisasi penggilingan padi kecil dan penanganan pasca panen jagung dan kedelai (unit) 13 20 20 20 20 Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian 147,35 140,00 149,80 151,84 162,47 Tersedianya Data, Informasi dan Peningkatan Inovasi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Lahan Pertanian Jumlah Sistem Informasi Pertanian (Sistem Informasi) 7 5 5 5 12 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 323 Jumlah Informasi geospasial sumberdaya pertanian (Peta) 60 60 60 60 60 Jumlah Teknologi Pengelolaan Lahan Pertanian (Teknologi) 10 10 11 11 17 Jumlah Formula dan Produk Pertanian yang Ramah Lingkungan (Formula) 9 9 11 6 6 Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Lahan Pertanian (Rekomendasi) 6 6 6 6 6 Jumlah Database dan Informasi Sumberdaya Lahan Pertanian (Database) 10 12 13 14 15 Jumlah model pengembangan pertanian bio-industri berbasis agrokeologi/tipologi lahan (Model) 2 2 2 2 2 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 - - - - Jumlah Informasi dan Teknologi Pengelolaan dan Reklamasi Lahan ex. Pertambangan (Teknologi) 18 18 3 3 Pengkajian dan Percepatan Diseminasi Inovasi Teknologi Pertanian 746,78 1.103,42 1.368,84 1.368,68 1.256,34 Penyediaan dan Penyebarluasan Inovasi Spesifik Lokasi Mendukung Program Strategis Pembangunan Pertanian Nasional dan Daerah Jumlah teknologi spesifik lokasi (Teknologi) 66 70 80 90 60 Jumlah model pengembangan inovasi teknologi pertanian biondustri (Model) 66 66 66 66 66 Jumlah teknologi diseminasi yang didistribusikan ke pengguna (Teknologi) 96 120 150 150 150 Jumlah rekomendasi kebijakan (Rekomendasi) 34 34 34 34 34 Jumlah produksi benih sumber (Ton) 3.255 3.255 3.255 3.255 3.255 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 6 9 8 - Jumlah Agro Techno Park (ATP) (Kab) 16 20 25 25 14 LAMPIRAN 284 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 87 Usahatani Perkebunan UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Ditjen Perkebunan Pemda Usahatani Peternakan  Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lainnya yang terkait.  Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.  Diperlukan peraturan pelaksanaan terkait penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis; pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya genetik melalui pembudidayaan dan pemuliaan; penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan/atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan; penetapan jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi; pengembangan budidaya dilakukan dalam suatu kawasan budidaya sesuai dengan ketentuan tataruang; peternakan dan perusahaan peternakan melakukan tatacara panen yang baik; pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; kesehatan masyarakat veterinerdan kesejahteraan hewan; Siskeswanas sebagai pelaksanaan otoritas veteriner; UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ditjen PKH Pemda 2019 Usahatani Hortikultura  Dalam rangka mengelola dan mengembangkan sumberdaya hortikultura secar optimal, bertanggung jawab dan lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; mempberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; dan meningkatkan kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Ditjen Hortikultura Pemda 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 285 88  Diperlukan peraturan menteri terkait penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi sumberdaya manusia; standar kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri terkait bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan perubahan pola iklim.  Diperlukan penetapan menteri terkait sumberdaya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah dan sebarannya.  Diperlukan kententuan mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah NKRI dapat merugikan kepentingan nasional.  Diperlukan Peraturan Menteri terkati tata cara uji mutu dan pendaftaran sarana hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri tentang tata cara dan persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura  Pemerintah dan pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan hortikultura, dan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur pendataan dan perizinan, kriteria usaha, pendaftaran usaha, standar proses dan persyaratan teknis minimal, pemberian fasilitasi dan insentif, pola kemitraan unit usaha budidaya hortikultura.  Diperlukan Peraturan Menteri terkait ketentuan mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih serta pengeluaran dan pemasukan benih hortikultura. LAMPIRAN 286 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 89 Petani dan perlindungan petani  Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani; menyediakan prasaran dan sarana pertanian yang dibutuhkan; memberikan kepastian usahatani; melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi dan gagal panen; meningkatkan kemampuan dan kapastias petani serta kelembagaan petani; serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usahatani. UU RI no. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  Diperlukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim Pasal 36 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Badan Litbang BMKG, Kemen LH 2019  Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melindungi usahatani yang dilakukan petani dalam bentuk asuransi pertanian Pasal 37 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PSP BI, Kemenkeu 2019 III. Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Panen dan Pasca Panen Diperlukan Peraturan Menteri yang mengatur tata cara kegiatan panen dan Pasca panen yang baik Pasal 69 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Ditjen Hortikultura 2019 Bioindustri dan pengolahan hasil pertanian Diperlukan UU yang mendorong berkembangnya bioindustri dan pengolahan hasil pertanian Ditjen PPHP Kementerian Perindustrian 2019 Harga Pemerintah perlu mengatur dan melakukan peninjauan secara periodik terhadap harga pembelian pemerintah terhadap produk hasil pertanian. Ditjen PPHP Kemendag, Bulog 2019 Impor Pemerintah mengatur dan menetapkan jenis komoditas pertanian, besaran tarif bea masuk produk pertanian yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dalam negeri serta kepentingan hajat hidup orang banyak. Paragraf 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PPHP Kemendag, 2019 Ekspor Pengaturan bea keluar bagi komoditi yang mampu memberikan nilai tambah melalui pengolahan di dalam nengeri Ditjen PPHP Kemendag, 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 287 90 Pemasaran  Diperlukan Peraturan Menteri terkait kewajiban pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri Pasal 73 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Ditjen PPHP Kemendag, 2019  Diperlukan Peraturan Menteri terkait penerapan tata cara pemasaran yang baik produk hortikultura. Pasal 75 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura  Diperlukan Peraturan Menteri terkait sistem informasi hortikultura yang mencakup pengumpulan. Pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura. Pasal 102 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura  Pembatasan pasar modern yang bukan dimiliki dan/atau tidak berkerjasama dengan kolompok tani, gapoktan, koperasi, da/atau kelembagaan ekonomi petani lainnya di daerah produksi komoditas pertanian Pasal 48 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Mutu dan keamanan pangan Pemerintah menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan Bagian Ketujuh UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PPHP BSN 2019 Jasa Lingkungan Regulasi yang memberikan jaminan berkembangnya agrowisata di wilayah pertanian Ditjen PPHP Kementerian Pariwisata 2019 IV. Sistem Pendukung Sistem Penyuluh Pengaturan sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluh yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluh swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha. UU RI no. 16 tahun 2006 Tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan BPSDMP Kementerian: Perikanan dan Kelautan, Kehutanan 2019 Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan sumberdaya manusia di pertanian melalui aparat pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua pihak yang terkait dengan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan. LAMPIRAN 288 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 91 Penelitian dan Pengembangan Diperlukan Peraturan Menteri terkait pemberian insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian hortikultura. Pasal 111 UU RI No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura Badan Litbang BPPT 2019 Perkarantinaan UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan Badan Karantina Kementerian Perikanan dan Kelautan 2019 Pembiayaan Diperlukan regulasi yang mendorong dibentuknya bank bagi petani dan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian Pasal 65 UU RI No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Ditjen PSP Kemenkeu, Bank Indonesia, 2019 V. Konsumsi dan Ketersediaan Pangan Penyediaan pangan  Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatam pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan BKP Pemda  Pemerintah perlu menetapkan sentra Produksi Pangan Lokal sesuai usulan Pemerintah Daerah Pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan BKP Pemda 2019  Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai distribusi pangan BKP Pemda 2019  Diperlukan Peraturan Pemerintah mengenai persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan Pasal 88 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Ditjen PPHP BSN, BPOM 2019  Diperlukan revisi perundangan terkait otonomi daerah yang menetapkan kembali penanganan ketahanan pangan sebagai urusan pemerintah pusat karena berkaitan dengan ketahanan nasional BKP Kemendagri 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 289 Lampiran 74. Matrik Kinerja dan Pendanaan kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 KEMENTERIAN PERTANIAN 32.810,51 32.392,59 37.412,75 39.105,75 41.284,19 1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya kementrian Pertanian 1.314,28 1.744,63 1.820,41 1.898,07 2.017,49 Terwujudnya akuntabilitas kinerja kementan serta terkoordinasinya pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada unit organisasi lingkup Kementan. Nilai AKIP Kementan 75 76 77 78 79 Opini Laporan Keuangan Kementan WTP WTP WTP WTP WTP Nilai Kualitas Pelayanan Publik Kementan melalui IKM 80 81 82 83 84 Nilai Reformasi Birokrasi Kementan 72 73 74 75 76 Persentase tindaklanjut kerjasama luar negeri (%) 80 85 85 90 90 Pembinaan hukum dan pengelolaan informasi publik bidang pertanian 17,09 18,80 20,68 22,75 25,02 Terbentuknya peraturan perundang-undangan dan terkelolanya informasi publik serta menurunnya permasalahan hukum bidang pertanian Persentase peraturan perundang-undangan yang diterbitkan berdasarkan Prolegnas dan Prolegtan (persen) 70 75 80 85 90 Persentase layanan bantuan hukum lingkup Kementerian Pertanian yang terselesaikan (persen) 70 72 75 78 80 Persentase naskah perjanjian yang dihasilkan (persen) 80 82 84 86 88 LAMPIRAN 290 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Indeks kepuasan pemohon layanan informasi publik bidang pertanian (IKM) 80 83 85 88 90 Pengembangan kerjasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral 29,96 30,00 30,00 30,00 30,00 Meningkatnya intensitas dan kualitas kerja sama luar negeri di bidang pertanian melalui forum bilateral, regional dan multilaterall Fasilitasi dalam mendukung peningkatan ker- jasama luar negeri sektor pertanian (Laporan) 4 4 4 4 4 Kerjasama bidang pertanian yang ditindak lanjuti dalam kerangka forum bilateral, re- gional dan multilateral (kegiatan) 10 10 11 11 11 Dukungan kegiatan pengembangan ker- jasama luar negeri untuk bidang pangan dan pertanian dalam kerangka bilateral, regional dan multilateral (bulan) 12 12 12 12 12 Pengelolaan keuangan, perlengkapan, dan kearsipan Kementerian Pertanian 809,66 1.196,13 1.225,40 1.255,70 1.345,50 Meningkatnya pengelolaan keuangan dan perlengkapan secara akuntabel dan transparan serta tertib pengelolaan kearsipan/dokumentasi Kementerian Pertanian Peningkatan kapasitas pengelola Keuangan (org) 400 400 400 400 400 Peningkatan sumber-sumber potensi PNBP (satker) 20 20 20 20 20 Ketepatan pengelolaan Belanja pegawai 90 91 92 93 95 Laporan Keuangan lingkup Kementan berbasis Akrual (%) 100 100 100 100 100 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 291 Peningkatan kapasitas SDM Penyusun Laporan Keuangan (org) 60 70 80 90 100 Penyelesaian Penetapan Kepemilikan BMN Kementerian (Rp. Trilyun) 1 2 2 2 2 Pembukuan Nilai BMN atas Realisasi Anggaran Tahun Berjalan (%) 100 100 100 100 100 Ketersediaan Arsip Dinamis Unit Kearsipan I Kementerian Pertanian (%) 70 80 90 100 100 Kecepatan Layanan Kearsipan (menit) 30 20 10 5 5 Peningkatan kualitas kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian 22,12 23,23 24,39 25,61 26,89 Penataan kelembagaan, pelayanan administrasi perencanaan dan pengembangan pegawai serta mutasi Penataan kelembagaan Kementerian Pertanian (Dokumen) 4 2 2 2 2 Pembinaan jabatan fungsional (Laporan) 6 2 2 2 2 Peningkatan pelayanan publik dan budaya kerja (Laporan) 2 2 2 2 Penataan Dibidang Ketatalaksanaan (Dokumen) 4 3 3 3 3 Fasilitasi Reformasi Birokrasi (Laporan) 4 1 1 1 1 Perencanaan, Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai (Dokumen) 19 9 9 9 9 Peningkatan Pelayanan Mutasi, Pensiun dan Pemberhentian Pegawai (Dokumen) 9 4 4 4 4 Pembinaan SDM Aparatur Pertanian melalui Organisasi Kedinasan (Laporan) 2 1 1 1 1 LAMPIRAN 292 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Koordinasi dan pembinaan perencanaan Kement- erian Pertanian 71,59 56,75 62,42 68,66 75,53 Peningkatan koordinasi dan pembinaan penyu- sunan dokumen perencanaan, anggaran, evalu- asi dan pelaporan sesuai siklus perencanaan Nilai SAKIP Setjen (Nilai) 75 76 77 78 79 Jumlah revisi anggaran yang dilakukan (kali) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi hasil evaluasi yang ditindaklanjuti (rekomendasi) 6 6 6 6 6 Penyusunan peta pengembangan kawasan dan fasilitasi penguatan UPSUS 1 - - - - Pengembangan perstatistikan dan sistem infor- masi pertanian 55,79 112,37 121,36 131,07 141,56 Meningkatnya ketersediaan data komoditas dan non komoditas pertanian serta jumlah dan/atau kapasitas sistem informasi yang tersedia bagi seluruh stakeholders di pusat dan daerah Laporan Data Komoditas Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10 Laporan Data Non Komoditas Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10 Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Sistem Informasi Pertanian (Sistem) 7 7 7 7 7 Pembinaan dan Pengembangan SDM Perstatistikan dan Sistem Informasi Pertanian (Orang) 527 527 527 527 527 Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12 Pengembangan Database Petani (Database) 1 1 1 1 Monitoring Data Penggilingan Padi Tahun Berjalan (Laporan) 1 1 1 1 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 293 Penyelenggaraan ketatausahaan Kementerian Pertanian, kerumahtanggaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang pertanian 281,04 281,04 309,14 336,57 344,99 Terinformasikannya program pembangunan pertanian melalui berbagai media dan terlaksananya komunikasi publik di bidang informasi pembangunan pertanian Laporan ketatausahan Kementerian Pertanian (Laporan) 10 10 10 10 10 Tingkat kepuasan pengguna sarana dan prasarana Kantor Pusat lingkup Sekretariat Jenderal (Persen) 65 65 65 65 65 Meningkatnya pemberitaan positif program pembangunan pertanian (persen) 7 7 7 7 7 Laporan kerjasama dengan lembaga tinggi negara, organisasi profesi, dan asosiasi (laporan) 2 2 2 2 2 Laporan keprotokolan dan pelayanan pimpinan (laporan) 2 2 2 2 2 Operasionalisasi gerakan UPSUS 1 Perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian 27,02 26,31 27,01 27,71 28,00 Peningkatan kinerja pelayanan teknis, hukum dan administrasi perlindungan varietas tanaman Jumlah pelayanan proses permohonan hak PVT (varietas) 55 60 65 70 75 Jumlah Penerbitan Sertifikat Hak PVT (sertifikat) 45 50 55 60 65 Jumlah pelayanan proses rekomendasi teknis bidang peternakan (rekomendasi) 110 115 120 125 130 Administrasi dan Manajemen (laporan) 4 4 4 4 4 Jumlah pelayanan pendaftaran Tanda Daftar varietas SDG tanaman (tanda daftar) 175 180 185 190 195 LAMPIRAN 294 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah proses pelayanan pendaftaran varietas hortikultura dalam rangka peredaran (tanda daftar) 200 205 210 215 220 Jumlah pelayanan proses penerbitan surat izin pupuk dan pestisida (surat izin) 2.100 2.105 2.110 2.115 2.120 Jumlah pelayanan proses perizinan pemasu- kan/pengeluaran benih tanaman, SDG Tana- man, obat hewan dan pakan ternak (surat izin) 1.010 1.015 1.020 1.025 1.030 Jumlah panduan pemeriksa subtantif (doku- men)* 10 - - - - Jumlah pemeriksa Uji BUSS (varietas) 50 55 60 65 70 Terbitnya surat izin bidang peternakan (surat izin) 290 295 300 305 310 2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabili- tas Aparatur Kementerian Pertanian 115,53 121,31 127,08 132,86 138,64 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan program/kegiatan secara efektif dan efisien serta upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian Tingkat efektivitas pelaksanaan program/ kegiatan pada satker lingkup Kementerian Pertanian yang diaudit (%) 95 95,50 96 96,50 97 Tingkat efisiensi pelaksanaan program/kegiatan pada satker lingkup Kementerian Pertanian yang diaudit (%) 95 95,50 96 96,50 97 Tingkat keekonomisan pelaksanaan program/ kegiatan pada satker lingkup Kementerian Pertanian yang diaudit (%) 99 99 99 99 99 Tingkat penyelesaian tindak lanjut temuan tidak ekonomis/kerugian Negara (%) 80 80 80 80 80 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 295 Unit Kerja Eselon II/UPT lingkup Kementan yang dinyatakan sebagai unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) (%) 75 76 77 78 80 Unit Kerja Eselon I/UPT lingkup Kementan yang menerapkan SPI dan dinilai handal (%) 75 77 79 81 85 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian 8,03 8,83 9,64 10,11 10,44 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian secara efektif dan efisien Reviu Laporan Keuangan pada satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian serta Reviu Laporan Keuangan Kementan (Laporan Reviu) 8 8 8 8 8 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Laporan Evaluasi/Pengawalan 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian serta reviu Laporan Kinerja Kementerian Pertanian (Laporan Evaluasi) 4 4 4 4 4 LAMPIRAN 296 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketah- anan Pangan 7,98 8,54 9,10 10,21 10,77 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien Reviu Lapoan Keuangan pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Perta- nian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian 7,48 8,23 8,98 9,72 10,47 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 297 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian serta Badan Ketahanan Pangan secara efektif dan efisien Reviu Laporan Keuangan pada satker Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 Audit kinerja pada Satker lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evalusi SAKIP Eselon I lingkup Ditjen Perkebunan, Ditjen P2HP dan Badan Litbang Pertanian (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan pada Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian 7,40 8,14 8,88 9,62 10,36 Terwujudnya pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan & Kesehatan Hewan, dan Badan Karantina Pertanian secara efektif dan efisien Reviu Laporan Keuangan pada satker Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Reviu) 6 6 6 6 6 Evaluasi/pengawalan program dan kegiatan strategis pada satker Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi/ Pengawalan) 1 1 1 1 1 LAMPIRAN 298 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Audit kinerja pada Satker lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Hasil Audit) 106 99 99 99 99 Evaluasi SAKIP Eselon I lingkup Inspektorat Jenderal, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Pertanian (Laporan Evaluasi) 3 3 3 3 3 Peningkatan pelaksanaan pengawasan tujuan ter- tentu pada Satker lingkup Kementerian Pertanian 5,67 6,24 6,80 7,37 7,94 Terwujudnya pelaksanaan pembinaan komitmen anti korupsi dan pengawasan tujuan tertentu pada satker lingkup Kementerian Pertanian Pembinaan Komitmen Anti Korupsi lingkup Kementerian Pertanian (Laporan) 1 1 1 1 1 Audit investigasi lingkup Kementerian Perta- nian (Laporan Hasil Audit) 24 24 24 24 24 Pengawasan dengan tujuan tertentu lingkup Kementerian Pertanian (Laporan Hasil Audit) 2 2 2 2 2 Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Inspektorat Jenderal 78,97 81,33 83,68 85,83 88,66 Meningkatnya kapasitas manajemen administrasi, sumberdaya, sarana dan prasarana, serta anggaran lingkup Inspektorat Jenderal Tersusunnya dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan pada Bagian Perencanaan (Dokumen) 14 14 14 14 14 Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pada Bagian Organisasi Kepegawaian Hukum dan Humas (Laporan) 9 9 9 9 9 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 299 Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pada Bagian Data dan Pemantauan Laporan Hasil Audit (Laporan) 4 4 4 4 4 Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pada Bagian Keuangan dan Perlengkapan (Laporan) 3 3 3 3 3 Terlaksananya pelaksanaan kegiatan pendukung pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal Kementan (Kegiatan) 5 5 5 5 5 3 Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan 2.833,21 6.910,43 9.168,92 9.930,15 10.867,12 Meningkatkan produksi tanaman pangan Tercapainya Produktivitas Kedelai (Ku/Ha) 15,50 15,74 16,00 16,60 16,93 Tercapainya Produktivitas Ubi Kayu (Ku/Ha) 234,00 240,30 246,80 253,45 260,30 Tercapainya Produktivitas Kc.Tanah (Ku/Ha) 14,12 14,37 14,67 15,02 15,42 Tercapainya Produktivitas Kc.Hijau (Ku/Ha) 11,70 11,90 12,10 12,30 12,50 Tercapainya Produktivitas Ubijalar (Ku/Ha) 147,48 153,30 159,34 165,63 172,16 Tercapainya Produktivitas Padi (Ku/Ha) 51,40 52,35 52,61 52,87 53,14 Tercapainya Produktivitas Jagung (Ku/Ha) 50,54 51,41 52,65 53,75 54,80 Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul Bersetifikat Untuk Padi (%) 50,00 50,00 50,00 50,00 50,00 Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul Bersetifikat Untuk Jagung (%) 50,00 50,00 50,00 50,00 50,00 Terlaksananya Penggunaan Benih Unggul Bersetifikat Untuk Kedelai (%) 35,00 35,00 35,00 35,00 35,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Padi (%) 93,00 93,00 93,00 93,00 93,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Jagung (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kedelai (%) 97,00 97,00 97,00 97,00 97,00 LAMPIRAN 300 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Tanah (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Kacang Hijau (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubi Jalar (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya Luas Areal tanaman pangan aman dari gangguan OPT dan DPI Ubikayu (%) 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Padi(%/thn) 0,06 0,18 0,24 0,31 0,37 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Jagung (%/thn) 0,31 0,48 0,63 0,77 0,90 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Kedelai (%/thn) 0,43 0,65 0,80 1,08 1,34 Terlaksananya kontribusi penurunan susut hasil Ubi Kayu(%/thn) 0,08 0,16 0,24 0,31 Pengelolaan Produksi Tanaman Aneka Kacang dan Umbi 957,50 2.422,40 4.281,05 4.628,75 5.111,31 Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya Tanaman Aneka Kacang dan Umbi yang Tepat untuk Peningkatan Produksi Melalui Peningkatan Produktivitas Penerapan PTT Kedelai (Ha) PAT-PIP Kedelai (Ha) - - Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Ubi Kayu (GPPTT) (Ha) 3.000 5.000 6.000 7.000 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 301 Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Kc.Tanah (GPPTT) (Ha) 2.750 3.025 3.325 3.650 Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Kc.Hijau (GPPTT) (Ha) 1.100 1.200 1.300 1.400 Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Ubijalar (GPPTT) (Ha) 2.750 3.025 3.328 3.660 Terlaksananya pembinaan dan pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Pengelolaan Produksi Tanaman Serelia 1.344,07 2.678,60 2.946,46 3.241,11 3.565,22 Meningkatnya Perluasan Penerapan Budidaya Tanaman Serealia yang Tepat untuk Peningkatan Produksi Melalui Peningkatan Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Padi (GAP) (Ha) Penyaluran Bantuan Pengembangan Budidaya Jagung (GAP) (Ha) Terlaksananya pembinaan dan pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Pengelolaan Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan 95,14 144,00 158,60 173,36 190,30 Terlaksananya Sistem Penyediaan Benih Tanaman Pangan Pemberdayaan Penangkar (unit) 175 - - - - Pengawasan dan Sertifikasi Benih (Balai) 32 32 32 32 32 Perbanyakan Benih Sumber di Balai Benih (Balai) 31 31 31 31 31 Unit Prosesing Benih Khusus Aceh / CF-SKR (Unit) 1 - - - - Penguatan Seribu Desa Mandiri Benih (Provinsi) - 32 32 32 32 Pembinaan, Monev dan Pelaporan (Paket) 1 1 1 1 1 Bantuan Benih Padi Inbrida (Ha) Bantuan Benih Jagung Hibrida (Ha) LAMPIRAN 302 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Seribu Desa Mandiri (Unit) 1.000 Penguatan Kelembagaan Penangkar/Produ- sen Benih (unit) 32 32 32 32 32 Penguatan Perlindungan Tanaman Pangan Dari Gangguan OPT dan DPI 103,99 220,41 216,96 214,98 214,61 Mengamankan Luas Areal Tanaman Pangan Dari Serangan OPT dan Terkena DPI Pemantapan Penerapan PHT (Ha) Penerapan Penanganan DPI (Ha) 400 300 350 400 450 Gerakan Pengendalian OPT Reguler (Kali) 510 687 755 830 913 Sarana Penanggulangan OPT/DPI (Paket) 1 1 1 1 1 Terlaksananya Pembinaan dan Pengawalan (Paket) 1 1 1 1 1 Penanganan Pasca Panen Tanaman Pangan 78,51 1.160,74 1.251,68 1.324,01 1.400,21 Penurunan susut hasil tanaman pangan Dukungan Sarana Pascapanen Padi (unit) 2.970 4.200 4.325 4.450 4.575 Dukungan Sarana Pascapanen Jagung (unit) 2.531 1.486 1.419 1.378 1.354 Dukungan Sarana Pascapanen Kedelai (unit) 1.500 1.700 2.400 2.300 2.100 Dukungan Sarana Pascapanen Ubi Kayu (unit) Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pembinaan, Monev (paket) 1 1 1 1 1 Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Ditjen Tanaman Pangan 233,30 259,63 286,29 315,52 347,57 Terlaksananya Dukungan manajemen perencanaan, keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 303 Dukungan manajemen perencanaan, keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan (Paket) 1 1 1 1 1 Dukungan Sarana Produksi untuk Kawasan Perbatasan/Daerah Tertinggal/MP3KI/SIPP (Unit) 20 20 20 20 20 Pengembangan Metode Pengujian Mutu Benih dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian Benih 7,52 9,42 9,60 10,50 11,60 Berkembangnya Metode Pengujian Mutu Benih dan Penerapan Sistem Mutu Laboratorium Pengujian Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Terlaksananya Pengembangan metode pengujian mutu benih (Metode) 10 10 10 10 10 Terlaksannya Laboratorium Yang Menerapkan Sistem Mutu (Lab) 8 8 8 8 8 Terlaksannya Laboratorium Penyelenggara Uji Profisiensi (Lab) 35 35 35 35 35 Dukungan manajemen kegiatan pengembangan metode pengujian mutu benih dan penerapan sistem mutu laboratorium pengujian benih (bulan) 12 12 12 12 12 Pengembangan Peramalan Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan 13,18 15,23 18,27 21,93 26,31 Tersedianya Informasi dan Model Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Sebagai Rujukan dalam Pengamanan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Terlaksannya Penerapan dan pengembangan peramalan OPT (Provinsi) 24 24 24 24 24 Terlaksannya Informasi Peramalan Serangan OPT (Informasi) 48 48 48 48 48 Terlaksannya Teknologi Pengamatan, Peramalan dan pengendalian OPT (Model) 12 12 12 12 12 LAMPIRAN 304 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 4 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Hortikultura Ramah Lingkungan 1.129,09 1.185,54 1.280,38 1.382,81 1.493,44 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi cabai, bawang merah, jeruk dan aneka produk hortikultura lainnya dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan Produksi aneka cabai (ton) 1.833.419 1.865.755 1.910.503 1.956.422 2.004.198 Produksi bawang merah (ton) 1.125.247 1.172.636 1.231.765 1.293.846 1.359.412 Produksi aneka jeruk (ton) 1.640.377 1.697.790 1.765.702 1.845.159 1.915.988 Produksi Hortikultura lainnya : a. Buah (ton) 17.988.469 18.357.100 18.735.649 19.120.278 19.510.039 b. Sayuran (ton) 10.887.768 11.105.864 11.328.338 11.551.684 11.782.187 c. Florikultura : - Bunga dan daun potong lainnya (tangkai) 660.308.904 703.281.720 749.102.883 797.963.904 850.069.313 - Tanaman Hias Pot dan Lansekap (Pohon) 33.802.591 35.337.328 36.945.182 38.629.785 40.394.953 - Bunga Tabur (Kg) 23.591.630 24.344.203 25.120.783 25.922.136 26.749.052 d. Tanaman Obat (ton) 563.702 585.056 606.936 629.370 654.326 Kehilangan hasil pasca panen : a. Buah (%) - 33 31 28 25 b. Sayuran : - - Sayuran Daun (%) - 19 18 17 16 - Sayuran Umbi (%) - 5 5 5 5 - Sayuran Buah (%) - 5 5 5 5 c. Florikultura (%) - 20 18 16 15 d.Tanaman Obat (%) - 19 18 17 16 Pengamanan produksi dari serangan OPT (%) Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 305 Ketersediaan Benih : a. Benih Buah (%) 4 4 4 4 4 b. Benih Sayur (%) 3 3 3 3 3 c. Benih Tanaman Obat (%) 2 2 2 2 2 d. Benih Florikultura (%) 3 3 3 3 3 Laporan Kinerja (%) - 83 85 87 90 Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen tanaman buah ramah lingkungan 115,69 189,20 204,58 221,22 239,20 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar konsumsi jeruk dan aneka produk buah lainnya dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (ton) Kawasan Jeruk (ha) - 4.550 4.770 5.010 5.260 Kawasan Buah lainnya (ha) - 4.550 4.770 5.010 5.260 Desa Organik Berbasis Tanaman Buah (desa) - 20 25 25 30 Registrasi kebun GAP Buah (kebun) 870 870 900 900 900 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Buah (unit) - 50 55 60 65 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Buah (Unit) - 635 655 680 705 Pengembangan kawasan Buah (ha) *) 6.307 - - - Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman Buah (unit) *) 615 - - - - Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen tanaman florikultura ramah lingkungan 48,96 92,66 103,21 114,79 127,43 Terpenuhinya sebagian besar komoditas florikultura untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (tangkai, pohon, kg) Kawasan Tanaman Florikultura (m2) LAMPIRAN 306 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Desa Organik Berbasis Tanaman Florikultura (desa) - 10 10 15 15 Registrasi Lahan usaha GAP Florikultura (LU) 50 50 50 50 50 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Florikultura (unit) - 115 120 120 122 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Florikultura (Unit) - 215 220 225 230 Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Tanaman Florikultura (unit) *) 200 - - - - Peningkatan usaha budidaya dan pasca panen sayuran dan tanaman obat ramah lingkungan 614,87 376,98 401,76 428,24 456,57 Terpenuhinya kebutuhan sebagian besar kon- sumsi aneka cabai, bawang merah, sayuran lain- nya dan tanaman obat dalam negeri dan ekspor secara ramah lingkungan (ton) 14.410.136 14.729.311 15.077.542 15.431.322 15.800.123 Kawasan Cabai (Ha) - 2.980 3.125 3.280 3.450 Kawasan Bawang Merah (Ha) - 1.700 1.790 1.880 1.975 Kawasan sayuran lainnya (Ha) - 2.170 2.280 2.395 2.515 Kawasan Tanaman Obat (Ha) 751 990 1.040 1.090 1.145 Desa Organik Berbasis Tanaman Sayuran (Desa) - 15 15 20 20 Desa Organik Berbasis Tanaman obat (Desa) - 5 5 10 10 Registrasi Lahan usaha GAP Sayuran dan Tanaman Obat (LU) 1.200 1.200 1.200 1.200 1.200 Sarana dan Prasarana Budidaya Sayuran (unit) - 210 225 245 260 Sarana dan Prasarana Budidaya Tanaman Obat (unit) - 40 45 50 55 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 307 Sarana dan prasarana pasca panen Sayuran (Unit) - 805 815 825 835 Sarana dan prasarana pasca panen Tanaman Obat (Unit) - 60 75 80 75 Kawasan Tanaman Sayuran (Ha)* 7.991 - - - - Fasilitas Pengelolaan Pascapanen Sayuran dan Tanaman Obat (unit)* 742 - - - - Peningkatan produksi dan sistem perbenihan hortikultura 90,71 143,12 156,21 170,41 185,86 Terpenuhinya kebutuhan benih hortikultura bermutu untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor (%) 2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4 2 - 4 Produksi benih Bawang Merah (Kg) - Produksi Benih Kentang (K Nol) - Produksi benih Jeruk (batang) - Produksi benih tanaman florikultura (tanaman) - Produksi benih tanaman buah lainnya (batang) - Produksi benih tanaman obat (kg) - Penguatan kelembagaan (lembaga) - 64 64 64 64 Fasilitasi bantuan penangkar benih (kelompok) - 150 155 160 165 Lembaga Perbenihan hortikultura (lembaga) *) 160 - - - - Benih Tanaman Sayuran Bermutu (kg) *) - - - - Benih Tanaman Florikultura bermutu (benih) *) - - - - Benih Tanaman Obat bermutu (kg) *) - - - - Benih Tanaman Buah Bermutu (batang) *) - - - - Peningkatan usaha pengamanan dan sistem perlindungan hortikultura 93,05 145,81 159,03 173,38 188,96 Terlaksananya usaha pengamanan dan berkembangnya sistem perlindungan hortikultura secara ramah lingkungan (%) Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% Min 95% LAMPIRAN 308 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Lab. PHP/ Lab. Agensia Hayati/ Lab. Pestisida (Unit) - 116 116 116 116 Pengembangan klinik PHT (Unit) - 370 390 410 430 Pengelolaan OPT Ramah Lingkungan (kali) 2.045 2.260 2.370 2.490 2.615 SL PHT / Penerapan PHT (Kelompok) 660 690 730 760 800 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (Reko- mendasi) 75 90 95 100 105 Lembaga perlindungan tanaman hortikultura (unit) *) 310 - - - - Peningkatan usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura 165,81 237,77 255,59 274,77 295,42 Meningkatnya usaha dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Ditjen Hortikultura (%) - 83 85 87 90 Dokumen perencanaan, Evaluasi pelaporan, keuangan dan perlengkapan serta kepega- waian (jenis dokumen) - 12 12 12 12 Fasilitas Kelompok Pengerak Pembangun Hortikultura di Wilayah Penyanggah (kelompok) - 240 240 240 240 Fasilitasi Horti Tecnopark (lokasi) - 3 4 5 5 Lembaga pengembangan hortikultura : Penggerak membangun desa (PMD) / Kelompok tani pada area periurban (kelompok) *) 240 - - - - Pelayanan Manajemen (bulan) *) 12 - - - - Laporan Kinerja (laporan) *) 7 - - - - 5 Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Perkebunan Berkelanjutan 4.754,15 2.481,49 2.482,25 2.081,34 2.052,10 Terwujudnya peningkatan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal serta pengembangan sistem pertanian bioindustry berkelanjutan Laju peningkatan produksi tanaman tebu (%) 12,91 10,03 7,03 4,57 4,37 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 309 Laju peningkatan produksi tanaman unggulan perkebunan lainnya (%) 5,89 2,52 2,86 2,84 2,80 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Rempah dan Penyegar 1.921,25 940,85 941,25 941,45 941,45 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Rempah Penyegar Pengembangan areal produktif tanaman Kopi (ribu Ha) 34,15 16,21 16,15 16,12 16,12 Pengembangan areal produktif tanaman Teh (ribu Ha) 3,22 3,10 3,10 3,10 3,10 Pengembangan areal produktif tanaman Kakao (ribu Ha) 88,46 88,46 88,46 88,46 Pengembangan areal produktif tanaman Lada (ribu Ha) 10,58 5,88 5,88 5,88 5,88 Pengembangan areal produktif tanaman Cengkeh (ribu Ha) 9,77 6,42 6,42 6,42 6,42 Pengembangan areal produktif tanaman Pala (ribu Ha) 10,78 7,49 7,41 7,38 7,38 Pemberdayaan Pekebun Tanaman Rempah dan Penyegar (Orang) Pengembangan Kebun Benih Tanaman Rempah dan Penyegar (Ha) 101 48,32 48,32 48,32 48,32 Pengembangan desa pangan organik berbasis tanaman rempah dan penyegar (desa) - 20 30 35 35 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman Rempah dan Penyegar (dokumen) 21 21 21 21 21 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Semusin 1.953,61 1.131,03 1.131,03 738,10 738,10 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Semusim Pengembangan areal produktif tanaman Tebu (ribu Ha) 66,71 40,00 40,00 23,82 23,82 LAMPIRAN 310 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan areal produktif tanaman semusim lainnya (ribu Ha) 8,44 4,04 4,04 4,04 4,04 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tana- man Semusim (dokumen) 23 23 23 23 23 Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Tahunan 392,16 176,64 176,94 168,74 139,45 Terlaksananya Pengembangan Tanaman Tahunan Pengembangan areal produktif tanaman Karet (ribu Ha) 19,99 6,95 6,95 5,99 4,23 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa (ribu Ha) 35,65 14,05 14,05 14,05 10,05 Pengembangan areal produktif tanaman Kelapa Sawit (ribu Ha) 7,99 3,51 3,51 3,51 3,51 Pengembangan areal produktif tanaman tahunan lainnya (ribu Ha) 2,82 0,88 0,84 0,79 0,75 Pengembangan Sistem Pertanian Berbasis Tanaman Tahunan (KT) 18 8,61 8,61 8,61 8,61 Pemberdayaan Pekebun Tanaman Tahunan (Orang) 7.000 7.000 7.000 7.000 Pengembangan Kebun Sumber Benih Tanaman Tahunan (Ha) 218 154 154 154 104 Pembinaan dan pengawalan Revitalisasi Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, Kakao) (laporan) 91,00 43,53 43,53 43,53 43,53 Pengembangan desa pangan organik berbasis tanaman tahunan (desa) - 5 10 10 5 Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Tanaman Tahunan (dokumen) 15 15 15 15 15 Dukungan Penanganan Pascapanen dan Pembinaan Usaha 47,78 22,86 22,86 22,86 22,86 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 311 Meningkatnya Penerapan Pascapanen dan Pembinaan Usaha Perkebunan Fasilitasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan (kasus) 42 20 20 20 20 Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan (provinsi) 32 15 15 15 15 Pembinaan Pascapanen Tanaman Semusim (KT) 9 4 4 4 4 Pembinaan Pascapanen Tanaman Rempah dan Penyegar (KT) 102 49 49 49 49 Pembinaan Pascapanen Tanaman Tahunan (KT) 188 90 90 90 90 Koordinasi Pelaksanaan Penanganan Pascapanen dan Pembinaan Usaha Perkebunan (dokumen) 17 17 17 17 17 Dukungan Perlindungan Perkebunan 174,40 83,43 83,43 83,43 83,43 Menurunnya Luas Areal yang Terserang OPT dan Terfasilitasinya Pencegahan Kebakaran Lahan dan Kebun, Bencana Alam serta Dampak Perubahan Iklim Pemberdayaan Perangkat (unit) 135 65 65 65 65 SL-PHT Perkebunan (KT) 224 107 107 107 107 Kesiapan pencegahan kebakaran lahan dan kebun (dokumen) 18 18 18 18 18 Antisipasi Perubahan Iklim (KT) 77 27 27 27 27 Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Perkebunan (ribu Ha) 33,37 15,96 15,96 15,96 15,96 Pemberdayaan Petugas Pengamat OPT (Orang) 994 994 994 994 994 Koordinasi Pelaksanaan Dukungan Perlindungan Perkebunan (dokumen) 20 20 20 20 20 LAMPIRAN 312 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya 194,58 93,08 93,08 93,08 93,08 Terfasilitasinya Pelayanan Perencanaan Program, Anggaran dan Kerjasama yang Berkualitas; Pelak- sanaan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset yang Berkualitas; Pelayanan Umum, Organ- isasi, Tata Laksana Kepegawaian, Humas, Hukum dan Administrasi Perkantoran yang Berkualitas; serta Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Penye- diaan Data dan Informasi yang Berkualitas Dukungan Kegiatan Manajemen dan Teknis Lainnya (bulan) 12 12 12 12 12 Dukungan Pengembangan Tanaman Perkebu- nan Berkelanjutan (bulan) 12 12 12 12 12 Jumlah dokumen perencanaan, keuangan dan perlengkapan, kepegawaian dan umum serta evaluasi dan pelaporan (dokumen) 19 19 19 19 19 Dukungan Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih serta Penyiapan Teknologi Proteksi Tanaman Perkebunan 70,37 33,59 33,65 33,67 33,73 Terlaksananya Pengawasan dan Pengujian Benih Tanaman Perkebunan dan Penyiapan Teknologi Proteksi Tanaman Perkebunan Pembangunan Kebun Contoh, Uji Demplot dan Uji Koleksi (unit) 100 100 100 100 100 Sertifikasi dan Pengujian Mutu Benih (juta batang) 17,19 17,54 17,89 18,23 18,60 Rakitan Teknologi Spesifik Lokasi Proteksi Tanaman Perkebunan (paket teknologi) 29 29 29 29 29 Eksplorasi, Pemanfaatan, Pengembangan, Pengujian Agensia Hayati (jenis) 15 15 16 16 17 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 313 Koordinasi, Pembinaan dan Monev Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (dokumen) 29 29 29 29 29 6 Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat 3.342,78 3.540,49 3.773,74 4.098,37 4.444,19 Meningkatnya pangan hewani asal ternak -Produksi Daging Sapi/Kerbau (ribu ton) 545,29 588,56 639,61 694,96 755,04 -Produksi Daging ternak lainnya (ribu ton) 3.438,01 3.678,67 3.796,88 3.969,57 4.167,51 -Produksi Telur (ribu ton) 3.131,89 3.393,36 3.565,86 3.655,43 3.770,04 -Produksi Susu (ribu ton) 799,97 850,77 910,57 980,88 1.063,56 Meningkatnya daya saing peternakan -Peningkatan status kesehatan hewan (%) 70,00 73,00 76,00 78,00 80,00 -Jumlah sertifikat (buah) 25.000,00 26.000,00 27.000,00 28.000,00 29.000,00 Meningkatnya kesejahteraan peternak -Nilai Tukar Peternak (Rp) 106,65 106,94 107,23 107,53 108,12 Peningkatan Produksi Ternak 1.209,65 1.310,30 1.417,84 1.541,04 1.682,40 Meningkatnya Manajemen Pemeliharaan Ternak Mendukung Peningkatan Populasi dan Produksi Ternak Pengembangan budidaya Ternak Potong (kelompok) 1.075 1.106 1.136 1.167 2.909 Pengembangan ternak perah (kelompok) 111 122 134 148 163 Pengembangan Budidaya Ternak Unggas dan Aneka Ternak (kelompok) 245 310 325 341 359 Penguatan Usaha dan Kelembagaan Peternak (Kegiatan) 15 50 60 70 85 Optimalisasi IB dan Sinkronisasi Berahi (akseptor) 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 2.000.000 Peningkatan Produksi Pakan Ternak 887,63 746,13 800,43 874,00 980,00 Meningkatnya ketersediaan pakan ternak Pengembangan Hijauan Pakan Ternak (stek) 5.368.000 4.000.000 4.000.000 4.500.000 5.000.000 LAMPIRAN 314 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pakan Olahan/Bahan Pakan (ton) 20.493 14.405 14.535 16.765 18.510 Pengembangan Mutu dan Keamanan Pakan (sampel) 6.700 7.600 7.850 8.100 8.350 Pengendalian dan Penanggulangan Panyakit He- wan Menular Strategis dan Penyakit Zoonosis 402,01 420,45 444,49 455,97 531,21 Meningkatnya Status Kesehatan Hewan Pengendalian, pencegahan dan pember- antasan Penyakit Hewan Menular Strategis Zoonosis (PHMSZ), Viral, Bakterial, parasit dan gangguan reproduksi (dosis) Pengujian Penyakit Hewan dan sertfikasi obat hewan (sampel) 131.600 157.600 188.800 226.240 271.168 Penguatan Kelembagaan Otoritas Veteriner (wilayah) 34 34 34 34 34 Produksi vaksin dan bahan biologik (dosis) Penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANNAS)/ wilayah 34 34 34 34 34 Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Benih dan Bibit 370,79 555,00 571,00 600,00 630,00 Meningkatnya kualitas dan kuantitas benih dan Bibit Peningkatan Produksi Benih Ternak (Dosis) Peningkatan Produksi Bibit Ternak (Ekor) 460.676 537.209 568.076 598.654 629.061 Penguatan Kelembagaan dan Wilayah Perbibitan Ternak (Sertifikat/SKLB) Penjaminan Produk Hewan yang ASUH dan Berdaya Saing 178,90 192,30 201,22 210,78 220,80 Meningaktanya produksi hewan yanga ASUH dan Berdaya Saing Penjaminan Produk hewan yang ASUH (unit) 79 120 166 173 180 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 315 Pencegahan penularan zoonosis (unit) 22 30 30 30 30 Penerapan Kesejahteraan Hewan (unit) 29 40 40 40 40 Pemenuhan Persyaratan Teknis Produk Hewan Prospektif (unit) 8 20 25 25 25 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Peternakan 293,80 316,30 338,76 416,57 399,78 Terjaminnya dukungan manajemen teknis Penerapan SAKIP (dokumen) 726 656 665 670 676 Kegiatan kesekretariatan lainnya (bulan) 12 12 12 12 12 7 Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian 653,28 1.179,93 1.378,85 1.580,92 1.849,16 Meningkatnya ekspor produk pertanian -Peningkatan volume ekspor produk pertanian (% per tahun) 10 10 10 10 10 Meningkatnya penguasaan pasar domestik produk pertanian nusantara -Pertumbuhan laju volume impor produk pertanian (% per tahun) 5 5 5 5 5 Pengembangan Mutu dan Standarisasi Hasil Pertanian 43,70 61,21 79,57 95,49 114,58 Jumlah pelaku usaha yang menerapkan standar dan regulasi teknis di bidang pertanian (unit usaha) 60 70 80 90 100 Jumlah standar dan regulasi teknis bidang pertanian yang ditetapkan (SNI/Regulasi) 10 10 10 10 10 Jumlah lembaga penilai kesesuaian yang menerapkan standar kelembagaaan (OKKPD, Laboratorium Pengujian dan Lembaga Sertifikasi) (unit) 45 45 45 45 45 LAMPIRAN 316 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah pelaku usaha yang memenuhi persyaratan standar mutu yang sudah diharmonisasikan dan regulasi negara tujuan ekspor (unit usaha) 4 6 8 9 10 Penyelesaian kasus ketidaksesuaian mutu dan keamanan pangan produk ekspor (%) 70 75 80 80 80 Peningkatan jumlah produk pangan segar pertanian beredar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan (persen) 10 10 10 10 10 Jumlah alat dan mesin pertanian yang diuji/ sertifikasi kesesuaiannya terhadap standar (unit Alsintan) 255 275 275 300 300 Pengembangan Pemasaran Domestik 79,81 128,59 153,51 184,21 221,06 Berkembangnya Pemasaran Domestik Produk Pertanian Peningkatan akses pemasaran antara poktan/ gapoktan dengan pihak lembaga pemasaran dan lembaga pengolahan (%/tahun) 10 10 10 10 10 Peningkatan kualitas layanan ekspor dan impor 5% per tahun dari 65% di tahun 2015 menjadi 85% di tahun 2019 (%/tahun) 10 10 10 10 10 Peningkatan jumlah bahan kebijakan stabilisasi harga komoditas pertanian strategis (%/ tahun) 3 3 3 3 3 Peningkatan kapasitas pemasaran produk pertanian di unit kelembagaan pasar (pasar tani, pasar ternak, UPPG. STA dan pasar lelang karet)(%/tahun) 10 10 10 10 10 Pengembangan Unit Pemasaran Poktan / Gapoktan (UPPG) Cabai dan Bawang Merah (unit usaha) - program Nawacita - 14 - - - Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 317 Peningkatan kualitas penyediaan data informasi pasar hasil pertanian secara lengkap, akurat, terkini, tepat waktu dan berkesinambungan (%/tahun) 10 10 10 10 10 Pengembangan Pemasaran Internasional 13,94 34,67 45,07 54,09 64,90 Berkembangnya Pemasaran Internasional Produk Pertanian Peningkatan volume ekspor produk pertanian unggulan (%) 10 10 10 10 10 Peningkatan perlindungan produk pertanian melalui kebijakan tarif (jenis komoditas/ tahun) 4 4 5 5 5 Perluasan ekspor produk pertanian (negara) 5 5 5 6 6 Jumlah poktan/gapoktan/ pelaku usaha yang melakukan ekspor 10 12 14 16 18 Pengembangan Usaha dan Investasi 33,84 73,87 81,88 98,25 127,73 Berkembangnya Usaha dan Investasi Bidang Pertanian Jumlah kawasan agrowisata dan kawasan agribisnis yang dikembangkan Pemerintah Daerah dan/atau pihak swasta (lokasi) 3 3 3 3 3 Jumlah Buku Persyaratan IG dalam rangka sertifikasi IG oleh ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM (buku persyaratan) 3 3 3 3 3 Jumlah kemitraan pengembangan usaha (MoU) 10 12 14 16 18 Jumlah kerjasama pengembangan usaha yang ditindaklanjuti (MoU) - program Nawacita - 6 - - - Jumlah peningkatan nilai investasi pertanian (%) PMA : 10 PMA : 10 PMA : 10 PMA : 10 PMA : 10 Jumlah kesepakatan dagang yang didapat dari promosi produk pertanian(dokumen) 10 10 10 10 10 LAMPIRAN 318 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pengembangan Pengolahan Hasil Pertanian 299,03 706,37 791,02 875,53 976,94 Berkembangnya Pengolahan Hasil Pertanian Peningkatan rendemen penggilingan padi (%) 5 5 5 5 5 Jumlah unit usaha hasil pertanian yang dikembangkan / dibangun dan operasional (%) 80 80 80 80 80 Jumlah unit usaha pengolahan hasil peter- nakan (unit usaha) - Program Nawacita / Biogas - 12 - - - Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengola- han dan Pemasaran Hasil Pertanian 182,96 175,22 227,79 273,35 343,95 Pengembangan Manajemen Perencanaan Pro- gram dan Anggaran, Kerjasama, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Penilaian Laporan Kinerja (nilai) 75,50 76,00 76,50 77,00 77,50 Peta unit kerja rawan penyimpangan 5 4 4 4 3 8 Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian 14.004,23 7.993,75 9.507,82 9.739,64 9.977,24 Penambahan Luas Pertanaman Tercapainya Perluasan Areal Tanam : Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan Padi (Ha) - 200.000 266.700 266.700 266.600 Jumlah Penambahan Luas Tanam Padi (Ha) 600.000 60.000 45.000 30.000 15.000 Jumlah Penambahan Luas Baku Lahan HPT (Ha) - 25.000 25.000 25.000 25.000 Pengelolaan Air Irigasi Untuk Pertanian 5.010,65 868,26 908,08 943,70 970,50 Meningkatnya Ketersediaan Air Irigasi dalam Mendukung Produksi Pertanian Jumlah pengembangan sumber air alternatif skala kecil (pengembangan irigasi air permukaan dan irigasi air tanah) (Unit) - 700 1.000 1.200 1.400 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 319 Jumlah pengembangan jaringan dan optimasi air (Ha) 500.000 500.000 500.000 500.000 Jumlah pengembangan/ pelaksanaan konservasi air dan lingkungan hidup serta antisipasi perubahan iklim (Unit) - 2.971 3.268 3.595 3.775 Jumlah pengembangan kelembagaan petani pemakai air (melalui Pemberdayaan P3A dan Pengembangan Irigasi Partisipatif) (Paket) - 600 650 700 750 Perluasan Areal dan Pengelolaan Lahan Pertanian 3.927,58 5.918,25 7.219,55 7.408,55 7.535,15 Meningkatnya luasan areal pertanian, pengembangan optimasi lahan, dan metode SRI, serta mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dan mendorong peningkatan status kepemilikan lahan petani serta mengevaluasi pemanfaatan sertifikat tanah petani. Jumlah perluasan sawah (Ha) - 200.000 266.700 266.700 266.600 Jumlah perluasan areal lahan kering untuk hortikultura (Ha) - 75.000 75.000 75.000 75.000 Jumlah perluasan areal lahan kering untuk perkebunan (Ha) - 150.000 150.000 150.000 150.000 Jumlah perluasan areal lahan kering untuk peternakan (Ha) - 25.000 25.000 25.000 25.000 Jumlah pengembangan optimasi lahan pertanian dan pemulihan kesuburan tanah (Ha) 275.000 350.000 425.000 450.000 Jumlah Jalan Pertanian (Km) - 2.000 2.000 2.000 2.000 Jumlah Pengembangan Metode SRI (Ha) 200.000 250.000 350.000 365.000 400.000 Jumlah bidang tanah petani yang di prasertifikasi dan pasca sertifikasi (Bidang) - 1.600 1.600 1.600 1.700 Jumlah audit Lahan Pertanian (Paket) - 225 225 225 225 Pengelolaan Sistem Penyediaan dan Pengawasan Alat Mesin Pertanian 2.907,89 188,20 188,20 188,20 188,20 Meningkatnya pemanfaatan alat dan mesin pertanian LAMPIRAN 320 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah bantuan alat dan mesin pertanian (unit) 7.308 7.308 7.543 7.543 Jumlah Pengembangan UPJA Mandiri (Paket) - 50 50 50 50 Jumlah Pengembangan dan Pembinaan UPJA (UPJA) 166 166 166 166 Jumlah jenis alsintan yang diawasi di lokasi (Pkt) - 5 5 5 5 Dukungan Manajemen dan dukungan Teknis Lain- nya Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanain 1.076,10 224,93 224,93 224,93 224,93 Meningkatnya fasilitasi pelayanan teknis dan administrasi untuk mendukung pelaksanaan kerja Direktorat Jenderal Jumlah dokumen perencanaan (Program, Anggaran dan Kerjasama), keuangan, umum serta evaluasi dan pelaporan program pen- ingkatan nilai tambah, daya saing, sarana dan prasarana pertanian (dokumen). 6 6 6 6 6 Fasilitasi Pupuk dan Pestisida 458,33 57,50 57,50 57,50 57,50 Tersalurnya Pupuk Bersubsidi dan Dioptimalkanya Rumah Kompos di daerah sentra produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan sentra peternakan. Jumlah Terbangunnya Rumah Kompos (Unit) 897 250 250 250 250 Pelayanan Pembiayaan Pertanian dan Pengembanagn Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) 623,68 736,61 909,56 916,76 1.000,96 Meningkatnya fasilitasi dukungan pembiayaan bagi petani melalui terlaksananya panyaluran dana BLM-PUAP, kredit program, asuransi dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis, serta pembiayaan sektor pertanian Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 321 Jumlah Terbentuk dan terfasilitasinya Gapoktan PUAP dengan dana Stimulus dana Penguatan Modal Usaha (Gapoktan) 4.000 5.000 6.000 6.000 6.000 Meningkatnya kemampuan pengelola LKMA Gapoktan PUAP dalam mengelola dana BLM PUAP (LKMA) 50 100 100 100 100 Jumlah Fasilitasi Pembiayan Pertanian (Paket) 232 423 442 486 530 Jumlah model pelaksanaan asuransi pertanian (Ha) Jumlah Kajian Unit Khusus Pertanian sebagai cikal bakal Bank Pertanian (dokumen) 1 1 1 1 9 Program Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian Bioindustri Berkelanjutan 1.990,05 2.706,45 3.005,20 3.088,66 3.096,72 Meningkatnya inovasi dan diseminasi teknologi pertanian Jumlah Varietas (Galur /klon Unggul baru) (varietas/galur) 79 83 87 90 100 Jumlah Teknologi dan Inovasi Peningkatan Produksi Pertanian (teknologi) 195 201 217 227 208 Jumlah model pengembangan kelembagaan dan inovasi pertanian (Model) 77 79 79 80 80 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 6 10 10 8 - Jumlah Agro Techno Park (ATP)(Kabupaten) 16 20 25 25 14 Jumlah rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian (rekomondasi) 91 91 91 91 91 Jumlah benih sumber tanaman (ton) 3.487 3.490 3.490 3.490 3.490 Jumlah bibit sumber ternak (ekor) Jumlah teknologi yang didiseminasikan ke pengguna (teknologi) 96 120 150 150 150 Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian 40,43 45,46 48,65 52,05 55,69 LAMPIRAN 322 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Meningkatnya inovasi pengelolaan dan kon- servasi SDG, serta sistem produksi pertanian berkelanjutan berbasis bioteknologi Jumlah SDG yang terkarakterisasi dan terdo- kumentasi (akselerasi) 1.340 1.340 1.350 1.350 1.350 Jumlah galur harapan unggul tanaman (galur) 18 19 22 23 29 Jumlah teknologi berbasis bioteknologi dan bioprospeksi (teknologi) 5 5 5 5 5 Jumlah rekomendasi kebijakan pengemban- gan dan pemanfaatan bioteknologi dan SDG pertanian (rekomendasi) 2 2 2 2 2 Penelitian dan Penembangan Pasca Panen Pertanian 32,57 44,87 48,01 51,38 54,97 Tersedianya teknologi dan rekomendasi kebijakan pasca panen hasil pertanian untuk me- ningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam upaya mendukung sistem pertanian bioindustri berkelanjutan. Jumlah teknologi pascapanen (penanganan dan pengolahan)(teknologi) 13 15 15 17 17 Jumlah Model Agrobio-industri Terpadu (model) 2 2 2 3 3 Jumlah rekomendasi kebijakan pengembangan pascapanen pertanian (rekomendasi) 3 3 3 3 3 Jumlah model revitalisasi penggilingan padi kecil dan penanganan pasca panen jagung dan kedelai (unit) 13 20 20 20 20 Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian 147,35 140,00 149,80 151,84 162,47 Tersedianya Data, Informasi dan Peningkatan Inovasi Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Lahan Pertanian Jumlah Sistem Informasi Pertanian (Sistem Informasi) 7 5 5 5 12 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 323 Jumlah Informasi geospasial sumberdaya pertanian (Peta) 60 60 60 60 60 Jumlah Teknologi Pengelolaan Lahan Pertanian (Teknologi) 10 10 11 11 17 Jumlah Formula dan Produk Pertanian yang Ramah Lingkungan (Formula) 9 9 11 6 6 Jumlah Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Lahan Pertanian (Rekomendasi) 6 6 6 6 6 Jumlah Database dan Informasi Sumberdaya Lahan Pertanian (Database) 10 12 13 14 15 Jumlah model pengembangan pertanian bio-industri berbasis agrokeologi/tipologi lahan (Model) 2 2 2 2 2 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 - - - - Jumlah Informasi dan Teknologi Pengelolaan dan Reklamasi Lahan ex. Pertambangan (Teknologi) 18 18 3 3 Pengkajian dan Percepatan Diseminasi Inovasi Teknologi Pertanian 746,78 1.103,42 1.368,84 1.368,68 1.256,34 Penyediaan dan Penyebarluasan Inovasi Spesifik Lokasi Mendukung Program Strategis Pembangunan Pertanian Nasional dan Daerah Jumlah teknologi spesifik lokasi (Teknologi) 66 70 80 90 60 Jumlah model pengembangan inovasi teknologi pertanian biondustri (Model) 66 66 66 66 66 Jumlah teknologi diseminasi yang didistribusikan ke pengguna (Teknologi) 96 120 150 150 150 Jumlah rekomendasi kebijakan (Rekomendasi) 34 34 34 34 34 Jumlah produksi benih sumber (Ton) 3.255 3.255 3.255 3.255 3.255 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 2 6 9 8 - Jumlah Agro Techno Park (ATP) (Kab) 16 20 25 25 14 LAMPIRAN 324 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Penelitian/perekayasaan dan Pengembangan Mekanisasi Pertanian 34,03 59,71 41,42 44,32 47,43 Meningkatnya Inovasi dan Adopsi Teknologi Me- kanisasi Pertanian untuk Peningkatan Produktiifi- tas, Efisiensi dan Nilai Tambah Produk Pertanian dan Limbahnya Jumlah teknologi (prototipe, model) me- kanisasi pertanian mendukung pengemban- gan pertanian bioindustri (Teknologi) 7 7 8 8 9 Jumlah rekomendasi kebijakan nasional mekanisasi pertanian (Rekomendasi) 2 2 3 3 3 Jumlah prototipe alsintan yang siap didisemi- nasikan (Unit) 20 25 30 35 40 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) - 1 - - - Penelitian/Analisis Sosialisasi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian 33,45 49,79 43,28 46,31 49,55 Tersedianya rekomendasi kebijakan pembangu- nan pertanian berkelanjutan Jumlah rekomendasi kebijakan sosial ekonomi dan dinamika pembangunan pertanian berkelanjutan (Rekomendasi) 12 12 12 12 12 Jumlah rekomendasi kebijakan responsif dan antisipasif isu-isu aktual pembangunan pertanian (Rekomendasi) 10 10 10 10 10 Penelitian dan Pengembangan Tanaman Hortikultura 103,73 144,29 131,92 141,16 151,04 Meningkatnya Inovasi Mendukung Pengembangan Kawasan Agribisnis Hortikultura untuk Terwujudnya Industri Hortikultura yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Jumlah VUB hortikultura (VUB) 22 23 25 28 30 Jumlah teknologi hortikultura berbasis pertanian bioindustri (Teknologi) 20 20 20 21 22 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 325 Jumlah benih sumber durian, mangga, manggis dan buah tropika lainnya (Tanaman) 6.000 6.000 6.000 6.000 6.000 Jumlah benih sumber anggrek dan tanaman hias lain (Planlet) 4.600 4.700 4.800 4.900 5.000 Jumlah benih sumber jeruk dan buah subtropika ( tanaman) 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 Jumlah benih sumber kentang (G0) (Planlet) 40.000 42.500 45.000 47.500 50.000 Jumlah benih sumber bawang merah, cabai dan sayuran potensial (kg) 35.000 36.500 38.000 39.500 41.000 Jumlah benih sumber krisan (stek) 420.000 440.000 460.000 480.000 500.000 Jumlah rekomendasi kebijakan (rekomendasi) 2 2 2 2 2 Jumlah model pengembangan kawasan agribisnis hortikultura (Model) 1 1 1 1 1 Jumlah Agro Science Park (ASP) - 1 - - - Penelitian dan Pengembangan Tanaman Perkebunan 119,10 270,74 267,22 285,93 305,94 Tersedianya Inovasi Teknologi Tanaman Perkebunan untuk Meningkatkan Produktivitas, Diversifikasi dan Nilai Tambah Tanaman Perkebunan Jumlah varietas unggul tanaman perkebunan (VUB) 7 8 7 6 8 Jumlah teknologi budidaya tanaman perkebunan (Teknologi) 23 53 56 55 58 Jumlah produk / formula (Produk) 4 5 4 4 3 Jumlah benih sumber: Kelapa (Ton) 300.000 300.000 300.000 300.000 300.000 Jumlah benih sumber: Jahe, kunyit, kencur, temulawak, Tembakau, kapas, wijen, jarak kepyar, jarak pagar, kenaf dan rosela (Kg) 35.400 38.450 44.500 52.100 58.500 Jumlah benih sumber: Lada, nilam, seraiwangi, teh (Stek) 405.000 470.000 525.000 535.000 625.000 Jumlah benih sumber: Cengkeh, jambu mete, pala (Pohon) 60.000 80.000 100.000 100.000 130.000 LAMPIRAN 326 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah benih sumber: Kopi Arabika, lindak (Biji) 20.000 25.000 30.000 35.000 35.000 Jumlah benih sumber: Kopi Robusta dan karet (ribu Entres) Jumlah benih sumber: Tebu (G2) (Budset) 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 Jumlah benih sumber: Rami (ribu Rizome) 100.000 100.000 100.000 150.000 150.000 Jumlah rekomendasi kebijakan (Rekomendasi) 6 6 6 6 6 Jumlah model bioindustri berbasis perkebu- nan (Model) 5 7 7 7 7 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) - 1 - - - Penelitian dan Pengembangan Peternakan 115,34 146,76 157,03 168,03 179,79 Meningkatkan Inovasi Teknologi Peternakan dan Veteriner Mendukung ketersediaan protein hewani Jumlah galur unggul/ harapan ternak dan TPT spesifik agroekosistem (Galur/Rumpun) 16 16 16 16 16 Jumlah bibit sumber ternak (Ekor) 11.675 13.905 14.235 14.570 14.960 Jumlah benih sumber tanaman pakan ternak (Batang) 21.000 22.000 23.000 24.000 25.000 Jumlah teknologi peternakan dan veteriner berbasis bioindustri, bioscience dan bioengineering (Teknologi) 34 34 34 34 34 Jumlah rekomendasi kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan (Rekomendasi) 5 5 5 5 5 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 327 Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan 165,84 221,82 235,87 229,91 246,01 Tersedianya Benih Sumber, Varietas Unggul Baru, dan Peningkatan Inovasi Teknologi Tanaman Pangan Mendukung Pencapaian Swasembada Padi dan peningkatan produksi Tanaman Pangan lainnnya dengan teknologi ramah lingkungan dan minimum eksternal input. Jumlah varietas unggul baru tanaman pangan (VUB) 16 17 17 17 17 Jumlah teknologi budi daya, panen, dan pascapanen primer tanaman pangan (Teknologi) 17 17 18 16 16 Jumlah model pembangunan pertanian bioindustri berbasis tanaman pangan di lahan sub-optimal (Model) 1 1 1 1 1 Jumlah produksi benih sumber padi, serealia, serta kacang dan umbi (Ton) 232 235 235 235 235 Jumlah saran kebijakan (Rekomendasi) 9 9 8 8 8 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 1 1 1 - - Jumlah Model Sekolah Lapang (SL) Kedaulatan Pangan Terintegrasi Desa Mandiri Benih (Provinsi) - 26 26 26 26 Pengembangan Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian 32,34 30,91 33,07 35,39 37,86 Tersedianya berbagai informasi iptek pertanian dan pemanfaatannya secara intensif oleh pengguna melalui pengembangan produk dan layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna Jumlah artikel dalam publikasi yang diterbitkan (Judul) 189 191 193 195 197 Jumlah tambahan koleksi perpustakaan (Judul) 650 800 950 1.100 1.250 Jumlah Agro Science Park (ASP) (Provinsi) 1 - - - - LAMPIRAN 328 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Dukungan Manajemen, Fasilitasi dan Instrumen Teknis dalam Pelaksanaan Kegiatan Litbang Pertanian 419,08 448,66 480,07 513,68 549,63 Pengembangan Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran, Kerjasama, Pengelolaan Sumberdaya, dan Hasil Litbang Pertanian Jumlah dokumen manajemen Litbang Perta- nian (Dokumen) 12 12 12 12 12 Jumlah kerjasama kemitraan pengembangan teknologi (Kontrak) 150 150 150 150 150 Jumlah perlindungan HKI dalam rangka alih teknologi (Invensi) 45 45 45 45 45 Jumlah perjanjian kerjasama lisensi hasil Balitbangtan (Lisensi) 10 10 10 10 10 Jumlah pengembangan SDM litbang (Orang) 1.380 1.405 1.430 1.455 1.455 Jumlah pengadaan sarana prasarana peneli- tian (Paket) 7 7 7 7 7 10 Progam Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian 1.293,61 2.383,43 2.636,22 2.876,39 3.158,98 Meningkatnya kemandirian kelembagaan petani Meningkatnya kapasitas aparatur pertanian dan non aparatur Meningkatnya kompetensi aparatur pertanian dan non aparatur pertanian Meningkatnya efektivitas dan efisiensi sistem administrasi dan manajemen - Jumlah kelembagaan petani yang meningkat kapasitasnya (unit) 17.808 31.220 32.250 32.350 32.700 - Jumlah BP3K yang meningkat kapasitasnya (unit) 4.132 5.538 5.638 5.650 5.750 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 329 - Jumlah penyuluh pertanian yang meningkat kinerjanya (orang) 48.608 58.860 59.060 59.360 59.860 - Jumlah SDM lulusan pendidikan tinggi dan pendidikan menengah pertanian yang memenuhi standar kompetensi kerja (orang) 5.065 5.100 5.150 5.200 5.250 - Jumlah SDM Pertanian yang tersertifikasi profesi bidang pertanian (orang) 2.475 2.625 2.700 2.775 2.850 - Jumlah aparatur dan non aparatur pertanian yang meningkat kompetensi kerjanya (orang) 25.760 33.336 36.670 40.337 44.370 Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian 299,45 668,08 731,60 801,26 877,69 Mantapnya sistem pelatihan pertanian dalam meningkatkan kompetensi aparatur pertanian dan non aparatur pertanian; daya tarik pertanian bagi tenaga kerja muda; pelibatan perempuan petani/pekerja dan pengembangan Agro Techno Park 26.964 orang; 228 unit; 30 desa; 255 dokumen, 12 bulan 34.660 orang; 298 unit; 260 dokumen; 12 bulan 38.126 orang; 298 unit; 265 dokumen; 12 bulan 41.930 orang; 298 unit; 270 dokumen; 12 bulan 46.133 orang; 298 unit; 275 dokumen; 12 bulan Jumlah Kelembagaan Pelatihan Pertanian yang Difasilitasi dan Dikembangkan (kelembagaan UPT Pusat, UPT Daerah, P4S, Agro Techno Park) (Unit) 228 298 298 298 298 Jumlah Ketenagaan Pelatihan Pertanian yang Difasilitasi dan Dikembangkan (Orang) 1.204 1.324 1.457 1.603 1.763 Jumlah Aparatur Pertanian yang Ditingkatkan Kompetensinya Melalui Pelatihan Pertanian (Orang) 15.080 19.088 20.997 23.096 25.406 Jumlah Non Aparatur yang Ditingkatkan Kapasitasnya Melalui Pelatihan Pertanian (Orang) 10.680 14.248 15.673 17.240 18.964 Jumlah Dokumen program dan kerjasama, penyelenggaraan pelatihan, kelembagaan dan Ketenagaan Pelatihan serta pemberdayaan petani yang dihasilkan (Dokumen) 255 260 265 270 275 LAMPIRAN 330 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah desa yang meningkat Kapasitasnya melalui program Replikasi READ (desa) 30 - - - - Jumlah Dukungan pemantapan sistem pelati- han pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12 Revitalisasi Pendidikan Pertanian serta Pengembangan Standardisasi dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian 191,01 393,72 404,30 429,66 449,72 Tercapainya revitalisasi pendidikan pertanian serta pengembangan standardisasi dan sertifi- kasi profesi SDM pertanian dalam meningkatkan kapasitas aparatur pertanian dan non aparatur pertanian; daya tarik pertanian bagi tenaga kerja muda 7.130 orang; 5 doku- men standari- sasi; 23 unit; 12 bulan 11.954 oran; 5 doku- men stan- darisasi; 26 unit; 12 bulan 12.170 orang; 5 doku- men standari- sasi; 29 unit; 12 bulan 12.385 orang; 5 doku- men standari- sasi; 32 unit; 12 bulan 12.600 orang; 5 doku- men standari- sasi; 35 unit; 12 bulan Jumlah profesi bidang pertanian yang distan- darisasi (Dokumen) 5 5 5 5 5 Jumlah SDM pertanian yang mengikuti sertifi- kasi profesi bidang pertanian (orang) 3.300 3.500 3.600 3.700 3.800 Jumlah kelembagaan pendidikan tinggi perta- nian dan sertifikasi profesi pertanian yang difasilitasi dan dikembangkan (Unit) 23 26 29 32 35 Jumlah ketenagaan pendidikan tinggi pertanian serta standarisasi dan sertifikasi profesi yang ditingkatkan dan dikembangkan kualitasnya (Orang) 824 854 870 885 900 Jumlah SDM Pertanian yang mengikuti Pendidikan Tinggi Pertanian dan Aparatur Pertanian yang mengikuti Pendidikan Pasca Sarjana dan mahasiswa yang menjadi petugas pendampingan program swasembada pangan (orang) 3.006 7.600 7.700 7.800 7.900 Jumlah dukungan Revitalisasi Pendidikan Pertanian dan Pengembangan Standarisasi serta Sertifikasi Profesi SDM Pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12 Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian 680,63 1.172,97 1.341,04 1.475,37 1.649,89 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 331 Mantapnya sistem penyuluhan pertanian dalam meningkatkan kemampuan petani; kemandirian kelembagaan petani dan pola hubungan pemerintah 22.479 unit; 68 dokumen; 48.608 orang 37.303 unit; 68 dokumen; 58.860 orang 38.433 unit; 73 dokumen; 59.060 orang 38.549 unit; 74 dokumen; 59.360 orang 38.995 unit; 78 dokumen; 59.860 orang Jumlah kelembagaan Penyuluhan Pertanian yang difasilitasi (Unit) 4.671 6.083 6.183 6.195 6.295 Jumlah kelembagaan petani dan ekonomi petani yang difasilitasi dan dikembangkan (Unit) 17.808 31.220 32.250 32.350 32.700 Jumlah dokumen Program dan Kerjasama, Penyelenggaraan, Monev dan Pembinaan Ketenagaan Penyuluhan (Dokumen) 68 68 73 74 78 Jumlah ketenagaan penyuluhan yang difasilitasi (Orang) 48.608 58.860 59.060 59.360 59.860 Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian 62,92 79,21 83,47 87,97 92,70 Meningkatnya efektivitas dan efisiensi sistem administrasi dan manajemen 71 dokumen; 12 bulan 70 dokumen; 12 bulan 70 dokumen; 12 bulan 70 dokumen; 12 bulan 70 dokumen; 12 bulan Jumlah Dokumen Perencanaan, Data dan Informasi SDM Pertanian, Perundang-undangan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, evaluasi, pelaporan, kehumasan dan perpustakaan (Dokumen) 71 70 70 70 70 Dukungan manajemen dan teknis lainnya (Bulan) 12 12 12 12 12 Pendidikan Menengah Pertanian 59,60 69,45 75,81 82,13 88,98 Mantapnya pendidikan menengah pertanian dalam meningkatkan kapasitas non aparatur pertanian; daya tarik pertanian bagi tenaga kerja muda LAMPIRAN 332 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah Generasi muda pertanian yang mengi- kuti pendidikan menengah pertanian (Orang) Jumlah Kelembagaan SMK PP yang difasilitasi dan dikembangkan (Unit) 84 84 84 84 84 Jumlah Ketenagaan SMK PP yang difasilitasi dan dikembangkan (Orang) 381 596 596 596 596 Jumlah Dokumen Program, Kerjasama dan Penyelenggaraan pendidikan menengah pertanian yang dihasilkan (Dokumen) 13 15 20 25 30 Jumlah Dukungan pemantapan pendidikan menengah pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12 11 Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 632,39 705,39 789,00 816,75 687,41 Meningkatnya keragaman konsumsi pangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat -Skor Pola Pangan Harapan 84,1 86,2 88,4 90,5 92,5 Meningkatnya konsumsi pangan masyarakat sesuai angka kecukupan gizi (AKG) -Konsumsi Energi (kkal/kap/hr) 2.004,0 2.040,0 2.077,0 2.113,0 2.150,0 -Konsumsi Protein (gram/kap/hr) 56,1 56,4 56,6 56,8 57,0 Stabilinya harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen -Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat produsen (Rp/Kg) ≥ HPP ≥ HPP ≥ HPP ≥ HPP ≥ HPP -Koefisien variasi pangan (beras) di tingkat konsumen CV<5% CV<5% CV<5% CV<5% CV<5% Menurunnya jumlah penduduk rawan pangan -Penurunan jumlah penduduk rawan pangan (%/Tahun) 1,0 1,0 1,0 1,0 1,0 Pengembangan Sistem Distribusi dan Stabilitas Harga Pangan 105,04 103,40 88,57 110,11 112,80 Meningkatnya Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan Serta Stabilitas Harga Pangan ≥ HPP ≥ HPP ≥ HPP ≥ HPP ≥ HPP Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 333 Model lembaga distribusi pangan masyarakat (Gapokan) 358 310 380 395 410 Model lumbung pangan masyarakat (Unit) 1.724 1.689 800 1.500 1.500 Data/informasi pasokan dan harga pangan (Lokasi) 35 35 35 35 35 Pemantauan, evaluasi dan perumusan kebijakan distribusi, harga dan cadangan pangan (Rekomendasi) 13 5 5 5 5 Kajian Pasokan Pangan (Rekomendasi) 28 26 26 26 26 Kajian Harga Pangan (Rekomendasi) - 26 26 26 26 Kajian Cadangan Pangan (Rekomendasi) - 26 26 26 26 Pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan 111,61 95,60 110,30 106,99 107,48 Mantapnya Ketersediaan dan Penanganan Rawan Pangan/berkurangnya jumlah penduduk rawan pangan per tahun 1% 1% 1% 1% 1% Model Kawasan Mandiri Pangan (Kawasan) 192 267 342 310 300 Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi (Lokasi) 456 456 456 456 456 Kajian kerawanan pangan (Rekomendasi) 35 35 35 35 35 Pemantauan, evaluasi dan perumusan kebijakan ketersediaan dan kerawanan pangan (Rekomendasi) 35 31 31 31 31 Analisis ketahanan dan kerentanan pangan wilayah (Peta FSVA) 35 35 35 35 35 Kajian ketersediaan pangan (Rekomendasi) 36 35 35 35 35 Kajian akses pangan (Rekomendasi) - 35 35 35 35 Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan 130,04 187,17 258,14 254,38 258,36 Meningkatnya Pemantapan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan 84,1 86,2 88,4 90,5 92,5 Model pekarangan pangan (Desa) 4.410 5.500 8.106 7.818 7.818 LAMPIRAN 334 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Pemantauan, evaluasi dan perumusan kebi- jakan P2KP (Rekomendasi) 35 35 35 35 35 Promosi penganekaragaman konsumsi pangan (Lokasi) 35 35 35 35 35 Analisis pola dan kebutuhan konsumsi pan- gan (Rekomendasi) 35 35 35 35 35 Koordinasi penanganan keamanan pangan segar (Rekomendasi) 65 85 105 125 145 Model Pangan Pokok Lokal (Unit) 31 37 21 21 21 Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya Badan Ketahanan Pangan 285,70 319,22 331,99 345,27 208,77 Terselenggaranya Pelayanan Administrasi dan Pelayanan Teknis Lainnya Secara Profesional dan Berintegritas di Lingkungan Badan Ketahanan Pangan 12 Bulan Lay- anan 12 Bu- lan Lay- anan 12 Bulan Lay- anan 12 Bulan Lay- anan 12 Bulan Lay- anan Hasil Usaha tani terpadu (KM) 11 11 11 11 - Pemberdayaan petani kecil (KM) - Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (Desa) 224 224 224 224 - Pengelolaan Sumberdaya dan infrastruktur (Unit) 224 2.240 2.240 2.240 - Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Kerja Sama (Dokumen) 39 35 35 35 35 Dokumen Keuangan dan Perlengkapan (Dokumen) 35 35 35 35 35 Hasil pemantauan dan evaluasi program (Laporan) 39 35 35 35 35 Dokumen kepegawaian, organisasi, humas, hukum (Dokumen) 153 1 1 1 1 Sidang pleno, Konferensi dan Sidang Regional ketahanan pangan (Rekomendasi Kebijakan) 1 1 1 1 1 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 335 Dukungan manajemen dan administrasi (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12 Layanan Perkantoran (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12 Rancangan Perpres pembentukan lembaga otoritas pangan (Rancangan) 12 Program Peningkatan Kualitas Pengkarantinaan Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati 747,91 1.439,76 1.442,90 1.479,80 1.501,70 Meningkatnya efektifitas pengendalian resiko masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK -Prosentase media pembawa yang memenuhi sistem jaminan kesehatan melalui sertifikasi karantina impor di tempat pemasukan yang telah ditetapkan 94 95 96 97 98 -Prosentase media pembawa yang memenuhi sistem jaminan kesehatan melalui sertifikasi karantina antar area di tempat pemasukan yang telah ditetapkan 86 87 88 89 90 -Prosentase media pembawa yang memenuhi sistem jaminan kesehatan melalui sertifikasi karantina antar area di tempat pengeluaran yang telah ditetapkan 56 87 88 89 90 Meningkatnya kualitas pelayanan tindakan karantina dan pengawasan keamanan hayati terhadap ekspor MP HPHK dan OPTK dan keamanan hayati -Prosentase jumlah sertifikat ekspor yang ditolak oleh negara tujuan melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan 0,1 0,1 0,1 0,1 0,1 Meningkatnya kepatuhan dan kepuasan pengguna jasa karantina pertanian -Penurunan prosentase kasus pelanggaran perkarantinaan 10 10 10 10 10 LAMPIRAN 336 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 -Nilai IKM 84 85 86 87 88 Peningkatan Kepatuhan, Kerja Sama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantin- aan 10,51 18,60 18,90 20,60 22,80 Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan Meningkatnya kualitas koordinasi dan ker- jasama antar lembaga Meningkatnya pemahaman SPS dengan instansi terkait Tersedianya informasi yang valid, handal dan mudah diakses Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pengawasan dan peninda- kan perkarantinaan pertanian (Dokumen) 2 2 2 2 2 Jumlah pembinaan bimbingan teknis dan monitoring pengawasan dan penindakan (Laporan) 5 5 5 5 5 Jumlah protocol karantina yang harmonis dengan negara mitra yang terimplementasikan (Laporan) 1 2 2 2 1 Jumlah MOU dengan K/L terkait yang terimplementasikan (Dokumen) 1 1 1 1 1 Jumlah draf regulasi yang di notifikasi ke SPS WTO (Dokumen) 15 15 20 15 10 Jumlah Aplikasi Terkait Internal dan Eksternal Perkarantinaan Pertanian (Aplikasi) 6 6 6 6 6 Jumlah Layanan E-Government (Dokumen) 4 4 4 4 4 Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Kemanan Hayati Hewani 8,20 12,46 13,80 15,20 16,80 Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan dan peningkatan kemampuan deteksi resiko Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 337 Jumlah peraturan/keputusan Menteri tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati (Dokumen) 4 4 4 4 4 Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, dan keamanan hayati (Dokumen) 8 8 8 8 8 Jumlah pembinaan, bimbingan teknis dan monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, OPTK dan keamanan hayati ((Dokumen) 13 13 13 13 13 Jumlah dokumen Analisis Resiko ((Dokumen) 10 10 10 10 10 Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Kemanan Hayati Nabati 9,90 12,80 13,80 15,20 16,80 Tersusunnya kebijakan teknis perkarantinaan dan peningkatan kemampuan deteksi resiko Jumlah peraturan/keputusan Menteri tentang pencegahan masuk dan menyebarnya OPTK dan keamanan hayati (Dokumen) 3 3 3 3 3 Jumlah keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang pencegahan masuk dan menyebarnya OPTK dan keamanan hayati (Dokumen) 10 10 10 10 10 Jumlah pembinaan bimbingan teknis dan monitoring pencegahan masuk dan menyebarnya HPHK, OPTK dan keamanan hayati (Laporan) 13 13 13 13 13 Jumlah dokumen Analisis Resiko ((Dokumen) Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya pada Badan Karantina pertanian 118,70 130,70 142,70 157,00 172,60 Jumlah Kegiatan Pelatihan yang diselenggarakan (Kegiatan) 6 13 13 13 13 LAMPIRAN 338 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Jumlah Dokumen Rencana Kinerja & Penyusu- nan Anggaran (Dokumen) 1 11 11 11 11 Jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran & Laporan Keuangan (Laporan) 3 3 3 3 3 Jumlah Dokumen Pengembangan & pengelo- laan Kepegawaian (Dokumen) 1 6 6 6 6 Jumlah Dokumen Pengembangan Integritas Barantan dan Reformasi Birokrasi (Dokumen) 1 3 3 3 3 Jumlah Dokumen Tata Laksana dan Inisiatif Anti Korupsi 1 3 3 3 3 Jumlah Peraturan Perkarantinaan yang telah disahkan (Dokumen) 3 3 3 3 3 Jumlah Laporan Indeks Kepuasan Informasi Layanan Perkarantinaan (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12 Jumlah Laporan Pengelolaan TU & Rumah Tangga (Laporan) 12 12 12 12 12 Jumlah Dokumen Evaluasi & Pelaporan Karan- tina Pertanian (Dokumen) 17 17 17 17 17 Tingkat Dukungan Aparatur pegawai & Layanan Perkantoran (Bulan Layanan) 12 12 12 12 12 Jumlah dan jenis sarana, infrastruktur, teknologi informasi yang sesuai kebutuhan dan memadai (UNIT) 88 100 100 100 100 Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standar an Uji Terap Teknis dan Metode Karantina Pertanian 35,30 56,50 55,70 60,50 66,20 Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standar dan Uji Terap Teknisk dan Metode Karantina Pertanian Jumlah Teknik dan Metode Uji Terap yang dikembangkan (Dokumen) 3 3 3 3 3 Jumlah Desiminasi pedoman juklak juknis yang telah dilakukan (Dokumen) 10 10 10 10 10 Program/ Kegiatan/Sasaran Program / Sasaran Kegiatan Target ALOKASI (Milyar Rupiah) 2015 2016 2017 2018 2019 2015 2016 2017 2018 2019 LAMPIRAN RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 339 Jumlah Uji Terap yang dapat dipublikasikan melalui Jurnal Nasional/Internasional (Dokumen) 1 1 1 1 1 Dukungan Pengelolaan Teknik dan Metode Karantina Pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12 Jumlah teknik dan metoda pengujian laboratorium yang dikembangkan(Dokumen) 1 8 8 8 8 Jumlah Validasi Metode Pengujian (Dokumen) 1 8 8 8 8 Jumlah Koleksi HPHK dan OPTK (Dokumen) 10 10 10 10 10 Jumlah Akreditasi Ruang Lingkup Pengujian HPHK dan OPTK (Dokumen) 6 6 6 6 6 Jumlah Sampel Uji Rujukan (Dokumen) 1.600 1.440 1.296 1.166 1.050 Jumlah laboratorium yang tersertifikasi sesuai ruang lingkup tugasnya (Laporan) 1 1 1 1 1 Dukungan Pengelolaan Uji Standar Laboratorium Karantina Pertanian (Bulan) 12 12 12 12 12 Dukungan Aparatur pegawai & Layanan Perkantoran (Bulan) 12 12 12 12 12 Jumlah dan jenis sarana, infrastruktur, teknologi informasi yang sesuai kebutuhan dan memadai (UNIT) 79 100 100 100 100 Peningkatan Kualitas Pelayanan Karantina Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati (Prioritas Nasional dan Bidang) 565,30 1.208,70 1.198,00 1.211,30 1.206,50 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Karantina Pertanian dan Pengawasan Keamanan Hayati Jumlah sertifikasi kesehatan Impor, ekspor dan Antar Area terhadap media pembawa OPTK dan HPHK melalui pelaksanaan tindakan karantina (Laporan) 950.000 960.000 970.000 980.000 990.000 Dukungan pengelolaan Sertifikasi Karantina Pertanian (BULAN) 12 12 12 12 12 LAMPIRAN 340 RENSTRA KEMENTAN TAHUN 2015 - 2019 Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Jl. Harsono RM No.3, Gedung A lantai 4 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Telp/Fax. 62-21 7804156 www.pertanian.go.id @2015 KEMENTERIAN PERTANIAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Lengkap Cara Budidaya Tanaman Nilam Dengan Mudah di Kabupaten Pakpak Bharat

Nilam   (Pogostemon cablin)  merupakan tanaman semak tropis penghasil sejenis minyak atsiri yang dinamakan minyak nilam. Minyak nilam dalam perdagangan internasional dikenal dengan  minyak patchouli karena minyak ini berasal dari sulingan daun. Minyak nilam banyak digunakan parfum atau wangi-wangian dan juga sebagai bahan dupa atau setanggi di tradisi timur. Tanaman nilam berupa semak yang dapat tumbuh hingga ketinggian 1 meter. Tanaman nilam menyukai tenpat yang bersuasana teduh, hangat dan juga lembab. Karena harga minyak nilam lebih tinggi dibandingkan minyak atsiri, kini banyak orang yang mencoba peruntungan dengan melakukan budidaya tanaman nilam ini. Berikut adalah  cara budidaya tanaman nilam  : 1. Syarat Tumbuh Tanaman nilam dapat tumbuh dengan baik pada daerah yang memiliki ketinggian sekitar 10-700 mdpl namun jika lebih tanaman ini masih toleran namun tidak tumbuh optimal. Daerah yang akan digunakan untuk membudidayaan tanaman ini harus memiliki suhu
Nilam atau dalam bahasa latin disebut Pogostemon Cablin merupakan tanaman yang berasal dari Filipina yang memiliki tinggi sekitar 500 cm dan memiliki batang berupa kayu. Saat ini banyak peminat dari tanaman nilam karena hasil budidayanya sangat menguntungkan. Tanaman nilam ini bisa dijadikan minyak yang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, maka tidak heran jika permintaan pemesanan dari Minyak Nilam sendiri sudah sampai di luar negeri. Di Indonesia sendiri tanaman nilam masih belum banyak dikembangkan, sehingga hal ini menjadi salah satu peluang (opportunity) bagi anda yang ingin memulai berinvestasi pada komoditas pertanian yang memiliki demand dan nilai jual tinggi. Cara Budidaya Tanaman Nilam Untuk budidaya tanaman nilam di dalam negeri bisa dibilang sangat mudah, perawatan tanaman nilam sendiri seperti menanam tanaman tropis lainnya, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk memulai budidaya tanaman nilam: •Mempersiapkan bibit Bibit yang harus dipersiapkan adalah bib

PRODUK TURUNAN GAMBIR PAKPAK BHARAT, PENCEGAHAN VIRUS CORONA

VIRUS CORONA DAN PENYEBARANNYA . Korban meninggal akibat virus corona di seluruh dunia hingga hari ini, Senin (17/2) telah menyentuh angka 1.770. Korban terbanyak merupakan penduduk di Provinsi  Hubei.namun  di Indonesia sampai saat ini virus tersebut belum ada. Tetapi, antisipasi dan kewaspadan perlu dilakukan, pencegahan sebelum  virus tersebut menyebar. Apa itu virus Corona? Virus corona (coronavirus, disingkat CoV) adalah keluarga besar virus yang terdiri dari banyak jenis virus. Berbagai jenis virus corona itu dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari batuk pilek biasa hingga yang lebih berbahaya seperti sindrom pernapasan akut parah (SARS) dan sindrom pernapasan Timur Tengah (MERS). Virus corona adalah zoonosis, artinya cara penyebaran virus ini bisa ditularkan dari hewan ke manusia. Penyelidikan yang telah dilakukan secara terperinci menemukan bahwa SARS-CoV ditularkan dari musang ke manusia, dan MERS-CoV dari unta arab ke manusia. Tetapi ada beberapa